Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol. 9 No. 2 Maret 2022 : 2503-4413 : 2654-5837. Hal 525 Ae 527 P - ISSN E - ISSN ANALISIS PENGARUH PERSEPSI WP UMKM YANG TERDAMPAK COVID 19 TERHADAP PENETAPAN KEBIJAKAN PPH FINAL SESUAI PP NO 23 TAHUN 2018 Oleh : Rai Gina Artaningrum . Luh Diah Citraresmi Cahyadi . Amrulloh Universitas Dhyana Pura, bali. Indonesia Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan Email: raigina86@undhirabali. diahcitraresmi@undhirabali. ulloh@ibik. Articel Info Article History : Received 24 February - 2022 Accepted 24 March - 2022 Available Online 11 April 2022 Abstract This study aims to analyze the effect of the perception of MSME taxpayers who are affected by Covid 19 on the determination of the final income tax policy according to Government Regulation PP number 23 of 2018. This type of research is descriptive which describes the perception of taxpayers to Government Regulation Number 23 of 2018. Samples from This study consisted of 97 respondents with convenience sampling The data analysis technique used validity test, reliability test and multiple linear regression analysis. The results of the study stated that tax socialization, ease of taxation and tax sanctions had a positive effect on the determination of final income tax policy according to government regulation PP number 23 of The variable of tax socialization must be carried out regularly because the regulations and socialization of taxation held must be able to convey all information into Taxpayers, the tax convenience variable can be seen that regulated in PP No. 23 of 2018 has decreased rates then the tax sanctions are getting better or the tax sanctions are stricter, the taxpayers will fulfill their tax obligations if they view that tax sanctions will harm the taxpayer Keywords : Tax socialization. Ease of taxation. Tax sanctions. PP No. 23 of 2018 COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut coronavirus 2 . evere acute respiratory syndrome coronavirus 2 atau SARS-CoV-. Virus ini merupakan keluarga besar Coronavirus yang dapat menyerang hewan. Ketika menyerang manusia. Coronavirus biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernafasan, seperti flu. MERS (Middle East Respiratory Syndrom. , dan SARS (Severe Acute Respiratory Syndrom. COVID-19 sendiri merupakan coronavirus jenis baru yang ditemukan di Wuhan. Hubei. China pada tahun 2019 (Ilmiyah, 2020. Hui, et al. PENDAHULUAN Pertumbuhan wajib pajak UMKM meningkat setiap tahunnya di wilayah Badung. Salah satu yang membangun pertumbuhan ekonomi yaitu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM dinilai mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif. UMKM adalah sebuah usaha atau bisnis yang dikelola perorangan maupun sebuah badan usaha. Badan usaha yang dimaksud adalah badan usaha yang termasuk ke dalam kategori usaha kecil atau Jenis usaha ini berhubungan erat dengan dunia perdagangan dan aktivitas wirausaha. Karena itu. Coronavirus jenis baru ini diberi nama Coronavirus disease-2019 yang disingkat menjadi COVID-19. COVID-19 sejak ditemukan menyebar secara luas hingga mengakibatkan pandemi global yang berlangsung sampai saat ini. Gejala COVID19 umumnya berupa demam 38AC, batuk kering, dan sesak nafas serta dampak paling buruk untuk manusia ialah kematian. Sampai 19 April 2020 pukul 10:38:37 WIB, dilaporkan terdapat 2. kasus terkonfirmasi dari 185 negara yang 160. orang diantaranya meninggal dunia serta 595. orang bisa disembuhkan (Johns Hopkins CSSE, penerimaan pajak dari sektor UMKM dapat tercapai dengan cara memperluas basis pajak. Pemberlakuan PP. No. 23 tahun 2018 sebagai pengganti PP. No. 46 tahun 2013 dilatarbelakangi oleh keluhan dari wajib pajak pelaku UMKM (DJP, 2. Tarif pajak bagi pelaku UMKM berdasarkan PP. No. 46 tahun 2013 sebesar final 1% dari peredaran bruto dirasa berat karena dalam kondisi rugi, pelaku UMKM tetap diwajibkan membayar pajak (Sari, 2. Selain itu dengan diturunkannya tarif pajak menjadi 0,5% dari peredaran bruto diharapkan dapat membantu UMKM untuk tumbuh semakin besar (DJP, 2. Hal ini disebabkan biaya yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak, dapat digunakan untuk mengembangkan usaha dengan adanya penurunan tarif tersebut. Sebagai lembaga resmi di sektor pajak. Direktorat Jenderal Pajak akan selalu berupaya pengetahuan masyarakat tentang sistem dan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya sosialisasi, wajib pajak diharapkan mampu menghasilkan sikap partisipasi aktif dan efektif, perpajakan yang sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Pemahaman tentang pajak sangat diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui sistem perpajakan yang berlaku saat ini, berapa tarif pajak untuk setiap objek pajak, bagaimana cara mengisi SPT dan mengetahui bagaimana prosedur membayar dan melaporkan pajak terutangnya beserta sanksi-sanksi yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Sehingga dengan diterbitkannya PP No. 23 Tahun 2018 penerimaan pajak UMKM di kabupaten badung diharapkan penurunan tarif tersebut. Dampak dari adanya covid-19 ini membuat pelaku UMKM mengalami kemeosotan pendapatan dan juga terhambat didalam pembayaran pajak maupun pelaporannya. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu mengeluarkan Penerapan PP No. 23 tahun 2018. PP No. 23 tahun 2018 adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak bagi para pelaku UMKM. Tarif pajak yang awalnya 1% diturunkan menjadi 0,5% dari penghasilan Atas penurunan tarif pajak tersebut diharapkan agar para pelaku UMKM semakin mematuhi kewajiban perpajakannya karena pemerintah telah memberikan keringanan. Dengan penurunan tarif pajak sebesar 0,5% ini berarti para pelaku UMKM bisa melakukan penghematan yang seharusnya untuk pembayaran pajak sebesar 0,5% dari peredaran Dengan demikian pemerintah memiliki harapan supaya penghematan pajak tersebut dapat digunakan sebaik mungkin supaya UMKM bisa tumbuh menjadi usaha yang lebih besar lagi, dengan diterbitkannya PP. No. 23 tahun 2018 yang memiliki tujuan untuk mengumpulkan data administrasi para wajib pajak pelaku UMKM yang belum terdaftar di DJP (Sari, 2. DJP memiliki pandangan dengan penurunan tarif pajak untuk UMKM maka akan banyak dari pelaku UMKM yang akan tertarik untuk mendaftarkan diri secara administrasi perpajakan sehingga menambah basis data perpajakan Indonesia. Dengan demikian tujuan untuk meningkatkan METODE PENELITIAN Tahapan Penelitian Adapun tahapan dalam penelitian ini antara lain : persiapan, pengumpulan data berupa penyebaran kuesioner, pengolahan data dan pembahasan penelitian yang digambarkan pada diagram dibawah ini pada gambar tahapan penelitian berikut ini: Persiapan Penelitian Mengumpulkan Data Dengan Melakukan Sebaran kuesioner Melakukan Olah Data Merangkum Pembahasan dalam Gambar 1. Tahapan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah maka didapatkan tujuan dan manfaat dari penelitian ini. Setelah mengetahui rumusan masalah pada penelitian ini maka peneliti mencari berbagai studi pustaka guna demi melengkapi referensi dari penelitian ini. Setelah melakukan studi pustaka dari penelitian yang serupa terdapat beberapa variabel yang akan digunakan dalam penelitian ini yaitu varibel X1= Sosialisasi Perpajakan. X2 = Kemudahan Perpajakan. X3 = Sanksi Perpajakan sedangkan variabel Y = Penetapan kebijakan Pajak Penghasilan Final PP No. 23 Tahun 2018. Konsep penelitian ini digambarkan pada sebuah kerangka berpikir yaitu: Lokasi Penelitian Lokasi penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di kabupaten Badung. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan analisis kuantitatif. Menurut (Sugiyono, 2. Metode Penelitian Kuantitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel Rancangan penelitian ini dimulai dengan merumuskan masalah dimana melihat apakah ada perpajakan, sanksi perpajakan terhadap penetapan kebijakan pajak penghasilan final PP No. 23 Tahun Sosialisasi Perpajakan Penetapan kebijakan pajak penghasilan final AoPP No 23 Tahun 2018Ay Kemudahan Perpajakan Sanksi Perpajakan Gambar 2. Kerangka Berpikir Para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjadi populasi penelitian ini yang berada di Kabupaten badung dan yang sudah melunasi pajak tahunanya yaitu sebanyak 3. UMKM. Audalam tinjauan ini sampel diambil secara simple random sampling . dan menggunakan persamaan slovin (Sugiyono, 2. Ay , sebagai berikut: Deskripsi Responden Pada deskripsi responden yaitu proses mendeskripsikan dari para responden yaitu berdasarkan jenis kelmain. Usia, pendidikan terkahir, jenis usaha, dan omset pertahun. Didalam penelitian ini hasil yang didapatkan dilihat dari sebaran kuesioner dengan jumlah 97 HASIL DAN PEMBAHASAN Tabel 1 Karakteristik Responden Karakteristik Jenis Kelamin Laki Ae Laki Perempuan 20 tahun Ae 30 tahun Usia 31 tahun Ae 40 tahun SMK atau SMA Diploma Dagang Jasa Industri O Rp300. 000,00 Rp 300. 000,00 Rp 2. 000,00 > 50 tahun Jenis Usaha Persentase (%) 41 tahun Ae 50 tahun Pendidika Terakhir Jumlah Responden Omset Per Tahun Karakteristik responden terbanyak berdasarkan jenis usaha adalah jenis usaha jasa dengan persentase sebesar 48%, untuk jenis usaha dagang sebesar 42%, dan untuk jenis usaha industri sebesar 10%. karakteristik responden terbanyak berdasarkan omset pertahun adalah sebesar Rp 300. 000 dengan persentase sebesar 88%, untuk omset pertahun antara Rp 300. hingga Rp 2. 000 dengan presentase sebesar 10% dan untuk omset pertahun kisaran dari Rp 2. 000 hingga Rp 4. dengan presentase sebesar 2%. Uji Validitas Dilihat pada tabel 2 bahwa jika AuCorrected Item total menunjukkan lebih dari r tabel yang ditentukan yaitu 0,304 maka data dapat dikatakan valid, (Sugiyono, 2. Ay. Sehingga uji membandingkan table r sehingga dapat mengukur keteapatan dari suatu item pernyataan. Tabel 2 Uji Validitas Corrected Item-Total Correlation r tabel Keterangan 0,732 0,304 Valid 0,789 0,304 Valid 0,598 0,304 Valid 0,732 0,304 Valid 0,863 0,304 Valid 0,905 0,304 Valid 0,852 0,304 Valid 0,609 0,304 Valid 0,632 0,304 Valid 0,615 0,304 Valid 0,561 0,304 Valid 0,565 0,304 Valid 0,532 0,304 Valid Sanksi Pajak Rp 2. 000,00 Rp 4. 000,00 Sumber: Data diolah . Kemudahan Pajak Berdasarkan tabel di atas, dapat terbanyak berdasarkan jenis kelamin adalah lakilaki dengan persentase sebesar 62% sedangkan perempuan hanya 38%. Karakteristik responden berdasarkan umur yang memiliki jumlah terbanyak berkisar umur 31-40 tahun dengan persentase sebesar 45%, disusul umur 41-50 tahun yang memiliki persentase sebesar 37%, lalu umur >50 tahun yang memiliki persentase sebesar 12% dan sisanya umur 20-30 tahun yang memiliki persentase 6%. Karakteristik responden terbanyak berdasarkan pendidikan terakhir adalah stratra 1 (S. dengan persentase sebesar 34%, untuk pendidikan terakhir tingkat diploma sebesar 32%, untuk SMK atau SMA sebesar 28% dan tingkat strata 2 (S. sebesar 6%. Sosialisasi Pajak Sumber: Data Diolah 2021 Uji Reliabilitas Variabel dikatakan reliable jika memiliki nilai CroncbachAos alpa >60, sehingga ketika jawaban sesorang terhadapa pernyataan konsisten maka kuesioner tersebut dapat dikatakan reliable. Tabel 3 Uji Reliabilitas Variabel Sosialisasi Pajak Kemudahan Pajak Sanksi Pajak CronbachAos Alpha 0,716 0,843 0,682 Nilai Kritis 0,60 0,60 0,60 Dilihat pada tabel 8 sehingga bisa diambil persamaan regresi linier berganda yaitu: Y = 17,843 1,087X1 2,774X2 3,305X3 Keterangan Reliabel Reliabel Reliabel Sumber: Data Diolah 2021 Uji koefisien determinasi (R. Analisis indikator yang digunakan variasi yang dijelaskan dalam model. Berdasarkan nilai R2 dapat diketahui tingkat signifikansi atau kesesuaian hubungan antara variabel bebas dan variabel tak bebas. Berikut ini hasil Analisis Determinasi yang telah dilakukan. Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa data yang telah diolah yaitu reliabel. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan melihat CronbachAos Alpha lebih dari standar atau nilai kritis sebesar 0,60. Ini berarti reliabilitas data dari masing-masing variabel telah terpenuhi. Analisis Regresi Linier Berganda Analisis regresi linear berganda adalah hubungan secara linear antara dua atau lebih variabel independen (X1. X2,A. dengan variabel dependen (Y). Analisis ini untuk mengetahui arah hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen apakah masing-masing variabel independen berhubungan positif atau negatif. Berikut ini hasil Regresi Linear Berganda yang telah dilakukan. Tabel 9 Hasil uji koefisien determinasi Model Summaryb Unstandardized Coefficients (Constan. SosialisasiP 1. Kemudahan 2. Perpajakan Sanksi Perpajakan Standardized Coefficients Std. Error Sig. Beta R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate Jika dilihat pada tabel 9 bahwa nilai Adjusted R Square sebesar 0,684. Sehingga hal tersebut berarti pengaruh tingkat sosialisasi perpajakan, kemudahan perpajakan dan sanksi perpajakan dalam penetapan kebijakan PPh final PP No. Tahun 2018 sebesar 68,4% dan sisanya sebesar 31,6% dipengaruhi oleh variabel lain diluar model penelitian ini. Predictors: (Constan. Sosialisasi_Perpajakan. Kemudahan_Perpajakan. Sanksi_Perpajakan Dependent Variable: Penetapan kebijakan PPh final PP No 23 Tahun 2018 Tabel 8 Analisis regresi linier berganda Coefficientsa Model Model PP No 23 tahun 2018 mendapatkan respn yang ckup baik. Hal ini dapat dilihat pada tabel 10 berikut ini Pembahasan Sosialisasi perpajakan berpengaruh pada penetapan kebijakan pajak penghasilan final PP No 23 Tahun 2018 Dari variabel sosialisasi perpajakan pada penetapan kebijakan pada pajak penghasilan final Tabel 10 Distribusi Frekuensi dan Presentase Sosialisasi Pajak PP 23 Tahun 2018 No Persentase Jawaban (%) Pertanyaan STS Petugas KPP (Kantor Pelayanan Paja. selalu melakukan penyuluhan mengenai AuPP No. 23 tahun 2018Ay tentang Pajak Penghasilan UMKM Petugas KPP (Kantor Pelayanan Paja. sering mengajak diskusi wajib pajak mengenai AuPP No. 23 tahun 2018Ay tentang Pajak Penghasilan UMKM Petugas KPP (Kantor Pelayanan Paja. sering memberi informasi mengenai AuPP No. 23 tahun 2018Ay tentang Pajak Penghasilan UMKM Sosialisasi mengenai AuPP No. 23 tahun 2018Ay melalui Website Ditjen pajak sangat lengkap Sosialisasi mengenai AuPP No. 23 tahun 2018Ay menggunakan billboard atau reklame lebih efektif dibandingkan melalui website Ditjen Pajak Sosialisasi mengenai AuPP No. 23 tahun 2018Ay sudah di laksanakan dengan baik oleh petugas KPP Pratama Badung Utara 1,37 11,17 31,79 31,96 23,71 Rata- rata Sumber : Data diolah, 2021 Pada tabel 10 dilihat bahwa responden mengenai peraturan pemerintah PP No. tahun 2018 dan sosialisasi tersebut sudah dilakukan dan dilaksanakan dengan baik, hal tersebut dapat dilihat dari rata-rata tertinggi yaitu sebnayak 31,96 persen para responden mnjawab setju dan kemudian rata-rata terendah 1,37 persen menjawab sangat tidak setuju. Kemudian juga masih ada ditemukan responden yang menjawab ragu-ragu yaitu sebanyak 31,79 persen yaitu bahwa responden yang menjawab ragu-ragu dengan adanya penyuluhan dari para petugas KPP mengenai peraturan pemerintah PP No. 23 tahun 2018. Kemudahan perpajakan berpengaruh pada penetapan kebijakan pajak penghasilan final PP No 23 Tahun 2018 Kemudahan perpajakan dilihat dari penetapan kebijakan pada pajak penghasiln (PP. final peraturan pemerintah PP no. tahun 2018 sudah mendapatkan respon yang Hal ini dapat dilihat pada tabel 11 berikut Tabel 11 Distribusi Frekuensi dan Persentase Kemudahan Pajak PP 23 Tahun 2018 Persentase Jawaban (%) Pertanyaan STS PP No. 23 tahun 2018 merupakan peraturan yang lebih mudah dimengerti dari peraturan yang Penetapan tarif tunggal 0,5% mempermudah dibandingkan dengan tarif yang berbeda dengan memperhatikan besarnya omzet Tarif 0,5% adalah ringan karena pajak yang dibayarkan Rata- rata 4,47 20,62 44,33 30,58 Sumber : Data diolah, 2021 Dilihat dari distribusi frekuensi dan prosentase pada tabel 11 terlihat bahwa kemudahan pajak PP 23 tahun 2018 menunjukkan reaksi yang cukup baik, sebagian besar responden tidak mengalami kesulitan dengan proses pembayaran dan perhitungan pajak saat ini. Hal ini terlihat dari rata- rata tertinggi sebanyak 44,33 persen responden menjawab setuju dan dengan rata- rata terendah sebanyak 4,47 persen menjawab tidak setuju. membuat pembukuan. Sementara itu, sebagian besar responden tidak memahami tentang pembukuan dan tidak mau membuat pembukuan karena dianggap rumit. Namun, masih terlihat bahwa beberapa meragukan tentang kemudahan pajak yang Dilihat dari rata- rata sebanyak 20,62 persen responden menjawab ragu-ragu, dengan alasan responden merasa bahwa didalam mengerjakan perhitungan pajak di masa mendatang akan lebih sulit dikarenakan harus Sanksi perpajakan berpengaruh pada penetapan kebijakan pajak penghasilan final PP No 23 Tahun 2018 Dari variabel sanksi perpajakan pada penetapan kebijakan pada pajak penghasilan final peraturan pemerintah PP No 23 tahun 2018 mendapatkan respon yang baik. Hal ini dapat dilihat pada tabel 12 berikut ini: Tabel 12 Distribusi Frekuensi dan Persentase Sanksi Pajak PP 23 Tahun 2018 Pertanyaan STS Persentase Jawaban (%) 6,70 14,95 29,90 38,66 9,79 Sanksi denda bagi UMKM diberlakukan jika terjadi keterlambatan pembayaran atas PP No. 23 tahun 2018 Sanksi keterlambatan pembayaran atas PP No. 23 tahun 2018 tidak memberatkan bagi UMKM Sanksi keterlambatan pembayaran atas PP No. 23 tahun 2018 diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan bagi UMKM dalam kewajiban perpajakan. Sanksi dikenakan 2% atas kurang bayar SPT tidak memberatkan bagi UMKM Rata- rata : Data diolah, 2021 Sumber Berdasarkan distribusi frekuensi dan persentase pada tabel 12 Responden menganggap bahwa sanksi pajak diberlakukan tidak memberatkan dan merasa bahwa dengan adanya sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak dapat menciptakan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban Hal ini dilihat dari rata- rata tertinggi sebanyak 38,66 persen yang menyatakan setuju dan rata- rata terendah sebanyak 6,70 persen responden menyatakan sangat tidak setuju. KESIMPULAN final sesuai peraturan pemerintah PP nomor 23 Variabel sosialisasi perpajakan harus dilakukan secara teratur karena peraturan dan Sosialisasi perpajakan yang diadakan harus dapat menyampaikan semua informasi ke dalam wajib pajak, varibael kemudahan perpajakan ini bisa dijadikan sebagai suatu solusi sehingga wajib pajak dapat memperoleh pengurangan biaya berkaitan dengan pembayaran pajak sehingga Namun, masih banyak juga yang masih merasa ragu akan adanya sanksi pajak. Hal ini dapat dilihat dari rata- rata sebanyak 29,90 persen responden menjawab ragu Ae ragu dengan adanya pemberlakuan sanksi apabila dikarenakan masih kurangnya pengetahuan akan pentingnya membayar pajak. Analisis pengaruh persepsi WP umkm yang terdampak covid 19 terhadap penetapan kebijakan PPh final sesuai PP No 23 tahun 2018, ditinjau dari sosialisasi, kemudahan serta sanksi Hasil penelitian menyebutkan bahwa sosialisasi perpajakan. Kemudahan perpajakan dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap penetapan kebijakan pajak penghasilan 23 Tahun 2018 Bagi Umkm Di Kota Malang. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 8. Hendri . Implementasi Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Bagi Pelaku Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Vokasi Indonesia 6/2 . , 53-58. Universitas Indonesia. Lubis. I . Akuntansi Keprilakuan (Edisi Kedua e. Jakarta: Salemba Empat. Mardiasmo. Perpajakan Edisi Terbaru. Andi Offset. Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia . Nomor 23 Tahun 2018 Pajak Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jakarta. Rahayu. Perpajakan Indonesia : Konsep Dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha ILmu. Rosdiana & Tarigan 2005. Perpajakan: Teori & Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo. Saputri Grenda Listania Ade . Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Tentang Pp No 23 Tahun 2018. Pemahaman. Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm (Studi Kasus Pada Umkm Di Kota Surabay. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi : Volume 8. Nomor 9. September 2019, e-ISSN: 2460-0585. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Sularsih. Dampak Penerapan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 Terhadap Peningkatan Pajak Umkm Di Kota Malang. Jamswap, 3. , 1-8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Waluyo. Perpajakan Indonesia Buku I. Jakarta: Salemba Empat. Wardani. Dewi Kusuma & Kartikasari. Fitri . Pengaruh Sosialisasi Pp 23/2018 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Dengan Pemahaman Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi (JPENSI) Volume 5 No. Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa. dapat dilihat dalam PP No 23 tahun 2018 mengalami penurunan tarif kemudian sanksi perpajakan semakin baik atau tegas sanksi perpajakan maka wajib pajak akan memenuhi kewajiban pajaknya apabila memandang bahwa merugikan wajib pajak. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, adapun saran yang dapat diberikan peneliti yaitu Penelitian berikutnya diharapkan bisa untuk menambahkan jumlah variabel menggunakan jumlah sampel yang lebih banyak dan kemudian juga dapat mengembangkan objek penelitian yang lebih luas lagi, untuk bisa melihat bagaimana persepsi wajib pajak (WP) Usaha mikro kecil menengah (UMKM) secara luas terhadap peraturan pemerintah PP no. 23 tahun 2018 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. REFERENSI