P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. Implementasi Kebijakan PMK 172/2023 Tentang Dokumentasi Transfer Pricing dalam Meningkatkan Transparansi Pelaporan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia Hilarius Oswaldo Paor 1 . Hartono 2 Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Jakarta. Indonesia hilanooswaldo@gmail. com, 2 hartono@stiami. * Corresponding author ART ICL E INFO AB ST RACT Article history : Received : Revised : Accepted : The phenomenon of this research is the realization of economic growth being hindered in terms of tax revenue, one of which is tax evasion through transfer pricing practices. This study analyzes the implementation of transfer pricing documentation regulation in improving transparency and taxpayer compliance in Indonesia. This research method uses a type of qualitative descriptive research. The data source consists of interview results from informants directly involved in transfer pricing documentation. The results of this study indicate . the implementation of PMK 172/2023 has successfully improved compliance and the quality of transfer pricing reporting in Indonesia. The response from tax authorities shows a strong commitment to providing in -depth and targeted guidance to taxpayers. Entities as Drivers of the Implementation of PMK 172/2023, there has been a significant increase in the number of transfer pricing reports prepared by taxpayers, and Entities as Barriers to the Implementation of PMK 172/2023 include the complexity of the transfer pricing documentation process that must meet various requirements such as Master File. Local File, and Country-by-Country Report. The recommendations in this study are to strengthen socialization and guidance, enhance the consistency of supervision, and simplify the process of transfer pricing documentation administration. Keywords : Implementation PMK 172/2023. Transfer Pricing. Tax Reporting. Transparency. Taxpayer Comlience PENDAHULUAN Perkembangan ekonomi suatu negara tidak bisa dilepaskan dari pertumbuhan total barang dan jasa yang dihasilkannya . roduk domestik brut. Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi yang positif, terbukti dari peningkatan produk domestik bruto . alam harga konsta. pada tahun 2023 mencapai Rp. 025 triliun, naik dari Rp. 368 triliun pada tahun 2020 dan Rp. 248 triliun pada tahun 2019 (Badan Pusat Statistik, 2. Blanchard . menyatakan bahwa output barang dan jasa . ertumbuhan produk domestik brut. berkaitan dengan komponen investasi dalam struktur ekonomi suatu negara. Salah satu bentuk investasi adalah investasi langsung, selain investasi Investasi langsung merupakan saha nyata yang terbukti berdamp ak positif dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi baru di wilayahnya. Selain memberikan pekerjaan dan penghasilan, investasi tersebut juga meningkatkan penerimaan negara melalui pajak penghasilan perusahaan, karyawan, dan pajak pertambahan nilai. Untuk mendukung investasi dan bisnis, penting untuk memiliki kemudahan perizinan, akses informasi, serta administrasi dan kepastian hukum terkait regulasi. Dari segi perpajakan, kepastian hukum dalam aturan pajak dapat menarik investor asing dan domestik untuk berinvestasi di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi positif, penerimaan pajak Indonesia juga meningkat pesat selama lima tahun terakhir, dari Rp. 420 triliun pada 2019 menjadi Rp. 630 triliun pada 2023 . itunjukkan oleh tabel 1. Kesebandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto Indonesia . ax rati. juga meningkat dari 10,70 persen pada 2019 menjadi 10,98 persen pada 2023. http://ojs. reformasijournal@gmail. com / reformasijournal@stiami. Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Meningkatnya penerimaan pajak untuk memenuhi kebutuhan APBN tentu didukung intersifikasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Salah satu bentuk intersifikasinya melalui pengawasan dan peningkatan potensi penerimaan pajak dari wajib pajak yang terdaftar. Realisasi dalam meningkatkan penerimaan pajak saat ini masih menuai hambatan yaitu adanya indikasi terdapat usaha penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak terdaftar, salah satu bentuk penghindaran pajak adalah praktik Transfer pricing dengan jumlah harga yang tidak wajar . buse of Transfer Studi ini bertujuan untuk menyelidiki ketentuan Transfer pricing di Indonesia, khususnya dalam hal Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan PMK 172/2023. Transfer pricing mengacu pada harga yang dikenakan oleh perusahaan multinasional kepada entitas yang beroperasi di negara yang berbeda, terutama untuk transfer barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antar entitas Ketentuan Transfer pricing penting untuk menghindari praktik penghindaran pajak yang tidak wajar dan menjaga keadilan dalam penilaian keuntungan perusahaan. Kebijakan PMK 172/2023 tentang dokumentasi transfer pricing di Indonesia merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan transparansi pelaporan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas tantangan dalam sistem perpajakan yang dihadapi oleh negara, terutama dalam konteks penghindaran pajak dan pengelolaan sumber daya fiskal. Transparansi dalam pelaporan pajak menjadi kunci untuk menciptakan keadilan dan kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak. Dengan adanya transparansi, informasi mengenai kewajiban perpajakan menjadi lebih jelas, sehingga setiap wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban mereka dengan lebih baik. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak secara tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak sangat dipengaruhi oleh seberapa jelas dan terbukanya informasi mengenai aturan perpajakan. Dengan penerapan PMK 172/2023, diharapkan akan ada peningkatan pemahaman di kalangan wajib pajak mengenai konsekuensi hukum dari pelanggaran perpajakan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepatuhan mereka. Di Indonesia. Menteri Keuangan telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur tentang transfer pricing. Salah satu peraturan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan PMK 172/2023. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih rinci terkait pelaporan dokumentasi transfer pricing, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak. Peraturan ini menekankan pentingnya dokumentasi yang lengkap dan akurat dalam pelaporan transfer pricing. Dokumentasi yang dimaksud meliputi informasi mengenai struktur grup perusahaan, transaksi antar perusahaan afiliasi, metode penentuan harga transfer, serta analisis fungsional dan risiko. Dengan adanya dokumentasi yang memadai, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dan penilaian yang lebih efektif atas kewajaran harga transfer yang diterapkan oleh wajib pajak. Dengan demikian, studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi peraturan ini di lapangan, menganalisis dampak yang dihadapi oleh wajib pajak dan otoritas pajak, serta mengevaluasi efektivitas peraturan ini dalam mencapai tujuannya. PMK ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023 mengintegrasikan beberapa peraturan yang sebelumnya terpisah. diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang efektivitas dan relevansi ketentuan Transfer pricing di Indonesia. KAJIAN LITERATUR Hilarius Oswaldo Paor. Hartono (Implementasi Kebijakan PMK 172/2023 Tentang Dokumentasi Transfer Pricing A) P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. Administrasi adalah serangkaian kegiatan yang melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian sumber daya untuk mencapai tujuan tertentu secara efisien dan Implementasi : Teori implementasi adalah bidang studi yang mempelajari bagaimana kebijakan publik diimplementasikan dalam praktik dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalannya. Konsep dan Prinsip transfer pricing : Transfer pricing adalah praktik penentuan harga untuk barang, jasa, atau aset tidak berwujud yang ditransaksikan antara perusahaan -perusahaan yang berafiliasi dalam satu grup perusahaan multinasional. Hubungan Istimewa : Hubungan istimewa dalam konteks Transfer pricing dianggap sangat penting karena transaksi menggunakan Transfer pricing hanya terjadi jika terdapat hubungan istimewa antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Pengembangan Kebijakan Transfer pricing : Pengembangan Kebijakan transfer pricing merujuk pada sejauh mana kebijakan tersebut mencapai tujuan utamanya, yaitu memastikan bahwa transaksi antar perusahaan afiliasi dilakukan dengan harga yang wajar . rm's lengt. dan mencegah penghindaran pajak. Pengembangan kebijakan ini diukur melalui beberapa indikator, seperti tingkat kepatuhan wajib pajak, pengurangan praktik penghindaran pajak, dan peningkatan penerimaan pajak. Sosialisasi dan Edukasi dalam Implementasi Kebijakan : Sosialisasi dan edukasi adalah proses penyampaian informasi, pemahaman, dan pengetahuan mengenai kebijakan tertentu kepada masyarakat atau kelompok sasaran. Pengaruh Implementasi Kebijakan atas Penghindaran Pajak : Penghindaran pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi kewajiban pajaknya secara legal, namun sering kali melibatkan perencanaan yang agresif dan manipulasi struktur transaksi untuk memanfaatkan celah dalam undang-undang perpajakan. Penilaian dan Pemeriksaan Pajak : Penilaian pajak adalah proses di mana otoritas pajak menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berdasarkan data dan informasi yang tersedia. Proses ini mencakup pengumpulan, verifikasi, dan analisis informasi mengenai penghasilan, pengeluaran, dan kewajiban pajak lainnya dari wajib pajak. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode ini dipilih karena penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang mendalam dan komprehensif mengenai ketentuan transfer pricing di Indonesia, khususnya dalam hal analisis kesebandingan dan dokumentasi, serta membandingkannya dengan ketentuan yang berlaku di negara Konsep operasionalisasi dalam penelitian ini meliputi definisi transfer pricing, implikasi legal, dan praktek umum dalam industri. Definisi transfer pricing diartikan sebagai harga yang diberikan oleh perusahaan induk kepada anak perusahaannya atau afiliasinya di negara lain. Implikasi legalnya adalah perlindungan negara-negara dari praktik transfer pricing yang tidak wajar yang dapat merugikan perekonomian nasional. Implementasi kebijakan PMK 172/2023 menurut pandangan Edward i yang dikutip oleh Agustino dalam bukunya yang berjudul AuDasar-dasar Kebijakan PublikAy . dipengaruhi empat variabel, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur Teknik Observasi Menurut Sutrisno Hadi (Sugiyono, 2015:. mengemukan bahwa observasi merupakan suatu proses yang kompleks dan suatu proses yang tersusun dari bebagai proses biologis dan psikologis. Dua diantara yang terpenting adalah proses -proses pengamatan dan Teknik Wawancara Menurut Esterberg (Sugiyono, 2015:. wawancara merupakan pertemuan antara dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab,sehingga dapat dikonstrusikan makna dalam suatu topik tertentu. Menurut Moleong dan Lexy . pada Hilarius Oswaldo Paor. Hartono (Implementasi Kebijakan PMK 172/2023 Tentang Dokumentasi Transfer Pricing A) Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 metode wawancara mendalam . n depth intervie. yang dilakukan oleh peneliti terhadap narasumber diminta untuk menceritakan pengalaman serta perasaannya. Teknik Dokumentasi Menurut Sugiono . dokumen merupakan suatu peristiwa yang sudah berlaku. Dokumen pada umumnya berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Dokumen yang berbentuk tulisan salah satu contohnya adalah catatan harian, sejarah kehiduoan . ife historie. , cerita biografi, peraturan dan kebijakan. Dokumen yang berbentuk gambar contohnya adalah foto, gambar hidup , sketsa, dan lainlainnya . HASIL PENELITIAN Implementasi PMK 172/2023 Implementasi PMK 172/2023 telah menunjukkan dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelaporan transfer pricing di Indonesia. Beberapa hasil penelitian menunjukkan Respon Otoritas Pajak : Otoritas pajak menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan bimbingan mendalam dan terarah kepada wajib pajak. Petugas pajak telah melakukan upaya intensif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang ketentuan transfer Entitas Pendorong dan Penghambat: Entitas sebagai pendorong implementasi penerapan PMK 172/2023 adalah peningkatan jumlah laporan transfer pricing yang disusun oleh wajib pajak. Sedangkan entitas sebagai penghambat implementasi PMK 172/2023 adalah kompleksitas proses dokumentasi transfer pricing yang harus memenuhi berbagai ketentuan seperti Master File. Local File, dan Country-by-Country Report. Faktor-Faktor yang Menghambat Implementasi : Meskipun implementasi PMK 172/2023 telah menunjukkan perkembangan positif, namun ada beberapa faktor yang masih menghambat Kompleksitas Prosedur: Proses dokumentasi transfer pricing yang kompleks dan memerlukan waktu yang cukup lama untuk diselesaikan. Kurangnya Konsistensi Interpretasi: Variasi interpretasi otoritas pajak atas ketentuan transfer pricing yang dapat menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak. Keterbatasan Sumber Daya: Keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi yang dapat memperlambat proses dokumentasi. DISKUSI DAN SARAN Berikut beberapa diskusi dan saran yang dapat ditarik dari hasil penelitian ini: Memperkuat Sosialisasi dan Bimbingan : Upaya intensif dalam sosialisasi dan bimbingan kepada wajib pajak tentang ketentuan transfer pricing dapat meningkatkan kesadaran dan Meningkatkan Konsistensi Pengawasan: Harmonisasi interpretasi otoritas pajak dapat meningkatkan konsistensi pengawasan dan menghilangkan ketidakpastian bagi wajib pajak. Menyederhanakan Prosedur Administratif: Simplifikasi prosedur administratif dokumentasi transfer pricing dapat mempermudah proses dan menghemat waktu. Dengan demikian, implementasi PMK 172/2023 dapat lebih optimal jika dilaksanakan dengan cara-cara yang sistematis dan konsisten. Hal ini dapat membantu meningkatkan transparansi pelaporan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA