REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LAYANAN MEDIS Abdul Rokhim Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono Gg. 10 Kelurahan No. Dinoyo. Kec. Lowokwaru. Kota Malang. Jawa Timur 65144 Email: abdul_rokhim@gmail. ABSTRACT A medical record is a file that contains notes and documents about the patient's identity, examination, treatment, actions and other services that have been given to the patient. So need to know how the concept and content of medical record According to the legislation in the medical field . ? How is the medical record function as a tool of evidence in the settlement of medical services disputes? How is the position of medical record as a tool of KUHAP? Using normative juridical methods of research. Formly, medical record as a tool of evidence in the settlement of medical services disputes has a dual function, namely as a tool of evidence of the expert in written form and proof of letter tools. Materically, the position of medical record as an instrument of evidence of the expert and as a means of proof of letter is a tool of free evidence, meaning that the judge is not bound to believe the truth of the medical record, he can believe and use the evidence or not, completely dependent on the free judgment of the judge. Key Word: Medical Record. Evidence. Medical Services ABSTRAK Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sehingga perlu mengetahui bagaimana konsep dan isi rekam medis menurut peraturan perundang-undangan di bidang medis . ? bagaimana fungsi rekam medis sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa layanan medis? bagaimana kedudukan rekam medis sebagai alat bukti menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana (KUHAP)? Menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Secara formil, rekam medis sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa layanan medis mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai alat bukti keterangan ahli dalam bentuk tertulis dan alat bukti surat. Secara materiil, kedudukan rekam medis sebagai alat bukti keterangan ahli maupun sebagai alat bukti surat merupakan alat bukti bebas, artinya hakim tidak terikat untuk meyakini kebenaran isi rekam medis, ia bisa meyakini dan menggunakan alat bukti itu atau tidak, sepenuhnya bergantung pada penilaian bebas dari hakim. Kata Kunci: Rekam Medis. Alat Bukti. Layanan Medis PENDAHULUAN sosial . hysic, mental, and social well-bein. Pembangunan bidang kesehatan pada bagi setiap orang. Dalam perkembangannya, dasarnya menyangkut semua segi kehidupan, pembangunan bidang kesehatan selama ini baik fisik, mental maupun sosial. Hal ini . menyangkut Autata nilaiAy maupun AupemikiranAy menurut World Health Organization (WHO) masyarakat yang disebabkan oleh faktor yang meliputi kesehatan fisik, mental dan politik, ekonomi, agama, sosial-budaya, serta AusehatAy 62 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 61-77 berkembang di masyarakat. Ada perbedaan yang mendasar antara pola dengan pergeseran pandangan masyarakat hubungan vertikal yang paternalistik dengan pola mengenai hubungan antara dokter dan pasien. hubungan horisontal yang kontraktual. Semula Perubahan Semula masyarakat beranggapan bahwa dokter dalam menjalankan tugas profesinya tidak mungkin salah, oleh karena itu biasanya pasien sepenuhnya percaya pada kemampuan dokter untuk menyembuhkan penyakitnya. Model hubungan antara dokter dan pasien pada masyarakat tradisional yang masih bersifat berpandangan bahwa hubungan antara pemberi jasa kesehatan . dengan penerima jasa kesehatan . kedudukannya vertikal . tas-bawa. , dalam arti kedudukan berada di bawah tenaga kesehatan . Namun, pada masyarakat modern seperti ini sifatnya Vertikal-Paternalistik. Hubungan antara dokter dan pasien dalam hubungan-hubungan sosial atau bisnis, maka pelayanan medik sepenuhnya berdasarkan kedudukan antara pemberi jasa kesehatan . iduciary relationshi. Dalam dengan penerima jasa pelayanan kesehatan arti, pasien pasrah dan percaya sepenuhnya . sifatnya sederajat . atau kepada dokter yang memberikan tindakan medik . atas dirinya. Akan tetapi. Dalam hubungan kontraktual dokter setuju berkat perkembangan ilmu pengetahuan dan mengupayakan kesembuhan pasien secara teknologi, termasuk isu mengenai Hak Asasi cermat dan sungguh-sungguh, sedangkan Manusia (HAM), telah mempengaruhi alam pasien menyetujui dilakukannya tindakan pikiran manusia. Dewasa ini dokter harus medik tertentu oleh dokter kepadanya dengan menjelaskan dulu apa yang hendak dilakukan . tau tanp. imbalan sejumlah uang tertentu. terhadap diri pasien, apa risiko dan akibatnya Oleh karena hubungan antara dokter dan jika tidak dilakukan. Masyarakat . n casu: pasien tersebut merupakan hubungan atas pasie. semakin kritis, tahu dan menyadari dasar perjanjian . , maka syarat-syarat akan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya, sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur sehingga hubungan antara dokter dan pasien dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) berlaku dalam hubungan tersebut. Robert T. Francoeur, . Biomedical Ethics: A Guide to Decision Making. A Wiley Medical Publication. John Wiley & Sons. New York. Chicester. Brisbane. Toronto. Singapore, 1983, hlm. Lihat juga. Gunadi. Hukum Medik (Medical La. Cet. Ke-4. Balai Penerbit FKUI. Jakarta, hlm. Hermien Hadiati Koeswadji, . Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum dalam mana Dokter sebagai Salah Satu Piha. Citra Aditya Bakti. Bandung, hlm. Abdul Rokhim. Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian. Karena hubungan hukum antara dokter dan pasien lahir karena perjanjian, maka apabila . persetujuan tindakan medis . nformed pasien merasa dirugikan akibat tindakan . rekam medis . edical recor. medik tertentu yang tidak sesuai dengan isi . resep dokter . edical recip. perjanjian, maka Dalam tulisan ini sengaja dipilih dan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 dibatasi pada alat bukti rekam medis, karena KUH Perdata. Sebaliknya, apabila pasien rekam medis merupakan salah satu sarana merasa dirugikan akibat kesalahan atau yang oleh peraturan perundang-undangan kelalaian dokter yang lahir karena perbuatan disyaratkan . dalam melaksanakan melanggar hukum . nrechtmatige daa. , tugas profesi kedokteran yang berfungsi misalnya karena kelalaian dokter dalam sebagai dasar untuk merencanakan perawatan melakukan tindakan medis . , bagi pasien dan berisi catatan mengenai penyakit yang diderita oleh pasien serta menggugatnya berdasarkan Pasal 1365 KUH pengobatan yang dilakukan sebagai dasar Perdata untuk mengevaluasi perawatan medis yang Permasalahannya adalah baik gugatan atas telah diberikan kepada pasien. 3 Di samping dasar wanprestasi atau dugaan perbuatan itu, rekam medis yang memuat data pelayanan melanggar hukum. Penggugat . harus medis, mulai dari tahap anamnese, diagnosis, dapat membuktikan kesalahan atau kelalaian . nformed kerugian terhadap pasien. Hal ini terkait dilakukan oleh dokter kepada pasiennya, secara hukum dapat berfungsi sebagai alat kesalahan dan alat-alat bukti yang dapat bukti dalam proses persidangan di pengadilan, khususnya dalam kasus malpraktik medis kesalahan itu. edical malpractic. dikenal 4 . macam alat Begitu pentingnya fungsi rekam medis bagi bukti surat yang dapat membantu untuk dokter ditinjau dari aspek hukum, maka rekam medis yang dibuat oleh dokter sesuai standar kesalahan atau kelalaian dokter dalam dan disimpan dengan baik oleh dokter atau melaksanakan tugas profesinya, yaitu: rumah sakit secara hukum dapat digunakan . kartu berobat . edical car. sebagai alat bukti dalam pembelaannya di pengadilan bahwa tindakan medis yang telah Kadir Sanusi, . Segi-segi Tanggungjawab Hukum Rumah Sakit dalam Kaitannya dengan Hubungan Dokter-Pasien. Surabaya. Disertasi. Program Pascasarjana Universitas Airlangga, hlm. 64 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 61-77 dilakukannya memenuhi standar profesi. Penelitian ini menggunakan data Sebaliknya, bagi Jaksa Penuntut Umum apabila ternyata dalam hubungan pelayanan . eraturan perundang-undanga. dan bahan medis tidak ada rekam medis yang dibuat oleh hukum sekunder . ahan pustak. 5 Bahan- dokter atau dibuat tidak sesuai standar yang bahan hukum tersebut setelah dikumpulkan ditentukan dalam peraturan, maka hal itu bisa dan diklasifikasi, kemudian dianalisis secara menyudutkan atau merugikan dokter atau rumah sakit, bahkan dengan bukti rekam penafsiran hukum. medis yang tidak dibuat atau dibuat tetapi PEMBAHASAN tidak sesuai standar, dokter dapat dituntut Konsep dan Isi Rekam Medis melakukan tindakan yang tidak profesional Istilah AuRekam MedisAy atau AuRekam . nprofessional conduc. atau melanggar MedikAy berasal dari bahasa Inggris Medical standar profesi. RecordAy. Di Indonesia, selain istilah AuRekam Berdasarkan latar belakang masalah MedisAy juga pernah digunakan istilah Status tersebut di atas, permasalahan yang diteliti Pasien yang berasal dari bahasa Belanda dan dianalisis dalam tulisan ini adalah AuPatienten StatusAy. Di Rumah Sakit Cipto bagaimana konsep dan isi rekam medis Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, digunakan menurut peraturan perundang-undangan di istilah AuDokumen MedisAy yang sebenarnya bidang medis . ? bagaimana fungsi memiliki pengertian lebih luas dari pada rekam medis sebagai alat bukti dalam rekam medis. 6 Karena, dokumen medis tidak hanya berupa rekam medis, termasuk juga bagaimana kedudukan rekam medis sebagai kartu medis, persetujuan tindakan medis, resip alat bukti menurut Undang-undang Nomor 8 medis, dan lain-lain. Dengan perkataan lain. Tahun 1981 tentang Acara Pidana (KUHAP)? rekam medis hanya merupakan salah satu dari Penelitian Di Indonesia pengaturan mengenai rekam medis telah diatur dalam hukum positif melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI . onceptual perundang-undangan . tatute dokumen medis. Nomor 031/Bihup/1972 tentang kewajiban Syahrul Machmud, . Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung. Mandar Maju, hlm. Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, . Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Cet. Jakarta. Ghalia Indonesia, hlm. Rio Christiawan, . Aspek Hukum Kesehatan. Universitas Atmajaya. Yogyakarta, 2003, hlm. Lihat juga. Moh. Hatta. Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik. Yogyakarta. Liberty, 2013, hlm. Abdul Rokhim. Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian. Rumah Sakit untuk mengerjakan medical dokter atau dokter gigi dalam menjalankan recording dan reporting serta hospital praktik kedokteran wajib membuat rekam Keputusan tersebut diikuti dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Arti rekam medis menurut Penjelasan 034/Bihup/1972 tentang Perencanaan dan Pasal 46 ayat . UU Praktik Kedokteran Pemeliharaan Rumah Sakit, yang pada pasal adalah berkas yang berisikan catatan dan 3 ayat . -nya mengatur mengenai kewajiban tentang identitas Rumah Sakit untuk membina rekam medis berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah Selanjutnya, pada tahun 1988, kepada pasien. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan menurut Penjelasan ini kemudian dituangkan Surat Keputusan Pengurus Besar IDI Nomor sama persis dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan 315/PB/A. 4/88 Menteri AuRekam Pengertian 269/Menkes/Per/i/2008 Kesehatan Nomor Rekam Medis/Kesehatan adalah rekam dalam bentuk Medis, yang menyatakan bahwa rekam medis tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan adalah berkas yang berisikan catatan dan medis/kesehatan kepada seorang pasienAy. Pengaturan selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor pelayanan lain yang telah diberikan kepada Lebih lanjut, dalam Pasal 47 UU Praktik 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Kedokteran diatur bahwa: Medis (Medical Recor. , yang pada pasal 1 . Dokumen rekam medis sebagaimana huruf a menyebutkan bahwa: Aurekam medis dimaksud dalam Pasal 46 merupakan memiliki pengertian sebagai berkas yang milik dokter, dokter gigi, atau sarana berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, rekam medis merupakan milik pasien. indakan, dan pelayanan lain pada pasien pada . Rekam medis sebagaimana dimaksud pada sarana pelayanan kesehatanAy. sedangkan isi ayat . harus disimpan dan dijaga Pengaturan lebih kuat mengenai rekam kerahasiaannya oleh dokter atau dokter medis dapat kita jumpai dalam Pasal 46 ayat gigi dan pimpinan sarana pelayanan . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedoktera. yang mengatakan bahwa setiap 66 Yurispruden . Ketentuan Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 61-77 kesalahan dalam melakukan pencatatan pada sebagaimana dimaksud pada ayat . dan rekam medis, berkas dan catatan tidak boleh ayat . diatur dengan Peraturan Menteri. dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Tentang kewajiban dokter atau dokter gigi Perubahan catatan atau kesalahan dalam membuat rekam medis, sebagai tindak lanjut rekam medis hanya dapat dilakukan dengan dari ketentuan pasal 46 ayat . UU Praktik pencoretan dan dibubuhi paraf petugas yang Kedokteran, bersangkutan, dalam hal ini dokter atau dokter Menteri Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor memberikan pelayanan langsung kepada Penyelenggaraan Praktik Kedokteran, yang pasien . asal 46 ayat . UU Praktik pada pasal 16 ayat . -nya juga menyebutkan Kedokteran dan Penjelasanny. 1419/Menkes/Per/X/2005 bahwa dokter atau dokter gigi dalam Secara rinci isi rekam medis diatur lebih lanjut pada Pasal 3 Permenkes Nomor membuat rekam medis. Bagi dokter atau 269/Menkes/Per/i/2008 dokter gigi yang tidak menyelenggarakan . aca: membuat dan menyimpa. Isi rekam medis untuk pasien rawat jalan medis, menurut pasal 79 huruf b UU Praktik Kedokteran, dapat dijatuhi pidana kurungan sekurang-kurangnya memuat: paling lama 1 . tahun atau denda paling identitas pasien. banyak Rp 50. 000,- . ima puluh juta tanggal dan waktu. hasil anamnesis, mencakup sekurang- Selanjutnya, mengenai isi rekam medis, dengan mengacu pada definisi rekam medis sebagaimana diatur pada pasal 46 ayat . UU Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/Menkes/Per/i/2008 rencana penatalaksanaan. Rekam hasil pemeriksaan fisik dan penunjang Praktik Kedokteran jo. Pasal 1 angka 1 Medis, berisi catatan dan dokumen tentang pengobatan dan/atau tindakan. identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, pelayanan lainyang telah diberikan tindakan dan pelayanan lain yang telah kepada pasien. diberikan kepada pasien. Dalam hal terjadi Bandingkan dengan Permenkes RI Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989, yang . memberikan sanksi administrasi mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin praktik bagi dokter atau dokter gigi yang tidak membuat rekam medis. Abdul Rokhim. Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik. persetujuan tindakan bila diperlukan. identitas pengantar pasien. tanggal dan waktu. hasil anamnesis, mencakup sekurang- . Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang- kurangnya memuat: hasil pemeriksaan fisik dan penunjang identitas pasien. tanggal dan waktu. hasil anamnesis, mencakup sekurang- pengobatan dan/atau tindakan. ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat hasil pemerisaan fisik dan penunjang darurat dan rencana tindak lanjut. nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu rencana penatalaksanaan. pengobatan dan/atau tindakan. persetujuan tindakan bila diperlukan. sarana transportasi yang digunakan catatan observasi klinis dan hasil bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain. ischarge pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. nama dan tanda tangan dokter, dokter . Isi rekam medis pasien dalam keadaan gigi, atau tenaga kesehalan tertentu bencana, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu. untuk pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik. Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat sekurang-kurangnya memuat: ditambah denqan: jenis bencana dan lokasi di mana pasien kategori kegawatan dan nomor pasien bencana masal. identitas yang menemukan pasien. Isi rekam medis untuk pelayanan dokter identitas pasien. spesialis atau dokter gigi spesialis dapat kondisi saat pasien tiba di sarana dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. pelayanan kesehatan. 68 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 61-77 Pelayanan tentang pihak ketiga ini biasanya ambulans atau pengobatan masal dicatat berhubungan dengan penyakit heritage dalam rekam medis sesuai ketentuan seperti kanker atau diabetes melitus. sebagaimana diatur pada ayat . Personal notes, yaitu catatan pribadi dari kesehatan yang merawatnya. kemungkinan/perkiraan tentang hal-hal Rekam medis merupakan himpunan hal- yang berhubungan dengan pasien atau hal yang berhubungan dengan riwayat rencana tertentu dalam terapi/diagnosis penyakit dan perawatan/pengobatan pasien. untuk pasien. Rekam medis memuat kumpulan data ilmiah Menurut pasal 5 ayat . Permenkes RI Nomor dikoordinasikan dalam suatu dokumen dan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan dapat dimanfaatkan untuk bermacam-macam praktik kedokteran wajib membuat rekam keperluan, baik untuk keperluan yang bersifat medisAy. Setiap pencatatan ke dalam rekam pribadi maupun tidak, khususnya bagi pasien, medis harus dibubuhi nama dan tanda tangan dokter atau institusi dimana pasien dirawat, petugas yang memberikan pelayanan medis. atau bagi keperluan ilmiah kedokteran, serta Pemberian tanda tangan ini penting, karena 8 Dengan dengan tanda tangan itu berarti ia telah medis merupakan dokumen rahasia milik mengakui kebenaran isi rekam medis yang pribadi pasien. Ini berarti, dalam hal keluarga Di samping itu, bisa saja pasien atau pihak ketiga ingin melihat isi terjadi dokter memberi perintah melalui rekam medis maka mereka harus terlebih telepon kepada perawat yang menerima dahulu mendapatkan izin tertulis dari pasien perintah tersebut, dan untuk menghindari atau kuasanya. Setelah mendapatkan izin dari kesalahan maka perawat itu harus membaca ulang kepada dokter mengenai apa yang diperlihatkan oleh Rumah Sakit atau dokter diperintahkan itu, jika ada kesalahan maka yang merawat pasien tersebut, itupun hanya dokter dapat segera memperbaikinya . asal 5 dalam bentuk ringkasan atau fotokopi dengan ayat . 269/Menkes/Per/i/2008. AuSetiap yang diperoleh dari berbagai sumber yang menutup bagian tertentu yang berkaitan . Catatan tentang orang ketiga, karena ini bukan milik pasien, keterangan medis Fungsi Rekam Medis sebagai Alat Bukti dalam Penyelesaian Sengketa Layanan Medis Kadir Sanusi, op. , hlm. Fred Ameln, . Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta. Grafikatama, hlm. Abdul Rokhim. Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian. Rekam medis memiliki peran dan fungsi yang pernah diberikan atau harus diganti dengan terapi atau pengobatan lain. Karena pelayanan kesehatan atau dalam praktik itu, rekam medis yang dibuat dan dirawat Dalam Canadian Council on dengan baik sangat penting dalam sistem Hospital Acreditation disebutkan: pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di AuMedical records are an important tool rumah sakit atau di tempat-tempat praktik in the practice of medicine. They serve pelayanan kesehatan yang lain, termasuk as a basis for planning patient care. praktik pelayanan kesehatan pribadi. they provide a means of communation Yusuf Hanafiah dan Amri Amir between the attending physician and menyebutkan beberapa fungsi dan kegunaan other physicians and with nurses and rekam medis sebagai berikut:12 other professional groups contributing sebagai alat kemunikasi antara dokter dan to the patientAos care. the furnish tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil documentary evidence of the course of the patientAos illness, treatment and pengobatan dan perawatan pasien. response to treatmentAy. merupakan dasar untuk merencanakan Begitu pentingnya peranan rekam medis dan melekat erat dengan kegiatan pelayanan pengobatan/perawatan diberikan dokter kepada pasien. medis atau pelayanan kedokteran . edical sebagai alat bukti tertulis atas segala service. , bahkan dapat dipandang sebagai pelayanan, perkembangan penyakit dan orang ketiga yang hadir pada saat dokter menerima pasien. 11 Rekam medis juga berkunjung/dirawat di rumah sakit. berfungsi untuk mengingatkan dokter tentang kesimpulan mengenai penyakit yang diderita sebagai dasar analisis, studi, evaluasi terhadap mutu pelayanan yang diberikan kepada pasien. oleh pasiennya. Termasuk mengenai terapi melindungi kepentingan hukum bagi atau pengobatan yang pernah dilakukannya. pasien, rumah sakit, maupun dokter dan Hal ini dapat membantu dokter untuk tenaga kesehatan lainnya. Apakah diteruskan dengan terapi atau pengobatan Sebagaimana dikutip dalam Soerjono Soekanto dan Herkutanto, . Pengantar Hukum Kesehatan. Bandung. Remaja Karya, hlm. Yusuf Hanafiah dan Amri Amir, . Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta. Buku Kedokteran EGC, hlm. Ibid. , hlm. 70 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 61-77 menyediakan data khusus lainnya yang Menurut pasal 10 ayat . Permenkes RI sangat berguna untuk keperluan penelitian Nomor 269/Menkes/Per/XII/2008, informasi dan pendidikan. itu secara hukum dapat dibuka dalam hal: sebagai dasar dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis pasien. memenuhi permintaan aparatur penegak menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan, serta sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan. Dengan untuk kepentingan kesehatan pasien. hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan. permintan dan/atau persetujuan pasien. permintaan institusi/lembaga berdasarkan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, ketentuan perundang-undangan. Rekam Medis semakin penting kegunaannya. untuk kepentingan penelitian, pendidikan Menurut pasal 14 Permenkes RI Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989, menyebutkan identitas pasien. dapat dipakai sebagai: Dasar Sejalan pengobatan pasien. medis seperti Permenkes Nomor Bahan pembuktian dalam perkara hukum. 269/Menkes/Per/XII/2008. Bahan penelitian dalam pendidikan. Dasar Administration. Legal. Financial. Education. Koeswadji dan Documentation . isingkat: ALFRED). Bahan Hal ini berarti, rekam medis selain berfungsi sebagai sarana administrasi antara dokter- Selanjutnya, menurut Pasal 10 ayat . pasien, juga dapat berfungsi sebagai sarana Permenkes komunikasi dan informasi. Fungsi legal dari Menkes/Per/XII/2008 menegaskan bahwa rekam medis adalah sebagai alat bukti bila informasi tentang isi rekam medis berupa terjadi sengketa medis antara dokter dan identitas, diagnosis, riwayat pemeriksaan, dan Rekam medis sebagai sarana finansial riwayat pengobatan dapat harus dijaga karena dapat digunakan untuk menghitung kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola diperlukan oleh pasien. Selain itu rekam medis dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. juga dapat merupakan lembar pengumpul data Nomor Hermien Hadiati Koeswadji, . , loc. Lihat juga. Hendrik. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta. Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2011, hlm. Lihat juga. Sutarno, . Hukum Kesehatan: Euthanasia. Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia. Malang. Setara Press, hlm. Abdul Rokhim. Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian. untuk research . dan education Alat bukti dalam konteks hukum pidana . yang dapat membantu anak formil merupakan suatu alat . yang didik untuk dapat memecahkan masalah yang digunakan untuk membantu menemukan atau dihadapi secara ilmiah. Akhirnya, rekam mencari kebenaran suatu hal, atau menurut konsepsi hukum pidana, merupakan alat untuk dokumentasi dan sarana untuk menjamin . ebenaran materii. Kebenaran sejati yang Dengan demikian, berkas rekam medis dicari atau dibuktikan adalah tentang keadaan- yang terisi dengan baik mempunyai banyak keadaan tertentu yang telah berlalu pada saat peristiwa terjadi. aspek-aspek administrasi, hukum, keuangan, penelitian Dalam dengan masalah dan pendidikan, serta administrasi. Oleh pembuktian, pasal 14 Peraturan Menteri karena itu, kelengkapan dan keakuratan isi Kesehatan RI Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 rekam medis yang dibuat oleh dokter tentang Rekam Medis, menegaskan bahwa merupakan instrumen hukum penting yang rekam medis dapat digunakan sebagai alat dapat digunakan sebagai alat bukti oleh bukti dalam persidangan. Sedangkan macam- dokter . enaga medi. untuk melindungi macam alat bukti . ang sa. menurut pasal dirinya dalam menghadapi tuntutan pidana 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 atau gugatan perdata dalam sengketa layanan tentang Hukum Acara Pidana, yang lazim medis di pengadilan. disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meliputi: Kedudukan Rekam Medis sebagai Alat . keterangan saksi. Bukti Menurut KUHAP . keterangan ahli. Secara yuridis, rekam medik merupakan . salah satu alat bukti yang dapat digunakan . dalam proses penegakan hukum. Karena itu, . keterangan terdakwa. kegagalan atau ketidaksempurnaan dalam Dilihat dari urut-urutan penyebutan alat- pengisian berkas rekam medis dapat berakibat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP di fatal bagi tenaga medik, rumah sakit, dan atas, menunjukkan bahwa pembuktian dalam Mengingat rekam medis merupakan perkara pidana lebih menitikberatkan pada alat bukti utama yang digunakan oleh keterangan saksi dan keterangan ahli daripada pengadilan dalam menyelesaikan sengketa alat bukti surat, petunjuk maupun keterangan medis yang melibatkan dokter dan pasien. Hal ini bisa dimengerti, karena seseorang yang melakukan perbuatan pidana 72 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 61-77 selalu berusaha mengingkari bukti-bukti laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, pada waktu ia menerima jabatan/pekerjaan sehingga bukti harus dicari dari keterangan orang-orang yang secara kebetulan melihat atau mengalami kejadian-kejadian Apabila hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut merupakan perbuatan pidana itu . eterangan umum, maka pada waktu pemeriksaan di atau mencari bukti dari keterangan- keterangan orang yang mempunyai keahlian keterangan dan dicatat dalam berita acara khusus berkenaan dengan pembuktian dalam Keterangan tersebut diberikan perkara perdata yang lebih mengutamakan setelah ia mengucapkan sumpah atau janji di alat bukti tulisan,14 karena memang tujuannya untuk mencari kebenaran formal. keterangan sebagai saksi ahli. Sumpah atau Dalam hukum . Indonesia janji yang diucapkan di muka menganut asas pembuktian negatif, yang mengenai kebenaran keterangannya yang berarti bahwa seseorang tidak cukup untuk diberikan sebagai saksi ahli . xpert wittnes. dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ini harus dibedakan dengan sumpah atau janji berdasarkan alat-alat bukti yang menurut undang-undang . alam hal ini pasal 184 jabatan/pekerjaan KUHAP) secara komulatif, melainkan juga Keterangan ahli yang dimaksudkan oleh pasal masih harus disertai dengan keyakinan 186 KUHAP tersebut bila dikaitkan dengan hubungan dokter dan pasien dapat dituangkan Dalam kasus-kasus diucapkan pada waktu menerima . umpah merupakan salah satu pihak . isalnya kasus Keterangan ahli yang wujudnya tertulis dapat malprakte. , salah satu kendala yang dihadapi berupa rekam medis. dalam proses pembuktian ialah keterangan Kiranya perlu ditegaskan di sini bahwa ahli yang diatur dalam pasal 186 KUHAP. sebelum lahirnya Permenkes RI Nomor Keterangan ahli yang dimaksudkan di sini 749a/Menkes/Per/XII/1989 dapat juga sudah diberikan pada waktu telah diubah dengan Permenkes RI Nomor pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut 269/ Menkes/Per/i/2008 tentang Rekam umum yang dituangkan dalam satu bentuk Medis, rekam medis sudah merupakan suatu Subekti, op. , hlm. Hermien Hadiati Koeswadji. AuKendala Yuridis dalam Pembuktian Kesalahan/ Kelalaian dalam Melaksanakan Profesi MedikAy. Makalah. Seminar Hospital Management & Health Law Issues. Karawaci, 25 Juli 1997, hlm. Lihat juga pasal 183 KUHAP. Ibid. , hlm. Abdul Rokhim. Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian. , hanya saat itu belum menjadi rekam medis sebagai alat bukti di pengadilan berdasarkan pasal 10 Permenkes tersebut. suatu kewajiban bagi dokter atau Rumah Selanjutnya, mengenai kedudukan rekam Sakit untuk membuat dan menyimpannya. medis sebagai alat bukti di pengadilan sifatnya Dengan lahirnya Permenkes tersebut, berarti tidak mengikat bagi hakim. Artinya, rekam pembuatan rekam medis bagi dokter atau medis merupakan alat bukti bebas, di mana Rumah Sakit merupakan suatu kewajiban hakim tidak harus percaya tentang kebenaran yang sifatnya imperatif. isi rekam medis. ia boleh yakin atau tidak. Isi rekam medis adalah milik pasien tergantung pada penilaian hakim itu sendiri. dan wajib dijaga kerahasiannya oleh dokter Karena itu, dalam hukum pidana Indonesia atau Rumah Sakit. Pemaparan isi rekam berlaku asas pembuktian negatif, di samping medis hanya boleh dilakukan oleh dokter asas Auunus testis nullus testisAy. Hal ini berarti yang merawat dengan izin tertulis dari pasien. bahwa di satu segi rekam medis dapat Sifat kerahasiaan rekam medis ini perlu digunakan sebagai dasar untuk membuktikan diperhatikan, karena menyangkut hak pasien. ada/tidaknya kesalahan atau kelalaian dokter Apabila isi rekam medis dipaparkan tanpa dalam melaksanakan profesi, dan dari segi lain izin pasien, maka pasien yang merasa rekam medis dapat digunakan sebagai dasar pembelaan atau perlindungan hukum bagi dokter terhadap gugatan atau tuntutan yang memaparkan itu di pengadilan. Untuk Dengan penggunaan rekam medis sebagai alat bukti di pengadilan, dokter yang bersangkutan dapat pengadilan hanyalah dimungkinkan apabila para pihak . okter, pasien, dan penuntut umu. mengajukan rekam medis sebagai alat demikian, penyidik dengan kuasa tertulis dari bukti untuk menemukan kebenaran materiil dan memperjelas ada atau tidak adanya Dalam berwenang melakukan penyidikan, dapat meminta fotokopi dan kesimpulan rekam menjalankan profesinya. Dalam hal pasien dirawat di Rumah Di samping itu, yang terpenting ialah Sakit, maka permintaan pemaparan fotokopi bahwa rekam medis yang merupakan catatan rekam medis ditujukan Kepada kepala Rumah Sakit di mana pasien dirawat. Inilah fungsi tertentu itu secara implisit juga mengandung Ibid. , hlm. 74 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 61-77 Persetujuan Tindakan Medik (Pertindi. yang pidana berlaku asas unus testis nullus testis didasarkan pada informed consent, karena . atu saksi bukanlah saks. , artinya keterangan tindakan medis tertentu itu tidak akan yang hanya diberikan oleh satu orang saksi dilakukan oleh dokter apabila tanpa adanya tanpa ada bukti yang lain tidaklah cukup untuk dijadikan dasar untuk menyatakan ada atau tertentu dari pasien. Dengan tidaknya kesalahan atau kelalaian seseorang. Kesaksian itu baru bernilai apabila didukung merupakan alat bukti bahwa dokter telah oleh alat bukti lain yang sah, seperti mengupayakan semaksimal mungkin suatu keterangan ahli. transaksi terapetik melalui tahapan proses Keterangan ahli, menurut pelayanan kesehatan sampai kepada suatu KUHAP ialah apa yang seorang ahli nyatakan pilihan terapi yang dipandang paling tepat di sidang pengadilan. Dalam hubungan dokter bagi pasien yang berupa tindakan medis dan pasien, keterangan ahli yang dimaksudkan Sebaliknya, bagi pasien, rekam oleh pasal 186 KUHAP dapat dituangkan medis merupakan alat bukti yang dapat dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis digunakan sebagai dasar apakah tindakan . Keterangan ahli yang wujudnya medis tertentu yang dilakukan oleh dokter tertulis dapat berupa rekam medis (Medical terhadapnya itu sudah sesuai dengan standar Recor. yang dari segi formil merupakan operasional prosedur (SOP) profesi dokter. himpunan catatan mengenai hal-hal yang Oleh karena itu, semakin lengkap isi rekam terkait dengan riwayat perjalanan penyakit medis semakin kuat fungsinya sebagai alat dan pengobatan atau perawatan pasien. bukti yang dapat memberikan perlindungan Sedangkan dari segi materiil, isi rekam medis hukum bagi dokter. Sebagaimana telah disebutkan di atas, pemeriksaan, dan riwayat pengobatan. Hal ini menurut pasal 184 KUHAP, ada 5 . secara eksplisit diatur pada pasal 3 dan pasal macam alat bukti, yaitu: keterangan saksi. keterangan ahli. 269/Menkes/Per/i/2008 keterangan terdakwa. Dilihat dari kelima macam alat bukti menurut KUHAP, rekam Permenkes Nomor Rekam Medis. Adanya keharusan bagi saksi ahli untuk medis itu termasuk kategori alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, atau surat? memberikan keterangan yang sebaik-baiknya Keterangan saksi, menurut pasal 185 ayat sebenar-benarnya . KUHAP, ialah apa yang saksi nyatakan di pengetahuan dalam bidang keahliannya itu sidang pengadilan. Dalam hukum . dapat berlaku bagi dokter ahli kedokteran Abdul Rokhim. Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian. kehakiman atau dokter atau ahli lainnya, pembuktiannya sama dengan apabila mereka merupakan hal yang wajib demi keadilan datang sendiri dan mengatakan secara lisan di diatur dalam pasal 179 ayat . muka sidang. KUHAP. Bahkan, bila hakim yakin, karena Berdasarkan uraian tersebut keterangan ahli mempunyai nilai kekuatan dapatlah disimpulkan bahwa rekam medis pembuktian bebas, maka hakim bebas menilai sebagai alat bukti mempunyai fungsi ganda, dan tidak ada keharusan untuk menerima yaitu: pertama, sebagai alat bukti keterangan kebenaran keterangan ahli yang diberikan ahli yang dituangkan dalam bentuk tertulis oleh saksi ahli itu. Oleh karena itu, bila hakim berdasarkan pasal 186 dan 187 KUHAP, dan kurang yakin maka ia dapat meminta kedua, sebagai alat bukti surat berdasarkan pasal 187 KUHAP. dimungkinkan untuk mengadakan penelitian Secara materiil, rekam medis baik sebagai ulang dengan komposisi personal yang alat bukti keterangan ahli maupun sebagai alat berbeda dari instansi lain yang mempunyai bukti surat merupakan alat bukti bebas. Akan kewenangan untuk itu . asal 180 ayat . tetapi, secara formil, surat sebagai alat bukti sampai dengan ayat . KUHAP). dalam bentuk rekam medis merupakan alat Mengenai alat bukti surat, menurut pasal bukti yang sempurna. Ini berarti, bahwa dari 187 KUHAP, adalah surat-surat yang dibuat satu segi rekam medis sebagai alat bukti surat oleh pejabat-pejabat resmi yang berbentuk berita acara, akte, surat keterangan atau surat berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor lain yang mempunyai kaitan dengan perkara 26 tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter, yang disidangkan. Syarat mutlak untuk dan dari segi lain rekam medis sebagai alat bukti memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dikategorikan sebagai alat bukti ialah surat oleh pasal 187 KUHAP, yaitu bahwa apa yang tersebut harus dibuat di atas sumpah jabatan ditulis oleh dokter sebagai isi rekam medis atau dikuatkan dengan sumpah. Ketentuan berdasarkan apa yang ia alami, dengar, dan tersebut dimaksudkan agar para pejabat yang mempunyai wewenang untuk membuat surat itu tidak perlu menghadap sendiri di Permenkes Nomor Karena surat-surat yang mereka 749a/Menkes/Per/XII/1989 tanda tangani berdasarkan sumpah jabatan itu Nomor cukup dibacakan di persidangan dan kekuatan 269/Menkes/Per/i/2008 Rekam Ibid. , hlm. Dengan Permenkes 76 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 61-77 Medis merupakan pelengkap bagi KUHAP sebagai alat bukti, semua bergantung mengenai alat bukti yang dapat digunakan sepenuhnya pada penilaian hakim. dalam menyelesaikan kasus-kasus dimana DAFTAR PUSTAKA