AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 DAMPAK PERALIHAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KE SISTEM ADMINISTRASI CORETAX Nurdiana1. Ainun Arizah2 Universitas Muhammadiyah nurdin50902@gmail. com1, ainunarizah@unismuh. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem CoreTax di Indonesia, termasuk tantangan, manfaat, serta solusi yang diperlukan untuk keberhasilannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen dari berbagai sumber resmi, penelitian terdahulu, serta artikel resmi dan laporan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem CoreTax menghadapi sejumlah kendala, seperti ketidakstabilan sistem, kompatibilitas data, keterbatasan infrastruktur internet, dan resistensi dari pengguna yang kurang familiar dengan teknologi digital. Selain itu, tantangan lain muncul dari ketergantungan terhadap teknologi dan kebutuhan pelatihan bagi wajib pajak serta petugas pajak agar dapat memanfaatkan sistem secara optimal. Meskipun demikian, secara umum, penerapan CoreTax berpotensi untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mempercepat pengolahan data, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Agar tujuan tersebut dapat tercapai secara maksimal, diperlukan peningkatan infrastruktur teknologi, program edukasi dan pelatihan, serta penanganan masalah keamanan data. Dengan penanganan yang tepat, diharapkan implementasi sistem CoreTax dapat berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian target pembangunan ekonomi nasional. Kata kunci: Sistem Coretax. Sistem administrasi perpajakan. Transfomasi digital Abstract This study aims to analyze the implementation of the CoreTax system in Indonesia, including the challenges, benefits, and solutions needed for its success. The method used is a qualitative approach through literature studies and document analysis from various official sources, previous research, as well as official articles and related reports. The results of the study show that the implementation of the CoreTax system faces a number of obstacles, such as system instability, data compatibility, limited internet infrastructure, and resistance from users who are less familiar with digital technology. In addition, other challenges arise from the dependence on technology and the need for training for taxpayers and tax officers to make optimal use of the system. However, in general, the implementation of CoreTax has the potential to improve the efficiency of tax administration, speed up data processing, and increase transparency and accountability. In order for these goals to be achieved optimally, it is necessary to improve technological infrastructure, education and training programs, and handle data security issues. With proper handling, it is hoped that the implementation of the CoreTax system can contribute significantly to increasing taxpayer compliance and supporting the achievement of national supporting the achievement of national economic development targets. Key words: Coretax System. Tax Administration System. Digital Tax Transformation PENDAHULUAN Pajak merupakan kontribusi keuangan wajib kepada negara yang terutang oleh individu atau entitas, ditandai dengan sifat koersifnya sebagaimana diatur dalam AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 Undang-Undang, yang tidak dikompensasi secara langsung dan digunakan untuk tujuan negara yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Undang-Undang No. tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Peraturan Perpajaka. Pajak berfungsi sebagai sumber utama pendapatan pemerintah, yang dirancang untuk mempromosikan kesejahteraan warga negara. Di bidang administrasi pajak, pemerintah masing-masing negara merumuskan kebijakan yang berbeda(Insentif et al. , 2. Pajak memiliki dua fungsi utama yaitu budgetair dan regulerend. Budgetair sebagai sumber penerimaan negara untuk pembiayaan pemerintahan. Sedangkan regulerend sebagai alat pengaturan perekonomian untuk mencapai stabilitas perekonomian dan pemerataan pendapatan (Aburizal & Maliki, 2. Oleh Karena sifatnya yang menguntungkan dalam jangka panjang, pajak dianggap sebagai salah satu sumber penerimaan kas negara yang paling aman dan berpotensi. Dengan adanya kebijakan, akan lebih mudah untuk membangun kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak (Efrinal & Ariyanti, 2. Tabel. 1 Kontribusi Pajak terhadap pendapatan negara (Dalam Milyaran Rupia. Tahun Penerimaan Total dalam negeri dan Hibah 136,32 783,34 841,10 347,10 552,50 843,10 348,00 248,90 859,80 293,50 Sumber : Badan Pusat Statistik . ata diolah penelit. Persentase(%) dari Total Penerimaan Berdasarkan data tabel 1 diketahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan Terbesar di Indonesia. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir mulai periode 2020 hingga 2024 penerimaan dari sektor perpajakan nilainya lebih dari 78,8%. Oleh karena itu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak setiap tahun. Awalnya, sistem perpajakan bersifat manual, namun pemerintah secara bertahap mulai melakukan perbaikan Kerangka perpajakan di Indonesia sebelumnya dicirikan oleh Sistem Penilaian Diri. Sistem Penilaian Mandiri merupakan mekanisme pengumpulan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, dan akuntabilitas kepada wajib pajak, memungkinkan mereka untuk menghitung, mengirimkan, dan mengungkapkan sendiri kewajiban pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang digambarkan dalam undangundang perpajakan (Mardiasmo, 2. Sistem ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan telah disempurnakan lebih lanjut dengan UU No. 16 Tahun 2009. Penerapan kebijakan ini dipengaruhi oleh keberhasilan implementasi yang diamati di Amerika Serikat. Meskipun demikian, kemanjuran penerapannya di Indonesia tetap terbatas, terutama disebabkan oleh kekurangan database perpajakan dan kendala yang dihadapi oleh otoritas pajak (Hasanah, 2. Dalam aplikasi praktis. Sistem tunduk pada berbagai kendala dan hambatan. Sejumlah kesulitan yang dihadapi dalam sistem ini muncul dari kenyataan bahwa banyak pembayar pajak terus berjuang dengan perhitungan atau pertimbangan pajak yang terhutang, karena undang-undang gagal memberikan penjelasan yang lebih AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 komprehensif mengenai metodologi untuk menghitung kewajiban pajak di berbagai kategori bisnis. Situasi ini menyebabkan banyak perusahaan melakukan kesalahan dalam penilaian pajak mereka. Selain itu, kerugian signifikan yang dihadapi oleh otoritas fiskal adalah akses terbatas ke data yang diperlukan. Komplikasi tambahan yang muncul antara lain evolusi transaksi digital, serta prevalensi transaksi yang dilakukan melalui platform online atau digital. Pemerintah telah menanggapi munculnya transaksi e-commerce, yang memiliki potensi besar untuk menghasilkan pendapatan pajak. Oleh karena itu, dalam beberapa tahun terakhir reformasi perpajakan dilakukan sebagai respon terhadap kendala-kendala dalam pemungutan pajak. Perkembangan era digital telah mendorong transformasi fundamental dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk administrasi perpajakan di Indonesia. Dalam satu dekade terakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem perpajakan nasional (Naufal Wala & Tesalonika, 2. Reformasi perpajakan merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas di bidang perpajakan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Reformasi perpajakan biasa dilakukan untuk memperbaiki administrasi perpajakan atau memberikan manfaat ekonomi atau sosial. Salah satu bentuk konkret dari reformasi tersebut adalah pengembangan dan penerapan CoreTax Administration System (CTAS). CTAS dirancang untuk mengotomatisasi berbagai aspek dalam sistem perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran paja. (Aburizal & Maliki, 2. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak SIDJP bersifat konvensional dan terdiri atas berbagai aplikasi yang berdiri sendiri, sehingga proses-proses administrasi seperti pendaftaran, pelaporan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak kerap dilakukan secara manual atau semiotomatis yang mengakibatkan keterlambatan layanan, ketidakefisienan proses kerja, serta potensi duplikasi dan inkonsistensi data wajib pajak. Penerapan aplikasi CoreTax dalam sistem perpajakan semakin mendesak, mengingat Kemajuan teknologi informasi yang pesat serta dorongan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efektif dan transparansi serta Pengelolaan pajak yang masih bergantung pada sistem manual sudah tidak dapat mengimbangi dinamika perekonomian dan perkembangan global. Oleh karena itu, penerapan Sistem CoreTax merupakan sebuah Langkah yang penting dalam reformasi sistem perpajakan di Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dan meningkatkan penerimaan negara. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa penerapan CTAS berpotensi untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara menyediakan transparansi yang lebih baik, kemudahan akses bagi wajib pajak, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan dan pembayaran pajak (Korat & Munandar, 2. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu meminimalkan praktik penghindaran pajak yang sering terjadi. samping itu. CoreTax mempermudah pengendalian perekonomian di berbagai bidang, termasuk usaha mikro, kecil, dan ekonomi digital di Indonesia. Namun, terdapat beberapa hambatan dalam penerapannya, seperti infrastruktur teknologi yang belum memadai, resistensi terhadap perubahan, dan masalah privasi data. Dengan pengelolaan dan pendidikan yang baik, penerapan CoreTax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperbesar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan ekonomi. Dapat disimpulkan, bahwa implementasi Core Tax Administration System (CTAS) di Indonesia memberikan harapan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi sistem perpajakan AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 yang ada. Sistem ini dapat berfungsi sebagai terobosan yang efektif dalam administrasi perpajakan Implementasi sistem CoreTax mempunyai beberapa dampak positif, khususnya dalam peningkatan efisiensi administrasi pajak. Sistem terintegrasi ini mampu mempercepat proses pengumpulan dan pengolahan data, menurunkan beban kerja petugas pajak, serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Namun, ada beberapa kendala yang dialami dalam implementasi sistem tersebut. Salah satu kendala utama adalah masalah teknis, seperti stabilitas sistem dan kompatibilitas perangkat. Gangguan teknis dapat memperlambat proses pelaporan pajak dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak. Selain itu. CoreTax menghadapi tantangan dalam melibatkan seluruh populasi wajib pajak di Indonesia, terutama karena perlunya infrastruktur internet yang memadai. Sifat kepulauan Indonesia semakin mempersulit aksesibilitas, terutama di daerah yang tidak terhubung dengan layanan internet (Dimetheo et al. , 2. Sebagian data dari sistem lama tidak sepenuhnya kompatibel dengan CoreTax, sehingga memerlukan proses konversi dan pembersihan data yang intensif. Penyelarasan dengan sistem perbankan, kepabeanan, dan lembaga lain sering kali tertunda karena perbedaan standar dan prosedur data. Kurangnya sosialisasi mengenai teknologi baru ini, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, menyebabkan banyak wajib pajak khawatir akan potensi risiko keamanan data pribadi. Perubahan regulasi yang sering datang dengan tenggat waktu ketat juga menambah beban, membuat wajib pajak tertekan untuk memahami dan menerapkan perubahan dalam waktu singkat, yang dapat menyebabkan kebingungan dan kesalahan dalam pelaporan pajak. Sejak implementasi CoreTax, sejumlah kendala teknis telah teridentifikasi, seperti kesulitan dalam pembuatan akun, frekuensi error, dan lambatnya akses pada Pengguna melaporkan ketidakmampuan sistem untuk mengenali data yang telah diinput sebelumnya, mengharuskan mereka mengisi informasi dari awal. Selain itu, fitur pratinjau faktur tidak berfungsi secara optimal, dengan banyak pengguna mengalami kehilangan informasi penting saat melakukan pengeditan. Kesulitan dalam mengimpor file dalam format CSV juga menjadi perhatian, di mana penggunaan format XML dianggap kurang praktis karena ketidakcocokan dengan sistem internal Lamanya waktu yang diperlukan untuk memperoleh nomor faktur baru berdampak negatif pada hubungan bisnis dengan klien, sering kali menimbulkan ketidakpuasan akibat keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak (Hukum Online. Januari 2. Penelitian ini akan mengkaji lebih dalam terkait dampak peralihan sistem administrasi perpajakan dari SIDJP ke CTAS dengan tujuan untuk meninjau perkembangan dari penerapan dari Sistem Administrasi Coretax yang diberlakukan di Penulis mengidentifikasi bahwa penelitian ini penting dilakukan karena ini merupakan isu terkini yang tengah gencar diperbincangkan wajib pajak serta diharapkan mampu menjadi inovasi sistem perpajakan yang lebih efisien,transparan dan akuntabel bagi Direktorat Jenderal Pajak. TINJAUAN TEORITIS DAN HIPOTESIS Transformasi Digital AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 Transformasi digital merupakan perkembangan sistematis yang terjadi karena integrasi teknologi digital di berbagai aspek perusahaan. Perkembangan ini mencakup pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan proses yang sudah ada sebelumnya, serta eksplorasi inovasi yang memiliki kapasitas untuk mengubah model bisnis secara Transformasi ini tidak hanya mencakup peningkatan bertahap, seperti otomatisasi proses bisnis, tetapi juga menandakan pergeseran komprehensif menuju era yang semakin bergantung pada teknologi digital (Barus et al. , 2. Seperti yang diartikulasikan oleh (Galliers & Jarvenpaa, 2. , transformasi digital mengacu pada inisiatif strategis yang dimaksudkan untuk meningkatkan organisasi dengan menghasut perubahan mendalam dalam karakteristiknya melalui integrasi teknologi informasi, sistem komputasi, komunikasi, dan konektivitas. Sangat penting untuk membedakan gagasan transformasi digital dari digitalisasi. Sementara transformasi digital berkaitan dengan modifikasi yang disebabkan oleh teknologi digital, digitalisasi secara khusus menunjukkan transisi informasi dari format analog ke digital, serta otomatisasi proses melalui teknologi informasi. Reformasi perpajakan di Indonesia. Reformasi pajak di Indonesia merupakan modifikasi substansif terhadap kerangka perpajakan, termasuk restrukturisasi administrasi, peningkatan peraturan, dan perluasan basis pajak. Tujuan utamanya adalah menciptakan kemandirian dalam membiayai pembangunan nasional dengan memaksimalkan potensi domestik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaksanakan tiga tahap reformasi: Tahap I . 2Ai2. fokus pada pengembangan sumber daya manusia. Tahap II . memprioritaskan respons terhadap penurunan ekonomi global. dan saat ini. Tahap i bertujuan meningkatkan administrasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Sistem CoreTax (Rahmawati & Nurcahyani, 2. Menurut Direktorat jenderal pajak (Mekari klik Pajak, 2. , terdapat 5 alasan utama mengapa Reformasi perpajakan perlu dilakukan yaitu : Tingkat Kepatuhan Wajib pajak yang rendah Tingkat penerimaan pajak yang meningkat tiap tahun Rasio Sumber Daya Manusia tidak proporsional dengan peningkatan jumlah Wajib Pajak, mengakibatkan tantangan dalam pengawasan dan penegakan. Perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi sangat pesat Peraturan yang dirancang untuk mengantisipasi evolusi transaksi perdagangan. Terdapat 5 pilar utama Reformasi Perpajakan yang sedang bergulir saat ini di Indonesia yaitu: . Struktur Organisasi, . Pengembangan Sumber Daya Manusia, . Teknologi Informasi & Basis Data, . Optimalisasi Proses Bisnis dan peraturan Perundangundangan. System Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Karakterisasi SIDJP, sebagaimana digambarkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perpajakan Nomor PER-160/PJ/2006, tanggal 6 November 2006, mengacu pada sistem informasi canggih yang digunakan dalam administrasi pajak dalam kerangka kantor kontemporer Direktorat Jenderal Pajak, menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang saling berhubungan dalam jaringan di Kantor Pusa. (F Setiadi et al, 2. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Perpajakan berfungsi sebagai instrumen penting untuk memfasilitasi pembuatan data Wajib Pajak yang tepat, tergantung pada keterlibatan proaktif setiap segmen departemen dalam pengawasan AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 informasi Wajib Pajak. Partisipasi semacam itu sangat penting untuk menjamin bahwa data yang diperoleh tidak hanya akurat tetapi juga relevan, sehingga meningkatkan kegunaannya dalam mendorong pengambilan keputusan yang terinformasi di bidang kebijakan pajak. Coretax Administration System Menurut (Dimetheo et al. , 2. Core Tax Administration System (CTAS) merupakan reformasi sistem teknologi yang dapat mempermudah tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas perpajakan dalam mengotomatiskan proses bisnis serta mendeteksi wajib pajak yang lalai dalam membayar pajak. Melalui penerapan CTAS, wajib pajak dapat menerima layanan yang lebih berkualitas, potensi sengketa pajak berkurang, biaya kepatuhan menjadi lebih rendah, dan tingkat kepatuhan pajak Core Tax Administration System (CTAS) adalah sistem tata kelola perpajakan yang sangat penting untuk diterapkan, mengingat sistem yang digunakan oleh DJP sebelumnya (SIDJP) belum terintegrasi. Penelitian mengenai Core Tax Administration System (CTAS) di Kota Surakarta menunjukkan bahwa sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Beberapa studi mencatat bahwa CTAS mempermudah proses pelaporan pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dan mengurangi kesalahan dalam pengisian SPT. Namun, tantangan seperti pemahaman sistem oleh wajib pajak dan konsultan pajak masih menjadi perhatian. Penelitian juga mengindikasikan bahwa meskipun ada kekhawatiran terkait keamanan data, penerapan CTAS dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perpajakan. Selain itu, penelitian oleh Marfika Eramawanti . menunjukkan bahwa sistem ini dapat menyederhanakan prosedur perpajakan, sementara (Indriyani & Setyawan, 2. mengungkapkan dukungan mayoritas mahasiswa terhadap penerapan CTAS. Secara keseluruhan. CTAS dianggap sebagai langkah positif menuju modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, meskipun diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengatasi hambatan yang ada, termasuk peningkatan pemahaman dan pelatihan bagi para pengguna (A. Tofan, 2023. Arianty, 2024. Butarbutar & Karunia, 2024. COUNT: Journal of Accounting. Business and Management, 2025. Ersamawanti et al. , 2025. Muan Ridhani Panjaitan & Yuna Yuna, 2024. Nabila et al. , 2024. Rahmawati & Nurcahyani, 2. (Vriranda, 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis dokumen. Data sekunder diperoleh melalui telaah mendalam terhadap berbagai penelitian terdahulu yang relevan mengenai transformasi dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ke CoreTax, serta sumber-sumber resmi dari situs pemerintah dan berita terkait implementasi sistem tersebut. Data yang dikumpulkan lalu dianalisis secara deskriptif dan interpretatif untuk mengidentifikasi proses, manfaat, serta tantangan dalam transformasi sistem perpajakan. Selanjutnya, hasil analisis dari berbagai sumber tersebut disintesiskan untuk merumuskan kesimpulan yang komprehensif mengenai dampak penerapan CoreTax di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Proses Transformasi Dari SIDJP ke Coretax Administration System AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 Transformasi dari SIDJP menuju CoreTax merupakan langkah modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia, menandai transisi dari Tax Administration (TA) 1. 0 ke TA 2. Peralihan ini ditandai dengan penerapan platform digital yang meningkatkan efisiensi, transparansi, dan sinkronisasi data. Digitalisasi perpajakan dimulai pada 2007 dengan eregistration, diikuti oleh e-filing . dan e-billing . Namun, tantangan utama di TA 2. 0 adalah sistem yang terfragmentasi, membuat administrasi kompleks. Perkembangan ekonomi digital dan transaksi lintas batas memunculkan entitas baru, seperti perusahaan over-the-top, yang tidak terjangkau sistem lama. Ini mendorong DJP merancang CoreTax, yang menandai era Tax Administration 3. 0, dengan penekanan pada teknologi untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi. CoreTax, dirancang sejak 2018 dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, bertujuan meningkatkan kapabilitas teknologi informasi dan basis data terintegrasi. Penerapannya diharapkan mendorong otomatisasi dan digitalisasi layanan perpajakan, sehingga lebih cepat dan akurat. Integrasi data dengan pihak ketiga memungkinkan pengawasan yang lebih ketat, mendorong wajib pajak untuk berhati-hati agar terhindar dari sengketa dan sanksi pidana (Setiadi et al, 2. Dampak Dari Sistem Administration Coretax dalam transformation di Indonesia Modernisasi administrasi perpajakan yang difasilitasi oleh DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak, meskipun masih ada yang menganggap sistem DJP sulit Semakin sederhana sistem administrasi perpajakan, semakin tinggi kepatuhan wajib pajak, yang berdampak positif pada penerimaan pajak. Implementasi CoreTax menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi, di mana informasi perpajakan harus mudah diakses oleh wajib pajak. CoreTax menyediakan infrastruktur digital yang memungkinkan wajib pajak melihat kewajiban pajak, termasuk status pelaporan dan pembayaran, mengurangi kebingungan dan memberi kontrol lebih. Otoritas pajak juga dapat lebih efektif dalam menyampaikan informasi tentang regulasi baru, petunjuk teknis, dan batas waktu pelaporan atau pembayaran, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. CoreTax membantu mengurangi risiko korupsi dan manipulasi data dengan mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, menjadikan proses perpajakan lebih digital. Langkah perpajakan yang dapat dilakukan secara online meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Sistem ini juga memungkinkan pengawasan data pajak yang lebih baik, mempermudah verifikasi dan audit jika ada kesalahan. Dengan data terpusat, identifikasi masalah menjadi lebih Namun, tantangan seperti perbedaan tingkat pemahaman digital di antara wajib pajak harus diperhatikan agar manfaat transparansi dapat dirasakan secara maksimal. Menurut laman (Umsu, n. ) fahum umsu. CoreTax memiliki dampak signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia. Peningkatan Kepatuhan Pajak Keadaan di mana wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dan melaksanakan hak-haknya disebut kepatuhan wajib pajak. Dalam situasi ini, kepatuhan perpajakan didefinisikan sebagai ketika wajib pajak menunjukkan kepatuhan dan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka(Pbb-p & Ramadhani. Implementasi CoreTax menyebabkan peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Jika sistem lebih transparan dan mudah digunakan, wajib pajak akan lebih memahami tanggung jawab mereka dan pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan lebih efektif. AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 Efisiensi Administrasi Pajak CoreTax menggabungkan beragam proses yang sebelumnya dijalankan secara manual atau secara terpisah. Akibatnya, integrasi ini siap untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses administrasi pajak. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. DJP dapat mengurangi kemungkinan kesalahan manusia yang sering muncul dalam sistem konvensional. Proses yang dipercepat ini secara inheren terkait dengan penyediaan layanan unggul bagi wajib pajak. Pengurangan Biaya dan Waktu untuk Wajib Pajak Bagi wajib pajak, penerapan CoreTax memfasilitasi pemenuhan kewajiban pajak dengan peningkatan kenyamanan. Sistem ini memberdayakan wajib pajak untuk mendaftar, melaporkan, dan memperbarui data mereka dengan lebih mudah melalui aplikasi atau situs web resmi. Melalui peningkatan aksesibilitas ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan sumber daya keuangan yang sebelumnya dikeluarkan untuk administrasi pajak manual. Peningkatan Pengawasan dan Pencegahan Penipuan Pajak Kerangka kerja terpadu memungkinkan DJP melakukan pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif terhadap kegiatan perpajakan di Indonesia. CoreTax mampu menyediakan data yang lebih tepat dan real-time, sehingga memungkinkan tindakan cepat diambil setelah mendeteksi indikasi penipuan atau pelanggaran pajak. Selain itu, sistem mendorong proses audit yang lebih efektif dan bertarget. Tantangan Implementasi Terlepas dari segudang keuntungan yang dijanjikan CoreTax, pelaksanaannya bukannya tanpa tantangan. Kendala yang signifikan terletak pada adopsi teknologi oleh pembayar pajak yang mungkin tidak terbiasa dengan sistem digital. Ini sangat relevan untuk usaha kecil dan menengah yang mungkin kurang akrab dengan teknologi digital, yang memerlukan inisiatif pendidikan dan pelatihan untuk mengoptimalkan manfaat sistem Implikasi atau kendala dari penerapan Sistem Coretax di Indonesia Implementasi sistem CoreTax mempunyai beberapa dampak positif, khususnya dalam peningkatan efisiensi administrasi pajak. Sistem terintegrasi ini mampu mempercepat proses pengumpulan dan pengolahan data, menurunkan beban kerja petugas pajak, serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Namun, ada beberapa kendala yang dialami dalam implementasi sistem tersebut. Salah satu kendala utama adalah masalah teknis, seperti stabilitas sistem dan kompatibilitas perangkat. Gangguan teknis dapat memperlambat proses pelaporan pajak dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak. Selain itu. CoreTax menghadapi tantangan dalam melibatkan seluruh populasi wajib pajak di Indonesia, terutama karena perlunya infrastruktur internet yang memadai. Sifat kepulauan Indonesia semakin mempersulit aksesibilitas, terutama di daerah yang tidak terhubung dengan layanan internet (Dimetheo et al. , 2. Sebagian data dari sistem lama tidak sepenuhnya kompatibel dengan CoreTax, sehingga memerlukan proses konversi dan pembersihan data yang intensif. Penyelarasan dengan sistem perbankan, kepabeanan, dan lembaga lain sering kali tertunda karena perbedaan standar dan prosedur data. Kurangnya sosialisasi mengenai teknologi baru ini, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, menyebabkan banyak wajib pajak khawatir akan potensi risiko keamanan data pribadi. Perubahan regulasi yang sering datang dengan tenggat waktu ketat juga menambah beban, membuat wajib pajak tertekan untuk memahami dan menerapkan AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 perubahan dalam waktu singkat, yang dapat menyebabkan kebingungan dan kesalahan dalam pelaporan pajak. Sejak implementasi CoreTax, sejumlah kendala teknis telah teridentifikasi, seperti kesulitan dalam pembuatan akun, frekuensi error, dan lambatnya akses pada Pengguna melaporkan ketidakmampuan sistem untuk mengenali data yang telah diinput sebelumnya, mengharuskan mereka mengisi informasi dari awal. Selain itu, fitur pratinjau faktur tidak berfungsi secara optimal, dengan banyak pengguna mengalami kehilangan informasi penting saat melakukan pengeditan. Kesulitan dalam mengimpor file dalam format CSV juga menjadi perhatian, di mana penggunaan format XML dianggap kurang praktis karena ketidakcocokan dengan sistem internal Lamanya waktu yang diperlukan untuk memperoleh nomor faktur baru berdampak negatif pada hubungan bisnis dengan klien, sering kali menimbulkan ketidakpuasan akibat keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak (Hukum Online. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Coretax Di Indonesia Berdasarkan penelitian (Butarbutar & Karunia, 2. Kelebihan yang dirasakan oleh konsultan pajak antara lain: Validasi NIK sebagai NPWP: Proses otentikasi Nomor Identifikasi Penduduk (NIK) sebagai Nomor Identifikasi Wajib Pajak (NPWP) terletak di segmen ekspansi database. Mekanisme ini memfasilitasi deteksi instan berbagai transaksi yang mengharuskan penggunaan kartu identitas. Kemudahan Membaca Transaksi: Transaksi yang ditandai dengan kejelasan dan keterbacaan mendorong pendekatan yang lebih sistematis di antara wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawab pembayaran pajak mereka. Pendaftaran NIK ke NPWP: Prosedur mengintegrasikan NIK dengan NPWP terbukti sangat efektif dalam menambah basis data DJP, karena memerlukan sejumlah besar transaksi yang bergantung pada data identifikasi. Menurut situs resmi Coretax branda. id, berbagai kemudahan dijanjikan, mulai dari pendaftaran pajak online hingga pelaporan PPN yang dipercepat. Namun demikian, mirip dengan sistem teknologi apa pun. Coretax tidak tanpa kekurangan tertentu. Dalam rangka modernisasi sistem perpajakan, pemerintah telah meluncurkan sistem Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Berikut kelebihan dan kekurangan sistem Coretax yang dilansir dari laman branda. Kelebihan Akses dan Transaksi: Sistem ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan secara online. Mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Integrasi Data: Sistem ini mengintegrasikan berbagai data perpajakan sehingga informasi menjadi lebih akurat dan up-to-date. Hal ini dapat mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan dan perhitungan pajak. Efisiensi Waktu: Dengan otomatisasi proses, sistem ini juga dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan baik oleh wajib pajak maupun petugas pajak dalam melakukan berbagai transaksi perpajakan. AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 Transparansi: Memberikan transparansi yang lebih tinggi dalam proses perpajakan, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah memantau status Peningkatan Kepatuhan: Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Coretax diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kekurangan: Kurva pembelajaran : Bagi wajib pajak yang kurang familiar dengan teknologi diperlukan waktu untuk memahami dan beradaptasi dengan sistem ini. Pendidikan dan Pelatihan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 merupakan proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil (. Dalam konteks penerapan Core Tax Administration System (CTAS), pendidikan dan pelatihan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pegawai pajak dan wajib pajak memahami dan dapat memanfaatkan sistem ini dengan optimal. Dengan peningkatan kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan, diharapkan implementasi CTAS dapat berjalan lancar dan efektif, sehingga meningkatkan efisiensi serta kepatuhan dalam administrasi perpajakan. Ketergantungan pada Teknologi: Ketergantungan pada sistem teknologi membuat sistem ini rentan terhadap gangguan teknis. Jika terjadi gangguan, maka proses perpajakan dapat terhambat. Potensi Kebocoran Data: Meskipun memiliki sistem keamanan yang baik, tetap ada potensi terjadinya kebocoran data pribadi wajib pajak. Kompleksitas Sistem: Semakin kompleks suatu sistem, semakin besar pula kemungkinan terjadinya kesalahan atau ketidaksesuaian dalam penerapannya. Perlu Dukungan Infrastruktur: Implementasi Coretax membutuhkan dukungan infrastruktur teknologi yang memadai, baik di sisi pemerintah maupun wajib PENUTUP Simpulan dan Keterbatasan Peralihan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ke CoreTax Administrative System (CTAS) adalah langkah penting dalam memperbarui layanan perpajakan di Indonesia. Proses ini menunjukkan pergeseran dari sistem Administrasi Pajak 1. 0 ke versi 3. Dimulai dari pendaftaran secara online pada tahun 2007, diikuti dengan pengumpulan data elektronik selama era TA 2. 0, dan akhirnya peluncuran CoreTax pada 2018 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Transformasi ini bertujuan untuk membuat layanan lebih cepat, akurat, dan terpantau dengan lebih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan CoreTax, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih efisien, pengurangan kesalahan data, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan ketaatan wajib pajak serta pemasukan negara berkat kemudahan akses layanan daring. Namun, proses ini tidak tanpa tantangan. Beberapa wajib pajak mungkin menghadapi kesulitan memahami teknologi baru, dan ketergantungan pada infrastruktur yang memadai harus diperhatikan. Masalah teknis seperti kestabilan sistem dan koneksi internet yang tidak merata juga perlu diatasi agar implementasi CoreTax berjalan sukses. AKRUAL: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No. 2: Juli - Desember 2025 REFERENSI