Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum E-ISSN : 2809-9265 Volume 5. Nomor 2. July 2025 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Konsep Jalur Khusus Terkait dengan Kekuasaan Kehakiman Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia I Gusti Agung Virlan Awanadi, b. I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain. Universitas Pendidikan Nasional. corresponding author, email: agungvirlan@undiknas. https://doi. org/10. 56128/jkih. ABSTRAK ABSTRACT Jalur khusus merupakan sebuah konsep hukum acara pidana yang diserap dari konsep plea bargaining sebagaimana telah diatur di negara luar pada sistem peradilan pidana Indonesia nantinya. Namun dalam menjalankan sebuah konsep tersebut diperlukan adanya harmonisasi antara komponen dari struktur hukumnya yaitu para aparat penegak Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh dari bahan dikumpulkan dengan melakukan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum acara pidana Indonesia belum adanya pengaturan jalur khusus, namun masih dalam berupa rancangan terlihat dari penyerapan sebuah konsep disebut plea bargaining yang telah diatur dan diterapkan di negara lain. Kemudian dalam penegakan hukumnya, diharapkan dalam pengaturannya nanti dipertegas mengenai peranan hakim yang dapat menentukan sebuah perkara pidana dapat ditempuh menggunan konsep tersebut. Mengingat agar sejalan juga dengan capaian dari konsep jalur khusus yang dapat memberikan keefektifan dalam penyelesaian perkara pidana. The special route is a concept of criminal procedural law that was absorbed from the concept of plea bargaining as regulated in foreign countries in the Indonesian criminal justice system later. However, in implementing this concept, there is a need for harmonization between the components of the legal structure, namely law enforcement The research method used in this research is normative juridical with a conceptual approach, comparison and statutory regulations. Data was obtained from primary and secondary legal materials and then collected by conducting a literature study of these legal materials. The results of the research show that in Indonesian criminal procedural law there is no special pathway regulation, but it is still in the form of a draft as seen from the absorption of a concept called plea bargaining which has been regulated and implemented in other countries. Then, in enforcing the law, it is hoped that the regulations will emphasize the role of judges who can determine whether a criminal case can be pursued using this Bearing in mind that it is also in line with the achievements of the special route concept which can provide effectiveness in resolving criminal Kata Kunci: Jalur Khusus. Plea Bargaining. Kekuasaan Kehakiman. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Keywords: Special Route. Plea Bargaining. Judicial Power. Indonesian Criminal Justice System. Article History Received: Mei 26, 2025 --- Revised: June 19, 2025 --- Accepted: June 30, 2025 Pendahuluan Jalur khusus adalah sebuah konsep peradilan pidana yang efektif dan efisien di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana . elanjutnya disebut: RKUHAP) yang seringkali disamakan dengan sistem atau konsep plea bargaining karena dengan adanya pengakuan bersalah dari terdakwa yang dapat mempersingkat suatu proses peradilan pidana (Tristanto, 2. Plea bargaining diartikan sebagai istilah untuk tawar menawar atau negosiasi antara jaksa dengan terdakwa atas suatu kasus pidana yang diselesaikan di luar pengadilan. Berdasarkan pendefinisian dari BlackAos Law Dictionary yang menguraikan plea bargaining bahwa sebuah proses di mana terdakwa dan jaksa dalam kasus pidana menyelesaikan disposisi yang saling memuaskan atas kasus yang tunduk pada persetujuan pengadilan. Ini biasanya melibatkan pembelaan terdakwa atas pelanggaran yang lebih ringan atau hanya satu atau beberapa dakwaan dari dakwaan multihitungan dengan imbalan hukuman yang lebih ringan daripada yang mungkin untuk dakwaan yang lebih berat (Legal, 2. Seperti apa yang dikemukakan oleh Albert Alschuler, bahwa munculnya sistem plea bargaining berawal dari kewalahan Pengadilan-Pengadilan di Amerika Serikat dalam menangani banyaknya perkara pidana yang masuk. Plea bargaining muncul pertama kali pada sekitar abad 19 hingga abad 20-an. Sistem ini terus berlanjut digunakan yang pada tahun 2000-an kasus pidana telah terselesaikan sekitar 87% melalui sistem plea bargaining, sedangkan yang ditempuh melalui pengadilan hanya 13% saja (Ruchoyah. Artinya, data menunjukkan betapa tinggi dan seringnya sistem plea bargaining ini berhasil untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana di Amerika Serikat. Adapun jika dibandingkan dengan penyelesaian kasus hukum secara litigasi atau melalui pengadilan membutuhkan waktu serta proses yang sangat panjang. Maka dari itu urgensi sistem plea bargaining ini dimunculkan dalam negara-negara common law pada umumnya seperti Amerika Serikat. Namun sejalan perkembangannya, sistem plea bargaining tidak hanya digunakan pada daratan common law saja, tetapi beberapa negaranegara civil law juga sudah menyerap sistem tersebut seperti Belanda. Perancis. Jerman. Rusia, dan lain-lainnya (Hermawati, 2. Walaupun sistem tersebut dianggap cukup efektif dalam sistem peradilan pidana, tetapi kekurangan atau kelemahan-kelemahan yang diakibatkan juga perlu diperhatikan. Pertama, di Amerika sistem ini kerap digunakan karena dinilai lebih efektif dan efisien untuk menyelesaikan permasalahan kasus-kasus pidana di Amerika Serikat. Kendatipun yang dilibatkan hanya jaksa dan terdakwa atau penasihat hukumnya, tugas seorang hakim pun turut diuntungkan dengan mengemban tugas yang lebih sedikit yakni hanya memutus atau memvonis terdakwa sesuai dengan hasil kesepakatan yang dilakukan jaksa dengan terdakwa sebelum persidangan (Maulana, 2. Namun sistem ini terus berkembang dan terdapat pergeseran dalam implementasinya, bukan hanya berdasarkan pengakuan atau itikad dari terdakwa saja, namun jaksa kerap mempengaruhi terdakwa untuk mengaku bersalah dan merampas haknya untuk diadili dalam persidangan yang umum (Ichsan. Sangat bertentangan tentunya antara aturan sistem plea bargaining yang diatur secara tertulis dengan implementasi pada penerapannya, yang jauh dari apa yang diharapkan oleh norma tersebut. I Gusti Agung Virlan Awanadi & I Gusti Agung Kiddy Krsna ZulkarnainAuKonsep JalurAAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 92-103 Kedua, selain Negara Amerika Serikat yang telah menggunakan sistem plea bargaining, tetapi Nigeria lebih menyebutnya hanya dengan sebutan plea bargain yang hanya mengartikan tawar menawar saja dari terjemahan bebasnya (Nelson, 2. Namun menariknya, ada kontroversi yang mengkhawatirkan tentang penggunaan sistem plea bargain di Nigeria sebagai sistem peradilan pidananya. Karena plea bargain digunakan sebagai kesempatan untuk menyelesaikan kasus elit yang terlibat dalam kasus keuangan kriminal yang berprofil tinggi. Begitu pula kasus yang melibatkan keuangan yakni penggelapan dana masyarakat termasuk kasus yang cukup sering terjadi di Nigeria. Karena setiap orang yang terjerat kasus-kasus tersebut, mereka dengan cepat meminta tawarmenawar dengan tujuan agar mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Dalam hal ini, menggunakan konsep plea bargain dalam menyelesaikan kasus keuangan kriminal tingkat tinggi sama artinya dengan melemahkan sistem peradilan pidana di Nigeria. Hal tersebut dikenal dengan sebutan Auhide and seek gameAy . embunyikan dan mencari permaina. untuk menyelesaikan kejahatan keji (Aidonojie et al. , 2. Kemudian dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berupaya juga menyerap sebagaimana yang dikonsepkan dalam plea bargaining. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 199 RKUHAP yang disebutkan bahwa AuPada saat penuntut umum membacakan surat dakwaan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 . tahun, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkatAy. Artinya, yang berperan dalam hal tersebut ialah jaksa dan terdakwa dalam proses persidangan melalui mekanisme jalur khusus. Tetapi selain itu, peran yang tidak kalah penting dalam persidangan yaitu keberadaan hakim sebagaimana pelaksana kekuasaan kehakiman yang berwenang mengadili dan memutus setiap perkara yang dihadapkan ke muka persidangan apabila sebuah persetujuan atas negosiasi yang dilakukan dalam Dipertegas juga bahwa terdapat keterlibatan peran hakim dalam proses plea bargaining, karena tidak lepas bahwa pengadilan/hakim bagian dari sebuah komponen dalam sistem peradilan pidana. Sebagai pembeda dengan penelitian ini, maka akan diuraikan beberapa penelitian terdahulu yang membahas mengenai plea bargaining atau konsep jalur khusus di Indonesia salah satunya yaitu, pertama, penelitian yang dilakukan oleh Yunizar Wahyu Tristanto pada tahun 2018 mengkaji mengenai AuTinjauan Yuridis Penerapan Plea Bargaining Untuk Meningkatkan Efisiensi Peradilan Di IndonesiaAy. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa penggunaan konsep plea bargaining dianggap efektif dan efisien dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Konsep yang diadopsi tersebut diperlukan beberapa penyesuaian terkait sistem peradilan pidana yang digunakan di Indonesia. Selain itu, hal yang perlu ditekankan yaitu harus dimasukkannya wewenang jaksa untuk negosiasi dengan terdakwa dan/atau penasehat hukum dengan tetap adanya pengawasan pimpinan kejaksaan serta masyarakat (Tristanto, 2. Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Dhandy Parindo, dkk, pada tahun 2024 mengkaji mengenai AuKonstruksi Hukum Justice Collabolator Sebagai Plea Bargaining dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dari Kasus Richard EliezerAy. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa plea bargaining di Indonesia sudah digunakan di beberapa kasus salah satunya kasus Richard Eliezer. Hal tersebut menunjukkan bahwa plea bargaining yang secara tidak sadar digunakan telah menunjukkan sistem peradilan yang progresif salah satunya juga yang berpengaruh dalam perumusan RKUHAP (Parindo et al. Mengenai penelitian terdahulu tersebut, agar penelitian ini memiliki suatu kebaharuan, maka penulis akan mencoba menguraikan atau membahas konsep jalur khusus/plea bargaining di Indonesia dari pandangan peran atau keterlibatan hakim sebagaimana pelaksana kekuasaan kehakiman. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada norma atau kaidah hukum, baik yang setara undang-undang maupun yang lebih tinggi atau rendah (Diantha, 2. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan konseptual, perbandingan, dan peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan primer (KUHAP. UU No. 48 Tahun 2009, dan RKUHAP), bahan sekunder . uku dan jurnal huku. , serta bahan tersier . Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap seluruh bahan hukum tersebut. Hasil & Pembahasan 1 Pengaturan Konsep Plea Bargaining Terkait Kekuasaan Kehakiman di Negara Lain Sebagaimana diurakan di atas bahwa pengaturan plea bargaining telah dilakukan sejak lama di beberapa lain. Selain negara Amerika Serikat dan Inggris yang pertama kali menerapkan plea bargaining dalam penanganan proses perkara pidana, bahwa tercatat juga beberapa negara lain yang telah mengadopsi atau menerapkan plea bargaining tersebut antara lain: Belanda. Perancis. Jerman. Rusia. Nigeria. Kanada. Wales. India. Pakistan. Estonia. Georgia. Italia, dan Polandia (Hermawati, 2. Guna terciptanya atau mendukung pemerintah Indonesia dalam merumuskan plea bargaining atau menyempurnakan rancangan konsep jalur ke depannya dalam RKUHAP khususnya pasalpasal yang berkaitan dengan jalur khusus itu sendiri, peneliti kali ini akan memulai dengan metode penganalisaan perbandingan hukum negara lain yang telah mengatur atau menerapkan plea bargaining di negaranya. Lebih memfokus terhadap plea bargaining yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana topik utama dalam penelitian Adapun beberapa negara yang sudah menerapkan plea bargaining antara lain sebagai Amerika Serikat Amerika Serikat adalah salah satu negara yang dapat dikatakan pertama kali atau sebagai pelopor dalam penerapan dan pengaturan plea bargaining di dunia praktik peradilan pidana, khususnya pada daratan Amerika atau anglo saxon pada pertengahan abad ke-19 (Alschuler, 1. Oleh Amerika itu sendiri, plea bargaining sangat diyakini berguna sebagai penegakan hukum dengan proses formal atau legal. Romli Atmasasmita I Gusti Agung Virlan Awanadi & I Gusti Agung Kiddy Krsna ZulkarnainAuKonsep JalurAAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 92-103 dapat menyimpulkan ketentuan plea bargaining dalam Federal Rule of Criminal Procedure yakni, pertama, plea bargaining merupakan suatu negosiasi antara penuntut umum dengan terdakwa atau penasihat hukumnya. Kedua, tujuan dilakukannya plea agreement ialah semata-mata untuk mempercepat proses penyelesaian perkara pidana. Ketiga, negosiasi atau permohonan harus dilakukan berdasarkan kesukarelaan atau itikad dari terdakwa dalam pengakuan bersalahnya, serta kesiapan penuntut umum untuk memberikan dakwaan yang layak atau atas kesepakatan penuntut umum dengan terdakwa dan penasihat hukumnya. Keempat, peran hakim sebagai wasit yang tidak memihak . dilarang keikutsertaannya dalam proses negosiasi demi menjaga citra baik peradilan yang tidak memihak atau imparsial (Atmasasmita, 2. Peran pengadilan yang dimaksud tersebut yakni juga termasuk meliputi peran hakim di dalamnya, bahwa dalam penanganan kasus yang ditangani melalui mekanisme plea agreement atau permohonan dalam pengadilan. Artinya, peran pengadilan atau peran hakim dalam plea bargaining secara fundamental sangat penting dalam penilaian atau pengabulan suatu perkara pidana di Amerika Serikat. Nigeria Nigeria adalah salah satu negara yang juga menerapkan plea bargaining, tetapi Nigeria lebih menyebutnya hanya dengan sebutan plea bargain yang berarti tawar Berdasarkan penjabaran section-section atau pasal-pasal di atas, dapat disimpulkan beberapa poin mengenai pengaturan plea bargain beserta peran hakim dalam plea bargain di Nigeria tersebut. Pertama, jaksa dapat melakukan plea bargaining atau tawar menawar dengan terdakwa apabila korban telah menyetujui dan terdakwa siap untuk menanggung segala kerugian yang ditanggung oleh korban. Kedua, apabila telah mencapai kesepakatan, hakim harus meyakinkan dirinya bahwa terdakwa memang yang bersalah atas tindak pidana yang diakuinya. Selanjutnya apabila pengakuan yang telah disepakati, lalu kemudian bertentangan dengan hak-hak terdakwa dan korban, maka persidangan akan dilanjutkan seperti biasa. Ketiga, apabila hakim berpendapat akan menjatuhkan dengan hukuman yang lebih berat, maka hakim wajib memberitahukan kepada terdakwa. Kemudian mengenai hak kompensasi atau ganti kerugian oleh korban, maka hakim berhak memerintahkan uang, aset, properti atau sejenisnya harus segera ditransfer atau diberikan kepada korban. Keempat, apabila terdakwa telah diberitahukan mengenai hukuman yang lebih berat, maka terdakwa dapat tetap pada pengakuan bersalahnya atau dapat menarik pengakuannya tersebut dengan konsekuensi persidangan dilanjutkan oleh hakim ketua atau hakim lain. Kelima, hakim harus mengkonfirmasi atau kesesuaian antara fakta dan pengakuan bersalah terdakwa, yang selanjutnya akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan kesepakatan atau hakim memiliki pendapat yang berbeda. Polandia Selain Amerika Serikat dan Nigeria merupakan negara dengan sistem hukum anglo saxon yang menerapkan plea bargaining. Disisi lain negara Polandia juga menggunakan mekanisme plea bargaining walaupun menganut sistem sipil atau civil law . ukum Polandia yang menerapkan plea bargaining jauh berbeda dengan bentuk aslinya sebagaimana digunakan di Amerika Serikat. Peran korban menjadi salah satu kunci utama dalam menentukan proses plea bargaining dapat berjalan melalui kesepakatannya (Siregar, 2. Prosedur plea bargaining di Polandia disebut sebagai Auvoluntary submission to punishmentAy . enyerahan sukarela untuk hukuma. yang memungkinkan pengadilan dapat menjatuhkan putusan atau mengabulkan sesuai kesepakatan yang telah dibuat tanpa meninjau bukti guna mengefektifkan persidangan yang lebih cepat. Tetapi harus merujuk terhadap beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut: Terhadap kejahatan dengan ancaman pidana paling tinggi 10 . tahun Kesepakatan antara jaksa dan terdakwa. Korban telah menyetujui proses plea bargaining yang dilakukan antara jaksa dan terdakwa. Pengadilan turut menyetujui serta mengabulkan proses plea bargaining pada persidangan (Siregar, 2. Dalam hal pengadilan atau hakim memiliki pandangan yang berbeda, hakim diberikan ruang untuk menolak ketentuan perjanjian walaupun sudah terdapat kesepakatan antara pihak jaksa, terdakwa dan korban. Maka selanjutnya hakim dapat memberikan perubahan mekanisme tidak terkecuali mengubah ke ketentuan umum atau persidangan seperti semula. Plea bargaining di Polandia korban dapat bertindak layaknya sebagai jaksa penuntut umum dengan mengajukan atau menyatakan dirinya sebagai jaksa tambahan serta memiliki hak untuk mengajukan banding. Jadi, peran korban dalam plea bargaining di Polandia sangat diperhatikan dan diberikan ruang untuk turut andil dalam penyelesaian kasusnya berdasarkan hak-hak korban serta kerugian atas tindak pidana yang dialaminya. Jerman Selain Polandia yang menganut sistem hukum civil law juga menerapkan plea bargaining dalam hukum acara pidananya, begitu pun di Jerman turut sama menerapkan plea bargaining kendatipun menggunakan sistem hukum yang sama yakni civil law system. Peran hakim dalam plea bargaining di Jerman berwenang untuk menentukan suatu perkara dapat atau tidak melalui proses tersebut. Pelaksanaan plea bargaining dapat dilakukan mulai proses penyidikan, penuntutan dan persidangan. Kemudian jaksa dapat bernegosiasi dengan penasihat hukumnya perihal kisaran hukuman atau pemidanaan kepada terdakwa. Dalam proses tersebut, hakim juga wajib terlibat serta memeriksa alat bukti yang ada. Tanpa adanya peran hakim, maka negosiasi dianggap tidak pernah terjadi. Setelah melakukan negosiasi barulah kemudian pada tahap pemeriksaan alat bukti (Tristanto. Jadi, peran hakim dalam proses plea bargaining di Jerman sangat dipentingkan guna menilai, memeriksa, dan memutus mengenai dikabulkan atau tidaknya pelaksaan suatu kesepakatan atau permohonan dari terdakwa. I Gusti Agung Virlan Awanadi & I Gusti Agung Kiddy Krsna ZulkarnainAuKonsep JalurAAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 92-103 Berdasarkan uraian beberapa pengaturan plea bargaining di atas yang berkaitan langsung dengan kekuasaan hakim atau peran hakim dalam sistem tersebut bahwa terlihat hakim memiliki peranan yang sangat penting dalam keberhasilan negosiasi antara jaksa dan terdakwa. Sebagaimana disebutkan di atas bahwa dari beberapa negara di atas menyebutkan bahwa, pertama, peran pengadilan atau peran hakim dalam plea bargaining secara fundamental sangat penting dalam penilaian atau pengabulan suatu perkara pidana di Amerika Serikat. Kedua, di Nigeria, apabila jaksa dan terdakwa telah mencapai kesepakatan, hakim harus meyakinkan dirinya bahwa terdakwa memang yang bersalah atas tindak pidana yang diakuinya. Selanjutnya apabila pengakuan yang telah disepakati, lalu kemudian bertentangan dengan hak-hak terdakwa dan korban, maka persidangan akan dilanjutkan seperti biasa. Artinya sistem tersebut tidak lagi dilanjutkan melainkan menggunakan persidangan dengan hukum acara sebagaimana biasanya. Ketiga, begitupun halnya di Polandia yang kurang lebih sama yakni hakim dapat memberikan perubahan mekanisme tidak terkecuali mengubah ke ketentuan umum atau persidangan seperti Keempat, peran hakim dalam proses plea bargaining di Jerman sangat dipentingkan guna menilai, memeriksa, dan memutus mengenai dikabulkan atau tidaknya pelaksaan suatu kesepakatan atau permohonan dari terdakwa. Jadi dapat disimpulkan, bahwa secara garis besar mengenai pengaturan plea bargaining di beberapa negara luar sangat ditentukan oleh hakim mengenai keberhasilan pelaksanaannya, walaupun jaksa dan terdakwa telah menyetujuinya. Begitu pun nanti halnya di Indonesia, mengenai hal tersebut akan digunakan sebagai rujukan atau acuan dalam membandingkan regulasinya serta dapat merumuskan pengaturan jalur khusus dalam konsep plea bargaining di Indonesia. 2 Pengaturan Jalur Khusus Dalam Konsep Plea Bargaining Terkait Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Pengaturan mengenai jalur khusus dalam konsep plea bargaining yaitu dalam hukum pidana Indonesia, khususnya pada hukum acara pidana . belum mengatur atau menjadi hukum positif . us constitutu. Indonesia pada aturan mana pun termasuk pasalpasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana . elanjutnya disebut: KUHAP) saat ini. Konsep plea bargaining hanya ditemukan atau baru diwacanakan akan diatur dalam KUHAP di masa mendatang . us constituendu. atau yang saat ini masih dalam bentuk RKUHAP. Hal tersebut dapat diupayakan sebagai bentuk reformulasi hukum pidana dalam hal mengubah, menambahkan, membenahi, mereview ketentuan-ketentuan hukum serta asas hukum dalam peraturan perundang-undangan dari belum tercapainya hasil yang maksimal, sampai dengan menemukan titik atau hasil yang diharapkan (Awanadi & Setiabudhi, 2. Konsep plea bargaining pada umumnya digunakan oleh negara daratan Anglo Saxon/Common Law System, yang diadopsi dari lembaga plea bargaining kemudian dikembangkan ke dalam criminal justice system pada negara-negara yang termasuk keluarga hukum Anglo Saxon khususnya di Amerika Serikat (Fratama. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa, secara universal pengertian maupun pengaturan plea bargaining tersebut disebutkan terdapat negosiasi dari penuntut umum dengan terdakwa atau penasihat hukumnya yang kemudian menghasilkan pengakuan bersalah dari terdakwa. Selain itu, isi dari negosiasi tersebut biasanya berupa penawaran dari penuntut umum kepada terdakwa perihal pengakuan bersalahnya, yakni tidak lain dari upaya untuk meringankan hukuman dari si terdakwa yang berperkara (Sriwidodo, 2. Berbeda dengan konsep plea bargaining di Indonesia yang hanya menekankan pada pengakuan bersalah terdakwa saja, tanpa merumuskan adanya negosiasi dari penuntut umum dengan terdakwa . leas without bargain. (Hughes, 1. Namun konsep tersebut baru dipraktikan pada saat proses persidangan dimulai, melainkan bukan dalam tahapan proses penanganan perkara pidana dari pernyidikan. Artinya, konsep tersebut walaupun melibatkan jaksa dan terdakwa dalam pengakuan bersalahnya, tetapi terdapat juga pihak lain yang tidak kalah penting dalam menuntaskan perkara yakni peran dari hakim dan Dalam pembahasan ini, lebih membahas kepada esensi peran hakim atau kekuasaan kehakiman dalam konsep tersebut. Kekuasaan kehakiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 merupakan sebuah kekuasaan yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, termasuk hakim-hakim yang memeriksa perkara pidana. Dalam hal hakim menjalankan kekuasaannya harus berpegang teguh terhadap asas independensi dan imparsialitas hakim. Berdasarkan Bangalore Principles . ode etik hakim duni. yang membedakan mengenai independesi dan imparsialitas tersebut menyebutkan bahwa, pertama, independensi hakim berarti hakim harus bersikap mandiri dengan tidak mudah terpengaruh dari pihak mana pun. Selain itu hakim juga dituntut harus mengadili secara profesional, menjaga standar peradilan, yang bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi peradilan. Kedua, mengenai imparsialitas hakim bahwa pada intinya hakim tidak boleh bersikap memihak antara lawan di persidangan, hakim tidak boleh turut campur dengan kasus yang sedang ditanganinya di luar persidangan maupun pada saat sebagai individu biasa di masyarakat. Independensi dan imparsialitas dari seorang hakim tersebut juga harus diterapkan dalam menangani perkara pidana pada sistem peradilan pidana. Penegakan hukum yang adil dan beradab di setiap negara hukum . , termasuk Indonesia, bergantung pada sistem peradilan pidana. Prinsip due process of law, yang merupakan bagian penting dari sistem ini, menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas perlakuan hukum yang adil, tidak memihak, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam situasi ini, peran hakim sangat penting karena mereka adalah pihak yang secara langsung menentukan jalannya proses peradilan dan hasilnya melalui putusan mereka. Oleh karena itu, kemampuan hakim untuk bekerja secara mandiri dan objektif sangat penting dalam keberlangsungan sistem peradilan pidana (Sutrisno, 2. Selain itu, sistem peradilan pidana juga menuntut adanya harmonisasi dalam pelibatan antara komponen-komponennya. Salah satu komponen yang dimaksud adalah komponen dari struktur hukumnya . egal structur. yang mewajibkan adanya koordinasi dan sinkronisasi antara aparat penegak hukum meliputi polisi, jaksa, advokat, hakim dan termasuk petugas lapas sekalipun (Waskito, 2. Selain mengutamakan peran jaksa dan I Gusti Agung Virlan Awanadi & I Gusti Agung Kiddy Krsna ZulkarnainAuKonsep JalurAAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 92-103 terdakwa dalam proses jalur khusus atau plea bargaining tersebut, namun terdapat juga peran hakim yang berwenang mengadili dan memutus setiap perkara yang dihadapkan ke muka persidangan apabila sebuah persetujuan atas negosiasi yang dilakukan dalam Dipertegas juga bahwa terdapat keterlibatan peran hakim dalam proses tersebut, karena tidak lepas dengan komponen yang disinggung di atas bahwa pengadilan/hakim bagian dari sebuah komponen sistem peradilan pidana. Keterlibatan hakim dalam konsep jalur khusus ialah sebagai penentu dalam persidangan dapat dan tidaknya sebuah perkara diadili dengan mekanisme/sistem jalur khusus tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam RKUHAP yang telah diuraikan sebelumnya bahwa konsep tersebut dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan singkat. Seperti yang biasa dilakukan dalam penanganan perkara pidana, bahwa sebuah tindak pidana disidangkan menggunakan acara pemeriksaan biasa terhadap kejahatan atau tindak pidana yang membutuhkan pembuktian dan penerapan hukum yang tidak bersifat mudah dan sederhana (Harahap, 2. Sedangkan yang dimaksud dengan mekanisme acara pemeriksaan singkat yang disebutkan dalam KUHAP yaitu terhadap perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk tindak pidana ringan dengan ancaman penjara atau kurungan maksimal 3 . bulan dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan bersifat sederhana. Apabila melihat ketentuan RKUHAP mengenai pengaturan jalur khusus nantinya, bahwa ditujukan terhadap tindak pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 . Artinya terhadap perkara dengan ancaman tersebut, sewajarnya digunakan dengan mekanisme acara pemeriksaan biasa. Namun dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan singkat apabila sebuah konsep jalur khusus ini dapat berhasil digunakan. Karena, sebagaimana maksud dari acara pemeriksaan singkat menjadi tolak ukur bahwa sebuah perkara dapat dibuktikan dengan mudah hanya saja karena adanya pengakuan bersalah dari terdakwa dan dapat meringankan beban dari jaksa penuntut umum. Tetapi di sisi lain, terdapat pengecualian mengenai hal tersebut, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 203 ayat 3 huruf . KUHAP disebutkan apabila hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, dan jika penuntut umum tidak dapat menuntaskan dalam jangka 14 . mpat bela. hari, maka hakim dapat memerintahkan sebuah perkara agar dilanjutkan dengan sidang acara pemeriksaan biasa. Hal tersebut tentunya menghilangkan esensi dari keberadaan konsep atau pengaturan jalur khusus nantinya, karena bertujuan untuk menuntaskan perkara dengan mekanisme atau metode yang efektif dan efisien, namun malah terhambat dan membuat sistem peradilan yang berbelit-belit. Maka dari itu, peran hakim dalam persidangan yang diniatkan untuk ditempuh menggunakan pengaturan jalur khusus, sedari awal sudah harus dapat menentukan dapat atau tidaknya sebuah perkara dapat ditempuh melalui konsep jalur khusus tersebut. Sejalan juga dengan pengaturan jalur khusus dan/atau plea bargaining di negara lain yang dimana selain menitikberatkan beban kepada jaksa dan terdakwa dalam menuntaskan sebuah perkara, tetapi hakim juga dalam menjalankan kekuasaannya memiliki peranan penting terhadap perkara yang akan diselesaikan dengan jalur khusus perihal dapat atau tidaknya sebuah perkara menggunakan jalur tersebut. Sebagaimana di Amerika Serikat, bahwa peran pengadilan atau peran hakim dalam plea bargaining secara fundamental sangat penting dalam penilaian atau pengabulan suatu perkara pidana di Amerika Serikat. Begitupun di Nigeria, apabila jaksa dan terdakwa telah mencapai kesepakatan, hakim harus meyakinkan dirinya bahwa terdakwa memang yang bersalah atas tindak pidana yang diakuinya agar dapat memutuskan mengenai mekanisme yang digunakan selanjutnya. Kemudian apabila pengakuan yang telah disepakati ternyata bertentangan dengan hak-hak terdakwa dan korban, maka persidangan akan dilanjutkan seperti biasa. Artinya sistem tersebut tidak lagi dilanjutkan melainkan menggunakan persidangan dengan hukum acara sebagaimana biasanya. Begitupun halnya di Polandia yang kurang lebih sama yakni hakim dapat memberikan perubahan mekanisme tidak terkecuali mengubah ke ketentuan umum atau persidangan seperti semula. Kemudian, peran hakim dalam proses plea bargaining di Jerman sangat dipentingkan guna menilai, memeriksa, dan memutus mengenai dikabulkan atau tidaknya pelaksaan suatu kesepakatan atau permohonan dari terdakwa. Jadi dapat disimpulkan, bahwa secara garis besar mengenai pengaturan plea bargaining di beberapa negara luar sangat ditentukan oleh hakim mengenai keberhasilan pelaksanaannya, walaupun jaksa dan terdakwa telah menyetujuinya. Maka dari itu, pengaturan mengenai jalur khusus pada sistem peradilan pidananya di Indonesia, nantinya agar mengedepankan peran hakim sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Berhubungan juga dengan asas independensi dan imparsialitas hakim bahwa dalam pertimbangan konsep jalur khusus tidak terkesan memihak kepada terdakwa, tetapi melakukan pertimbangan yang obyektif sesuai dengan pertimbangan atau kaidah-kaidah yang seharusnya diperhatikan. Penutup Pengaturan jalur khusus di Indonesia ditandai dengan adanya pengaturan plea bargaining yang telah dilakukan sejak lama di beberapa negara lain. Seperti yang diatur di Amerika Serikat. Nigeria. Polandia dan Jerman yang menjadi acuan peneliti dalam merumuskan konsep jalur khusus di Indonesia. Sama seperti halnya plea bargaining, jalur khusus juga sebagai alternatif dalam penanganan perkara pidana yang dinilai cukup efektif untuk menuntaskan penyelesaian perkara. Dengan melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini peran hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman menjadi kunci dalam memutuskan sebuah perkara dapat atau tidaknya ditempuh melalui jalur khusus tersebut. Sejalan dengan konsep plea bargaining di negara lain, bahwa nantinya konsep jalur khusus mengenai peranan hakim dalam persidangan sangat penting dalam penilaian atau pengabulan suatu perkara pidana dapat ditempuh dengan konsep jalur khusus melalui acara pemeriksaan singkat, sebagaimana dalam RKUHAP sebagai sistem peradilan pidana Indonesia nantinya. Maka dari itu, diharapkan ke depannya agar dalam merumuskan pengaturan jalur khusus mempertimbangkan peranan hakim sebagai kunci dalam keberhasilan penanganan perkara pidana. I Gusti Agung Virlan Awanadi & I Gusti Agung Kiddy Krsna ZulkarnainAuKonsep JalurAAy ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 92-103 Referensi