ISSN. Acta Aquatica 2:2 (Oktober, 2. : 75-78 Acta Aquatica Aquatic Sciences Journal Peran Lembaga Hukum Adat Laot dalam mengatur sistem bagi hasil perikanan tangkap antar nelayan dengan pemodal di Kabupaten Aceh Barat Role of Laot Costumary Law Institution in regulating the system of fishery profit sharing between fishermen and investor at West Aceh District Eva Wardah a * Program Studi Agribisnis. Fakultas Pertanian. Universitas Malikussaleh Abstrak Abstract Peran lembaga Hukum Adat laot masing sangat mengakar pada masyakarat nelayan yang ada ada diwilayah pesisir Provinsi Aceh. Keberadaannya bukan hanya sebatas mengatur kegiatankegiatan seremonial adat namun juga mengatur hubungan antara nelayan dengan pemilik modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga Hukum Adat Laot dalam mengatur Sistem bagi hasil antara antara nelayan perikanan tangkap dengan pemodal di Kabupaten Aceh Barat. penelitian digunakan adalah metode survey dengan analisis data melalui pendekatan kuantitatif dan kualitatif berrdasarkan jawaban quisioner pada saat wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan persentase sumber modal nelayan perikanan tangkap masih sebahgian besar berasal dari Tauke bangku dan sumber sendiri. Sistem bagi hasil perikanan tangkap mengikat tiga pihak meliputi. pemilik perahu/boat, . pawang pukat dan aneuk pukat serta . tauke bangku dan masing memiliki kewajiban dan hak yang harus dipenuhi. Kepatuhan terhadap Ketentuan hukum adat laot tentang bagi hasil antara nelayan dan pemilik modal dengan menjunjung kemaslahatan hubungan antara pemilik modal dengan pawang dan aneuk pukat masih berlaku dan diterapkan pada kehidupan nelayan perikanan tangkap di Kabupaten Aceh Barat. Role of Laot Customary Law institution still deeply exists in the fishermen society existing at coastal region of Aceh province. Its existence is not only to regulate the tradition ceremonial activities but also to regulate the relationship of fishermen and the investor. This study aimed to determine the role of Laot Customary Law Institution in regulating the system of profit sharing between the fishermen with the investor at West Aceh Research method used was survey method with data analysis through quantitative and qualitative approaches based on the answers of questionnaires during interviewing The results showed that the percentage of capital sources of fishermen was mostly from the their boss called tauke bangku and their own capital. Fishery profit sharing system involved three parties such as. the boat owner, . the trawl handler and trawl crew and . tauke bangku. Each party had obligations and rights that must be fulfilled. Compliance onto the regulation of laot customary law about profit sharing between fishermen and investor by holding the benefits of the relationship of among capital owners, trawl handler and trawl crew was still valid and applicable to the life of fishermen at West Aceh. Keywords: Institution role. Laot customary law. Fishery profit Kata kunci: Peran lembaga. Hukum adat laot. Bagi hasil * Korespondensi: Prodi Agribisnis. Fakultas Pertanian. Universitas Malikussaleh. Kampus utama Reuleut. Kabupaten Aceh Utara. Aceh. Indonesia. Tel: 62-645-41373 Fax: 62-645-59089. e-mail: eva. pwd@gmail. Pendahuluan Keberadan Hukum Adat Laot dalam struktur masyarakat Provinsi Aceh telah ada sejak zaman kesultanan Aceh dan dengan sendirinya memiliki pengalaman sejarah yang panjang dalam mengisi eksistensi/keberadaan lembaga tradisional dalam bidang kelautan dan perikanan. Hal ini menunjukan betapa tuanya keberadaan lembaga tradisional tersebut dalam system hukum dinusantara khususnya di Aceh. Bagi masyarakat Aceh keberadan Lembaga Hukum Adat Laot khususnya dalam hal Acta Aquatica 2:2 (Oktober, 2. : 75-78 pengelolaan sumberdaya kelautan . mempunyai peranan yang sangat penting (NyaAopha, 2. Menurut Adami . , peranan Lembaga Hukum Adat Laot dalam masyarakat Aceh memandang Panglima Laot itu sebagai pemimpin lembaga adat. Adat tersebut berkuasa mengatur eksploitasi lingkungan laut didalam wilayah laut yang menjadi kekuasaannya. Kekuasaan mengatur lingkungan laut dalam wilayah juridiksinya bersifat otonom tidak tergantung kepada kekuasaan manapun juga. Kekuasaan Panglima Laot meliputi tiga bidang yaitu kemanan dilaut, bidang social warga, persekutuan dan bidang pemeliharaan lingkungan laut Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Lembaga Hukum Adat Laot dilengkapi dengan seperangkat aturan hukum dan aturan Ae aturan semacam petunjuk pelaksanaan . yang berkaitan dengan kapasitas dan kedudukan tersebut. Hukum dan aturan Ae aturan tersebut terangkum dalam apa yang disebut Hukum Adat Laot. Dalam pandangan teori modern system dan kelembagaan Hukum Adat Laot dipandang sebagai tatanan social yang menempatkan peran serta masyarakat sebagai kunci utama didalamnya atau apa yang disebut dengan Community Based Management. Selain itu kekuatan dari lembaga dan hukum adat ini sendiri sebenarnya ada pada masyarakat itu sendiri, sehingga tidak berlebihan apabila keberadaan/eksistensinya dapat dipertahankan secara terus menerus selama masyarakat itu masih ada. Bentuk aturan yang mengatur hubungan antara nelayan dengan pihak pemodal juga diselaraskan dengan ketentuan hukum adat laot yang berlaku di wilayah Pesisir Kabupaten Aceh Barat. Sistem bagi hasil antara nelayan dan pemilik modal lengkap dengan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak (Wardah, 2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga Hukum Adat Laot dalam mengatur Sistem bagi hasil antara nelayan perikanan tangkap dengan pemodal di Kabupaten Aceh Barat. Bahan dan metode Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh yang meliputi 2 kecamatan di 6 . desa nelayan. Alasan pengambilan lokasi penelitian ini karena desa-desa ini sebahagian besar merupakan desa pantai dan mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, selain itu juga desa tersebut merupakan desa pantai dan mempunyai kula . sehingga ada kelembagaan panglima laot yang berfungsi sebagai pelaksanan hukum adat laot. Populasi dalam penelitian ini adalah Panglima Laot Lhok/Kuala. Pawang pukat, pemilik/pengusaha. Panglima Laot Kabupaten, nelayan di masing-masing desa. Penentuan kecamatan dan desa dilakukan secara purposive sampling yaitu dengan melihat desa yang sebahagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai nelayan, dengan cara ini diharapkan sampel yang dipilih benar Ae benar dapat mewakili sebuah populasi, karena adanya kualitas tertentu yang dimiliki oleh masyarakat nelayan, adat dan hulum adat laot yang berlaku dimasing-masing esa tersebut. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer yang meliputi kegiatan observasi . engamatan langsun. , wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder . ime serie. bersumber dari Lembaga Hukum Adat Laot. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, kantor Dinas Perikanan dan Kelautan. BPS. LAKA (Lembaga Adat dan Kebudayaan Ace. dan instansi terkait lainnya. Hasil dan pembahasan Modal usaha Modal merupakan salah satu faktor penting dalam melakukan suatu usaha. Secara umum nelayan sangat lemah dalam hal permodalan. Besarnya modal yang ditanamkan nelayan di Kabupaten Aceh Barat untuk suatu unit usaha penangkapan sangat beragam, tergantung jenis armada, alat tangkap dan peralatan lain yang dipergunakan dalam proses Namun demikian hasil penelitian menunjukkan bahwa, modal usaha yang ditanamkan nelayan dimasing masing desa Berikut dapat dilihat rata Ae rata modal usaha nelayan dilokasi penelitian (Tabel . Tabel 1 Rata-rata modal usaha nelayan menurut lokasi penelitian, tabun 2010. Lokasi penelitian Kec. Johan Pahlawan Pd. Seurahet Kp. Pasir Panggong Rata Ae rata Kec. Meureubo Meurebo Ujong Drien Langgung Rata-rata Modal usaha Armada/alat lainnya Alat tangkap Jumlah (Rp/uni. Pada Tabel 1 tampak bahwa, di Kecamatan Johan Pahlawan rata rata modal usaha yang ditanamkan nelayan untuk membeli kapal motor / perahu, alat tangkap dan peralatan lainnya adalah sebesar Rp 17. 584 juta dengan kisaran Rp 15. juta sampai dengan Rp 20. 120 juta. Ternyata rata-rata modal usaha terbesar terdapat di Desa Padang Seurahet dan yang mempunyai modal paling rendah adalah nelayan di Desa Panggong. Besarnya modal usaha nelayan desa Padang Seurahet disebabkan karena besarnya bantuan biaya yang diberikan tauke kepada nelayan karena jenis kapal yang relative besar serta dilengkapi dengan peralatan komunikasi radio. Disamping jumlah setiap alat tangkap relatif banyak yang pada umumnya memiliki satu jenis alat tangkap yang dapat dioperasikan pada waktu yang berbeda. Sebaliknya, di Kecamatan Meurebo rata Aerata modal usaha yang ditanamkan nelayan adalah sebesar Rp 14. 768 juta dengan kisaran antara Rp 13. 310 juta sampai dengan Rp. Modal usaha terbesar terdapat didesa Langgung, kecilnya modal usaha yang ditanamkan nelayan Desa Meurebo dan Desa Ujong Drien selain disebabkan oleh jumlah alat tangkap yang dimiliki setiap unitnya sangat terbatas. Pada umumnya mereka membeli armada penangkapan atau alat tangkap dalam keadaan bekas kepada nelayan non pribumi, kecuali untuk perahu tampa Lemahnya permodalan nelayan disebabkan karena terbatasnya kemampuan yang dimiliki akibat rendahnya pendapatan yang diterima nelayan dari hasil tangkapan. Terbatasnya akses nelayan untuk mencari modal kepada pihak lain disebabkan ketatnya aturan atau syarat yang harus dipenuhi. Pada nelayan di Kecamatan Meurebo terbatasnya kemampuan dana yang dimiliki, tingginya resiko ketidakpastian dalam memperoleh hasil tangkapan karena sangat dipengaruhi oleh Selain itu juga sikap mental nelayan yang cenderung suka hidup boros, berjudi dan sebagainya. Sehingga kesempatan untuk membentuk modal sendiri yang lebih besar dari hasil penjualan ikan sangat sulit terwujud. Akibatnya tingkat ketergantungan nelayan kepada pihak luar terutama dalam Acta Aquatica 2:2 (Oktober, 2. : 75-78 hubungan kerjasama melalui ikatan kontrak informal dengan tauke sangat tinggi. Nelayan mengalami kesukaran dalam hal peminjaman uang dari lembagalembaga keuangan, antara lain karena mereka tidak mempunyai jaminan, keterbatasan pengetahuan, anggapan religius bahwa meminjam uang dibank adalah melakukan praktek riba, juga karena pengurusannya yang memakan waktu yang lama dan terlalu resmi. Berikut dapat dilihat mengenai sumber modal para nelayan didesa penelitian (Tabel . Tabel 2 Sumber modal nelayan daerah penelitian. Desa penelitian Pd. Kp. Panggong Meurebo Ujong drien Langgung Jumlah Pribadi 12. Sumber modal Toke bangku Bank Koperasi Pedagang 3. Keterangan: Tanda () menunjukkan persentase Dari Tabel 2 dijelaskan bahwa sebagian besar nelayan masih menggunakan modal yang berasal dari kantong pribadinya, hal ini juga berlaku didua kelompok desa nelayan yang ada didaerah penelitian, yang kemudian alternative sumber moding yang sering dilakukan oleh para nelayan dilokasi penelitian adalah dengan meminjam pada tauke bangku. Berdasarkan informasi yang diperoleh peneliti dilokasi penelitian cukup banyak beroperasi para rentenir yang menawarkan bantuan keuangan kepada masyarakat. Praktek peminjaman uang ini pada dasarnya sangat memberatkan nelayan, selain tingkat suku bunga yang terlalu tinggi, jangka waktu pembayaran juga sangat pendek yaitu sekitar 33, 3 % dalam waktu 40 hari, artinya jika nelayan yang meminjam uang sebesar Rp 500,000 maka yang bias diterima nelayan hanya sekitar Rp 450,000, - pembayaran angsuran pinjamam dilakukan setiap hari sebesar Rp 15,000, - dalam jangka waktu 40 hari. Sehubungan dengan uaraian diatas, maka sumber kredit yang paling utama bagi para nelayan adalah lembaga kredit informal . disamping lebih mudah, tidak berbelit- belit, cepat didapat uangnya dan yang lebih penting tidak memerlukan anggunan . Sampai saat ini tidak banyak nelayan yang memanfatkan kesempatan pinjaman kredit dari lembaga perkreditan formal seperti Bank. Hal ini disebabkan karena: Lembaga kredit formal untuk mengurusnya membutuhkan waktu yang sangat lama. Para nelayan kebanyakan tidak mengerti tentang prosedur peminjaman sehingga biaya transaksi terlalu tinggi. Umumnya para nelayan tidak memiliki anggunan sebagai salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi kredit Perjanjian bagi hasil perikanan Perjanjian bagi hasil perikanan adalah perjanjian bagi hasil yang objeknya adalah penangkapan ikan dilaut. Perjanjian tersebut dibuat antara pemilik perahu dengan pawang pukat yang bertindak untuk sendiri dan sejumlah anak perahu/boat yang disebut aneuk pukat serta tauke bangku. Hal dan kewajiban para pihak antara lain: Pemilik perahu / boat Kewajiban: . menyerahkan perahu/boat dan alat perlengkapannya dalam kekuasaan pawang pukat, . membiayai perbaikan perahu/boat Hak: berhak atas 50 % dari hasil penjualan hasil tangkapan bersih setelah dipotong 10 % hak tauke Pawang Pukat Kewajiban: . mengoperasionalkan perahu / boat dan menangkap ikan, . menyerahkan ikan hasil tangkapan kepada tauke bangku. Hak: berhak atas dua bagian dari 50% hak didapat bersama Aesama aneuk pukat, penjualan ikan hasil tangkapan bersih setelah dipotong 10% dari hak tauke Tauke Bangku Kewajiban: . menerima dan menjual ikan Jumlah hasil tangkapan dari Pawang pukat, . menjual dengan harga pasar, . membiayai semua keperluan operasional perahu/boat, . membiayai keperluan rumah tangga pawang pukat dan aneuk pukat, . menyerahkan 50 % hasil penjualan bersih kepada pemilik perahu/boat, . menyerahkan 50 % hasil penjualan bersih sisanya kepada pawang pukat. Hak: berhak mengambil 10 % dari hasil penjualan ikan hasil tangkapan dengan menyediakan kepada pawang Ketentuan bagi hasil menurut hukum adat laot Pembagian bagi hasil antara nelayan penggarap dengan nelayan pengusaha/pemilik alat didasarkan pada perahu kapal dan jenis alat tangkap serta daerah setempat. Dalam hal bagi hasil. Pemilik alat yang bertanggung jawab untuk menyediakan bahan dan biaya yang dipergunakan guna memelihara dan perbaikan perahu dan alat Sedangkan pemeliharaan dan perbaikan diselenggarakan oleh nelayan penggarap pawang dan anak buahnya secara bergotong royong. Biaya Ae biaya yang dikeluarkan untuk ongkos pengangkutan, ongkos penjualan, biaya untuk keperluan social dan biaya Ae biaya yang berlaku setempat atas dasar adat istiadat ditanggung bersama yaitu patungan dari hasil kotor. Apabila hasil tangkapan tidak bnayak dan hanya cukup untuk keperluan hidup penggarap, maka hasil penangkapan tidak diberikan kepada pemilik adat, tetapi hanya dibagi untuk mereka bersama. Pemilik adat hanya menadapat ikan laut atau ikan untuk makan saja. Para nelayan penggaraap disamping mendapat bagian yang telah ditetapkan mereka juga mendapatkan ikan laut yang merupakan hasil harian. sedangkan bagian yang sebenarnyabaru diterima pada hari jumat. Pembagian hasil dalam pengangkapan ikan dilaut antara satu perahu/kapal dengan perahu yang lain adalah sebagai Apabila sebuah kapal telah melihat sekelompok rombongan ikan yang berdekatan dengan perahu/kapalnya dan memberi tanda untuk diketahui oleh perahu lain/ kapal lain, maka ikan tersebut tidak boleh lagi diburu oleh kapal/perahu lain. ara memberi tanda ialah dengan menggunakan aba- aba atau isyarat dengan galah kerah rombongan ikan tersebut atau dengan melambaikan kerta disertai dengan soraka. Apabila sebuah perahu/kapal sedang mengejar/meburu rombongan ikan kemudian melabuhkan pukatnya, tetapi sebelum pukat tersebut selesai dilingkarkan ikannya keluar dan boleh ditangkap oleh pukat lainnya. Acta Aquatica 2:2 (Oktober, 2. : 75-78 Apabila sewaktu-waktu sebuiah perahu/kapal terlalu bnayak ikan diluar kapasitas terpaksa meminta bantuan kepada kapal/ perahu lainnya, maka hasil tangkapan diberikan kepada perahu/kapal yang membantu tersebut berkisar antara 10 Ae 15 % dari jumlah yang dibawa/dibantu oleh perahu kapal tersebut. Apabila sewaktu-waktu sebuah perahu/kapal penangkap ikan pada unjam . umpon lau. yang dipasang oleh orang lain dan sebelum mereka sampai kedarat berjumpa dengan pemilik unjam, maka hsil tangkapan harus dibagi dua. Perahu/kapal yang tidak mendapatkan hasil apa Ae apa dalam uasaha penangkapan ikan, mendapat bagian dari perahu/kapal yang banyak hasilnya sekedar untuk lauk masing Ae masing para anak perahu/kapal. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut : Persentase Sumber modal nelayan tangkap masih sebahgian besar berasal dari Tauke bangku dan sumber sendiri dan juga terdapat perbedaan rata-rata besarnya modal yang di kelurakan untuk armada dan alat tangkap antara kecamatan Johan Pahlawan dengan Kecamatan Meurebo. Sistem bagi hasil perikanan tangkap mengikat tiga pihak . pemilik perahu/boat, . pawang pukat dan aneuk pukat serta . tauke bangku dan masing memiliki kewajiban dan hak yang harus dipenuhi. Ketentuan hukum adat laot tentang bagi hasil antara nelayan dan pemilik modal dengan menjunjung kemaslahatan hubungan antara pemilik modal dengan pawang dan aneuk pukat. Ketentuan hukum adat juga mengatur sistem bagi hasil antar perahu dalam melakukan penangkapan ikan dilaut. Bibliografi Adami. , 1995 Aspek kelembagaan Masyarakat nelayan dalam pengembangan wilayah dikabupaten Aceh Utara. Thesis Program Pascasarjana IPB. Bogor. NyaAopha. , 2001. Panglima Laot. Peranan dalam Lembaga Adat Laot (Menuju HUkum Adat yang berkekuatan hukum teta. Makalah disampaikan pada lokakarya yang dilaksanakan oleh Panglima Laot se- Aceh di Sabang. Wardah. , 2004. Dampak Keberadaan Lembaga Hukum Adat Laot Dalam Kehidupan Nelayan Aceh Kaitanyan dengan Tingkap Pendapatan Nelayan. Thesis Program PWD- IPB. Bogor.