Jurnal Hukum Islam ISSN Cetak . -ISSN) : 2089-1857 ISSN Online . -ISSN) : 2580-2755 HUKUM ISLAM MENINJAU PENARIKAN KEMBALI HADIAH LAMARAN SETELAH PERCERARIAN DARI SEGI AoURF MASYARAKAT Submitted : August 2021 Revised : October 2021 Published: November 2021 Makki Lazuardi1. Nur Hanifansyah2 Institut Agama Islam Darullughah WaddaAowah makkilazuardi000@gmail. com1, imtiyaz. publisher@gmail. Abstrak: Desa Jaddih merupakan desa yang memiliki adat seserahan sebelum akad nikah, namun biasanya pasangan yang sudah bercerai biasanya ingin meminta kembali seserahan yang sudah diberikan, metoda/pendekatan yang digunakan adalah kualitatif yang diperinci terhadap suatu individu atau kelompok tertentu penelitian ini selanjutnya akan dianalisa dengan menggunakan teknik deskriptif yang kemudian dirangkai menggunakan metode Deduktif. Kesimpulaan bahwa adat menarik kembali seserahan yang diberikan bertentangan dengan ketetapan hukum Islam. Kata Kunci: Hadiah Lamaran. AoUrf. Perceraian. Abstract: Jaddih Village is a village that has a custom of handing over before the marriage ceremony, but usually divorced couples usually want to ask for the gift that has been given back, the method/approach used is qualitative which is detailed for an individual or a particular group. This research will then be analyzed using techniques descriptive which is then arranged using the Deductive method. The conclusion that adat takes back the offerings given is contrary to the provisions of Islamic law. Keywords: Proposal Gift, 'Urf. Divorce. Pendahuluan Sudah lumrah dikalangan umat manusia, bahwasanya setiap manusia diciptakan untuk berpasangan dengan yang lainnya, bukan hanya untuk melengkapi hidup satu sama lain, tapi juga untuk menurunkan keturunan yang kelak akan semakin melengkapi kehidupan sepasang manusia tersebut dan membahagiakan mereka. Dan Islam telah mengatur sedemikian rupa agar terkendali dan terjaga dengan mengikat hubungan pasangan tersebut didalam janji perkaawinan ang diatur dalam Syariat Allah subhanahu wataAoala. Namun sekalipun begitu Pernikahan tidak menjamin keharmonisan Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah sebuah rumah tangga, banyak problematika yang terkadang dihadapi sepasang kekasih tersebut yang berakhir dengan perceraian, dan Islampun telah mengatur hal hal yang berhubungan dengan hal tersebut sebagai langkah antisipasi jikalau sebuah pasangan tidak berhasil menemukan titik harmonis antara keduanya. Maka ada banyak cara yang masyarakat lakukan untuk menguatkan ikatan pernikahan mereka salah satunya dengan memberi barang pemberian sebelum pertunangan yang disebut Seserahan atau yang dikenal oleh masyarakat Jaddih. Madura diebut tradisi Bhan-Ghiban yang juga biasa dikenal dengan istilah Seserahan. Hal ini mereka yakini sebagai simbol tanggung jawab calon suami terhadap wanita yang akan dinikahinya1. Pemberian barang atau Bhan-ghibhan ini merupakan salah satu syarat yang berlaku di masyarakat setempat sebelum menikah, karena dengan adanya barang Bhan-ghibhan maka pihak laki-laki telah benar-benar ingin menikah dan sanggup menanggung segala tanggung jawab rumah tangganya kelak. Adapun jika tidak memberikan barang Bhan-ghibhan juga tidak apa-apa melainkan dalam level terendah mereka akan dijadikan bahan pembicaraan masyarakat sekitar2. Dan jika kedua mempelai berseteru hingga sampai pada titik perceraian, maka biasanya suami menarik kembali seserahan atau BhanGhiban yang telah diserahkan kepada isterinya, entah itu dari kemauan sang suami atau pun sang isteri. Hal ini sudah menjadi sebuah adat bagi masyarakat setempat, sehingga amat menarik untuk diteliti dan ditelaah menggunakan hukum Islam khususnya menggunakan dalil-dalil sharAoiyah yaitu AoUrf. Terkait mengenai praktik penarikan barang Bhan-ghibhan karena perceraian yang terjadi di daerah tersebut. Padahal dalam beberapa tulisan seperti: Amirul Makhali3 dan Jumianti4 Tidak seharusnya menarik kembali barang yang telah diberikan. Thoyib. Wawancara. Desa Jaddih, 03 Juni 2020. Thoyib. Wawancara. Desa Jaddih, 03 Juni 2020 Lihat: Amirul Makhali. AuTinjauan AoUrf Terhadap Perkawinan Dhandang Onggak-Onggak Di Desa Plosojenar Kecamatan Kauman Kabupaten PonorogoAy . IAIN Ponorogo, 2. Lihat: Jumianti. AuTradisi Beghembeh dalam Prespektif AoUrf (Studi di Desa Pengadah. Kecamatan Bunguran Timur Laut. Kabupaten Natura Propinsi Kepulauan Ria. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah karena hukum menarik kembali hadiah adalah makruh, sekalipun itu sudah menjadi tradisi atau adat setempat. AoUrf sendiri ialah sesuatu yang telah sering dikenal oleh manusia dan telah menjadi tradisinya baik berupa ucapan ataupun perbuatannya dan atau hal meninggalkan sesuatu juga disebut adat5. Definisi ini menunjukkan bahwa adat ini mencakup hal yang cukup luas seperti kebiasaan seseorang dalam tidur, makan, dan mengkonsumsi jenis makanan tertentu, atau permasalahanpermasalahan yang menyangkut orang banyak yaitu sesuatu yang berkaitan dengan hasil pemikiran baik dan buruk6. Sedangkan menurut para ulama fiqh. AoUrfialah kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan7. Dari pembahasan diatas bisa disimpulkan bahwa fokus penelitian kali ini adalah pengertian dari praktek Bhan-Ghiban itu sendiri, beserta bagaimana Islam memandang praktek tersebut melalui prespektif AoUrf. Peneliti juga ingin mengetahui bagaimana dan apa pengertian dari praktek Bhan-Ghiban, juga bagaimana Islam memandang praktek tersebut melalui prespektif AoUrf. Metode Berdasarkan fokus penelitian dan subyek yang akan diteliti, penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif dengan rancangan studi kasus. Studi kasus adalah suatu model penelitian kualitatif yang terperinci tentang individu atau suatu unit sosial tertentu selama kurun waktu tertentu. Studi kasus merupakan suatu model yang bersifat komprehensif, intens, terperinci dan mendalam serta lebih diarahkan sebagai upaya untuk menelaah masalahmaslah atau fenomena yang bersifat konteporer . erbatas wakt. Pada penelitian ini, penulis akan menganalisa dan meninjau praktik penarikan barang pemberian yang terjadi di Desa Jaddih Socah Bangkalan Madura, menggunakan hukum Islam lebih khususnya dengan dalil sharAoiyah yaitu AoUrf. Abdul Wahhab Khallaf. AoIlm Usul Fiqh (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2. Nasroen Harun. Ushul Fiqh, vol. I (Jakarta: Logos, 1. Ahmad Fahmi Abu Sunnah, al AoUrf wa al Adah fi raAoyi al FuqahaAo (Mesir: Dar al Fikri al Arabi. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah Hasil dan Pembahasan Deskripsi Praktik Penarikan Barang Bhan-ghibhan oleh Suami karena Perceraian Barang Bhan-ghibhan ialah segala sesuatu yang berbentuk materi baik itu barang bergerak atau barang yang tidak bergerak yang dibawa calon pengantin laki-laki untuk diberikan kepada calon pengantin perempuan sebagai kebutuhannya kelak setelah menikah8. Barang Bhan-ghibhan yang ada di Desa Jaddih biasanya berbentuk alat perkakas rumah tangga, seperti dipan . empat kasu. , almari, kursi, kulkas dan alat dapur. Barang Bhan-ghibhan juga ada yang berbentuk busana bagi calon pengantin perempuan dan seperangkat perhiasan yang diberikan pada calon pengantin perempuan sebagai kebutuhannya. Barang Bhan-ghibhan yang diberikan laki-laki pada calon istrinya merupakan sebuah simbol bahwa laki-laki tersebut siap dan mampu menafkahi segala kebutuhan istri setelah menikah. Hal ini merupakan sebuah adat yang masih dipegang oleh sebagian masyarakat Desa Jaddih. Adapun waktu pemberiannya ialah sebelum akad nikah dilaksanakan, sehingga barang Bhanghibhan ini tidak termasuk mahar atau mas kawin, karena pemberian barang Bhan-ghibhan tersebut maka timbullah akibat sebagi berikut: Bahwa satu pihak terikat perjanjian untuk kawin dengan pihak lain Mulai timbulnya pergaulan tertentu antara calon menantu laki- laki dengan kedua orang tua perempuan tersebut Pihak perempuan tidak boleh menerima lamaran dari laki-laki lain9. Dalam hukum Islam tidak pernah dijelaskan ketentuan mengenai barang Bhan-ghibhan, juga tidak termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan. Akan tetapi hal ini merupakan salah satu adat dari kebanyakan masyarakat Madura yang masih memegang teguh kebiasaan tersebut. Adapun syarat sah seseorang dalam pernikahan sesuai hukum Islam ialah: Calon mempelai laki-laki yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya Irsyad. Wawancara. Desa Jaddih, 05 Desember 2020. Irsyad. Wawancara. Desa Jaddih, 05 Desember 2020. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah Calon mempelai perempuan yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya Wali dari mempelai perempuan yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya pernikahan. Dua orang saksi yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya pernikahan Sigat yang telah memenuhi syarat-syarat sahnya pernikahan. Dari beberapan hal tersebut sebuah pernikahan dianggap sah dalam hukum Islam, sekalipun tidak terdapat pemberian barang Bhan-ghibhan. Akan tetapi pada masyarakat Madura pemberian barang Bhan-ghibhan hanyalah sebuah adat seseorang dalam memegang teguh hukum adat yang dahulu terdapat ketentuan pemberian barang Bhan-ghibhan sebelum Proses pemberian barang Bhan-ghibhan dilaksanakan sebelum akad nikah berlangsung, biasanya sekitar seminggu sebelumnya, dalam acara ini terdapat serah terima antara pihak laki-laki yang memberikan barang Bhanghibhan terhadap perempuan yang akan dinikahinya. Barang Bhan-ghibhan merupakan salah satu elemen penting dalam pernikahan di Desa Jaddih, karena menyangkut kesungguhan seorang laki-laki menikahi perempuan dan mampu membiayai kebutuhannya kelak. Adapun kapan adanya barang Bhan-ghibhan awal mula dilakukan di Desa Jaddih tidak diketahui secara pasti adat ini telah ada sejak lama di desa tersebut hingga saat Barang Bhan-ghibhan ini telah ada sebelum Indonesia merdeka, artinya sebelum tahun 1945 telah terjadi adat ini, yaitu pemberian barang Bhanghibhan terhadap perempuan yang akan dinikahi. 10 Akan tetapi terdapat perbedaan dalam segi bentuk yang diberikan. Pada pemberian barang Bhanghibhan sebelum Indonesia merdeka calon pengantin laki-laki memberikan barang Bhan-ghibhan yang di dalamnya terdapat barang wajib yaitu dipan . empat kasu. , almari dan kursi yang akan dipergunakan bersama-sama setelah Dilihat dari segi manfaat dan nilai jual, barang Bhan-ghibhan di Desa Musowono. Wawancara. Desa Jaddih, 07 Desember 2020. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah Jaddih memiliki nilai yang sangat tinggi dibandingkan dengan mahar atau mas Salah satu contohnya Bapak Thoyib yang menikah pada tahun 1991, beliau memberikan barang Bhan-ghibhan lebih mahal dibandingkan dengan nilai mahar atau mas kawin yang diberikan, yaitu Bhan-ghibhan yang berupa barang ditaksir sekitar Rp. atu juta rupia. lebih, sedangkan mahar dengan nilai Rp. ima ratus ribu rupia. , hal ini memiliki perbandingan 2:1. Pada sekitar tahun 1980, barang Bhan-ghibhan diserahkan dengan cara di bopong dengan gotong royong oleh masyarakat, dari kediaman laki-laki menuju kediaman perempuan yang akan dinikahi dengan calon pengantin lakilaki dibopong di dalam tandu layaknya seorang raja. Berbeda dengan sekarang yang sarana transportasi lebih memudahkan masyarakat dalam kehidupannya, mereka membawa barang Bhan-ghibhan menggunakan truck ataupun mobil yang memilik bak terbuka, dengan diiringi oleh arak-arakan motor Hal ini merupakan sebuah pesta pelepasan lajang dari laki-laki tersebut yang biasa dirayakan oleh teman-teman dan kerabatnya. Pemberian barang Bhan-ghibhan merupakan salah satu usaha pihak laki-laki sebelum pernikahan berlangsung. Hal ini bisa dikatakan sebagai tanggung jawab permulaan seorang laki-laki terhadap istrinya kelak. Sekalipun pada akhirnya suami dan istri melakukan peranannya masingmasing setelah menikah di dalam rumah tangga mereka untuk mewujudkan kebahagiaan, tak bisa dipungkiri tidak sedikit pasangan suami istri yang kandas pada perjalanan pernikahannya. Hal ini dapat dipicu dari berbagai permasalahan contohnya masalah ekonomi ataupun perbedaan pendapat yang akhirnya perceraian merupakan solusi terbaik bagi mereka. Di Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, perceraian masih dianggap tabu bagi mayoritas warga setempat, karena kebanyakan perceraian terjadi karena adanya masalah yang timbul berupa perselisihan antara suami istri tersebut. Selain itu, apabila terjadi sebuah perceraian di Desa Jaddih maka pihak laki-laki menarik barang Bhan-ghibhan yang pernah Thoyib. Wawancara. Desa Jaddih, 07 Desember 2020. Musowono. Wawancara. Desa Jaddih, 07 Desember 2020. Suwito. Wawancara. Desa Jaddih, 08 Desember 2020. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah diberikan pada istrinya sebelum menikah dahulu. Penarikan barang Bhan-ghibhan tersebut dilaksanakan setelah mereka resmi bercerai dan mengantongi sertifikat dari pengadilan agama setempat. Apabila sebelum resmi bercerai akan tetapi pihak suami menarik barang Bhanghibhan maka pemuka agama setempat . akan mencegah perbuatan suami tersebut. Penarikan barang Bhan-ghibhan ini dilakukan setelah pihak laki-laki dan pihak perempuan bermusyawarah membahas mengenai barang mana saja yang akan ditarik kembali oleh pihak laki- laki. 14 Pasangan suami istri lebih menjaga privasi sehingga dalam proses musyawarah tidak melibatkan perangkat desa yang dianggap sebagai penenggah. 15 Penarikan ini hanya berlaku pada mereka yang pernah memberikan barang Bhan-ghibhan terhadap istrinya sebelum pernikahannya terdahulu. Dari kejadian yang pernah ada, mereka yang bercerai dan melakukan praktik penarikan barang Bhan-ghibhan kebanyakan pihak laki-laki mendapatkan dipan . empat kasu. , kursi/sofa dan alamari selebihnya seperti perkakas dapur, busana dan perhiasan biasannya akan tetap dimiliki oleh pihak 16 Praktik tersebut telah menjadi sebuah kebiasaan di Desa Jaddih, bagi mereka yang gagal dalam rumah tangganya maka pihak laki-laki akan mengambil Bhan-ghibhan yang pernah diberikan pada istrinya sebelum menikah dulu. Apabila seorang istri tidak mau menyerahkan barang Bhan-ghibhan yang telah disepakati untuk ditarik kembali oleh suami maka pada level terendah ialah akan digunjing oleh masyarakat setempat. 17 Penarikan barang Bhan-ghibhan dinilai kurang etis, karena barang yang telah diberikan seharusnya tidak ditarik kembali, hal ini pihak perempuan bisa merasa Sampai sejauh ini` belum pernah terjadi kasus sengketa hingga ke ranah hukum yang dialami masyarakat Desa Jaddih mengenai penarikan barang Thoyib. Wawancara. Desa Jaddih, 07 Desember 2020. Sarto. Wawancara. Desa Jaddih, 08 Desember 2020. Warsiti. Wawancara. Desa Jaddih, 07 Desember 2020 Thoyib. Wawancara. Desa Jaddih, 07 Desember 2020. Sambin. Wawancara. Desa Jaddih, 08 Desember 2020. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah Bhan-ghibhan karena perceraian, faktor ini kemungkinan terjadi karena pihak istri mengikhlaskan dan sadar adat ini merupakan sebuah tradisi di Desa Jaddih. Tinjaun Hukum Islam Perspektif AoUrf Terhadap Praktik Penarikan Barang Bhan-ghibhan Oleh Suami Karena Perceraian Ditinjau dari hukum Islam tradisi Bhan-ghibhan dan penarikan kembali harta Bhan-ghibhan pasca perceraian yang ada di Desa Jaddih adalah murni adat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat, adat atau kebiasaan dalam Islam disebut urf. Tradisi Bhan-ghibhan yang ada di Desa Jaddih termasuk urf shahih karena tradisi tersebut tidak bertentangan dengan dalil-dalil syaraAo dan norma-norma yang ada. Selain itu juga tradisi Bhan-ghibhan dan penarikan kembali harta Bhan-ghibhan pasca perceraian termasuk urf amali dan urf khas karena tradisi tersebut berbentuk perbuatan masyarakat dan hanya ada di Desa Jaddih. Sedangkan menurut pandangan hukum Islam tradisi Bhan-ghibhan dan penarikan kembali harta Bhan-ghibhan pasca perceraian yang ada di Desa Jaddih bisa disamakan dengan pemberian bersyarat. Tradisi Bhan-ghibhan ini tidak bisa disamakan dengan mahar karena banyak sekali perbedaan di antara Penarikan kembali atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya. Dalam hal ini tradisi pengembalian Bhan-ghibhan tergolong dalam ketegori AoUrf Amali karna tradisi ini berhubungan dengan Amaliah. AoUrf Amali merupakan tradisi yang terjadi di masyarakat secara terus menerus seperti halnya pengembalian Bhan-ghibhan yang dilakukan secara terus menerus dan di anggap hal yang biasa. Dengan melihat tradisi pengembalian Bhan-ghibhan ini merupakan bagian dari AoUrf. AoUrf merupakan sesuatu yang terjadi dan telah dianggap kebiasaan oleh masyarakat dan dilakukan secara terus menerus baik itu sebuah perkataan ataupun perbuatan. Di dalam ilmu Ushul Fiqh AoUrf adalah : aa A aeO Ia aNI eaO Ea eA a aAO uaeEaCaN Ea aaEcANA a Aac aO a aO aEaeON I eI aE aE A e sE aA a AaI ea aN EIA AEE aOE Oaa a a e aeON aeI aNA Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah Artinya: Sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia, dan mereka mengikutinya dalam bentuk setiap perbuatan yang popular di antara mereka, ataupun suatu kata yang biasa mereka kenal dengan pengertian tertentu, bukan dalam pengertian etimologi dan ketika mereka mendengar kata itu, mereka tidak memahaminya dalam pengertian lain. Di dalam kaidah Fiqhiyyah yang berkaitan dengan AoUrf berhubungan dengan tradisi Bhan-ghibhan adalah: a cAua ea e aIE EIA AE aI aE NA a AA a A a c aaOA Artinya: Yang menjadi kebiasaan orang banyak, maka bisa menjadi hujjah atau argument yang harus dilakukan. Kaidah ini menjelasakan bahwasannya sesuatu yang terbiasa dilakukan orang atau masyarakat merupakan sebuah bukti bahwasannya sesuatu tersebut harus diberlakukan juga. Dan AoUrf ini terjadi karna persesuaian baik itu perbuatan atau perkataan di kehidupan masyarakat. Kebiasaan manusia yang dilakukan secara ber-ulang-ulang oleh masyarakat di wilayah atau daerah Selanjutnya jika tradisi pengemblian Bhan-ghibhan jika di tinjau dari AoUrf, maka termasuk AoUrf Khas atau disebut dengan AoUrf khusus, dimana kebiasaan ini hanya berlaku pada golongan dan di wilayah tertentu. Dan golongan khususnya di Desa Jaddih. Adapun untuk mengetahui apakah tradisi pengembalian Bhan-ghibhan AoUrf yang bisa dijadikan dasar hukum, argument atau dalil didalam hukum syari'at. Harus mencakup beberapa syarat yang disebutkan dalam Ushul Fiqh, sebagai berikut: AoUrf yang dilakukan oleh mayoritas. AoUrf harus berdiri dan mempunyai tujuan hukum adat. AoUrf tidak menyebabkan kemaslahatan. AoUrf tidak melanggar syara' atau hukum asal dalam hukum syar'i21 Dari syarat AoUrf di atas bisa di jadikan sebagai bangunan hukum atau Rahman Dahlan. Ushul Fiqh. (Jakarta: Amzah, 2. ,209. Abd. Rahman Dahlan. Usul Fiqh, vol. II (Jakarta: Amzah, 2. Jumianti. AuTradisi Beghembeh dalam Prespektif AoUrf (Studi di Desa Pengadah. Kecamatan Bunguran Timur Laut. Kabupaten Natura Propinsi Kepulauan Ria. Ay Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah argument dan dalil dalam hukum Islam. Oleh karena itu tradisi pengembalian Bhan-ghibhan AoUrf tergolong AoUrf al-Fasidah, yaitu adat kebiasaan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan dan dalili-dalil syara'. Dan para ulama sepakat bahwa AoUrf al-Fasidah tidak dapat menjadi landasan hukum. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pemasyarakatan dan pengalaman hukum Islam pada masyarakat, sebaiknya dilakukan dengan cara yang ma'ruf, diupayakan mengubah adat kebiasaan yang bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam tersebut, dan menggantikan adat kebiasaan dengan ajaran Islam. Adapun dalam Hukum Islam, apabila sesorang laki-laki menceraikan istrinya maka istri tersebut berhak mendapatkan mutAoah. MutAoah ialah materi yang diserahkan suami pada isteri yang dipisahkan dari kehidupannya sebab talak atau semakna dengannya. 22 Allah SWT berfirman dalam surat AlBaqarah 236. Artinya: Tidak ada kewajiban membayar . atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah . kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya . Yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. Begitu juga perempuan yang diceraikanakan memiliki massa iddah atau massa untuk seseorang perempuan menunggu hitungan waktu untuk menikah lagi karena ditinggal suaminya wafat ataupun diceraikan. 23 Di Desa Jaddih, apabila terjadi perceraian maka suami akan menarik kembali barang Bhanghibhan yang pernah diberikan pada istrinya. Penarikan barang Bhan-ghibhan tersebut tentunya telah melalui musyawarah antara suami dan istri yang Suami akan mengambil sebagaian barang yang sesuai dengan kebutuhannya dan sisanya untuk istri. Pemberian barang Bhan-ghibhan yang kemudian ditarik kembali oleh suami lantaran mereka berpisah berbeda dengan mahar atau mas kawin dalam Adapun mahar ialah suatu pemberian yang wajib diberikan oleh Aziz dan Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam, 4 ed. (Jakarta: Kencana Pramedia Group, 2. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah suami kepada istri dengan sebab pernikahan. 24 Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa: 4 Artinya: Berikanlah maskawin kepada wanita . ang kamu nika. sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagai dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah . pemberian itu . ebagai makana. yang sedap lagi baik (An-Nisa>Ao . Sedangkan barang Bhan-ghibhan merupakan sesuatu yang diberikan calon suami kepada calon istri sebelum akad nikah berlangsung. Dari waktu proses pemberiannya juga berbeda, jika mahar diberikan setelah akad nikah sedangkan barang Bhan-ghibhan diberikan sebelum akad nikah berlangsung. Adapun pemberian mahar dapat menimbulkan pengurangan, penambahan dan Hal tersebut dapat terjadi apabila. Pengurangan dan penambahan mahar terjadi apabila jika bentuk mahar tertentu telah disepakati dan pemberian mahar itu menjadi penyempurna akad, suami boleh menambah mahar sekehendaknya selama ia merupakan orang yang dermawan. Pengurangan separuh mahar terjadi apabila seorang suami telah menyebutkan sejumlah mahar, baik mahar tersebut telah diterima maupun belum oleh istri kemudian suami tersebut mentalaknya sebelum bercampur maka istri berhak mendapat separuh dari mahar Pengguguran mahar secara sempurna ketika terjadi pemisahan antara suami istri sebelum berhubungan intim dan pemisahan yang dimaksud ialah pemisahan dari pihak istri. Seperti contohnya istri murtad dari Islam, ataupun suami melihat kecacatan istri pada fisiknya yang sebelumnya tidak diketahui oleh suami. Syarifuddin. Aziz dan Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah Analisis Hukum Islam Perspektif AoUrf terhadap Praktik Penarikan Barang Bhan-ghibhan oleh Suami karena Perceraian. Praktik penarikan barang Bhan-ghibhan oleh suami karena perceraian yang terjadi di Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan merupakan sebuah adat yang dilakukan mayoritas masyarakat yang gagal dalam membina rumah tangganya. Adat ini telah turun temurun diwariskan kepada generasi selanjutnya yang tidak diketahui secara pasti kapan awal mula adanya praktik ini, yang pasti hingga saat ini adat menarik barang Bhan-ghibhan tetap dilakukan sebagian masyarakat di Desa Jaddih yang mengalami kegagalan dalam rumah tangganya. Adapun praktik penarikan barang Bhan-ghibhan yang dilakukan oleh suami akibat sebuah perceraian dalam hukum Islam dapat dikategorikan sebagai AoUrf atau sebuah adat kebiasaan yang berlaku disebuah masyarakat26. Karena hal ini telah menjadi adat masyarakat Desa Jaddih apabila mereka mengalami kegagalan dalam rumah tangga, maka suami akan menarik kembali barang Bhan-ghibhan yang pernah diberikan kepada istrinya terdahulu. Adapun ayat yang menjelaskan tentang AoUrf sebagai berikut yaitu surat Al-AAoraf: 199. Artinya: Jadilah Engkau Pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh Kata al-AoUrfi dalam ayat tersebut, di mana umat manusia disuruh mengerjakanya karena dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu, maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah di anggap baik sehingga telah menjadi kebiasaan dalam suatu masyarakat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa Allah SWT memerintahkan kepada seluruh nabi-Nya supaya menganjurkan segala kebaikan dan termasuk semua perbuatan taat pada Allah SWT kemudian Usman. Kaidah-Kaidah Istinbath Hukum Islam, (Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiya. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah untuk mengabaikan orang-orang bodoh maksudnya ialah tidak melayani kebodohannya, kebaikan tersebut boleh dilakukan selagi tidak menyalahi aturan dalam agama. Praktik penarikan barang Bhan-ghibhan yang terjadi di Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan merupakan sebuah adat masyarakat setempat sebagai contoh bahwa hal ini merupakan masalah dalam hukum Islam yang bersumber dari adat kebiasaan yang berlaku pada masa dan situasi setempat. Sehingga masalah ini masuk dalam kajian AoUrf. Adapun pengertian AoUrf sebagai berikut, a a ca O O EIA a AEea eA a ea a a e a a AA aN aO aI a a aA aA A eEaNa aeO a eaENa aeO Ca eOEaNA Artinya: AoUrf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan berlaku padanya, baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun meninggalkan Adapun kaidah fiqhiyah yang sesuai dengan hal ini ialah. A aO a aO aEaeO aN aI eI Aa e sE aeO Ca eOsE aeO a e sEA a AEa eA a ca aN aO aI a a a Na EIA Artinya: Kebiasaan mayoritas sebuah kaum baik dalam perkataan ataupun Selain itu juga terdapat kaidah fiqhiyah sebagai berikutAo AE aa aaIa acE aIA Artinya: Adat kebiasaan itu bisa menjadi hukum. Kaidah tersebut bersumber dari sabda Rasulullah saw sebagai berikut: a A OI N EeIEaIO aI OaUu AaNO aeI aAUANEE IA a a ANEE aOac UA a a c a e a e a a a a a U a a AaI aNa Ee aI eE aI eO aI a aIUu Aa aN aO eI aA Artinya: Sesuatu yang dilihat . baik oleh kaum muslimin, maka baik pula disisi Allah swt. , dan sesuatu dilihat . buruk oleh kaum muslimin, maka buruk pula disisi Allah SWT. Au Hadith tersebut dijadikan dasar bahwa adat kebiasaan yang berlaku pada masyarakat Islam dan tidak melanggar ketentuan syariat dapat ditetapkan sebagai sumber hukum yang berlaku dan sesuatu kebiasaan dapat dikatakan baik apabila tidak terdapat nas yang menetapkan dan kemudian Ibnu Katsir. Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah ditentukan oleh akal, logika dan diterima oleh masyarakat dan diyakini bahwa hal tersebut baik28. Sedangkan adat penarikan barang Bhan-ghibhan oleh suami karena perceraian yang terjadi di Desa Jaddih merupakan sebuah adat yang bertentangan dengan ketentuan SyaraAo. Rasulullah saw bersabda, a AEa a a aNaaN aEE aE eEA A OaaC I OaO aA Ca eOaN (ONA a a aI aI aac a eI a aOE NEE CA a : AEA )AIEIA Artinya: Dari Ibnu Abbas dari Rasulallah saw bersabda, orang yang menarik kembali hibahnya . adalah seperti anjing yang muntah lalu memakan muntahannya. (HR. Musli. Hadith di atas menjelaskan bahwasannya perumpamaan seseorang yang menarik kembali barang pemberian yang telah diberikan kepada orang lain layaknya seeokor anjing yang muntah kemudian menelan kembali Hadith ini memberikan peringatan yang amat keras bagi seseorang yang menarik kembali pemberiannya karena dalam Hadith menggunakan perumpamaan hewan yaitu anjing. Sehingga hukum dari menarik kembali barang pemberian ialah haram. Adapun barang pemberian boleh diminta kembali apabila pemberian tersebut dari seorang bapak kepada anaknya. Rasulullah saw bersabda, a a a aAI aI I OI ac aI EIacO CA AE aOac aIA a a a AE Ea aaO acE Ea aE aI eEI a eI Oa e aOA ea aa )AEOE AOI OU eO aOEa aN (ON IEIA a caAOa e AON uEA Artinya: Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dari Nabi saw bersabda. Tidak halal seorang muslim member suatu pemberian lalu ia tarik kembali pemberian tersebut kecuali bapak pada apa yang diberikan kepada anaknya. Hadith di atas lebih menekankan lagi bahwa tidak halal menarik kembali barang yang telah diberikan pada orang lain yang konotasi dari kata tidak halal berarti haram. Terdapat pengecualian dari penarikan barang yang telah diberikan kemudian ditarik kembali yaitu apabila seorang bapak memberi anaknya suatu pemberian maka boleh untuk diminta kembali. Ach. Fajruddin Fatwa. Usul Fiqh dan Kaidah Fiqhiyah, vol. I (Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2. Abi Husain Muslim Ibn al-Hajjaj. Sahhih Muslim (Riyadh: Baitul Afkar ad- Dauliyah, 1. Ibn al-Hajjaj. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah Adapun praktik penarikan barang Bhan-ghibhan oleh suami karena perceraian yang terjadi di Desa Jaddih apabila dianalisia menggunakan AoUrf AoUrf fasid yaitu suatu adat kebiasaan yang bertentangan dengan SyaraAo Praktik penarikan barang Bhan-ghibhan oleh suami karena perceraian Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalanmerupakan suatu praktik yang bertentangan dengan ketentuan SyaraAo yaitu menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT berupa menarik kembali barang Bhan-ghibhan yang pernah diberikan pada istrinya saat akan menikah. AoUrf Aoamali yaitu kebiasaan yang berlaku dalam bentuk perbuatan. Praktik penarikan barang Bhan-ghibhan oleh suami karena perceraian di Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalanini merupakan adat kebiasaan yang berbentuk perbuatan yakni penarikan kembali barang Bhan-ghibhan yang berupa perabot rumah tangga, perhiasan dan lain sebagainya, setelah suami istri secara resmi telah bercerai. AoUrf khas yaitu kebiasan yang dilakukan sekelompok orang ditempat tertentu atau pada waktu tertentu, tidak berlaku di semua tempat dan disembarang waktu. Praktik penarikan barang Bhan-ghibhan oleh suami karena perceraian yang ada di Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalanmerupakan sebuah adat khusus karena model penarikan barang Bhan-ghibhan oleh suami karena perceraian hanya terdapat di Desa Jaddih. Kesimpulan Bahwasanya adat Bhan-Gibhan adalah adat pemberian seserahan sejenis lamaran yang dilakukan sebelum terjadinya akad nikah, dan menarik kembali apa sudah diberikan adalah hal yang dilarang oleh SyaraAo. Dari analisis tersebut, praktik penarikan barang Bhan-ghibhan yang terjadi di Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan yang mengambil seluruh barang Bhan-ghibhan berupa seperangkat perhiasan . elang, kalung, gelang kaki, sepasang giwang dan cinci. dan sepeda motor dengan Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Hukum Islam Meninjau Penarikan Kembali HadiahA Makki Lazuardi. Nur Hanifansyah alasan karena usia perkawinan mereka masih relatif sebentar dan belum dikaruniai keturunan. Hal ini merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam dan praktik ini menyalahi ketentuan SyaraAo yaitu menghalalkan sesuatu yang haram berupa menarik kembali barang yang telah diberikan. DAFTAR PUSTAKA