E-ISSN: 2746-6175 VOLUME 06 NOMOR 02. DESEMBER 2025 Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat di Bidang Keperdataan Di Desa Lokapaksa. Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng-Bali Sena1. Surata1. Mariadi1. Arta1. Surata1. Miantari1. Wiryanata1 ABSTRAK Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Pelayanan hukum kepada Masyarakat di bidang keperdataan dengan memberikan pemahaman dalam penerapan hukum perdata, khususnya mengenai Hukum Agraria. Perkawinan dan Pewarisan. Kegiatan ini telah diikuti oleh orang masyarakat di desa Bukti. Penyuluhan hukum ini dilakukan mengingat terlalu banyak permasalahanpermasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, umumnya disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum. Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan untuk masyarakat agar dapat lebih sadar terhadap Hukum yang berlaku. Kata kunci : Hukum Perdata. Kesadaran Hukum. ABSTRACT Community Service Activities Through Legal Counseling We Improve legal services to the Community by providing understanding in the application of civil law, especially regarding Agrarian Law. Marriage and Inheritance. This activity was participated in by community members in Evidence village. This legal counseling is carried out considering that there are too many legal problems that occur in society, generally caused by low legal With this outreach, it is hoped that the public will be more aware of the applicable laws. Keywords: Civil Law. Legal Awareness Program Studi Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Panji Sakti. PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Semakin berkembangnya zaman dan globalisasi semakin banya pula permasalahan yang terjadi di masyarakat, baik permasalahan tentang perkawinan, pertanahan, dan lain Dengan berkembangnya budaya barat yang semakin mudah memasuki budaya bangsa kita, hal ini yang berpengaruh besar terhadap perilaku menyimpang, baik dari segi tingkah laku maupun pergaulan yang dapat mengakibatkan warga masyarakat tidak memperhatikan nilai dan norma dalam masyarakat itu sendiri. Program Pengabdian pada Masyarakat merupakan salah satu pelaksanaan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi, disamping Pendidikan dan Pengajaran dan juga penelitian. Melalui Program Pengabdian pada Masyarakat, lembaga pendidikan tinggi dapat mengabdikan diri sesuai dengan kapasitasnya dalam rangka ikut serta dalam pembangunan, utamanya pembangunan dalam bidang pendidikan. Desa Lokapaksa merupakan desa yang masih perlu pembinaan guna kepentingan masyarakat untuk lebih sadar dan taat pada tiap-tiap peraturan yang ada. Sehingga diperlukan pembinaan hukum terhadap masyarakat agar dapat menjaga nama baik desa, baik di lingkungan desa maupun di media sosial. Untuk itu. Desa Lokapaksa memerlukan kerjasama dengan pihak lain untuk ikut serta melakukan upaya-upaya dalam membantu pelaksanaan pembinaan yang dilakukan kepada masyarakat. Desa Lokapaksa khususnya perangkat Desa dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat juga mengalami masalah yang sama sebagaimana disebutkan di atas. Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti adalah salah satu pihak yang dijadikan mitra kerja sama oleh Desa Lokapaksa, melalui surat pernyataan Kesepakatan Bersama antara Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti dengan Desa Lokapaksa. Maka Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti memiliki kewajiban untuk ikut serta membantu Desa Lokapaksa untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat Desa Lokapaksa melalui Penyuluhan Hukum. METODE PELAKSANAAN Metode Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti berupa Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Desa Lokapaksa adalah pemberian materi hukum yang diberikan oleh para pemateri langsung kepada masyarakat VOLUME 06 NOMOR 02. BULAN DESEMBER TAHUN 2025 melalui tatap muka dan diskusi. Penyuluhan hukum ini mengundang seluruh masyarakat dan aparat Desa. Prajuru Adat. Tokoh Masyarakat di Desa Lokapaksa yang berkumpul pada suatu tempat, yaitu Kantor Desa yang ada di Desa Lokapaksa dengan melakukan registrasi terlebih dahulu dan duduk pada tempat yang telah disediakan. Kegiatan pelaksanaan Penyuluhan Hukum dilaksanakan tepat waktu. Penyuluhan hukum dimulai dengan penyampaian sambutan baik dari Perbekel Desa Lokapaksa yaitu Bapak Putu Dodik Tryana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti yaitu Bapak I Nyoman Surata. SH. ,Mum, dan selanjutnya acara dibuka melalui pemaparan materi yang disajikan oleh narasumber yang sudah ditentukan. Sesuai kesepakatan berdasarkan kebutuhankebutuhan yang diharapkan oleh masyarakat desa Lokapaksa berdasarkan informasi dari perbekel desa, materi yang diberikan adalah berkaitan dengan tema penyuluhan AuPemahan Hukum Menuju Masyarakat Sadar HukumAy. Para Pemateri adalah sebagai berikut: Dr. I Gede Surata. ,M. Kn, dengan materi tentang AuProses Pendaftaran Hak Atas Tanah melalui Konversi Terkait dengan Hak Asasi ManusiaAy. I Komang Kawi Arta. ,M. Kn, dengan materi tentang AuPerkawinan dan Waris Hukum Adat BaliAy. Ni Ny. Mariadi. H, dengan materi tentang AuPengampuan Dalam Konteks Hukum PerdataAy. I Nyoman Surata S. ,M. Hum, dengan materi tentang AuPemahaman Unsur-Unsur Dan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Oleh Aparat DesaAy. I Gede Arya Wira Sena. ,M. Kn, dengan materi tentang AuKekerasan Dalam Rumah TanggaAy. I Wayan Gede Wiryanata. Hut. JURNAL JNANA KARYA Gambar 1. Situasi Kegiatan Penyuluhan Hukum Setelah pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan diskusi atau tanya jawab. Ada beberapa hal pertanyaan dari peserta penyuluhan hukum yang disampaikan kepada narasumber yaitu : Apa saja macam-macam perkawinan menurut hukum adat bali? Apakah pipil merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah ? Bagaimana hukum waris di bali ? HASIL DAN PEMBAHASAN Secara umum jawaban atas pertanyaan dari peserta penyuluhan hukum adalah sebagai berikut : Perkawinan menurut masyarakat hindu di bali lebih dikenal sebagai istilah AupawiwahanAy. Pawiwahan atau perkawinan yang dilangsungkan masyarakat hindu di bali tidak hanya sebagai perbuatan hukum yang bersifat duniawi . dan juga bersifat Gaib . , karena itu perkawinan menurut agama hindu sangat sakral, artinya perkawinan menurut hukum hindu tidak hanya berkaitan antara kedua calon mempelai, keluarga, atau masyarakat namun juga berkaitan dengan para leluhurnya yang berada di Merajan atau Sanggah pura dan tentunya kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Pada Hukum adat Bali mengenal sumber hukum yang digunakan dalam perkawinan dalam hukum adat Bali hal ini terlihat kitab Manawa Dharmasastra menyebutkan tentang adanya beberapa macam perkawinan yaitu2: Gede Sastra. Kala Badeg Sebuah Konsep Pendidikan Seks Pranikah Dalam Masyarakat Hindu. Surabaya: Paramita, hlm 9-11 VOLUME 06 NOMOR 02. BULAN DESEMBER TAHUN 2025 Brahmana wiwaha yaitu suatu perkawinan yang dilakukan oleh pihak keluarga wanita yang mengawinkan anaknya kepada sorang pria yang berpendidikan dan berbudi luhur ataupun sorang pandita. Cara perkawinan serupa ini, adalah yang paling dihormati dalam sistem perkawinan hindu. Dawa wiwaha yaitu suatu bentuk perkawinan dimana sorang lelaki mendapatkan istri dengan cara menerima gadis itu dari keluarganya dan menyerahkan anaknya sebagai pemberian kepada pemuda tersebut karena tindakan baik yang telah dilaksanakan oleh si pemuda itu biasanya pemberian ini dilakukana kepada pendeta yang membantu menyelesaikan upacara dirumah keluarga si wanita maka, pemberian ini adalaha merupakan pemberian secara terhormat. Arsa wiwaha yaitu suatu bentuk perkawinan yang terjadi karrena telah terjadi pengertian timbal balik antara kedua keluarga dimana si wanita melepaskan anaknya untuk kawinkan dengan seorang pemuda setelah kelurga si pemuda memberikan tanda penghargaan berupa sepasang lembu kepada kelurga wanita dan hal ini dalam jaman sekarang di Bali disamakan denga perkawinan mepandik dengan pemberian mas kawin. Prajapati Wiwaha, suatu bentuk perkawinan yang hampir sama dengan Brahma Wiwaha namun bedanya bahwa keluarga wanita melepaskan anaknya untuk dikawinkan dengan pemuda yang disetujuinya dengan terlebih dahulu memberikan restu dengan mengucapkan mantra yang mendoakan semoga perkawinannya mendapatkan kebahagian . Dengan demikian pihak keluarga pihak keluarga wanita sangat menghargai kedudukan si pria yang akan menjadi Asura Wiwaha yaitu suatu bentuk perkawinan dimana si pria harus memberikan sejumlah uang diminta oleh pihak wanita. Perkawinan ini dipandang sebagai memperjual belikan anaknya. Gndharwa Wiwaha suatu bentuk perkawinan dimana pihak laki dan wanita saling suka sama suka namun pihak keluarga wanita tidak mengetahui tentang hal ini sehingga campur tangan pihak kedua keluarga dalam mempertemukan tidak terjadi, hanya perkawinan dilakukan atas inisiatif kedua orang tersebut. Bali perkawinan semacam ini dikenal dengan perkawinan ngerorod atau JURNAL JNANA KARYA Raksasa Wiwaha, suatu perkawinan yang dilakukan dengan memaksa si wanita walaupun wanita itu menjerit dan sebagainya. Perkawinan ini adalah bersifat memaksa dan di Bali dikenal dengan nama perkawinan belegandung. Paisacha Wiwaha, suatu bentuk perkawinan dimana pihak lelaki memperkosa seorang wanita yang sedang tidur atau yang sedang mabuk atau yang sedang bingung bentuk perkawinan ini adalah sangat rendah dan penuh dengan dosa Namun jenis perkawinan yang saat ini yang masih berkembang di Bali adalah sebagai berikut : Bentuk Perkawinan biasa, yaitu si laki berkedudukan sebagai purusa. Dalam perkawinan ini, si laki mengawini Wanita dengan menarik Wanita itu untuk masuk ke rumpun keluarga laki-laki. Bentuk Perkawinan nyeburin/nyentana, yaitu si Wanita berkedudukan selaku purusa. Pada perkawinan ini Wanita menarik laki-laki ke rumpun keluarganya Wanita. Wanita berkedudukan sebagai laki-laki sedangkan si laki-laki akan berkedudukan sebagai Wanita3. Pada perkawinan ini di bagi lagi jenisnya sebagai berikut : Sentana kepala dara yang kawin nyeburin dan dengan jalan diperas, dimasukkan ke dalam keluarga sah angkatnya untuk diperlakukan sebagai anak kandungnya sendiri. Sentana tarikan/Nyeburin Yaitu seorang laki-laki yang kawin nyeburin dan diperlakukan sebagai seorang perempuan. Sentana seledihi atau Silih-dihi Yaitu seorang laki-laki yang kawin nyeburin diberi hak mewaris oleh orangtua angkatnya akan tetapi tidak Bentuk Perkawinan Pada Gelahang, yaitu memposisikan kedudukan antara laki-laki dan keluarga perempuan sama sebagai purusa. Akibatnya tanggungjawab laki-laki dan perempuan di keluarga asalnya sama-sama berperan sebagai kepala keluarga. Perkawinan Beda Kasta, yaitu perkawinan antara laki-laki dengan perempuan yang mempunyai derajat status yang berbeda, misalnya laki-laki I Ketut Artadi. Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya. Denpasar : Pustaka Bali Post, hlm. VOLUME 06 NOMOR 02. BULAN DESEMBER TAHUN 2025 yang berkasta rendah meminang atau melamar perempuan yang berkasta lebih tinggi dari laki-laki yang meminangnya . tersebut, begitu pula sebaliknya. Tanah merupakan simbol sosial dalam masyarakat di mana penguasaan terhadap sebidang tanah melambangkan pula nilai kehormatan, kebanggaan dan keberhasilan pribadi sehingga secara ekonomi, sosial dan budaya, tanah yang dimiliki menjadi sebuah sumber kehidupan, simbol identitas, hak kehormatan dan martabat pemiliknya sehingga diperlukan pengaturan pendaftaran tanah sebagai implementasi penguasaan hak milik atas tanah tersebut. Karena tanah memiliki nilai ekonomis, maka hak milik tanah dapat diperjual belikan atau dapat dialihkan haknya melalui hibah, jual beli, waris dan yang lainnya. Peralihan hak atas tanah biasanya dilakukan melalui proses pembuatan akta baik akta jual beli, akta waris atau akta hibah yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam peralihan hak atas tanah tersebut dan pembuatan akta peralihan hak atas tanah tersebut harus dilakukan di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, agar akta peralihan hak atas tanah tersebut dapat memiliki kekuatan pembuktian baik sebagai akta di sistem peradilan maupun akta yang dijadikan sebagai dasar pembuatan sertipikat. Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status atas kedudukan hukum daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya. Hak-hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat mengenai data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut. Masih banyak pertanyaan yang ingin disampaikan oleh peserta penyuluhan, hukum namun karena keterbatasan waktu yang tersedia sudah habis, sehingga dengan demikian acara penyuluhan ditutup. Sekalipun acara penyuluhan sudah berakhir, namun peserta penyuluhan tetap diberikan kesempatan atau peluang untuk secara langsung datang ke kampus Panji Sakti untuk melakukan konsultasi hukum lanjutan di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum. JURNAL JNANA KARYA Hukum waris adat meliputi keseluruhan asas, norma dan keputusan/ketetapan hukum yang bertalian dengan proses penerusan serta pengendalian harta benda . dan harta cita . dari generasi yang satu kepada generasi berikutnya , c. ahli waris4. Proses ini dilakukan sejak si pewaris masih hidup. Kematian pewaris bukanlah sesuatu penentu terhadap proses pewarisan itu. Dengan demikian hukum waris adat adalah seperangkat aturan normtif yang mengatur tentang proses penerusan harta kekayaan dari suatu generasi manusia kepada ahli warisnya5. Unsurunsur pewarisan adalah sebagai berikut : Pewaris Harta Warisan Ahli Waris Proses Pewarisan hukum adat Bali tidak mesti meninggalnya pewaris untuk pembagian harta warisan atau akan tetapi meninggalnya pewaris dan pengabenan merupakan momen penting dalam proses pewarisan menurut hukum Adat Bali. Sistem garis keturunan di Bali adalah patrilineal, yaitu yang berhak mewaris di Bali itu adalah anak laki-laki, karena anak laki-laki ini merupakan penerus keturunan dari ayahnya dan pewarisan di Bali mengenal istilah lempeng ke purusa yang artinya pewarisan itu hanya di tujukan kepada laki-laki. Dalam pemberian warisan kepada anak laki-laki di Bali, selain warisan bendabenda materiil dan ada juga warisan berupa imateriil seperti halnya keanggotaan masyarakat hukum adat, keanggotaan sebagai krama subak, keanggotaan dan ayahan krama adat, banjar, benda pusaka dan lain-lain. Hal tersebut sudah jelas ada dasarnya yang mengatur di awig-awig setiap Desa Pakraman yang ada di Bali dan prinsip-prinsip dalam kekeluargaan ke purusa sama dengan sistem kekeluargaan yang dianut dalam Kitab Manawa Dharmasastra, yang dikenal sebagai salah satu kitab hukum Hindu. Hal ini tidak Surini Ahlan Syarif dan Nurul Elmiyah. Hukum Kewarisan Perdata Barat (Pewarisan menurut Undang-undan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, hlm 1 Dominikus Rato. Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo. VOLUME 06 NOMOR 02. BULAN DESEMBER TAHUN 2025 terlepas dari agama yang dianut mayoritas penduduk masyarakat Bali adalah agama Hindu6. KESIMPULAN Bentuk-bentuk Perkawinan saat ini masih berkembang di bali adalah Perkawinan biasa. Perkawinan nyeburin/nyentana. Perkawinan Pada Gelahang. Perkawinan Beda Kasta. Perkawinan itu sah setelah dilakukan setelah dilakukan upacara mebyakala, sedangkan upacara yang lainnya dianggap tambahan saja. syarat-syarat perkawinan adalah Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Di dalam peralihan hak atas tanah dikenal asas nemo plus yuris yang melindungi pemegang hak yang sebenarnya dan asas itikad baik yang berarti melindungi orang yang dengan itikad baik memperoleh suatu hak dari orang yang disangka sebagai pemegang hak yang sah. Asas ini dipakai untuk memberi kekuatan pembuktian bagi peta dan daftar umum yang ada di Kantor Pertanahan. Proses Pewarisan hukum adat Bali tidak mesti meninggalnya pewaris untuk pembagian harta warisan atau akan tetapi meninggalnya pewaris dan pengabenan merupakan momen penting dalam proses pewarisan menurut hukum Adat Bali. Sistem garis keturunan di Bali adalah patrilineal, yaitu yang berhak mewaris di Bali itu adalah anak laki-laki, karena anak laki-laki ini merupakan penerus keturunan dari ayahnya dan pewarisan di Bali mengenal istilah lempeng ke purusa yang artinya pewarisan itu hanya di tujukan kepada laki-laki. DAFTAR PUSTAKA