https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Akseptabilitas Perkawinan Sesama Jenis dalam Perspektif Hukum di Indonesia Theo Ferdhian1. Alif Wildan Anugrah2 Magister Kenotariatan. Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, paper. planb@gmail. Magister Kenotariatan. Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia alif. anugrah2024@fh. Corresponding Author: paper. planb@gmail. Abstract: This research discusses the acceptability of same-sex marriage from a legal perspective in Indonesia, based on legislation, social values, and religious norms. The Marriage Law Number 1 of 1974, which serves as the main legal basis, explicitly defines marriage as a bond between a man and a woman. In addition, cultural and religious norms in Indonesia generally reject the concept of same-sex marriage. Nevertheless, global phenomena indicate a shift in the acceptance of LGBT rights . esbian, gay, bisexual, and transgende. , which poses challenges to traditional legal systems in various countries, including Indonesia. This research analyzes normative, comparative, and sociological approaches to this issue, as well as discusses the possibility of legal reform in the context of human rights. The research findings indicate that the acceptability of same-sex marriage in Indonesia is still very limited due to strong legal, cultural, and religious resistance. However, the discourse on LGBT rights continues to evolve in line with the global demand to recognize diversity. Keywords: Same-sex marriage. Indoneisan law. LGBT, human rights, social norms. Abstrak: Penelitian ini membahas akseptabilitas perkawinan sesama jenis dalam perspektif hukum di Indonesia, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, nilai-nilai sosial, dan norma agama. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang menjadi dasar hukum utama, secara eksplisit mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan antara laki-laki dan Selain itu, norma budaya dan agama di Indonesia umumnya menolak konsep perkawinan sesama jenis. Meskipun demikian, fenomena global menunjukkan adanya perubahan dalam penerimaan hak-hak LGBT . esbian, gay, biseksual, dan transgende. , yang menimbulkan tantangan terhadap sistem hukum tradisional di berbagai negara, termasuk Indonesia. Penelitian ini menganalisis pendekatan normatif, komparatif, dan sosiologis terhadap isu ini, serta membahas kemungkinan reformasi hukum dalam konteks hak asasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa akseptabilitas perkawinan sesama jenis di Indonesia masih sangat terbatas karena kuatnya resistensi hukum, budaya, dan agama. Namun, diskursus tentang hak-hak LGBT terus berkembang seiring dengan tuntutan global untuk mengakui keberagaman. 699 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Kata Kunci: Perkawinan sesama jenis, hukum Indonesia. LGBT, hak asasi manusia, norma PENDAHULUAN Di berbagai belahan dunia. Gerakan LGBT (Lesbian. Gay. Biseksual, dan Transgende. dengan perjuangan perkawinan sesama jenis berkembang semakin luas dan telah memfalsifikasi dominasi bentuk perkawinan kodrati heteroseksual. Setelah diakui sebagai bentuk perkawinan yang sah di berbagai negara. Supreme Court Amerika Serikat memutuskan bahwa Konstitusi Amerika menjamin perkawinan sesama jenis. Hakim Agung Amerika mengatakan LGBT meminta kesetaraan di hadapan hukum, dan konstitusi Amerika mengakui hak mereka itu. Sebelum putusan ini, perkawinan sesama jenis dilarang di 14 negara bagian dan hanya legal di 36 negara bagian Amerika, dan setelah pengajuan kasus Obergefell versus Hodges melalui keputusan 5:4. Mahkamah mencabut larangan pernikahan sesama jenis yang diterapkan oleh 14 negara bagian, bunyi opini mayoritas: AuPernikahan adalah hak konstitusional bagi pasangan sesama jenisAy. (Timbo Mangaranap Sirait, 2. Aliran atau Mazhab Hukum Alam berpandangan bahwa selain hukum positif . ukum yang berlaku di masyaraka. yang merupakan buatan manusia, masih ada hukum yang lain yaitu hukum yang berasal dari Tuhan. Hukum yang berasal dari Tuhan disebut Hukum Alam. Aliran Hukum Alam timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencarl keadilan yang Menurut para penganut aliran ini. Hukum Alam bersifat universal dan abadi, berlaku sepanjang masa dan berlaku bagi semua bangsa. Hukum Alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia, sehingga hukum yang berlaku di masyarakat tidak boleh bertentangan dengan Hukum Alam. Menurut sumbernya Aliran Hukum Alam dibedakan menjadi dua macam, yaitu Irasional dan Rasional. Aliran Hukum Alam Irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu secara langsung bersumber dari Tuhan, sedangkan Aliran Hukum Alam Rasional berpendapat bahwa sumber dari hukurn yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Aliran Hukum Alam Irasional Pakar hukum yang menganut Aliran Hukum Alam Irasional berpandangan bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi secara langsung bersumber dari Tuhan. filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum dan gejala hukum. Hal yang sama juga dalam dalil D. Meuwissen, bahwa rechtfilosofie is filosofie. Filsafat hukum adalah filsafat karena itu ia merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala (Nuriswati. Perkawinan sesama jenis tidak diakui dalam hukum konstitusi Indonesia. UU Perkawinan Indonesia. UU No. 1/ 1974, tidak memberikan celah bagi pasangan sesama jenis di Indonesia untuk secara resmi melakukan pernikahan. Namun, ada cara dan upaya yang dilakukan pasangan sesama jenis di Indonesia untuk mengakali larangan ini. antara cara yang sering dilakukan adalah seperti pasangan Ayu dan Fadholi . ukan nama sebenarny. ini agar pernikahan mereka disetujui dan sah adalah melalui pemalsuan KTP dan dokumen terkait lainnya. Perkawinan Ayu dan Fadholi . ukan nama sebenarny. yang awalnya disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di Ajung. Jember pada tahun 2017, menunjukan bahwa pemalsuan dokumen demi pernikahan tetap terjadi di antara pasangan dengan jenis kelamin yang sama di Indonesia. (Ahmad Fadoli Rohman, 2. METODE Jenis penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif. Penelitian hukum normatif bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian ini sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang dirancang sebagai kaidah atau norma yang merupakan acuan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas. (Amiruddin dan Zainal Asikin, 2. Penelitian Hukum Normatif 700 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma hukum yang ada dalam masyarakat. (Zainuddin Ali, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN . Pandangan Teori Hukum Kodrat Irrasionil dalam mengkritisi perkawinan sesama jenis LGBT Teori Hukum Kodrat Irrasionil adalah salah satu teori yang membahas hubungan antara hukum dengan nilai-nilai alamiah, atau sering disebut sebagai "hukum kodrat". Menurut pandangan ini, hukum seharusnya didasarkan pada nilai-nilai alamiah yang dianggap sebagai dasar dari segala aturan moral dan hukum yang ada dalam masyarakat. Secara filosofi, hukum kodrat menganggap bahwa ada prinsip-prinsip moral yang melekat dalam kodrat manusia dan alam semesta yang tidak bisa diubah oleh manusia. Penting untuk mencatat bahwa ada berbagai interpretasi terhadap "teori hukum kodrat", tetapi pada umumnya, teori ini berfokus pada ide bahwa ada norma atau aturan yang bersifat tetap dan universal yang didasarkan pada "kodrat" manusia atau alam. (Wibowo T. Tunardy. , 2. Dalam konteks ini, teori hukum kodrat irrasional, meskipun tidak terlalu umum dibahas, akan mengkritisi setiap bentuk perubahan terhadap "kodrat" atau "fitrah" yang dianggap oleh sebagian kalangan tidak sesuai dengan nilai-nilai alamiah manusia. (Diantha. P, 2. Pandangan Hukum Kodrat Irrasionil dalam Mengkritisi Perkawinan Sesama Jenis (LGBT) Dalam konteks perkawinan sesama jenis atau LGBT, pandangan teori hukum kodrat irrasional bisa menganggap bahwa perkawinan seharusnya hanya antara pria dan wanita, karena dianggap merupakan kodrat alami manusia untuk berpasangan secara heteroseksual dan untuk tujuan reproduksi, yang menurut pandangan ini, merupakan bagian dari tujuan utama perkawinan. (Yansyah. , & Rahayu. , 2. Berikut adalah beberapa poin yang sering muncul dalam kritik berdasarkan teori hukum kodrat ini terkait LGBT: Kodrat Seksual Manusia: Teori ini akan berargumen bahwa secara alami, manusia diciptakan sebagai makhluk heteroseksual untuk membentuk keluarga yang terdiri dari pria dan wanita. (Sakti Ryszard Ken. , 2. Karena tujuan utama perkawinan adalah untuk reproduksi dan melanjutkan keturunan, hubungan sesama jenis dianggap tidak sesuai dengan kodrat atau tujuan alamiah ini. Pertentangan dengan Nilai-Nilai Tradisional: Teori hukum kodrat cenderung mempertahankan nilai-nilai tradisional yang telah ada dalam masyarakat, di mana perkawinan dan keluarga diidentikkan dengan pasangan pria dan wanita. Oleh karena itu, perkawinan sesama jenis dianggap bertentangan dengan struktur sosial dan budaya yang sudah lama diterima dalam masyarakat. (Sanawiah. , 2. Tanggung Jawab Moral: Dalam pandangan ini, seseorang yang mendukung perkawinan sesama jenis dianggap tidak mengikuti "aturan alam" dan nilai moral yang seharusnya dipegang. Perkawinan antara pria dan wanita dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk membesarkan keturunan dan menjaga stabilitas sosial. Dasar Hukum yang Berkaitan di Indonesia Di Indonesia, pandangan terhadap perkawinan sesama jenis juga dipengaruhi oleh norma hukum dan agama yang berlaku di masyarakat. Beberapa dasar hukum yang sering dikaitkan dengan pandangan hukum kodrat ini adalah: Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Undang-Undang ini menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk 701 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa perkawinan hanya sah antara pria dan wanita. Konstitusi Indonesia (UUD 1. : Meskipun tidak secara langsung mengatur masalah perkawinan sesama jenis. UUD 1945 mengatur tentang dasar negara yang berlandaskan pada Pancasila, yang mencakup nilai-nilai agama dan moral yang dianggap menentang perkawinan sesama jenis menurut sebagian besar interpretasi agama di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Beberapa ketentuan dalam KUHP juga dianggap mendukung pandangan konservatif terhadap masalah LGBT, seperti larangan perbuatan cabul yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi hubungan sesama jenis. Pandangan Agama: Indonesia memiliki masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Kristen. Hindu, dan lainnya, di mana sebagian besar agama-agama ini mengajarkan bahwa hubungan seksual dan perkawinan seharusnya hanya dilakukan antara pria dan . Kritik terhadap Teori Hukum Kodrat dalam Konteks LGBT Pandangan teori hukum kodrat irrasional terhadap LGBT memang sangat konservatif dan menekankan pada nilai-nilai tradisional yang bisa berseberangan dengan pandangan lebih modern dan inklusif tentang hak asasi manusia dan keberagaman orientasi seksual. Kritik terhadap teori ini bisa berasal dari berbagai kalangan, seperti: Hak Asasi Manusia: Pandangan bahwa individu memiliki hak untuk memilih pasangan hidup tanpa dibatasi oleh norma-norma sosial yang dianggap (Asyari. , 2. Perspektif Hak Asasi Seksual: Pengenalan tentang keberagaman orientasi seksual dan hak untuk hidup tanpa diskriminasi, termasuk hak LGBT untuk menikah dan membentuk keluarga. (Sakti Ryszard Ken. , 2. Prinsip Keadilan: Teori hukum kodrat bisa dianggap tidak adil jika digunakan untuk mengekang hak-hak individu, karena tidak mempertimbangkan perbedaan orientasi seksual sebagai bagian dari keberagaman manusia. Secara keseluruhan, pandangan teori hukum kodrat irrasional cenderung menolak pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis berdasarkan alasan kodrat dan moralitas Namun, diskursus tentang LGBT semakin berkembang di dunia internasional, dan beberapa negara telah mengakui perkawinan sesama jenis dengan landasan hak asasi manusia dan kesetaraan. Akseptabilitas perkawinan sesama jenis dari perspektif Filosofi Hukum di Indonesia Tertera dalam konteks Indonesia, akseptabilitas perkawinan sesama jenis (LGBT) dapat dilihat dari berbagai perspektif, terutama melalui filosofi hukum yang mencerminkan nilai-nilai dasar yang diterima dalam masyarakat, hukum, serta ideologi negara. Filosofi hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh Pancasila. UUD 1945, dan nilai-nilai agama yang dominan dalam kehidupan sosial, yang secara keseluruhan menekankan pada perlindungan moralitas dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, akseptabilitas perkawinan sesama jenis dapat dipahami sebagai bagian dari dinamika perubahan sosial dan hukum yang sering kali bertentangan dengan normanorma sosial yang berlaku. (Wicaksono. , & Pamungkas. , 2. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memuat prinsip-prinsip yang mendasari sistem hukum nasional. Filosofi hukum Indonesia lebih mengedepankan nilai-nilai moralitas yang terkandung dalam Pancasila, terutama pada sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila ini mencerminkan pengakuan terhadap nilai-nilai agama yang sangat mempengaruhi pandangan terhadap 702 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 perkawinan dan kehidupan keluarga di Indonesia. Pandangan moral agama menganggap hubungan sesama jenis bertentangan dengan ajaran agama mayoritas di Indonesia, terutama agama Islam, yang secara tegas mengharamkan hubungan (Lestari. Oleh karena itu, dalam konteks ini, pernikahan sesama jenis tidak dapat diterima karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan moralitas agama yang menjadi dasar dalam filosofi hukum Indonesia. Prinsip Keadilan dan Kesetaraan dalam Hukum Meskipun nilai-nilai agama sangat dominan, filosofi hukum Indonesia juga mengakui prinsip keadilan dan kesetaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun, dalam prakteknya, implementasi prinsip-prinsip ini sering kali dibatasi oleh norma sosial budaya yang berlaku. (Eka NAM Sihombing, 2. Berdasarkan perspektif teori keadilan distributif . istributive justic. , hukum di Indonesia lebih mengedepankan kesetaraan dalam konteks perlindungan hukum yang lebih luas bagi warga negara. (Meilanny Budiarti Santoso, 2. Namun, dalam hal perkawinan sesama jenis, masih ada ketidaksesuaian antara prinsip keadilan yang diinginkan oleh sebagian kelompok dengan nilai moralitas konservatif yang ada dalam Dalam pandangan ini, perbedaan orientasi seksual atau identitas gender seharusnya diakui dan dihormati, meskipun tantangan besar dihadapi di Indonesia dalam mencapainya. Pemahaman Hukum Positif di Indonesia Secara hukum positif. Indonesia masih belum mengakui atau melegalkan perkawinan sesama jenis. Hukum yang ada lebih mengikuti tradisi hukum keluarga yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan kesejahteraan sosial yang mengharuskan perkawinan hanya terjadi antara seorang pria dan seorang wanita. (Timbo Mangaranap Sirait, 2. Dalam hal ini, filosofi hukum Indonesia masih berfokus pada keluarga sebagai unit sosial yang mendasar yang diharapkan dapat melahirkan keturunan dan menjaga kesejahteraan sosial. Dasar Hukum yang Berkaitan dengan Perkawinan di Indonesia . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-undang ini menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang sah menurut hukum untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa hanya pasangan pria dan wanita yang dapat melangsungkan perkawinan sah menurut hukum Indonesia. Pasal 1 ayat . menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Pasal 2 menegaskan bahwa perkawinan hanya sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak. Konstitusi Indonesia (UUD 1. Meskipun tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur tentang perkawinan sesama jenis. UUD 1945 mengandung prinsip dasar bahwa negara harus melindungi hak-hak setiap warga negara. Namun, dalam kenyataannya, hal ini sangat dipengaruhi oleh nilai agama dan budaya yang menganggap hubungan sesama jenis sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan moralitas negara. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia juga memiliki undangundang yang mengatur tentang perbuatan cabul dalam KUHP, yang dapat diterapkan dalam beberapa kasus untuk mengkriminalisasi hubungan sesama Pasal-pasal dalam KUHP sering digunakan untuk menanggulangi praktek homoseksual yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma sosial dan agama. 703 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pandangan Agama . Islam: Ajaran Islam secara tegas melarang hubungan homoseksual dan menekankan bahwa pernikahan adalah hubungan antara pria dan wanita. Oleh karena itu, sebagian besar masyarakat Muslim di Indonesia menentang pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis. (Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 57 Tahun 2. Kristen: Dalam pandangan Kristen konservatif, pernikahan juga dipahami sebagai hubungan antara pria dan wanita yang sah di hadapan Tuhan. Hindu dan Buddha: Meskipun tidak seketat Islam dan Kristen, ajaran agama Hindu dan Buddha di Indonesia juga mengajarkan bahwa hubungan perkawinan adalah antara pria dan wanita. Perspektif dalam Jurnal Hukum Dalam beberapa jurnal hukum yang membahas tentang hak asasi manusia dan perubahan sosial di Indonesia, terlihat adanya perdebatan antara konservatisme hukum yang mendasarkan pada moralitas agama dan budaya, dengan progresivisme hukum yang mengedepankan hak individu, kebebasan berorientasi seksual, dan pengakuan terhadap hak-hak LGBT. (Asyhadie Zaeni, 2. Jurnal-jurnal hukum juga mengangkat tema hak asasi manusia dalam konteks LGBT, menekankan bahwa pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis adalah bagian dari pembaharuan hukum yang mengedepankan prinsip kesetaraan. Namun, hal ini sering berbenturan dengan nilai-nilai tradisional yang dipegang oleh masyarakat Indonesia, sehingga implementasi hukum yang lebih inklusif terhadap LGBT masih jauh dari kenyataan. (Mahomed. Nadeem Mahomed, 2. Secara umum, akseptabilitas perkawinan sesama jenis dari perspektif filosofi hukum Indonesia sangat terbatas. Nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan moralitas agama dan budaya sosial di Indonesia cenderung menentang perkawinan sesama jenis. Namun, meskipun demikian, diskursus tentang hak asasi manusia dan kesetaraan mulai berkembang di kalangan akademisi dan beberapa pihak yang memperjuangkan hak-hak LGBT, meskipun mereka menghadapi tantangan besar dalam merubah persepsi sosial dan hukum yang ada. Faktor Penyebab Homo Seksual . Pandangan Biologis Sinly . 1, dalam Nawari, 2012:18-. mengemukakan bahwa berdasarkan kajian biologis, beberapa faktor penyebab orang menjadi homoseksual dapat dilihat dari: Susunan Kromosom Perbedaan homoseksual dan heteroseksual dapat dilihat dari susunan kromosomnya yang berbeda. Seorang wanita akan mendapatkan satu kromosom X dari ibu dan satu kromosom X dari ayah. Sedangkan pada pria mendapatkan satu kromosom X dari ibu dan satu kromosom Y dari ayah. (Studi Psikologi, 2. Kromosom Y adalah penentu seks pria. Jika seeorang pria memiliki kromosom Y, sebanyak apapun kromosom X, ia tetap berkelamin pria. Seperti yang terjadi pada pria penderita sindrom Klinefelter yang memiliki tiga kromosom seks yaitu xxy . al ini dapat terjadi pada 1 di antara 700 kelahiran bay. Adapun pada pria yang mempunyai kromosom48xxy, orang tersebut tetap berjenis kelamin pria, namun pada pria tersebut mengalami kelainan pada alat kelaminnya. (Arrizal. , et al, . Ketidak seimbangan Hormon Seorang pria memiliki hormon testoteron, tetapi juga mempunyai hormon yang dimiliki oleh wanita yaitu estrogen dan Namun kadar hormon wanita ini sangat sedikit. Tetapi bila 704 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 seorang pria mempunyai kadar hormon esterogen dan progesteron yang cukup tinggi pada tubuhnya, maka hal inilah yang menyebabkan perkembangan seksual seorang pria mendekati karakteristik wanita. (Lestari, . Struktur OtakStruktur otak pada straight femalesdan straight malesserta gayfemalesdan gay malesterdapat perbedaan. Otak bagian kiri dan kanan dari straight malessangat jelas terpisah dengan membran yang cukup tebal dan Straight female, otak antara bagian kiri dan kanan tidak begitu tegas dan tebal. (Meilanny Budiarti Santoso, 2. Dan pada gay males, struktur otaknya sama dengan straight females, serta pada gay femalesstruktur otaknya sama dengan straight males, dan gay femalesini biasa disebut (Timbo Mangaranap Sirait, 2. Kelainan susunan syaraf berdasarkan hasil penelitian terakhir, diketahui bahwa kelainan susunan syaraf otak dapat memengaruhiprilaku seks heteroseksual maupun homoseksual. Kelainan susunan syaraf otak ini disebabkan oleh radang atau patah tulang dasar tengkorak. (Goleman. Daniel. Lingkungan Nawari . mengatakan bahwa kaum homoseksual pada umumnya merasa lebih nyaman menerima penjelasan bahwa faktor biologislah yang memengaruhimereka dibandingkan menerima bahwa faktor lingkungan yang (Asyhadie Zaeni, 2. Dalam budaya dan adat istiadat masyarakat tertentu terdapat ritual-ritual yang mengandung unsur homoseksualitas, (Mahomed. Nadeem Mahomed, 2. seperti dalam budaya suku Etoro yaitu suku pedalaman Papua New Guinea, (Nuriswati. , 2. terdapat ritual keyakinan dimana laki-laki muda harus memakansperma dari pria yang lebih tua . untuk memperoleh status sebagai pria dewasa dan menjadi dewasa secara benar serta bertumbuh menjadi pria kuat (Nawari, 2. (Sirait. T . KESIMPULAN Mengenai akseptabilitas perkawinan sesama jenis dalam perspektif hukum di Indonesiaadalah bahwa saat ini, perkawinan sesama jenis tidak diterima secara legal di Indonesia. Sistem hukum di Indonesia, baik yang bersumber dari hukum positif . eperti Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1. maupun hukum adat, hanya mengakui perkawinan antara pria dan wanita. Hukum Indonesia, yang berlandaskan pada Pancasila dan norma agama, menempatkan perkawinan sebagai institusi antara pria dan wanita untuk tujuan membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Selain itu, faktor budaya dan agama memainkan peran besar dalam membentuk pandangan sosial terhadap perkawinan sesama jenis di Indonesia. Mayoritas masyarakat Indonesia, yang menganut agama-agama besar seperti Islam. Kristen. Hindu, dan Buddha, cenderung menentang perkawinan sesama jenis berdasarkan ajaran agama masing-masing. Meskipun terdapat kelompok yang memperjuangkan hak-hak kaum LGBT (Lesbian. Gay. Biseksual, dan Transgende. di Indonesia, khususnya dalam konteks kesetaraan hak, baik di ranah hukum maupun sosial, hingga saat ini, perkawinan sesama jenis belum memiliki pengakuan legal. Di sisi lain, sejumlah negara di dunia telah melegalkan perkawinan sesama jenis, yang menimbulkan perdebatan tentang apakah Indonesia seharusnya mengikuti tren global tersebut atau tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional dan agama yang ada. 705 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 REFERENSI