AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat , 2025, 78-85 Available at: https://w. id/index. php/khidmah Penyuluhan hukum dampak bullying pada siswa Madrasah Aliyah Khusnul Yaqin Pontianak Utara dan Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Mambau Shofa Pontianak Timur Alamul Huda Yamani*1. Suryani2. Abdul Hadi3. Satria Mandala Putra4. Andi Saputra5. Imran Ramadhan6 1,2,3,4,5,6 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Syarif Abdurrahman Pontianak. Indonesia e-mail: hudayamani8@gmail. * Corresponding Author Abstract: Bullying itself is an aggressive act or manipulation that is conscious and purposeful carried out by one or more people against one or a group of other people. The bullying phenomenon that occurred at MA Khusnul Yaqin and MA Mambau Shofa schools is a phenomenon where many bullying acts are carried out unknowingly by students at the There is a need for legal counseling related to bullying acts by providing legal education and understanding about bullying. Perpetrators who feel that bullying is normal, both verbally and non-verbally, and for victims of bullying, awareness of legal protection can be provided so that victims of bullying feel protected and avoid the impact of bullying that can attack mental health. This counseling is carried out using a persuasive, educational, and communicative approach. Legal counseling about the impact of bullying is expected to raise awareness of teachers, students, and the general community around the importance of bullying counseling in the school environment because of the huge impact on student psychology and the very severe legal sanctions for perpetrators of bullying, especially in the school environment. Keywords: Legal counseling, impact of bullying, student. Abstrak: Bullying sendiri merupakan perbuatan agresif atau manipulasi yang disadari dan bertujuan yang dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap satu atau sekelompok orang fenomena bullying yang terjadi di sekolah MA Khusnul Yaqin dan MA Mambau Shofa ini banyak terjadi tindak bullying yang tanpa disadari dilakukan oleha siswa dan siswi di sekolah tersebut. Perlu adanya penyuluhan hukum terkait tindak bullying dengan memberikan edukasi hukum dan pemahaman tentang bullying. pelaku yang merasa tindak bullying tersebut merupakan hal wajar baik secara verbal maupun tidak serta bagi korban bullying dapat memberikan kesadaran tentang perlindungan hukum agar korban bullying merasa terlindungi sehingga terhindar dari dampak bullying yang bisa menyerang Kesehatan Penyuluhan ini dilakukan dengan menggunakan pendekatana persuasif, edukatif dan Penyuluhan hukum tentang dampak bullying ini diharapkan dapat menyadarkan guru, siswa dan umumnya masyarakat sekitar terhadap pentingnya penyuluhan bullying di lingkup sekolah karena dampak yang begitu besar terhadap pisikologi siswa dan sanksi hukum yang begitu berat bagi pelaku bullying khususnya pada lingkungan sekolah Kata kunci: Penyuluhan Hukum. Dampak Bullying. Siswa. Pendahuluan Bullying adalah suatu tindakan atau prilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional /psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisiknya ataupun mental secara berulang-ulang tanpa ada perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita (Pradana, 2. Bullying sendiri merupakan perbuatan agresif atau manipulasi yang disadari dan bertujuan yang dilakukan oleh satu atau lebih orang terhadap satu atau sekelompok orang lainnya. Dimana pelaku sengaja menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun This is an open access article under the CCAeBY license. https://doi. org/ 10. 55210/khidmah. AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5. , 2025, 78-85 Alamul Huda Yamani. Suryani. Abdul Hadi. Satria Mandala Putra. Andi Saputra. Imran Ramadhan psikologis untuk mendapatkan kepuasan karena merasa lebih berkuasa, sehingga target biasanya adalah orang yang lebih lemah dan tidak cukup memiliki dukungan sosial untuk melawan yang melibatkan kekuatan dan kekuasaan yang tidak seimbang, sehingga korbannya berada dalam keadaan tidak mampu mempertahankan diri secara efektif untuk melawan tindakan negatif yang diterima korban (Aulia et al. Bullying merupakan problem yang dampaknya harus ditanggung oleh semua pihak baik itu pelaku, korban, ataupun dia yang menyaksikan tindakan bullying tersebut. Menurut Olweus mendefinisikan bullying sebagai masalah psikososial dengan menghina dan merendahkan orang lain secara berulang-ulang dengan dampak negatif terhadap pelaku dan korban bullying di mana pelaku mempunyai kekuatan yang lebih dibandingkan korban. Fenomena bullying tidak hanya dilihat dari sudut pandang individu pelaku dan korban, tetapi hal itu lebih menitik beratkan pada aspek sosial yang melatar belakangi fenomena tersebut terjadi. Iklim sosial sering menjadi indikator beberapa fenomena yang muncul di masyarakat. Termasuk bullying, korban mengalami kekerasan karena dianggap di luar lingkaran sosial pelaku bullying (Sari et al. , 2. Selain dampak kekerasan fisik, bullying juga sangat membahayakan kesehatan mental korban. Menurut Wibowo korban bullying memiliki resiko tinggi mengalami gangguan depresi, gangguan kecemasan, generalized anxiety disorder . ecemasan kronis ditandai dengan rasa khawatir dan tegang yang berlebiha. , dan agoraphobia . etakutan dasar yang berasal dari perasaan terjebak di tempat umum, saat seseorang merasa sulit melakukan diri, dan rasa takut tidak akan tersedianya pertolongan apabila seseorang terkena serangan pani. pada saat dewasa. Mengingat begitu banyak kasus bulying mulai dari yang ringan hingga berat terutama di lingkungan di lingkungan sekolah baik dilakukan oleh guru terhadap siswa, siswa terhadap guru, maupun antar siswa, termasuk siswa terhadap lembaga sekolah, maka bullying di sekolah memerlukan perhatian khusus dan mendesak karena keadaannya mengkhawatirkan (Aulia et al. , n. Di MA Khusnul Yaqin Pontianak Bagian Utara dan MA PP Mambau Shofa Pontianak Bagian Timur masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya bullying di lingkungan sekolah. Meskipun bullying merupakan isu yang sangat penting dan dapat mempengaruhi kesehatan mental serta sosial siswa, upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hal ini masih terbatas. Sebagian besar siswa dan bahkan beberapa guru belum sepenuhnya memahami berbagai bentuk bullying, baik yang bersifat fisik, verbal, maupun psikologis, serta dampak negatif yang dapat ditimbulkannya. Selain itu, kurangnya sosialisasi yang intens mengenai cara-cara pencegahan dan penanganan bullying membuat banyak siswa merasa tidak tahu harus bertindak bagaimana ketika menghadapi atau menyaksikan perundungan di sekolah. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai dampak negatif dari bullying, baik bagi korban maupun pelaku. Dengan pemahaman ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang aman dan nyaman untuk semua siswa. Penyuluhan ini diharapkan dapat menyadarkan dan memberikan pemahaman secara mendalam terhadap guru, siswa dan umumnya masyarakat sekitar terhadap pentingnya penyuluhan bullying di lingkup sekolah karena dampak yang begitu besar terhadap pisikologi siswa dan sanksi hukum yang begitu berat bagi pelaku bullying. Selain itu dari penyuluhan hukum bullying ini diharapkan setelah adanya pemahaman tentang fenomena bullying, siswa bisa mengedukasi kepada teman sejawadnya tentang penyuluhan hukum kasus bullying agar berkurangnya tindak bullying di lingkup pelajar. AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat. ISSN 2776-0901 . | 2807-7024 . AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5. , 2025, 78-85 Alamul Huda Yamani. Suryani. Abdul Hadi. Satria Mandala Putra. Andi Saputra. Imran Ramadhan Metode Metode penelitian ini merupakan pelaksanaan upaya penyuluhan hukum tentang dampak bullying di MA Khusnul Yaqin dan MA Mambau Shofa menggunakan Langkah strategis meliputi: Pertama. Rencana pelaksanaan meliputi sosialisasi. Sosialisasi adalah penjelasan bahan pembelajaran secara lisan oleh pemateri di depan orang yang mendengarkan. Pemateri sangat dominasi dan menjadi subjek utama dalam pembelajaran. Sedangkan orang yang mendengarkan sebagai objek pasif dimana menerima materi yang telah disampaikan oleh pemateri (Afnil et al. , 2. Metode ceramah memiliki tujuan agar pelaku dan korban bullying dapat memahami definisi dan tindakan yang disebut bullying terutama di lingkungan sekolah, serta bagi korban memahami bahwa ada perlindungan hukum terhadap korban. Pelaku bullying diberikan pengenalan serta pemahaman tentang jenis-jenis bullying, sehingga dengan metode ceramah ini memberikan gambaran terhadap siswa MA tentang bullying dan mengenalkan mereka tentang dampak negatif yang terjadi akibat bullying dan memberikan infoprmasi tentang perlindungan hukum bagi korban bullying serta memberikan ancaman terhadap pelaku bullying yang sudah diatur di UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindingan anak (UU Nomor 35 Tahun 2. Kedua. Rancangan penyuluhan hukum tentang bullying. Penyuluhan adalah penjabaran materi yang dijelaskan serta memberikan pemahaman yang mendalam terkait materi yang disampaikan. Penyuluhan adalah bentuk pendidikan non-formal yang bertujuan untuk mengubah perilaku, pengetahuan, sikap, dan keterampilan masyarakat agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan Penyuluhan juga bisa diartikan sebagai kegiatan memberikan informasi, pengetahuan, dan keterampilan kepada individu atau kelompok masyarakat untuk mencapai perubahan perilaku yang Dalam hal ini penyuluhan yang dilakukan adalah hukum yang membicarakan tentang Dosen yang didampingi mahasiswa memberikan materi tentang bullying, dampak bullying beserta resiko yang dihadapi apabila dilingkup sekolah masih ada kasus bullying, karena tanpa disadari bullying lebih dominan dilakukan pada ruang lingkup Pendidikan seperti sekolah. Ketiga. Mentoring dan bimbingan Individu. Selama proses pelaksanaan penyuluhan, siswa akan mendapatkan bimbingan dan mentoring individu, baik dosen maupun mahasiswa tim pengabdian untuk membantu mereka mengatasi tantangan atau permasalahan yang dialami perindividu terkait tindak bullying pada proses ini siswa juga duberikan kesempatan untuk diskusi. Melalui diskusi, pelaku dan juga korban bullying diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai permasalahan yang berkaitan dengan bullying, mulai dari pelaku yang telah melakukan tindak bullying sampai korban dari tindak bullying, dimana mereka saling berdiskusi dan memahami tindak bullying mulai dari tindak bullying verbal, fisik mapun psikologis. Dengan memberikan metode diskusi diharapkan pelaku beserta korban dapat menyampaikan kendala dan kesulitan yang dihadapi Ketika menemukan tindak bullying yang berada di sekolah mereka sehingga dosen dan mahasiswa sebagai pendamping dapat memberikan solusi terbaik. Partisipasi aktif siswa dalam hal ini adalah, pertama, kesediaan siswa menjadi pelaksana dalam menanggulani tindak bullying yang ada di sekolah mereka. Kedua, kesediaan siswa memberikan edukasi hukum ke lingkungan sekitarnya tentang tindak bullying dan dampak bullying. Ketiga, keaktifan siswa dalam upaya pencegahan tindak bullying di sekolah mereka. Indikator keberhasilan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini apabila siswa dapat menerapkan dan mengedukasikan pencegahan tindak bullying kepada lingkungan sekitar dari materi hukum bullying yang sudah disampaikan, serta memberikan peringatan dan kesadaran untuk pelaku bullying yang ada disekolah agar lebih berhati-hati, selain itu juga kepada korban agar memberikan pemahaman bahwa ada perlindungan hukum bagi korban bullying. Sehingga diharapkan berkurangnya tindak bullying di sekolah. AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat. ISSN 2776-0901 . | 2807-7024 . AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5. , 2025, 78-85 Alamul Huda Yamani. Suryani. Abdul Hadi. Satria Mandala Putra. Andi Saputra. Imran Ramadhan Hasil dan Pembahasan Penerapan penyuluhan hukum dampak bullying di Madrasah Aliyah Khusnul Yaqin Pontianak Utara Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di MA Khusnul Yaqin Pontianak Bagian Utara memiliki tujuan utama yaitu untuk meningkatkan kesadaran siswa tentang dampak bullying dan pentingnya menjaga kesehatan mental. Tindak kekerasan dalam dunia pendidikan sering pula dikenal dengan istilah AubullyingAy. Ada banyak definisi mengenai bullying, terutama yang terjadi dalam konteks lain . empat kerja, masyarakat, komunitas virtua. Bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang Bullying merupakan masalah yang kompleks dan permasalahan bullying bukanlah hal yang Sehingga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut harus dimulai dari akar masalah yaitu dengan mencari faktor penyebab terjadinya bullying di kalangan pelajar. Karena penyelesaian kasus bullying tanpa menyelesaikan dari akar masalah tidak akan efektif. Jika berhasil hal tersebut tidak akan berlangsung lama, sehingga dipastikan akan muncul lagi perilaku bullying. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi tentang Bullying dan cara mengatasi Bullying di sekolah (Indramaya, 2. Dalam kegiatan sosialisasi ini, metode yang digunakan adalah ceramah. Metode ceramah menekankan pada sebuah pemberian materi pembelajaran dengan cara penuturan lisan. Materi yang disampaikan meliputi pengertian bullying, berbagai bentuk bullying . erbal, fisik, dan psikologi. , serta contoh kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah dan Masyarakat (Prastiwi et al. , 2. Materi mengenai berbagai jenis bullying yang diajarkan kepada siswa meliputi bullying verbal, yang merupakan tindakan menyakitkan yang dilakukan melalui kata-kata yang dapat melukai perasaan Biasanya, bullying jenis ini dapat berkembang dan meningkat menjadi bentuk bullying yang lebih berisiko, seperti bullying fisik (Zakiyah et al. , 2. Bullying fisik tentu saja akan merugikan korban secara langsung. Namun, jika ada kesetaraan kekuatan antara pelaku dan korban, konflik antara keduanya bisa terjadi, dan dari situ sering kali muncul tawuran antar siswa. Konflik yang berkembang menjadi tawuran ini pada akhirnya akan merugikan tidak hanya para siswa, tetapi juga pihak sekolah (Rasjid & Rahmadani, 2. Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini dilakukan pada hari senin 24 Februari 2025 pukul 10. sekolah MA Khusnul Yaqin Pontianak Utara beralamatkan di siantan Jl. Parwasal GG Melati 2 yang dihadiri oleh 28 siswa dan siswi kelas 12 aliyah. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan materi dan penjelasan terkait hukum bullying yang terjadi pada ruang lingkup sekolah dengan menjelaskan bentuk bullying yang secara umum Tindakan bullying dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu bullying fisik, bullying verbal dan bullying mental atau psikologis (Sari et al. , 2. Bullying fisik terjadi ketika seseorang secara fisik dirugikan melalui tindakan, bullying verbal adalah bullying yang dilakukan dengan mengancam, melakukan panggilan bernada seksual, dan menyebarkan desas desus palsu atau jahat serta bullying mental atau psikologi adalah tindakan yang dilakukan dengan mengabaikan orang lain, mengisolasi dan membuat peserta didik lain tidak menyukai seseorang. AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat. ISSN 2776-0901 . | 2807-7024 . AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5. , 2025, 78-85 Alamul Huda Yamani. Suryani. Abdul Hadi. Satria Mandala Putra. Andi Saputra. Imran Ramadhan Materi tersebut disampaikan oleh dosen hukum Islam di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Syarif Abdurrahman Pontianak yaitu ibu Suryani. E dan didampingi oleh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Syarif Abdurrahman. Gambar 1. Sosialisasi oleh dosen dan mahsiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Syarif Abdurrahman Pontianak Diskusi pendampingan dan mentoring hukum bullying di Madrasah Aliyah Khusnul Yaqin Pontianak Utara Mentoring yang dilakukan yaitu dengan membuka diskusi serta tanya jawab kepada siswa yang mengalami gangguan bullying baik secara verbal, fisik, dan mental psikilogis, dengan memberikan arahan secara privat terkait dengan siswa yang malu untuk berbicara terhadap keluhannya terkait bullying tersebut. Pada metode ini siswa diajak untuk berdiskusi tentang bullying dan menyampaikan keluh kesah terkait tindak bullying yang terjadi di sekolah MA Khusnul Yaqin. Pada sesi ini siswa aktif bertanya dan menyampaikan sesuatu yang dialaminya tentang tindak bullying yang ada di sekolah Pada sesi ini juga siswa menyampiakan kebanyakan tindak bullying yang terjadi di sekolah MA Khusnul Yaqin pada bentuk verbal seperti, mengejek, menghina atau menyebarkan gosip, tindak verbal secara lisan ini memang tidak meninggalkan bekas secara fisik namun berdampak pada mental korban sehingga dapat menurunkan rasa percara diri dan beresiko menyebabkan depresi yang Maka dari itu perlu adanya pendampingan dan edukasi hukum kepada siswa. Dosen menjawab hasil diskusi tersebut dengan menyebutkan aturan UU tentang bullying Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, selain itu mahasiswa juga berperan untuk memberikan pendampingan kepada siswa dari segi penanaman mental dan pencegahan tindak bullying tersebut (UU Nomor 35 Tahun 2014, n. Diakhir sesi ini dosen dan mahasiswa membentuk kerja sama kepada pihak sekolah khususnya kepala sekolah dan guru BK untuk menindak lanjuti kasus bullying yang terjadi di sekolah MA Khusnul Yaqin. AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat. ISSN 2776-0901 . | 2807-7024 . AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5. , 2025, 78-85 Alamul Huda Yamani. Suryani. Abdul Hadi. Satria Mandala Putra. Andi Saputra. Imran Ramadhan Penerapan penyuluhan hukum dampak bullying di Madrasah Aliyah PP Mambau Shofa Pontianak Timur Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di sekolah MA PP Mambau Shofa Pontianak Timur dengan menggunakan metode sosialisasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengarahan dan juga edukasi secara khusus karena menurut pengakuan dari siswa di MA PP Mambau Shofa banyak terjadi kasus bullying, tetapi tanpa mereka sadari, bahwa itu merupakan tindak bullying. Pada kegiatan ini sosialisasi yang disampaiakan langsung oleh Dosen Hukum Islam di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Syarif Abdurrahman Pontianak Yaitu Bapak M. Alamul Huda Yamani. H yang didampingi oleh mahasiswa yang sedang melaksanakan pengabdian kepada masyarakat (PkM), pada sesi ini beliau memaparkan dengan jelas dampak bullying yang dialami oleh pelaku maupun korban dari bullying tersebut. Merujuk pada Undang-Undang terkait bullying yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, khususnya pada pasal 76C yang melarang tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk bullying (UU Nomor 35 Tahun 2014, n. Bulliying jika melibatkan anak-anak dapat dijerat pasal pidana seperti pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 yang mengatur sanksi pidana serta denda, selain itu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying terutama dalam kasus cyberbullying atau Metode sosialisasi ini yang diikuti oleh siswa kelas 10, 11, 12 MA Mambau Shofa Pontianak Timur ini juga dibarengi dengan penyuluhan hukum dampak bullying. Penyuluhan tentang bullying di sekolah MA Mambau Shofa Pontianak Timur memiliki banyak manfaat yang penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung. Penyuluhan dapat meningkatkan kesadaran tentang tindakan bullying dan membantu mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Dengan mengetahui tanda-tanda bullying dan dampaknya, siswa dan staf sekolah dapat lebih mudah mendeteksi dan mencegah perilaku tersebut. Mereka menjadi lebih peka terhadap perasaan teman-teman sekelasnya dan menyadari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan bullying. Penyuluhan memberikan pengetahuan kepada siswa tentang cara melawan dan melaporkan bullying. Siswa dapat merasa lebih percaya diri untuk melibatkan diri dalam upaya pencegahan bullying dan memberikan dukungan kepada teman-teman Penyuluhan dapat membantu membangun hubungan sosial yang lebih positif di antara siswa. Dengan memahami pentingnya menghargai perbedaan dan bekerja sama, siswa dapat menciptakan lingkungan yang inklusif. Hal ini juga dapat membantu siswa memahami dampak psikologis dan emosional dari tindakan bullying. Hal ini dapat memotivasi mereka untuk menghindari perilaku tersebut dan menciptakan atmosfer yang lebih mendukung. Selain itu pada sesi penyuluhan ini banyak siswa yang tertekun dan merasakan ternyata selama ini yang dianggap bercandaan dilingkungan sekolanya, apalagi lingkungan sekolahnya berbaur dengan pondok pesantren, banyak yang mereka anggap hal biasa bercandaan serta gurauan kepada tematemanya dikelas justru itu masuk dalam kategori tindak bullying, sehingga pada sesi sosialisasi dan penyuluhan ini dosen dan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Syarif Abdurrahman Pontianak lebih memperhatikan secara serius kasus yang terjadi din lingkungan mereka, agar diharapkan mereka mengerti bahwa tindakan bullying dan dampaknya begitu besar terhadap keamanan dan mental temanteman mereka. AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat. ISSN 2776-0901 . | 2807-7024 . AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5. , 2025, 78-85 Alamul Huda Yamani. Suryani. Abdul Hadi. Satria Mandala Putra. Andi Saputra. Imran Ramadhan Gambar 2. Sosialisasi oleh dosen dan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Syarif Abdurrahman Pontianak Diskusi Pendampingan Dan Mentoring Hukum Bullying Metode diskusi dan juga mentoring yang dilakukan dosen dan mahasiswa PkM dengan membuka sesi tanya jawab agar mengetahui kendala yang dirasakan oleh siswa selama mereka mengalami bullying, berdasarkan pemahaman mereka ketika sesi sosialisasi dan penyuluhan, pada sesi ini banyak siswa yang merasa bahwa apa yang dilakukannya memang mengarah pada tindak bullying secara fisik maupun psikis yang dibungkus dengan candaan dan gurauan. Para siswa satu persatu menceritakan bagaimana keadaan mereka ketika di kelas dan juga di lingkungan pesentren mereka terkait dengan bullying. Terungkap fakta-fakta menarik yang terjadi di Madrasah Aliyah Mambau Shofa Pontianak Timur bahwa kedekatan yang cukup intens antar siswa dengan siswa menjadi pemicu utama terjadinya kasus bullying. Sebagian dari siswa memanggil temannya dengan sebutan yang berkonotasi negatif diluar dari namanya. Tak hanya itu, saling mengejek nama orang tua juga kerap menjadi satu pemicu kasus bullying terjadi di lingkungan mereka, sehingga pemicu itu berdampak pada kesehatan mental temannya sendiri, mulai dari rasa tidak percaya diri sampai timbul rasa ingini pindah dan tidak melanjutkan sekolah mereka di lingkungan tersebut. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pengelola sekolah terutama kepala sekolah dan juga guru BK mereka, maka dari itu upaya yang ditawakan oleh dosen dan juga mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Syarif Abdurrahman Pontianak dengan mengajak berbagai pihak mulai dari kepala sekolah, guru Bk dan juga wali siswa untuk lebih memperhatikan kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Maka dari itu pada sesi ini mentoring yang dilakukan yaitu dengan membuat suatu rencana bersama guru BK untuk mendampingi dan memberikan edukasi secara berkala agar nantinya AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat. ISSN 2776-0901 . | 2807-7024 . AL-KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5. , 2025, 78-85 Alamul Huda Yamani. Suryani. Abdul Hadi. Satria Mandala Putra. Andi Saputra. Imran Ramadhan siswa lebih memahami dampak yang mereka lakukan apabila masih mempunyai sikap bullying tersebut. Selain itu juga pada sesi ini mahasiswa mendapingi siswa-siswa dan memberikan pendekatan secara khusus kepada siswa yang mengeluhkan bahwa mereka tewrkena dampak bulyyiing dari segi psikis. Dengan memebrikan arahan dan motivasi lewat jalur hukum dan juga diarahkan untuk memberikan laporan kepada pihak sekolah agarkesehatan mental mereka tidak terganggu dan mereka merasa aman dalam proses pembelajaran di sekolah. Penutup Kegiatan penyuluhan hukum tentang dampak bullying di MA Khusnul Yaqin Pontianak Utara dan MA PP Mambau Shofa Pontianak Timur meningkatkan pemahaman siswa tentang bahaya dan akibat hukum dari bullying. Melalui pendekatan edukatif dan komunikatif, siswa menyadari bahwa bullying merupakan pelanggaran hukum yang berdampak pada aspek mental, sosial, dan moral. Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara dosen, mahasiswa, guru, dan sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan. Secara praktis, kegiatan ini memberikan kontribusi nyata dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar serta memperkuat peran sekolah sebagai ruang edukasi karakter dan hukum. Secara teoritis, kegiatan ini memperkaya kajian pendidikan hukum berbasis preventif dengan pendekatan humanis dan kolaboratif yang relevan untuk diterapkan dalam konteks pendidikan menengah keagamaan. Referensi