FEMINISME MENURUT PANDANGAN MUHAMMADIYAH https://doi. org/10. 38214/jurnalbinaummatstidnatsir. Submitted:11-04-2024 Reviewed: 10-05-2024 Published: 25-06-2024 Haniya Fatkhul Yumna g000210121@student. Universitas Muhammadiyah Surakarta Muh. Nur Rochim Maksum mnr127@ums. Universitas Muhammadiyah Surakarta ABSTRACT This research aims to describe and examine Muhammadiyah's understanding of the Feminism movement in Indonesia. This research uses a qualitative descriptive method. The abstract contains: objectives . esearch question. , research methods. The results show that Muhammadiyah approves of the existence of the movement or the notion of feminism itself, 'Aisiyah as a women's movement within Muhammadiyah as a basic footing related to the equality of men and women, is no longer just an organization but has emphasized its role regarding contemporary women's issues such as trafficking in women, domestic violence, sexuality, to women's leadership. Under current conditions, the 'Aisyiyah women's movement is still very much needed and growing in Indonesia, given the current challenges and socio-political conditions. The various problems faced by Indonesian women today are increasingly diverse, such as gender injustice, violence, subordination, patriarchy and exploitation. The differences in rights and obligations and differences in roles between men and women in Islam are not considered as something discriminatory but something functional and complementary, because these differences do not have implications for the essence and substance of each creature and servant of Allah SWT. However, this statement is sufficient to express Muhammadiyah's view on the position of women in Islam. Keywords : Feminism. View. Muhammadiyah ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji pemahaman pandangan Muhammadiyah terhadap gerakan Feminisme di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Muhammadiyah menyetujui kehadiran adanya gerakan atau faham feminisme itu sendiri. AoAisiyah sebagai gerakan perempuan dalam Muhammadiyah sebagai pijakan dasar terkait kesetaraan laki-laki dan perempuan, bukan lagi hanya sekedar organisasi tetapi sudah mempertegas perannya terkait isu-isu perempuan kontemporer seperti perdagangan Jurnal Bina Ummat: Membina dan Membentengi Ummat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License 85 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, seksualitas, hingga kepemimpinan perempuan. Dalam kondisi saat ini, gerakan perempuan AoAisyiyah masih sangat diperlukan dan berkembang di Indonesia, dengan melihat tantangan dan kondisi sosial-politik saat ini. Berbagai permasalahan yang dihadapi oleh perempuan Indonesia saat ini semakin beragam seperti eksploitasiperbedaan hak dan kewajiban serta perbedaan peran antara lakilaki dan perempuan dalam islam tidak dianggap sebagai sesuatu yang diskriminatif melainkan sesuatu yang fungsional dan saling melengkapi, karena perbedaan tersebut tidak mempunyai implikasi esensi dan substansi masing-masing makhluk dan hamba Allah SWT. Namun demikian pernyataan tersebut cukup untuk mengungkapkan pandangan Muhammadiyah terhadap kedudukan perempuan dalam islam Kata kunci : Feminisme. Pandangan. Muhammadiyah PENDAHULUAN Perempuan merupakan sosok yang mempunyai dua sisi. satu sisi perempuan merupakan keindahan, di sisi lain, ia dianggap lemah, perempuan masih dianggap sebagai makhluk yang lemah dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan hanya dianggap sebagai pelengkap dan hanya bisa mengembangkan peranannya sebagai istri dan ibu(Muhammad. S, 2. Sebagai lawan jenisnya, laki-laki seringkali menganggap bahwa merekalah yang paling banyak diberikan keleluasaan dalam kehidupan. Tentunya kita tidak asing dengan istilah patriaki yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi, sehingga menjadikan sebuah penyebab dari subordinasi, dominasi, dan ketidakadilan terhadap Menurut Adi Saputro adanya ketimpangan gender yang terjadi di masyarakat antara posisi perempuan dengan laki-laki memiliki sudut pandang bahwa perempuan diperlakukan secara tidak adil di lingkup politik, ekonomi, pribadi, dan sosial(Saputro & Haryanti, 2. Pada tahun 2021 lalu. Indonesia meraih predikat sebagai negara dengan ketimpangan gender tertinggi se-ASEAN. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), skor Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Indonesia bahkan ada di atas rata-rata dunia yang sebesar FEMINISME MENURUT PANDANGAN | 86 0,465 poin. Kemudian pada tahun 2022 melalui skor Indeks Ketimpangan Gender (IKG) turun menjadi 0,459 poin dan pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 0,447 poin. Hal ini mengakibatkan timbulnya upaya pengkajian atas penyebab ketimpangan tersebut untuk menyelesaikan masalah penyetaraan dan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan potensi mereka sebagai manusia, maka muncullah pemikiran baru sebuah gerakan sosial yang disebut Feminisme. Feminisme ini gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria. Atas banyaknya tindakan yang terus berkembang dan merugikan kaum perempuan, serta hak perempuan yang belum sepenuhnya diberikan, menjadikan gerakan ini gencar disuarakan di berbagai negara(Alfizahrin N. Talhah, 2. Feminisme memprioritaskan sudut pandang laki-laki dan bahwa perempuan diperlakukan secara tidak adil di dalam masyarakat tersebut(Saputro & Haryanti, 2. Feminisme disebut juga sebagai gerakan sosial, politik, ideologi yang bertujuan untuk mendapat kesamaan hak-hak sosial, ekonomi, budaya, politik dan personal bagi kaum perempuan(Hamdi. s, 2. Menurut Harriet Taylor Mill perempuan harus mempunyai hak pilih agar setara dengan laki-laki, dengan mempunyai hak pilih, maka perempuan dapat mengekspresikan pandangan politiknya sekaligus dapat mengubah sistem, struktur, dan perilaku yang menindas. Harriet juga menegaskan jika masyarakat ingin mencapai kesetaraan seksual atau gender, maka harus memberi kesempatan kepada perempuan hak-hak politik dan hak ekonomi yang sama seperti laki-laki(Rahmawati. Y, 2. Pasal 27 ayat . Undang-Undang Dasar 1945, yang menjelaskan adanya pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Pada prinsip persamaan ini menghapuskan diskriminasi, oleh karena itu semua warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa membedakan agama, suku, jenis kelamin, kedudukan, dan golongan(Kania, 2. Hakikat dari 87 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 gerakan feminisme ini memperjuangkan tatanan masyarakat yang adil dan setara antara gender, masyarakat yang bebas dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan. Lantas, bukankah Nabi Muhammad saw bisa disebut sebagai feminis pertama dalam Islam. Karena, beliau diutus dengan misi pembebasan, yakni membebaskan seluruh manusia dari segala bentuk ketidakadilan. Nabi hadir untuk membebaskan umat manusia dari belenggu thagut . egala bentuk diskriminasi dan eksploitas. serta berbagai takhayul dan khurafat dengan memperkenalkan konsep tauhid (Mulia. M, 2. Indonesia, lahir tokoh perempuan dari berbagai kalangan dan latar belakang organisasi berbeda yang menyuarakan hak-hak kaum Ada beberapa tokoh dari organisasi keagamaan besar di Indonesia salah satunya yakni Muhammadiyah. Beberapa tokoh perempuan yang gemar menyuarakan hakhak perempuan dalam organisasi Muhammadiyah yakni Prof. Dr. Siti Chamamah Soeratno dan Siti Noordjannah Djohantini, yang berperan aktif dalam berbagai bidang, khususnya gerakan perempuan(Eriyanti, 2. Dalam konteks Islam Indonesia, ada beberapa sejumlah gerakan terkait keagamaan yang mendukung emansipasi perempuan. Salah satu gerakan Islam modern yang mendukung terwujudnya kemajuan, emansipasi dan pemberdayaan bagi perempuan adalah AoAisyiyah , sebagai organisasi perempuan otonom Muhammadiyah(Muthmainnah. Y, 2. Seperti yang kita diketahui bersama-sama bahwa di Indonesia sebagai negara yang memiliki keberagaman Organisasi Masyarakat berbasis Islam, diantaranya Muhammadiyah sebagai organisasi Keislaman yang memiliki fokus kuat pada masalah sosial, sudah sewajarnya kita harus mampu memahami dan menyikapi setiap ketidakadilan sosial yang terjadi ditengah masyarakat kita. Artikel ini akan membahas bagaimana pandangan Muhammadiyah terkait munculnya pemahaman gerakan sosial salah satunya tentang feminisme. Tujuan dari penelitian ini untuk Muhammadiyah terhadap gerakan feminisme di Indonesia. FEMINISME MENURUT PANDANGAN | 88 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pradigma penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan . ibrary Pendekatan pada penelitian ini dengan studi dokumen,yaitu kajian yang menitik beratkan pada analisis atau interpretasi bahan tertulis berdasarkan konteksnya(A. Kusumastuti, 2. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan dokumen atau catatan yang terpublikasikan, buku teks, majalah, naskah, artikel, dan sejenisnya. Sumber data dari penelitian ini yaitu data primer (Rezim Gender Muhammadiya. s dan sekunder. Untuk memperoleh kredibilitas yang tinggi peneliti dokumen harus yakin bahwa naskah-naskah itu Objek dari tipe penelitian ini adalah kajian literatur . Teknik analisis data dengan tiga tahap, yaitu pertama reduksi data, selanjutnya penyajian data dan terakhir ialah penarikan simpulan(Rijali, 2. HASIL DAN DISKUSI Definisi Feminisme Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat, kata feminisme merujuk pada gerakan perempuan yang menuntut kesetaraan seutuhnya antara perempuan dan laki-laki. Menurut Paul Procter dalam Cambridge International English Dictionary yang dikutip Aya Susanti, feminisme diartikan sebagai. keyakinan bahwa perempuan harus memiliki hak, kekuasaan, dan peluang tertentu yang setara dengan manusia dan dilakukan dengan cara atau serangkaian aktivitas yang sama untuk mencapai status tersebut. Feminisme merupakan gerakan yang dimulai dengan kesadaran akan penindasan dan subordinasi. Feminisme awal ingin mencapai persamaan hak dan kesetaraan status bagi perempuan dan laki-laki dalam masyarakat, namun mereka bertindak terlalu jauh dalam mencari keadilan menurut versi mereka sendiri(Andrianti, 2. 89 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 Feminisme merupakan gerakan yang yang lahir dari kebutuhan akan pembebasan dan keadilan bagi perempuan. Kemunculan feminisme dapat dilihat sejarahmya pada sekitar abad ke 17 hingga abad ke 20, yaitu di mulai ketika para perempuan bersuara mendukung persamaan hak politik bagi perempuan kemudian muncullah gerakan feminisme yang di awali dari kesadaran hati nurani perempuan di Eropa yang mengalami penindasan. Gerakan ini lahir di Eropa dimana saat Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condoracet sebagai pionirnya. Memasuki abad ke 19 gerakaan ini mulai menyebar bermunculan di negara-negara jajahan Eropa(Purnawan & Ikhwanuddin, 2. Gerakan Feminisme di Indonesia awal mulanya diprakarsai oleh RA Kartini, pada masa itu ia menentang poligami, kawin paksa, penjajahan, dan menyerukan hak perempuan atas pendidikan. Nasaruddin Umar juga menjelaskan feminisme dipahami gerakan yang menginginkan dan mengharapkan kesetaraan gender(Sakdiah, 2. Gerakan feminis dikenal sebagai ideologi yang mengekspresikan dan menyuarakan pada ketidakadilan antara jenis kelamin. Gerakan ini berupaya membebaskan perempuan dari rasisme, stereotip, seksisme, penindasan terhadap perempuan, dan perdagangan perempuan. Dengan demikian, ketimpangan antara laki-laki dan perempuan selalu dikaitkan dengan bentuk konstruksi sosial yang membentuk perbedaan antara jenis kelamin itu. Di sinilah feminisme ingin mengambil alih dan mengubah konstruksi sosial tersebut. Yang perlu ditekankan dalam teori feminisme ini adalah bahwa permasalahan diskriminasi, objektifikasi, penindasan, dan patriarki yang masih merajalela di dunia dan penindasan terhadap kaum perempuan merupakan tema utama yang masih marak diusung oleh para feminis. Berdasakan dari hak milik, keadilan, integritas tubuh, otonomi, hak reproduksi dan hak-hak lainnya merupakan bentuk-bentuk kepemilikan perempuan yang layak untuk diekspresikan. Para feminis ini juga menolak segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan apapun yang dapat merugikan perempuan. Mereka juga hak-hak perempuan(Arinahaten, 2. FEMINISME MENURUT PANDANGAN | 90 Sebagian masyarakat masih berasumsi feminisme adalah gerakan pemberontakan kaum perempuan terhadap kaum laki-laki. Feminisme dianggap sebagai usaha pemberontakan kaum perempuan untuk mengingkari apa yang disebut sebagai kodrat atau fitrah perempuan, melawan pranata sosial yang ada, atau institusi rumah tangga, seperti perkawinan dan lain sebagainya. Pemahaman konsep terhadap feminisme yang sesuai diharapkan akan membuka cakrawala masyarakat tentang gerakan feminisme secara Feminisme berarti memiliki sifat keperempuan. Feminisme diwakili oleh persepsi tentang ketimpangan posisi perempuan dibandingkan laki-laki yang terjadi di masyarakat. Akibat dari persepsi itu, timbul berbagai upaya untuk mengkaji ketimpangan tersebut serta menemukan cara untuk menyejajarkan kaum perempuan dan laki-laki sesuai dengan potensi yang dimiliki mereka sebagai manusia(Izziyana. Kaum feminis menyadari bahwa gerakan feminis bermula dari kesadaran perempuan. Perempuan terus menerus ditindas dan dieksploitasi, oleh karena itu penindasan dan eksploitasi terhadap perempuan harus Selain itu gerakan feminis juga bertujuan untuk memperjuangkan kesetaraan dan martabat perempuan dengan laki-laki. Kesetaraan dan martabat perempuan dengan lakilaki, serta kebebasan untuk mengendalikan kehidupan mereka sendiri baik di dalam maupun di luar di rumah. Feminisme kemudian mengembangkan menjadi beberapa kelompok yang berbeda, baik lokal, nasional, dan global, untuk Para aktivis hak-hak perempuan selalu berusaha untuk menghadirkan visi ideal tentang masa depan perempuan dan mengidentifikasi berbagai penyebab yang berkontribusi terhadap penindasan terhadap perempuan. Kemudian selanjutnya faktor-faktor ini menunjukkan marginalisasi dan ketergantungan, serta agresi, stereotip, dan beban ganda. Maka dari itu kelompok-kelompok ini secara tidak langsung dapat memperbaiki kondisi yang ada(Rinaldo, 91 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 Pembentukan presepsi terhadap peran gender merupakan budaya perubahan yang dapat dihargai, dan juga mencakup keyakinan bahwa pembagian kerja berdasarkan gender harus adil dan dapat diterima bersama, seperti contohnya budaya patriaki diakui bahwa berkembangannya budaya patriaki dalam masyarakat Indonesia, begitu juga dengan sebuah partisipasi dlam membuat sesuatu atau mengambil suatu kebijakan dan keputusan dalam suatu hal sesuai(Chusniatun et al. , 2. Gerakan Feminisme ini juga dapat memberikan dampak negatif jika dipandang oleh sebagian perempuan sebagai gerakan yang mengupayakan kesetaraan dan kebebasan penuh bagi perempuan dan lakilaki. Terlepas dari kenyataan bahwa perempuan memiliki aturan, kebiasaan dan ciri kepribadiannya sendiri, kebutuhan ini bertentangan dengan aturan mereka. Mengingat pada hal ini, dapat dimengerti jika perempuan ragu untuk menikah atau memulai sebuah rumah tangga. Fungsi ini harus dilakukan oleh teknologi, atau harus dilakukan oleh Perempuan dianggap beban, bahkan budak, oleh institusi perkawinan. Semua ini hanya akan membuat segalanya menjadi lebih sulit dan rumit(Afrianty, 2. Aliran Feminisme Ada beberapa macam aliran feminisme, feminisme sendiri memiliki landasan ideologi yang bertujuan menciptakan tatanan yang ramah terhadap perempuan. Feminisme mengalami perkembangan seiring dengan munculnya beberapa aliran. Secara garis besar ada 4 aliran feminisme yang besar didunia. Pertama feminisme liberal, pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan penuh dan individual, aliran ini meyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas. Aliran ini percaya bahwa kebebasan dan kesetaraan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia publik dan privat. Pandangan feminis tentang negara adalah bahwa ada bentuk ketidakadilan negara yang seringkali didominasi oleh laki-laki. Hasilnya adalah pandangan bahwa negara adalah suatu bentuk kelompok yang FEMINISME MENURUT PANDANGAN | 92 diatur oleh sistem yang didominasi oleh laki-laki. Perempuan hanya berperan sebagai warga negara, bukan sebagai pengambil keputusan. Di sinilah feminisme liberal bertujuan untuk menghapuskan sistem patriarki dan membangun eksistensi perempuan di ranah domestik. (Hariati. S, 2. Kedua feminisme radikal, aliran ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme di Barat pada tahun1960, melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Dan sesuai dengan namanya yang radikal, gerakan feminisme ini bersuara untuk menyelesaikan dan mengangkat hak perempuan yang selalumenjadi eksploitasi kaum laki-laki. Di mana terjadinya kekerasan seksual dan pemerkosaan yang merajalela feminisme radikal ini pun mengusung hak-hak reproduksi, seksualitas . ermasuk diperbolehkannya lesbianism. , seksisme dan relasi kuasa antara perempuan dan lakilaki(Retnani. P, 2. Ketiga feminisme sosialis, prioritasnya terkait materi, artinya kesadaran perempuan akan kemiskinan dan eksploitasi membuat mereka bangkit untuk menghapuskan segala bentuk eksploitasi yang banyak dialami perempuan. Karl Marx sangat berharga bagi kapitalisme, baik sebagai pekerja maupun sebagai istri yang tidak menerima upah untuk pekerjaan rumah tangga dan menggambarkan posisi rendah perempuan dalam struktur ekonomi, sosial dan politik. kapitalis, serta adanya analisis patriarki . erpusat pada lakilak. Dengan hal ini analisis yang komprehensif tentang bagaimana gender dan kelas saling terkait dalam sistem Keempat feminisme islam. Feminisme telah dikenal dunia Islam sejak awal abad ke-20, melalui pemikiran tokohtokoh seperti Rokeya Sakhawat Hosein. Aisyah Taymuniah. Nazzar Sajjad Haydar dan Ruete Zainab Fawwaz. Huda Sya' rawi. Malak Hifni Nasir. Taj Sultanah, dan Fatma Aliye. Nabawiyah Musa. Merekalah yang menjadi inisiator ulung dalam meningkatkan kesadaran umat Islam mengenai isu relasi antar jenis kelamin, khususnya dengan melawan budaya dan ideologi yang mengarah pada penindasan terhadap Feminisme Islam menawarkan perspektif penting dalam upaya mencapai kesetaraan gender dalam 93 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 masyarakat Muslim. Dengan menggabungkan penafsiran ulang teks-teks suci dan advokasi perubahan politik dan sosial, feminis Muslim berupaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara. Tantangan ke depan sangat besar, namun upaya ini diperlukan untuk menutup kesenjangan gender dan memerangi penindasan yang dihadapi perempuan di banyak komunitas Muslim. Pandangan Muhammadiyah Aliran Islam memperjuangkan kesetaraan hak, persamaan hak perempuan dengan laki-laki yang seringkali diabaikan oleh umat muslim, namun feminisme dalam islam masih mengalami pro dan kontra, dari masih banyak juga pihak tertentu yang tidak setuju dengan gerakan, dan ide-ide feminisme. Pada gerakan ini banyak yang berpendapat tidak sesuai dengan ajaran islam karena sejarah lahirnya muncul gerakan ini bermula dari dunia Barat, yang mana tentunya tidak sama dengan syariat Islam dan akan merusak keimanan akidah ummat Islam. Namun, bagi para mendukung gerakan feminisme ini menganggap dan berpendapat bahwa konsep gerakan feminisme merupakan konsep di mana perempuan hanya ingin memperjuangkan keadilan atas hak dan kewajibannya di masyarakat dan agar tidak senantiasa didiskriminasi oleh kaum laki-laki(Alfizahrin N. Talhah, 2. Feminisme islam sendiri dalam perjuangannya sangat memperhatikan ajaran islamnya yang bertujuan untuk memberikan kebebasan terhadap laki laki maupun perempuan dari penindasan dan perbudakan. Para mengembangkan diri, dan memaksimalkan dalam segi hal apapun dengan dihapuskannya penindasanan perbudakan dan diharapankan terwujudnya kehidupan yang damai sebagai wujud dari ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. Dalam Al-Quran terdapat banyak sekali ayat-ayat yang menerangkan tentang kesetaraan gender antara perempuan ,misalnya saja QS Adzariyat ayat 56: AaOIA a AeEA a AI ua acacE aEOa eaA a e AaO aI aEa eCa eE aIac aOA FEMINISME MENURUT PANDANGAN | 94 Ayat tersebut menjelaskan bahwa manusia diciptakan untuk beribadah, baik laki-laki maupun perempuan samasama wajib beribadah kepada Allah SWT. Selain itu ayat tersebut secara tidak langsung mengingatkan tentang kesetaraan gender, karena sejatinya manusia memang diciptakan oleh Allah laki-laki dan perempuan. Karena jika laki-laki dan perempuan dihadapan Allah saja setara, mengapa dihadapan manusia justru tidak?. Selain itu. Allah juga menciptakan manusia untuk menjadi khalifah di bumi. Sebagaimana Allah mengatakan dalam surah Al AnAoam ayat ke 165 : a A aO a aA a a eA s A aa a aA a A aE eI aA eOA s AC a eA a a eEa eA a AaON aaO EacaO aaEa aE eI a aEaA AO aca O UIA a aEOa eEa aO aE eI AaO aI ea a a aO aE eI uaIac aacEA U aA aOuaIacNua Ea a A aO a eE aCaA Ayat ini menjelaskan tentang tugas manusia sebagai khilafah di bumi, artinya baik perempuan dan laki-laki mempunyai tanggung jawab sekaligus hak yang sama untuk menjadi pemimpin dalam rangka bentuk ketaqwaan kepada Allah SWT. Muslim feminis percaya bahwa penafsiran ayat harus mempertimbangkan situasi perempuan pada saat ayat tersebut diturunkan, karena jika ayat dalam Alquran ditafsirkan secara harfiah saja, maka hasilnya adalah laki-laki lebih unggul dari perempuan. Lebih jauh lagi, penafsiran ayat yang tidak mempertimbangkan kondisi perempuan pada saat ayat tersebut diturunkan menyebabkan hilangnya nilai-nilai kesetaraan yang seharusnya terkandung dalam ayat tersebut dan digunakan untuk melegitimasi bahwa posisi perempuan lebih rendah dari laki-laki. Dengan demikian, dengan membandingkan ayat-ayat Al-Quran dengan kondisi perempuan pada saat ayat-ayat tersebut diturunkan, kita dapat menyimpulkan bahwa status laki-laki dan perempuan adalah setara(Suryorini, 2. Pada Muhammadiyah memandang feminisme sebagai gerakan KH. Ahmad Dahlan sebagai pendiri 95 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 Muhammadiyah sadar betul akan pentingnya mendorong kemajuan kaum perempuan dan dikenal sebagai kiyai yang cenderung menentang hal-hal yang menyeleweng serta mengkritik pemahaman masyarakat pada saat itu karena islam sering di tuduh memberi legitimasi terhadap penyempitan peran perempuan dan bahkan kekerasan terhadap Muhammadiyah merupakan organisasi islam yang sangat menjunjung tinggi peranan perempuan dan setara dengan laki-laki. Dukungan Nyai Walidah, memobilisasi perempuan untuk menimba ilmu dan melakukan aktivitas sosial diluar rumah atau revolusioner. Dengan memberi ruang untuk perempuan di ruang publik menunjukkan bahwa Muhammadiyah memiliki corak teologi yang bersifat progresif dan inklusif. Keperdulian Ahmad Dahlan telah membawa perempuan kepada peran yang luas dan terbebas dari pengucilan atau eksklusi dan subordinasi seperti apa yang diharapkan kaum feminis. Dalam perkembangannya. Muhammadiyah memberikan ruang yang membahas persoalan perempuan sebagai landasan normatif dan Hal ini termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Adabul MarAoah fil Islam. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) walaupun hanya disebutkan secara singkat dalam pernyataan pemikiran Muhammadiyah abad kedua sebagai salah satu keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-46 di Yogyakarta(Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2. Selain Muhammadiyah itu sendiri terbentuklah AoAisyiyah sebagai organisasi perempuan yang lahir pada tahun 1917 hadir saat situasi dan kondisi masyarakat dalam keterbelakangan, tidak terdidik, tertindas dan berbagai masalah politik, ekonomi maupun sosial-budaya. AoAisyiyah dituntut untuk melakukan revitalisasi baik dalam pemikiran maupun orientasi tang gerakannya mengarah pada pembebasan, pencerahan, dan pemberdayaan perempuan. FEMINISME MENURUT PANDANGAN | 96 Oleh karena itu AoAisyiyah sebagai pijakan dasar terkait kesetaraan laki-laki dan perempuan, bukan lagi hanya sekedar organisasi tetapi sudah mempertegas perannya terkait isu-isu perempuan kontemporer seperti perdagangan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, seksualitas, hingga kepemimpinan perempuan. Dalam kondisi saat ini, gerakan perempuan AoAisyiyah masih sangat diperlukan dan berkembang di Indonesia, dengan melihat tantangan dan kondisi sosial-politik saat ini. Berbagai permasalahan yang dihadapi oleh perempuan Indonesia saat ini semakin beragam seperti ketidakadilan gender, kekerasan, subordinasi, patriaki dan eksploitasi(Asfiah, 2. KESIMPULAN Dari penjelasan yang sudah diuraikan diatas bahwa laki-laki dan perempuan diberikan pada peluang yang sama untuk sama-sama berperan dalam segala hal seperti sosial, ekonomi, politik dan sebagainya begitu juga dalam peran rumah tangga. Walaupun perempuan juga memiliki peran publik juga harus mempertimbangkan kodrat biologisfisiologis sebagai perempuan, seperti halnya perannya sebagai istri dan seorang ibu dari anak-anaknya dan tetap mengikuti aturan syariAoah islam. Dapat disimpulkan bahwa Muhammadiyah menyetujui kehadiran adanya gerakan atau faham feminisme itu sendiri, perbedaan hak dan kewajiban serta perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan dalam islam tidak dianggap sebagai sesuatu yang diskriminatif melainkan sesuatu yang fungsional dan saling melengkapi, karena perbedaan tersebut tidak mempunyai implikasi esensi dan substansi masing-masing makhluk dan hamba Allah SWT. Namun demikian pernyataan tersebut cukup untuk mengungkapkan pandangan Muhammadiyah terhadap kedudukan perempuan dalam islam 97 | Bina Ummat | Vol 7 | No. 1 | 2024 DAFTAR PUSTAKA