Agustus, 2024: Vol. 02 No. 02, hal. : 178-182 https://doi. org/10. 37010/postulat. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 91/Pid. Sus/2023/PT Bd. Irwan Abd Hamid Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM maluku70@gmail. Papang Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM papangsapari@iblam. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan tentang Izin Pertambangan Rakyat dilihat dari perspektif perundang-undangan dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana pertambangan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 91/Pid. Sus/2023/PT Bdg. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang melibatkan analisis data sekunder atau bahan pustaka. Temuan penelitian ini Pertama, izin untuk melakukan kegiatan pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang memiliki luas wilayah dan investasi terbatas, dikenal dengan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Undang-Undang Nomor. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memuat ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat, serta tata cara dan prasyarat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat. Sanksi pidana dan sanksi pidana lebih lanjut merupakan tindakan hukum terhadap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Undang-Undang Nomor. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memiliki informasi tersebut pada Pasal 158 dan 164. Kedua, permohonan kasasi didasarkan pada fakta bahwa majelis hakim tingkat pertama tidak menganalisis keberatan dengan baik dan saksama. kedua, majelis hakim salah menafsirkan pasal dakwaan berdasarkan nota pembelaan dan alat bukti yang diajukan para terdakwa. Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Ayat . Ke-1 KUHP menjadi pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama. Menurut hakim, dakwaan tersebut sudah tepat dan benar. Terkait dakwaan kedua, yakni Pasal 107 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 Ayat . Ke-1 KUHP. Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 365/Pid. Sus/2022/PN Cbd tidak sepenuhnya tepat. Penulis berpendapat bahwa dalam menafsirkan dan menetapkan Pasal 158 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan isi dakwaan adalah tidak benar . Kata Kunci: Izin Pertambangan. Pertambangan Rakyat. Pertanggungjawaban Pidana Abstract This study aims to examine the legislation on People's Mining Permits from a legislative perspective and analyze the legal considerations of judges in imposing sentences on perpetrators of illegal mining based on Law Number 91/Pid. Sus/2023/PT Bdg. The research methodology used is normative juridical research involving the analysis of secondary data or library materials. The findings of this study are, first, the permit to conduct mining activities in the People's Mining Area (WPR), which has limited area and investment, known as the People's Mining Permit (IPR). Law Number 03 of 2020 concerning Amendments to Law Number 04 of 2009 on Mineral and Coal Mining and Government Regulation Number 25 of 2024 concerning Amendments to Government Regulation Number 96 of 2021 on the Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities contain provisions regarding People's Mining, as well as the procedures and requirements for obtaining a People's Mining Permit. Criminal sanctions and further penalties are legal actions against individuals who conduct mining without permits. Law Number 03 of 2020 concerning Amendments to the Republic of Indonesia Law Number 04 of 2009 on Mineral and Coal Mining provides this information in Articles 158 and 164. Second, the appeal for cassation was based on the fact that the panel of judges at the first level did not analyze the objections properly and thoroughly. secondly, the panel of judges misinterpreted the articles in the indictment based on the defense notes and evidence submitted by the defendants. Article 158 of the Republic of Indonesia Law Number 03 of 2020 concerning https://doi. org/10. 37010/postulat. 1765 | 179 Amendments to the Republic of Indonesia Law Number 04 of 2009 on Mineral and Coal Mining in conjunction with Article 55 Paragraph . Number 1 of the Criminal Code became the consideration of the judge in reviewing the first alternative charge. According to the judge, the indictment was appropriate and correct. Regarding the second charge, namely Article 107 Letter a of the Republic of Indonesia Law Number 39 of 2014 on Plantations in conjunction with Article 55 Paragraph . Number 1 of the Criminal Code, the High Court judge stated that the decision of the Cibadak District Court Number 365/Pid. Sus/2022/PN Cbd was not entirely accurate. The author argues that in interpreting and applying Article 158 of the Republic of Indonesia Law Number 3 of 2020 concerning Amendments to the Republic of Indonesia Law Number 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining, the Public Prosecutor's demands and the content of the indictment were Keywords: Mining Permit. People's Mining. Criminal Liability PENDAHULUAN Indonesia negara kaya dan melimpah khususnya di bidang pertambangan. Indonesia memiliki cadangan mineral terbesar di dunia untuk berbagai komoditas, termasuk tembaga, nikel, timah, dan bauksit. Indonesia memiliki 23,7% sumber daya nikel dunia, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu. Indonesia menempati peringkat kesembilan di dunia dengan cadangan emas Au sebanyak 3. 200 ton. (M 2. Salah satu jenis tindak pidana dalam bidang pertimbangan yaitu berkaitan dengan izin tambang. Salah satu contoh kasus yang sudah diputus oleh PT Bandung dengan putusan nomor 91/Pid. Sus/2023/PT Bdg. Kasus bermula dari surat pemberitahuan dari APRI (Asosiasi Penambang Republik Indonesi. DPC. Kab. Sukabumi yang diketuai saksi Cecep Taryana Saputra Bin Muchtar tentang kegiatan penambangan yang akan dilakukan oleh Koperasi Responsible Mining Community Gerakan Penambang Sehatrera (RMCGPS) yang dikutuai oleh saksi Saepudin Alias Erik Bin Uci pada hari minggu tanggal 24 April 2022 di Lokasi Perkebunan PT. Bodjong Asih tepatnya di Blok Cihaur 5 kampung Bojong Asih Desa Cihaur Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, kemudian surat tersebut ditanggapi oleh PT. Bodjong Asih yang pada intinya menyatakan keberatan atau menolak dengan kegiatan penambangan tersebut. Bahwa para terdakwa yang merupakan Kalob . epala loban. dan penambang lainnya yang berjumlah antara 10 . orang sampai dengan 35 . iga puluh lim. orang/Kalob . epala lobang/) dimana sistem kerja penambangan tersebut dibagi 2 . shift yaitu 10 . orang/24 jam datang ke lokasi Perkebunan PT. Bodjong Asih yang sebelumnya sudah diberikan tanda/patok dengan jarak masing-masing 20 . ua pulu. meter persegi oleh saksi Dedi bin Uju Empud . dengan membawa peralatan pertambangan antara lain berupa garpu, cangkul, linggis, serok, hammer Listrik, pahat, palu, blower, tambang, olekan . , karung, ember dan lainlainnya. Dalam Lokasi tersebut para terdawka melakukan penambangan dengan cara membuat lobang dengan cara menggali tanah menggunakan garpu, cangkul, linggis, serok secara vertikal kebawah, setelah menemukan titik urat emas, kemudian dilakukan pengeboran mengunakan hammer Listrik, pahat dan palu. Selanjutnya lobang akan dibelokan sesuai arah urat emas, setelah itu batu yang diduga mengandung emas hasil bor dan pahatan dimasukan ke dalam karung berat 35 . iga puluh lim. kg dan kemudian langsung di angkat ke atas permukaan menggunakan alat olekan . , setelah batu yang didapat telah diangkat kemudian ditumbuk sampai hancur lalu dimasukan kedalam gulundungan dan diberi campuran mercury . sebanyak 30 /. iga pulu. gram/gulundungan, semen 1. sendok makan, daun pohon manii sekepal tangan lalu bahan-bahan yang telah dicampur tersebut di gulundung selama 4 . jam, setelah selesai kemudian hasilnnya dikeluarkan dari gulundungan lalu disaring dan diperas, setelah selesai kemudian emas yang dihasilkan di gembos . dan seteah itu emas tersebut siap untuk dijual. Emas hasil kegiatan penambangan yang dilakukan para terdakwa dijual Kembali kepada Koperasi Responsible Mining Community Gerakan Penambang Sejahtera (RMCGPS) seharga RP. 000,sampai dengan RP. - sesuai dengan kadar emas yang didapat dari hasil kegiatan penambangan tersebut yaitu antara 60-70-%. Bahasa Indonesia: Berdasarkan hasil uji laboratorium hasil tambang tersebut. Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor 3603/BMF/2022, tanggal 1 September 2022, yang ditandatangani oleh Ir. Mokh Ali. Si. Heriyandi. Si. Vidya Rina W. , dan M. Sc. , menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 . bungkus plastik bening berisi material tambang batuan berwarna coklat dengan berat bersih keseluruhan 13. 265 kg telah diperiksa dengan menggunakan XRF (X-RAY Fluorescenc. merek XOS. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang https://doi. org/10. 37010/postulat. 1765 | 180 bukti sisa 1 . bungkus plastik bening berisi material tambang berwarna coklat tersebut ternyata mengandung unsur SILIKA (S. sebesar 71,754%. EMAS (A. sebesar 0,011%, perak (A. sebesar 0,036%, dan beberapa unsur METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang dikenal juga sebagai penelitian Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin berdasarkan putusan pengadilan yang relevan, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 91/Pid. Sus/2023/PT Bdg. Metode yuridis normatif melibatkan studi pustaka dengan fokus pada peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan-putusan pengadilan sebagai sumber data utama (Ahyar, 2. (Manurung et al. , 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan mengenai Izin Penambangan Rakyat Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Menurut leksikon hukum, izin adalah otorisasi yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan undangundang atau peraturan untuk kegiatan yang biasanya tunduk pada pengawasan khusus tetapi tidak sepenuhnya dilarang (HR 2003, . Pemberian legitimasi kepada orang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu melalui penerbitan izin atau sertifikat pendaftaran usaha dikenal sebagai perizinan. Salah satu instrumen yang paling populer dalam hukum administrasi untuk mengendalikan perilaku warga negara adalah izin (Hadjon 1993, . Lebih jauh, izin juga dapat dilihat sebagai pelepasan atau pengecualian dari suatu larangan. Izin juga dapat diartikan dalam berbagai cara. (Hadjon 1993, 2-. Dalam definisi yang paling luas, izin merujuk pada segala sesuatu yang pada hakikatnya memiliki efek yang sama, yaitu bahwa dalam cara tertentu, izin diberikan untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilarang. Menurut definisi izin yang ketat, suatu tindakan dilarang kecuali jika disetujui, dengan maksud agar persyaratan yang berkaitan dengan izin dapat dibatasi secara ketat untuk setiap situasi. Menurut Marbun dan Mahfud, izin merupakan suatu keadaan di mana pembuat peraturan biasanya tidak melarang suatu tindakan, asalkan tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan administratif negara yang terkait dengan izin termasuk dalam kategori ini (Mahfud 1987, . Menurut Lutfi Efendi, izin merupakan otorisasi yang diberikan oleh otoritas sesuai dengan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk menyimpang dari klausul terlarang yang relevan dalam kondisi tertentu. Cara lain untuk memahami izin adalah sebagai pengecualian atau dispensasi dari larangan (Efendi 2004, . Kegiatan penambangan mineral atau batu bara tanpa izin dari pemerintah atau lembaga berwenang lainnya disebut penambangan ilegal. Selain merusak lingkungan, penambangan ilegal dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Keselamatan personel yang terlibat terancam karena kegiatan ini sering kali mengabaikan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, penambangan ilegal dilakukan tanpa memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sering kali menimbulkan sengketa dengan aparat berwenang dan warga sekitar. Penelitian umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, penjualan dan pengangkutan, dan pascatambang merupakan tahapan kegiatan usaha pertambangan dalam industri mineral atau batu bara. Izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dikenal dengan sebutan izin usaha pertambangan, atau disingkat IUP. Izin Pertambangan Rakyat, atau IPR, adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah pertambangan rakyat dengan sumber daya terbatas. Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat . UU No. 3 Tahun 2020. Pemerintah Daerah/Provinsi dapat diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk memberikan NIB, sertifikat standar, dan perizinan tersebut di atas. Kemudian, sesuai Pasal 36 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 https://doi. org/10. 37010/postulat. 1765 | 181 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin perusahaan pertambangan dapat diterbitkan dalam dua tahap Selain itu, apabila persyaratan yang disebutkan di atas terpenuhi. Bupati/Walikota akan menerbitkan HKI, khususnya kepada warga masyarakat setempat, termasuk perorangan, organisasi masyarakat, dan koperasi. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bupati/Walikota dapat menugaskan Camat untuk melaksanakan pemberian HKI sebagaimana dimaksud pada ayat . Pertimbangan hukum oleh Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin dalam nomor 91/Pid. Sus/2023/PT Bdg. Kronologi Peristiwa Masing-masing terdakwa dalam perkara ini dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp100 Alih-alih membayar denda, pelaku justru akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan kurungan. Para terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung berdasarkan dakwaan kedua. Hakim memutuskan bahwa, tidak seperti dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pertama, para terdakwa terbukti bersalah melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat, tetapi tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Turut Menggarap Lahan Perkebunan. " Para terdakwa kemudian dijatuhi hukuman 10 . bulan penjara dan denda masing-masing Rp100. 000,00, dengan ketentuan bahwa jika tidak membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana kurungan 10 . bulan penjara. Oleh karena itu, tuntutan pertama adalah mengabulkan permohonan kasasi para terdakwa. Langkah kedua adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 365/Pid. Sus/2022/PN. Cbd. tertanggal 6 Februari 2023 yang dimohonkan kasasi. Ketiga, surat dakwaan nomor Reg. Perk: PDM-137/CBD/Ekn. 2/II/2022 dan permohonan jaksa penuntut umum dalam perkara pidana nomor 365/Pid. Sus/2022/PN. Cbd dinyatakan cacat hukum dan/atau batal demi hukum Pertimbangan Hakim Setelah menelaah dengan seksama berkas perkara banding aquo, yang meliputi risalah persidangan, keterangan saksi dan terdakwa, surat dan dokumen pendukung, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri. Majelis Hakim Banding sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa bersalah atas tuduhan "Ikut Berusaha Pertambangan Tanpa Memiliki Izin Pertambangan Rakyat" (Dakwaan Pertama. Alternatif Kedu. Cibadak Nomor 365/Pid. Sus/2022/PN Cbd tanggal 16 Februari 2023. Terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatan AuIkut Menggarap Lahan PerkebunanAy (Dakwaan Kedu. Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana terungkap berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka persidangan bahwa lokasi Para Tergugat melakukan penambangan Mineral dan Batubara adalah di lokasi perkebunan PT Bojong Asih, sedangkan Para Tergugat tidak dibekali dengan izin-izin pertambangan sebagaimana yang harus dimiliki oleh setiap usaha pertambangan Mineral, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tersebut telah tepat dan benar, sehingga dapat diambil alih sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, kecuali Dakwaan Kedua sebagaimana yang akan dipertimbangkan di bawah ini, yaitu bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka alasan-alasan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Tergugat dalam memori bandingnya adalah tidak berdasar karena telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, sehingga Para Tergugat tidak dapat diterima dan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi karena telah memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik lisan maupun tertulis, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berwenang untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding ini. Nota keberatan tersebut perlu dibuang. Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama atas dakwaan kedua . idak tepat karena meskipun para terdakwa benar-benar melakukan penambangan mineral dan batubara di atas tanah perkebunan milik PT Bojong Asih, hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai perbuatan menggarap tanah perkebunan karena para terdakwa memasuki tanah perkebunan tersebut untuk melakukan penambangan mineral dan batubara, bukan untuk tujuan usaha perkebunan. Perkebunan didefinisikan sebagai semua kegiatan usaha yang meliputi pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, serta pembudidayaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. https://doi. org/10. 37010/postulat. 1765 | 182 Atas pasal-pasal tersebut, hakim memutuskan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan para terdakwa di lahan perkebunan PT Bojong Asih tidak ada kaitannya dengan usaha perkebunan. Dengan demikian, dakwaan para terdakwa tidak terbukti dan harus dibebaskan dari dakwaan kedua ini. Berdasarkan dakwaan kedua Asidin, sesuai dengan Dakwaan Alternatif Pertama dan Kedua, para terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin Pertambangan Rakyat. Oleh karena itu, para terdakwa dijatuhi hukuman 10 . bulan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp100. 000,00 dengan ketentuan bahwa denda tersebut akan diganti dengan kurungan 3 . bulan penjara apabila tidak membayar. PENUTUP Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2021, keduanya memuat ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat serta tata cara dan prasyarat untuk memperoleh Kuasa Pertambangan Rakyat. Izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang luas wilayahnya terbatas dan memerlukan pengeluaran modal disebut Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pasal 158 dan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur akibat hukum, termasuk sanksi pidana dan pidana tambahan. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa hak atas kekayaan intelektual dapat dikenakan sanksi tersebut. Kuasa hukum para terdakwa berpendapat bahwa alasan pertama permohonan kasasi adalah karena majelis hakim tingkat pertama tidak menilai secara benar dan mendalam hal-hal yang dipersoalkan. Kedua, majelis hakim salah menafsirkan pasal-pasal dakwaan berdasarkan nota pembelaan dan alat bukti yang diajukan para terdakwa. Hakim berpendapat bahwa pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka persidangan, lokasi tambang Minerba milik para terdakwa berada di dalam lokasi perkebunan PT Bojong Asih dan tidak memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana yang diwajibkan dalam setiap kegiatan usaha pertambangan mineral. Tata kelola pemberian izin penambangan rakyat perlu untuk dipermudah agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penambang rakyat. Hendaknya Jaksa Penuntut Umum harus lebih cermat, tepat dan lengkap tentang delik yang didakwakan kepada pelaku DAFTAR PUSTAKA