IBLAM LAW REVIEW P-ISSN E-ISSN Volume 6. Nomor 1, 2026 Authors 1 Ria Kalistasari 2 Yusuf Gunawan Affiliation IBLAM School of Law1 IBLAM School of Law2 Email riakalista255@gmail. yusufgunawan@iblam. Date Published 26 January 2026 DOI https://doi. org/10. 52249/ilr. Tanggung Jawab Hukum Pengelola Website Streaming Ilegal Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Studi Kasus: Putusan No 420/PID. SUS/2020/PNBDG Abstract The rapid development of digital technology has made it easier for the public to access various forms of digital information and entertainment. However, this progress has also created opportunities for the widespread practice of illegal streaming, which constitutes copyright infringement. This study aims to examine the legal responsibility of illegal streaming operators by analyzing the provisions of the Law on Electronic Information and Transactions and the Copyright Law. The case study focuses on Mola TV as the official license holder of English Premier League broadcasts in Indonesia, whose broadcasting rights were unlawfully streamed by unauthorized parties. This research employs a normative juridical method with a statutory approach to analyze the applicable legal regulations and their implementation against operators who distribute content without permission for commercial purposes, including digital advertising revenue. The findings indicate that such activities may result in both criminal and civil liability. Although Indonesia has established an adequate legal framework, enforcement remains challenged by low public legal awareness and the use of anonymous digital methods by offenders. Therefore, strengthening digital law enforcement and enhancing legal education are essential to prevent copyright violations through illegal streaming. Keywords: illegal streaming, responsibility, mola TV ITE Abstrak Pesatnya perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai bentuk informasi dan hiburan digital. Namun, kemajuan tersebut juga membuka celah terjadinya praktik streaming ilegal yang melanggar hukum, khususnya pelanggaran hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum pengelola streaming ilegal dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Hak Cipta. Studi kasus yang dianalisis adalah Mola TV sebagai pemegang lisensi resmi siaran Liga Inggris di Indonesia yang hak siarnya disiarkan secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menganalisis pengaturan hukum dan penerapannya terhadap pengelola streaming tanpa izin yang bertujuan memperoleh keuntungan komersial melalui iklan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan perdata. Meskipun regulasi hukum telah tersedia, penerapannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta penggunaan teknologi anonim oleh pelaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum digital dan peningkatan edukasi hukum guna mencegah pelanggaran hak cipta melalui streaming ilegal. Kata Kunci: streaming ilegal, hak cipta. UU ITE, tanggung jawab hukum, mola TV Ria Kalistasari. Yusuf Gunawan. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai konten hiburan, termasuk film dan serial televisi. Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyediakan layanan streaming ilegal yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik dan Hak Cipta (Kusumah. Suhartini, & Nurwati, 2. Streaming ilegal adalah aktivitas mengakses atau menonton konten digital seperti film, serial televisi, acara olahraga, atau musik melalui situs web atau aplikasi yang tidak memiliki lisensi resmi dari pemilik hak cipta. Kegiatan ini telah menjadi semakin umum seiring dengan meningkatnya akses internet dan kemudahan teknologi digital. Banyak pengguna tertarik menggunakan layanan streaming ilegal karena alasan biaya kontennya bisa diakses secara gratis tanpa perlu berlangganan dan karena kemudahan akses terhadap berbagai film atau acara yang mungkin belum tersedia di platform legal di negara tertentu. Namun, di balik kemudahannya, streaming ilegal merupakan bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual yang serius. Pemilik konten, seperti produser film, rumah produksi, dan distributor resmi, dirugikan secara ekonomi karena pendapatan yang seharusnya diperoleh dari hak siar atau langganan berkurang drastis. Situs streaming ilegal menimbulkan berbagai kerugian yang signifikan. Penting untuk dipahami bahwa platform semacam ini umumnya tidak membayarkan lisensi kepada pemilik hak cipta atas konten yang mereka tayangkan. Sebagai gantinya, mereka mengandalkan pendapatan dari iklan untuk menutupi biaya operasional server, yang tergolong tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, situs-situs ini kerap menayangkan iklan-iklan yang tidak diperbolehkan di platform resmi, seperti iklan perjudian maupun konten pornografi. Iklan-iklan semacam ini sangat berisiko karena sering kali mengandung tautan ke situs penipuan . atau phishing yang dapat membahayakan pengguna. (Kusumah. Suhartini. Djuanda, et al. , 2. Dari sudut pandang hukum yang lebih komprehensif, aktivitas streaming ilegal termasuk pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat untuk mengatur aktivitas di ruang digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, hal ini menunjukkan bahwa masalah situs streaming ilegal lemah dalam upaya penegakan Salah satu hambatan utama sulitnya mengidentifikasi pelaku kejahatan digital karena mereka memanfaatkan teknologi yang memungkinkan anonimitas, seperti penggunaan Virtual Private Network (VPN), proxy server, dan domain yang sering berganti. Pengelola situs umumnya tidak mencantumkan identitas yang jelas dan menggunakan layanan hosting yang tidak mewajibkan verifikasi identitas, sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penindakan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah keberadaan server situs yang berlokasi di luar wilayah yurisdiksi hukum Indonesia. Hal ini menyebabkan aparat hukum domestik tidak dapat secara langsung melakukan penyitaan IBLAM Law Review Ria Kalistasari. Yusuf Gunawan. atau penghapusan konten tanpa adanya kerja sama internasional, yang seringkali memerlukan waktu dan prosedur diplomatik yang kompleks. Permasalahan lainnya terletak pada rendahnya kesadaran masyarakat terkait legalitas konsumsi konten digital (Nurdiyanti & Rina Arum Prastyanti, 2. Sebagian besar pengguna internet di Indonesia masih memandang akses terhadap konten bajakan sebagai sesuatu yang lumrah dan tidak Mereka tidak menyadari bahwa tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum, baik sebagai konsumen maupun penyebar ulang konten ilegal. Kondisi ini menegaskan pentingnya tidak hanya melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pengelola situs streaming ilegal, tetapi mereformasi pendekatan hukum digital secara menyeluruh, termasuk memperkuat kerja sama internasional, memperbarui regulasi, serta meningkatkan literasi hukum digital masyarakat. Pasal-pasal dalam UndangUndang ITE telah mengatur perbuatan melawan hukum dalam bentuk distribusi informasi atau dokumen elektronik yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Namun, penegakan pasal tersebut dalam pengelola situs ilegal masih terbatas pada proses hukum terhadap pelaku. Oleh karena itu, penegakkan Hak Kekayaan Intelektual tidak pada regulasi hukum saja, hal ini dibutuhkan juga dukungan budaya yang menghargai kreativitas serta inovasi pembuat karya tersebut (Japar et al. , 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu pendekatan penelitian hukum yuridis normatif yang berfokus pada kajian literatur atau data sekunder sebagai sumber Dalam mengupas suatu penelitian digunakan pisau analisis. Peran pisau analisis adalah peran teori dalam penelitian kualitatif. Landasan teori digunakan untuk pemandu agar fokus pada penelitian dengan fakta yang terjadi di lapangan dan memberikan gambaran (Simbolon et al. , n. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , dengan menganalisis regulasi yang berkaitan dengan hak cipta, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyiaran, serta berbagai peraturan pelaksana lainnya yang Penelitian ini turut menggunakan pendekatan konseptual untuk melakukan analisis mendalam terhadap konsep pertanggungjawaban hukum para pelaku streaming Di samping itu, pendekatan studi kasus juga diterapkan untuk menganalisis berbagai perkara hukum terkait pelanggaran hak cipta oleh situs streaming ilegal, yang mencakup yurisdiksi Indonesia dan negara lain. (Nurhayati et al. , 2. Data untuk penelitian ini diambil dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan. Selain itu, digunakan juga bahan hukum sekunder yang terdiri dari salinan akademik Putusan Mahkamah Agung (MA), berbagai literatur hukum, jurnal ilmiah, dan artikel akademik. Sumber-sumber sekunder ini fokus pada isu-isu terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hak cipta, dan tanggung jawab hukum pengelola situs streaming ilegal, yang semuanya bertujuan untuk memperkuat analisis dalam studi ini. IBLAM Law Review Ria Kalistasari. Yusuf Gunawan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perlindungan hukum atas hak cipta dalam konteks penggunaan situs streaming ilegal, serta menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap pelanggaran yang terjadi. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Dasar Hukum Pengelola atau Pelaku Pelanggaran Website Streaming Ilegal Kemajuan dalam globalisasi dengan menggunakan teknologi informasi merupakan pilar utama negara-negara dalam mendorong kompetisi yang menstimulasi kemajuan Dalam sisi negatif, kemajuan teknologi membuat masalah kejahatan di dunia Di dunia digital, hukum mengatur bagaimana penggunaan teknologi positif dalam Pengguna digital perlu mengetahui bahwa meretas informasi atau website, plagiarsime, membuat virus, mengunduh musik secara ilegal, spam, dan mencuri identitas orang lain adalah perbuatan melawan hukum (Putranto, 2. Streaming ilegal merupakan pelanggaran hak cipta yang masuk dalam kejahatan cybercrime menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Khoirudin et al. , 2. Kejahatan siber atau cybercrime diatur oleh cyber law untuk melindungi pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten dan lain-lain dalam dunia digital. Peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur dalam kejahatan siber yaitu Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memiliki asas universal. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yurisdiksi hukum Indonesia berlaku terhadap setiap subjek hukum yang melakukan perbuatan hukum, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, sepanjang perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan Indonesia. Berdasarkan temuan dalam kajian Workshop on Cybercrime Legislation in Indonesia yang melibatkan pakar dari Council of Europe, disimpulkan bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum sepenuhnya selaras dengan standar tindak pidana siber sebagaimana yang diatur dalam konvensi internasional. Pemerintah menyusun draf Rancangan UndangUndang Tindak Pidana Tertentu (RUU TIPITI) guna mengatur beberapa norma-norma yang belum diatur dalam Undang-Undang ITE. Rancangan Undang-Undang tersebut mengatur seperti pelanggaran hak cipta dan hak yang terkait, penipuan dll (Putranto, 2. Analisis Kasus Menurut Kepaniteraan Mahkamah Agung (Asep Nursobah, 2. , fenomena maraknya aktivitas streaming ilegal terhadap siaran Liga Inggris (EPL) pada periode tahun 2019Ae 2020 terjadi saat hak lisensi resmi untuk wilayah Indonesia dan Timor Leste dipegang oleh PT Global Media Visual, yang lebih dikenal dengan nama Mola TV. Sebagai lembaga peradilan, penyelesaian sengketa dilaksanakan secara adil, cepat, sederhana, dan menciptakan tujuan dengan proses pengadilan yang efektif dan efesien (Gunawan, 2. Pada tanggal 23 Juli 2019. Mola TV melakukan penghibauan dan 26 Juli 2019 di Kantor Mola TV melakukan pertemuan dengan pelaku untuk menandatangani pernyataan tidak IBLAM Law Review Ria Kalistasari. Yusuf Gunawan. mengulangi perbuatan yang sama. Namun demikian, pada tanggal 14 Desember, pelaku yang sama kembali melakukan pelanggaran dengan menyiarkan ulang pertandingan EPL antara Chelsea melawan Bournemouth. Pelaku atas nama Keuntungan komersial senilai Rp675. 647,00 . nam ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh tujuh rupia. berhasil diperoleh Uyan Supiana bin Ojo dari Google Adsense, yang dananya diterima melalui proses transfer ke rekening pribadinya. Mola TV megambil langkah dengan mengajukan delik aduan kepada aparat penegak hukum terkait kasus ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat . dan Pasal 118 UndangUndang Hak Cipta, pelaku dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal selama 10 . tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 4 miliar. Berdasarkan Putusan Nomor 420/PID. SUS/2020/PNBDG, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kesalahan dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp. 000,00. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 . Analisis Hukum Semakin ketatnya persaingan bisnis dan kemajuan warga digital dalam menggunakan teknologi khususnya dunia perolahragaan membuat dampak negatif bagi pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak tersebut mengabaikan aturan hukum demi mendapatkan keuntungan tanpa melihat legalitas, tanpa melihat konten yang disiarkan dan tetap menyiarkan tanpa lisensi. Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mendefinisikan siaran sebagai pesan atau kumpulan pesan yang disampaikan dalam bentuk suara, gambar, atau kombinasi suara dan gambar yang berupa grafis atau karakter, baik bersifat interaktif maupun non-interaktif, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Hal itu merujuk bahwa Siaran Liga Inggris pada Mola TV memuat pasal ini karena berbentuk karya sinematografi yang dilindungi oleh hak . Pasal 33-34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 bagian kesebelas pada Bab i mengenai Perizinan, pelaku website streaming ilegal tidak mempunyai izin yang diberikan oleh Negara guna memenuhi syarat perizinan. Pasal 46 ayat . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 bagian kedelapan pada Bab IV, mengenai Dalam siaran iklan niaga, dilarang melakukan hal-hal berikut: Promosi yang mengaitkan ajaran agama, ideologi, individu, atau kelompok tertentu yang dapat menyinggung perasaan atau merendahkan martabat agama, ideologi, individu, atau kelompok lain. Promosi minuman beralkohol atau zat adiktif sejenis. Promosi rokok yang menampilkan secara eksplisit be-ntuk rokok. Penyampaian konten yang bertentangan dengan norma kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai keagamaan. serta/atau . Eksploitasi anak di bawah usia 18 . elapan bela. Pelaku website streaming online telah melanggar berbagai Pasal, termasuk Pasal 46 ayat . Pelaku mendapatkan keuntungan dari iklan yang tidak layak disiarkan atau IBLAM Law Review Ria Kalistasari. Yusuf Gunawan. Iklan yang muncul di website streaming ilegal yaitu: Situs Judi Online. Link Phising. Situs Pornografi, dan Situs Pinjaman Online Ilegal. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Ekonomi adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. Pelaku website streaming ilegal menyiarkan tanpa izin dari pemilik hak cipta yang melanggar hak ekonomi pencipta. Pasal 9 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 juncto Pasal 113 ayat . tentang Hak Cipta menetapkan larangan bagi siapa pun untuk menggandakan dan/atau menggunakan ciptaan secara komersial tanpa persetujuan dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pelaku pengelola streaming ilegal melakukannya secara Komersial guna meraih keuntungan akan dikenakan pidana sesuai Pasal 113 ayat . Skala Komersial ialah memperoleh keuntungan dari iklan, donasi dan langganan dan dikenakan ancaman hukuman berat. Pasal 32 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, pelaku website streaming ilegal telah memuat unsur pasal Pada ayat 1, pelaku mengakses platform resmi penyedia siaran tanpa izin. Pada ayat 2, pelaku mengambil siaran asli dari server resmi untuk disiarkan ulang tanpa izin. Pada ayat 3, pelaku website streaming ilegal mengedit file asli dengan watermark, logo situs ilegal. Pasal 48 ayat . Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Bab XI Ketentuan Pidana. Pelaku dapat di pidana karena memenuhi unsur Pasal 32 Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual Guna Mempertanggungjawabkan Tindakan Streaming Illegal Perlindungan Kekayaan Intelektual komunal di era digital sekarang sangat penting, adanya perkembangan teknologi membuat para pihak tidak bertanggung jawab mengklaim secara sepihak (Japar et al. , 2. Kasus yang terjadi pada siaran streaming ilegal Mola TV merupakan kasus yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual khususnya hak cipta. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak atau wewenang seseorang dan kelompok guna memberikan perlindungan hukum atas karya dan inovasi yang diciptakan. Perbuatan plagiarisme dan eksploitasi karya tanpa seizin penciptanya merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Law, 2. Peran Pemerintah dalam melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat unsur mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan maka setiap orang dapat mengajukan gugatan pada pihak penyelenggara Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi yang menimbulkan kerugian. Pasal 96 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa pencipta, pemegang hak cipta, pemegang hak terkait, atau ahli waris yang mengalami kerugian atas Hak Ekonomi berhak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi. Dijelaskan juga pada Pasal 99 ayat . bahwa AuPencipta. Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak TerkaitAy. Pengadilan Niaga akan menghentikan kegiatan penggandaan ciptaan, komunikasi. IBLAM Law Review Ria Kalistasari. Yusuf Gunawan. pendistribusian, pengumuman yang termasuk kedalam indikasi hasil pelanggaran hak cipta dan produk hak terkait (Chazawi, 2. Bahwa berdasarkan Kepaniteraan Mahkamah Agung dalam Putusan No 420/PID. SUS/2020/PN BDG (Asep Nursobah, 2. Uyan Supiana bin Ojo selaku pelaku dan pengelola website streaming ilegal Siara Liga Inggris milik PT Global Media Visual dikenal Mola TV telah ditindak hukuman berupa penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 000,00, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Hal tersebut belum memenuhi ketentuan mengenai tindak pidana yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, yang melanggar hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat . huruf a, b, dan e terkait dengan penggunaan secara komersial. [Pasal 113 ayat . jo Pasal 9 ayat . huruf a, huruf b, huruf e, huruf . Pasal 9 ayat . huruf b memuat hak eksklusif untuk pencipta atau pemegang hak cipta yaitu Mola TV untuk mentayangkan ciptaannya ke publik baik secara langsung dan media elektronik. Namun, hal ini tidak diperbolehkan orang lain menggunakannya. Pada kasus Mola TV, pelaku menggunakan hak oranglain yang masuk kedalam pelanggaran hak Hak ekonomi Pencipta dan Pemegang Hak yang dilanggar oleh pelaku menjadi melawan hukum jika tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta. Pasal 113 ayat . jo Pasal 9 ayat . huruf a, huruf b, huruf e, huruf g menjadi objek tindak pidana adalah penerbitan ciptaan, penggandaan dalam segala bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pengumuman ciptaan. Penayangan yang dilakukan oleh pelaku atau pengelola website streaming ilegal digunakan untuk kepentingan komersial atau mendapatkan manfaat ekonomi dari iklan yang tidak layak menurut Komisi Penyiaran Indonesia. Pelanggaran ini juga terkait dengan ketentuan dalam Pasal 113 ayat . , yang menyatakan bahwa jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 . tahun dan/atau denda sebesar paling banyak Rp4. 000,00 . mpat miliar rupia. Dalam pertanggungjawabkan kasus tersebut. UU Informasi dan Transaksi Elektronik mempunyai peran penting dalam menjerat pengelola streaming ilegal. Larangan menyebarkan informasi yang melanggar hukum seperti pelanggaran hak cipta tertera pada Pasal 27 bahwa setiap orang tidak boleh mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, termasuk konten yang merugikan pihak Mola TV. Pada pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp. 000,00 namun tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hal tersebut belum sesuai aturan dan dijatuhkan yang lebih ringan dari yang dituntut. Dalam kasus tersebut, ada 10 penjual set top box yang mendistribusikan melalui platform e-commerce guna menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal (Riantrisnanto, 2. Dikaitkan dengan Pasal 38, 39, dan 40 KUHAP mengenai Penyitaan yang akan menjerat pengelola streaming ilegal. Pihak Mola TV dapat meminta pengadilan untuk menyita peralatan yang digunakan dalam pengelola streaming ilegal. Selain itu, penghentian streaming ilegal juga merupakan sanksi. Pihak Mola TV diperbolehkan menghentikan tayangan yang dapat merugikan pihak Mola TV (Wulandari IBLAM Law Review Ria Kalistasari. Yusuf Gunawan. et al. , 2. Pengadilan dapat mengeluarkan perintah menghentikan semua kegiatan yang melanggar hak cipta Mola TV secara permanen, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang Pengelola streaming ilegal tidak dapat menayangkan kegiatan tersebut. Penegakkan sanksi perdata sangat penting karena fasilitas tersebut disita pengadilan agar tidak bisa digunakan lagi untuk kegiatan melanggar hukum. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan mengenai praktik streaming ilegal, dapat disimpulkan bahwa pemilik atau pemegang hak cipta telah memperoleh perlindungan hukum melalui rezim Hak Kekayaan Intelektual, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, perkembangan teknologi digital juga memunculkan kejahatan di ruang siber yang menyebabkan kerugian bagi pemegang hak cipta dan penyalahgunaan teknologi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Studi kasus streaming ilegal yang melibatkan Mola TV menunjukkan bahwa pelaku menyiarkan konten berlisensi secara ilegal untuk memperoleh keuntungan komersial dari iklan digital, sehingga dijatuhi pidana penjara dan denda, meskipun penerapan sanksinya masih diperdebatkan dari sisi ketepatan pasal Secara normatif. Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup memadai melalui Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Penyiaran, namun efektivitas penegakan hukumnya masih menghadapi kendala berupa anonimitas pelaku, keberadaan server di luar negeri, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi hukum bagi pengguna teknologi digital serta penegakan hukum yang konsisten dan tegas agar pelanggaran hak cipta dan kejahatan siber, khususnya streaming ilegal, dapat diminimalisasi secara berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA