AuthorAos name: Adeline. Title:Telaah Ratio Decidendi Judex Facti Dalam Perkara Penyebaran Berita Palsu Ijazah Jokowi Jurisdiction. Verstek, 12. : 100-109. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 12 Issue 3, 2024 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TELAAH RATIO DECIDENDI JUDEX FACTI DALAM MEMUTUS PERKARA PENYEBARAN BERITA PALSU IJAZAH JOKOWI Adeline Dyah Kasetyaning Putri1*. Muhammad Rustamaji2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: dyahadeline@student. Abstract: Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana pertimbangan hakim dan pembuktian pada kasus penyebaran berita palsu ijazah Jokowi studi putusan perkara Nomor 318/Pid. Sus/2022/PN. Skt apakah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu Hakim telah memutuskan putusan yaitu pidana penjara selama 8 tahun terhadap pelaku, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 14 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 Jo Pasal 55 Ayat . tentang Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka, teknik analisis bahan hukum yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Penulis. Penulis menemukan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 14 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 Jo Pasal 55 Ayat . dengan memperhatikan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat . KUHAP, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dan pertimbangan Hakim sudah berkesusaian dengan sistem pembuktian di Indonesia telah mengajukan alat-alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, surat, dan petunjuk, sehingga kesesuaiannya dengan Pasal 184 ayat . KUHAP telah sesuai. Kata Kunci: Pembuktian. Pertimbangan Hakim,Menyiarkan Berita Abstract: This study describes and examines the problem of how the judge's consideration and proof in the case of spreading fake news of Jokowi's diploma study of case verdict Number 318/Pid. Sus/2022/PN. Skt whether it is in accordance with the provisions of Article 184 paragraph . of the Criminal Procedure Code (KUHAP). In addition, the judge has decided the verdict, namely imprisonment for 8 years against the perpetrator, the judge's consideration in imposing a sentence based on Article 14 Paragraph . of Law Number 1 of 1996 Jo Article 55 Paragraph . concerning Broadcasting False News or Notification. The research method used is prescriptive normative legal research. The sources of legal materials used are primary and secondary legal materials, by means of literature study, legal material analysis techniques based on major premises and minor premises. Based on the results of research and discussion that has been carried out by the author, the author finds that the Judge's consideration in imposing a sentence on the Defendant is in accordance with Article 14 Paragraph . of Law Number 1 of 1996 Jo Article 55 Paragraph . by taking into account valid evidence in accordance with the provisions of Article 184 paragraph . of the Criminal Procedure Code, so that the Defendant is legally and convincingly proven according to the law to commit a criminal offense and the Judge's consideration is in accordance with the evidentiary system in Indonesia has submitted valid evidence, namely witness testimony, letters, and instructions, so that it is in accordance with Article 1. Keywords: Evidence. Judges' Consideration. Broadcasting News E-ISSN: 2355-0406 Pendahuluan Indonesia sebagai negara hukum terutama dalam arti materiil melihat bahwa hukum itu bukan hanya yang secara formal ditetapkan oleh lembaga legislatif tetapi yang nilai keadilannya dijadikan hal penting. 1Pengertian ahli didefinisikan sebagai seseorang yang mahir atau mempunyai keahlian dalam suatu keilmuan. Dalam kamus hukum, ahli diterjemahkan sebagai orang yang mahir . aham sekali, panda. dalam mempelajari suatu ilmu pengetahuan. Keterangan Ahli dalam perkara pidana berdasarkan Pasal 1 angka . Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Ahli ini hanya mengemukakan pendapatnya tentang suatu persoalan yang dinyatakan kepadanya tanpa melakukan suatu pemeriksaan. Dalam konteks hukum pembuktian ahli adalah keterangan seseorang yang memiliki keahlian khusus mengenai suatu hal yang sedang disengketakan atau diperkan guna membuat terang suatu peristiwa hukum. Berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku ditegaskan bahwa baik Keterangan Ahli maupun Keterangan Saksi dalam perkara pidana adalah sebagai alat bukti yang sah, oleh karena itu sudah seharusnya perlindungan hukum sebagaimana diberikan kepada Saksi diberikan pula kepada Ahli. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini. Ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada yang mengatakan sebagai Sebenarnya suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya di mata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat 3 Merajalelanya berita hoaks di berbagai media, tidak terlepas dari sikap masyarakat yang dengan mudah menerima berita tanpa mencari informasi kebenaran dari berita Salah salah satu penyebab berita hoaks dengan mudah dipercaya masyarakat disebabkan adanya persamaan dengan opini atau sikap yang dimiliki seseorang dengan berita hoaks yang disebarkan, tanpa mencari kebenaran beritanya. Penyebaran beritanya tersebar di berbagai media. baik itu media cetak maupun media online, mulai dari penyebaran seseorang lewat broadcast message, maupun media massa lainnya. Pentingnya memahami dan harus mencerna dengan kehati-hatian dalam menerima informasi yang sudah beredar di media akan menimbulkan hoax terutama dengan kasus yang dibahas dimana dalam kasus penyebaran berita palsu pada ijazah Jokowi yang sudah Moh. Mahfud MD. Membangun Politik Hukum. Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: Pustaka LP3ES, 2. Arfan Faiz Muhlizi. AuRefleksi Atas Peran Saksi Ahli di Pengadilan dan Tanggung Jawab IntelektualAy. Rechstvinding Online. Volume 20. Lumenta. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE. Lex Crimen. Andi Najemi. Bahaya Penyampaian Berita Bohong Melalui Media Sosial. Karya Abdi. Verstek. : 100-109 beredar di media. Dalam hal ini seseorang yang akan menyebar luaskan berita hoaks di media sosial akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditentukan didalam UndangUndang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemerintah telah menetapkan hukumannya terhadap yang mengedarkannya dapat dikenakan aturan hukum sebagaimana diatur dalam hukum positif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur di dalam Pasal 28 ayat . jo Pasal 45 (A). Berdasarkan ketentuan KUHP. Bab XVI tentang Penghinaan berisi pencemaran nama baik secara lisan dan tertulis, penghinaan terhadap pejabat, fitnah, persangkaan palsu, dan pencemaran nama baik orang mati. Ini menunjukkan bahwa penghinaan hanya menunjukkan ruang lingkup, yaitu terdiri atas perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam Bab XVI tersebut. Orang awam memandang penghinaan lebih menunjukkan agresifitas penyerangan kehormatan dibandingkan pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik ijazah Jokowi perbuatan memperburuk kualitas sumber daya manusia di Indonesia sebab dalam pencemaran nama baik ijazah Jokowi ini bisa menyebabkan kualitas masyarakat sekitar yang mudah percaya pada melalui dunia maya . , dan kasus-kasus semacam ini diprediksi akan terus meningkat karena saat ini masyarakat sedang gemar untuk menikmati teknologi maya. Salah satu penyebab tingginya kasus pencemaran nama baik dalam dunia maya adalah karena kebanyakan orang masih belum menyadari bahwa dunia maya sekarang sudah sama dengan dunia Berdasarkan uraian dalam latar belakang diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang hasilnya akan dituangkan kedalam bentuk jurnal dengan judul AuTELAAH RATIO DECIDENDI JUDEX FACTI DALAM MEMUTUS PERKARA PENYEBARAN BERITA PALSU IJAZAH JOKOWIAy Metode Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dan sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian adalah pendekatan kasus tindak pidana berita bohong pada Putusan Nomor 318/Pid. Sus/2022/PN. Skt dan pendekatan studi kepustakaan (Library Researc. Jenis dan Sumber Bahan Hukum Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam penelitian hukum ini, bahan hukum primer yang digunakan adalah Putusan 318/Pid. Sus/2022/PN. Skt Bahan hukum sekunder yang digunakan adalah artikel, buku dari para ahli hukum, jurnal hukum Pada penelitian hukum ini teknik pengumpulan bahan hukum dengan teknik studi kepustakaan atau studi Lubis. Bahmid. , & Suriani. Pengaturan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoa. Melalui Media Online. Jurnal Tectum, 1. Samudra. PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN MELALUI MEDIA TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UU ITE. Hukum & Pembangunan. Djanggih. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid. /2014/PN. SGM). De Jure. E-ISSN: 2355-0406 dokumen (Library Researc. Teknik analisis bahan hukum penelitian hukum ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif yang menggunakan premis mayor dan premis minor. Telaah Kesesuaian Ratio Decidendi Judex Factie Pada Perkara Penyebaran Berita Palsu Ijazah Jokowi Kasus Posisi Kasus dimulai pada tanggal 13 Oktober 2022, ketika terdakwa. Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dilakukan penangkapan di Hotel Sofyan Jakarta, dengan rentang waktu yang sangat singkat bersamaan dengan penangkapan Bambang Tri. Sugi Nur Raharja telah menjadi pengelola kanal YouTube dengan nama "Gus Nur 13 Official" selama satu tahun sejak pembebasannya dari tahanan di Jakarta, dengan kasus yang sama dengan dakwaan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946. Sugi Nur Raharja, yang lebih dikenal sebagai Gus Nur, merupakan pemilik, pengguna, dan/atau yang menguasai kanal YouTube dengan nama "Gus Nur 13 Official. " Kanal ini digunakan untuk kegiatan berdakwah, promosi produk dagangan, dan memperoleh pendapatan melalui platform YouTube. Identitas kanal dapat diakses melalui URL https://w. com/channel/UCK3a56M-NqijwNDl0n2DNrA. Pertemuan antara terdakwa dan Bambang Tri terjadi pada akhir Agustus 2022 setelah terdakwa tertarik dengan video viral Bambang Tri. Terdakwa memperoleh video tersebut dari grup WhatsApp dan telah mengikuti Bambang Tri sejak ditahan di Blora. Sebelumnya telah mengkritik pemerintah, terdakwa memutuskan untuk mengundang Bambang Tri untuk melakukan wawancara. Pada tanggal 26 September 2022. Bambang Tri tiba di rumah terdakwa di Malang untuk melaksanakan wawancara yang direkam dengan menggunakan peralatan kamera, mikrofon, lampu, dan laptop. Hasil rekaman wawancara dibagi menjadi dua bagian dan diunggah pada tanggal 26 dan 27 September dengan judul yang menarik perhatian pengguna media sosial. Bambang Tri meminta biaya operasional sebesar Rp10. 000, yang digunakan untuk Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dan mengirim jumlah uang tersebut, namun total pengeluaran untuk transportasi Bambang Tri menjadi Rp10. 000 karena adanya kecelakaan mobil. Bambang Tri tiba bersama dua orang temannya, mas Aje dan Fadli. Wawancara dilakukan di rumah terdakwa dan direkam dengan peralatan yang Setelah wawancara selesai, terdakwa meminta Bambang Tri untuk melakukan sumpah Mubahalah sebagai wujud keyakinan terhadap kebenaran pernyataannya. Konten podcast di kanal YouTube "Gus Nur 13 Official" mencakup wawancara dengan Bambang Tri dan sumpah Mubahalah. Bambang Tri mengemukakan dakwaan palsunya Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Verstek. : 100-109 terhadap ijazah Joko Widodo berdasarkan penelitian yang diuraikan dalam draft buku "Jokowi Undercover II. Podcast dibagi menjadi dua bagian dan video pertama diunggah pada tanggal 26 September 2022, dengan judul "Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur'an Bloko Suto - Sekarang Siapa yang Pendusta? Part 1. " Video kedua diunggah pada tanggal 27 September 2022 dengan judul "Siapa yang Menghamili Isteri Bambang Tri? Anak Siapakah Itu? Ya Allah - Jahat Sekali - Part II. Pada video pertama telah dilihat sekitar 279. 000 kali, sedangkan video kedua telah dilihat sekitar 516. 223 kali, dengan total 187. 000 like dan subscribe. Kanal "Gus Nur 13 Official" memiliki sekitar 187. 000 subscriber dan menghasilkan Rp15. 000 per bulan dari YouTube. Terdakwa memikul tanggung jawab penuh atas konten podcast tersebut dan berharap agar masyarakat dapat mengklasifikasi status ijazah Jokowi. Bambang Tri menyatakan bahwa nomor ijazah, nomor induk, dan nomor stempel ijazah Jokowi merupakan barang curian dari saksi Joko Wahyudi. Fakta dari pihak sekolah dan saksi-saksi menunjukkan bahwa ijazah tersebut adalah asli. Pada ruang persidangan, terungkap bahwa tuduhan terhadap ijazah SD. SMP, dan SMA Presiden Joko Widodo (Jokow. yang dikatakan palsu oleh Bambang Tri Mulyono telah dihadapi dengan berbagai keterangan. Menurut keterangan dari kepala sekolah SD Negeri Tirtoyoso No. 111, fakta menyatakan bahwa Jokowi benar-benar bersekolah di SD tersebut dan telah tamat pada tahun 1973. Selain itu, bukti dari SMP Negeri 1 Surakarta dan SMA Negeri 6 Surakarta juga mendukung keaslian ijazah Jokowi. Keterangan dari teman-teman sekelas dan kepala sekolah di kedua sekolah tersebut menyatakan bahwa Jokowi lulus pada tahun 1976 dan 1980. Selain itu, terdapat klarifikasi dari KPU dan UGM yang menyatakan bahwa ijazah kuliah Jokowi adalah asli. Keberatan dari berbagai pihak, termasuk alumni SMP dan SD yang merasa dirugikan, juga mencerminkan dampak negatif yang diakibatkan oleh kontroversi Sementara itu, sumpah sepihak dan ancaman mubahalah yang dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono dinilai tidak sesuai dengan konsep Mubahalah dalam syariat Islam, menurut keterangan ahli agama KH. Misbahul Munir. Podcast dan kontroversi ini menyebabkan aksi unjuk rasa, keonaran di dunia maya, dan surat keberatan dari berbagai pihak, termasuk sekolah dan organisasi guru. Kesaksian dari berbagai saksi, baik teman sekolah Jokowi maupun kepala sekolah di berbagai tingkatan pendidikan, menjadi fakta yang menguatkan keaslian ijazah Jokowi. Oleh karena itu, kontroversi ini menciptakan ketegangan dan keonaran dalam masyarakat serta menunjukkan pentingnya penanganan yang tepat terkait isu-isu semacam ini. Ratio Decidendi Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Judex Factie ialah hakim atau badan peradilan yang berkewenangan melakukan pemeriksaan fakta-fakta mengenai terjadinya suatu tindak pidana yang didakwakan. Sedangkan Judex Juris adalah Pengadilan Tingkat Kasasi yang hanya melakukan pemeriksaan terhadap penerapan hukum dari sebuah perkara dan tidak berwenang E-ISSN: 2355-0406 untuk melakukan pemeriksaan fakta dari perkara tersebut. 9 Terdapat sebuah hierarki dalam sistem peradilan dimana Judex Juris yakni Mahkamah Agung mempunyai kedudukan lebih tinggi untuk mengawasi jalannya peradilan oleh Judex Factie. Menurut Lax. Judex Factie yang merupakan pengadilan dengan tingkatan lebih rendah akan patuh terhadap peraturan Judex Juris yang berpengaruh besar terhadapnya. Dalam penjatuhan putusan, terdapat alasan yang digunakan hakim sebagai dasar sebelum memutuskan suatu perkara. MacKenzie mengemukakan bahwa ketika hakim akan menjatuhkan putusan, hakim harus mempertimbangkan landasan filsafat yang mendasar yang berhubungan dengan dasar peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokok perkara dan juga motivasi yang jelas pada diri hakim untuk menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi para pihak yang terkait. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan ratio decidendi. 11Hakim tidak boleh hanya berfokus pada dampak yang berhubungan dengan pelaku saja, melainkan mempertimbangkan juga aspek-aspek tertentu. Dengan mendasarkan pada ratio decidendi, penjatuhan sanksi pidana oleh hakim akan berdimensi filsafat sekaligus mampu menggambarkan motivasi hakim sebagai arbitrium judicis dalam mewujudkan hukum in concreto. Terdapat 2 . dasar ratio decidendi atau pertimbangan hakim, yakni pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis merupakan ratio decidendi yang berdasar pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan oleh undang-undang ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat dalam suatu putusan. 13 Ratio decidendi yang merupakan pertimbangan yuridis ialah dakwaan penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang-barang bukti, dan pasal dalam undangundang terkait. Sedangkan pertimbangan non yuridis merupakan ratio decidendi yang bersifat sosiologis, psikologis, kriminologis, dan juga filosofis. Analisis Ratio Decidendi Pada Perkara Penyebaran Berita Palsu Ijazah Jokowi Hakim sebagai pejabat peradilan negara memiliki wewenang untuk mengadili,yakni Tindakan untuk menerima,memeriksa,dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas,jujur,dan tidak memihak di sidang pengadilan (Pasal 1 ayat . KUHAP). Sebagaimana diamanatkan dalam UU Kekuasaan Kehakiman,Hakim memiliki tugas untuk menegakkan hukum sekaligus menegakkan keadilan. 15 Pidana dipandang Puslitbang Mahkamah Agung RI. AuMahkamah Agung sebagai Judex Juris ataukah Judex Factie (Kajian Terhadap Azas. Teori dan Prakte. Ay. Laporan Penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI . : 1-142 Lee Epstein dan Tonja Jacobi. AuThe Strategic Analysis of Judicial DecisionsAy. Annual Review of Law and Social Science Vol 6 . : 341-358, 10. 1146/annurev-lawsocsci-102209-152921 Faisal dan Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum. (Yogyakarta: Thafa Media, 2. , 157 Loc. Nurhafifah dan Rahmiati. AuPertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan. Ay Kanun Jurnal Ilmu Hukum No 66. Th XVII . : 341-362 Kartika Irwanti. Nur Rochaeti, dan Pujiyono. AuPertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Putusan Nomor 3/Pid. Sus/A/2015/PN. CN). Ay Diponegoro Law Journal Vol 5. No 3 . : 1-21 Fitri. , & Rustamaji. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS PERKARA NARKOTIKA: PUTUSAN NOMOR 215/PID. SUS/2020/PN. JTH. Verstek, 9. , 730. Verstek. : 100-109 sebagai suatu nestapa yang dikenakan kepada pembuat karena melakukan suatu delik. Ini bukan merupakan tujuan akhir tetapi tujuan terdekat. Inilah perbedaan antara pidana dan tindakan karena tindakan dapat berupa nestapa juga tetapi bukan tujuan. Tujuan akhir pidana dan tindakan dapat menjadi satu, yaitu memperbaiki pembuat. Hakim memiliki tanggung jawab besar dalam menjatuhkan putusan yang mengandung keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi semua pihak terlibat. Dalam hal ini, pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Kebenaran yuridis berkaitan dengan kepatuhan pada hukum yang berlaku, sementara kebenaran filosofis berkaitan dengan aspek keadilan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, pertimbangan sosiologis memperhatikan dampak sosial dari keputusan yang diambil. Hakim memiliki kebebasan dalam mengadili dan memutus suatu perkara. Dimana Hakim bebas dalam memutuskan segala putusannya tanpa ada interpensi atau campur tangan pihak lain. Seorang hakim yang sangat bebas, tidak bersifat memihak dalam menjalankan tugas memutus suatu perkara di peradilan . ithin the exercise of the judicial functio. Kewenangan hakim yang mengarah pada kebebasan tersebut memiliki akibat hukum yang besar dalam proses persidangan. Kewenangan hakim yang sangat besar menuntut sebuah tanggung jawab yang tinggi,sehingga putusan pengadilan yang diucapkan AuDemi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAymengandung arti bahwa kewajiban menegakkan kebenaran dari keadilan itu wajib di pertanggungjawabkan secara horizontal kepada manusia dan secara vertical dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 24 dan 25 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Begitu pula dalam ketentuan Pasal 1 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Kebebasan kehakiman diartikan sebagai kemandirian atau kemerdekaan, dalam arti adanya kebebasan penuh dan tidak adanya intervensi dan dalam Pasal 4 ayat . bahwa segala bentuk intervensi dilarang dan dapat dipidana. Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa dalam proses penilaian suatu perkara pidana, hakim harus mempertimbangkan minimal dua alat bukti yang sah. Putusan hakim dalam perkara pidana harus didasarkan pada keyakinan hakim yang timbul dari alat bukti yang dianggap sah. Penting untuk dicatat bahwa dalam sistem hukum, kebutuhan akan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim yang muncul dari alat bukti tersebut merupakan dasar dari proses keadilan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim harus memastikan bahwa ada cukup bukti yang sah yang mendukung keputusannya agar dapat memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Jumlah alat bukti yang Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia (Cetakan ke-. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 26. Oemar Seno Adji. Peradilan Bebas Negara Hukum. (Jakarta: Erlangga, 1. , 167. Muladi,Indenpendensi Kekuasaan Kehakiman (Semarang:Penerbit UNDIP,2. Yesmil Anwar and Adang. Sistem Peradilan Pidana (Konsep. Komponen. Dan Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesi. (Bandung: Widya Padjajaran, 2. , 238. E-ISSN: 2355-0406 diperlukan tidak selalu berarti hanya dua, karena pentingnya kualitas dan keabsahan alat bukti juga menjadi pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan Sikap dan Tindakan yang harus diambil oleh Hakim tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan teerhadap nilai-nilai kemanusiaan. Tentu, ada dua kategori utama dalam melakukan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Kategori pertama adalah pertimbangan yang bersifat yuridis, yang fokus pada aspek hukum, landasan hukum yang diterapkan, dan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, kategori kedua adalah pertimbangan yang bersifat non-yuridis, yang melibatkan faktor-faktor di luar aspek hukum, seperti pertimbangan moral, keadilan, dampak sosial, atau filosofis dari keputusan yang akan diambil. Jadi, penting bagi hakim untuk melakukan pertimbangan dengan cermat dalam memutuskan perkara pidana karena mereka harus bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil. Keputusan tersebut juga harus memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Bahkan, kata-kata yang dipilih dalam bunyi pertimbangan putusan juga mencerminkan teori pemidanaan yang dianut oleh hakim dalam keputusannya. Dengan demikian, setiap kata yang diungkapkan oleh hakim dalam putusannya mencerminkan landasan filosofis atau prinsip hukum yang menjadi dasar dari penilaian hakim terhadap perkara pidana tersebut. Pada dasarnya, pidana adalah bentuk penderitaan atau kesengsaraan yang diberikan oleh negara kepada seseorang sebagai bentuk instrumen atau alat belaka. Penghukuman berasal dari asal kata dalam hukum, yang secara harfiah dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau mengambil keputusan tentang hukumnya . Dalam konteks ini, pemidanaan lebih mencakup filosofi atau konsep yang melandasi alasan di balik pemberian pidana, sementara penghukuman lebih merujuk pada tindakan konkret yang diambil oleh sistem hukum sebagai respons terhadap suatu pelanggaran. Prinsip ketidakberpihakan hakim akan tercermin dalam argumentasi hukum dan putusan yang tidak ada relasi kepentingan dengan perkara, sedangkan keterputusan dengan aktor politik akan tercermin dari daya laku putusan yang adil dan diterima masyarakat pencari keadilan. 24 Kemudian dijelaskan pula bahwa seorang hakim harus memaksimalkan dasar prerogatif yang ia miliki. Atas hak tersebut, bukan berarti menjadikan hakim memiliki kebebasan tanpa batas dalam memutus suatu perkara yang berdampak pada adanya inkonsistensi dalam putusan sejenis. Namun, harus didasarkan pada tanggung jawab yang obyektif. Keyakinan yang dimaksud adalah kondisi dimana kalau sudah tidak ada kemungkinan lain daripada apa yang digambarkan dalam Magnis-Suseno. Etika Politik. Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta:Gramedia Pustaka Utama,2. Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bakti. Bandung. Kholiq. Abdul, and Ari Wibowo. AuPenerapan Teori Tujuan Pemidanaan Dalam Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim. Ay Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 23. : 186Ae205. Abdullah. AuPidana Penjara Eksistensi Dan Efektivitasnya Dalam Upaya Resosialisasi Narapidana. Ay Eri Satyanegara. AuKebebasan Hakim Memutus Perkara dalam Konteks Pancasila (Ditinjau dari Keadilan AuSubstantifAy. Ay Jurnal Hukum dan Pembangunan 43. No. : 465. Verstek. : 100-109 Jadi, keyakinan yang ada pada diri hakim dalam memutus suatu perkara harus diluar rasa ragu yang masuk akal . eyond reasonable doub. Menurut keterangan dari Bambang Tri beliau diundang oleh terdakwa untuk di wawancara dilakukan di rumah terdakwa dan direkam dengan peralatan yang lengkap,setelah selesai wawancara terdakwa meminta Bambang Tri untuk melakukan Mubahalah Konten podcast di kanal YouTube AoAoGus Nur 13 OfficialAoAo yang diunggah pada tanggal 26 September 2022, dengan judul AoAoGus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur`an - Bloko Suto - Sekarang Siapa yang Pendusta?AoAo Video kedua diunggah pada tanggal 27 September 2022 dengan judul AoAoSiapa yang Menghamili Isteri Bambang Tri?AyDalam konten podcast di kanal YouTube AoAoGus Nur 13 OfficialAy Bambang Tri mengemukakan dakwaan palsunya terhadap ijazah Joko Widodo berdasarkan penelitian yang diuraikan dalam draft buku AoAoJokowi Undercover II. AoAoMenurut klarifikasi dari KPU dan UGM yang menyatakan bahwa ijazah kuliah Jokowi adalah asli,Sementara itu sumpah sepihak dan ancaman mubahalah yang dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono dinilai tidak sesuai dengan konsep Mubahalah dalam syariat Islam, menurut keterangan ahli agama KH. Apabila dilihat dari kesesuaian pada Pasal 183 KUHAP hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sehingga hal inilah yang menghantarkan Hakim pada keyakinannya karena unsur AuBarangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaranAAy telah Oleh sebab itu Penulis menyimpulkan bahwa putusan telah sesuai dengan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan 10 . tahun dalam tindak pidana penyebaran berita palsu Ijazah Jokowi. Kesimpulan Kesesuaian pertimbangan Hakim di dalam mengadili perkara pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus Nomor 318/Pid. Sus/2022/Pn. Skt berdasarkan uraian yang sudah dipaparkan penulis dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim yang memutus tindak pidana penyebaran berita palsu Ijazah Jokowi telah sesuai dengan Pasal 14 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 Jo Pasal 55 Ayat . tentang Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Pertimbangan hukum Hakim tersebut sudah memunculkan keyakinan bagi diri Hakim setidaknya berdasarkan minimal 2 . alat bukti yaitu keterangan Saksi yang Icbih dari 1 . atu orang, keterangan Ahli. Petunjuk, dan keterangan Terdakwa sekaligus beberapa alat bukti tersebut menjadi pertimbangan Hakim untuk memutuskan mempidanakan Terdakwa berdasarkan dengan Pasal 14 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 Jo Pasal 55 Ayat . tentang Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Mulyatno. Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Bina Aksara, 1. , 21. E-ISSN: 2355-0406 References