Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 1. Mei 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: https://doi. org/ 10. 32696/ajpkm. v%vi%i. PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA JEMAAT GEREJA SULI Patrick Corputty1 Astuti Nur Fadillah2* 1,. Fakultas Hukum (Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Pattimura. Ambon. Indonesi. email: astutifadillah@gmail. ABSTRAK Latar Belakang: Kekerasan dalam lingkungan keluarga adalah masalah sosial yang seringkali dijumpai di Indonesia. Tulisan ini menganalisis kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak pada anak, serta individu lain di dalam rumah tangga. Seiring dengan lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ruang lingkup tentang kekerasan inipun semakin luas, diantaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Tujuan Pengabdian: Tujuan utama dari pengabdian yang dilakukan adalah memberikan pandangan serta pamahaman kepada warga Jemaat GPM suli terkait Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Agar warga jemaat dapat mengindentifikasi dan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah Metode Pengabdian: Metode yang dilakukan dalam kegiatan pengabdian ini adalah metode penyuluhan hukum bagi warga Jemaat GPM Suli yang mana setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Hasil/Temuan Pengabdian: Dalam kehidupan warga Jemaat GPM Suli masih ditemui tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Teristimewa kekerasan psikis, hal ini seringkali timbul akibat komunikasi yang tidak dibangun dengan baik. Kekerasan psikis sering terjadi bukan hanya kepada anak dan perempuan namun hal ini sering terjadi sebaliknya kepada seorang Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan Psikis ABSTRACT Introduction: Violence in the family environment is a social problem that is often encountered in Indonesia. This paper analyzes domestic violence that affects children, as well as other individuals in the household. Along with the birth of Law no. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, the scope of this violence is even wider, including physical violence, psychological violence, sexual violence and neglect of the Purposes of Devotion: The main purpose of the service carried out is to provide views and understanding to the members of the Suli GPM Congregation regarding Law no. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. So that members of the congregation can identify and avoid acts that can be categorized as domestic violence. Method of Devotion: The method used in this service activity is the method of legal counseling for the members of the Suli GPM Congregation which after the presentation of the material is followed by a question and answer sessionResults of the Devotion: In the lives of the members of the Suli GPM Congregation, there are still acts that can be categorized as domestic violence. Especially psychological violence, this often arises as a result of communication that is not built properly. Psychological violence often occurs not only to children and women, but this often happens on the contrary to a husband. Keywords: Domestic Violence. Psychological Violence Submit: Oktober 2023 Diterima: November 2023 Publis: Mei 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Kekerasan Dalam Rumah Tangga selanjutnya disebut KDRT merupakan salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya sekedar perselisihan antara suami dan istri, tetapi KDRT mencakup jauh lebih luas dari hubungan suami dan istri. Kekerasa pada lingkup rumah tangga ini bisa terjadi pada anak dan setiap anggota keluarga yang hidup dalam naungan rumah tangga termasuk asisten rumah tangga atau pembantu rumah tangga tetapi pada kenyataannya banyak terjadi pada perempuan karena nilai patriarkhi yang masih kuat dalam pandangan Pelaku KDRT senantiasa memandang rendah martabat kemanusian serta pembakuan terhadap peran gender pada individu. Di Indonesia tindak kekerasan terhadap perempuan secara umum merupakan masalah sosial yang banyak dialami oleh banyak perempuan, karena masalah ini ibarat sebuah piramid yang kecil pada puncaknya tetapi besar pada mendapatkan angka yang pasti sangatlah Salah satu bentuk kekerasan yang umum terjadi di masyarakat adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempua. mencatat bahwa pada tahun 2017 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan meningkat 74% dari tahun 2016. jenis kekerasan menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP . anah persona. yang mencapai angka 71% . 609 kasu. Vol. 8 No. Mei 2024 (Mutmainah. Anisa2. Raharjo, & Humaedi, 2. Kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena sosial yang pada saat ini menjadi keprihatinan berbagai pihak (Nurhayati, 2. Pada skala nasional realitas sosial Indonesia hari ini memperlihatkan bahwa kekerasan berlangsung di segala ruang (Amalia. Kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus (Wadjo & Fadillah. Pengertian Kekerasa menurut Komnas Perempuan merupakan segala tindakan yang mengakibatkan kesakitan yang meliputi empat aspek yakni fisik, mental, sosial dan ekonomi begitu juga dengan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT). Pada Undang-undang No. tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga . elanjutnya disebut UU PKDRT) mendefenisikan KDRT merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termassuk ancaman untuk melakukan perbuatan, kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT akan dapat terjadi berulang kali, dan dan bahkan terjadi secara terus menerus seperti kekerasan halnya lingkaran setan yang tidak akan pernah putus (Fazraningtyas. Rahmayani, & Fitriani, 2. KDRT dianggap sebagai sebagai permasalahan global yang menyangkut aspek kesehatan yang serius. PBB mendefinisikan mengenai kekerasan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) perempuan sebagai suatu tindakan atau perbuatan kekerasan yang berbasis gender apa pun yang menghasilkan, atau mungkin fisik, pskologis, mental dan fisik, pskologis, mental dan penderitaan bagi wanita termasuk ancaman seperti paksaan, perampasan hak yang dilakukan secara sewenang-wenang (Setyaningrum & Arifin, 2. Vol. 8 No. Mei 2024 tentang kekerasan rumah tangga dan juga sanksi hukumnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan sebagai wujud dalam melaksanakan tridharma perguruan penyuluhan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman lebih kepada masayarakat Desa Suli terkhusus warga Jemaat Gereja Suli akan adanya perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Dalam penggunaan hukum . , jika terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka terminologinya tidak boleh Ini dimaksudkan agar tidak timbul Aumulti-intepretasiAy yang pada gilirannya dapat menimbulkan kesulitan baik pada masyarakat maupun penegak hukum. Perilaku kekerasan sebahagian besar merupakan kekerasan fisik, kekerasan psikis, di mana ancaman pidananya berkisar antara 1 tahun pidana penjara hingga pidana mati (Pasalbessy, 2. KDRT dalam hukum nasional pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana dirasa masih mengandung kelemahan karena dibuat dalam konteks masyarakat yang Konsep penganiayaan. Perkosaan, pelecehan seksual dan KDRT, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana memiliki kelemahan diantaranya : Definisi kekerasan hanya fisik. KDRT berdimensi psikologis, seksual dan ekonomi. Tidak ada hukuman minimal dan Penderitaan psikis, trauma dan Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang masih terjadi hingga saat ini ditengah Seberapa pengetahuan masyarakata akan ruang lingkup kekerasa dalam rumah tangga masyarakat yang masih mememiliki Untuk memecahkan permasalahan tersebut, penyuluhan hukum tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada jemaat GPM Sulli. METODE Kegiatan penyuluhan pada Jemaat GPM Suli yang dilaksanakan di Desa Suli Kecamatan Salahutu Maluku Tengah dilakukan dengan menggunakan metode memberikan pemahaman kepada jemaat gereja berupa penyuluhan hukum tentang Penyuluhan ini sangat diharapkan menjadi wujud bentuk Pengabdian Masyarakat Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dalam memberikan pemahaman kepada warga Jemaat GPM Suli mengenai lingkup penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Selanjutnya juga agar warga Jemaat GPM Suli dapat memahami Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) ancaman dari pelaku tidak Definisi KDRT tidak dikenal dalam KUHP Hanya masyarakat Indonesia banyak yang hidup dalam konsep keluarga besar . Tidak . idak perempuan sebagai korba. Perkosaan hanya diasumsikan terjadi di luar perkawinan mengakomodir perkosaan dalam perkawinan, dengan bentuk intimidasi dan penyalahgunaan Konsep pelecehan seksual tidak dikenal dalam KUHP, adanya hanya pencabulan Vol. 8 No. Mei 2024 pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga . dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Rumah tangga yang aman, bahagia, damai dan tentram merupakan mimpi pasangan yang telah mengikat janji dalam sebuah perkawinan. Dalam mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut maka setiap orang dalam lingkup rumah tangga kewajibannya harus dilandasi dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas terhadap mengendalikan diri tidak dapat dikontrol, karena jika pelaku tidak dapat mengontrol diri mereka pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dan mengakibat pelanggaran hak asasi pada lingkup rumah tangga. UU PKDRT juga menjelaskan tentang tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yakni untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban, menindak pelaku kekerasan dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonnis dan sejatera. Secara umum faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dapat digolongkan menjadi dua faktor, yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang datang dari luar diri pelaku kekerasan. Seorang pelaku yang awalnya bersifat normal atau tidak memiliki perilaku dan sikap agresif bisa saja mampu melakukan tindak kekerasan jika dihadapkan dengan situasi dibawah tekanan . , misalnya kesulitan ekonomi yang berkepanjangan atau perselingkuhan atau ditinggalkan pasangan atau kejadian-kejadian lainnya. Sedangkan faktor internal adalah faktor Dalam semangat pembangunan hukum nasional yang berkeadilan gender sehingga melahirkan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk menampung hal-hal khusus berkaitan dengan KDRT. UU PKDRT ditujukan kepada seluruh anggota keluarga tetapi pada khususnya perempuan sebab berdasarkan fakta sebagian besar korban adalah perempuan. UU PKDRT Pada Pasal 2 ayat 1 menjelaskan tentang lingkup rumah tangga meliputi: Suami, istri dan anak. Orang-orang yang mempunyai sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) yang bersumber pada kepribadian dari dalam diri pelaku itu sendiri yang terprovokasi melakukan tindak kekerasan, meskipun masalah yang dihadapinya tersebut relatif kecil (Mardiyati, 2. Adanya pegabaian oleh masyarakat dan keyakinan yang salah tentang kodrat sehingga masyarakat menganggap KDRT sebagai urusan internal sehingga tidak berhak untuk ikut campur. KDRT dianggap sebagai cobaan bukan sebagai relasi kekuasaan yang bias gender sehingga perempuan harus mengalah dan bersabar, istri yang saleh adalah istri yang mampu menjaga aib dan menjunjung tinggi martabat keluarha termasuk tindak kekerasan yang ditimpakan kepadanya. Pada UU PKDRT mencakup tentang hal-hal yang penting diantaranya: KDRT Itu artinya jika terjadi KDRT, aparat dan masyarakat berhak masuk dalam wilayah yang selama ini disebut ranah Pemahaman jenis kekerasan kekerasan fisik, psikologis, sesksual dan penelantaran rumah Pengakuan hak korban, untuk dilindungi oleh keluarga, aparat, lembaga sosial dan pihak lain. Korban juga berhak mendapat pelayanan atas penderitaan fisik dan psikologis, pendampingan hukum dan jaminan kerahasiaan . ayanan terpad. Pendampingan dalam proses Boleh didampingi tidak saja oleh pengacara tetapi juga oleh ahli lain yang bukan pengacara, bahkan pengacara Vol. 8 No. Mei 2024 harus berkoodinasi dengan ahli Pelaporan. Dibenarkan pelaporan oleh korban di kantor polisi atau di lokasi kejadian. Korban juga boleh memberi kuasa kepada orang lain untuk pelaporan atas Alat bukti dan kesaksian. Bukti cukup keterangan dari saksi korban dan satu alat bukti Ketentuan pidana. Kekerasan seksual dalam rumah tangga dijatuhi pidana minimal 4-5 tahun, dengan denda 12 atau 25 Pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku baik fisik . uang, jarak, wakt. maupun hak-hak pelaku. Pelaku juga wajib menjalani konseling untuk penyadaran. Dengan tingginya kejadian KDRT dapat memberi dampak buruk bagi kesehatan istri selaku korban. Dampak tersebut meliputi rasa takut, cemas, letih, kelainan, stress post traumatic, serta gangguan makan dan tidur yang merupakan reaksi panjang dari tindak kekerasan (Ramadani & Yuliani, 2. Kesadaran hukum bagi perempuan pun perlu dibangun untuk memperoleh hakhak dan kesempatan yang sama (Wiyono. Arofa. Wulansari, & Susanto, 2. Kegiatan penyuluhan ini dibuka oleh moderator. Moderator bertindak sebagai pemandu dalam penyuluhan ini. Sebelum memasuki materi penyuluhan informasi singkat tentang narasumber, setelah memperkenalkan narasumber menyerahkan kepada narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura untuk memberikan materi penyuluhan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) mengenai Penyuluhan Hukum Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Jemaat Gereja Suli. Vol. 8 No. Mei 2024 Gambar 1. 3 Proses berjalanya diskusi dengan Jemaat Gereja Suli Hasil diskusi dengan Jemaat Gereja Suli ini minimnya pemahaman tentang lingkup KDRT seperti kekerasan psikis dan penelantaran dalam lingkup rumah Kekerasan psikis tertuang dalam Pasal 7 yang mana menerangkan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Adapun pada Pasal 9 ayat 1 UU PKDRT dengan jelas mengatur ruang lingkup penelantaran rumah tangga adalah sebagai berikut yakni setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Setelah Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Jemaat Gereja Suli sangat diharapkan menambah pemahaman pada masyarakat tentang lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Gambar 1. 1 Moderator membuka acara SIMPULAN Peningkatatan tentang ruang lingkup kekerasan dalam rumah tangga perlu menjadi perhatian semua pihak sehingga setiap orang dalam lingkup rumah tangga harus mendapat perlindungan atas segala bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga itu Gambar 1. 2 Pemaparan materi oleh Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) REFERENSI