Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. p-ISSN: 2656-3029 | e-ISSN: 2775 - 0604 Eksistensi Hukum Adat: Aktualisasi Nilai Keadilan. Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Gilang Kresnanda Annas Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yogyakarta. Indonesia *email: gilang. annas1@uin-suka. DOI: https://doi. org/10. 37729/amnesti. Submitted: July 2025 Revision: Juli 2025 Accepted: Agustus 2025 ABSTRAK Kata Kunci: Hukum Adat. Sengketa. Masyarakat Dayak Hukum adat sebagai kebiasaan yang turun-temurun merupakan aturan pertama yang berlaku secara legal di Indonesia. Eksistensi dari hukum yang berhasil bertahan hingga saat ini di tengah masyarakat disebabkan oleh keberhasilannya memberikan wujud keadilan, kepastian dan kemanfaatan secara nyata. Sejalan dengan pemberlakuan tersebut, lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia serasa membawa angin segar untuk menunjang eksistensi hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara kerja kebijakan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan di Untuk mencapai tujuan penelitian ini menggunakan metode penelitian Normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian permasalahan sengketa masyarakat Dayak di Kalimantan Timur tentunya harus mengedepankan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masing-masing pihak yang terlibat. Selain ditopang oleh KUHP baru, ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap eksisnya hukum adat di Indonesia. Hal tersebut seperti keasadaran masyarakat untuk melestarikan budaya, adat istiadat, mejaga tradisi leluhur yang menyelesaikan masalah Hadirnya KUHP baru yang mengakui hukum adat sebagai hukum nasional diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara bagi masyarakat Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. ABSTRACT Keywords: Customary Law. Disputes. Dayak Community Customary law as a hereditary custom is the first rule that applies legally in Indonesia. The existence of the law that has managed to survive until now in the community is due to its success in providing a real form of justice, certainty and In line with this enactment, the birth of the Indonesian Criminal Code seemed to bring fresh air to support the existence of customary law. This research aims to find out how customary law policy works in solving problems in society. To achieve the purpose of this research using Normative research The results showed that the resolution of Dayak community disputes in East Kalimantan must prioritise justice, certainty and benefits for each party In addition to being supported by the new Criminal Code, there are several factors that influence the existence of customary law in Indonesia. These include the awareness of the community to preserve culture, customs, maintain ancestral traditions that prioritise consensus as a tool to resolve problems. The presence of a new Criminal Code that recognises customary law as national law is expected to be an alternative to case settlement for the people of Indonesia. PENDAHULUAN Sebagai sebuah Norma yang mengatur dan mengikat manusia, hukum adat termasuk aturan yang memiliki eksistensi paling lama dibandingkan dengan Norma lainnya. Hal tersebut karena hukum adat merupakan Norma yang bersumber dari aktivitas manusia yang dilakukan secara terus menerus secara universal. Melihat kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya, menjadikannya memiliki beragam hukum adat yang mengikat masyarakat adat secara regional di suatu wilayah. Bahkan, wilayah satu dan wilayah lainnya berkemungkinan besar memiliki ketentuan adat yang Indonesia merupakan salah satu Negara yang hingga saat ini masih memberlakukan hukum adat di tengah moderenisasi aturan yang terus Indonesia tetap memberikan ruang bagi hukum dan msyarakat adat untuk tetap dapat menjalankan kaidah-kaidah hukum adat yang mereka anut dengan catatan keyakinan tersebut tidak bertolak belakang dengan kaidah hukum negara. Hukum adat merupakan penceriminan dari kepribadian suatu Meskipun pada prinsipnya hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis, akan tetapi hukum adat juga memiliki aturan yang bersifat larangan disertai dengan sanksi . bagi setiap orang yang melanggar ketentuan yang sudah diatur dan di sepakati. Pemberian sanksi . inilah yang membedakan antara hukum adat dengan hukum kebiasan. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Perlu diketahui bahwa hukum pidana adat memiliki 3 . ruang lingkup yang meliputi: Hukum Indonesia asli berupa peraturan tidak tertulis. Peraturan yang dibuat, diikuti dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan dalam suatu wilayah. Tindakan yang bertentangan dengan peraturan dipandang sebagai sebuah Tindakan yang dapat menimbuklan kekacauan dan dapat mengganggu Saat ini eksistensi hukum adat kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Terlebih lagi setelah munculnya respon positif pemerintah yang mengakui kaidah-kaidah adat dalam hukum nasional yang penerapnnya dapat dijadikan landasan dalam upaya penyelesaian sengketa di masyarakat. Sejak perumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, isu hukum adat merupakan salah satu hal yang cukup menarik untuk ditelaah Meskipun belum memiliki regulasi yang jelas dan tegas terkait penggunaan hukum adat, akan tetapi hukum adat mampu memberikan perlindungan berupa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat yang sedang mengalami konflik. Di sisi lain, bergesernya konsep hukum pidana yang semula bersifat retributive/pembalasan menjadi konsep restorative beroirentasi pada pemulihan masing-masing pihak yang berperkara, bukan pada pembalasan hukuman dengan cara merampas hak orang yang telah terbukti melakukan kejahatan. Konsep restorative justice merupakan sebuah pembaharuan hukum yang sedang disebarluaskan di berbagai negara. Hal ini masuk sebagai upaya pemberian wajah baru/alternatif penyelesaian perkara hukum di Indonesia. Konsep restorative justice berorientasi pada pemulihan para pihak yang sedang bersengketa, dan bukan pada pemalasan dengan cara merampas hak orang yang telah terbukti melakukan kejahatan. Konsep restorative mendapat dukungan dan sambutan hangat dari masyarakat Indonesia hingga dianggap sebagai angin segar dalam penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi jika dikaji lebih mendalam, konsep restorative justice sebenarnya sudah diterapkan sejak lama melalui istilah musyawarah untuk mufakat. Tujuan dari musyawarah mufakat ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menemukan solusi terbaik dari sebuah permasalahan hukum, baik yang bersifat publik maupun yang bersifat privat. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Pidana (UU KUHP), harapannya masyarakat dapat memilih sendiri model penyelesaian sengketa jenis apa yang akan mereka kehendaki berlandaskan ketentuan undang-undang yang berlaku secara nasional. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu peneliti mengkaji serta menganalisis perilaku hukum individu atau masyarakat yang memiliki kaitan dengan hukum melalui pendekatan undang-undang . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. (Marzuki. Pendekatan peraturan perundang-undangan akan mengkaji bagaimana kesesuaian aturan-aturan yang berlaku secara adat di Kalimantan Tengah dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sedangkan pendekatan konseptual akan mengkaji melalui pembangunan konsep hukum adat melalui pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di masyarakat Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, peneliti akan menggambarkan lebih lanjut gejala yang terjadi pada individu atau kelompok dan mengaitkan hubungan diantaranya dengan data yang didapatkan langsung di lapangan (Fajar & Achmad, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Hukum Adat Dayak dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Guna Menemukan Keadilan. Kepastian dan Kemanfaatan Hukum Pemberlakuan hukum adat dalam upaya penyelesian sengketa di masyarakat diharapkan mampu memnerikan suatu bentuk perlindungan yang nyata bagi korban. Selain itu dengan diterapkannya Tindakan adat maka diharapkan pula pelaku dapat menyadari perbuatannya dan kelak tidak akan menggulanginya kembali. Dalam prespektif aksiologis adanya hukum Dalam hal ini penulis membatasi perkara yang ditangani dalam kerangka hukum public . ukum pidan. Pada dasarnya Asas Kemanfaatan bergerak diantara titik Asas Keadilan dan kepastian Hukum, dimana hakim lebih melihat pada tujuan atau kegunaan dari hukum itu kepada masyarakat. Pada hakikatnya tujuan hukum dibuat untuk kepentingan manusia. Peraturan dan hukumnya adalah persoalan lain, yang terpenting dengan adanya putusan tersebut apakah bermanfaat untuk masyarakat atau tidak. Tujuan hukum itu adalah untuk kemanfaatan bagi Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. seluruh orang (Shidarta, 2. Menarik jika dilihat dalam proses penegakan hukum adatsuku Dayak Kalimantan Tengah dimana kepala damang berperan sebagai penyidik, penuntut dan juga hakim yang berwenang memeriksa, memutus dan mengadili perkara perkara adat. Sehingga dalam setiap tindakan mempertimbangkan berbagai aspek baik itu dari sisi korban, pelaku maupun masyarakat yang diharapkan mendapatkan kemanfaatan atas putusan yang akan diberikannya. Perspektif masyarakat terhadap pelaku yang melanggar Norma sangat dikecam buruk karena mereka berpendapat jika perbuatan pelanggaran tersebut terjadi maka itu merupakan gejala kehancuran kesusilaan manusia. Gejala yang memudarkan pengendalian diri sehingga mendekati moral binatang, kelestarian lingkungan tidak lagi serasi, selaras dan seimbang, dikarenakan perbuatan dua orang jenis manusia yang diam-diam menjadikan dirinya sebagai binatang, jadi merusak ungkapan Aubelom bahadatAy yang dipegang teguh oleh masyarakat adat suku Dayak. Oleh karena itu penerapan hukum jipen sangat memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai upaya pengembalian Norma yang dilanggar. Umumnya jika kita pahami mengenai Kejahatan Kesusilaan adalah merupakan bentuk perbuatan yang melanggar hukum. Norma dan adat kebiasaan yang baik, tetapi khusus setidaknya mengenai kelamin . Kesusilaan ini berkaitan dengan prinsip atau nilai yang benar dan salah dalam berprilaku dan bersikap dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga penilaian masyarakat terhadap kesusilaan ini lebih mengarah kepada kelakuan yang benar atau salah dalam hal-hal yang berhubungan dengan kejadian seksual seperti perkosaan, pencabulan, pornografi dan sebagainya. Dengan pemberlakuan hukum adat jipen mampu memberikan manfaat yang tidak mampu dicapai oleh hukum positif yang membatasi kesusilaan menjangkau lebih luas bahkan menyentuh seorang wanita mampu diberikan sanksi adat. Kemanfaatan yang dirasakan dengan adanya hukum jipen dalam perkara tindak pidana asusila menjadi salah satu alasan mengapa hukum jipen masih terus eksis dan dipertahankan oleh masyarakat suku Dayak, karena sebenarnya tujuan dari masyarakat suku Dayak bukanlah hukum jipen akan tetapi hukum jipen akan menjadi salah satu alat untuk mencapai tujuan hidup masyarakat Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. suku Dayak Kalimantan Tengah. Salah satu tujuan yang hedak dicapai melalui diberlakukannya sebuah hukum adalah untuk mencapai asas kemanfaatan. Dari segi kepastian hukum. Kansil menyatakan bahwa kepastian adalah perihal . yang pasti, ketentuan atau ketetapan. Hukum secara hakiki harus pasti dan adil. Pasti sebagai pedoman kelakuan dan adil karena pedoman kelakuan itu harus menunjang suatu tatanan yang dinilai wajar. Karena bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti maka hukum dapat menjalankan fungsinya (Kansil, 2. kepastian hukum jipen terlihat dengan adanya hukum adat yang telah tertulis dan terkodifikasikan yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum ada untuk menentukan apa yang harus diperbuat untuk mencapai keadilan serta pedoman yang ada telah sesuai dengan value atau nilai yang hidup dimasyarakat sebagai bentuk living law yang tetap menjaga karakteristik budaya, kearifan lokal dan warisan nenek moyang suku Dayak Kalimantan Tengah. Jika sebelumnya telah kita pahami bahwa Adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat maka hukum adat adalah hukum yang berurat berakar pada kesusilaan. Maka penerapan hukum jipen merupakan gerbang terdepan untuk menghalau terjadinya kejahatan kesusilaan karena telah memiliki payung hukum yang jelas. Karena jipen dianggap mampu memberikan kepastian itulah juga yang menjadi salah satu alasan mengapa hukum jipen masih dipertahankan, selain karena hukum yang telah tertulis sehingga tidak akan hilang dan mampu diwariskan secara turun temurun oleh keseluruhan masyarakat suku Dayak Kalimantan Tengah. Selain itu jika kita bandingkan dalam ranah hukum positif. Radbruch memberi pendapat yang cukup mendasar mengenai kepastian hukum. Ada empat hal yang berhubungan dengan makna kepastian hukum. Pertama, bahwa hukum itu positif yakni perundang-undangan. Kedua, bahwa hukum itu didasarkan pada fakta atau hukum yang ditetapkan itu pasti. Ketiga, bahwa kenyataan . harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan di samping mudah dilaksanakan. Keempat, hukum positif tidak boleh mudah berubah (Sanjaya, 2. sekali jelas perbedaan yang dimiliki hukum positif dengan hukum adat salah satunya hukum positif tidak diperbolehkan mudah berubah yang berbanding terbalik seperti hukum adat yang bersifat dinamis berubah menyesuaikan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. perkembangan zaman, karena boleh jadi hukum yang ditetapkan pada satu waktu memberikan kepastian dikemudian hari akan memberikan kepastian pula mengingat masyarakat akan terus berubah mengikuti perkembangan tekhnologi maupun dampak globalisasi. Kepastian yang diberikan hukum jipen terletak pada penerapan hukum jipen itu sendiri yang telah dijalankan dengan baik oleh masyarakat hukum adat suku Dayak Kalimantan Tengah, kesesuaian dari substansi hukum yang termuat dalam 96 pasal hukum adat suku Dayak dijadikan landasan atau dasar hukum itu sendiri berdasarkan keputusan mantir atau damang adat yang akan mempertimbangkan putusannya sesuai dengan keadaan masyarakat yang kemudian hasil keputusan tersebut bersifat final dan mengikat yang akan dijalankan oleh masyarakat sebagai bentuk ketaatan dan kesadaran mereka terhadap hukum yang berlaku. Kepastian hukum diantaranya harus mengandung jaminan pelaksanaan keadilan secara kongkrit, tetapi aspek kepastian hukum berbenturan dengan keadilan, maka rasa keadilan yang harus diutamakan. Sedangkan aspek kemanfaatan tidak hanya dilihat dari sudut orang-perorang, melainkan harus dilihat secara luas yang berorientasi pada masalah kemaslahatan dan kebahagiaan manusia, dan itu menjadi keharusan dalam penegakan hukum termasuk hukum agama dan hukum adat (Suparmin, 2. Dengan adanya hukum jipen tidak ditemukkannya pertentangan antara kepastian dengan keadilan karena hukum jipen yang bersifat pasti dengan berbagai alasan yang telah dikemukakan diatas juga mengandung substansi yang memberikan keadilan dalam setiap penerapannya. Hukum adat Dayak memberikan kepastian memang ada Aparat Penegak Hukum dan sanksi yang jelas sehingga tidak memberikan kerugian bagi para pihak karena setiap perkara yang salah menurut hukum Dayak seharusnya juga merupakan perkara yang salah menurut hukum positif, tidak ada yang benar menurut hukum positif tapi salah menurut hukum Dayak itu tidak ada atau dapat disimpulkan bahwa hukum adat tidak bertentangan dengan hukum menggunakan hukum positif jika hukum adat yang merupakan living law juga mampu memberikan kepastian terhadap pelanggaran kesusilaan padahal merupakan kesamaan ketika menggunakan hukum adat maka masyarakat suku Dayak pun tidak menentang keberadaan hukum positif. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Mochtar Kusumaatmadja bahwa ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Kebutuhan terhadap ketertiban ini, syarat pokok . bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Lepas dari segala kerinduan terhadap hal hal lain yang juga menjadi tujuan dari hukum, merupakan suatu fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya. Disamping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya. Dalam prespektif Keadilan. Secara tidak langsung dengan berlakunya hukum jipen memberikan suatu ketertiban dalam tatanan sosial kehidupan bermasyarakat menjadi lebih teratur. Keadilan yang dimiliki hukum jipen menurut substansinya mampu memberikan apa yang ingin dicapai oleh masyarakat dengan tetap sesuai dengan koridor hukum adat yang telah terkodifikasikan, keadilan hukum jipen menurut ukurannya akan disesuaikan menurut porsinya masing masing yang mampu mencapai berbagai elemen masyarakat yang berkaitan baik itu dari sisi korban, pelaku maupun Melihat keadilan sebagaimana dikemukakan oleh Ulpianus, bahwa Justitia est perpetua et constants voluntas jus suum cuique tribuendi terjemahan bebasnya yaitu Aukeadilan adalah suatu keinginan yang terus-menerus dan tetap untuk memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya (Marzuki, 2. Sehingga dengan berlakunya hukum jipen merupakan faktor pendukung pertama tercapainya keadilan dengan mengembalikan hak-hak hukum yang dimiliki masyarakat suku Dayak Kalimantan Tengah sesuai dengan substansi hukum yang telah ditetapkan. Pada dasarnya asas keadilan lebih condong kepada unsur objektif, artinya tiap-tiap perkara harus ditimbang sendiri-sendiri. Bahwa hukum dan keadilan senantiasa harus berpihak kepada nilai-nilai kemanusiaan, hukumlah yang mengabdi kepada manusia, bukan manusia untuk hukum. Nurcholis Madjid. Pertama, mengandung pengertian perimbangan atau keadaan seimbang. Kedua, mengandung makna persamaan dan tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun (Anshoriy, 2. Berbeda dengan hukum positif yang ketika keadilan ditegakkan maka cenderung akan memberatkan pihak pelaku atau terdakwa sehingga merasa hukum yang ditegakkan kepadanya tidak memberikan keadilan, hukum adat hadir bahkan studi kasus yang terjadi di desa Karya Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Bersama Kecamatan Parenggean ketika penyusun melakukan wawancara kepada salah seorang pelaku dia mengatakan bahwa dengan hukum adat dalam hal ini jipen ditegakkan kepadanya merupakan bentuk keadilan yang diberikan oleh hukum itu sendiri, dengan hukum jipen saya tidak ditahan atau dipenjara seperti halnya hukum positif yang berdampak buruk terhadap dirinya dengan keluarganya, namun dengan hukum jipen denda yang telah dibayarkan mampu memberikan keadilan tanpa merusak masa depan dan memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatannya. Keadilan merupakan salah satu tujuan utama dari hukum, disamping kemanfaatan dan kepastian hukum (Ali, 2. Pemikiran hukum progresif dalam hubungan dengan perwujudan keadilan, pernah pula dikemukakan oleh salah seorang hakim Agung. Bismar Seregar, dengan menyatakan Aubila untuk menegakan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum hanya sarana sedangkan tujuannya adalah keadilan, mengapa tujuan dikorbankan karena sarana?Ay (Darmodihardjo & Shidarta, 1. hukum jipen yang tertulis merupakan simbol keadilan masyarakat sehingga dengan pedoman tersebut kepala damang mampu memberikan keadilan yang dicitacitakan masyarakat karena setiap unsur yang ada dalam 96 pasal hukum adat suku Dayak merupakan cerminan dari kepastian, keadilan dan kemanfaatan tanpa menghilangkan sifat kebudayaan, kearifan lokal, religius serta tatanan sosial masyarakat hukum adat suku Dayak Kalimantan Tengah. Keadilan yang dihasilkan dari penerapan hukum jipen memiliki nilai dan makna yang berbeda bagi masyarakat adat suku Dayak karena menurut masyarakat setiap perkara yang salah menurut hukum Dayak seharusnya juga merupakan perkara yang salah menurut hukum positif, tidak ada yang benar menurut hukum positif tapi salah menurut hukum Dayak itu tidak ada. Maka dari itu menjadi suatu keharusan bahwa keadilan adalah sesuatu yang harus didahulukan (Prasetyo, 2. Keadilan yang mampu dicapai oleh hukum jipen inilah yang menjadi alasan utama mengapa masyarakat suku Dayak Kalimantan Tengah masih mempertahankan hukum jipen. Upaya Masyarakat Adat Mempertahankan Hukum Jipen di tengah Era Modern Indonesia adalah negara yang multikultural dimana keragaman dan perbedaan disetiap wilayah, suku, ras, etnis bahkan golongan masyarakatnya menjadi ciri khas kearifan lokal yang hanya beberapa suku dapat Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. mempertahankannya karena perkembangan tekhnologi, transmigrasi serta Berlakunya hukum pidana adat di samping hukum pidana nasional menyebabkan terjadinya dualisme hukum pidana di Indonesia, seperti yang terjadi di daerah suku Dayak Kalimantan Tengah, dengan berlakunya kedua hukum tersebut secara berdampingan akan menyebabkan masyarakat harus memilih salah satu hukum yang akan digunakan yaitu hukum positif atau hukum adat. Seagle dalam Soerjono dalam buku Seagle yang berjudul Custom Is King . dat istiadat adalah raj. , menandakan bahwa adat istiadat memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat dan jika kita pahami secara harfiyah, maka dapat diambil disimpulkan bahwa kehidupan masyarakat serta merta telah diatur dalam adat istiadat (Soekanto, 1. Hal ini terlihat ketika terjadi pelanggaran yang seharusnya bisa diselesaikan menggunakan hukum positif tetapi masyarakat suku Dayak Kalimantan Tengah lebih memilih untuk menggunakan hukum adat baik dalam perkara perdata maupun pidana khususnya dalam pelanggaran Norma kesusilaan. Budaya atau keinginan masyarakat untuk menggunakan hukum adat tidak hanya muncul dari rasa kesadaran diri melainkan ditunjang dengan Kalimantan Tengah kabupaten pun terlihat dalam surat edaran Nomor 180/02/HUK-ADPUM/2015 tentang pemberlakuan hukum adat Dayak di kabupaten kotawaringin timur yang berisi 96 pasal adat suku Dayak yang berarti hukum jipen memiliki payung hukum tidak hanya di tingkat kabupaten melainkan juga ditingkat provinsi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam tulisannya, (Azhari, 2. mengatakan bahwa: AuThe singer and jipen form given by the kepala adat / mantir / demang is either in the form of objects or money. The fine aims to provide deterrent effects and provide awareness for the perpetrators Singers and jipen need to be maintained properly so that the surrounding environment is maintained and remains productive in meeting human needsAy. Singer dan jipen yang ditetapkan oleh kepala adat/mantir/damang bisa berupa benda atau uang. Denda tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan memberikan kesadaran bagi pelaku pelanggaran singer dan jipen agar lingkungan sekitarnya tetap terjaga terpelihara dan tetap terjaga dalam memenuhi kebutuhan manusia. Aturan-aturan adat kerap memiliki sanksi Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. apabila aturan aturan itu dilanggar, maka pelanggar akan menderita, penderitaan yang sesungguhnya bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula . ebelum pelanggaran itu terjadi atau dilakuka. (Soekanto, 1. Dengan penerapan sanksi jipen maka masyarakat akan merasa tatanan sosial yang semula terganggu keseimbangannya menjadi pulih, disinilah mengapa hukum adat jipen dapat dikatakan hukum yang sesuai dengan living law atau keadaan masyarakat suku Dayak yang mengikuti perkembangan zaman dan tanpa menghilangkan identitas budaya serta esensi yang dimilikinya, seperti ketika zaman dulu terjadi pelanggaran pelaku dikenakan jipen dalam artian menjadi budak tetapi pada zaman sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan maka jipen pun diganti denda yang esensi penerapan sanksinya bukan terletak pada seberapa besar denda yang dikenakan melainkan efek sosial dan budaya yang didapatkan. Pemerintah daerah Kalimantan Tengah ditingkat provinsi atau kabupaten sudah memberikan ruang untuk keberlakuan hukum adat suku Dayak sehingga kearifan lokal yang ada memiliki karakter tersendiri yang tidak dimiliki oleh daerah lainnya. Karakter Hukum Adat itu sendiri tetap dirasakan sangat perlu dan penting dipelihara dan dipertahankan dalam kebijakan publik dan pemerintahan, kendati pun hanya ada di posisi-antara di sela-sela hukum Belanda yang berlaku. Menurut Soepomo, ada sekurang-kurangnya 4 . alasan untuk itu, yakni karena hukum adat . mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat. mempunyai corak religio-magis dalam pandangan . diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit, yang artinya sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan hidup yang dan . mempunyai sifat yang visual, yang dalam perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan tanda yang dapat dilihat. Dengan karakter itu, menurut Soepomo, bahwa kedudukan penduduk Indonesia yang serba berada mengakibatkan kesukarankesukaran dalam perkembangan ke arah satu hukum seragam (Simanjuntak. Eksistensi Hukum jipen dalam perkara tindak pidana asusila memberikan kesan berbeda terhadap masyarakat suku Dayak khususnya serta masyarakat yang berdomisili di Kalimantan Tengah pada umumnya yang menjadi lebih berhati hati untuk tidak melakukan pelanggaran adat mengingat sanksi yang masih diakui dan dipertahankan, sehingga psikologi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap kejahatan kesusilaan menjadi sangat Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. diminimalisir karena keberadaan hukum jipen, reaksi masyarakat ini seperti pendapatnya Roscue Pound sebagai salah satu ahli hukum yang bermazhab pada Sosiological Jurisprudence, terkenal dengan teorinya yang menyatakan bahwa. Auhukum adalah alat untuk memperbaharui . aw as a tool of social engineerin. Ay (Darmodihardjo & Shidarta, 1. Hal inilah yang menjadi tolak pemikiran dari Satjipto Raharjo dengan menyatakan. Aybahwa hukum adalah untuk manusia, pegangan, optik atau keyakinan dasar, tidak melihat hukum sebagai suatu yang sentral dalam berhukum, melainkan manusialah yang berada di titik pusat perputaran hukum. Hukum itu berputar di sekitar manusia sebagai pusatnya. Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukumAy (Halim, 2. Menurut Soerjono Soekanto. Audi satu pihak memang benar bahwa hukum merupakan syarat pengendalian sosial, akan tetapi di lain pihak hukum mungkin juga berfungsi sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial . aw as a facilitation of human interactio. Ay. Maka dari itu, hukum itu disamping fungsinya sebagai sarana pengendalian sosial. Hukum juga dapat mengatur dan menuntun kehidupan bersama secara umum. Maka dengan diterapkannya hukum jipen dalam perkara pidana terutama dalam perkara tindak pidana asusila menjadi alternatif untuk menanggulangi kejahatan kesusilaan yang akan terjadi karena efektivitas sanksi yang diberikan sangat berpengaruh terhadap tatanan sosial terutama bagi pelaku. Menurut penulis hukum adalah keadilan yang dicita-citakan oleh masyarakat dalam arti luas atau masyarakat dalam kelompok tertentu oleh karena itu hukum yang baik bukan hukum yang stagnan atau tidak berubah tanpa menyesuaikan dengan perkembangan zaman, tidak bersifat kaku dan hal tersebut dimiliki oleh Hukum adat yang bersifat dinamis dan akan tumbuh serta berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Dalam bahasa Friedrich Carl von Savigny, hal tersebut disebut Volksgeist . iwa bangs. Volksgeist berbeda-beda menurut tempat dan zaman yang dinyatakan dalam bahasa adat-istiadat dan organisasi sosial rakyat (Curzon, 1. Hampir identik dengan pendapat tersebut maka penggagas sosiologi hukum . osiology of la. Eugene Ehrlich mengatakan bahwa. AuThe centre of gravity of legal development lies not ini legislation nor in juristic science, nor in judicial decision, but in society it selfAy. Eugene Ehrlich mengganti term voksgeist Savigny dengan term yang khusus dan lebih rasional yaitu fakta-fakta hukum (Rechtstaatsachen/ fact of la. dan hukum yang hidup di dalam masyaraat . iving law of the people. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Hukum di dalam masyarakat ada yang berbentuk tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan ada juga hukum yang tidak tertulis, yakni hukum yang hidup dalam masyarakat . iving law of the peopl. yang keberlakuannya ditaati oleh masyarakat dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut berlaku sebagai hukum sebagaimana halnya dengan peraturan perundang-undangan. Hukum semacam ini disebut juga hukum adat atau kebiasaan. Dalam masyarakat adat suku Dayak hukum adat telah terkodifikasikan yang membuat hukum ini menjadi kuat keberadaan serta keberlakuannya yang diambil dari hasil kesepakatan Tumbang Anoi dan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan daerah. Hukum yang efektif adalah hukum yang sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dalam undang-undang dan hukum yang sesuai dengan harapan atau cita-cita dari masyarakat. Eugen Ehrlich menyatakan bahwa titik berat perkembangan hukum tidak terletak dalam perundang-undangan juga tidak dalam keputusan pengadilan maupun dalam ilmu pengetahuan di bidang hukum, tetapi dalam masyarakat itu sendiri. Sehingga sangat wajar jika salah satu alasan hukum jipen dipertahankan oleh masyarakat karena daya efektif yang dirasakan masyarakat suku Dayak Kalimantan Tengah. KESIMPULAN Penyelesaian sengketa melalui hukum adat pada prinsipnya merupakan suatu alternatif yang dapat dipilih oleh masyarakat dalam hal mencari dan mendapatkan keadilan. Dengan lebih diakunya hukum adat dalam hukum nasional menjadi terobosan baru khususnya dalam hal pemberian saknksi serta kejelasan landasan formilnya. Hukum adat, hadir di tengah masyarakat dengan mengusung konsep keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum didalamnya. Masyarakat yang bersengketa diharapkan akan mendapat sebuah bentuk keadilan dari diterapkannya hukum adat dalam penyelesaian sengkaeta. Hingga saat ini masyarakat masih menjaga keberadaan hukum adat ditengahtengah kehidupannya karena masyarakat menganggap bahwa hukum adat merupakan suatu peninggalan yang sangat berharga dan wajib untuk dijaga serta dilestarikan. Terlebih dalam pelaksanaannya hukum adat menggunakan pendekatan yang bersifat win-win solution dengan lebih mengedepankan asas kekeluargaan serta pemulihan untuk menyelesaikan permasalahan yang Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. DAFTAR PUSTAKA