Vol. No. , h. DOI: x Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kemenyan dalam Tradisi Doa Arwah di Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor Ayunita Rahmawati Umar1*. Jakaria M. Sali2. Yanti Rosalina Naitboho3 1 Universitas Muhammadiyah Kupang. Indonesia: umarayunita@gmail. 2 Universitas Muhammadiyah Kupang. Indonesia: jakariam. sali88@gmail. 3 Universitas Muhammadiyah Kupang. Indonesia: yantirosalina_naitboho@unmuhkupang. * Corresponding Author ARTICLE INFO Keywords: Keyword 1. Doa arwah Keyword 2. Hukum Islam Keyword 3. Kelurahan Moru Keyword 4. Kemenyan Article history: Received 2025-05-30 Revised 2025-06-10 Accepted 2025-06-25 ABSTRACT This study aims to analyze the Islamic legal review of the use of incense in the tradition of praying for spirits carried out by the Kui tribe in Moru Village. Alor Barat Daya District. Alor Regency. This tradition is a cultural heritage of the Kui community which is carried out from generation to generation as a form of respect for ancestral spirits and an expression of gratitude to God. In its implementation, incense is used as part of the prayer process which is believed to be able to bring angels in the middle of the prayer process and convey prayers to God. The results of the study found that the use of incense in the tradition of praying for spirits in Moru Village. Alor Barat Daya District. Alor Regency is seen as a symbol of culture and a tradition passed down from ancestors that is still preserved to this day. It's just that there are slight violations of Islamic law, namely the belief that the smoke from incense directly brings prayers to God, summons deceased spirits through the smoke from incense, and also the smoke from incense is believed to be able to expel jinns. The results of the study found that the use of incense in the tradition of praying for spirits in Moru. Alor Barat Daya District. Alor Regency is seen as a symbol of culture and a tradition passed down from ancestors that is still preserved to this day. It's just that there is a violations of Islamic law, namely the belief that the smoke from incense directly brings prayers to God, summons deceased spirits through the smoke from incense, and also the smoke from incense is believed to be able to expel jinns. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah yang dilaksanakan oleh Masyarakat suku kui di Moru. Kecamatan Alor Barat Daya. Kabupaten Alor. Tradisi ini merupakan warisan budaya Masyarakat Kui yang dilakukan turun-temurun sebagai bentuk penghormatan terhadap arwah leluhur dan ungkapan rasa syukur kepada Tuhan. Dalam pelaksanaanya, kemenyan digunakan sebagai bagian dari proses doa yang diyakini dapat mendatangkan malaikat di tengah proses berdoa dan menyampaikan doa kepada Tuhan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah metode Deskriptif Kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menggambarkan secara lengkap dan mendalam tentang kehidupan sosial yang terjadi di Masyarakat Moru. Kecamatan Alor Barat Daya. Kabupaten Alor sebagai subjek penelitian. Jenis penelitian ini adalah lapangan . eled resear. yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung kelapangan. Hasil penelitian menemukan bahwa penggunaan kemenyan dalam doa arwah di Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor dipandang sebagai simbol budaya dan tradisi dari nenek moyang yang masih dilestarikan hingga saat ini. Hanya saja terdapat pelanggaran hukum syaraAo yakni keyakinan asap kemenyan secara langsung membawa doa ke Tuhan. ISSN: 0000-0000 | EISSN: 0000-0000 https://e-journal. id/index. php/alfikru Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 30-40 memanggil arwah yang telah meninggal melalui asap kemenyan, dan juga asap kemenyan dipercaya dapat mengusir jin. This is an open access article under the CC BY-SA license. PENDAHULUAN Islam adalah agama yang sangat berkembang pesat dan tidak kaku dalam menghadapi perubahan zaman. Islam merupakan bentuk yang mudah disesuaikan ketika menghadapi masyarakat yang beraneka ragam budaya, adat kebiasaan, atau tradisi. Sebelum Islam datang ke Indonesia telah berkembang agama Hindu-Budha dan agama-agama primitif animistis lainnya, serta tradisi sosial kemasyarakatan (Fazira, 2022, h. Indonesia kaya akan budaya seperti ritual adat dalam berbagai teradisi budaya. Masing-masing daerah memiliki ke-khasan tersendiri dalam melaksanakan ritualnya, dimana masyarakat Indonesia bersifat heterogen yakni terdiri dari ratusan suku serta adat-istidat yang berbeda-beda berdasarkan kebiasaan atau tradisi yang masih dipertahankan sampai saat ini (Yuliana, 2. Ajaran agama memiliki pengaruh besar dalam menyatuhkan perspektif masyarakat terhadap perspektif ritual. Dalam kehidupan manusia, budaya dan agama tidak bisah dipisahkan, keduanya saling mempengaruhi. Agama mempengaruhi kebudayaan, kelompok masyarakat, dan suku bangsa. Sedangkan kebudayaan merupakan kebiasaan tata cara hidup manusia yang dibuat oleh manusia itu sendiri (Muzakkir, 2. Sebagian masyarakat, ketika mendengar kata AuKemenyanAy tentu yang terbayang adalah hal-hal mistis. Anggapan tersebut bisa jadi tidak salah, karena dalam beberapa generasi terdapat kontruksi yang membentuk pandangan masyarakat mengenai kemenyan baik melalui media visual maupun lainnya. Terdapat kesan mistis ketika mencium aroma kemenyan dikarenakan bau wewangian yang menyengat, sehingga timbul bererapa asumsi mistis terhadap orang-orang yang mencium aroma kemenyan (Kustioro dan Mailin, 2. Kemenyan sendiri merupakan salah satu pohon liar yang hanya ditemukan di hutan dataran rendah maupun daerah pegunungan. Sebagai komunitas muslim juga menggunakan kemenyan dalam berbagai acara. Tradisi kemenyan di sini bukan seperti yang orang pikirkan, kemenyan hanyalah alat ritual dukun, sesaji, dan hal-hal mistis lainnya, baunnya yang seram konon bisa menarik Masyarakat biasanya membakar kemenyan untuk memanggil arwah yang sudah meninggal. Memanggil arwah di sini bukan berarti memanggil arwah kembali, tetapi tujuannya adalah untuk mendoakan arwah dan ikut serta dalam doa-doa kepada Tuhan (Kustioro dan Mailin, 2. Tradisi adalah bagian dari adat istiadat, sebuah kebiasaan yang bersifat magis, dan religius dalam suatu masyarakat yang diturunkan secara turun temurun. Tradisi mempunyai peran penting dalam pembentukan kebudayaan manusia dalam suatu masyarakat tercermin dalam bentuk kesenian (Angkat et al. , 2. Berbicara mengenai kebudayaan dan tradisi. Kabupaten alor merupakan salah satu wilayah yang masyarakatnya masih memegang kuat kebudayaan dan tradisi-tradisi kuno yang telah diwariskan dari generasi ke generasi sebagai identiras masing-masing daerah dalam mengembangkan nilai-nilai leluhur yang dilestarikan setiap kelompok Salah satu masyarakat yang masih mempertahankan tradisi nenek moyang mereka adalah masyarakat Kelurahan Moru yang terdapat di wilayah Kecamatan Alor Barat Daya. Kabupaten Alor. Provinsi Nusa Tenggara Timur. Di antara ragam budaya dan tradisi di Kelurahan Moru yang masih kental dengan nilai-nilai ritual dan memiliki keunikan-keunikan budaya salah satunya ialah penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah yang masih dilestarikan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari, meskipun pola hidup modern telah mulai merambah kawasan ini dan mengancam tradisi-tradisi mereka. Penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah merupakan bagian dari budaya Suku Kui yang terletak di Kelurahan Moru diartikan sebagai cara untuk memanggil arwah leluhur yang telah meninggal. Panggilan spiritual di sini tidak dimaksudkan untuk memanggil arwah ke rumah, tetapi berdoa bagi arwah dan berdoa kepada tuhan. Mendoakan arwah ini dilakukan dengan menyiapkan beberapa peralatan yang mengandung makna serta nilai yang mendalam bagi suku Kui. Medoakan arwah ini Ayunita Rahmawati Umar. Jakaria M. Sali / Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kemenyan dalam Tradisi Doa Arwah di Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 30-40 dilakukan dengan cara, yang pertama menyiapkan api, tempat siri pinang, kopi, makanan, . asi, sayur dan ku. kedua memegang kemenyan dan berniat lalu membaca Al-Fatihah, yang dimana Al-Fatihah yang pertama ditujuhkan kepada Nabi saw. Al-Fatihah yang kedua untuk wali Allah . dan Al-Fatihah yang ketiga untuk arwah orang yang sudah meninggal. cara yang ketiga ialah membaca Al-Falak sebanyak 1 kali. An-Nas sebanyak 1 kali. Al-Fatihah 1 kali dan Ali Lam sebanyak 1 kali. cara yang keempat membaca Ayat kursi dan membaca doa arwah sampai selesai. Dalam prosesi berdoa asap dari pembakaran kemenyan dipercaya dapat mendatangkan para malaikat di tengah-tengah prosesi berdoa dan setelah doa selesai, para malaikatlah yang akan membawa doa- doa mereka kehadapan Tuhan dan doa mereka bagi arwah yang telah meninggal. Berdasarkan hal yang terjadi penelitian ini berfokus terkait permasalahan Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kemenyan dalam Tradisi Doa Arwah di Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor dimana masalah penelitian ini mencakup dua aspek utama yaitu bagaimana proses penggunaan Kemenyan tersebut dan bagaimana tinjauanhukum Islam terhadap oenggunaan kemenyan tersebut dalam tradisi doa arwah di Kelyrahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor. Dengan adanya permasalahan tersebut tentunya tujuan penelitian adalah mengetahui bagaimana proses serta tinjauan hukum Islam terhadap tradisi doa arwah di Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor. Pendekatan Penelitian yang dipakai dalam metode penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan deskriptif kualitatif adalah penelitian tentang data yang dikumpulkan berupa uraian kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dalam penelitian kualitatif metode yang biasanya dimanfaatkan adalah wawancara, pengamatan dan pemanfaatan dokumen. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Sejarah Penggunaan Kemenyan Dalam tradisi doa arwah, peneliti melakukan wawancara dengan Bapak Muhammad Arifin Asa selaku tokoh adat, beliua mengatakan: AuPada Tahun 1823 M ketika sultan dari ternate datang menyebarkan agama Islam dan berhasil mengIslamkan masyarakat suku kui, maka doa arwah dengan menggunakan kemenyan mulai dijalankan sampai dengan saat iniAy. Selain itu peneliti juga mewawancarai Bapak Husen Mansari selaku Tokoh Adat, beliua menyatakan: AuPenggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah ini sudah ada sejak dari nenek moyang terdahulu dan diturunkan kepada anak cucunya sehingga sampai sekarang. Menurut kepercayaan zaman dahulu jika tidak membakar kemenyan pada saat doa arwah, maka doa yang dipanjatkan tidak akan sampai kehadapan Tuhan dikarenakan asap dari pembakaran kemenyan dipercaya dapat mendatangan malaikat di tengah-tengah proses pembacaan doa, setelah pembacaan doa selesai, dengan sendirinya doa tersebut akan dibawah oleh para malaikat kehadapan Tuhan dan doa mereka untuk arwah yang telah meninggalAy. Menurut Bapak Nurdin Boling, sebagai tokoh masyarakat beliau menyatakan: AuAdanya kemenyan yang digunakan oleh para leluhur kemarin itu merupakan sejarah bahwa pernah ada kejadian di zaman dahulu para sultan datang dengan membawa doa-doa dan ketika sultan berdoa, beliau selalu menggunakan kemenyan dalam doa yang mereka panjatkan. Sehingga orang-orang dahulu yang melihat pada saat itu mereka mengikuti kebiasaan tersebut dan diturunkan kepada anak cucunya mereka sampai saat iniAy. Menurut Bapak Hasan Lautu, beliau menyatakan: AuDari zaman nenek moyang saja sudah ada yang menggunakan kemenyan dalam doa-doa, jadi kalau ada yang percaya maka mereka masih menggunakannya sampai dengan saat iniAy. Dari hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa Sejarah penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah dimulai sejak tahun 1823 yang mana dibawah oleh sultan dari ternate sebagai salah satu media dalam doa, dimana setiap kali sultan berdoa selalu menggunakan kemenyan dalam doa-doa yang mereka panjatkan. sehingga orang-orang terdahulu yang melihat pada saat itu, mereka mengikuti kebiasaan tersebut dan diturunkan kepada anak cucunya sampai dengan saat ini. Seperti itulah sejarah penggunaan kemenyan dalam tradisi doa Di Kelurahan Moru bukan hanya doa arwah yang menggunakan kemenyan, tetapi pada saat acara selamatan . , tempat ziarah . eperti makam para wal. dan lain sebagainnya. Proses Penggunaan Kemenyan Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti kepada Bapak Nurdin Boling (Tokoh Masyaraka. , beliua Mengatakan: AuTerlebih dahulu menyiapkan piring atau mangkok yang tahan panas untuk tempat bara api pembakaran kemenyan kalau tida ada kemenyan bisa diganti dengan gula. Tuan rumah akan memanggil bapa Ayunita Rahmawati Umar. Jakaria M. Sali / Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kemenyan dalam Tradisi Doa Arwah di Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 30-40 orang yang akan membacakan doa arwah dari proses awal hingga akhir. Tujuannya untuk mengirim doa bagi arwah leluhur dan berdoa pada TuhanAy. Selain itu, peneliti juga mewawancarai Bapak Husen Mansari selaku Tokoh Adat, beliua menyatakan: AuTuan rumah menyiapkan bara api, tempat siri pinang, makanan dan kemenyan atau kayu cendana, setelah bapa juo . datang maka doa akan dimulai. Seperti biasa membaca surat-surat pendek dalam Al-QurAoan yakni surat Al-Fatihah untuk Nabi Muhammad Saw, kepada wali-wali, kepada arwah-arwah. lalu membaca surat Al-Falak sebanyak 1 kali, surat An-Nas sebanyak 1 kali, surat Al-Fatihah 1 kali dan Ali Lam sebanyak 1 kali. tahapan terakhir membaca ayat kursi dan membaca doa arwah sampai selesaiAy. Peneliti juga mewawancarai Bapak Nurdin Kawali Tokoh Agama sekaligus orang yang menjalankan tradisi tersebut, beliua menyatakan: AuProses buat membakar kemenyan tidak boleh sembarangan, harus disiapkan dengan baik tidak boleh kurang atau lebih. Yang pertama menyiapkan bara api di atas wadah yang terbuat dari tanah liat atau aluminium lain yang tidak mudah terbakar, kemenyan, tempat siri pinang . iri, pinang, roko dan kapu. , makanan . asi 1 piring, sayur 1 angkok dan kue 1 piring, kopi 1 gelas dan air putih 1 gela. kemudia bapa jou . memegang kemenyan dan berniat lalu membaca surat-surat pendek dalam Al-QurAoan yakni surat AlFatihah, yang dimana Al-Fatihah yang pertama ditujuhkan kepada Nabi saw. Al-Fatihah yang kedua untuk wali Allah . dan Al-Fatihah yang ketiga untuk arwah yang sudah meninggal. Setelah surat Al-Fatihah selesai dibacakan, saatnya kemenyan diletakan di atas bara api hingga melele dan mengeluarkan bau khas. lalu membaca surat Al-Falak sebanyak 1 kali, surat An-Nas sebanyak 1 kali, surat AlFatihah 1 kali dan Ali Lam sebanyak 1 kali. tahapan terakhir membaca Ayat kursi dan membaca doa arwah sampai Dalam prosesi berdoa bau khas yang dikeluarkan dari pembakaran kemenyan dipercaya dapat mendatangan malaikat di tengah-tengah proses pembacaan doa, setelah pembacaan doa selesai, dengan sendirinya doa tersebut akan dibawah oleh para malaikat untuk menyampaikan doa mereka kehadapan Tuhan dan doa mereka bagi arwah yang sudah meninggalAy. Dari hasil wawancara di atas, dapat disimpulkan bahwa proses penggunaan kemenyan diawali dengan tua rumah menyiapkan bara api di atas wadah yang terbuat dari tanah liat atau aluminium lain yang tidak mudah terbakar, kemenyan, tempat siri pinang . iri, pinang, roko dan kapu. , makanan . asi 1 piring, sayur 1 angkok dan kue 1 piring, kopi 1 gelas dan air putih 1 gela. kemudia bapa jou . memegang kemenyan dan berniat lalu membaca surat-surat pendek dalam Al-QurAoan yakni surat Al-Fatihah, yang dimana Al-Fatihah yang pertama ditujuhkan kepada Nabi saw. Al-Fatihah yang kedua untuk wali Allah . dan Al-Fatihah yang ketiga untuk arwah yang sudah meninggal. Setelah surat Al-Fatihah selesai dibacakan, saatnya kemenyan diletakan di atas bara api hingga meleleh dan mengeluarkan bau khas. lalu membaca surat Al-Falak sebanyak 1 kali, surat An-Nas sebanyak 1 kali, surat AlFatihah 1 kali dan Ali Lam sebanyak 1 kali. tahapan terakhir membaca ayat kursi dan membaca doa arwah sampai Dalam prosesi berdoa bau khas yang dikeluarkan dari pembakaran kemenyan dipercaya dapat mendatangan malaikat di tengah-tengah proses pembacaan doa, setelah pembacaan doa selesai, dengan sendirinya doa tersebut akan dibawa oleh para malaikat untuk menyampaikan doa mereka kehadapan Tuhan dan doa mereka bagi arwah yang sudah meninggal. Penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah diwariskan secara turun temurun oleh nenek moyang kepada anak cucu mereka dan masih dijalankan sampai dengan saat Jadi, masyarakat moru dari dahulu hanya mengikuti sesuai apa yang dilakukan oleh nenek moyang mereka. Menurut Bapak Husen Mansari, sebagai Tokoh Adat, beliau menyatakan: AuPenggunaan kemenyan dalam doa arwah dipercaya bahwa asap dari pembakaran kemenyan ini, baunya bisa mendatangkan malaikat di tengahtengah prosesi berdoa, dan nantinya malaikatlah yang membawa doa mereka kehadapan Tuhan. Selain itu. Nabi juga menyukai wewangian, maka dari itu mereka masih menggunakan kemenyan sampai saat ini. Selain itu peneliti juga mewawancarai Bapak Samsudin Hasan, sebagai Tokoh Masyarakat, beliau menyatakan: AuMenurut kepercayaan masyarakat setempat, bau dari pembakaran kemenyan selain dipercaya dapat mendatangkan para malaikat, masyarakat juga percaya bahwa aroma dari kemenyan bisa mengusir para jin, karena jin tidak menyukai wewangain selain itu, aroma dari kemenyan dipercaya dapat mendatangkan arwah leluhur yang sedang didoakan di tengah-tengah prosesi berdoaAy. Dari hasil wawancara di atas, masyarakat setempat menyakini bahwasannya asap dari pembakaran kemenyan ini dapat mendatangakan malaikat, serta mengusir para jin yang ingin mengganggu proses berdoa dan masyarakat juga percaya bahwa bau dari kemenyan bisa mendatangan arwah para leluhur yang sedang didoakan di tengah-tengah prosesi berdoa. Dalam mempertahankan tradisi masyarakat moru khususnya masyarakat suku kui mempunyai cara tersendiri, yakni dengan cara memberikan pengertian kepada anak cucu mereka bahwa Ayunita Rahmawati Umar. Jakaria M. Sali / Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kemenyan dalam Tradisi Doa Arwah di Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 30-40 penggunaan kemenyan dalam tradisi doa merupakan warisan dari nenek moyang yang harus dijaga dan Makna Penggunaan Kemenyan Ungkapan Rasa Syukur Wawancara dengan Bapak Hasan Lautu, beliau mengatakan: AuAdat ini memang sudah ada sejak nenek moyang dahulu yang tidak bisa dirubah dari maknanya, prosesnya, maupun alat dan bahannya sama semua, namun orangnya saja yang sudah berubah. Tradisi ini juga untuk mensyukuri segala nikmat yang Allah Swt berikan kepada kita, terutama nikmat kesejahteraan masyarakat selama iniAy. Dari wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa tradisi ini juga sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita, berupa kesejahteraan dan ketentraman selama ini. Salah satunya berdoa kepada Allah SWT atas tradisi doa arwah ini. Penghormatan Terhadap Leluhur Wawancara dengan bapak Husen Mansari: AuMasyarakat masih memegang teguh penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah, karena tradisi ini merupakan warisan leluhur yang perlu dilestarikan agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Menurut masyarakat suku Kui, masyarakat bisa tinggal di Kelurahan Moru berkat para leluhurAy. Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah di Kelurahan Moru merupakan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dan penghormatan terhadap leluhur. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kemenyan dalam Tradisi Doa Arwah Di Kelurahan Moru. Kecamatan Alor Barat Daya. Kabupaten Alor Agama Islam yang bersumber dari Al-QurAoan dan Sunnah diyakini sebagai kebenaran tunggal oleh Akan tetapi, pada saat ajaran yang bersifat transenden ini mulai bersentuhan dengan kehidupan manusia, serta aspek sosial yang melingkupinya, maka terjadi berbagai penafsiran yang cenderung berbeda dan berubah-ubah. Hal ini akibat perbedaan kehidupan sosial penganut yang juaga terus berubah. Dari perbedaan penafsiran itu lahirlah kemudian pemikiran-pemikiran dalam bidang Fiqh dan teologi yang berbeda. Selain itu, realitas ini pula yang pada akhirnya melahirkan tradisi keberagamaan kaum muslimin yang masing-masing menampakan ciri khas dari kehidupannya. Dalam hukum Islam tradisi di kenal juga dengan kata AoUrf. Yang secara bahasa berarti sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Al-Aourf . yaitu sesuatu yang suda diyakini mayoritas masyarakat, baik itu ucapan atau perbuatan yang sudah dilakukan secara berulang-ulang sehingga sudah tertanam dalam jiwa dan diterimah oleh akal mereka. Penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah merupakan perpaduan antara kebudayaan dan agama, karena dalam prakteknya terdapat peran tokoh agama dalam Peran tokoh agama dalam hal ini sebagai pengantar doa kehadapan Tuhan dan doa untuk arwah yang sudah meninggal. Islam mengatur mengenai tradisi yang berkembang di Indonesia terutama masyarakat yang masih kental dengan tradisi nenek moyang. Salah satunya masyarakat Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya. Kabupaten Alor seperti penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah. Penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah, menurut Bapak Muksin Kaibana selaku tokoh agama di Kelurahan Moru mengenai penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah: AuMembakar kemenyan boleh-boleh saja tetapi tidak boleh dipercaya jika membakar kemenyan doa akan sampai, hal tersebut tidak bisa dipercaya karena semua tergantung kepada Allah Swt termasuk masalah doa dan segala sesuatu yang dikerjakan tergantung niatAy. Berdasarkan wawancara di atas, membakar kemenyan itu boleh-boleh saja dilakukan tetapi yang tidak boleh diyakini bahwa dengan membakar kemenyan doa akan tercapai atau doa sampai tujuan dengan kata lain tidak boleh diyakini membakar kemenyan sebagai media pengabul doa. Membakar kemenyan semua tergantung pada niat karena segala sesuatu yang dikerjakan tergantung pada niat. Apakah nilai dari perbuatan itu sebagai amal syariat atau perbuatan kebiasan dan apakah status hukumnya jika ia sebagai amal syariat, wajib atau sunnah atau lain sebagainya ditentukan oleh niat dari orang tersebut. Ulama menetapkan bahwa niat adalah rukun . agian yang tidak terpisahka. dan tanpa adanya niat suatu perbuatan tidak sah. Sebagaimana hadist berikut ini: AuDari Umar, bahwa Rasulullah bersabda, setiap perbuatan dengan niat, dan setiap niat orang tergantung dengan apa yang diniatkan. Ay. (HR. Bukhar. Ayunita Rahmawati Umar. Jakaria M. Sali / Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kemenyan dalam Tradisi Doa Arwah di Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 30-40 Hadist di atas menjelaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan manusia itu tergantung pada apa yang ia Jika melihat seseorang membakar kemenyan di rumahnya maka jangan langsung berfikir hal itu bidAoah atau syirik tetapi ketahui terlebih dahulu maksud dan tujuan melakukan pembakaran kemenyan, walaupun kemenyan tersebut merupakan kebiasaan leluhur sebagai pengantar doa atau media untuk berdoa. Masyarakat Kelurahan Moru khusunya masyarakat suku Kui masih menggunaan kemenyan pada doa arwah dengan niat sebagai wewangian dan mereka menyakini bahwa para malaikat menyukai bau-bau wangi yang bisa mendatangkan malaikat di tengah-tengah prosesi berdoa dan Nabi pun menyukai bau kemenyan tersebut. Jika ditinjau dari berbagai aspek menurut ahli ushul fiqih tradisi ini hanyalah sebagai akulturasi budaya yang telah melekat pada kehidupan masyarakat baik berupa perbuatan dan perkataan yang bisa dikenal dengan hukum adat AuAourfAy. Menurut hasil penelitian al-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru besar ushul fiqih di Universitas Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad ma la nassa fih, bahwa mazhab yang banyak menggunakan Aourf digunakan sebagai landasan hukum bagi kalangan Hanafiyah dan kalangan Malikiyyah, dan selanjutnya oleh kalangan Hanabilah dan kalangan SyafiAoiyah. Pada dasarnya mazhab-mazhab besar fiqih tersebut sepakat menerima adat . sebagai landasan pembentukan hukum, meskupun dalam jumlah dan rinciannya terdapat perbedaan di antara mazhab-mazhab tersebut, sehingga Aourf dimasukkan ke dalam kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan dikalangan Dalam tradisi ini sendiri merupakan bentuk tradisi yang dikembangan oleh ajaran Hindu-Budha lalu di akulturasikan budaya dan dialihfungsikan oleh Walisongo . menjadi sebuah objek yang Islami. Oleh karena itu, manusia seharusnya tidak mengikuti kebiasaan-kebiasaan nenek moyang terdahulu tanpa adanya pengatahuan yang mendasarinya karena setiap aturan-aturan, ajaran, perintan akan memberi dampak dan setiap larangan yang diindahkan akan membawa keberuntungan bagi hidup manusia. Sebagaimana firman Allah swt dalam QS. Al-Isra/17:36: AaE aOEOEa aE aI aIe aN I ea aiA eO UaEA ca a aOEea aA a AaO aaE aCe aA aI EaO ae a aaE a nN a e UeE a acI acE eI a aOEe aA ia AuJanganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannyaAy. Terdapat juga dalam QS. Al-Baqarah/2:170: AcEE CaEa eO a eE Ia ac a a aI e aEeAa eO aI aEa eO aN a aaIa a aOEa eO aE aI a a eaN aE O a eCaEa eO aI a eO UiA acOaE aOa ea a eO aIA a AaOa a aC eO aE EaNa aI ac a a eO aI e aIe a aEA AuApabila dikatakan kepada mereka. AuIkutilah apa yang telah diturunkan Allah,Ay mereka menjawab. AuTidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami. Ay Apakah . ereka akan mengikuti jug. walaupun nenek moyang mereka . tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk?Ay. Mengirim Al-Fatihah untuk Nabi Saw sudah didiskusikan hukumnya oleh para ulama sejak berabad-abad Imam Syihabuddin Ar Ramliy rahimahullah . eorang Imam dalam Mazhab SyafiAo. berkata ketika ditanya hukum mengirim Al-Fatihah kepada Nabi shalallahuAoalaihi wa sallam. Beliau menjawab: Ya, itu . irim Al-Fatihah kepada Nab. adalah boleh bahkan dianjurkan, diqiyaskan dengan bershalawat kepadanya, mendoakan dan memintakan untuknya wasilah dan kedudukan yang terpuji dan semisalnya. Dengan kumpulan doa yang menambah penghormatan kepadanya. Hal ini dibolehkan oleh segolongan ulama mutaAoakhirin dan diamalkan kaum muslimin. Apa-apa yang baik dimata kaum muslimin maka disisi Allah juga baik (Fatawa Ar Ramliy, 3/. Imam IbnuAoAbidin rahimahillah juga berkata: AuMengirimkan hadiah pahala bacaan Al-Qur'an kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam itu dibutuhkan. Imam Ibnu Hajar menceritakan dalam Al-Fiqhiyah Al Kubra bahwa AlHafizh Ibnu Taimiyah menyangka kirim bacaan Al-Qur'an untuk Nabi SAW terlarang sebab kedudukannya yang tinggi tidaklah membutuhkan itu kecuali dengan izinnya, yaitu bershalawat, dan berdoa meminta kedudukan wasilah baginya". Dia (Ibnu Haja. berkata: "Hal ini telah dibantah oleh As-Subkiy dan lainnya, bahwasanya masalah ini tidaklah membutuhkan izin khusus dari Nabi SAW. Bukankah Anda lihat bahwa Ibnu Umar umrah untuk Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam setelah wafatnya Nabi tanpa diwasiatkan oleh beliau. Ibnul Muwaffaq . ezaman dengan Ibnul Junai. telah menghajikan Nabi sebanyak 70 kali. Ibnu As-Siraj mengkhatamkan Al-Qur'an 000 kali untuk Rasulullah SAW dan dia berqurban untuknya sebanyak itu juga" (Hasyiyah IbnuAoAbidin, 2/. Ibnu 'Abidin juga mengatakan bahwa kebolehan ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah seperti Imam Syihab bin Ahmad Asy Syalaby, juga ulama Hambali seperti Imam Ibnu 'Aqil Al Hambali. Berdoa dengan mengirim surat Al-Fatihah untuk seorang wali Allah . hukumnya adalah boleh dan bahkan dianjurkan. Tawasul merupakan cara yang sah dalam Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan Al-Fatihah adalah doa yang sangat dianjurkan untuk dikirimkan kepada orang-orang yang telah meninggal dunia, termasuk para wali Allah . Ayunita Rahmawati Umar. Jakaria M. Sali / Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kemenyan dalam Tradisi Doa Arwah di Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 30-40 Masalah ini dibahas oleh Sayyid Abdurrahman BaAoalawi pada akhir karyanya. Bughyatul Mustarsyidin. Kebolehan tawasul ini sudah tetap dalam nash-nash syariat sebagaimana keterangan berikut ini: Au(Satu masalah: Alwi bin Segaf bin Muhammad Al-JaAofari [Ji. ) Tawasul dengan para nabi dan wali saat mereka hidup dan setelah mereka wafat dibolehkan menurut syariat sebagaimana tersebut dalam hadits shahih seperti hadits Nabi Adam AS saat bermaksiat, hadits orang yang mengadukan matanya, hadits syafaAoat, dan segala yang kita terima dari masyayikh kita, mereka dari masyayikh mereka, dan seterusnya,Ay (Sayyid Abdurrahman BaAoalawi. Bughyatul Mustarsyidin, h. Semua bentuk tawasul itu boleh dan sudah tetap di pelosok negeri. Mereka sudah cukup sebagai teladan. Mereka itulah orang yang mengajarkan syariat kepada kita. Kita tidak kenal syariat tanpa pengajaran mereka. Kalau saja mereka itu kufur seperti sangkaan orang-orang dungu, niscaya syariat Nabi Muhammad SAW menjadi batal (Sayyid Abdurrahman BaAoalawi, 1994 M/1414 H: 485-. Adapun seruan tawasul dengan menyebut nama para wali kata Sayyid Abdurrahman BaAoalawi hanya bersifat majaz dalam penggunaan bahasa karena hakikatnya Allah taAoala juga yang dimaksud dalam tawasul tersebut dan hanya Allah juga dalam iAotiqad kita yang dapat memberi manfaat dan mudharat atas makhluk-Nya. AuSeruan seorang mukmin. AoWahai syekh fulan,Ao saat terperangkap dalam kesulitan hidup, termasuk tawasul kepada Allah melalui nama wali-Nya yang diseru. Sedangkan pengalihan seruan kepadanya merupakan bentuk majaz dalam berbahasa, bukan secara hakiki,Ay (Sayyid Abdurrahman BaAoalawi: . Sayyid Abdurrahman BaAoalawi menjelaskan bahwa seruan nama wali itu bermakna. AuWahai wali Allah, syekh fulan, aku bertawasul kepada Allah melalui kamu agar Tuhanku membangkitkanku dari kejatuhan atau mengembalikan kesadarankuAy misalnya. Jadi yang diminta tetap Allah. Adapun meminta tolong dengan menyeru nama nabi atau wali hanya majaz belaka dengan alaqah sebab-akibat yang jelas dalam kajian balaghah sebagaimana lazim penggunaannya dalam Al-QurAoan dan hadits. Sayyid Abdurrahman BaAoalawi menambahkan, meski ada kebolehan untuk itu ulama bertugas untuk membimbing masyarakat terkait kalimat-kalimat yang dapat mencederai keimanan dan tauhid mereka. Ulama wajib mengingatkan, tiada yang dapat memberi manfaat dan mudharat kecuali Allah. Siapa pun tidak berkuasa untuk memberi manfaat dan mudharat kepada mereka kecuali dengan kehendak-Nya. Membakar kemenyan dalam tradisi doa arwah dengan tujuan mendatangkan malaikat di tengah-tengah prosesi berdoa merupakan perbuatan syirik . empersekutukan Allah dengan makhluk lai. yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Dalam Islam malaikat tidak datang karena adanya ritual tertentu atau karena asap dari pembakaran kemenyan, melainkan karena perintah Allah SWT. Perbuatan syirik . empersekutan Alla. adalah dosa besar, sebagaimana dalam firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa/4: AaceEa a nN aOOaeAa a aI eaO aI a aaE Ea aI eI O aca a o aO aI eI O eaceaEe aa acEE AaCa a Ae a eO ae UI aa eO UIA a Aa acIA a e AcEE aaE OaeAa a a eI OA AuBerikanlah mahar kepada wanita . ang kamu nikah. sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari . itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. Ay Ayat ini dapat dipahami sebagai akibat dari perintah yang diturunkan Allah (Al-QurAoa. , seakan-akan kamu tidak beriman dengan apa yang diturunkan itu, maka dinilai mempersekutukan Allah, dan Allah tidak mengampuni orang yang mempersekutukannya. Dalam ayat ini menunjukan bahwa dosa syirik merupakan dosa yang terbesar, karena bukti-bukti keesaannya sedemikian gambaran dan jelas terbentang didalamnya bahkan dalam diri manusia Membakar kemenyan dalam doa arwah dengan tujuan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW yang suka wewaingian, hukumnya boleh . , namun dengan catatan niat dan tujuan harus benar-benar sejalan dengan ajaran agama Islam. Jika niatnya hanya untuk mengikuti sunnah dan menghormati wewangian yang disukai Nabi, maka itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda: AuSesungguhnya di antara kesenangan dunia yang aku cintai adalah wanita dan wewangian. Dan dijadikan kesenangan hatiku terletak di dalam sholatAy (HR. An-NasaAo. Kecintaan Rasulullah SAW pada wewangian juga dijelaskan dalam riwayat lain. Rasulullah SAW bersabda: AuHari ini adalah hari raya yang dijadikan Allah SWT untuk umat Islam. Siapa yang ingin melaksanakan sholat jumat, hendaknya mandi dan gunakanlah wangi-wangian . alau ad. , serta bersiwakAy (HR. Ibnu Maja. Rasulullah SAW dan para sahabat begitu menyukai wangi-wangian, baik dari minyak maupun kemenyan dan Rasulullah SAW pernah menggunakan kemenyan untuk mengukup jenazah. Seperti dalam hadist berikut: AuDari NafiAo, ia berkata. AuApabila Ibnu Umar ingin mengukup mayat . embakar kemenya. , maka beliau mengukuonya dengan kayu gaharu yang tidak dihaluskan, dan dengan kapur barus yang dicamprkan dengan Ayunita Rahmawati Umar. Jakaria M. Sali / Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kemenyan dalam Tradisi Doa Arwah di Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 30-40 kapur barus. Kemudian beliau berkata. AuBeginilah cara Rasulullah ShallallahuAoalayhi wa Sallam ketika mengukup jenasah . embakar kemenyan untuk mat. Ay (HR. Musli. Dari Abi Hurairah radliyalahuAoanh, bahwa Rasulullah saw bersabda: AuGolongan Penghuni Surga adalah berbentuk rupa bulan pada malam bulan purnama, . amapi ucapan belia. , nyala perdupaan mereka adalah gaharu,Ay (HR. Bukhar. Membakar kemenyan dengan tujuan untuk mengusir jin atau makhluk halus hukumnya haram karena tergolong syirik yang dilarang oleh ajaran Islam. Islam mengharamkan syirik dan dan menjadikannya dosa terbesar yang tak terampuni. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-MuAominun/23: 117: a AaO aI eI Oace a aI aA AcEE aENU aa aE a eN aaI aE a n onN aI ac aI a a a N aIe a aa nN aI ac N aE aOAeEa a eAa a eO aIA AuSiapa yang menyembah tuhan yang lain bersama Allah, padahal tidak ada suatu bukti pun baginya . ang membenarka. tentang itu, maka perhitungan . -nya hanya pada Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang kafir itu tidak akan beruntungAy. Ayat ini dapat dipahami bahwa barang siapa menyembah Tuhan selain Allah, padahal tidak ada suatu bukti pun baginya tentang kebenaran penyembahan itu, maka perhitunganya yaitu balasannya, hanya kepada Tuhannya. Sesunggunya orang-orang kafir itu tidak akan beruntung. Melalui ayat ini Allah Swt secara tersirat mengingatkan kamu bahwa prang yang menyembahnya dengan tulus dan iklas akan memperoleh keberuntungan. Membakar kemenyan dengan tujuan untuk memanggil arwah nenek moyang, maka yang datang bisa datang sebab dibakarkan kemenyan tersebut adalah ruh-ruh jahat yang disebut syaithan atau jin-jin kafir yang mengakungaku seperti nenek moyang. Adapun ruh-ruh nenek moyang itu sendiri, setelah meninggal dunia,semuanya ditahan di alam barzakh . lam kubu. dan tidak dapat keluar kecuali pada hari kiamat nanti. Sebagaimana firman Allah swt dalam QS. Al-MuAominun/23: 99-100: Aa ec a a a a a a a a aaN Ee aI eO a Ca aE a a e a a eOIa on Ea a a e eE a e ae aE aAEa U aAOe aI a aEe a a accEaE acIac a a aaE aI U N aaO Ca OEaNa aO aI eI acO a aaiO eI a ea U aE O a eOIa Oa e a eaO aIA ia keadaania orang-orang kafir it. hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari Au. (Demikianlah mereka, dia berkata. AuYa Tuhanku, kembalikanlah aku . e duni. Agar aku dapat beramal saleh yang telah aku tinggalkan. Ay Sekali-kali tidak! Sesungguhnya itu adalah dalih yang diucapkannya saja. Di hadapan mereka ada . sampai pada hari mereka dibangkitkan. Ay Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa penggunaan kemenyan untuk memanggil arwah leluhur yang telah meninggal tidak dibenarkan dalam agama Islam karena bisa jadi yang datang adalah ruh dari jin atau syaithan yang mengaku sebagai ruh orang yang sudah meninggal. Dalam prosesi bakar kemenyan dalam tradisi doa arwah, masalahnya bukan dari kemenyannya itu sendiri tetapi dari sisi penggunaannya. Kemenyan termasuk benda mubah karena tidak ada dalil yang mengharamkan sehingga termasuk keumumam ayat dalam Al-Baqarah ayat 29: AuDialah (Alla. yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakan menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatuAy. Ketika dikatakan bahwa membakar kemenyan untuk mendatangkan malaikat, mengusir jin, memanggil arwah hukumnya haram, maka yang haram bukan kemenyan itu sendiri tetapi aktifitas syiriknya. Dalam konsep agama tradisi . disebut Aourf yang diartikan sebagai sesuatu yang berulang. Mukhtar Yahya dan Fachturrahman mendefinisikan Aourf dan adat kebiasaan ialah apa-apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat dan dijalankan terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan. Berdasarkan pemaparan di atas tentang penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah di Kelurahan Moru. Kabupaten Alor, dapat dianalisis praktik ini dari perspektif 'urf dalam hukum Islam. AoUrf, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, adalah kebiasaan atau tradisi . dat istiada. yang diterima secara luas dalam suatu masyarakat. Dalam konteks ini, tradisi khitan adat di Pantar memiliki beberapa elemen yang perlu dipertimbangkan: Aspek positif: Penggunaan kemenyan sebagai wewangian semata dan bukan sebagai sarana pengabul doa. Tawasul kepada Nabi Muhammad SAW dan para wali . hukumnya boleh, bahkan mustahabb . dalam mazhab SyafiAoI dan Hanafi jika diniatkan dengan benar. Aspek yang berpotensi bertentangan dengan syariat: Keyakinan bahwa asap dari kemenyan secara langsung membawa doa ke Tuhan karena bertentangan dengan prinsip tauhid. Memanggil arwah yang telah meninggal melalui asap dari kemenyan berpotensi syririk dan berlainan pendapat tentang aqidah. Ayunita Rahmawati Umar. Jakaria M. Sali / Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kemenyan dalam Tradisi Doa Arwah di Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 30-40 Mengusir jin menggunakan asap kemenyan bisa dianggap sebagai praktek perdukunan yang dilarang dalam Islam. Menurut klasifikasi 'urf, tradisi ini dapat dikategorikan sebagai 'urf fasid . ebiasaan yang rusak dan tidak dapat diterim. karena adanya unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, khususnya menyakini bahwa asap dari pembakaran kemenyan dapat mendatangkan malaikat di tengah-tengah proses berdoa, menganggap asap dari kemenyan dapat mengusir jin dan juga menyakini bahwa asap dari pembakaran kemenyan dapat mendatangkan arwah yang telah meninggal di Tengah-tengah proses doa arwah. Pentingnya memahami 'urf kontemporer dalam merumuskan hukum Islam yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Dalam konteks ini, perlu ada upaya untuk memisahkan elemen-elemen yang sesuai dengan syariat dari yang Aourf sendiri dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum Islam, selama tidak bertentangan dengan nash Al-Qur'an dan Hadits. Dalam kasus ini, asap dari pembakaran kemenyan di yakini dapat mendatangkan malaikat di tengah-tengah proses berdoa, selain itu menganggap asap dari kemenyan dapat mengusir jin dan juga menyakini bahwa asap dari pembakaran kemenyan dapat mendatangkan arwah yang telah meninggal di Tengahtengah proses berlangsungnya doa arwah, sehingga aspek ini tidak dapat diterima sebagai 'urf yang sah. Salah satu syarat penggunaan 'urf sebagai sumber hukum adalah tidak bertentangan dengan nash yang qath'i . ukum yang past. Larangan menyakini bahwa asap dari pembakaran kemenyan dapat mendatangakan dan mengusir hal-hal gaib termasuk dalam kategori ini, sehingga praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks 'urf. Meskipun penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah memiliki beberapa aspek positif yang dapat dilestarikan, adanya unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam . sap dari pembakaran kemenyan di yakini dapat mendatangkan malaikat di tengah-tengah proses berdoa, selain itu menganggap asap dari kemenyan dapat mengusir jin dan juga menyakini bahwa asap dari pembakaran kemenyan dapat mendatangkan arwah yang telah meninggal di Tengah-tengah proses berlangsungnya doa arwa. menyebabkan tradisi ini dapat dikategorikan sebagai al-'urf al-fasid . dat istiada. yang rusa. Untuk menjaga kelestarian tradisi sekaligus mematuhi prinsip-prinsip syariat, diperlukan upaya modifikasi atau penyesuaian terhadap elemen-elemen yang bertentangan dengan hukum Islam. Hal ini sejalan dengan pendapat Fauzi yang menekankan relevansi 'urf dengan pembaruan hukum Islam di Indonesia, di mana tradisi lokal dapat diakomodasi selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hukum Islam. PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan perjelasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Alor kecamatan Alor Barat Daya Kelurahan Moru. Did alam tradisi ini sebelum proses penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah di mulai, untuk membakar kemenyan tidak boleh sembarangan, harus disiapkan dengan baik tidak boleh kurang atau lebih. Dimana terlebih dahulu tuan rumah . rang yang ingin melakukan doa arwa. menyiapkan bara api di atas wadah yang terbuat dari tanah liat atau aluminium lain yang tidak mudah terbakar, kemenyan, tempat siri pinang . iri, pinang, roko dan kapu. , makanan . asi 1 piring, sayur 1 angkok dan kue 1 piring, kopi 1 gelas dan air putih 1 gela. kemudian bapak Jou . memegang kemenyan dan berniat lalu membaca surat-surat pendek dalam Al-QurAoan yakni Al-Fatihah, yang dimana Al-Fatihah yang pertama ditujuhkan kepada Nabi saw. Al-Fatihah yang kedua untuk wali Allah . dan Al-Fatihah yang ketiga untuk arwah yang sudah meninggal. Setelah Al-Fatihah selesai dibacakan, saatnya kemenyan diletakan di atas bara api hingga meleleh dan mengeluarkan bau khas. lalu membaca Al-Falak sebanyak 1 kali. An-Nas sebanyak 1 kali. Al-Fatihah 1 kali dan Ali Lam sebanyak 1 kali. tahapan terakhir membaca Ayat kursi dan membaca doa arwah sampai selesai. Dalam prosesi berdoa bau khas yang dikeluarkan dari pembakaran kemenyan dipercaya dapat mendatangan malaikat di tengah-tengah proses pembacaan doa, setelah pembacaan doa selesai, dengan sendirinya doa tersebut akan dibawah oleh para malaikat untuk menyampaikan doa mereka kehadapan Tuhan dan doa mereka bagi arwah yang sudah meninggal. Kedua, penggunaan kemenyan dalam tradisi doa arwah memiliki beberapa aspek positif yang dapat dilestarikan, adanya unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam . sap dari pembakaran kemenyan di percaya dapat mendatangakan malaikat di tengah-tengah prosesi berdoa, dapat mengusir jin dan di percaya dapat mendatangkan arwah leluhur yang sudah meningga. yang mana dalam ajaran Islam sendiri melarang Ayunita Rahmawati Umar. Jakaria M. Sali / Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Kemenyan dalam Tradisi Doa Arwah di Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 30-40 mempercayai hal-hal yang berbaur mistis karena dapat menyimpang dari ajaran agama Islam dan bisa tergolong perbuatan syirik . enyekutukan Alla. Untuk menjaga dan melestarikan tradisi sekaligus mematuhi prinsip-prinsip syariat, diperlukan upaya modifikasih atau penyesuaian terhadap elemen-elemen bertentangan dengan hukum Islam. Saran Perrtama, hendaknya suatu tradisi atau budaya yang ada disebuah daerah perlu memperhatikan nilai-nilai agama yang ada didalamnya. Supaya tidak ada salah dalam pelaksanaannya sehingga menimbulkan suatu perbuatan yang dilarang oleh syaraAo. Kedua, kepada tokoh adat, tokoh masyarakat hendaknya lebih selektif mungkin dalam mengenalkan dan membudayakan tradisi kepada masyarakat dan generasi muda, karena banyak dari tradisi tersebut harus tetap dipertahankan mengingat manfaat nya sebagai identitas yang khas di masyarakat Kecamatam Alor Barat Daya Kelurahan Moru khususnya masyarakat suku kui, namun disisi lain ada yang harus ditinggalkan tentunya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. DAFTAR PUSTAKA