JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 2. Nomor 1. Desember 2024, 16-29 E-ISSN 3063-0665. P-ISSN x-x Journal Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski doi :x/x. KONSEP AL-QAWA>MAH DALAM TAFSIR AL-MANA>R KARYA MUHAMMAD ABDUH Fahma Maulida1 Khayyinatun Herlina2 STAI KH. Muhammad Ali Shodiq1 UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung2 salsabilamaulidafahma@gmail. herlinakhayyinatunherlina@gmail. Abstract This research is motivated by the debate on the meaning of al-qawa>mah among the mufassirs, which makes it an excuse for the absoluteness of male leadership over women. This view has legitimised the role of women as leaders. In this case. Muhammad Abduh believes that leadership is not absolute for men because fadhl . he ability to earn a livin. can also be done by women. Therefore, the focus of this study is on Muhammad Abduh's concept of al-qawa>mah in QS. anNisa'. : 34. The method used by the author is a descriptive-analytical method with a historicalsociological approach. Based on the results of the analysis, it is concluded that Muhammad Abduh's interpretation of the memorisation of al-qawa>mah is not absolute for men, because the form of male leadership over women in question is democratic leadership, namely leadership that gives the led the freedom to act according to their will and not leadership that is coercive. Keywords: Al-Qawa>mah. Women Leadership. Tafsir Al-Mana>r Abstrak Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perdebatan makna al-qawa>mah dikalangan mufassir yang menjadikan sebagai dalih kemutlakan kepemimpinan laki-laki atas perempuan. Dengan demikian pandangan tersebut telah melegitimasi peran perempuan sebagai pemimpin. Dalam hal ini Muhammad Abduh berpandanganan bahwa kepemimpinan tidak mutlak bagi laki-laki karena fadhl . emampuan mencari nafka. juga dapat dilakukan oleh perempuan. Oleh karenanya, fokus kajian pada penelitian ini terletak pada konsep al-qawa>mah menurut Muhammad Abduh dalam QS. an-NisaAo. : 34. Adapun metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif-analitik dengan pendekatan historis-sosiologis. Berdasarkan hasil analisis kemudian diperoleh kesimpulan bahwa Muhammad Abduh memaknai lafal al-qawa>mah tidaklah mutlak bagi laki-laki, karena bentuk kepemimpinan laki-laki atas perempuan yang dimaksud adalah kepemimpinan yang bersifat demokratis, yakni kepemimpinan yang memberikan kebebesan bagi yang dipimpin untuk berbuat sesuai dengan kehendaknya dan bukan kepemimpinan yang sifatnya dipaksa. Kata Kunci: Al-Qawa>mah. Kepemimpinan Perempuan. Tafsir Al-Mana>r Pendahuluan Kepemimpinan perempuan merupakan tema yang akan selalu hangat untuk Meskipun salah satu persoalan gender ini sudah marak dibahas dan dikaji berulang-ulang, namun ternyata masih layak untuk dilakukan penelitian ulang secara lebih mendalam lagi. Alasannya adalah perubahan dan perkembangan zaman telah membawa posisi perempuan berpartisipasi dalam ranah publik. Saat ini semakin terlihat kemajuan dan prestasi yang dimiliki oleh perempuan. Bahkan dizaman sekarang tidak jarang bila perempuan menjadi pemimpin dalam lembaga atau organisasi. Mereka memiliki jabatan penting dalam ranah publik. 1 M. Quraish Shihab. Perempuan, (Jakarta: Lentara Hati. Cet. IX, 2. , h. Konsep Al-Qawa>mah dalam Tafsir Al-Mana>r Karya Muhammad Abduh Muhammad Abduh dalam mengartikan makna al-qawa>mah atau qiwa>mah yaitu dengan ria>sah . , akan tetapi kepemimpinan yang dimaksud dalam ayat ini bukan berarti merupakan kekuasaan mutlak yang buta. Karena kelebihan . yang diberikan Allah kepada lakilaki dalam ayat al-qawa>mah, berbunyi, bima fadhalallohu baAodhohum Aoala baAoad yang artinya Auoleh karena Allah telah memberikan kelebihan diantara mereka . aki-lak. diatas sebagian yang lain . , yang menunjukkan ketidakmutlakannya. Tapi jika ayat tersebut berbunyi bimA fassalahum Aoalaihinna atau bitafslihim Aoalaihinna, maka bunyi frase ini akan lebih jelas dan menyatakan kemutlakan kelebihan laki-laki atas perempuan. Muhammad Abduh menggunakan frase bima fadhalallohu baAodhohum Aoala baAoad sebagai indikator untuk menolak terhadap kemutlakan kepemimpinan laki-laki dalam keluarga. Alasannya, karena ayat ini tidak menggunakan kata bima fassalahum Aoalaihinna atau bitafslihim Aoalahinna yang lebih tegas menunjuk kelebihan laki-laki atas perempuan, tetapi ayat tersebut menggunakan bimA fassala AllAhu baAosuhum Aoala baAosin . leh karena Allah telah memberikan kelebihan diantara mereka diatas sebagian yang lai. Sehingga hal ini berarti tidak mutlak dan tidak selamanya laki-laki memiliki kelebihan atas perempuan. Dalam memahami konsep al-qawAmah, bagi Abduh hal ini mempunyai implikasi terhadap kedudukan perempuan dalam ranah domestik dan permasalahan gender. Yang hendak penulis batasi berupa persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan, kebebasan perempuan dalam memilih pekerjaan dan keterterlibatannya dalam berbagai bidang sosial. Karena pada dasarnya wewenang seorang suami terhadap isteri hanya dibolehkan terhadap isteri yang nusyuz. Dengan begitu, terhadap isteri yang bukan nusyuz, suami tidak mempunyai wewenang terhadapnya. Bahkan wewenang menasehatipun tidak dibolehkan. Dimana al-qanitat . ang taa. dalam QS. an-NisAAo. 34, tidak perlu dinasehati, apalagi dipisahkan tempat tidurnya . dan dipukul . Hal ini karena Muhamamd Abduh membedakan hukum antara istri yang taat dengan yang tidak taat . itakutkan nusyz-ny. Menurutnya al-qawAmah bagi kaum laki-laki hanya terbatas dalam lingkup keluarga, namun dalam hal ini pun tidak mutlak, karena masih ada dua syarat yang harus dipenuhi. Yaitu dapat menujukkan kelebihan . dan dapat memberikan nafkah kepada keluarganya . Sementara itu. QS. an-NisAA: 228, menyatakan bahwa laki-laki mempunyai satu tingkat kelebihan dari perempuan, berbicara dalam konteks keluarga yang berhubungan dengan masalah perceraian. Sehingga diketahui, kelebihan laki-laki dalam persoalan ini adalah hak untuk mengatakan cerai kepada istri tanpa bantuan pihak ketiga. Berbeda dengan perempuan yang dapat meminta cerai setelah adanya pihak ketiga . eperti haki. Oleh karena itu, ayat tersebut sulit diterima untuk dijadikan dasar klaim bahwa kedudukan laki-laki lebih tinggi daripada kedudukan perempuan. Adanya pandangan yang kontradiktif dalam pemikiran Muhammad Abduh dalam masalah Dimana Abduh mengartikan al-qawAmah adalah ar-riAsah . , yakni laki-laki adalah pemimpin atas perempuan. 6 Dengan demikian suami adalah sebagai pemimpin dari anggota keluarganya yang terdiri dari istri dan anak-anak. Tetapi Abduh juga mengatakan bahwa kepemimpinan laki-laki atas perempuan tidaklah bersifat mutlak. Menurutnya kepemimpinan yang dimaksud adalah kepemimpinan yang berarti menjaga, melindungi, menguasai dan mencukupi . Sebagai konsekuensi dari kepemimpinan itu adalah dalam masalah warisan laki-laki 2 Muhammad Rasyid Ridha. Tafsr al-QurAAn al-Hakim (Tafsir al-Mana. Juz. 5, (Kairo: Dar al-Manar, 1328 H/1999 M), h. 3 Nasaruddin Umar. Akhlak Perempuan: Membangun Budayar Ramah Perempuan, (Jakarta: Restu Ilahi, 2. , h. 4Nurjannah Ismail. Perempuan Dalam Pasungan: Bias Laki-laki Dalam Penafsiran. (Yogyakarta: LkIS, 2. , h. 5 Muhammad Haisam al-Khayya. Al-Mar`ah al-Muslimah wa QasAyA al-`Ashr, terj. Salafuddin dan Asmu`i. Problematika Muslimah di Era Modern (Jakarta: Erlangga, 2. , h. 6 Muhammad Imarah. aqAiq wa SyubhAt aula . , h. Konsep Al-Qawa>mah dalam Tafsir Al-Mana>r Karya Muhammad Abduh mendapat bagian lebih banyak daripada perempuan. Sehingga tanggung jawab memberi nafkah dibebankan kepada laki-laki bukan pada perempuan. Dan karena nafkah yang dikeluarkan inilah merupakan salah satu kelebihan daripada laki-laki. Oleh karena itu, apabila fadhl tersebut dimiliki oleh perempun daripada laki-laki, maka mungkin saja kepemimpinan dalam ranah rumah tangga akan dapat di ambil alih oleh perempuan. Akan tetapi dalam konsep al-qawAmah yang diartikan sebagai kepemimpinan ini. Muhammad Abduh menempatkan kedudukan isteri sebagai mitra kerja, atau patner yang setara dengan pemimpin dan bukan bawahannya, lebih dari itu dalam pandangannya. Muhammad Abduh menyatakan persamaan antar perempuan dan laki-laki. 8 Pemikiran yang demikian inilah yang menarik untuk dikaji dan mendorong penulis untuk menelusuri dan melakukan penelitian terhadap konsep Muhammad Abduh tentang al-qawAmah dan implikasi penafsirannya terhadap kedudukan perempuan dalam ranah domestik. Yang dimungkinkan dalam keadaan tertentu akan dapat mengambil alih posisi kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga. Karena sejauh pengamatan peneliti masih belum terdapat penelitian yang secara langsung membahas tentang konsep al-Qawa>mah Muhammad Abduh yang cara menafsirkan surah an-Nisa . : 34, berbeda dengan penafsiraan para mufassir yang kebanyakan. Kepemimpinan Perempuan Mengenai kepemimpinan perempuan Yusuf al-Qardawi seorang pakar hukum fiqih berpendapat bahwa kepemimpinan kaum laki-laki atas kaum perempuan lebih cenderung kepada permasalah kehidupan dalam keluarga, adapun kepemimpinan sebagian perempuan atas sebagian laki-laki di luar lingkup keluarga, tidak ada nash yang melarangnya. Dalam hal ini, menurut Yusuf al-Qardawi yang dilarang adalah kepemimpinan khusus seorang perempuan atas kaum lakilaki. 9Pembatasan hak keluar rumah bagi seorang isteri dan anak perempuan yang sudah dewasa dan terpisah sama sekali dari lingkungan laki-laki yang bukan mahramnya adalah kebiasaan yang dialami oleh perempuan Arab dengan maksud memberikan perlindungan kepadanya. Hal ini bukan merupakan harta mati mengingat tampilnya AoAisyah dalam kehidupan sosial dan politik dengan seizin Nabi Saw dan begitu pula para sahabat tidak menghalanginya. Kepemimpinan AoAisyah dalam perang Jamal menjadi salah satu contoh menarik dalam memahami kesadaran dan partisipasi muslimah dalam bidang sosial politik. Islam telah memberikan ruang dan kesempatan peran yang memadai bagi perempuan muslimah untuk melakukan berbagai upaya kebolehan mereka menjadi pemimpin dalam berbagai urusan. Kaum perempuan muslimah tidak boleh tinggal diam menyaksikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di tengah masyarakatnya. Seperti halnya kaum laki-laki, perempuan muslimah juga dituntut untuk peduli terhadap masalahmasalah sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat. Mereka dituntut untuk ambil bagian sesuai dengan batas-batas kemampuan dan kondisinya dalam membangun masyarakat melalui kegiatan amar ma`rf nahi munkar, memberi nasihat, atau dengan mendukung usaha-usaha yang positif dan menentang hal-hal yang negatif. Realitas keseharian kita . i zaman moder. mengenai adanya perempuan yang mampu memerankan fungsi kepemimpinan dalam berbagai sektor kehidupan menandakan adanya potensi yang sama antara laki-laki dan perempuan. sebagimana juga adanya laki-laki yang tak mampu melaksanakan peran kepemimpinan. Artinya, laki-laki dan perempuan tidaklah bisa dikatakan memiliki kelebihan potensi kepemimpinan semata-mata dari jenis kelaminnya saja. 13 Muhammad 7 Roswati Nurdin. AuDekonstruksi Gender Perspektif Rasyid Ridha . 8 Muhammad Imarah. aqAiq wa SyubhAt aula. , h. 9 Cahyadi Takariawan. Fiqih Politik Perempuan (Solo: Era Intermedia, cet. I, 2. , h. 10 Amir Syarifuddin. Meretas A, h. 11 Ibid. 12 Ibid. , h. 13 Ibid. , h. Konsep Al-Qawa>mah dalam Tafsir Al-Mana>r Karya Muhammad Abduh Rasyd RishA berkomentar terkait Q. at-Taubah . : 71, dalam ayat tersebut terdapat kewajiban untuk melaksanakan amar ma`rf dan nahi munkar bagi laki-laki dan perempuan, baik berbentuk lisan ataupun tulisan, termasuk di dalamnya mengkritik penguasa seperti khalifah, raja dan bawahan Perempuan-perempuan pada zaman dahulu mengetahui hal ini sekaligus Ay14 Biografi Muhammad Abduh Muhammad Abduh lahir pada tahun 1266 H/1849 M di desa Mahallat Nasr kebupaten Bahirah. Mesir. 15 Wafat di kota Iskandariyah (Alexandri. pada tanggal 8 JumAdil lA 1322 H/11 Juli 1905 M, pada usia 56 tahun. Muhammad Abduh tumbuh di zaman bertemunya dua arus, yaitu arus tradisional dan arus modern. Diaektika antara dua arus inilah nantinya yang membentuk jati drinya16 Muhammad Abduh adalah putra dari Abduh Khairullah dan Junainah binti Usman alKabir. Abduh Khairulah merupakan seorang petani taat beragama dan kritis terhadap pemerintah. Bila ditelusuri dari jalur ibunya. Muhammad Abduh masih keturunan dari Khalifah Usman bin Affan. Namun, ada juga yang berpendapat Ibunya juga masih keturunan dari Khalifah Umar bin Khattab. Abduh mulai belajar mambaca dan menulis di rumah, bahkan di saat usianya yang masih muda ia telah menghafal Alquran dalam kurun waktu dua tahun. Pada tahun 1279 H/1863 M, ia dikirim oleh orang tuannya ke Thantha untuk belajar tajwid di masjid al-Ahmadi. Di masjid itulah ia melanjutkan belajar tidak hanya tajwid saja tetepi juga ilmu-ilmu agama lain. Ketika berusia 17 tahun . 6 M. ) Abduh memutuskan menikah dengan modal menjadi petani seperti ayahnya. Melihat usianya yang masih muda dan juga potensi kecerdasannya, ayah Abduh tidak rela jika pendidikan anaknya terputus begitu saja. Akhirnya, selang 40 hari setelah menikah ia dipojokkan agar kembali belajar ke masjid al-Ahmadi. Selama perjalanan ia singgah di rumah Syaikh Darwis Khadr dan mendapat bimbingan darinya, semangat belajar Abduh tumbuh kembali. Selanjutnya ia melanjutkan belajar di al-Azhar. Kairo. Ia tetap belajar ilmu-ilmu alam, sosial, filsafat dan juga agama. Ia belajar filsafat, matematika dan logika kepada Syekh Hasan al-Tawil. Ketika belajar di Universitas Al-Azhar ia berada di bawah bimbingan Jamaludin al-Afgani. Abduh mengenal buku-buku penting seperti, al-Zawara karya Dawani mengenai tasawuf. Syarh al-Qutb Aoala al-Syiasiyah, al-Mathali. Sulam al-Ulum fi al-Manthiq, al-Hidayah, al-Isyarat. Himah al-AoAin wa Hikmah alIsyraq fi al-Falsafah. AoAqaid al-Jalal al-Dawani fi al-Tauhid, al-Jugmini, dan buku-buku lain yang membahas tentang pengetahuan modern. 20 Karena pengaruh Jamaludin al-Afgani ini Abduh mulai gemar menulis. Setelah Abduh menamatkan kuliahnya pada tahun 1877. Atas usaha perdana menteri Mesir Riadl Pasya, ia diangkat menjadi dosen di Al-Azhar. Pada tahun 1882 di Mesir terjadi sesuatu pemberontakan, dimana perwira-perwira tinggi yang tadinya dipercaya setia kepada pemerintahan, ikut serta memimpin pemberontakan, pemberontakan itu didahului oleh suatu gerakan yang dipimpin oleh Arabi Pasya, dimana Abduh diangkatnya menjadi penasehat. Setelah pemberontakan 14 Ibid. , h. Rasyid Ridho. Tafsir al-QurAoan al-Hakim (Tafsir Al-Mana. , (Kairo Dar Al-Manar, 1. , h. 16 M. AoAbduh lahir dalam kondisi Islam yang mengalami kemunduran dan Barat mengalami kemajuan. Pada waktu itu Barat sedang gencar melebarkan sayap imperialismenya. Nama Napoleon Bonaparte telah nyaring terdengar disetiap penjuru Mesir. Napoleon datang ke Mesir untuk melebarkan misi imperialismenya. Ketika memasuki mesir Napoleon membawa kemajuan ilmu pengetahuan dari Perancis (Bara. Hal itulah yang membuat orang-orang mesir termasuk raja Muhammad Ali menyadari akan kemunduran umat Islam dibandingkan Barat. (RifAoat Syauqi Nawawi. Rasionalitas Tafsir Muhammad Abduh, (Jakarta: Paramadina, 2. , h. 17 Ahmad Amir Aziz. Pembaruan Teologi: Perspektif Modernisme Muhammad Abduh dan Neo Modernisme Fazlur Rahman. (Yogyakarta: Teras, 2. , h. 18 Harun Nasution. Pembaharuan Dalam Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , h. 19 Herry Mohammad. Tokoh-tokoh IslamYang Berpengaruh Abad 20, (Jakarta Gema Insani, 2. , h. 20 Syukriadi Sambas. AuPemikiran Dakwah Muhammad Abduh dalam Tafsir al-ManarAy, (Desertasi UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta, 2. Konsep Al-Qawa>mah dalam Tafsir Al-Mana>r Karya Muhammad Abduh dipadamkan. Abduh dibuang keluar Negeri dan ia memilih Syiria (Beiru. Abduh bersama dengan Jamaludin Al-Afghani mendirikan tempat penerbitan majalah yang berinama Al-urwatul wusqa di Paris, sehingga lambat laun menjadi suatu gerakan bernama Al-Urwatul Wutsqa 21, gerakan kesadaran umat Islam sedunia. Latar Belakang Penulisan Tafsir Al-Mana>r Tafsir al-Mana>r adalah sebuah tafsir yang terdiri dari 12 juz, dalam setiap juznya terdapat sekitar 500-700 halaman. Walaupun kitab ini begitu tebal, akan tetapi penafsiran dalam tafsir ini hanya sampai pada QS. Yusuf, ayat 52 saja. Penafsiran dari awal dimulai dari surat al-Fatihah sampai pada surat an-NisaAo ayat 125 diambil dari pemikiran Muhammad Abduh, sedangkan selebihnya penafsiran tersebut dilanjutkan oleh Muhammad Rasyid Ridha dengan mengikuti metode dan ciriciri pokok yang digunakan oleh metode metode Muhammad Abduh. Sehingga Tafsir al-Mana>r ini lebih wajar apabila dinisbatkan kepada Muhammad Rasyid, sebab disamping lebih banyak yang ditulisnya, baik dari segi jumlah ayat maupun halamannya. Juga dalam penafsiran dalam surat alFatihah, surat al-Baqarah, surat Ali-Imran dan surat an-NisaAo banyak ditemukan juga pendapatpendapat Rasyid Ridha yang ditandai dengan menulis kata aqu>lu sebelum menguraikan pendapatnya sendiri. Tafsir al-Mana>r bermula dari pengajian tafsir di Masjid Al-Azhar yang telah dilakukan sejak awal bulan Muharram 1317 H. Meskipun penafsiran ayat-ayat yang telah ditafsirkan oleh Muhammad Abduh tidak ditulis langsung oleh Muhammad Abduh, namun itu dapat dikatakan sebagai hasil karyanya, karena muridnya (Rasyid Ridh. yang menulis. Kuliah-kuliah tafsir tersebut menunjukkan artikel yang dimuatnya. Rasyid Ridha kemudian menyerahkan kepada Abduh untuk ditelaah ulang dengan memperbaikinya memberikan penambahan dan pengurangan satu atau beberapa kalimat, sebelum disebarluaskan dalam majalah Al-Mana>r. Kehidupan penulisan Tafsir Al-Mana>r dilatarbelakangi oleh situasi kondisi sosial, politik, dan budaya yang sangat memprihatinkan, tidak hanya di Mesir tapi juga di hampir seluruh negara Arab. Kemajuan kekuasaan Negara Barat yang mendorong para penjajah untuk menguasai negaranegara Arab. Dan juga banyak faham-faham yang membuat kaum muslimin jauh dari faham-faham Islam. Banyak hal-hal yang sangat merugikan rakyat pada saat itu, sehingga para cendikiawan di negara-negara muslim menghimbau umat Islam kembali kepada ajaran mereka dan mengamalkannya sebagai sumber inspirasi dalam perjuangan mereka menghadapi penjajahan dan 25Meskipun himbauan ini mendapat sambutan hangat dari umat Islam dan munculnya gerakan-gerakan pemikiran Islam yang berlandaskan Alquran dalam melancarkan reformasi Namun pihak para penjajah tidak tinggal diam melihat geliat umat Islam untuk kembali kepada ajaran agamanya. Latar belakang sosial tersebut mempunyai pengaruh yang kuat terhadap Abduh dalam berpolitik dan berfikir, sebagaimana diketahui, orientasi politiknya adalah mengubah kondisi rakyat Mesir dan berupaya mengatasi problema masyarakat kelas bawah. Ia juga bercita-citau ntuk menumbangkan sistem politik otoriter yang menindas rakyat. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila ia mengutuk pemerintahan dinasti Muhammad Ali berikut sistem politiknya 21 Baca di Nurjannah Ismail bahwa majalah al-Urwah al-Wusqa ini memiliki tujuan yang sama dengan majalah Al-Manar, yaitu sama-sama bertujuan untuk menyebarluaskan ide-ide reformasi dan memelihara kesatuan negara muslim di dunia. Secara umum majalah ini merupakan majalah mingguan politik, yang melaporkan dan memberi gambaran tentang keadaan polotik dan perjuangan umat Islam di negara-negara Islam untuk melepaskan diri dari dominasi luar, dengan tujuan menyatukan mereka. Menurut Ahmad Amin, sebenarnya jiwa dan pemikiran yang tertuang dalam majalah tersebut berasal dari gurunya, sementara tulisan yang mengungkapkan jiwa dan pemikiran tersebut adalah dari Muhammad AoAbduh. 22 Rais Amin. Islam dan Pembaharuan. Ensiklopedi Masalah-masalah, (Jakarta : Rajawali Pers, 2. 23 Ibid. , h. dan Lihat juga di Nurjannah Ismail. Perempiuan Dalam Pasungan, h. 24 Lihat di Muhamamd Rasyid Ridha. Tafsir Al-Manar . , h. 25 Ibid. Konsep Al-Qawa>mah dalam Tafsir Al-Mana>r Karya Muhammad Abduh yang otoriter. Tafsir Al-Mana>r ditulis menggunakan metode tahlili meskipun penafsiran tersebut belum genap 30 juz. Sementara corak corak penafsirannya yakni al-adhabi wal IjtimaAoi. Adapun ciri-ciri penafsiran Muhammad Abduh adalah: Memandang setiap surat sabagai satu kesatuan ayat-ayat yang serasi. pengertian satu kata atau kalimat harus berkaitan erat dengan tujuan surat secara keseluruhan. Ayat Alquran bersifat umum. petunjuk ayat-ayat Alquran berkesinambungan, tidak dibatasi oleh suatu masa dan tidak hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu. Alquran adalah sumber akidah dan hukum. Penggunaan akal secara luas dalam memahami ayat-ayat al-QurAan. Menentang dan membrantas taqlid. Tidak menjelaskan masalah mubham dalam Alquran. Kritis dalam menerima hadits-hadits nabi. Teliti terhadap pendapat-pendapat sahabat dan menolak israiliyat. Merelevansikan penafsiran Alquran sesuai kebutuhan masyarakat. Ciri-ciri diatas merupakan salah satu sebab dimasukkannya tafsir Muhammad Abduh ke dalam corak adhabi wal ijtimaAoi. Ia berusaha memahami ayat dikaitkan dengan kehidupan sosial, alasannya adalah Alquran sebagai sumber petunjuk tentunya memiliki petunjuk untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Dengan corak inilah ia meyakini bahwa Alquran benar-benar menjadi hidayah bagi manusia dalam kehidupannya. Alquran dapat menawarkan jalan keluar dan membimbing ke arah kemajuan. 27 Ada beberapa point yang menjadi penekanan penafsiran Muhammad Abduh saat menyinggung permasalahan sosial kemasyarakatan, yakni: Pembentukan perundang-undangan hidup sosial yang Islami. Hak-hak inividu dan masyarakat. Hikmah pensyariAoatan ibadah. Mengokohkan kepribadian muslim. Ajakan untuk menuntut ilmu. Membrantas gaya hidup mewah dan megah-megahan. Mudlaratnya beristeri Tata krama pergaulan Islami. Al-Qawa>mah dalam Tafsir Al-Mana>r Pemaknaan dan pemahaman yang sahih mengenai al-qawa>mah adalah bahwa wanita muslimah terlepas dan bebas dari belenggu tradisi dan budaya . aqa>li>. jahiliyah pertama, sehingga kaum perempuan dapat ikut serta dan berpartisipasi dengan kaum laki-laki dalam pekerjaan umum di semua bidang. 29Dalam tradisi Arab, berdasarkan dialeg orang Hijaz lebih banyak menggunakan huruf ya>A (A )OAmenggantikan huruf wa>w (A)OA, misalnya kataA OAO OIOI OIOI OCOIAmenggantikan kata c AOIOIA c AOAOA. c berarti AOCOIA. c tergolong dalam fiAoil tsulasi c 30 Kata AOCOIA AOCOIA Dengan demikian kata AOCOIA berasal dari kata A CIAberdiri tegak. Contohnya A CI EIAartinya suatu perkara atau urusan ditegakkan. A CI ECAkebenaran berdiri tegak artinya yakni tampak jelas dan diteggakkan. AOCA A NAyakni . berdiri/tegak diatas suatu perkara atau urusan yang artinya senantiasa dan tetap. A OCI EO EI O IA, yakni mengurusi keluarganya dan memberikan nafkah kepada mereka. Adapun al-qawa>m adalah 26 Nurjannah Ismail. Perempuan dalam Pasungan. , h. 27 Khambali Fitriyanto. AuPeran Akal Menurut Muhammad Abduh. Ay, h. 28 Ibid. , h. Pakar hukum Islam di Mesir, yaitu Abu Zahrah yang menuliskan bahwa. AuIslam tidak menentang perempuan untuk bekerja. Hanya saja, yang harus perempuan perhatikan adalah bahwa pekerjaan pokoknya yaitu membina rumah tangga karena perempuanlah yang mampu melindungi rumah tangga dengan kasih sayang mereka. Perempuanlah yang mendidik anak-anak mereka dan membekali mereka dengan perasaan-perasaan positif menyangkut Perempuan-lah yang menanamkan kepada anak-anak tentang jiwa keharmonisan dengan masyarakat sehingga anak-anak itu dapat tumbuh berkembang ditengah masyarakat dengan mencintai anggotanya serta dicintai oleh anggota masyarakat. Ay Dalam buku Muhammad Quraish Shihab. Perempuan, h. 30Lihat di Subu` Ab Lubdah. Taqyym lA Taqwm. Universitas Jordania, dari alamat http://w. diakses 18 Desember 2018. Konsep Al-Qawa>mah dalam Tafsir Al-Mana>r Karya Muhammad Abduh tiang . dan yang memegang sistem kendali sesuatu. Sedangkan makna al-qawa>mah atau al-qiwa>mah adalah berdiri sebagai yang memegang urusan perkara dan masalah materil atau memegang wilayah hukum. Berdasarkan kajian bahasa dengan kata kunci ar-rija>lu qawwa>mna ala> an-nisa> dalam QS. an-NisAA . : 34 Muhammad Abduh tidak mendukung kemutlakan laki-laki menjadi pemimpin dalam rumah tangga. Kata ar-rija>l yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan dengan laki-laki sebenarnya tidak menunjukkan jenis kelamin secara biologis. Kata ini lebih mengacu pada kemampuan melaksanakan tanggung jawab. Alquran secara konsisten menggunakan kata ini dalam konteks keterkaitan antara laki-laki dengan sebuah tanggung jawab sosial. Selain itu, kata tersebut juga kadang digunakan dalam pengertian tokoh atau ahli. Misalnya, dalam wacana ilmu hadis, terminologi rija>l al-hadi>s tidak selalu menunjukkan laki-laki, akan tetapi ia lebih menunjukkan kemumpunian seseorang pada disiplin dalam hal itu. Karenanya. Aisyah ra. isteri Nabi Saw, termasuk salah seorang diantara rija>l al-hadi>s. Kemudian, kata qawa>munna adalah bentuk jamak dari qa>wama yang terambil dari akar kata qa>ma. Kata ini dengan segala derivasinya terulang sampai 660 kali dalam al-QurAan. Perintah mendirikan shalat A aC eO UIOAadalah salah satu derivasi dari kata tersebut. Para mufassir menjelaskan bahwa penggunaan kata A aC eO UIOAdalam perintah melaksanakan sholat menunjukkan tuntutan pelaksanaan secara sempurna yang meliputi pemenuhan segala syarat, rukun, dan sunnahnya. Dari akar kata yang sama lahir kata A( CIAisim faAoi. , artinya seorang yang melaksanakan tugas atau apapun yang diembankan kepadanya dengan baik. Ketika kata ini berubah bentuk menjadi qawa>m . ghat mubAlagah/bentuk hiperboli. , maka maknanya pun berkembang menjadi kemampuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sempurna dan berkesinambungan. Sehubungan dengan ini, dapat dipahami bahwa predikat sebagai qawa>m tidak mutlak karena jenis kelamin . aki-lak. , akan tetapi lebih condong kepada kemampuan memenuhi tanggung jawab secara sempurna dan berkesinambungan. 33 Jika demikian, predikat laki-laki sebagai pemimpin juga tidak mutlak sebagaimana ketidakmutlakan laki-laki mampu menjalankan tanggung jawab. Memaknai kata qawa>m dengan AupemimpinAy pada dasarnya tidaklah salah. Hanya saja, perlu diberikan catatan kembali bahwa hal itu bukan satu-satunya makna kata qawa>m. Quraish Shihab menyatakan bahwa selain bermakna Aupemimpin,Ay kata qawa>m juga mengandung makna lain, seperti pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan, pembelaan, perlindungan, dan 34 Oleh karena itu, menurut beliau perlu digaris bawahi bahwa qawa>mah yang dianugerahkan Allah Swt kepada suami tidak boleh mengantarkan kepada kesewenang-wenangan. Karena Alquran menganjurkan adanya musyawarah 35 dalam menyelesaikan setiap persoalan termasuk persoalan yang terjadi dalam keluarga. Sementara. Riffat Hassan menunjukkan arti yang lebih banyak. Menurutnya, selain pemimpin, kata tersebut dapat diartikan dengan raja, tuan, penguasa, gubernur, dan manajer. Akan tetapi, dalam konteks ayat ini, arti-arti tersebut semuanya tidak tepat karena membangun kondisi 31 Lihat di Ahmad RamasAn AoAli. Al-QawwAmah, dari alamat http://w. net/social/0/37610/, diakses 1 Januari 2019. 32 Nasruddin Umar. Akhlak Perempuan: Membangun Budaya Ramah Perempuan. (Jakarta: Restu Ilahi, 2. , h. 33 M. Quraish Shihab. Tafsr al-MisbahA. , h. 34 Ibid . , h. 35 Lihat M. Quraish Sihab menjelaskan dalam bukunya bahwa berdiskusi dan berbeda pendapat dengan lelaki, baik suami ataupun ayah sama sekali tidak terlarang, bahkan kitab sucial-QurAoan mengabadikan sebuah peristiwa diskusi Nabi Saw dengan seorang perempuan, yang ketika itu Nabi hendak memberlakukan adat yang akan dapat mengurangi hak-hak perempuan. Dalam ayat itu. Tuhan membenarkan pendapat perempuan itu () baca QS. al-Mujadalah . : 13. Lihat keterangan ini dalam M. Quraish Shihab. Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2. , h. 36 Ibid. , h. Konsep Al-Qawa>mah dalam Tafsir Al-Mana>r Karya Muhammad Abduh hierarkis, di mana laki-laki sebagai penguasa dan perempuan sebagai yang dikuasai. Kata qawa>m di sini lebih tepat dipandang dan dimaknai sebagai sebuah istilah ekonomi yang menunjukkan arti Aupemberi nafkahAy. Ayat ini, lanjut RifAoat, berbicara tentang pembagian fungsi, di mana ketika perempuan mempunyai tanggung jawab utama dan menjalankan tugas sebagai pemelihara anak, mereka boleh menanggung kewajiban sebagai pencari nafkah, dan karena itu laki-laki harus menjadi pencari nafkah selama rentang waktu itu. Nasaruddin Umar menyimpulkan bahwa kata ini lebih bernuansa fungsional bukan struktural. Berangkat dari argumen inilah, ia memberikan catatan kecil terhadap terjemahan Alquran versi Departemen Agama, di mana kata tersebut diterjemahkan dengan AupemimpinAy, dan pada saat yang sama ia membenarkan Abdullah Yusuf Ali yang menerjemahkan kata tersebut dengan protector . dan maintainers . Pada dasarnya penafsiran Muhammad Abduhterkait Q. an-NisAA. : 34, sejalan dengan penafsiran para mufassir klasik. Akan tetapi Muhamamd Abduh menambahkan, bahwa bentuk kepemimpinan yang dimaksud dalam ayat ini adalah bentuk kepemimpinan yang bersifat demokrasi dan setara, kepemimpinan yang memberikan kebebasan bagi yang dipimpin untuk bertindak sesuai dengan aspirasi dan kehendaknya sendiri, karena tugas pemimpin hanya mengarahkan, bukan memaksa, sehingga yang dipimpin tetap bertindak berdasarkan kehendak dan pilihannya sendiri, bukan dalam keadaan terpaksa. Selain itu Abduh juga mengartikan kata al-qawa>mah sebagai kepemimpinan karena kata qiya>m dalam an-NisAA: 34, disini berarti ar-ria>sah . Kepemimpinan disini tidak mengekang yang dipimpin, tapi sebaliknya bahwa tindak-tanduk . orang yang dipimpin . berdasarkan keinginan dan pilihannya sendiri dan bukan dibawah paksaan pimpinannya sehingga segala yang dikerjakan dibawah aturan dan arahan pemimpinnya. Pimpinan . hanya memberikan arahan dan mengontrol pihak yang dipimpinnya . 39 dalam melaksanakan apa yang arahkan pemimpinnya. Dalam kehidupan rumah tangga, bentuk kepemimpinan memaksa adalah seperti kewajiban istri untuk menjaga rumah, tidak meninggalkan rumah, meski untuk mengunjungi keluarga dekatnya kecuali atas izin suaminya. Ini berarti istri sama sekali tidak memiliki kebebasan berkehendak dan mengemukakan aspirasinya. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan merupakan sebuah kelebihan yang diberikan oleh Allah Swt kepadanya. Allah melarang bersifat saling iri kepada laki-laki dan perempuan karena antara keduanya telah Allah berikan keistimewaan pada masing-masing. Oleh karena itu, posisi yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin terhadap perempuan tidak dapat dimaknai bahwa derajat41 perempuan berada dibawah laki-laki. Akan tetapi hal itu menunjukkan suatu bentuk kerja sama yang baik. a AEE a eA A aE c NA ca AAu aI allah melebihkan sebagian mereka . aki-laki Adapun mengenai frase A NN eI aEO a eA atas sebagian yang lain . Ay yang menjadi pertimbangan dalam kepemimpinan laki-laki sebagaimana yang dipahami selama ini perlu digarisbawahi bahwa frase ini lagi-lagi tidak memutlakkan keunggulan laki-laki atas perempuan. Seandainya menggunakan frase Aubima faddalahum AoalaihimAy atau dengan kalimat Aubitafadilihim AoalaihinnaAy akan lebih singkat dan jelas menunjukkan kemutlakan laki-laki yang dimaksud. Adapun hikmah dibalik penggunaan ungkapan 37 Nasaruddin Umar. AuAgama dan Kekerasan Terhadap PerempuanAy, dalam Jurnal Demokrasi & HAM. Vol. No. 1 Februari-Mei 2002, h. 38 Yunahar Ilyas. Kepemimpinan dalam Keluarga: Pendekatan Tafsir dalam Wanita dan Keluarga: Citra Sebuah Peradaban. Jurnal Al-Insan, no. 3, vo. 2, tahun 2006, h. Nurjannah Ismail. Perempuan Dalam Pasungan. , h. 39 M. Rasyd RidA. Tafsr al-QurAAn al-akm. , h. 40 Nurjannah Ismail. Perempuan Dalam Pasungan. , h. 41 Baca penjelasan lain dari buku AuPerempuanAy. Quraish Shihab menjelaskan derajat yang dimaksud dalam S al-Baqarah . :228, adalah kelapangan dada suami terhadap istrinya untuk meringankan sebagian kewajiban istri. Karena itu Imam ath-Thabari menyatakan bahwa: AuWalaupun ayat ini disusun dalam redaksi berita, maksudnya adalah perintah kepada suami untuk memperlakukan istrinya secara terpuji, agar suami dapat memperoleh derajat itu. Ay Lihat M. Quraish Shihab. Perempuan. , h. 42 Nurjannah Ismail. Perempuan Dalam Pasungan. , h. Konsep Al-Qawa>mah dalam Tafsir Al-Mana>r Karya Muhammad Abduh a AEE a eA A aE c NA ca A aI asama dengan hikmah dibalik firman Allah Audan janganlah kamu iri hati A NN eI aEO a eA terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. Ay (QS. an-NisAA. : . , yang berarti bahwa perempuan berasal dari laki-laki dan laki-laki berasal dari Kedudukan laki-laki dan perempuan ibarat organ tubuh manusia. Laki-laki berperan sebagai kepala sedangkan perempuan sebagai badannya. Dengan demikian, frase tersebut menggunakan kata ganti yang mengakomodir dua jenis kelamin yang ada. Oleh karena itu, frase ini lebih tepat dipahami bahwa laki-laki dan perempuan masing-masing mempunyai kelebihan, yang sama-sama dibutuhkan dalam kehidupan rumah Perpaduan kelebihan-kelebihan itu merupakan garansi untuk mencapai tujuan sebuah rumah tangga yang sesungguhnya. Muhammad Abduhmenolak kemutlakan kepemimpinan laki-laki. Hal ini terlihat dimana e Aa a NA Abduhmenolak frase A( aO a aI IACO aI eI eI aO aE aN eIAdan apa yang telah mereka nafkahkan dari hartany. sebagai indikator kemutlakan kepemimpinan laki-laki dalam keluarga. Alasannya, karena ayat ini tidak menggunakan kata bimA faddalahum alaihinna atau bitafdilihim Aoalahinna yang lebih tegas menunjuk kelebihan laki-laki atas perempuan, tetapi ayat tersebut menggunakan bimA faddalalla>hu baAoduhum Aoala baAodin . leh karena Allah telah memberikan kelebihan diantara mereka diatas sebagian yang Hal ini berarti tidak mutlak dan tidak selamanya laki-laki memiliki kelebihan atas perempuan. Karena perumpamaan kedudukan antara laki-laki . dan perempuan . menurutnya seperti organ tubuh. Suami sebagai kepala dan perempuan sebagai badannya. Dimana keistimewaan salah satu organ tubuh tersebut sebagai pimpinan atas semua anggota badan yang lainnya adalah untuk kemaslahatan seluruh tubuh. Dan bukan untuk merusak atau membahayakan fungsi organ tubuh lainnya. Tapi sebaliknya, setiap organ tubuh berfungsi dan menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan fitrahnya. 47 Sehingga kekuasaan seorang suami terhadap isteri hanya dibolehkan terhadap istri yang melakukan nusyz. Dengan begitu, terhadap istri yang bukan nusyusz, suami tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang terhadapnya. Bahkan wewenang menasehatipun tidak dibolehkan. Dimana al-qAnitAt . ang taa. dalam Q. an-NisAA: 34, tidak perlu dinasehati, apalagi dipisahkan tempat tidurnya . dan dipukul . 48 Hal ini dikarenakan Muhammad Abduhmembagi perempuan . dalam dua macam, yaitu isteri yang taat dan yang tidak taat . itakutkan nusyzny. Selanjutnya Aminah Wadud Muhsin menyatakan bahwa laki-laki sebagai pemimpin atas perempuan tidaklah dimaksudkan untuk memberikan superioritas kepada laki-laki secara otomatis, tetapi hanya terjadi secara fungsional, yaitu selama laki-laki tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan Alquran, yakni mampu membuktikan kelebihannya dan memberikan nafkah kepada Ada dua kriteria yang mesti dipenuhi laki-laki untuk itu, yakni kemampuan manajerial dan kemampuan memberi nafkah. Dalam menafsirkan alasan al-qawa>mah. Muhammad Abduh berbeda dengan pandangan ulama klasik. Dimana ulama klasik memandang bahwa kemutlakan al-qawa>mah laki-laki karena dua alasan, yaitu pertama, karena Allah melebihkan laki-laki atas perempuan dan kedua, karena lakilaki sebagai pemberi nafkah. Konsep al-qawa>mah dalam konteks keluarga ini, menurut ulama klasik berlaku dan dapat dibawa ke ranah konteks sosial dan masyarakat . ilayah publi. 43 Rasyid Rida. Tafsr al-QurAoan al-Hakim (Tafsir al-Mana. A, h. 44 Nasruddin Umar. Akhlak Perempuan. , h. 45 Ibid,. 46 Nurjannah Ismail. Perempuan Dalam Pasungan,. Lihat juga di M. Rasyi>d RisA. Tafsr al-QurAoan alHakim A, h. 47 M. Rasyi d RisA. Tafsr al-QurAoan al-Hakim A, h. 48 Muhammad ImArah, aqAiq A, h. 49 M. Rasyid RisA. Tafsr al-QurAoan al-Hakim A, h. 50 Sulaiman Ibrahim. AuHukum Domestik. Au, h. Konsep Al-Qawa>mah dalam Tafsir Al-Mana>r Karya Muhammad Abduh Sedangkan menurut Muhammad Abduhalasan al-qawa>mah dalam konteks keluarga dalam anNisAA: 34 adalah karena fitri/khalqi . itrah dan kesiapan individu/segi penciptaa. dan kedua kasbi . iperoleh atau didapa. yaitu yang memberi mahar dan nafkah. Dalam Tafsir al-Mana>r. Abduh menuturkan sebagai berikut. AuSecara fitrah, fisik laki-laki lebih kuat, lebih lengkap, lebih sempurna dan lebih indah dibandingkan perempuanAy. Menurutnya, keindahan dan kesempurnaan itu disesuaikan dengan kesempurnaan penciptaan fisiknya. Kesempurnaan dan keindahan fisik laki-laki itu dengan adanya janggut dan kumis. Sehingga lakilaki yang tidak tumbuh kumis dan jenggotnya, dianggap kurang sempurna . secara fisik. Bahkan tidak sedikit yang menggunakan obat untuk menumbuhkan rambut dan bulu di tubuhnya walaupun banyak laki-laki yang biasa mencukur jenggot. Kekuatan dan kesempurnaan fisik juga ditandai dengan kekuatan ingatan, akal, dan kejelian dan kejernihan dalam meneliti perkara secara Seperti motto dan ungkapan pakar kesehatan dan dokter. AuAkal yang sehat terdapat dalam raga yang sehat. Ay Selanjutnya, kesempurnaan itu juga terdapat dalam kemampuan bekerja (`amAl Laki-laki lebih sanggup bekerja keras, berinofasi, menemukan suatu yang baru dan menghadapi segala permasalahan. Atas dasar inilah laki-laki dibebankan untuk menafkahi istri dan menjaganya serta menjalankan kepemimpinan anggota keluarga. Karena merupakan keniscayaan bahwa setiap masyarakat membutuhkan kepala atau pemimpin yang dapat mempersatukan kemaslahatan, kepentingan dan kesejahteraan semua anggota keluarga. Ay51 Menurut penulis. Abduh tampak masih ragu terbukti bahwa ia tidak membuang jauh-jauh pandangan ulama klasik yang membedakan antara laki-laki dan perempuan secara fisik. Hanya saja perbedaan yang dimaksud adalah alasan fadhl yang diberikan tentang al-qawa>mah disini tidak Karena dari segi penciptaan atau fisik . , bahwa tidak semua laki-laki berfisik lebih kuat dari perempuan dan tidak menutup kemungkinan ada perempuan yang lebih kuat fisiknya dari lakilaki. Dari segi kasbi aspek fadhl juga bisa didapat dan dilakukan oleh perempuan. Seperti mencari nafkah, dan kemampuan untuk bekerja. Di zaman modern, tidak sedikit perempuan yang mempunyai aspek fadhl . secara kasbi. Karena peluang untuk mendapatkan pekerjaan di zaman modern lebih besar bagi perempuan dari pada laki-laki, dan bahkan pendapatan perempuan bisa lebih besar dari pada laki-laki. Atas dasar alasan ini, maka pihak yang lebih mempunyai fadhl inilah yang lebih mampu untuk memegang kepemimpinan dalam keluarga, atau di tangannyalah keputusan rumah tangga dan kebijakan rumah tangga diputuskan. Sehingga laki-laki disini tidak mutlak menjadi pemimpin tapi hanya bentuk anjuran dengan kata lain, dalam konteks ayat an-NisAA: 34, laki-laki seyogyanya jadi pemimpin rumah tangga, tapi tidak merupakan hal yang mutlak. Dimana antara dua pihak, yakni suami dan isteri salah satunya lebih besar fadhl yang dimilikinya, maka peluangnya sebagai pemimpin lebih besar. Selanjutnya, dari konsep Muhammad Abduh tentang al-qawa>mah ini, ketidakmutlakan kepemimpinan laki-laki disini tidak hanya dalam konteks keluarga, tapi bahkan dalam konteks sosial dan politik . Selain itu menurut Muhammad Abduhbahwa an-NisAA: 34 menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam satu komunitas masyarakat sangatlah penting terutama dalam keluarga harus mempunyai pemimpin untuk mempermudah pembagian kerja dalam anggota keluarga. Dengan demikian makna dari Auakan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada Ay (Q. al-Baqarah: . bahwa tingkatan disini menurutnya berarti qiyAdah . enuntut dan Artinya, apabila perempuan dibebankan satu beban, maka laki-laki dibebankan banyak Inilah indikasi adanya tingkatan atau derajat kepemimpinan dan kemampuan dalam menjalankan dan memenuhi kebutuhan dan kemaslahat yang dimaksudkan dalam Q. an-NisAA: 34 karena kehidupan suami istri merupakan kehidupan sosial masyarakat dan setiap masyarakat membutuhkan seorang pemimpin. Karena tentunya dalam suatu masyarakat terdapat berbagai 51 M. Rasyid RisA. Tafsr al-QurAoan al-Hakim A, h. Konsep Al-Qawa>mah dalam Tafsir Al-Mana>r Karya Muhammad Abduh macam problem diantaranya perbedaan pendapat, pandangan, ide, adanya perbedaan keinginan dan kebutuhan masing-masing dan lain sebagainya. Semua perbedaan ini dibebankan kepada pemimpin rumah tangga untuk menyelesaikannya dan laki-laki lebih pantas untuk memimpin karena laki-laki yang lebih mengetahui dan memahami kemasalahatan, keperluan dan kepentingan. Faktor lain karena laki-laki yang lebih mampu untuk menjalankan roda kepemimpinan tersebut dengan dukungan kekuatan fisik dan hartanya. Atas dasar inilah laki-lakilah yang dituntut oleh syariah untuk melindungi perempuan . dan memberikan nafkahnya. Sebaliknya, perempuan dituntut hukum syariah untuk menaati perintah sang suami dalam hal-hal yang maAorf. Sehingga kepemimpinan tersebut bukanlah termasuk yang struktural dimana satu jenis menguasai yang lain, melainkan bernuasa fungsional. Artinya, sebagaimana pemimpin laki-laki harus memerankan beberapa fungsi yang sangat terkait dengan kebahagiaan keluarga itu sendiri. Pada kondisi dimana seorang laki-laki tidak mampu melakuan fungsi-fungsi tersebut maka haknya sebagai pemimpin dalam keluarga hilang. Hal ini selaras dengan realitas, juga lebih sesuai dengan obsesi al-QurAAn tentang pola relasi jender antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, yaitu hubungan interdependensi dan komplementer. Tentu saja, hal ini dapat tercipta jika memadukan kualitas-kualitas tertentu yang dimiliki masing-masing pihak. Dengan begitu pula, mawaddah wa rahmah sebagaimana disebutkan dalam Q. ar-Rm . : 21 dapat diwujudkan. Al-qawa>mah adalah keniscayaan dalam sebuah sistem dan pengaturan dalam berbagai sistem kepemimpinan sosial. Karena keberadaan seorang pemimpin untuk menengahi setiap permasalahan dan perselisihan yang terjadi. 54 Meski pun demikian. Alquranmengaitkan derajat kepemimpinan dengan pemberian yang diberikan sehingga kepemimpinan bukan sekedar karena perbedaan Aujenis kelaminAy. Dengan demikian kata, ar-rija>lu qawwa>mu>na ala> an-nisa>A. Aulaki-laki adalah pemimpin kaum wanitaAy (Q. an-NisAA: . berarti tidak semua laki-laki . qawwAm terhadap perempuan . Sebab adanya rekomendasi al-qawAmah dalam ayat tersebut terikat dengan tergantung dengan adanya potensi dan kemampuan memimpin. Jika potensi dan kemampuan ini tidak terdapat pada laki-laki . , maka pintu terbuka untuk perempuan . memegang tampuk kepemimpinan dalam keluarga. Dari pemaparan diatas penulis memandang bahwa menurut Muhamamd Abduh konsep alqawa>mah seharusnya dibebankan kepada laki-laki. Sebab dalam pandangannya Abduh juga menyebutkan ciri-ciri kekuatan yang lebih yang tidak dimiliki oleh perempuan secara umum. Dalam hal ini menunjukkan bahwa pandangan tentang konsep al-qawa>mah menurut Muhammad Abduh sendiri tidak ingin terlalu berseberangan dengan ulama-ulama klasik yang mengangkat segi fisik. Akan tetapi, meski demikian pendapat Muhammad Abduh tidak berarti sama dengan pendapat ulamaAo klasik dan pendapat ulama modern yang lain. Sebab menurut kalangan ulama modern konsep al-qawa>mah dalam rumah tangga sama seperti pendapat ulama klasik yaitu kemutlakan kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga. Berbeda dengan pendapat diatas. Muhammad Abduh memandang bahwa konsep alqawa>mah tidak mutlak untuk laki-laki baik dalam masalah rumah tangga maupun di luar rumah Dengan demikian menurutnya, bahwa perempuan juga dapat menjadi kepala rumah tangga, 52 M. Rasyid Ridha. Tafsir al-QurAoan al-Hakim. , h. 53 Nasruddin Umar. Akhlak PerempuanA, h. 54 Di dalam bukunya Nurjannah Ismail, penulis mengutip pendapat Rasyid Ridho yang menatakan bahwa keluarga adalah kehidupan sosial yang membutuhkan kepemimpinan. Sebagaimana sebuah masyarakat, sudah tentu didalamnya terdapat berbagai pandangan dan kepentingan yang berlainan dalam beberapa hal. Kemaslahatan diantara . uami istr. tidak mungkin tercapai tanpa adanya pemimpin yang menjadi rujukan dalam setiap persoalan yang terjadi. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perselisihan dan persengketaan yang menyebabkan runtuhnya persatuan dan kesatuan masyarakat. Dengan melihat keebihan yang dimiliki, maka laki-laki lebih berhak untuk menjadi pemimpin dibandingkan perempuan. oleh karena itu kewajiban suami untuk melindungi dan memberikan nafkah kepada istri, sedangkan kewajiban istri adalah untuk menaati suami dalam hal-hal yang baik. Sehingga kepemimpinan suami dalam keluarga ini bersifat musyawarah, bukan diktator. 55 Muhammad ImArah, aqAiqA, h. Konsep Al-Qawa>mah dalam Tafsir Al-Mana>r Karya Muhammad Abduh atau memegang kendali kebijakan dan keputusan dalam rumah tangga. Karena menurutnya Muhammad AoAbduh, dasar fadhl . elebihan atau keistimewaa. laki-laki memiliki dua sumber keutamaan yaitu pertama fitri/khalqi . itrah/segi penciptaa. dan kedua kasbi . iperoleh atau Berbeda halnya dengan ulama klasik maupun ulama kalangan modern lainnya yang mayoritas memandang rekomendasi kepemimpinan . l-qawa>ma. laki-laki karena Allah memberikan laki-laki kelebihan dan kedua karena laki-laki memberikan nafkah. Dari dasar fadhl laki-laki dalam hal al-qawa>mah menurut Muhammad Abduhmenunjukkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada perempuan yang lebih kuat dari segi fisiknya daripada lakilaki . Dari dasar kasbi, aspek ini lebih besar memberikan peluang kepada perempuan menjadi pemimpin atau pemegang kendali rumah tangga, kebijakan dan keputusan rumah tangga. Sebab aspek kasbi ini dapat diperoleh dengan mudah, karena dalam perkembangan zaman seperti saat ini kaum perempuan lebih mudah untuk mendapatkan lapangan pekerjaan dan bahkan memiliki penghasilan yang lebih besar dibandingkan sang suami. Berdasarkan pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa konsep Muhammad Abduh tentang al-qawa>mah tidak mutlak untuk laki-laki baik dalam konteks keluarga . anah domesti. apalagi dalam konteks sosial dan politik . anah publi. an-NisAA: 34 merupakan bentuk saran atau anjuran tidak dalam hukum wajib. Selanjutnya menurut Muhammad Abduh antara suami dan isteri yang lebih besar fadhl yang dimilikinya, maka peluang sebagai pemimpin lebih besar. Namun asas-asas musyawarah dan komunikasi serta bermuamalah yang baik dalam keluarga tentu tidak boleh ditinggalkan. Selanjutnya, dari konsep Muhamamd Abduh tentang al-qawa>mah ini, ketidakmutlakan kepemimpinan laki-laki disini tidak hanya dalam konteks keluarga, tapi bahkan dalam konteks sosial dan politik . Dengan demikian, konsep al-qawa>mah berdasarkan pendapat Muhammad Abduhini menurut penulis tidak hanya sedang mengangkat kembali kedudukan perempuan dalam berbagai aspek, baik dari segi rumah tangga ataupun di luar rumah tangga, tapi bahkan lebih dari itu Muhammad Abduh juga memberikan solusi khsusunya dalam hubungan suami istri, bahwa istri bisa menjadi pemimpin atau pemegang kendali keputusan dan kebijakan rumah tangga, jika dasar fadhl untuk memegang tampuk al-qawa>mah lebih dimiliki oleh seorang istri. Konsep ini menurut penulis, memberikan jawaban dan solusi antara suami istri sehingga dapat menjalin komunikasi berupa musyawarah dan terjalinnya kelanggengan rumah tangga antara suami dan istri. Karena diantara salah satu faktor yang membuat keretakan dalam rumah tangga adalah ketidakmampuan suami dalam memegang perannya sebagai pemimpin ruamh tangga. Selanjutnya, menurut penulis konsep Muhammad Abduhini lebih menjawab kedudukan perempuan sesuai dengan perkembangan zaman sekarang dan bahkan akan datang. Adapun alasan pendapat ulama klasik dalam masalah al-qawa>mah menurut penulis sudah tidak mampu menjawab kedudukan perempuan sesuai perkembangan zaman. Karena adanya perubahan situasi sosial pada diri kaum perempuan yang semakin berkembang jauh dibandingkan situasi pada masa ulama klasik Kesimpulan Pada dasarnya penafsiran Muhammad Abduh terkait konsep al- qawAmah yang terdapat dalam QS. an-Nisa>Ao . :34, sejalan dengan penafsiran para mufassir klasik dan modern lainnya. Akan tetapi disini Abduh menambahkan bahwa bentuk kepemimpinan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kepemimpinan yang bersifat demokratis dan setara, kepemimpinan yang memberikan kebebasan bagi yang dipimpin untuk bertindak sesuai dengan aspirasi dan kehendaknya sendiri, karena tugas pemimpin hanyalah mengarahkan bukan memaksa. Oleh karena itu. Abduh menempatkan posisi laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan tidak dapat diartikan bahwa 56 M. Rasyid Ridha. Tafsir al-QurAoan al AeHakim. , h. Konsep Al-Qawa>mah dalam Tafsir Al-Mana>r Karya Muhammad Abduh derajat perempuan berada di bawah laki-laki. Akan tetapi hal ini menunjukkan suatu bentuk kerjasama atau patner antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Lebih lanjut lagi Muhammad Abduh menolak kemutlakan kepemimpianan laki-laki. Hal ini e Aa a NA terlihat dimana Muhammad Abduh menolak frase A( aO a aI IACO aI eI eI aO aE aN eIAdan apa yang telah mereka nafkahkan dari hartany. sebagai indikator kemutlakan kepemimpinan laki-laki dalam keluarga. Alasannya, karena ayat ini tidak menggunakan kata bimA faddalahum alaihinna atau bitafdiihim Aoalahinna yang lebih tegas menunjuk kelebihan laki-laki atas perempuan, tetapi ayat tersebut menggunakan bimA faddalallahu baAoduhum Aoala baAodin . leh karena Allah telah memberikan kelebihan di antara mereka diatas sebagian yang lai. Hal ini berarti tidak mutlak dan tidak selamanya laki-laki memiliki Daftar Pustaka