Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik dan Hukum Indonesia Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/amandemen. Tersedia: https://journal. id/index. php/Amandemen Pembahasan Kilat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Era Rezim Presiden Joko Widodo Hoshi Rahma Saraswati Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Islam Indonesia. Indonesia. Email: rahmahoshi29@gmail. Alamat: Jl. Kaliurang KM. Umbulmartani. Sleman. Daerah Istimewa Yogyakarta. Indonesia Penulis Korespondensi Abstract. This study aims to examine the process of enacting Law Number 3 of 2022 concerning the Capital City, which was completed in a relatively short period of only 42 days. The main focus of this research is to assess whether the legislative process was in accordance with the principles of proper law-making as stipulated in Law Number 12 of 2011 on the Formation of Laws and Regulations. This study employs a normative legal research method with a literature-based approach, relying on the analysis of legislation, legal literature, and relevant official documents. The findings indicate that the drafting process of the Capital City Law was conducted hastily and did not fully comply with the applicable provisions. This is reflected in the limited public participation, the lack of transparency in the deliberation, and the absence of democratic principles that should guide the lawmaking process. The fact that the bill was deliberated in only 42 days demonstrates a legislative process that was neither ideal nor substantive in nature. Moreover, the accelerated process tends to reflect a conservative and elitist character, in which the aspirations of the wider community were insufficiently accommodated. conclusion, the enactment of Law Number 3 of 2022 cannot be considered ideal from the perspective of constitutional law or democratic principles. Therefore, it is necessary to evaluate and reform legislative mechanisms to ensure that future law-making processes are more participatory, transparent, and truly reflective of the interests of the people. Keywords: Capital City. Democratic Principles. Legislative Process. Public Participation. Law. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dilakukan dalam waktu relatif singkat, yakni hanya 42 hari. Fokus utama penelitian ini adalah menelaah apakah proses legislasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, yang mengandalkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen-dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan Undang-Undang Ibu Kota Negara dilakukan secara terburu-buru dan tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang Hal ini terlihat dari minimnya partisipasi publik, kurangnya transparansi dalam pembahasan, serta tidak tercerminnya prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi landasan dalam pembentukan hukum. Pembahasan Rancangan Undang-Undang yang hanya berlangsung selama 42 hari mengindikasikan adanya percepatan yang berpotensi mengabaikan substansi dan kualitas regulasi. Selain itu, proses legislasi yang demikian cepat mencerminkan karakter konservatif dan elitis, di mana aspirasi masyarakat luas kurang terakomodasi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tidak ideal dari perspektif hukum tata negara maupun asas-asas demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan perbaikan mekanisme legislasi agar penyusunan undang-undang di masa mendatang lebih partisipatif, transparan, serta benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat. Kata kunci: Ibu Kota Negara. Partisipasi Publik. Prinsip Demokrasi. Proses Legislasi. Undang-Undang. Naskah Masuk: 13 Agustus, 2025. Revisi: 05 September, 2025. Diterima: 21 September, 2025. Tersedia: 24 September, 2025 Pembahasan Kilat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Era Rezim Presiden Joko Widodo LATAR BELAKANG Keinginan pemindahan ibu kota negara telah digagas sejak era Presiden Ir. Soekarno. Wacana pemindahan ibu kota negara muncul kembali pada saat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, pemindahan ibu kota negara baru terealisasikan pada era Presiden Joko Widodo yang pada tahun 2019 dalam pidato kenegaraan memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara ke Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Kalimantan Timur. Adapun beberapa alasan pemindahan ibu kota antara lain Pertama, wilayah Jakarta sudah padat, sehingga sudah tidak cocok lagi sebagai ibu kota negara. Kedua. Kontribusi ekonomi pada Produk Domestik Bruto (PDB) sebagian besar ada di Pulau Jawa. Ketiga, tingginya pertumbuhan urbanisasi khususnya di Jakarta sering menyebabkan timbulnya kemacetan dan banjir. Hal-hal di atas merupakan salah satu alasan pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur yang lebih mengedepankan konsep yang ramah lingkungan dan Pemindahan ibu kota negara pastinya menimbulkan pro dan kontra. Pihak pro menganggap dengan adanya pemindahan ibu kota negara akan tercipta pemerataan ekonomi terkhusus bagi masyarakat di luar jawa. Dilaksanakan pemindahan ibu kota diharapkan tidak lagi terjadi ketimpangan ekonomi. Sedangkan pihak kontra beranggapan bahwa dengan dilaksanakannya pemindahan ibu kota negara akan menimbulkan kerusakan lingkungan maupun merusak ekosistem hutan di Kalimantan. Pada tanggal 18 Januari 2022 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan secara resmi menjadi undang-undang oleh DPR dalam sidang paripurna. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah proses pembentukan Undang-Undang tersebut yang terbilang sebentar, terburu-buru, tidak ada partisipasi publik, dan tidak transparan. Oleh karena itu, peneliti ingin mengkaji lebih lanjut terkait proses pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Hal ini dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang IKN terbilang sebentar yang hanya memakan waktu 42 hari sejak 7 desember 2021. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menurut Mukti Fajar ND dan Yulianto adalah penelitian hukum di mana hukum berkedudukan sebagai sistem norma seperti putusan pengadilan, doktrin, norma, maupun asas. Adapun pendapat menurut Peter Mahmud Marzuki penelitian hukum normatif merupakan proses untuk menemukan aturan hukum, doktrin hukum, dan prinsip hukum untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 3. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Sedangkan menurut Soejono Soekanto dan Sri Mamudji adalah penelitian hukum yang dilaksanakan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan pustaka dapat bersumber dari bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan serta peraturan dasar dan bahan hukum sekunder yang berupa internet dengan menyebutkan nama Penelitian hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. HASIL DAN PEMBAHASAN Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 . ang selanjutnya disebut UU P. Setiap pembentukan undang-undang harus memuat semua prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 1 butir 1 Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memuat tahapan-tahapan pembentukan undang-undang yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut terkait tahapan pembentukan perundang-undangan ibu kota negara. Sumber: https://w. com/news/20200801081905-4-176792/masuk-rpjmn2020-2024-ini-dia-proyek-ibu-kota-baru-rp-467-t Pembahasan Kilat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Era Rezim Presiden Joko Widodo Tahapan Penyusunan Tahap penyusunan RUU adalah tahapan penyiapan sebelum RUU dibahas Bersama DPR dan pemerintah yang terdiri dari tahapan : Pembuatan naskah akademik. Penyusunan perancangan undang-undang. Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep Naskah akademik dibentuk untuk mengetahui alasan atau latar belakang masalah mengapa suatu peraturan perundang-undangan perlu untuk dibentuk. UU IKN dibentuk dikarenakan belum ada undang-undang yang mengatur terkait ibu kota negara dan karena adanya urgensi pemindahan ibu kota negara di Indonesia. Pada tahapan naskah akademik harus memuat 3 landasan sebagai berikut : Landasan Filosofis Bahwa perundang-undangan mempertimbangkan pandangan hidup dan cita-cita hukum yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perihal dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara tidak bertentangan dengan Pancasila maupun Pembukaan UUD NRI 1945. Hal ini ditunjukkan dengan RUU IKN ingin mewujudkan 2 dari 4 tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 . melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, . memajukan kesejahteraan umum. Adanya pengaturan yang mengatur terkait tata Kelola pemerintahan IKN yang lebih baik, diharapkan dapat melindungi segenap warga negara Indonesia dari berbagai macam ancaman dan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan sila ke lima Pancasila yang berbunyi AuKeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat IndonesiaAy. Meskipun dalam landasan ini tidak bertentangan dengan Pancasila, namun masih belum secara jelas menjelaskan landasan filosofis secara detail. Untuk itu, perlu untuk menghubungkan antara nilai dasar, praktis, dan instrumental dalam upaya aktualisasi Pancasila dengan RUU IKN sehingga landasan filosofis dapat diterjemahkan dengan baik. Landasan Yuridis Landasan ini terdiri dari landasan yuridis formil dan materiil. Landasan yuridis formil berasal dari suatu peraturan perundang-undangan lain yang memberikan kewenangan kepada suatu instansi untuk membuat aturan tertentu dan landasan yuridis materiil adalah dasar hukum untuk mengatur permasalahan yang akan diatur. RUU IKN akan hadir untuk mengisi kekosongan hukum yang dikarenakan belum ada undang-undang secara khusus yang mengatur terkait ibu kota negara. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 3. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Landasan Sosiologis Bahwa suatu peraturan perundang-undangan dianggap efektif apabila tidak melupakan kebutuhan masyarakat, keinginan masyarakat, dan interaksi masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun dampak terhadap Masyarakat : Berdasarkan Naskah Akademik RUU IKN dampak dari dipindahkannya ibu kota negara akan membentuk masyarakat yang heterogen. Hal ini karena adanya keberagaman sosial budaya yang terjalin dan keterbukaan Masyarakat asli. Berikut adalah dampak ekonomi : Pastinya dengan dipindahkannya ibu kota Negara akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Pulau Kalimantan. Serta akan meningkatkan pemerataan pendapatan di Negara Indonesia. Tahapan Pembahasan Proses pembahasan RUU IKN terbilang cepat yang hanya memerlukan waktu 42 hari sejak tanggal 7 Desember 2021 hingga tanggal 18 Januari 2022. Padahal dalam proses pembentukan undang-undang dari awal hingga akhir memerlukan waktu rata-rata 130 sampai dengan 160 hari. Suatu negara demokrasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak terpisahkan dari transparansi, demokratisasi, dan partisipasi karena merupakan satu kesatuan yang utuh. Untuk itu, pembahasan kilat RUU dapat mematikan proses demokratisasi yang ada saat ini. Selain itu partisipasi masyarakat dalam proses ini juga terbilang sedikit. Pada proses pembentukan dari 28 agenda pembahasan RUU IKN di DPR, yang dokumen maupun informasinya dapat diakses oleh masyarakat hanya 7 dan 21 lainnya tidak dapat diakses. Maka, atas hal tersebut pada proses pembentukan UU IKN tidak bersifat transparan dan terbuka karena sedikitnya keterlibatan partisipasi masyarakat. Selain itu, diketahui hanya 2 kali terjadi konsultasi publik yang dilakukan oleh Pansus dan masyarakat yang terdampak langsung tidak diikutsertakan dalam diskusi tersebut. Padahal partisipasi Masyarakat diatur dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Masukan yang diberikan dapat berupa dalam kegiatan sosialisasi, rapat dengan pendengar umum, maupun Seharusnya terkait dengan pemindahan ibu kota negara perlu melibatkan pemangku kepentingan seperti dalam kegiatan sosialisasi agar berjalan secara efektif dan tepat sasaran. Pembahasan Kilat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Era Rezim Presiden Joko Widodo . Tahapan Pengesahan atau penetapan Pada tanggal 18 Januari 2022 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan secara resmi menjadi undang-undang oleh DPR dalam sidang paripurna, yakni 42 hari sejak dibentuknya panitia khusus IKN pada tanggal 7 Desember 2021. Tahapan Pengundangan RUU IKN diundangkan menjadi UU IKN pada tanggal 15 Februari 2022 yang terdiri dari 11 bab, 44 pasal, dan 2 lampiran . ampiran I peta delineasi dan lampiran II pokok-pokok rencana induk IKN). Karakter produk hukum yang digunakan berdasarkan proses pembentukan UU IKN di atas adalah produk hukum konservatif sebagaimana dimaksud merupakan karakter produk hukum yang memiliki visi politik pemegang kekuasaan negara yang tergolong sangat dominan yang mengakibatkan proses pembuatan produk hukum tersebut tidak akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Pembentukan UU IKN dinilai tidak transparansi dan terbuka bagi masyarakat untuk memberikan masukan sehingga masih jauh dapat dikatakan demokratis. Mereka tidak terlibat secara langsung dalam memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis. Seharusnya dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan menghasilkan produk hukum yang responsif yaitu melibatkan aspirasi masyarakat dan demokratis. Hal ini karena dibuatnya suatu perundang-undangan diperuntukkan untuk kepentingan umum. KESIMPULAN DAN SARAN Bahwa pembentukan UU IKN disusun secara tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan suatu perundang-undangan yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebagaimana hal tersebut tidak mencerminkan pasal 96 yaitu tidak melibatkan aspirasi masyarakat, transparan, maupun tidak demokratis dan tidak sesuai dengan negara Indonesia sebagai negara yang demokrasi. Selain itu, pembahasan RUU IKN hanya berlangsung 42 hari sebagaimana waktu tersebut tidak sesuai dengan waktu rata-rata pembentukan suatu undang-undang. Sehingga pembentukan UU IKN menggunakan karakter produk hukum konservatif. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 3. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. DAFTAR REFERENSI Artikel Jurnal Afifi. Nainggolan. Indra. Satrio. Zainab. Rahayu. , et al. Politik hukum era Jokowi (Vol. II). Tangerang Selatan: PUSKAPKUM. Akram. , & Firdaus. Polemik dan urgensitas pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 1. , 320. https://w. com/nasional/20220121205915-32-749796/segudangmasalah-ikn-kebutAlur dan tahapan pembahasan UU IKN dalam tempo 42 hari. https://w. com/politik/alur-dan-tahapan-pembahasan-uu-ikn-dalamtempo-42-hari-be-smart. Ariawan. Metode penelitian hukum normatif. Jurnal Hukum, 1. , 28. https://doi. org/10. 37637/kw. Bakillani. , & Yusrizal. Keberadaan naskah akademik dalam pembentukan Qanun Aceh. Samarinda Journal of Policy, 10. , 19. https://doi. org/10. 29103/sjp. Baskoro. , & Kharisma. Analisis Undang-Undang IKN berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Inovasi Riset Akademik, 1. , 573Ae574. https://doi. org/10. 13057/souvereignty. Basyir. Pentingnya naskah akademik dalam peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan hukum aspiratif dan responsif. IUS, 2. , 291. Fajar. , & Achmad. Dualisme penelitian hukum normatif dan hukum empiris (Vol. II). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Faustina. Juniarsih. Batari. Putri. , & Dwi. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Kebijakan dan Manajemen Publik, 3. , 299Ae303. Ishom. Naskah akademik peraturan perundang-undangan. Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik, 10. , 61Ae74. https://doi. org/10. 37035/alqisthas. Kebijakan Ibu Kota Negara. https://w. id/2023/05/29/kebijakan-pemerintah-terkait-pemindahan-ibukota-negara/ Mahardika. , & Saleh. Tinjauan yuridis terhadap munculnya polemik pro kontra pemindahan Ibu Kota Negara baru (IKN). Jurnal Hukum, 20. , 156. https://ejournal. com/index. php/law/article/view/289/256 Marpaung. Pengaruh konfigurasi politik hukum terhadap karakter produk hukum . uatu telaah dalam perkembangan hukum pemerintahan daerah di Indonesi. Pranata Hukum, 7. , 1Ae14. https://doi. org/10. 14421/sh. Marzuki. Penelitian hukum . th ed. Jakarta: Kencana. Pembahasan Kilat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Era Rezim Presiden Joko Widodo Miragi. , & Abidin. Analisis wacana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia di Tempo. Scientia Journal, https://ejournal. id/index. php/scientia_journal/article/view/6805 Musu. Prasetyo. Adhie. Gustawintata. , & Marwandy. Undang-Undang Ibu Kota Negara baru: Perdebatan kecacatan formil dan materiil pada IBLAM Law Review, 2. , 91. https://doi. org/10. 52249/ilr. Purnama. , & Chotib. Analisis kebijakan publik pemindahan Ibu Kota Negara. Jurnal Ekonomi Kebijakan Publik, 13. , https://doi. org/10. 22212/jekp. Puspitasari. Prosedur pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara http://repository. id/id/eprint/9545 Rancangan UU Ibu Kota Negara rampung dibahas antar-kementerian. https://bisnis. co/read/1498871/rancangan-uu-ibu-kota-negara-rampungdibahas-antar-kementerian Riskiyono. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan untuk Aspirasi, 6. , https://doi. org/10. 46807/aspirasi. Saputra. Gabriel. , & Halkis. Analisis strategi pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ditinjau dari perspektif ekonomi pertahanan . tudi kasus upaya pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utar. Jurnal Ekonomi Pertahanan, 7. , https://jurnalprodi. id/index. php/EP/article/view/881/784 Sembiring. Siar. , & Pinori. Analisis yuridis terhadap pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Lex Privatum, 11. https://ejournal. id/v3/index. php/lexprivatum/article/view/47766 Soekanto. , & Mamudji. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat . th Jakarta: Rajawali Pers. 5 alasan pindah Ibu Kota Negara. https://indonesiabaik. id/infografis/5-alasan-pindahibu-kota-negara Undang-Undang dan Naskah Akademik Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 41. Tambahan Lembaran RI Nomor 6766. Sekretariat Negara. Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tambahan Lembaran RI Nomor 5234. Sekretariat Negara. Bappenas. Naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. https://jdih. id/naskahakademik/detailnaskahakademik/2845 AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 3. OKTOBER 2025