Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3537/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Status dan Peralihan Hak atas Saham Perseroan Terbatas Milik Pemegang Saham yang Meninggal Dunia Nadhila Rianda Karissa1. David Maruhum Lumbang Tobing2 Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 7 Juli 2022 Publish 2 November 2022 Keywords: Peralihan Hak Atas Saham Perseroan Pemegang Saham Info Artikel Article history: Received 7 Juli 2022 Publish 2 November 2022 Abstract In a condition where a shareholder of a Limited Liability Company (PT) dies, a problem arises as to the status of ownership of the rights. This study analyzes how the status of ownership of rights if the shareholders have died, especially regarding rights as a shareholder and the procedure for transfer of shares due to inheritance to their heirs, shall be stated in the deed of transfer of shares first. This research method is juridical normative which is done by researching library materials or secondary data. The results of this study indicate that the share ownership status of the deceased shareholder, if it has not been transferred in accordance with the procedures regulated by the Company Law, the shareholder's rights have not been transferred to his heirs, so to take legal action against the share the heirs must make a deed of transfer of shares due to the inheritance that occurs, followed by the recording of the name of the heir in the PTAos Registry Shareholders. Suggestions for this research are the need for socialization from PT and Notary regarding the procedure for transfer of shares and the need for making implementing regulations from the Company Law which further regulates the transfer of shares due to inheritance ABSTRAK Dalam kondisi di mana seorang pemegang saham Perseroan Terbatas (PT) meninggal dunia timbul permasalahan bagaimana status kepemilikan hak atas sahamnya. Penelitian ini menganalisa bagaimana status kepemilikan hak atas saham PT yang pemegang sahamnya telah meninggal dunia terutama menyangkut hak sebagai pemegang saham dan prosedur peralihan hak atas saham akibat pewarisan kepada ahli warisnya yang harus dituangkan dalam akta pemindahan hak atas saham terlebih dahulu. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data Hasil penelitian ini bahwa status kepemilikan saham milik pemegang saham yang meninggal dunia, selama belum dialihkan sesuai dengan prosedur yang diatur UUPT maka hak pemegang saham belum beralih kepada ahli warisnya, sehingga untuk melakukan perbuatan hukum terhadap saham tersebut ahli waris harus membuat akta pemindahan hak atas saham akibat pewarisan yang terjadi diikuti dengan pencatatan nama ahli waris di dalam Daftar Pemegang Saham PT. Saran atas penelitian ini perlunya sosialisasi dari PT dan Notaris kepada ahli waris mengenai prosedur peralihan hak atas saham dan perlunya pembuatan peraturan pelaksana dari UUPT yang mengatur lebih lanjut mengenai peralihan hak atas saham akibat pewarisan This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Nadhila Rianda Karissa. Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Email: nadhilarianda@gmail. PENDAHULUAN Harta warisan atau dikenal juga dengan istilah boedel warisan merupakan harta yang timbul sebagai akibat dari adanya kematian, segala harta kekayaan milik pewaris, baik berupa aktiva maupun pasiva tergabung dalam boedel warisan harta peninggalan pewaris. Segala sesuatu yang masih menjadi hak atau kewajiban dari pewaris, dikategorikan sebagai bagian dari boedel warisan yang wajib dibagikan kepada seluruh ahli waris yang telah memilih untuk menerima seluruh warisan dari pewaris. Sejak kematian seseorang itulah terjadi proses pemindahan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, 2019 | Status dan Peralihan Hak atas Saham Perseroan Terbatas Milik Pemegang Saham yang Meninggal Dunia (Nadhila Rianda Kariss. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 mendapatkan hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Pada dasarnya, pewarisan mempunyai 3 . komponen penting, yaitu sebagai berikut: adanya seseorang yang mempunyai harta peninggalan atau harta warisan yang wafat . adanya seseorang atau beberapa orang berhak menerima harta warisan atau ahli waris, dengan syarat hidup saat terbukanya pewarisan. adanya harta warisan yang ditinggalkan pewaris yang harus beralih penguasaannya atau Pewaris sebagai pemilik harta kekayaan yang ditinggalkan mempunyai hak mutlak untuk mengatur segala sesuatu yang dikehendakinya atas harta kekayaannya. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari hukum waris sebagai hukum yang bersifat mengatur. Salah satu harta kekayaan pewaris yang dapat diwariskan kepada ahli warisnya berupa kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas (PT). Apabila dilihat dari bentuknya, saham merupakan kekayaan pribadi pemegang saham yang merupakan benda bergerak yang tidak dapat diraba . yang memberikan hak kebendaan bagi pemiliknya. Terhadap kepemilikan saham tersebut dapat dialihkan melalui 2 . cara baik karena terjadinya suatu peristiwa hukum, contohnya akibat dari kematian seseorang atau melalui suatu perbuatan hukum, seperti jual-beli atau hibah. Menurut KUH Perdata, saham dipandang sebagai barang/benda bergerak. Berdasarkan ketentuan Pasal 499 KUH Perdata barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik. Kemudian ketentuan dalam Pasal 511 angka . KUH Perdata menegaskan AuSero-sero atau andil-andil dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan dagang atau persekutuan perusahaan, sekalipun benda-benda persekutuan yang bersangkutan dan perusahaan itu adalah kebendaan tak bergerak. Sero-sero atau andil-andil itu dianggap merupakan kebendaan bergerak, akan tetapi hanya terhadap para pesertanya selama persekutuan berjalan. Ay Pasal 60 ayat . UUPT menegaskan bahwa saham merupakan benda bergerak . ovable propert. , sehingga kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan . kepada pemiliknya. Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak atas sesuatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas sesuatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Dalam penelitian ini membahas mengenai masalah peralihan yang terjadi akibat peristiwa hukum pewarisan berdasarkan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2845K/Pdt/2017, dimana para pihak yang bersengketa adalah PT Big Bird melawan 2 . ahli waris dari Tuan SW yang merupakan salah satu pemegang saham di PT Big Bird yang meninggal dunia pada Duduk perkara berawal Ketika para ahli waris Tuan SW membuat kesepakatan pembagian waris saham milik Tuan SW dalam PT Big Bird yang dituangkan ke dalam Akta nomor 4 tanggal 5 Maret 2010, namun ternyata Direksi PT Big Bird tidak mengakui bahwa saham milik Tuan SW sebagai saham milik kedua ahli warisnya. Hal ini disebabkan karena ahli warisnya tidak pernah menyampaikan kepada Direksi PT Big Bird mengenai akta pemindahan hak atas saham yang dibuat pada tahun 2010, sehingga Direksi PT Big Bird tidak pernah mencatatkan nama kedua ahli waris di dalam Daftar Pemegang Saham PT Big Bird. Dari kasus tersebut muncul pertanyaan terkait status saham yang dimiliki oleh Tuan SW tersebut. Berdasarkan uraian tersebut di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimanakah status kepemilikan saham apabila pemegang saham meninggal dunia?. Bagaimanakah peralihan saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang telah meninggal METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif mengambil isu dari hukum sebagai sistem norma yang digunakan 2020 | Status dan Peralihan Hak atas Saham Perseroan Terbatas Milik Pemegang Saham yang Meninggal Dunia (Nadhila Rianda Kariss. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 untuk memberikan justifikasi preskriptif tentang suatu peristiwa hukum, sehingga penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajiannya. Pemilihan metode ini dilakukan untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum yang dihadapi, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penggunaan metode penelitian yuridis normatif dimaksudkan untuk mengidentifikasi terkait status kepemilikan hak atas saham milik pemegang saham Perseroan yang meninggal dunia dan peralihan kepemilikan hak atas saham karena pewarisan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Tipologi penulisan bersifat deskriptis, penelitian ini bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, maka jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui penelusuran kepustakaan yang berhubungan dengan topik penelitian ini. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas dua kata, yaitu AuPerseroanAy yang merujuk kepada modalnya yang terdiri atas sero atau saham dan AuTerbatasAy yang merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang tidak melebihi nilai nominal saham yang diambilnya. Pada hakikatnya PT diartikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian antara para pendirinya yang artinya didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang atau pihak dengan menganut asas perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Pengaturan mengenai PT sebelumnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesi. Kemudian karena Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sudah tidak sesuai dengan tuntutan Perubahan, khususnya berbagai perubahan dalam lalu lintas ekonomi maka pada tahun 1995, lahir Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, namun seiring dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha, kehadiran Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tidak lagi dapat mengakomodir perubahan yang terjadi dalam kegiatan usaha sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (AuPTA. yang telah mengakomodasi berbagai perkembangan yang terjadi dalam kegiatan usaha. UUPT bertujuan untuk mengatur secara khusus mengenai: Tata cara pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan badan hukum. Pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan Anggaran Dasar. Penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan/atau pemberitahuan Perubahan data PT. Modal dan saham PT. Rencana kerja, laporan Tahunan, dan penggunaan laba PT. Tanggung jawab sosial dan lingkungan PT. Rapat Umum Pemegang Saham PT. Direksi dan Dewan Komisaris PT. Penggabungan. Peleburan. Pengambilalihan dan Pemisahan. Pemeriksaan terhadap PT. Pembubaran. Likuidasi, dan berakhir status badan hukum PT. Ketentuan lain-lain. Apabila dilihat dari pembagian pengaturan dalam UUPT di atas, modal dan saham termasuk salah satu komponen penting dalam PT sehingga diatur secara khusus dalam satu bab tersendiri di dalam Bab i UUPT, namun UUPT tidak memberikan pengertian atau definisi dari modal. UUPT hanya menyebutkan bahwa modal dasar PT terdiri atas seluruh nilai nominal saham. 2021 | Status dan Peralihan Hak atas Saham Perseroan Terbatas Milik Pemegang Saham yang Meninggal Dunia (Nadhila Rianda Kariss. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Permodalan PT terdiri atas 3 . modal yaitu modal dasar, modal ditempatkan dan modal Permodalan PT wajib dituangkan dalam Anggaran Dasar PT, ketentuan mengenai permodalan biasanya diatur dalam Pasal 4 Anggaran Dasar PT. Modal dasar atau authorized capital adalah jumlah saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh PT sehingga modal dasar terdiri atas seluruh nominal saham sedangkan yang dimaksud dengan modal ditempatkan atau issued capital merupakan saham yang telah diambil dan sebenarnya telah terjual, baik kepada pendiri maupun kepada pemegang saham PT. Para pendiri telah menyanggupi untuk mengambil sejumlah bagian tertentu dari saham PT dan oleh karena itu haru melakukan pembayaran atau penyetoran kepada PT dan yang dimaksud dengan modal disetor atau paid up capital adalah saham yang telah dibayar penuh kepada PT yang menjadi penyetoran saham riil yang telah dilakukan baik oleh para pendiri atau pemegang saham. Kewajiban modal dasar menurut UUPT adalah paling sedikit Rp50. 000,00 . ima puluh juta Rupia. , sedangkan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Au CiptakerA. ketentuan mengenai besaran modal dasar PT telah diubah. Berdasarkan UU Ciptaker besaran modal dasar Perseroan dapat ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Artinya, para pendiri bebas untuk menentukan besaran modal dasar pada saat Pendirian tanpa ada besaran minimum. Dari modal dasar yang telah ditetapkan, paling sedikit 25% . ua puluh lima perse. wajib ditempatkan dan disetor penuh ke dalam PT sesuai dengan proporsi kepemilikan saham dalam PT, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat . UUPT. Permodalan PT terbagi dalam bentuk Di mana nilai nominal per lembar saham ditentukan oleh para pendiri PT sesuai dengan kesepakatan para pendirinya dan dituangkan dalam Anggaran Dasar PT. Pengertian mengenai saham tidak tercantum dalam UUPT, di dalam UUPT hanya disebutkan bahwa modal Dasar PT terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia saham dapat diartikan sebagai bagian, andil, atau hak yang dimiliki orang terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi di pemilikan dan pengawasan. Berdasarkan Pasal 53 ayat . UUPT, klasifikasi saham terdiri dari 5 . macam yaitu sebagai berikut: Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatifatau nonkumulatif. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi. Saham merupakan kekayaan pribadi pemegang saham yang merupakan benda bergerak yang tidak dapat diraba . , namun saham dapat dialihkan, dengan cara jual beli saham atau mengagunkan dengan cara gadai saham maupun fidusia. Bahkan dapat mengalihkannya kepada orang lain sehingga semua hak yang melekat pada saham itu secara utuh beralih kepada orang lain atau penerima saham. Sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat . UUPT, saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UUPT kepada pemiliknya, sehingga kepemilikannya dapat dipindahtangankan melalui suatu perbuatan hukum seperti jual-beli atau dengan adanya suatu peristiwa hukum seperti kematian seorang pemegang saham. Dalam hal saham merupakan bagian dari harta kekayaan seseorang, maka saham tersebut menjadi objek pewarisan yang dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Namun apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 833 KUH Perdata, yang mengatur bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal. Peralihan hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia kepada ahli warisnya disebut AusaisineAy. Artinya yaitu ahli waris memperoleh 2022 | Status dan Peralihan Hak atas Saham Perseroan Terbatas Milik Pemegang Saham yang Meninggal Dunia (Nadhila Rianda Kariss. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 segala hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia tanpa memerlukan suatu tindakan tertentu, demikian pula bila ahli waris tersebut belum mengetahui tentang adanya warisan itu. maka ahli waris secara otomatis berwenang memperoleh harta kekayaan yang ditinggalkan oleh si pewaris. Dalam hal ini, seluruh saham yang ditinggalkan oleh si pewaris akan beralih secara otomatis kepada ahli waris yang ditinggalkan. Apabila kepemilikan atas saham tersebut beralih dari pewaris kepada ahli waris, maka seluruh hak- dan kewajiban yang melekat dalam saham tersebut akan beralih pula kepada ahli waris. Oleh karena ahli waris sebagai pihak yang menggantikan posisi si pewaris sebelumnya dalam PT. Apabila dikaitkan dengan perkara a quo, artinya status kepemilikan hak atas saham milik Tuan SW dalam PT Big Bird secara otomatis akan beralih kepada para ahli warisnya, namun untuk melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang saham yang diatur dalam UUPT merupakan dua hal berbeda dengan peralihan saham karena kewarisan sebagaimana diatur dalam Pasal 833 KUH Perdata. Bahwa saham sebagai tanda penyertaan modal sekaligus sebagai surat bukti kepemilikan modal PT berdasarkan Pasal 48 ayat . UUPT dikeluarkan atas nama pemiliknya dan berdasarkan ketentuan UUPT khususnya ketentuan Pasal 52 ayat . UUPT diatur bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: Menghadiri Dan Mengeluarkan Suara Dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Menerima Pembayaran Dividen Dan Sisa Kekayaan Hasil Likuidasi. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ketentuan tersebut baru berlaku dan melekat pada diri pemilik saham setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 51 UUPT, pemegang saham dalam suatu PT diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya, hal tersebut dilakukan agar pemegang saham dapat menjalankan hak-haknya sesuai yang diatur dalam Pasal 52 ayat . UUPT. Artinya hanya pihak-pihak yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham PT yang memiliki kewenangan untuk menggunakan ha katas kepemilikan sahamnya sesauai dengan yang diatur oleh UUPT. Dalam Anggaran Dasar PT ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UUPT, pemindahan hak atas saham harus memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat . UUPT yaitu bahwa dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu: keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klarifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat . UUPT tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf c berkenaan dengan kewarisan. Apabila merujuk kepada ketentuan Anggaran Dasar PT Big Bird diketahui bahwa terkait pemindahan hak atas saham, salah satu ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat . anggaran dasar PT Big bird adalah sebagai berikut: Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah. Akta Pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau salinanya disampaikan kepada Perseroan. Bahwa dari ketentuan anggaran dasar tersebut peralihan hak atas saham dalam PT Big Bird terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat . anggaran dasar, selanjutnya diikuti dengan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat . UUPT, yaitu Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat . UUPT. 2023 | Status dan Peralihan Hak atas Saham Perseroan Terbatas Milik Pemegang Saham yang Meninggal Dunia (Nadhila Rianda Kariss. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Selanjutnya. PT memberithahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 . iga pulu. hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Apabila dikaitkan dengan kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2845K/Pdt/2017, pada akhirnya para ahli waris Tuan SW menang dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Bahwa kedua ahli waris Tuan SW belum tercatat sebagai pemegang saham 20% saham di PT Big Bird, akan tetapi ahli waris Tuan SW jelas memiliki legal standing dalam perkara Bahwa penolakan PT Big Bird untuk mencatatkan nama para ahli waris Tuan SW dengan alasan para ahli waris Tuan SW belum memberitahu perihal pemindahan saham kepada PT Big Bird, namun dengan adanya gugatan tersebut merupakan pemberitahuan, dengan demikian perbuatan PT Big Bird yang tidak melakukan kewajiban mencatatkan para ahli waris Tuan SW sebagai pemegang saham pada PT Big Bird sehingga merugikan para ahli waris Tuan SW merupakan perbuatan melawan hukum. Bahwa ketentuan dalam Pasal 56 ayat . UUPT, yang berbunyi sebagai berikut: Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat . atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. Apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2845K/Pdt/2017, ketentuan Pasal 56 ayat . UUPT tidak memiliki jangka waktu penyampaian secara tertulis kepada Direksi PT dan juga tidak ditemukan pengaturan lebih lanjut di dalam UUPT yang mengatur hal ini. Ketentuan yang diatur dalam UUPT hanya jangka waktu Direksi membertiahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 . iga pulu. hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Dalam hal pemberitahuan kepada Menteri terkait belum dilakukan, maka Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang berlum diberitahukan tersebut. Dengan demikian, dari pengaturan terkait peralihan hak atas saham dan analisa perkara a quo, status kepemilikan saham akibat pewarisan akan otomatis beralih kepada ahli warisnya, dengan diikuti prosedur peralihan hak atas saham yang diatur dalam UUPT dan Anggaran Dasar PT terkait, prosedur yang harus dilakukan antara lain: Menyepakati salah satu ahli waris sebagai wakil pemegang saham, hal ini harus dilakukan apabila terdapat 2 . atau lebih ahli waris karena berdasarkan Pasal 52 ayat . UUPT, diatur bahwa setiap saham memberikan pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi, arti para pemegang saham tidak diperkenankan untuk membagi-bagi hak atas 1 . saham menurut kehendaknya sendiri. Membuat akta pemindahan hak atau bukti-bukti sebagai ahli waris, hal ini harus dilakukan sesuai dengan Pasal 56 ayat . UUPT. Akta pemindahan hak atas saham dapat berupa akta Notaris maupun akta bawah tangan. Akta Autentik ataun akta Notaris merupakan akta dengan pembuktian sempurna yang mengandung unsur kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material sedangkan akta di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta autentik. Menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada perseroan. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat . UUPT, penyampaian dokumen terkait bertujuan agar para pihak yang berkaitan dengan saham mengetahui sehingga tidak menimbulkan sengketa hukum seperti perkara a Direksi kemudian akan mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat . UUPT. Seketika setelah nama pemegang saham PT dicatakan dalam daftar pemegang 2024 | Status dan Peralihan Hak atas Saham Perseroan Terbatas Milik Pemegang Saham yang Meninggal Dunia (Nadhila Rianda Kariss. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 saham maka hak-hak yang melekat pada saham tersebut dapat dilaksanakan oleh pemegang Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 ayat . UUPT. Apabila tidak dilakukan pemberitahuan kepada Menteri terkait maka segala keputusan yang membutuhkan persetujuan dan pemberitahuan kepada Menteri aka ditolak. KESIMPULAN Bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Status kepemilikan hak atas saham PT yang pemegang sahamnya telah meninggal dunia adalah bahwa dari segi hukum perdata yang diatur dalam KUH Perdata, maka saham tersebut secara otomatis akan beralih kepada ahli warisnya, karena saham merupakan benda bergerak yang mana melekat hak kebendaan sehingga memberikan hak secara langsung bagi pemegang hak kebendaan tersebut. Namun apabila ditinjau dari segi hukum PT yang diatur dalam UUPT, maka saham tersebut akan tetap tercatat atas nama pemegang saham yang telah meninggal dunia selama belum terjadi pemindahan hak atas saham akibat pewarisan, di mana persyaratan peralihan hak akibat pewarisan telah diatur di UUPT dan secara spesifik ditentukan dalam anggaran dasar PT. Terkait peralihan hak atas saham akibat pewarisan dapat dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUPT, di mana pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak atas saham, dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 57 UUPT dan Anggaran Dasar PT, apabila tidak diatur mengenai syaratsyarat khusus di dalam anggaran dasar PT, maka akta pemindahan hak atas saham dapat disampaikan kepada Direksi PT untuk dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham PT, sehingga hak-hak pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat . UUPT dapat dilaksanakan oleh para ahli waris yang namanya telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham PT atas namanya. SARAN Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka saran atas penelitian ini adalah sebagai berikut: Pengurus Perseroan Terbatas dalam hal ini anggota Direksi Perseroan Terbatas didukung dengan pejabat Notaris dan instansi pemerintahan terkait perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai peralihan hak atas saham dalam Perseroan Terbatas akibat Sosialisasi tersebut dapat dilakukan secara langsung melalui layanan konsultasi call center atau layanan konsultasi tatap muka maupun secara tidak langsung melalui sosial media dengan menyediakan prosedur terkait pengurusan harta warisan. Hal ini bertujuan agar hak sebagai pemegang saham terlindungi dan mengantisipasi terjadinya penyalahagunaan atas kepemilikan saham dalam suatu Perseroan Terbatas. Pemerintah perlu membuat peraturan pelaksana dari UUPT yang mengatur secara jelas dan rinci mengenai peralihan hak atas saham akibat pewarisan. DAFTAR PUSTAKA