Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas ISSN :2829-7369. Vol. 3 No. 2 Edisi Oktober 2024 Published : 2-10-2024 PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN PADA KANTOR NOTARIS DI MEDAN Oleh : Agus Armaini Ry1. Irwansyah2. Winta Hayati3. Diana Lubis4. Gema Rahmadani5 1Universitas Prima Indonesia Medan 4,5Universitas Darma Agung 3Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia 2Universitas Al Azhar Email : agusarmaini2016@gmail. com, wintahayati0303@gmail. dianabeby147@gmail. com, gemagemapsr1000@gmail. ABSTRAK Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan untuk mengadakan beberapa penyimpangan dari ketentuan undang-undang yang mengatur tentang harta kekayaan perkawinan. Akibat perkawinan dilangsungkan maka perjanjian kawin seketika itu akan mengikat kedua belah pihak, isinya dapat mengenai masalah persatuan harta bawaan atau pemisahan harta kekayaan di antara suami istri yang meliputi apa yang menjadi milik suami atau isteri dan apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan isteri, ataupun berkaitan dengan harta bawaan. Faktor-faktor yang menyebabkan calon suami isteri membuat perjanjian kawin dalam perkawinannya adalah adanya pergeseran nilai/fungsi dan peran dalam rumah tangga yaitu fungsi isteri saat ini tidak hanya sebagai Ibu Rumah Tangga, tetapi juga ikut mencari nafkah. Hal-hal yang dibatasi atau tidak boleh diatur dalam pembuatan perjanjian kawin adalah tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Kata Kunci : Perjanjian. Perkawinan. Notaris. ABSTRACT A marriage agreement is an agreement made before the marriage is carried out to make several deviations from the provisions of the law governing marital property. As a result of the marriage being carried out, the marriage agreement will immediately bind both parties, the contents can be about the problem of the unity of property or separation of property between husband and wife which includes what belongs to the husband or wife and what is the responsibility of the husband and wife, or related to property. The factors that cause prospective husband and wife to make a marriage agreement in their marriage are the shift in values/functions and roles in the household, namely the wife's current function is not only as a housewife, but also helps earn a living. Things that may or may not be regulated in making a marriage agreement are that it must not conflict with morality or public order. Keywords: Agreement. Marriage. Notary. PENDAHULUAN Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan setiap manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita akan menimbulkan akibat lahir maupun batin antara mereka, terhadap masyarakat dan juga hubungannya dengan harta kekayaan yang diperoleh di antara mereka baik sebelum, selama maupun sesudah perkawinan berlangsung. Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat atau suatu negara, tidak pernah terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan di mana masyarakat tersebut berada serta pergaulan masyarakatnya. Perkawinan sangat dipengaruh oleh adanya pengetahuan, pengalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut oleh masyarakat yang 24 | P a g e Aturan mengenai perkawinan di Indonesia, tidak saja dipengaruhi oleh adat setempat, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai macam ajaran agama, seperti agama Hindu. Budha. Kristen serta agama Islam. Adanya beragam pengaruh di dalam masyarakat tersebut mengakibatkan, terjadinya banyak aturan yang mengatur masalah perkawinan. Perbedaan dalam cara melakukan perkawinan sebagai pengaruh dari pengaturan perkawinan, membawa konsekuensi pada cara hidup kekeluargaan, kekerabatan, dan kekaryaan seseorang dalam kehidupan bermasyarakat. Perkawinan yang telah dilangsungkan oleh suami isteri selain membawa konsekuensi dalam pergaulan hidup dimasyarakat juga membawa konsekuensi dalam hukum keperdataan, di antaranya adalah pengaturan mengenai harta benda suami isteri, baik yang diperoleh sebelum perkawinan sebagai harta bawaan, harta bersama yaitu harta yang diperoleh suami isteri selama perkawinan. Bilamana dicermati, pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir dan batin dengan dasar iman. Di antara yang berpendapat demikian mengatakan, bahwa kalau dipandang sepintas lalu saja, maka suatu perkawinan agak merupakan suatu persetujuan belaka dalam masyarakat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, seperti misalnya suatu persetujuan jual beli, sewa menyewa dan lain Perkembangan sistem dan tatanan nilai dalam kehidupan masyarakat yang terjadi pada akhir-akhir ini, membawa dampak pada sendi kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkungan kecil keluarga. Perubahan yang terjadi selanjutnya dalam pola pikir adalah, semakin beragamnya keinginan untuk dianggap sama dan setingkat tanpa membedakan Seiring dengan adanya emansipasi wanita maka kaum wanita memiliki kedudukan yang sama dengan pria baik dalam bidang pendidikan maupun pekerjaan sehingga pada masa sekarang telah banyak wanita yang memiliki pekerjaan serta penghasilan sendiri. Bahkan penghasilan mereka juga dapat melebihi penghasilan kaum pria. Semakin tingginya pendidikan kaum wanita pada masa sekarang ini, tentu saja mengakibatkan berubahnya pola pikir mereka dalam mengelola keuangan serta dalam melaksanakan perkawinannya. Seorang wanita dengan penghasilan yang baik akan berusaha untuk melindungi hartanya dari hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian kepadanya. Misalnya apabila calon suami yang akan dinikahinya memiliki sifat boros atau penjudi yang dapat merugikan calon isterinya. AuApabila para pihak menginginkan harta tersebut dipisahkan satu sama lain, maka dapat dibuat suatu perjanjian yang dinamakan perjanjian kawinAy. Mulanya keberadaan perjanjian kawin di Indonesia kurang begitu populer dan mendapat perhatian, karena mengadakan perjanjian kawin mengenai harta antara calon suami isteri dirasakan oleh masyarakat Indonesia sebagai sesuatu hal yang kurang pantas dan dapat dianggap menyinggung satu sama lainnya. Lembaga perjanjian kawin, sebenarnya merupakan lembaga hukum perdata barat. Keberadaan lembaga ini mulai dapat diterima oleh masyarakat, seiring adanya kemajuan di berbagai bidang dan adanya tata nilai individualisme yang telah merasuk dalam sistem kehidupan masyarakat Indonesia. Perkembangan selanjutnya tidak mustahil perjanjian perkawinan menjadi suatu kebutuhan yang mutlak yang sekiranya perlu mendapatkan pemikiran sejak awal, sebab perkembangan bidang perkawinan menyimpang dari pola yang ditetapkan sehingga munculnya perkembangan baru akan senantiasa aktual dan kadang menimbulkan polemik . ro dan kontr. Hal tersebut merupakan kewajaran mengingat bidang hukum perkawinan termasuk bidang perdata sosial yang bersifat sensitif dan konflik. Di sisi lain budaya praktis menjadi bagian dari gaya hidup, yang kemudian mempengaruhi sikap pemikiran untuk menimbang secara untung dan rugi secara materi pada 25 | P a g e saat memasuki jenjang perkawinan, termasuk di dalamnya mengenai pandangan terhadap harta kekayaan suami isteri sebagai akibat dari perkawinan. AuKaitan dengan hak yang sama antara suami isteri dalam peran publik maupun privat, maka hak yang sama ini dalam pelaksanaannya merupakan pilihan bagi calon pasangan suami isteri untuk diambil atau tidakAy. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tidak secara tegas memberikan definisi mengenai perjanjian perkawinan, pasal tersebut secara tegas hanya menyatakan, bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis, yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Konsep perjanjian kawin pada awalnya berasal dari hukum perdata barat yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, telah memperluas ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perjanjian kawin. Perjanjian perkawinan yang diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata mengatur hubungannya dengan pihak ketiga, misalnya apabila terjadi hutang piutang antara suami atau isteri dengan pihak ketiga, maka hanya harta dari pihak yang memiliki hutang yang dapat membayar hutang tersebut. Pihak ketiga dalam hal ini misalnya pihak bank ataupun pihak lain yang memberikan piutang kepada suami atau isteri tersebut. Perjanjian kawin umumnya dilakukan sebelum kedua mempelai mengikat janji dalam sebuah pernikahan, isinya bisa berbagai macam. Dari masalah pembagian harta kekayaan yang menjadi milik calon suami atau isteri . arta gono-gin. atau harta bawaan masingmasing pihak jika terjadi perceraian atau kematian. Dahulu perjanjian kawin belum terlalu sering dilakukan oleh masyarakat yang menjunjung tinggi adat ketimuran. Seringkali sebagai pasangan yang hendak menikah merasa sungkan untuk membuat perjanjian kawin sebelum mereka melangsungkan pernikahan. Akan tetapi, pada masa sekarang dimana perempuan juga telah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, telah banyak yang melakukan perjanjian kawin sebelum dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan untuk mengadakan beberapa penyimpangan dari ketentuan undang-undang yang mengatur tentang harta kekayaan perkawinan. Akibat perkawinan dilangsungkan maka perjanjian kawin seketika itu akan mengikat kedua belah pihak, isinya dapat mengenai masalah persatuan harta bawaan atau pemisahan harta kekayaan di antara suami isteri yang meliputi apa yang menjadi milik suami atau isteri dan apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan isteri, ataupun berkaitan dengan harta bawaan. TINJAUAN PUSTAKA Perkawinan atau pernikahan diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan bersuami isteri. Dari sudut ilmu bahasa perkataan perkawinan berasal dari kata AukawinAy yang merupakan terjemahan dari bahasa Arab, yaitu AunikahAy. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan rumusan Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di atas jelaslah bahwa perkawinan itu tidak hanya merupakan ikatan lahir saja atau ikatan bathin saja, akan tetapi ikatan kedua-duanya. Dengan demikian pengertian perkawinan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jika diperinci maka terdapatlah unsur di dalamnya yaitu : 26 | P a g e a. Adanya seorang pria dan wanita. Ikatan lahir dan batin. Adanya tujuan tertentu yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tercantum tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal. Ini berarti bahwa perkawinan dilangsungkan bukan untuk sementara atau untuk jangka waktu tertentu yang direncanakan tetapi untuk seumur hidup atau selamalamanya, dan tidak boleh diputuskan begitu saja. Dalam rumusan perkawinan itu dinyatakan dengan tegas bahwa pembentukan keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, hal ini berarti bahwa perkawinan harus didasarkan pada agama dan kepercayaan. Dalam agama Islam, perintah religius merupakan sunnah Rasulullah. Keberadaan unsur Ketuhanan dalam sebuah perkawinan bukan saja peristiwa itu merupakan perjanjian yang sakral melainkan sifat pertanggungjawaban hukumnya jauh lebih penting yaitu pertanggungjawaban kepada tuhan sang pencipta (Allah SWT). Dengan adanya unsur Ketuhanan, maka hilanglah pandangan yang mengatakan bahwa perkawinan adalah urusan manusia semata-mata. Perkawinan yang dilakukan oleh suami isteri secara sah akan membawa konsekuensi dan akibat-akibat di bidang hukum, salah satunya dalam bidang hukum kekayaan. Suami isteri yang terikat dalam perkawinan sah, akan mempunyai harta benda baik yang diperoleh sebelum perkawinan maupun selama perkawinan. Pengaturan terhadap harta kekayaan perkawinan tersebut selanjutnya diatur pada Pasal 35 sampai Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut Pasal 139 KUHPerdata, calon suami isteri sebelum melakukan perkawinan dapat membuat perjanjian kawin. Dari pengertian Pasal 139 KUHPerdat. dapat diuraikan, bahwa perjanjian kawin . sebenarnya merupakan persetujuan antara calon suami isteri untuk mengatur akibat perkawinan maupun terhadap harta kekayaan Perjanjian kawin pada umumnya diadakan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan, khususnya terhadap harta perkawinan manakala terdapat sejumlah harta yang tidak sama atau lebih besar pada satu pihak calon suami isteri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada dasarnya perjanjian kawin akan selalu terkait dengan persoalan harta perkawinan. Perjanjian kawin dapat diadakan baik dalam hal suami isteri akan campur harta secara bulat, maupun dalam hal mereka memperjanjikan adanya harta yang terpisah, artinya ada harta di luar persatuan dalam perkawinannya. Perjanjian kawin . renuptial agreemen. adalah perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan dan mengikat kedua calon mempelai yang akan menikah, isinya mengenai masalah pembagian harta kekayaan diantara suami isteri yang meliputi apa yang menjadi milik suami atau isteri dan apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan isteri, ataupun berkaitan dengan harta bawaan masing-masing pihak agar bisa membedakan yang mana harta calon isteri dan yang mana harta calon suami, jika terjadi perceraian atau kematian di salah satu pasangan. Perjanjian kawin yang dibuat oleh calom suami isteri bertujuan untuk mengatur akibat perkawinannya terhadap harta kekayaan mereka. Inti perjanjian kawin adalah kesepakatan antara calon suami isteri yang akan menikah untuk memisahkan kepemilikan harta dan utang piutang, dan kesepakatan tentang sejumlah hal penting lain pada saat mengarungi bahtera rumah tangga. METODE PENELITIAN 27 | P a g e Objek dalam penelitian ini adalah praktek pembuatan perjanjian kawin di kota Medan. Penelitian ini bersifat deskriptif, sebab hanya menggambarkan objek yang menjadi pokok permasalahan. Penelitian deskriptif mengarah kepada penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang bertitik tolak dari pemasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang Metode pendekatan dalam penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis Pendekatan yuridis normatif dipergunakan untuk menganalisa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan praktek pembuatan perjanjian kawin di jalan Letjen Suprapto No. 2 L Medan dengan melakukan wawancara dan memperoleh data-data yang relevan dengan permasalahan dalam skripsi. HASIL DAN PEMBAHASAN Perkawinan yang dilakukan oleh suami isteri secara sah akan membawa konsekuensi dan akibat-akibat di bidang hukum, salah satunya dalam bidang hukum kekayaan. Suami isteri yang terikat dalam perkawinan sah, akan mempunyai harta benda baik yang diperoleh sebelum perkawinan maupun selama perkawinan. Pengaturan terhadap harta kekayaan perkawinan tersebut selanjutnya diatur pada Pasal 35 sampai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut Pasal 139 KUHPerdata, calon suami isteri sebelum melakukan perkawinan dapat membuat perjanjian kawin. Dari pengertian Pasal 139 KUHPerdata dapat diuraikan, bahwa perjanjian kawin . sebenarnya merupakan persetujuan antara calon suami isteri untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Umumnya perjanjian kawin ini dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun isteri. Perjanjian kawin pada umumnya diadakan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan, khususnya terhadap harta perkawinan jika terdapat sejumlah harta yang tidak sama atau lebih besar pada satu pihak calon suami isteri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada dasarnya perjanjian kawin akan selalu terkait dengan persoalan harta perkawinan. Perjanjian kawin dapat diadakan baik dalam hal suami isteri akan campur harta secara bulat, maupun dalam hal mereka memperjanjikan adanya harta yang terpisah, artinya ada harta di luar persatuan dalam Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan dan mengikat kedua calon mempelai yang akan menikah, isinya mengenai masalah pembagian harta kekayaan diantara suami isteri yang meliputi apa yang menjadi milik suami atau isteri dan apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan isteri, ataupun berkaitan dengan harta bawaan masing-masing pihak agar bisa membedakan yang mana harta calon isteri dan yang mana harta calon suami, jika terjadi perceraian atau kematian di salah satu pasangan. Perjanjian kawin yang dibuat oleh calom suami isteri bertujuan untuk mengatur akibat perkawinannya terhadap harta kekayaan mereka. Inti perjanjian kawin adalah kesepakatan antara calon suami isteri yang akan menikah untuk memisahkan kepemilikan harta dan utang piutang, dan kesepakatan tentang sejumlah hal penting lain pada saat mengarungi bahtera rumah tangga. Setiap calon suami isteri pada dasarnya sebelum melakukan perkawinan bebas untuk membuat perjanjian kawin yang berisi apa saja. Kebebasan ini merupakan implementasi dari Pasal 1338 KUHPerdata. Namun demikian kebebasan untuk membuat perjanjian tersebut tidak boleh melanggar atau tidak boleh bertentangan dengan goeden zeden . ata susil. , 28 | P a g e openbare orde . etertiban umu. dan tidak boleh bertentangan dengan dasar-dasar hukum Walaupun hal ini tidak lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia, namun pembuatan perjanjian kawin bukanlah merupakan perbuatan yang tabu untuk dilakukan. Lembaga hukum perjanjian kawin sebenarnya tidak dikenal dalam hukum adat. Lembaga tersebut diadopsi dari hukum perdata Barat. Banyak masyarakat yang kurang mengetahui adanya perjanjian kawin yang dibuat pasangan sebelum perkawinan dilangsungkan, mengingat hal tersebut tidak lumrah dilakukan masyarakat timur, disamping juga menimbulkan kesan mengecilkan arti lembaga Seakan akan perkawinan hanya merupakan sebuah AucompanyAy, layaknya kerja sama dalam bisnis, sehingga harus diantisipasi kerugian atau resiko yang akan terjadi jika suatu saat terjadi perceraian. Prakteknya tidak demikian halnya dengan masyarakat di perkotaan. Saat ini terdapat fenomena semakin banyaknya pasangan yang membuat perjanjian kawin tersebut, khususnya di perkotaan. Menurut pendapat Andreas Ng Meliala, lembaga perjanjian kawin dapat berkembang pesat di masyarakat perkotaan. Lebih lanjut dikatakan bahwa. dalam budaya praktis dan instan sebagai bagian dari gaya hidup mereka, maka apabila tidak ingin direpotkan dengan masalah-masalah dalam pernikahan yang akan menganggu perekonomian masing-masing pasangan dibuatlah perjanjian-perjanjian untuk mengatur sistem hidupnya. Menurut pendapat Notaris Andreas Ng Meliala, lembaga perjanjian kawin tersebut diperlukan karena sifat kebutuhannya yang mengikuti kemajuan pembangunan di bidang ekonomi, serta adanya sikap individualis yang berkembang dikalangan masyarakat Indonesia. Lebih lanjut Andreas Ng Meliala mengatakan bahwa, walaupun lembaga perjanjian kawin tersebut telah diadopsi dan ada kebebasan bagi calon suami isteri untuk membuat perjanjian kawin, kenyataannya sebagian besar perkawinan yang terjadi di Kota Medan adalah perkawinan tanpa perjanjian kawin. Dengan demikian yang terjadi dalam perkawinan mereka adalah perkawinan dengan persatuan harta bulat. Bagi calon suami isteri yang membuat perjanjian kawin sebelum perkawinannya berlangsung biasanya dilandasi oleh beberapa pertimbangan. Pada dasarnya ada beberapa alasan atau pertimbangan yang mendasari calon suami isteri membuat perjanjian kawin sebelum perkawinan berlangsung. Pasal 29 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 139 KUHPerdata maupun pendapat Hartono Soerjopratiknjo prinsipnya memberikan persyaratan yang sama bahwa isi perjanjian kawin tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Secara lebih khusus lagi isi perjanjian kawin harus memperhatikan syarat syarat sebagaimana tertuang di Pasal 139 Ae142 KUHPerdata yaitu : Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Tidak boleh memuat syarat yang menghilangkan status suami sebagai kepala keluarga, dan juga janji yang memuat isteri akan tinggal secara terpisah tidak mengikuti suami. Tidak boleh memuat perjanjian yang melepaskan diri dari ketentuan undang-undang tentang pusaka bagi keturunan mereka, atau salah satu pihak harus menanggung lebih besar hutang dari keuntungan yang diperoleh dari kekayaan bersama Tidak boleh membuat perjanjian-perjanjian yang bersifat kalimat yang umum bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang negara lain atau oleh adat kebiasaan yang pernah berlaku di Indonesia. Konsep dasar akta perjanjian kawin sudah ada pada notaris, sehingga masing-masing calon pasangan untuk menambahkan atau mengurangi isi akta perjanjian sesuai dengan kesepakatan antara calon pasangan. AuNotaris akan memeriksa bukti kelengkapan yang 29 | P a g e menunjang isi perjanjian tadi seperti bukti kepemilikan atas harta yang diklaim adalah milik salah satu pihak untuk memastikan kebenaran isi akta perjanjian kawin. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh calon isteri, calon suami, notaris dan dua orang saksiAy. Mengenai isi perjanjian kawin undang-undang memberikan kebebasan kepada calon suami isteri untuk menentukan isinya dengan pembatasan yang diberikan undang-undang. Ketentuan yang membatasi mengenai isi perjanjian kawin tersebut di antaranya adalah tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Ketentuan yang menyatakan hal tersebut terdapat dalam Pasal 139 KUHPerdata. Selain itu terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa perjanjian kawin tidak boleh: Mengurangi hak suami sebagai kepala perkawinan. Mengurangi hak suami sebagai pihak yang melakukan kekuasaan orang tua. Mengurangi hak-hak yang diberikan oleh undang-undang kepada suami yang hidup lebih lama di antara suami isteri untuk menjadi wali atau untuk menunjuk wali untuk anakanaknya. Perjanjian kawin calon suami isteri juga tidak boleh melepaskan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas harta peninggalan keluarga garis keturunan kebawah (Pasal 141 KUHPerdat. Pasal 142 KUHPerdata calon suami isteri tidak boleh mengadakan perjanjian di mana pihak yang satu harus membayar lebih besar dari pada hutang-hutang persatuan daripada bagian keuntungannya. Selanjutnya dalam Pasal 143 KUHPerdata ditentukan bahwa calon suami isteri tidak boleh memperjanjikan dengan katakata umum, bahwa harta perkawinan mereka akan diatur oleh ketentuan hukum asing. Larangan untuk memakai ketentuan hukum asing menurut Wibowo Reksopradoto, dimaksudkan agar pihak ketiga tidak dipaksa untuk menyelidiki undang-undang negara asing, atas keterlibatanya dalam perjanjian kawin tersebut. Isi akta perjanjian kawin tersebut pada intinya adalah perjanjian antara calon suami dan isteri untuk memisahkan harta yang diperoleh oleh mereka selama berlangsungnya Jadi hasil pendapatan Suami dan hasil pendapatan Isteri dipisahkan satu sama lain, dan masing-masing dapat mengurus hartanya sendiri-sendiri. Dalam perjanjian tersebut juga dapat diperjanjikan hanya hal-hal tertentu saja yang dipisahkan. Sebagai akibat hukumnya, maka apabila suatu saat terjadi perceraian antara suami isteri maka tidak diperlukan lagi pembagian harta bersama. Masing-masing sudah memiliki bagiannya sendiri. Isi Perjanjian kawin diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan menikah dengan syarat isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tidak menyebutkan secara spesifik hal-hal yang dapat diperjanjikan, kecuali hanya menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan jika melanggar batas-batas hukum dan Ini artinya, semua hal, asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut, misalnya tentang harta sebelum dan sesudah kawin atau setelah cerai, pemeliharaan dan pengasuhan anak tanggung jawab melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, pemakaian nama, pembukaan rekening bank, hubungan keluarga, warisan, larangan melakukan kekerasan, marginalisasi . ak untuk bekerj. , subordinasi . embakuan pera. Inti dari dibuatnya pejanjian kawin adalah kedua pihak sepakat untuk benar-benar memisahkan segala macam harta, utang-piutang, dan penghasilan yang didapat masingmasing pihak, baik yang diperoleh sebelum maupun sesudah menikah. Tanah, rumah, mobil, dan harta lain yang terdaftar dalam lembaga negara, yang dibeli sebelum pernikahan, tetap menjadi milik masing-masing. 30 | P a g e Adanya perjanjian kawin, masing-masing boleh menjualnya tanpa izin pasangan. Namun, bila tanah, rumah, atau mobil itu dibeli setelah pernikahan, walau dengan uang sendiri, bila tanpa Perjanjian Kawin, harus ada izin pasangan dulu sebelum menjual. Isi akta perjanjian kawin pada intinya adalah perjanjian antara calon suami dan isteri untuk memisahkan harta yang diperoleh oleh mereka selama berlangsungnya perkawinan. Hasil pendapatan calon Suami dan hasil pendapatan calon isteri dipisahkan satu sama lain, dan masing-masing dapat mengurus hartanya sendiri-sendiri. Dalam perjanjian tersebut juga dapat diperjanjikan hanya hal-hal tertentu saja yang dipisahkan. Sebagai akibat hukumnya, maka apabila suatu saat terjadi perceraian antara calon suami isteri tersebut maka tidak diperlukan lagi pembagian harta bersama. Masing-masing sudah memiliki bagiannya sendiri. Menurut pendapat Notaris Andreas Ng Meliala, bahwa pada umumnya yang melakukan perjanjian kawin adalah orang Tionghoa, namun masyarakat pribumi juga ada yang membuat perjanjian kawin. Ketentuan mengenai harta benda perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37. Namun demikian mengenai harta benda perkawinan belum mendapat pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dengan demikian ketentuan yang mengatur mengenai harta perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan belum dapat berlaku secara efektif. Pasal 139 KUHPerdata menyatakan bahwa calon suami isteri dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam persatuan harta kekayaan, asal saja penyimpangan itu tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Mengenai syarat isi perjanjian kawin dikemukakan oleh Hartono Soerjopraktiknjo, yang menyatakan bahwa: AuPerjanjian kawin tidak boleh bertentangan dengan goeden zeden . ata susil. , openbare orde . etertiban umu. dan tidak boleh bertentangan dengan dasar-dasar hukum perkawinanAy. Berdasarkan asas kebebasan yang diberikan oleh undang-undang, maka perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami isteri dapat berisi antara lain : Ketentuan untuk membatasi dan meniadakan sama sekali persatuan harta kekayaan menurut undang-undang. Dalam prakteknya, perjanjian kawin dibuat untuk maksud yang demikian ini. Ketentuan untuk memberi hibah suami kepada isteri atau sebaliknya, atau pemberian hibah timbal balik antara suami isteri, berdasarkan Pasal 168 KUHPerdata. Ketentuan untuk membatasi kekuasaan suami terhadap barang-barang persatuan harta kekayaan, berdasarkan Pasal 125 ayat . KUH Perdata. Sebagai testamen dari suami untuk isteri atau sebaliknya dan sebagai testamen timbal balik berdasarkan Pasal 169 KUHPerdata. Ketentuan mengenai pemberian hibah oleh orang ketiga kepada suami dan atau isteri, sesuai Pasal 176 KUHPerdata. Ketentuan mengenai pemberian hibah oleh orang ketiga kepada suami dan atau isteri, sesuai Pasal 178 KUHPerdata. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak mengatur ketentuan mengenai isi perjanjian kawin. Undang-Undang Perkawinan hanya menyatakan bahwa, isi dari perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami isteri tidak boleh melanggar batas-batas atau norma-norma hukum, agama dan kesusilaan. Tidak diaturnya isi atau materi perjanjian kawin dalam Undang-Undang Perkwainan dapat diasumsikan bahwa undang-undang menyerahkan sepenuhnya isi perjanjian kawin kepada para pihak serta pejabat-pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk memberikan penafsiran. Pejabat umum yang dimaksud 31 | P a g e dalam penafsiran tersebut adalah pegawai pencatat perkawinan, hakim, notaris, dan Ada beberapa macam isi perjanjian kawin yang dikenal dalam KUH Perdata, namun lazimnya isi tersebut dituangkan dalam tiga bentuk perjanjian kawin, yaitu : Pemisahan harta sama sekali. Calon suami isteri yang menginginkan adanya pemisahan harta sama sekali atas kekayaan mereka sepanjang perkawinan, maka dalam perjanjian kawin yang dibuat harus menyatakan bahwa antara calon suami isteri tersebut tidak akan ada percampuran harta dan secara tegas dinyatakan tidak adanya persatuan untung rugi. Kondisi seperti ini seuai dengan ketentuan Pasal 144 KUHPerdata yang berbunyi : AuKetiadaan persatuan harta kekayaan tidak berarti tak ada persatuan untung rugi, kecuali jika inipun kiranya dengan tegas ditiadakannyaAy. Pemisahan harta kekayaan perkawinan adalah pemisahan antara harta kekayaan suami dan kekayaan isteri selama perkawinan berlangsung dan masing-masing menanggung segala kerugian yang menimpa harta kekayaan atau menikmati sendiri keuntungan yang diperoleh dari harta kekayaan tersebut. Perjanjian kawin dengan pemisahan harta sama sekali, dapat dikatakan masingmasing suami isteri menjadi pemilik dari barang-barang yang mereka bawa masuk dalam Selain itu mengingat tidak ada persatuan harta di antara mereka, maka hasil yang mereka peroleh sepanjang perkawinan tetap menjadi milik masing-masing pribadi suami isteri yang bersangkutan. Menurut Andreas Ng Meliala, perjanjian kawin dengan pemisahan harta sama sekali membawa konsekuensi terbentuknya dua kelompok harta, yaitu harta kekayaan pribadi milik suami dan harta kekayaan pribadi milik isteri, yang berarti tidak ada kemungkinan adanya harta kekayaan ketiga yang termasuk dalam suatu harta kekayaan bersama suami isteri. Lebih lanjut Andreas Ng Meliala mengatakan bahwa dalam pemisahan harta sama sekali ini yang menyangkut harta benda yang mereka peroleh bersama baik dari jasil usaha maupun diperoleh dari warisan, hibah wasiat atau hibah merupakan milik bersama bebas, yang mengandung arti bahwa harta benda milik suami isteri ini dapat dimintakan pemecahan atau pembagian hak milik masing-masing sewaktu-waktu. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa, harta masing-masing pribadi suami isteri tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, jika salah satu pihak . uami atau ister. meninggal dunia, maka hanya harta dari pihak yang meninggal saja beserta segala keuntungan menjadi hak dari ahli warisnya, demikian halnya kalau terjadi kerugian, maka kerugian tersebut merupakan kewajiban ahli waris dari salah satu pihak yang meninggal dunia saja yang harus menanggung kerugian tersebut. Prakteknya, perjanjian kawin seperti ini sering diadakan oleh calon suami isteri untuk menghindari adanya kesulitan dalam menentukan harta benda yang termasuk dalam keuntungan atau kerugian Persatuan untung rugi Persatuan untung rugi adalah persatuan antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan isteri dengan ketentuan, jika dalam persatuan untung rugi tersebut mengalami kerugian, maka kerugian ditanggung bersama oleh calon suami isteri. Demikian halnya apabila memperoleh keuntungan, maka keuntungan dibagi dua antara suami dan sisteri. Ketentuan mengenai persatuan untung rugi terdapat dalam Pasal 155 KUHPerdata yang berbunyi: AuJika dalam perjanjian kawin oleh kedua calon suami isteri hanyalah diperjanjikan bahwa dalam persatuan perkawinan mereka akan berlaku persatuan untung dan rugi, maka berartilah bahwa perjanjian yang demikian, dengan sama sekali tak berlakunya persatuan harta kekayaan seluruhnya menurut undang-undang, setelah berakhirnyalah persatuan suami 32 | P a g e isteri, segala keuntungan pada mereka, yang diperoleh sepanjang perkawinan harus dibagi antara mereka berdua, sepertipun segala kerugian harus mereka pikul berdua pulaAy. Mengenai penafsiran keuntungan dan kerugian tidak ada pembatasan yang jelas di antara keduanya, justru cenderung di campuradukkan. Mengingat adanya kesulitan tersebut, maka dalam praktek di Kota Medan perjanjian kawin semacam ini jarang diadakan. Perjanjian kawin dengan persatuan untung rugi ini tidak semua harta kekayaan suami isteri dicampur menjadi harta persatauan, tetapi hanya sebagian dari harta kekayaan suami isteri saja yang merupakan keuntungan dan kerugian yang timbul selama perkawinan dan merupakan persatuan harta terbatas, yaitu persatuan untung rugi. Oleh karena itu, menurut Notaris Andreas Ng Meliala, dalam perjanjian semacam ini tidak terdapat persatuan bulat harta perkawinan. Keuntungan yang diperoleh begitu pula kerugian yang terjadi sepanjang perkawinannya, dalam perjanjian kawin semacam ini menjadi hak dan tanggung jawab suami isteri bersama. Dengan demikian apa yang diperoleh suami isteri selama perkawinan baik dari hasil pekerjaan atau usaha maupun kekayaan lainnya sepanjang perkawinan adalah merupakan keuntungan dan menjadi eigendom bersama . Eigendom bersama ini merupakan milik bersama terikat, sehingga hanya boleh dimintakan pembagian atau pemecahan masingmasing haknya dalam waktu dan hal-hal tertentu, misalnya dalam hal perkawinan tersebut menjadi putus. Harta yang dibawa kedalam perkawinan menjadi eigendom masing-masing pribadi suami isteri termasuk yang diperoleh dengan jalan mewaris dan hibah. Menurut Andreas Ng Meliala, dalam perjanjian kawin dengan persatuan untung rugi ini akan terbentuk tiga kelompok harta kekayaan perkawinan. Tiga kelompok tersebut adalah Harta persatuan terbatas yang berupa untung rugi. Harta pribadi suami. Harta pribadi isteri. Soeroso Wignjodipoero, menyatakan bahwa, kelompok harta suami isteri pada perjanjian kawin dengan persatuan untung rugi pada dasarnya identik dengan bentuk harta kekayaan bersama menurut ketentuan hukum adat Indonesia yang disebut dengan barang gono-gini atau harta mata pencaharian. Perjanjian kawin dengan persatuan untung rugi terjadi apabila calon suami isteri menyatakan dengan tegas di dalam akta perjanjian kawin bahwa di antara mereka mengehandaki perjanjian kawin dengan bentuk persatuan untung rugi atau dalam perjanjian kawin mereka menyatakan bahwa di antara mereka tidak diadakan persatuan harta perkawinan, sehingga secara otomatis akan terjadi persatuan untung rugi. Persatuang hasil dan pendapatan Persatuan hasil dan pendapatan dalam perjanjian kawin mengandung arti bahwa, selama perkawinan berlangsung, segala hasil dan pendapatan yang akan diperoleh oleh calon suami isteri, begitu pula untung rugi menjadi milik bersama. Perjanjian kawin semacam ini membawa konsekuensi bahwa apabila selama persatuan tersebut memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi dua antara suami isteri, akan tetapi jika dalam persatuan tersebut timbul suatu kerugian, maka kerugian itu hanya ditanggung oleh suami dalam kedudukannya sebagai kepala rumah tangga. Isteri hanya bertanggung jawab atas kerugian yang timbul sebagai akibat perbuatannya sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 105 KUHPerdata yang berbunyi : AuSetiap suami adalah kepala dalam persatuan suami isteri. harus mengurus harta kekayaan itu laksana seorang bapak rumah yang baik, dan karenanyapun bertanggung jawab atas segala kealpaan dalam pengurusan ituAy. 33 | P a g e Berdasarkan pasal tersebut dapat dilihat bahwa KUHPerdata menempatkan suami berperan lebih besar dalam keluarga, sehingga kerugian yang timbul dalam praktek perjanjian kawin dalam bentuk persatuan hasil dan pendapatan ini adalah menjadi tanggungan suami. Ketentuan mengenai perjanjian kawin dengan bentuk persatuan hasil dan pendapatan diatur dalam Pasal 164 KUHPerdata yang menegaskan apabila dijanjikan suatu persatuan hasil dan pendapatan, maka tidak akan terjadi persatuan harta kekayaan secara bulat dan persatuan untung rugi. Persatuan untung rugi hanya dapat terjadi dengan pernyataan yang tegas dalam perjanjian kawin yang dibuat calon suami isteri. Ketentuan lain yang mengatur mengani perjanjian kawin persatuan hasil dan pendapatan adalah Pasal 165, 166 dan Pasal 167 KUHPerdata. Perjanjian kawin dengan persatuan hasil dan pendapatan jika dalam persatuan tersebut terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh suami sebagai kepala rumah tangga, sedangkan dalam perjanjian kawin persatuan untung rugi kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab bersama suami isteri. Pokok persatuan hasil dan pendapatan menurut H. Vollmar hanya menyangkut segala sesuatu yang diperoleh suami isteri sepanjang perkawinan berlangsung, tetapi jika yang timbul dari percampuran tersebut adalah kerugian, maka atas kerugian tersebut tidak merupakan penanggungan bersama. Terjadinya perjanjian kawin dalam bentuk ini jika calon suami isteri sepakat bahwa harta kekayaan mereka tidak akan ada persatuan bulat menurut undang-undang dan tidak akan ada persatuan untung rugi, sehingga pada bentuk perjanjian seperti ini akan menyebabkan timbulnya tiga kelompok harta, yaitu harta kekayaan persatuan hasil dan pendapatan, harta kekayaan suami dan harta kekayaan pribadi isteri. Mengenai isi perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami isteri dalam praktek di Kota Medan adalah mengenai harta perkawinan. Secara kongkrit dari hasil penelitian sebanyak 1 . orang Notaris yang menjadi nara sumber dalam responden, dapat disampaikan bahwa tidak semua Notaris yang ditemui penulis pernah membuat akta perjanjian kawin. Dari hasil penelitian juga diketahui bahwa isi perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami isteri dalam praktek di Kota Medan adalah perjanjian kawin dengan pemisahan harta. Sedangkan untuk materi lain diluar harta hampir tidak ada. Perjanjian kawin yang dibuat oleh Notaris pada dasarnya juga telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Medan. Hal tersebut untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap perjanjian kawin yang dibuat oleh suami isteri, sebagaimana disampaikan oleh Andreas Ng Meliala: AuAkta perjanjian kawin yang di buat oleh Notaris dan dicatatakan di Kantor Catatan Sipil serta di daftarkan di Panitera Pengadilan Negeri akan mempunyai kepastian hukum terhadap pihak ketiga, dibandingkan apabila akta tersebut dibiarkan saja tanpa pencatatan. Fenomena yang berkembang dari tahun ke tahun, semakin banyak warga masyarakat Medan melakukan pencatatan terhadap akta perjanjian kawinnyaAy. Lebih lanjut terhadap kenyataan isi perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami isteri. Notaris Andreas Ng Meliala, menyatakan bahwa: AuPada dasarnya sebagian besar perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami isteri adalah perjanjian kawin yang mengatur mengenai Pemisahan Harta Kekayaan suami isteriAy. Mengacu dari alasan yang dikemukakan oleh calon suami isteri yang membuat perjanjian kawin, maka bentuk perjanjian seperti ini digunakan untuk melindungi harta kekayaan calon suami isteri. Menurut Notaris Andreas Ng Meliala bahwa perjanjian kawin dibuat tanpa adanya tekanan, melainkan atas dasar kesadaran dengan maksud agar harta kekayaan yang didapat baik sebelum maupun selama perkawinan kami berlangsung dapat menjadi jelas kedudukan hukumnyaAy 34 | P a g e Akta perjanjian kawin dengan pemisahan harta, suami tetap berkewajiban untuk memikul biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan rumah tangga, serta biaya untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka. Terhadap hutang-hutang yang timbul atas biaya tersebut, isteri tidak boleh dibebani untuk melunasinya. KESIMPULAN Faktor-faktor yang menyebabkan calon suami isteri membuat perjanjian kawin dalam perkawinannya adalah adanya sikap individualistik, adanya pergeseran nilai/ fungsi dan peran dalam rumah tangga yaitu fungsi isteri saat ini tidak hanya sebagai Ibu Rumah Tangga, tetapi juga ikut mencari nafkah. Banyak di antara suami isteri saat ini memandang masalah harta kekayaan sebagai sesuatu yang sensitif dan sewaktu-waktu dapat mengakibatkan terjadinya konflik dalam rumah tangga, sehingga diperlukan semacam pengaman terhadap harta bendanya. Hal-hal yang dibatasi atau tidak boleh diatur dalam pembuatan perjanjian kawin adalah tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak boleh memuat syarat yang menghilangkan status suami sebagai kepala keluarga, dan juga janji yang memuat isteri akan tinggal secara terpisah tidak mengikuti suami, tidak boleh memuat perjanjian yang melepaskan diri dari ketentuan undang-undang tentang pusaka bagi keturunan mereka, atau salah satu pihak harus menanggung lebih besar hutang dari keuntungan yang diperoleh dari kekayaan bersama serta tidak boleh membuat perjanjianperjanjian yang bersifat kalimat yang umum bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang negara lain atau oleh adat kebiasaan yang pernah berlaku di Indonesia. Isi perjanjian kawin yang sering terjadi dalam masyarakat atau yang dibuat dengan akta notaris adalah mengenai harta kekayaan perkawinan. Materi lain diluar harta kekayaan hampir tidak ada. Sedangkan bentuk yang digunakan dalam perjanjian kawin mengenai harta kekayaan perkawinan tersebut adalah pemisahan harta. DAFTAR PUSTAKA