Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 PERAN PEMERINTAH DESA TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN KARTU REMI YANG DILAKUKAN DI ACARA DUKA DI DESA SILINA KECAMATAN SIMUK KABUPATEN NIAS SELATAN Fasralin Ojan Bago Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Nias Raya . asralinojanbago@gmail. Abstrak Terkait pemberantasan tindak pidana perjudian kartu remi yang dilakukan pada acara duka di Desa Silina. Kecamatan Simuk. Kabupaten Nias Selatan, pemerintah desa belum memberikan tanggapan formal terhadap perjudian kartu yang dilakukan selama ini. Salah satu contoh tindak pidana perjudian dijelaskan dalam Pasal 2 ayat . UndangUndang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian yang mengatur lamanya masa pembelajaran paling lama tiga puluh tahun atau paling sedikit dua ratus lima puluh ribu rupiah. Judi kartu remi adalah bertaruh sejumlah uang dengan menggunakan kartu remi dimana pemenangnya mendapatkan uang taruhannya atau dengan kata lain adu nasib merupakan suatu bentuk permainan yang merupakan permainan untung-untungan bagi yang berjudi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologi dengan pendekatan langsung ke lapangan, yaitu untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang terjadi dalam kehidupan nyata masyarakat. Teknik deduktif digunakan untuk menarik kesimpulan setelah dilakukan analisis data deskriptif terhadap data primer dan sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka. Temuan penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwa meskipun pemerintah desa telah berupaya untuk melarang penjualan kartu remi melalui rapat dewan desa, namun masyarakat belum mengikuti larangan tersebut karena tidak ada petugas polisi (Bhabinkamtibma. yang bertugas dan tidak ada surat tertulis. undang-undang tentang pelarangan permainan kartu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian. Pasal 2 ayat . Menurut penulis, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat. Kata Kunci: Peran Pemerintah Desa. Tindak Pidana. Perjudian Kartu Remi. Abstract Regarding the eradication of criminal acts of playing card gambling carried out at mourning events in Silina Village. Simuk District. South Nias Regency, the village government has not provided a formal response to the card gambling carried out so far. One example of a criminal act of gambling is explained in Article 2 paragraph . of Law Number 7 of 1974 concerning Control of Gambling which regulates the length of the learning period at a maximum of thirty years or at least two hundred and fifty thousand rupiah. Playing card gambling is betting a certain amount of money using playing cards where the winner gets the betting money or in other words, fighting of fate is a form of game which is a game of chance for those who gamble. The type of research used is sociological legal research with a direct approach to the field, namely to examine applicable legal https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 provisions and what happens in the real life of society. Deductive techniques are used to draw conclusions after descriptive data analysis of primary and secondary data obtained from library Research findings and discussions resulted in the conclusion that although the village government had attempted to prohibit the sale of playing cards through village council meetings, the community had not followed the prohibition because there were no police officers (Bhabinkamtibma. on duty and there was no written letter. law regarding the prohibition of card games as specified in Law Number 7 of 1974 concerning Gambling Control. Article 2 paragraph . According to the author, the village government must involve the community. Keywords: Role of Village Government. Crime. Playing Card Study. Pendahuluan berperilaku dalam suatu budaya tertentu. Indonesia adalah negara demokrasi Oleh karena itu, untuk menjaga masyarakat, norma dan aturan tersebutAi pengelolaannya diatur oleh peraturan termasuk perintah dan laranganAiharus perundang-undangan (Kaelan, 2016: . dipatuhi oleh setiap orang. Manusia UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 Angka 3 memerlukan kedamaian atau ketertiban pun turut menegaskan status hukum agar dapat hidup berdampingan secara Indonesia. Hukum mencakup seluruh aspek kehidupan manusia tanpa kecuali. Dengan kata lain, hukum mengatur kepentingannya yang beragam. Dalam serangkaian perilaku manusia dalam keadaan demikian diperlukan suatu konteks sosial (Yulies Tiena Masriani, norma atau yang disebut dengan aturan 2014: . E-Utrecht menyatakan bahwa dan menjadi pedoman dalam segala hukum adalah seperangkat aturan hidup Norma yang mengatur tatanan sosial dan setiap Apa jadinya jika seseorang yang tidak menaati aturan ini akan mematuhinya karena ketidaktaatan dapat mendapat hukuman?. Hukuman ini mengakibatkan dampak sosial (C. berfungsi sebagai respons atau penolakan Kansil, 1986:. terhadap perilaku yang bertentangan Hukum secara luas didefinisikan sebagai aturan, norma, atau peraturan. penerapan standar tersebut. Prinsip-prinsip Dunia saat ini ditandai dengan seluruh alam semesta dan berfungsi sebagai pedoman perilaku manusia meluasnya pelanggaran norma sosial, dalam hubungan dan interaksi yang dan terkadang pelanggaran norma dimaksudkan untuk dilakukan secara dimotivasi oleh kepentingan pribadi. teratur dan sistematis untuk menjaga Menurut John Kendi . , kejahatan alam dan lingkungan hidup manusia. adalah jenis Auperilaku menyimpangAy menurut Nomensen Sinamon . , yang merasuki semua bentuk masyarakat bahwa kosmos. Norma, yang sering dan ada terus-menerus. Perjudian adalah disebut aturan, adalah pedoman hidup salah satu pelanggaran norma yang yang menentukan bagaimana kita harus paling umum. Karena perjudian ilegal ini, nilai pekerjaan bagi para penjudi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 menurun, atau mereka menjadi terlalu malas untuk bekerja. timbul kejahatankejahatan lain, seperti pencurian untuk memperoleh uang. dan masalah, seperti pertengkaran dengan anggota keluarga. Meski ada beberapa bentuk perjudian, penulis penelitian ini fokus pada permainan kartu. Penggemar permainan ini terbiasa bermain permainan kartu. bahkan balita kecil pun dapat berpartisipasi. Namun, seperti yang biasa terjadi pada acara duka di Desa Silina. Kecamatan Simuk. Kabupaten Nias Selatan, permainan kartu kini dijadikan sebagai sarana Perjudian merupakan salah satu kegiatan kriminal yang banyak dilakukan sehingga kini sudah diterima sebagai hal yang lumrah dalam komunitas perjudian. Dalam permainan perjudian, peserta bertaruh pada satu pilihan di antara beberapa pilihan, dengan pemenangnya adalah orang yang memilih pilihan dengan benar. yang kalah taruhan mentransfer kemenangannya kepada Sebelum permainan dimulai. Kartini Cartono mengartikan pengambilan risiko yang disengaja yang melibatkan upaya untuk kehilangan sesuatu yang berharga atau dihargai melalui upah dan harapan pada kontes, permainan, pertandingan, dan peristiwa lainnya dengan hasil yang tidak pasti atau tidak diketahui (Kartini Kartono, 2006:. Intinya, perjudian telah berubah mempengaruhi orang dewasa dan anak di bawah umur yang memiliki akses terhadap perjudian. Perjudian dapat terjadi dalam berbagai bentuk, namun secara umum, orang menginginkan hal- E-ISSN 2828-9447 hal yang sederhana untuk dimiliki tanpa mengharuskan mereka bekerja keras atau mengerahkan banyak usaha sebelumnya, atau mereka menginginkan hal-hal yang Masyarakat sebagai cara cepat untuk mendapatkan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang, yang memperpanjang masalah kesejahteraan hidup. Selain pemerintah dan penegak hukum, perjudian menjadi salah satu hal yang meresahkan masyarakat, sehingga memerangi kejahatan ini dengan cara Terkait pengaturan perjudian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 mengesahkan Pasal 303 KUHP yang menyatakan bahwa mengingat perjudian merupakan salah satu hal yang diperlukan upaya yang signifikan dan terorganisir dari pemerintah dan penegak berkolaborasi dengan mereka yang melakukan kejahatan terkait perjudian. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 mengukuhkan Pasal 303 KUHP (KUHP). Sejak. Terkait aturan perjudian. UndangUndang Nomor Tahun menegaskan Pasal 303 KUHP dan mengubah ancaman denda maksimal atau delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 303 ayat . KUHP. Sembilan puluh ribu orang terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda dua puluh lima juta rupiah. Pasal 303 ayat . -1 bis dan Pasal 303 ayat . -2 bis KUHP menambah potensi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 memanfaatkan kesempatan dan berjudi. Yang pertama menjatuhkan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda lima belas juta rupiah, sedangkan yang kedua menghukum mereka yang dijatuhi hukuman penjara karena perjudian. Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Perjudian, pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan pedoman Pasal 4 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian. Paradoksnya, undang-undang tersebut Sesuai dengan hasil pemilu serentak tahun 2019 yang dilaksanakan secara demokratis atau dengan kata lain Auoleh rakyat untuk rakyatAy. Kepala Desa Silina terpilih dari tiga calon yang akan menduduki jabatan tersebut setelah UU Desa yang mengatur pemerintahan langsung yang dipilih oleh Ketua komunitasnya adalah Paulinus Laia. Dalam sistem politik Republik Indonesia. Pemerintahan Desa Silina mewakili kepentingan masyarakat setempat dan urusan pemerintahan. Sebagai kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan keuangan, kepala urusan umum, kepala pemerintahan, dan kepala Uraian tersebut menggugah minat penulis untuk meneliti Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Judi Kartu Yang Dilakukan Pada Acara Pemakaman Di Desa Silina Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan. Metode Penelitian Penelitian merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini. Paradigma ilmu empiris menjadi landasan kajian hukum sosiologis semacam ini, yang mengkaji E-ISSN 2828-9447 bagaimana masyarakat memandang hukum dan seberapa banyak gejala sosial yang mungkin mempengaruhinya ke arah lain. Hukum merupakan fenomena sosial yang dialami oleh seluruh anggota masyarakat dan tidak terdokumentasi. Kajian hukum empiris menyelidiki hukum sebagai aktor nyata . ctual Kajian tentang bagaimana fungsi hukum dalam masyarakat dikenal dengan penelitian hukum empiris (Muhaimin, 2020:. Penulis memilih bidang penelitian hukum sosiologis ini karena menggunakan studi dokumen dan wawancara untuk memperoleh data yang sesuai untuk penelitian. Hanya data primer yang hanya terdapat pada digunakan dalam metode pengumpulan data ini. Penelitian ini memanfaatkan dengan tujuan menemukan lokasi tertentu yang relevan secara sosial. penelitian deskriptif, yang secara khusus menguraikan bagaimana pemerintah desa berupaya mengakhiri aktivitas ilegal bermain kartu untuk mendapatkan uang pada upacara peringatan. Terdapat hipotesis dan komponen penelitian yang telah diuji di masa lalu, menurut sebuah penelitian yang relevan dengan penyelidikan ini. Hal ini penelitian yang akan segera dilakukan karena keterkaitannya dengan masalah penelitian dan judul topik. Mengetahui seberapa sadar warga Desa Silina Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan menjadi tujuan penelitian ini. Menemukan merupakan langkah penting dalam melakukan penelitian sosiologi karena menunjukkan bahwa tujuan dan objek telah ditetapkan sehingga memudahkan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 penulis dalam melakukan penelitian. Penelitian dilakukan di Desa Silina Kabupaten Nias Selatan. Kecamatan Simuk. Setelah mendapat persetujuan dari Direktur Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNIRAYA, penelitian dilaksanakan selama total dua puluh lima hari. Populasi adalah keseluruhan kelompok atau kumpulan item yang memiliki atribut yang sama. Suatu populasi dapat berupa kumpulan individu, benda . idup atau mat. , peristiwa, situasi, dan/atau lokasi yang memiliki karakteristik atau karakteristik yang sama. Ada perbedaan lain dalam bidang Meskipun mengidentifikasi variabel-variabel yang mempengaruhi kesadaran masyarakat mengenai perjudian kartu komunitas, penelitian ini akan fokus pada peran pemerintah desa dalam memberantas aktivitas ilegal perjudian kartu pada upacara peringatan. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan hukum dan pendekatan kontekstual. Sumber bahan hukum primer antara lain UUD 1945. KUHPerdata, dan UU Perjudian. makalah dan jurnal terkait. Peran penegakan hukum dalam masyarakat menjadi bahan penelitian Martin Teguh Parkuso, mahasiswa Fakultas Syariah Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo. Untuk memperoleh pengetahuan hukum empiris dengan mendalami langsung pokok bahasannya, maka sosiologis dalam penyusunan skripsi Sama-sama membahas perjudian E-ISSN 2828-9447 dalam penelitian ini. Martin Teguh Parkuso menekankan bagaimana penegakan hukum dapat membantu Sedangkan penelitian pemerintah desa dalam melarang aktivitas ilegal bermain kartu saat upacara peringatan. Penelitian hukum terhadap pelaku kejahatan terkait perjudian di wilayah Aceh Barat Daya dilakukan oleh Rahmat Khalidi, mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh yang mempelajari Ilmu Syariah dan Hukum. Memanfaatkan penelitian yuridis sosiologis, penulis skripsi ini berupaya melakukan pendekatan langsung terhadap objek guna memperoleh pengetahuan hukum Meski sama-sama membahas tentang perjudian, namun penelitian Rahmat Khalidi fokus pada tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap pelaku perjudian Sementara penelitian ini fokus pada bagaimana permainan kartu yang dimainkan pada upacara peringatan. Desa Silina Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan menjadi populasi penelitian dan wilayah penelitian. Populasi yang diambil sampelnya termasuk sampel. Untuk mencapai penelitian ini berasal dari beberapa Sampel penelitian ini terdapat di Desa Silina. Kecamatan Simuk. Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2023. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Dengan menggunakan analisis data deskriptif dan data sekunder yang diperoleh dari sumber perpustakaan, prosedur pengumpulan data dilakukan, dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan pendekatan deduktif. Temuan Penelitian dan pembahasan Berdasarkan penelitian dan kerja lapangan yang dilakukan penulis di Desa Silina Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan selama 25 hari. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode wawancara dan mendokumentasikannya menggunakan Mereka menganalisis satu kasus kartu pembalikan dengan menggunakan sampel dari seluruh sampel atau objek dengan karakteristik serupa. Informasi yang dimuat dalam penelitian ini meliputi informasi dari pihak-pihak berikut: Ketua Silina. Masyarakat Adat. Badan Permusyawaratan. Aparatur, dan Tokoh Agama. Kadang-kadang, orang percaya bahwa perjudian adalah sejenis hiburan atau kebiasaan yang dilakukan pada saat-saat sedih, namun secara hukum, kepercayaan ini salah. Teori-teori hukum yang didasarkan pada pelaku-pelaku nyata perilaku aktual serta fenomena-fenomena sosial yang tidak tertulis yang ditemui oleh seluruh anggota masyarakat menjadi subyek penelitian hukum empiris. Ilmu yang mempelajari penerapan hukum dalam masyarakat dikenal dengan penelitian hukum empiris. Oleh karena itu, penulis sosiologis yang khusus ini: studi dokumen dan wawancara digunakan untuk mendapatkan data yang benar untuk penelitian ini. Hanya data primerAiyang hanya diketahui melalui sosiologisAiyang E-ISSN 2828-9447 digunakan dalam metode pengumpulan data ini. Berikut dampak perjudian ilegal kartu remi yang terjadi saat upacara peringatan di Desa Silina: Perkelahian pertengkaran yang dilakukan dua orang atau lebih dengan kata-kata atau adu tenaga. Dalam hal ini perjudian disebabkan karena adanya kecurangan pada saat bermain judi dan tidak mau mebayar taruhan pada saat kalah bermain judi yang menimbulkan masalah dan terjadi perkelahian. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis. KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga. Dalam hal ini dapat diketahui bahwa dampak negatif dari perjudian itu bisa menyebabkan kekerasan dalam rumah kebutuhan rumah tangga yang tidak kecanduan main judi. Utang piutang adalah hutang atau bisa dikatakan utang merupakan uang tunai dan non tunai atau barang yang dipinjamkan oleh seseorang dari orang Sedangkan piutang adalah uang jenis tunai maupun non tunai atau seseorang atau tagihan uang dari seseorang pada orang lain yang Dalam hal bermain judi selalu ada kalah menang di saat itu pula yang kalah bermain judi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 meminjam uang hanya untuk bermain judi dan pada saat dia kalah dia tidak bertanggung jawab atas uang yang dia pinjam karna tidak mau bekerja dan hanya menggantungkan hidup dan kebutuhan keluarganya di permainan Dalam teks undang-undang perjudian diartikan sebagai berikut: mengubah pidana dalam Pasal 303 ayat . KUHP, dari pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sembilan puluh ribu rupiah menjadi pidana penjara sepuluh tahun. atau denda dua puluh lima juta rupiah. Menurut Pak Corinth Gari, permainan judi memiliki kekuatan untuk merusak moral dan melanggar norma agama. Pelaku perilaku tersebut sadar bahwa tidak semua taruhan akan menghasilkan keuntungan, dan bermain judi menyita tenaga mental dan waktu. Menurut pernyataan Pak Paulinus Laia selaku kepala desa, permainan kartu generasi muda karena dapat memikat mereka dengan janji kemenangan besar mengirimkan sejumlah uang tertentu. Perjudian menimbulkan kerusuhan, oleh karena itu Kepala Desa. Bapak Lukman Laia, terus menginstruksikan mereka yang berjudi menggunakan taruhan uang. Hasil wawancara menunjukkan bahwa permainan kartu yang dimainkan pada saat berduka mempunyai dampak negatif, terutama pada generasi muda, yang lebih cenderung berjudi karena daya tarik untuk menang dan fakta E-ISSN 2828-9447 bahwa mereka mengonsumsi alkohol saat bermain kartu. Alkohol, terkadang menyebabkan kesulitan, beberapa di antaranya termasuk kehilangan. Berdasarkan pemerintah desa bertanggung jawab mengawasi dan mengendalikan segala hal yang berkaitan dengan kepentingan masalah-masalah yang berkaitan dengan menegakkan peraturan desa (Perde. , yaitu peraturan yang bertujuan untuk Semakin populernya permainan kartu menimbulkan permasalahan bagi warga Desa Silina. Warga Silina perjudian karena beberapa hal, antara lain: perjudian dilarang di pemakaman, berdasarkan larangan rapat desa: Tidak ada aturan formal yang memandu upaya Desa Silina untuk memberantas pelanggaran terkait Tidak ada Bhabinkamtibmas atau polisi masyarakat yang bertugas di wilayah tersebut. Penutup Berdasarkan penyelidikan dan perbincangan mereka tentang tanggung jawab pemerintah desa memberantas permainan kartu ilegal yang dimainkan saat upacara peringatan di Desa Silina. Kecamatan Simuk. Kabupaten Nias Selatan. Pemerintah desa permainan kartu dengan mengadakan diskusi dengan masyarakat, namun karena tidak ada undang-undang tertulis mengenai pelarangan kejahatan ini dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 (Bhabinkamtibma. yang bertugas, maka masyarakat tidak mengikuti larangan ini. delik yang dimaksud dengan permainan kartu remi berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Pasal 2 ayat . tentang Pengendalian permainan. Desa Silina. Kecamatan Simuk. Kabupaten Nias Selatan, mengakhiri permainan kartu ilegal yang dimainkan pada upacara peringatan: Memberikan mengirimkan Bhabinkamtibmas, atau polisi masyarakat, yang merupakan aparat penegak hukum desa yang Peraturan desa mewakili keputusan yang diambil dalam diskusi mengenai larangan permainan kartu pada upacara berkabung. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dilarang memberikan izin segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan di kasino, tempat keramaian, atau karena alasan lain, sesuai dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Permainan yang disebut juga dengan Undang-undang. Hukum Dengan kata lain, perjudian adalah permainan untung-untungan dan menerima kemenangan. Menurut Pasal 303 KUHP, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin yang dilakukan sebagai sarana penunjang, termasuk dalam golongan perjudian. Orang yang terlibat dalam permainan akan melakukannya Daftar Pustaka