I. of Law 4. : 223-235. Juni 2022 DOI: 10. 35965/ijlf. Indonesian Journal of Legality of Law e-ISSN : 2477-197X https://postgraduate. ANALISIS PENANGANAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULAWESI SELATAN Analysis of The Handling of Adultery Crime At The Directorate of General Crime Research. Regional Police of South Sulawesi Roy Oka Mahendra1. Ruslan Renggong2. Yulia A. Hasan2 Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa Email: royokamahendra23@gmail. Diterima: 10 Januari 2022/Disetujui: 30 Juni 2022 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuktian Tindak Pidana Perzinahan dan faktor penghambat bagi Penyidik dalam tindak pidana perzinahan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan cara menelaah dan mengkaji suatu ilmu untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Perzinahan fungsi penyelidik dan penyidik digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah dan analisa secara kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh yakni : fungsi penyidik dalam mengungkap pelaku Tindak Pidana Perzinahan dengan mengumpulkan barang bukti dan alat yang di gunakan yang berada di TKP, sehingga memudahkan penyidik untuk menentukan status tersangka dalam kasus perzinahan. tempat kejadian perkara (TKP) tidak dalam status quo lagi atau TKP sudah dalam keadaan rusak sehingga penyidik sulit dalam mengidentifikasi kasus tindak pidana perzinahan. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kasus tindak pidana perzinahan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Kata Kunci: Perzinahan. Kriminal Umum. Kepolisian. Sulawesi Selatan ABSTRACT The purpose of this study was to determine the process of proving the crime of adultery and the inhibiting factors for investigators in the crime of adultery at the General Crime Directorate of South Sulawesi Regional Police. This study uses a qualitative research type, by examining and reviewing a science to uncover cases of the Criminal Act of Adultery, the function of the investigator and investigator is used as a basis for solving problems and analyzing qualitatively. The results obtained are the function of the investigator in uncovering the perpetrators of the crime of adultery by collecting evidence and tools used at the crime scene and making it easier for investigators to determine the status of suspects in adultery cases. The crime scene (TKP) is no longer in the status quo or the TKP is in a damaged condition so that investigators find it difficult to identify cases of adultery. This can be seen in the case of the crime of adultery at the General Crime Directorate of the South Sulawesi Regional Police. Keywords: Adultery. General Crime. Police. South Sulawesi This work is licensed under Creative Commons Attribution License 4. 0 CC-BY International license PENDAHULUAN Negara Indonesia menjamin hak asasi manusia dalam bidang hukum yaitu menjamin warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah dijelaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan. Negara Indonesia merupakan negara yang demokratis dan menjunjung tinggi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hukum merupakan norma atau kaidah yang memuat aturanaturan yang menjamin hak dan kewajiban seseorang maupun masyarakat, dengan adanya hukum di Indonesia menciptakan keselarasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (R. Sugandhi, 1. Dengan perkembangan zaman berpengaruh terhadap kejahatan yang turut berkembang, cara-cara baru dalam memprihatinkan yang saat ini meresahkan masyarakat akan keselamatan dirinya bahkan orang terdekatnya, dalam melancarkan aksinya pelaku sebisa mungkin mengelabuhi aparat Kepolisian dengan modus yang berbeda-beda dan semakin berkembang (R. Soenarto Soerodibroto, 2. Sebagaimana kita ketahui, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi . , dalam menetapkan suatu hukum diperlukan adanya pembuktian yang wajib disampaikan di depan Analisis penanganan tindak pidana perzinahan di direktorat. (Roy Oka Mahendra. Ruslan Renggong. Yulia A. Hasan Sebagaimana kita ketahui bahwa tindak pidana perzinahan adalah Perbuatan seorang suami/istri yang sedang selingkuh dan bersetubuh dengan wanita/pria lain dalam suatu ruangan yang tertutup dan dipergoki oleh istrinya dapat disebut sebagai perzinahan. Perzinahan akan dipandang tercela atau dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terjadi hal itu dilakukan dalam bingkai perkawinan. Usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia yang didengung-dengungkan selama ini, diharapkan banyak membuat perubahan-perubahan baru mengenai kelemahan aturan pidana mengenai delik perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Oleh karena itu, semenjak Konsep KUHP dikeluarkan pada tahun 1964, aturan delik perzinahan mengalami perubahan signifikan (Andi Hamzah, 2. Ketentuan hukum di dalam KUHP mengenai delik perzinahan memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan masyarakat. Menurut KUHP, zina diidentikkan dengan overspel yang pengertiannya jauh lebih sempit dari pada zina itu sendiri. Overspel hanya dapat terjadi jika salah satu pelaku atau kedua pelaku telah terikat tali Hal masyarakat/bangsa Indonesia yang komunal dan religius. Setiap bentuk perzinahan, baik telah terikat tali perkawinan maupun belum, merupakan perbuatan tabu yang melanggar nilai- nilai kesusilaan (R. Soenarto Soerodibroto, 2. Konsepsi masyarakat seperti ini tidak banyak berarti banyak jika hukum pidana nasional mendatang tidak mengakomodasi dalam ketentuannya Masalah delik perzinahan merupakan salah satu contoh aktual adanya benturan antara pengertian dan paham tentang zina dalam KUHP Pasal 284 dengan kepentingan/nilai sosial masyarakat. Benturan-benturan yang sering terjadi di masyarakat, acapkali menimbulkan kejahatan baru seperti pembunuhan, penganiayaan, atau main hakim Perzinahan dipandang sebagai perbuatan dosa yang dapat dilakukan oleh pria maupun wanita, dan dipandang sebagai suatu penodaan terhadap ikatan suci dari perkawinan. Hal ini diperparah dengan lemahnya praktik penegakan Dalam penegakan hukum pidana di Indonesia sangat berkaitan dengan kejahatan atau kriminalitas. Dalam tindakan kejahatan yang terjadi secara umum selalu melibatkan dua pihak sentral yakni pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Pelaku biasanya merupakan pihak yang lebih kuat di bandingkan dengan korban, baik dari segi fisik ataupun dari segi yang lain. Tindak pidana perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP ayat . KUHP itu merupakan suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan Ini berarti bahwa unsur kesengajaan itu harus terbukti pada si pelaku agar ia dapat terbukti sengaja dalam melakukan salah satu tindak pidana perzinahan dari tindak pidana-tindak pidana perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat . KUHP (Yahya Harahap, 2. Adapun mengenai kesengajaan ini. KUHP tidak memberikan definisi secara jelas. Petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan dapat diambil dari Memorie van Toelchting (MvT) yang mengartikan kesengajaan . sebagai menghendaki dan mengetahui . illens en wetten. Sehingga dapat dikatakan bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang ia lakukan Apabila unsur kesengajaan dari pelaku zina ini tidak dapat dibuktikan maka pelaku tidak terbukti menghendaki atau tidak terbukti mengetahui perzinahan yang dilakukan, sehingga hakim harus memutuskan bebas dari tuntutan hukum . nslag van rechtsvervolgin. bagi pelaku. Menurut Simons, untuk adanya suatu perzinahan menurut Pasal 284 KUHP itu diperlukan adanya suatu vleeslijk gemeenschap atau diperlukan adanya suatu hubungan alat-alat kelamin yang selesai dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita. Sehingga apabila dilakukan oleh dua orang yang berjenis kelamin sama bukan merupakan perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP dan jika dilakukan oleh mereka yang belum dalam ikatan pernikahan dengan orang lain tidak termasuk pula. Syarat lain yang perlu diperhatikan agar perbuatan melakukan hubungan kelamin antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya telah kawin dapat disebut sebagai delik perzinahan menurut KUHP adalah bahwa tidak adanya persetujuan di antara suami isteri Artinya jika ada persetujuan di antara suami dan isteri, misal suami yang bekerja sebagai mucikari dan isterinya menjadi pelacur bawahannya maka perbuatan semacam itu bukanlah termasuk perbuatan zina (M. Marwan & Jimmy P. Sehingga zina meliputi pula fornication yaitu persetubuhan yang dilakukan secara suka rela antara seorang yang belum menikah dengan seseorang dari sex yang berlawanan . ang belum menikah jug. Meskipun persetubuhan itu bersifat volunter, atas dasar suka sama suka, namun perbuatan bersetubuh itu tetap tidak sah. Menurut anggota masyarakat, persetubuhan yang sah hanya dilakukan dalam lembaga perkawinan. Dengan demikian pengertian berzinah mencakup pengertian overspel, fornication dan Peranan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana perzinahan dituntut untuk profesinal yang disertai kematangan intelektual dan integritas moral yang tinggi. Hal tersebut diperlukan agar proses peradilan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana perzinahan dapat berjalan dengan tuntas dan pelaku dikenai pidana yang seadil-adilnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembuktian penyidikan kasus tindak pidana perzinahan dan menemukan faktor penghambat bagi Penyidik dalam mengungkap tindak pidana perzinahan. METODE 1 Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Penelitian ini perundang-undangan Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum khususnya hukum pidana di Indonesia. Pendekatan kasus bertujuan untuk mengetahui jumlah kasus perzinahan di Kota Makassar, penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Terutama mengenai kasuskasus yang telah diputus sebagaimana yang dapat dilihat dalam yurisprudensi terhadap perkara-perkara yang menjadi fokus peneltian, yaitu perkara pidana. 2 Jenis dan Sumber Data Dalam penelitian pada umumnya diperoleh dari bahanbahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder Data dalam penulisan ini adalah data sekunder, yaitu bahan pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku perpustakaan peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, artikel-artikel, serta dokumen yang berkaitan dengan materi penelitian. Dari bahan hukum sekunder tersebut mencakup 2 bagian, yaitu Wawancara Idn. of Legality of law 4. : 223-235. Juni 2022 Wawancara yakni orang atau dokumen yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterusnya. Observasi Proses peneliti dalam melihat situasi penelitian informasi yang di peroleh dari hasil observasi adalah tempat, pelaku, kegiatan atau peristiwa dan waktu. 3 Teknik Pengumpulan Data Metode pengumpulan data, wawancara dan penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka, yaitu suatu cara pengumpulan data dengan melakukan penelusuran dan menelaah bahan pustaka . iteratur, hasil penelitian, majalah ilmiah, buletin ilmiah, jurnal ilmiah, selain itu dilakukan pula wawancara dengan penyidik pada Ditreskimum Polda Sulawesi Selatan. 4 Analisis Data Dari data yang berhasil dikumpulkan, baik data wawancara dan dokumen kemudian diolah secara kualitatif dan dianalisis dengan teknik analisa deskriptif kualitatif. Data yang berhasil dikumpulkan disusun secara sistematis. Dikatagorikan serta kemudian diambil kesimpulan, setelah dianalisa secara kualitatif kemudian data tersebut disajikan secara deskriptif analisis. HASIL DAN PEMBAHASAN Proses Pembuktian Penyidikan Kasus Tindak Pidana Perzinahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, zina . diatur dalam pasal 284 dan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan . ina dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan hubungan seksual, pasal 284-dan Bab VI Buku i yang termasuk jenis pelanggaran . engungkapkan atau mempertunjukkan sesuatu yang bersifat porno, pasal 532-. KUHP yang sejatinya adalah produk hukum peninggalan zaman kolonial merupakan buah pemikiran para sarjana Belanda sebagaimana kata overspel itu sendiri diartikan menurut Kamus Besar Bahasa Belanda Van Dale dan dilengkapi dengan pendapat NoyonLangemayer yang mengatakan bahwa perzinahan hanya dapat dilakukan oleh orang yang menikah saja yakni, overspel menurut Noyon-Langemayer yang menegaskan bahwa overspel kan aller door een gehuwde gepleegd de angehuwde met wie het gepleegd wordt is volgent de wet medepleger, yang artinya perzinahan hanya dapat dilakukan oleh orang yang menikah, yang tersangkut dalam perbuatan itu adalah turut serta . Konstruksi jender dalam masyarakat itu telah terbangun selama berabad-abad membentuk sebuah budaya yang diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi Teori pembelajaran sosial (Social Learning Theor. menjelaskan bahwa kita belajar banyak tentang tingkah laku kita dalam konteks interaksi dengan orang lain. Teori ini beranggapan bahwa perilaku hubungan seks misalnya, dapat dipelajari tanpa meneliti ketika proses pembelajaran berlanrgsung, tetapi melalui observasi terhadap orang lain dan kejadian lain. Misalnya jika kita melihat seseorang dihukum karena melakukan hubungan seks pra nikah, kita harus menghilangkan kesukaan pribadi pada hubungan serupa itu. Untuk masalah penyerangan seksual secara luas, teori ini menggaris bawahi faktor-faktor yang betul-betul penting dari pengalaman masa lalu, seperti pengaruh pengasuhan, norma-norma social, kejadian biologis, dan bagaimana pengalaman seksual terakhir membentuk cara berpikir dan cara bertindak secara seksual. Melihat ketentuan Pasal 284 sedemikian rupa, maka perbuatan zina . yang dapat dikenai sanksi pidana menurut KUHP adalah: Persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria yang sudah menikah dengan seorang wanita yang bukan istrinya dan sudah menikah. Persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria yang sudah menikah dengan seorang wanita yang masih lajang. Dalam hal pasangan yang disetubuhi belum menikah, maka hanya dianggap sebagai peserta pelaku . Persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria yang masih lajang dengan seorang wanita yang sudah menikah. Adapun hal-hal yang dapat yang menjadi pengecualian dalam pasal 284 yakni: Persetubuhan dilakukan oleh mereka yang tidak terikat dalam perkawinan. Apabila pasangan ini belum menikah kedua- keduanya, persetubuhan mereka tidak dapat dikualifikasikan sebagai overspel, hal mana berbeda dengan pengertian berzina yang menganggap persetubuhan antara pasangan yang belum menikah juga termasuk di dalamnya. Persetubuhan tidak direstui oleh suami atau pun isteri yang bersangkutan. Secara a contrario dapat dikatakan kalau persetubuhan itu direstui oleh suami atau isteri yang bersangkutan maka itu bukan termasuk overspel yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau Supaya masuk Pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Penyidik Penyidikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam Pasal 6 ayat . UU No. Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Oleh karena itu, sejak berlakunya KUHAP, terdapat ketentuan khusus acara pidana yang terdapat pada undang-undang yang bersifat khusus, seperti untuk PPNS Kehutanan diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. PPNS Pajak diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, dan PPNS Bea dan Cukai, diatur dalam UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006. PPNS tersebut Analisis penanganan tindak pidana perzinahan di direktorat. (Roy Oka Mahendra. Ruslan Renggong. Yulia A. Hasan walaupun telah diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, dalam pelaksanaan tugasnya kedudukannya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. 15 Apabila penyidikan dilakukan oleh PPNS tertentu, maka sejak menerima laporan/pengaduan wajib memberitahukannya kepada Penyidik Polri. Dalam rangka koordinasi dan pengawasan. PPNS diwajibkan pula untuk melaporkan proses penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukannya kepada Penyidik Polri. Apabila penyidikan tersebut telah berakhir, maka PPNS tersebut menyerahkan hasil pemeriksaannya berikut barang bukti kepada Penyidik Polri. Selanjutnya, hasil penyidikan itu oleh Penyidik Polri diserahkan kepada Penuntut Umum. Polisi dalam menjalankan tugasnya selaku aparat penegak hukum harus berlandaskan pada UndangAeUndang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Undang-undang Kepolisian Negara. Berdasarkan UU tersebut yang dimaksud dengan kepolisian adalah seperti yang tertuang dalam Bab I Pasal 1 . , yaitu AuKepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. AySedangkan, ayat . AuAnggota Kepolisian Negara Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ay Peran Kepolisian dalam penegakan hukum secara jelas diatur dalam UU No 2 tahun 2002 yaitu Pasal 2, yang menyatakan bahwa Aufungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarkat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Ay Berdasarkan penjelasan pasal 2, fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan. Pasal 5 ayat 1 UU No. 2 tahun 2002 menegaskan kembali peran Kepolisian yaitu : AuKepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarkat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeriAy Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam pasal 13 yaitu : memelihara keamanan dan ketertiban perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan ketentuan diatas nampak secara tegas dinyatakan bahwa peran Kepolisian Negara Republik Indonesia salah satunya adalah penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan salah satu tugas pokok yang harus dijalankan oleh anggota kepolisian. Salah satu tugas penting yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 adalah melakukan penyelidikan, tugas ini merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum. berdasarkan pasal 1 ayat 8 ketentuan tersebut, dikatakan penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan pada ayat 9 dijelaskan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentuhkan dapat atau tidaknya dilakukan penyedikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penyidikan berdasarkan ayat 13 adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Istilah ApenyidikanA sejajar dengan pengertian AopsporingA (Beland. AInvestigationA (Inggri. atau APenyiasatanA (Malaysi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau lebih dikenal dengan singkatan KUHAP memberikan definisi penyidikan sebagai tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Bukti tersebut nantilah yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidikan juga harus dilakukan dalam hal dan menurut ketentuan KUHAP apabila belum diatur lain Penyidikan sendiri adalah kelanjutan dari proses penyelidikan yang berupa investigasi awal, ketika tersangka belum ditetapkan. Penyelidikan dilakukan atas suatu peristiwa atau kasus guna mengarahkan hasilnya pada seseorag bisa ditetapkan sebagai Setelah tersangka ditetapkan penyelidikan berubah menjadi penyidikan. Sebuah proses investigasi untuk membuktikan bahwa seorang tersangka adalah betul-betul bersalah atau melakukan tindak kejahatan. Penyelidikan dan penyidikan ini merupakan jenis investigasi yang lebih spesifik, dimana istilah investigasi adalah istilah generik yang bersifat umum. Investigasi secara umum tersebut diartikan sebagai sebuah proses pencarian bukti-bukti yang kemudian disusun sebagai bukti hukum di pengadilan, atau yang disebut sebagai pro-yustitia dalam sebuah proses hukum. Menjadi perbedaan investigasi tahap penyidikan dan investigasi penyelidikan adalah bahwa penyidikan sudah mengumpulkan apa yang disebut sebagai bukti hukum. Bukti hukum adalah fakta, data, atau jenis-jenis bukti lain yang dapat dipergunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Berkaitan dengan penyidikan dalam fungsi kegiatan sistem peradilan pidana termasuk dalam fungsi penegakan hukum . aw enforcement functio. Tujuan obyektif fungsi ini ditinjau dari pendekatan tata tertib sosial . ocial orde. yang tindakan penyidikan . termasuk salah satu didalamnya. Termasuk juga tindakan penangkapan . , penahanan . , persidangan pengadilan . dan pemidanaan . serta pemenjaraan guna memperbaiki tingkah laku individu terpidana . orrecting the behaviour of individual Fungsi penegakan hukum diharapkan memberikan efek preventif . reventive effec. , yang mana diharapkan mencegah seseorang melakukan tindak pidana. Kehadiran dan eksistensi dari penyidik, baik penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil ditengah-tengah dimaksudkan sebagai upaya preventif. Kehadiran dan keberadaan penyidik dianggap mengandung preventive effect yang memiliki daya cegah . etterent effor. anggota masyarakat melakukan tindak kriminal. Menurut KUHAP penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Penyidik Polr. atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu (Penyidik PNS) yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Penyidik Polri karena kewajibannya mempunyai wewenang: Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat . Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. Mengambil sidik jari dan memotret seorang. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. Mengadakan penghentian penyidikan. Idn. of Legality of law 4. : 223-235. Juni 2022 Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Ari kurniawan selaku perwira penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel di laksanakan wawancara tanggal 5 Januari 2022, memberikan pernyataan bahwa kesulitan penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana perzinahan tidak adanya saksi yang melihat kejadian tersebut, tindakan ini dilakukan secara tertutup hanya sepasang yang berlawan jenis. Penyidik tidak mendapatkan cukup bukti dari keterangan saksi, pelapor datang membuat pengaduan bahwa Jika masyarakat mempunyai atau telah memiliki bukti petunjuk awal tentang terjadinya suatu tindak pidana perzinahan maka tangkap tangan adalah cara yang terbaik dalam mengungkap kasus perzinahan tersebut. Dikarenakan operasi tangkap tangan akan mempermudah proses penyidikan. Walaupun perzinahan merupakan delik aduan atau overspel namun kepolisian tetap memiliki wewenang untuk melakukan operasi tangkap tangan dan penanganan dalam kasus perzinahan yang terjadi di Upaya kepolisian dalam penegakan dan penanganan kasus tindak pidana perzinahan, kepolisian haruslah tetap menggunakan pedoman yang tertera dalam KUHP dan KUHAP. Mengingat dalam menerapkan hukum masih ditemukan hambatanAehambatan dalam pelaksanaan Di kehidupan masyarakat perzinahan merupakan suatu masalah sosial yang sangat mencederai etika dan moral namun pada prakteknya kasus perzinahan sangat jarang diproses secara hukum mengingat sistem permbuktiannya yang sangat rumit. Tabel 1 Data Jumlah Kasus Perzinahan Tahun Jumlah Jumlah Kasus Sumber: Ditreskrimum Polda Sulsel Dari Tabel 1 diatas menunjukkan bahwa jumlah kasus dari tahun ke tahun terus meningkat permasalahan ini sangat sulit di cegah, kecanggihan di era globalisasi ini mempermudah pelaku perzinahan melakukan komunikasi secara intens. Tak dapat di pungkiri di jaman sekarang para wanita tak segan-segan menawarkan diri untuk di ajak kencan istilah yang lagi ngetren di kalangan Aucinta satu malamAy tarifnya bervariasi mulai harga ratusan rupiah hingga jutaan. Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian sulit untuk mengurangi jumlah kasus perzinahan walaupun dilakukan patroli malam, penyuluhan kepada masyarakat, hingga razia ke beberapa tempat penginapan seperti hotel dan wisma. Kegiatan ini seringkali di lakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat akan tetapi tetap saja banyak yang di temukan hal tersebut, menurut penulis langkah yang dapat di ambil dengan cara memberikan kegiatan kerjaninan tangan, kesenian dan pengembangan bakat yang di miliki sesusai dengan keahlian yang di miliki. Dinas sosial selaku penanggung jawab dengan hal tersebut memberikan penyuluhan kepada para pelaku perzinahan dengan memberikan pemahaman tentang agama bahwa perzinahan itu tindakan yang keji dan dosa, hal inipun yang membuat rumah tangga seseorang bisa berantakan apabila salah satu pelaku sudah berkeluarga. Pembuktian Pembuktian merupakan hal terpenting dalam suatu proses pemerksaan dalam persidangan, karena dalam pembuktian inilah ditentukan nasib dari seorang terdakwa. Tujuan dari pembuktian ini ialah untuk mencari kebenaran yang ada dalam suatu perkara yang diharapkan dapat mendekati kebenaran yang sebenar benarnya kebenaran atau kebenaran materiil. Ujuan lain penelitian ini untuk memperoleh kebenaran materiil diperlukan suatu alat bukti seperti tertuang dalam Pasal 183 KUHAP yaitu: . Keterangan saksi. Keterangan ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan terdakwa Salah satu alat bukti yang sering dipergunakan oleh penyidik, jaksa, dan hakim adalah keterangan saksi dan pada umumnya, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara Pentingnya kedudukan saksi telah dimulai pada saat proses awal pemeriksaan, begitu pula dalam proses selanjutnya di kejaksaan maupun pengadilan keterangan saksi menjadi acuan hakim dalam memutus bersalah tidaknya seorang terdakwa. Jelas bahwa saksi mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam upaya penegakan hukum. Boleh dikatakan, tidak ada perkara yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi Sekurang - kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih diperlukan pembuktian dengan keterangan saksi. Saksi memiliki pengertian orang yang melihat atau mengetahui, seperti: Orang yang diminta hadir pada suatu peristiwa untuk mengetahuinya, supaya bilamana perlu dapat memberi keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa tadi sungguhsungguh terjadi. Orang yang mengetahui sendiri suatu kejadian/hal. Orang yang memberi keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa Suatu kesaksian mempunyai kekuatan sebagai alat bukti harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut: Syarat Objektif, objektifitasan suatu kesaksian yang diberikan oleh seorang saksi, yaitu: Tidak boleh ada hubungan kekeluargaan dengan salah satu pihak . Tidak boleh ada hubungan kerja . Mampu menangung jawab yakni sudah dewasa atau sudah pernah kawin dan tidak sakit ingatan . Syarat formal, merupakan syarat yang secara formal harus dipenuhi dan dilakukan oleh seorang saksi, . Harus dating ke siding pengadilan . Harus mendengarkan dibawah sumpah . Tidak Unus testis nullus testis . Syarat objektif / material, merupakan syarat mengenai materi yang harus diterangkan oleh seorang saksi, yaitu: Menerangkan tentang apa yang ia lihat, yang didengar dan dialami oleh seorang saksi Dasar dasaratau alasan seorang saksi mengapa ia dapat melihat mendengar dan mengalami apa yang ia terangkan. Berdasarkan uraian diatas. Analisis penanganan tindak pidana perzinahan di direktorat. (Roy Oka Mahendra. Ruslan Renggong. Yulia A. Hasan maka pengertian saksi mengandung beberapa unsur yang harus dipenuhi sebagai alat bukti yang sah yakni sebagai berikut: Ada seseorang . Dapat memberikan keterangan atau . Keterangan lisan maupun keterangan tertulis yang menerangkan apa yang dialamisendiri disaksikan dilihat atau didengar sendiri dalam suatu keadaan atau kejadian . Guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, menuntutan, dan pemeriksaan di siding Keterangan keterangna yang sesuai dengan Pasal 1 Angka 27 KUHAP: Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenaisuatu peristiwa yang ia dengar dan alami sendiri dengan menyebutkan alasan Hal memberikan kesaksian atau keterangannya hanya boleh mengenai keadaan yang ia dengar di lihat atau dialami oleh seorang saksi tersebut, dan tiap tiap persaksian harus disertai dengan penyebutan hal hal yang mengetahui hal hal tersebut. bahwa suatu pendapat atau suatu persangkaan disusun secara memikirkan atau menyimpulkan suatu hal tidak dianggap sebagai keterangan Keterangan saksi diberikan tanpa adanya tekanandari siapapun dan dalam bentuk apapun. Keterangan saksi tidak termasuk dalam keterangan yang diperoleh dari prang lain atau testimonium de auditu, maksudnya agar hakim dapat lebih cermat dan memperhatikan keterangan yang diperoleh dari saksi harus benar - benar diberikan secara bebas, jujur, dan objektif. Alat bukti diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana mengenai pembuktian. Sesuai dengan Pasal 183 KUHAP menerangkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya 2 alat bukti yang sah dia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar - benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya. bahwa agar seseorang dapat dijatuhi hukuman pidana harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu: Kesalahan terbukti dengan sekurang kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah . Atas keterbuktianya dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah terdapat keyakinan pada hakim yang diperoleh dari alat alat bukti tersebut. Penjelasan diatas dapat diartikan bahwa keyakinan hakim ditentukan oleh sekurang kurangnya 2 alat bukti yang sah. Menurut Pasal 184 ayat satu Kitab Undang - Undang Hukum Aacara Ppidana dijelaskan bahwa alat bukti yang sah yaitu: Keterangan saksi . Keterangan ahli . Surat . Petunjuk . Keterangan terdakwa Semakin banyak alat bukti yang sah dan didalamnya terdapat kesesuaian yang dapat dihadirkan dalam persidangan maka semakin besar pula keyakinan hakim untuk menemukan kebenaran materiil. Namun dalam realitas dilapangan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, sehingga terkadang untuk mendapatkan dua alat bukti penelidik maupun penyidik mendapatkan kesulitan karena pelaku dalam menjalankan tindak pidana sudah merencanakan tindakanya secara matang dan rapi sehingga sulit untuk mencani alat buktinya Keterbatasan alat bukti ini yang menyulitkan para penyidik maupun penyelidik untuk mencari dan mengungkap kebenaran materiil. Keterbatasan alat bukti khususnya alat bukti keterangan saksi dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan secara sembunyi sembunyi sehingga tidak diketahui oleh orang lain yang dapat dijadikan saksi dipersidangan, meskipun pada saat dipersidangan dapat dihadirkan keterangan saksi namun kurang dari jumlah syarat minimum yaitu 2 orang saksi, dan belum tentu keterangan saksi tersebut mengatakan yang sebenarnya dikarenakan kesaksian terbatas pada ingatan yang terbatas ( lup. atau sengaja untuk tidak mengatakan yang sebenarnya walaupun telah mengucap Keterbatasan keterangan saksi ini kerap terjadi dalam kasus delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat dituntut, jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan. Delik aduan sifatnya pribadi/privat, yang memiliki syarat yaitu harus ada aduan dari pihak yang dirugikan. Selain itu, yang dimaksid dengan delik aduan/klach delict merupakan pembatasan inisiatif jaksa untuk melakukan penuntutan. Seperti khasus perzinahan yang hanya akan di proses apabila telah terjadi pengaduan Mengingat tindakan Perzinahan merupakan delik aduan, baik dari sisi pelaku maupun korban enggan untuk mengadu karena dari sisi korban, korban merasa malu apabila diketahui oleh orang lain, sedangkan disisi pelaku tentu ia tidak ingin mendapatkan hukuman. Dalam hal mendapatkan kebenaran materiil diperlukan adanya keluesan dalam mencari kebenaran meteriil yang dibatasi melalui Pasal 168 KUHAP yang didalamnya memuat tentang suami istri ikatan sedarah tidak diperkenankan untuk dijadikan menjadi saksi dimuka persidangan Terkait Pasal 168 KUHAP tersebut. Bukti Petunjuk, bukti yang digunakan untuk membuktikan peristiwa pidana dapat beraneka ragam, seperti saksi, ahli, dokumen, sidik jari. DNA dan lain sebagainya. membagi bukti dalam dua kategori, yaitu bukti langsung . irect evidenc. dan bukti tidak langsung . ircumstantial evidence atau indirect evidenc. Bukti tidak langsung . ircumstantial evidence atau indirect evidenc. ialah bentuk bukti yang boleh dipertimbangkan hakim terkait fakta-fakta yang tidak langsung dilihat saksi mata. Sebagai bukti tidak langsung, bukti ini membutuhkan pembuktian lebih, lanjut sebab pada hakikanya bukti ini merupakan bukti yang didasarkan pada kesimpulan dan bukan dari suatu pengetahuan atau observasi. Lebih lanjut, bahwa bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dalam konteks pembuktian dapat berupa alat bukti petunjuk dan barang bukti. Keberadaan bukti petunjuk dalam hukum acara pidana Indonesia diatur dalam Pasal 184 dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa bukti petunjuk merupakan salah satu dari lima alat bukti yang sah. Selanjutnya yang dimaksud dengan alat bukti petunjuk berdasarkan Pasal 188 ayat . KUHAP ialah Auperbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Pengertian ini masih sama dengan ketentuan Pasal 310 HIR Idn. of Legality of law 4. : 223-235. Juni 2022 dahulu, yang dipandang kurang jelas, karena tidaklah jelas tentang perbuatan apa, kejadian dan keadaan apa. Terlebih lagi kalau diperhatikan bunyi Pasal 188 ayat . KUHAP yang mana penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati Pararel dengan itu. Menurutnya agak sulit menjelaskan pengertian alat bukti petunjuk secara konkrit, karena itu perlu adanya penambahan beberapa kata ke dalam rumusan pasal tersebut agar menjadi lebih jelas, sehingga rumusannya menjadi sebagai berikut: AuPetunjuk ialah suatu AuisyaratAy yang dapat ditarik dari suatu perbuatan, kejadian atau keadaan di mana isyarat itu mempunyai AupersesuaianAy antara yang satu dengan yang lain maupun isyarat itu mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri, dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut AumelahirkanAy atau AumewujudkanAy suatu petunjuk yang Aumembentuk kenyataanAy terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunyaAy. Harus diakui bahwa pengertian bukti petunjuk yang lebih mudah dipahami dibanding rumusan Pasal 188 ayat . KUHAP. Kendati demikian, dari pengertian bukti petunjuk tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa alat bukti petunjuk pada hakikatnya hanya merupakan kesimpulan-kesimpulan yang diperoleh hakim, yang menyimpulkan terbuktinya suatu peristiwa karena peristiwa-peristiwa lain terbukti. Sebagai contoh, untuk membuktikan peristiwa C, dibuktikan dahulu peristiwa A dan Apabila peristiwa A dan B terbukti, maka peristiwa C disimpulkan/dianggap benar terjadi juga. Penolakan terhadap bukti petunjuk sebagai alat bukti muncul dari van Bemmelen yang menyatakan dimasukkannya bukti pertunjuk sebagai alat bukti merupakan suatu kesalahan utama karena bukti petunjuk pada hakikatnya tidak ada. Pandangan van Bemmelen ini dapat dimengerti karena bukti petunjuk pada hakikatnya hanya sebuah kesimpulan-kesimpulan atau prasangkaprasangka sehingga bukan bukti yang memiliki bentuk Ausubtansi sendiriAy. Berbeda dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, ahli maupun keterangan terdakwa, yang memiliki AuwadahAy sendiri, yaitu orang yang memberikan keterangan itu. Begitu juga dengan bukti surat yang memiliki wadah sendiri, yaitu surat yang bersangkutan. Tidak demikian halnya dengan bukti petunjuk, yang mana bentuknya sebagai alat bukti AuasessorAy . pada alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa sebagai sumber yang dapat melahirkannya dan hanya boleh diambil dan diperoleh dari ketiga bukti tersebut. Hal ini telah diatur secara limitatif dalam Pasal 188 ayat . KUHAP. Bukti petunjuk dalam konteks teori pembuktian disebut circumstantial evidence atau bukti tidak langsung yang bersifat sebagai pelengkap atau accessories evidence. Bukti tidak langsung atau circumstantial evidence . ndirect evidenc. ialah Ausuatu alat bukti di mana antara fakta yang terjadi dan alat bukti tersebut hanya dapat dilihat hubungannya setelah ditarik kesimpulankesimpulan tertentuAy. Disebut sebagai alat bukti tidak langsung karena alat bukti tersebut tidak dapat membuktikan secara langsung perbuatan pidana yang akan Alat bukti ini hanya didasarkan pada suatu kesimpulan, namun boleh dipertimbangkan hakim terkait fakta-fakta yang tidak langsung dilihat saksi mata ini dapat keliru dan salah. Oleh karena itu, perlu adanya paramater yang jelas dalam penggunaan alat bukti petunjuk ketika dijadikan sebagai dasar membuktikan tindak pidana zina. Unsur-unsur atau syarat alat bukti petunjuk ialah sebagai . Unsur pertama, adanya perbuatan, kejadian atau keadaan yang bersesuaian. Unsur kedua, ada 2 . macam persesuaian. bersesuaian antara masing-masing perbuatan, kejadian dan keadaan satu dengan yang lain, . bersesuaian antara perbuatan, kejadian dan atau keadaan dengan tindak pidana yang didakwakan. Unsur ketiga, dengan adanya persesuaian yang demikian itu menandakan . enjadi suatu tand. atau menunjukan adanya 2 . hal in casu kejadian ialah: Pertama, menunjukan bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana, dan . Kedua, menunjukan siapa pembuatnya. Alat bukti petunjuk hanya dapat dibentuk melalui 3 . alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Di samping itu, bahwa dengan adanya kata AupersesuaianAy maka untuk mendapatkan bukti petunjuk yang sah harus ada sekurang-kurangnya dua petunjuk, dan setiap petunjuk belum tentu mempunyai kekuatan pembuktian yang sama. Dengan demikian, keberadaan bukti petunjuk baru dapat digunakan sebagai alat bukti sah apabila sekurangkurangnya terdapat dua bukti petunjuk. Semakin banyak fakta yang harus berrsesuaian dan harus pula dibuktikan baik dengan fakta-fakta yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri maka semakin banyak petunjuk yang harus ada untuk membuktikan terjadinya tindak pidana dan terdakwalah yang melakukan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Penyidik Ari kurniawan pada tanggal 5 Januari 2022, di negara Indonesia sendiri perzinahan telah menjadi tindakan kriminal atau tindak pidana yang sangat mengganggu dan sangat meresahkan Penanganan tindak pidana sendiri yang tidak tepat serta keraguAeraguan aparat penegak hukum secara langsung maupun tidak langsung telah mendorong suatu penyimpangan sosial yang semakin jauh dari para pelaku tindak pidana perzinahan. Delik perzinahan . diatur dalam Pasal 284 KUH Pidana yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Delik Ae delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu BAB XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan BAB VI Buku i yang termasuk jenis pelanggaran. Yang termasuk dalam jenis kesusilaan antara lain: Yang berhubungan dengan minuman, yang berhubungan dengan kesusilaan dimuka umum dan yang berhubungan dengan benda Ae benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau bersifat porno (Pasal 281 - . Zina dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan hubungan seksual (Pasal 284 - . Perdagangan wanita dan laki Ae laki di bawah umur (Pasal . Yang berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan kandungan (Pasal . Analisis penanganan tindak pidana perzinahan di direktorat. (Roy Oka Mahendra. Ruslan Renggong. Yulia A. Hasan . Memabukkan (Pasal . Menyerahkan anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal . Penganiayaan hewan (Pasal . Perjudian (Pasal 303 dan 303 bi. Ketentuan pidana yang diatur dalam BAB XIV mengenai kejahatan terhadap kesusilaan ini sengaja dibentuk oleh pembentuk undangAeundang dengan maksud untuk melindungi orangAeorang dari tindakanAetindakan asusila dan perilaku baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan yang menyinggung rasa susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang patut atau tidat patutnya di bidang seksual, baik ditinjau dari segi pandangan masyarakat setempat maupun dari segi kebiasaan masyarakat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka. Ancaman bagi pelaku perzinahan ditetapkan dalam pasal 284 ayat . KUHP adalah pidana penjara Sembilan bulan, baik bagi pelaku yang telah menikah maupun belum menikah yang turut serta melakukan perbuatan zina. untuk mengurangi kasus perzinahan dalam masyarakat maka pihak kepolisian melakukan razia dan himbauan kepada masyarakat melaui penyuluhan dimasyarakat. Namun pada kenyataanya kasuskasus perzinahan terus berkembang seiring dengan pola hidup masyarakat yang cenderung modern dan tidak lagi mementingkan atau saling memperdulikan satu sama lain. Dan untuk mengungkap sebuah kasus perzinahan harus dibutuhkan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian, korban, dan Jika terjadi sebuah kasus perzinahan maka segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dilakukan suatu penyidikan tentang kasus ini. Koordinasi dengan masyarakat disekeliling adalah cara berikutnya untuk membantu dalam mengungkap kasus perzinahan. Dimana masyarakat menjadi sebuah kontrol sosial yang dapat mengamati dan memberikat informasi pada kasus perzinahan ini. apabila ada unsur kesengajaan dari pelaku zina tidak dapat dibuktikan maka pelaku tidak terbukti dalam perzinahan sehingga hakim memutuskan bebas dari tuntutan hukum bagi Peran kepolisian dalam menindaklanjuti kasus tersebut harus dilakukan secara profesional, contoh kasus zina di daerah Makassar sendiri sampai saat ini pun tidak sampai di pengadilan dikarenakan kasus zina tersebut belum ada pelapor dari pihak yang dirugikan, kurangnya bukti-bukti yang ada, serta kurang menyikapi kasus perzinahan tersebut, menurut hasil wawancara tersebut dijelaskan jika ada suami istri bersetubuh, dan dilakukan di tempat umum, maka orang tersebut melanggar pasal soal merusak kesopanan . erbuatan asusil. di tempat umum sebagaimana dalam pasal 281 KUH Pidana, misalnya dengan membiarkan pintu atau jendela terbuka, meskipun tidak dimuka umum, perbuatan tersebut juga dapat dihukum asal terjadi di hadapan orang lain yang berada di tempat tersebut yang datang atau tidak bermaksud melihat kejadian tersebut. Menurut hasil wawancara tersebut juga dijelaskan pula upaya-upaya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum tentang perzinahan adanya ancaman penjara yang ditunjukkan bagi. seorang laki-laki yang telak menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlakunya pasal 27 BW. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW. Seorang lakilaki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal yang diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta dalam melakukan perzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku Ari kurniawan perwira penyidik Ditreskrimum dilaksanakan wawancara pada tanggal 10 Januari 2022, mengatakan bahwa kepolisian juga menunggu ketentuan RUU KUH Pidana mengenai perzinahan yang mengalami perubahan yang sangat drastis apabila dibandingkan dengan ketentuan dari KUH Pidana lama. Selain itu Pasal 284 KUH Pidana adalah merupakan delik aduan absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana Jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan . uami atau istri yang dikhianati pasanganny. dan, selama perkara itu belum diperiksa dimukan pengadilan. maka senantiasa pengaduan itu dapat ditarik kembali. Dapat disimpulkan perancang Pasal tersebut yang pada saat itu merupakan Pemerintah Kolonial Belanda mengkriminalisasikan Tindak Pidana Perzinaan ini dengan alasan untuk menjaga kesucian ikatan perkawinan bagi orang yang telah kawin. Selama kedua belah pihak yang melakukan persetubuhan belum terikat dengan ikatan perkawinan maka delik perzinaan tersebut belum dapat dikenakan Pasal 284 KUHP dijelaskan: Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan: Ke-1 seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak . , padahal diketahui bahwa Pasal 27 KUH Perdata berlaku baginya. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 KUH Perdata berlaku baginya. Ke-2 seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Faktor Penghambat Bagi Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Perzinahan. Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 10 Januari 2022 dengan korban kasus perzinahan atas nama Mawar . ama samara. dalam lingkungan masyarakat terdapat norma sosial dan adat istiadat yang wajib dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri. Dalam masyarakat, persetubuhan yang dilakukan antara lakilaki dan wanita yang belum terikat pernikahan adalah suatu perzinahan yang dianggap telah menyalahi hukum sosial dan telah melanggar norma agama. dalam hukum positif negara Indonesia perzinahan yang dianggap suatu kejahatan adalah ketika terjadi persetubuhan antara laki-laki dan wanita diluar pernikahan yang salah satu atau kedua orang yang melakukan persetubuhan tersebut terikat pernikahan yang sah dengan orang lain. Adanya perbedaan sudut pandang antara norma sosial, agama dengan hukum pidana membuat penegakan hukum atas pelaku perzinahan menjadi kurang efektif. Masyarakat yang kurang paham tentang penegakan hukum untuk pelaku perzinahan lebih memilih untuk melakukan aksi main hakim sendiri sehingga membuat para pelaku dipermalukan dan bahkan sampai kehilangan nyawa seperti yang dialami oleh narasumber sendiri ketika suami ditemukan berduaan dengan wanita lain di dalam kamar Hotel di Makassar. Hal ini di lakukan oleh korban lantaran kesal dengan wanita yang bersama dengan suami korban, sehingga korban melakukan presekusi tersebut secara spontan dengan memukul dengan menggunakan kepalan tangan dan benda tumpul lainnya yang berada di dalam kamar, pelaku merusak TKP dan sengaja memanggil warga sehingga warga setempat datang berkerumun, inilah cara yang digunakan pelaku untuk TKP melakukan/mengumpulkan bukti. Korban berpendapat bahwa Idn. of Legality of law 4. : 223-235. Juni 2022 hal ini di lakukan untuk memberi efek jera terhadap pelaku yang biasa di sebut sebagai pelakor, kejadian ini bermula saat korban dan suami tidak merasakan lagi keharmonisan rumah tangga sejak dua bulan sebelum kejadian, hal seperti ini harus di perhatikan lagi karna ini menyangkut masalah nyawa orang yang dimana Peran Polisi sangat penting untuk melakukan pencegahan awal agar tidak terjadi lagi seperti main hakim Adapun pendapat penyidik sulit mengungkap kasus perzinahan di antaranya: Tempat Kejadian Perkara Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah suatu tempat penemuan barang bukti atau tempat terjadinya tindak pidana atau kecurigaan suatu tindak pidana, merupakan suatu Pengertian Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam petunjuk lapangan No. Pol: Skep/1205/IX/2000 tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbagi menjadi 2 . Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi atau akibat yang ditimbulkannya. Tempat-tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dimana barang barang bukti, tersangka atau korban dapat ditemukan. Tempat Kejadian Perkara Pasal 1 ayat . PERKAP POLRI Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri sipil yaitu: AyTempat Kejadian Perkara adalah yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempattempat lain, dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan. Hal tersebut sebagaimana tercantum juga pada asal 1 ayat . PERKAP POLRI Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Menurut Van Hamel yang dianggap sebagai TKP adalah: tempat di mana seorang pelaku itu telah melakukan sendiri perbuatannya, tempat di mana alat yang telah dipergunakan oleh seorang pelaku itu bekerja, tempat di mana akibat langsung diambil. Fungsi Penyidikan adalah merupakan Fungsi teknik reserse Kepolisian yang mempunyai tujuan membuat suatu perkara menjadi jelas, yaitu dengan mencari dan menemukan kebenaran materiil yang selengkap-lengkapnya tentang suatu perubahan/tindak pidana yang telah terjadi. Pengertian dari penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tindakan penyelidik atau penyidik atau penyidik pembantu berupa tindakan kepolisian yang dilakukan di TKP terdiri dari: Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), yaitu tindakan penyidik/penyidik pembantu TKP untuk: Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta dapat melarang setiap orang meninggalkan tempat selama pemeriksaan di tempat kejadian perkara selesai. Mempertahankan Status Quo dan berusaha untuk tetap mempertahankan situasi/keadaan tempat kejadian perkara sebagaimana pada saat pertama TKP ditemukan dan ditangani. Melakukan pertolongan/perlindungan terhadap memerlukan pertolongan. Olah Tempat Kejadian Perkara (OTKP) adalah tindakan penyidik/penyidik pembantu untuk memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam rangka melakukan pemeriksaan di TKP mencari informasi tentang terjadinya tindak pidana mengumpulkan / mengambil / membawa barang-barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi untuk diambil alih penguasaannya atau menyimpan barang bukti tersebut guna kepentingan pembuktian. Dalam melakukan penanganan tempat kejadian perkara guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada ditempat kejadian perkara penyidik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang diatur dalam pasal 7 dan 111 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pengolahan TKP ini terdiri dari pengamatan umum (General observatio. , membuat sketsa dan pemotretan penanganan korban, saksi dan tersangka serta pengumulan barang bukti. Ruang lingkup materi penanganan TKP ini adalah pemahaman peran penting TKP sebagai sumber awal keterangan terjadinya tindak pidana, tindakantindakan yang harus dilakukan oleh Polisi pada saat menerima laporan/menemukan langsung tindak pidana yang menjadi kewenangannya (Tindakan Pertama di TKP) dan tindakantindakan PPNS dalam melakukan penanganan TKP (Pengolahan TKP) . Pengamatan umum ini penting karena dalam tahap ini penyidik yang perlu dicatat misalnya waktu tiba, alamat, keadaan cuaca, tempat kematian, kondisi tubuh korban dan lain-lain. Dari pengamatan ini kadang-kadang sudah dapat diperoleh kesan tentang motif modus operandi dan kapan terjadinya tindak pidana yang sedang diselidiki . Sketsa merupakan gambar sederhana yang menunjukan letak dan posisi tubuh diantara obyek yang tidak bergerak terhadap obyek-obyek lain yang ada di TKP. Dengan sketsa penyidik dapat menggambarkan secara singkat apa yang perlu dan menyingkirkan hal-hal yang tak perlu tampak di foto. Fungsi lain dari foto adalah sebagai penyegar daya ingat siapa saja yang berkepentingan terhadap tindak pidana yang telah terjadi. Agar supaya foto ini dapat dipergunakan di pengadilan diperlukan teknis pemotretan oleh petugas khusus yang . Penanganan Korban, dalam menangani seorang korban perlu dibedakan apakah korban hidup, diragukan hidup atau mati. Pada setiap korban hidup atau diragukan kehidupannya, prinsip tindakan pertolongan pertama harus diprioritaskan. Sementara tindakan pertolongan pertama diberikan penyidik meminta bantuan petugas kesehatan atau segera melarikannya ke Rumah Sakit . Penanganan Saksi dan Tersangka, baik dari tersangka maupun saksi diadakan wawancara ataupun pemeriksaan singkat untuk mengetahui keterlibatan dalam tindak pidana yang telah terjadi. Berdasarkan keternganketerangan tersebut dapat dicarai petunjuk selanjutnya guna pengembangan penyidikan yang sedang berjalan. Penanganan Barang Bukti, penanganan barang bukti yang didapatkan dari TKP sebagai alat bukti telah terjadinya suatu tindak pidana. Pentingnya Penentuan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Analisis penanganan tindak pidana perzinahan di direktorat. (Roy Oka Mahendra. Ruslan Renggong. Yulia A. Hasan Untuk menuntut seseorang ke pengadilan karena melakukan suatu tindak pidana, maka harus mengetahui secara pasti dimana tempat terjadinya tindak pidana itu . ocus Hal ini diperlukan untuk menetapkan kewenangan Pengadilan Negeri manakah yang berhak dalam memeriksa suatu perkara tindak pidana . ompetensi relati. Adapun teori untuk menetapkan locus delicti, yaitu: Teori perbuatan materiil . erbuatan jasmania. adalah penentuan tempat terjadinya tindak pidana ditentukan oleh perbuatan badan dari pelaku yang dilakukan untuk mewujudkan tindak pidana itu. Teori instrumen . adalah penentuan tempat terjadinya tindak pidana berdasarkan dimana bekerjanya alat yang digunakan oleh pembuat. Alat dalam hal ini dapat berupa benda atau orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Teori akibat adalah penentuan tempat terjadinya tindak pidana berdasarkan dari akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Ari kurniawan selaku perwira penyidik Ditreskrimum pada tanggal 12 Januari 2022 mengatakan Berkaitan dengan penuntutan, penentuan locus delicti dalam membuat surat dakwaan dalam proses penuntutan mempunyai peranan yang sangat penting. Dalam surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat . KUHAP. Syarat formil berisikan mengenai identitas pelaku, sedangkan syarat materiil berisikan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dengan menyebut waktu dan tempat dimana tindak pidana itu dilakukan. Apabila dalam penyebutan tempat dalam surat dakwaan tidak tepat dengan keterangan yang diberikan oleh terdakwa, maka hal tersebut dapat digunakan terdakwa untuk melakukan pembelaan dengan mengungkapkan apa yang dinamakan dengan alibi. Alibi ini haruslah dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat meyakinkan hakim. Apabila hakim dapat membenarkan alibi tersebut, maka terdakwa akan Untuk dapat membuktikan ini, ia harus dapat mengetahui di mana dan kapan menurut surat dakwaan tersebut perbuatan ini dilakukan. Melihat penjelasan di atas maka terlihat betapa pentingnya penentuan tempat kejadian perkara dari proses penyidikan, penuntutan, dan penentuan Pengadilan Negeri manakah yang berhak untuk mengadili. Tempat kejadian perkara yang di lakukan oleh pelaku perzinahan sulit di temukan titik terang dalam penanganan kasus tersebut dimana saat dilakukan penyelidikan tempat kejadian perkara sudah rusak tidak menunjukkan status quo. Pelaku zina di kota Makassar banyak melakukan di di sekitaran hotel dan wisma jl. Penghibur apabila di lakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian hal yang di lakukan oleh pelaku merusak TKP dengan cara menghilangkan seluruh barang bukti yang di gunakan hal ini dilakukan oleh pelaku untuk menyulitkan penyelidik dalam melakukan olah TKP. Barang Bukti Barang bukti dalam perkara pidana merupakan hak penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana bahkan determinan vital dalam pengambilan keputusan . ecision makin. atas suatu perkara yang sedang diproses baik penyidikan maupun di Pengadilan. Karena pentingnya barang bukti tersebut dapat mengatur proses penyelesaian suatu perkara, barang bukti menjadi faktor penentu dalam delik hukum atas suatu kasus atau perkara. Proses penegakan hukum pidana yang ditempuh melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana . elanjutnya disebut UU No. 8 Tahun 1. Walaupun mengacu kepada asas praduga tak bersalah, namun sering mengalami hambatan dan tantangan sehingga penyelesaian perkara pidana tidak jarang membutuhkan waktu yang relatif lama. Salah satu hambatan dan tantangan yang dimaksud itu ialah di dalam penyidikan terhadap suatu perkara yang diduga sebagai tindak pidana seperti kasus perzinahan. Hal itu disebabkan karena barang bukti, yang digunakan oleh pelaku tidak jelas/dihilangkan sehingga sulit untuk menentukan siapa pelakunya barang bukti sangat penting dalam proses hukum pidana terutama dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk membuktikan dalam persidangan. Walaupun barang bukti itu kedudukannya lemah, namun perlu diperhitungkan dalam praktik, karena tidak jarang terjadi persoalan status hak atau kedudukan barang bukti berkenan dengan adanya tingkatan pemeriksaan yaitu dalam hal berkas perkara, tersangka dan barang bukti dikembalikan oleh JPU kepada Penyidik. Pada dasarnya fungsi dan kedudukan bukti dalam perkara pidana telah ditetapkan dalam beberapa dasar hukum, di antaranya sebagaimana berdasarkan Pasal 44 UU No. Tahun 1981, mengatur bahwa: Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaikbaiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk dipergunakan oleh-siapapun juga. Adapun Penjelasan atas Pasal 44 ayat . UU No. Tahun 1981, bahwa: AuSelama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor Kejaksaan Negeri, di kantor Pengadilan Negeri, di gedung Bank Pemerintah, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu Ay Ketentuan tersebut di atas memberikan kemudahan di dalam praktik penyimpanan barang bukti jika di suatu daerah belum memiliki Rumah Penyimpanan Barang sitaan Negara. Perkembangan penangan suatu kasus, misalnya ditemukan mayat, terjadi pencurian, penganiayaan, penyelundupan, pemerkosaan dan sebagainya, tidak jarang dari jenis-jenis kasus tersebut diterbitkan suatu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP. karena dinilai tidak cukup Tuntutan seorang korban terhadap pelaku kriminalitas . harus mampu dibuktikan melalui sejumlah barang bukti yang menyangkut kasus atau perkara yang dilakukan. Seseorang tersangka dapat dibebaskan dari tuntutan JPU karena bukti pendukung yang menguatkan tuduhan yang didakwakan kepada terdakwa tidak cukup kuat. Untuk menghadapi hambatan dan tantangan tersebut, para penegak hukum dituntut untuk memiliki pengetahuan, kecakapan serta profesional yang tinggi dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya di dalam proses penyelesaian perkara pidana. Memang diakui tugas dan tanggung jawab penyidik di dalam proses penyelesaian perkara pidana sangat berat, dan apabila kita simak secara rinci tugas dan tanggungjawab penyidik sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981, maka dapat dikatakan bahwa penyidik berfungsi sebagai ujung tombak dalam proses penyelesaian perkara pidana, karena apabila terjadi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana penyidik sangat berperan untuk mengungkap kebenaran, serta Idn. of Legality of law 4. : 223-235. Juni 2022 mengungkap bagaimana kronologis terjadinya tindak pidana tersebut, motif dan cara melakukannya . odus operand. Salah satu hal penting dari tugas dan tanggung jawab penyidik di dalam mengungkap kebenaran materil sebagaimana tujuan hukum acara pidana tersebut ialah mencari keterangan dan menemukan barang bukti. Akan tetapi, fenomena yang sering terjadi yang dihadapkan penyidik ialah kesulitan untuk menemukan barang bukti Di dalam praktik terkadang penyidik hanya dapat menduga bahwa sesuatu benda mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang terjadi sehingga penyidik dapat menjadikannya sebagai barang Peranan Barang Bukti dalam Proses Perkara Pidana Pemeriksaan perkara pidana baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan barang bukti sangat dibutuhkan sebagai bukti awal dalam pemeriksaan perkara Barang bukti kadang-kadang sangat dibutuhkan dalam rangka memperjelas tindak pidana yang terjadi, begitu pula untuk memudahkan mengklarifikasi tindak pidana tersebut dan memudahkan untuk membawa pelakunya kehadapan Barang bukti adalah suatu benda yang digunakan melakukan suatu kejahatan atau benda yang diperoleh dari hasil kejahatan. Dengan demikian maka barang bukti itu terdapat persesuaian antara benda atau barang bukti dengan peristiwa tindak pidana yang terjadi sehingga kejadian atau keadaan itu dapat dicari dan diwujudkan siapa pelaku kejahatan tersebut. Sehubungan dengan benda atau barang bukti sebagai barang yang dibutuhkan dalam pembuktian baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan, maka benda atau barang bukti mempunyai dua fungsi yaitu: untuk membuktikan bahwa terjadi suatu tindak pidana. untuk membuktikan bahwa benar ada pelaku tindak Oleh karena itu benda atau barang bukti sangat dibutuhkan dalam mendukung alat-alat bukti, sebagaimana berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981, mengatur . Alat bukti yang sah ialah: . keterangan saksi. keterangan ahli. keterangan terdakwa. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan, suatu kasus pernah terjadi pertentangan kepentingan hukum dan kewajiban hukum, maka barang bukti sebagai suatu petunjuk untuk mengungkap suatu perkara pidana. Barang bukti dalam proses perkara pidana sengat Cuma yang menjadi permasalahan adalah sejauh manakah kekuatan barang bukti dikaitkan dengan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 perlu dipertanyakan. Benda atau barang bukti tidak boleh dipersamakan dengan alat bukti petunjuk. UndangUndang sendiri tidak memberi penjelasan. Pada hal kalau menurut penulis, tidak selayaknya demikian, karena barang bukti pun dalam hal-hal ini tertentu sangat menolong untuk memperoleh petunjuk dalam mengungkap suatu perkara Pembuat Undang-Undang melarang bahwa barang bukti sebagai sumber alat bukti petunjuk, didasarkan pada pemikiran bahwa perlunya ada pembatasan kewenangan Hakim mencari alat bukti petunjuk dari sumber yang luas. Dianggap terlalu berbahaya memperoleh atau mencari petunjuk dari barang bukti, sebab barang bukti dianggap kurang objektif. Karena sifat benda atau barang bukti merupakan pendapat subjektif kalau hal itu dijadikan alat bukti petunjuk sebagai awal pemeriksaan perkara pidana. Ahli menerangkan sesuatu keadaan atau sesuatu hal semata-mata dari kaca mata subjektifnya sesuai dengan keahlian yang Demikian pendapat pembuat Undang-Undang kurang setuju memperoleh suatu petunjuk yang objektif dari suatu sumber yang subjektif. Pendapat seperti ini memang beralasan dan tidak layak mencita-citakan atau mengharapkan suatu yang objektif dari sumber yang subjektif. Sekalipun sifat ilmu pengetahuan universal, namun suatu pendapat yang digali oleh seseorang dari ilmu pengetahuan sedikit banyak akan tetap bercampur dengan pendapat dan nilai-nilai subjektif ahli yang bersangkutan. Latar belakang hidup, budaya dan keyakinan sang ahli akan tetap mempengaruhi pendapat seseorang. Bahkan latar belakang tempat orang yang bersangkutan mendapat pendidikan, akan selalu memainkan peranan dalam pendekatan dan pengutaraan suatu pendapat. Barang bukti yang dijadikan petunjuk sebagai alat bukti yang sah adalah yang diatur dalam Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 selamanya diperlukan dalam upaya pembuktian suatu proses pemeriksaan perkara pidana. Inilah prinsip umum yang harus dipedomani. Namun dalam konkretnya tidak demikian halnya, bagaimanapun, baik JPU maupun Hakim pasti akan lebih mengutamakan alat bukti lain, seperti keterangan saksi pada khususnya. Bukankah alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dan paling menentukan dalam upaya pembuktian suatu perkara pidana. Namun hal ini tergantung pada peristiwa pidana yang bersangkutan seperti dalam perkara pemalsuan misalnya, alat bukti surat akan lebih memegang peranan dalam membuktikan kesalahan terdakwa. Sekalipun pada prinsipnya semua alat bukti sama nilai dan pentingnya, kenyataannya aparat penegak hukum tetap memulai penggarapan upaya pembuktian dari urutan alat bukti keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Pada taraf pemeriksaan penyidikan pun aparat penyidik pada lazimnya akan memulai melangkah mengumpulkan alat bukti keterangan saksi. Demikian juga halnya dalam taraf pemeriksaan di sidang pengadilan. JPU akan memulai upaya pembuktian dengan mengajukan alat bukti kesaksian. Seandainya alat bukti keterangan saksi belum cukup, baru meningkat kepada pemeriksaan alat bukti yang lain. Demikian halnya dengan alat bukti petunjuk, sidang pengadilan baru berpaling mencari alat bukti petunjuk, apabila alat bukti yang lain belum mencukupi, membuktikan kesalahan terdakwa. Jika pembuktian dengan alat bukti yang lain sudah di meyakinkan maka disinilah peranan barang bukti perlu ditampilkan dalam persidangan agar Hakim dapat meyakinkan atas perkara pidana yang diproses dalam persidangan sehingga melahirkan suatu putusan atau penyelesaian. Penilaian Barang Bukti dalam Pembuktian Apapun mengenai penilaian barang bukti dalam pembuktian adalah merupakan pelengkap atas alat-alat bukti Analisis penanganan tindak pidana perzinahan di direktorat. (Roy Oka Mahendra. Ruslan Renggong. Yulia A. Hasan yang diatur dalam Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981, sifat dan kekuatannya barang bukti dengan alat bukti tidak sama karena barang bukti hanya merupakan pelengkap terhadap alat-alat Sebagaimana yang sudah diuraikan terdahulu bahwa kekuatan pembuktian keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa mempunyai sifat kekuatan pembuktian yang sangat kuat namun para penegak hukum bebas menilainya, seperti: Hakim tidak terikat atas kebenaran persesuaian yang diwujudkan oleh barang bukti, karena itu Hakim bebas menilainya dan mempergunakannya sebagai upaya . Barang bukti sebagai petunjuk, tidak bisa berdiri sendiri membuktikan kesalahan terdakwa, dia tetap terikat kepada prinsip batas minimum pembuktian. Oleh karena itu agar barang bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang cukup, harus didukung dengan alatalat bukti yang lain. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dalam teori pembuktian yang dianut di Indonesia maka Hakim harus mempunyai keyakinan dan didukung oleh alat-alat bukti yang cukup maka Hakim dapat memutuskan suatu perkara yang Olehnya itu barang bukti hanya merupakan pelengkap dalam proses perkara pidana untuk lebih meyakinkan Hakim dalam menilai alat bukti yang diajukan oleh JPU. Kalau demikian maka barang bukti pada umumnya, baru diperlukan apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang digariskan, sebagaimana berdasarkan Pasal 183 UU No. 8 Tahun 1981, mengatur bahwa: AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Ay Lagi pula bukanlah alat bukti petunjuk baru bisa dipergunakan jika telah ada alat bukti yang lain. Barang bukti sebagai petunjuk, baru mungkin dicari dan ditemukan jika telah ada barang bukti yang diperlukan. Persidangan pengadilan tidak mungkin terus melompat mencari dan memeriksa barang bukti sebagai petunjuk, sebelum sidang pengadilan memeriksa alat bukti yang lain, sebab barang bukti sebagai petunjuk, bukan alat bukti yang memiliki bentuk atau substansi tersendiri. Dia tidak mempunyai wadah sendiri jika dibandingkan dengan alat bukti lainnya. Alat bukti keterangan saksi misalnya, jelas mempunyai bentuk objektif atau wadah sendiri, yaitu orang yang memberikan keterangan itu. Demikian juga alat bukti surat, mempunyai bentuk atau wadah sendiri yakni surat yang bersangkutan. Tidak demikian dengan barang bukti sebagai petunjuk dia tidak mempunyai bentuk atau wadah tersendiri. Bentuknya sebagai barang bukti adalah asesor . pada alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa sebagai sumber yang dapat melahirkannya, karena adanya suatu perkara pidana yang dalam proses baik dalam penyidikan, penuntutan dan sidang Kalau barang bukti yang menjadi penentu dalam pemeriksa sidang pengadilan, dengan sendirinya tidak ada alat bukti yang bisa dijadikan petunjuk jika tidak ada barang bukti. Sebaliknya alat bukti yang lain bisa saja ada tanpa kehadiran barang bukti sebagai petunjuk di sidang pengadilan. Tanpa barang bukti sebagai petunjuk dalam sidang pengadilan. Mungkin saja mencapai nilai pembuktian yang cukup dari alat bukti yang lain. Akan tetapi, barang bukti sebagai petunjuk tidak akan pernah mampu Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, barang bukti sebagai petunjuk tidak akan pernah ada selama tidak ada alat bukti yang lain yang menjadi sumber Dia adalah anak yang dilahirkan dari kandungan alat bukti keterangan saksi atau alat bukti surat maupun dari alat bukti keterangan terdakwa. Memperhatikan uraian tersebut di atas dapat mengambil gambaran bahwa barang bukti sebagai penguat petunjuk sebagai alat bukti yang lahir dari kandungan alat bukti yang lain maka: Selamanya tergantung dan bersumber dari alat bukti yang lain. Barang bukti sebagai petunjuk baru diperlukan dalam pembuktian apabila alat bukti yang lain belum dianggap Hakim cukup membuktikan kesalahan terdakwa. Atau dengan kata lain barang bukti sebagai petunjuk nanti mendesak baru mempergunakannya apabila upaya pembuktian dengan alat bukti yang lain belum mencapai batas maksimum pembuktian. Oleh karena itu Hakim harus lebih dahulu berdaya upaya mencakupi pembuktian dengan alat bukti yang lain sebelum berpaling mempergunakan barang bukti sebagai . Dengan demikian upaya mempergunakan barang bukti sebagai petunjuk baru diperlukan pada tingkat keadaan daya upaya pembuktian sudah tidak mungkin diperoleh lagi dari alat bukti lain. Dalam batas tingkat keadaan demikianlah upaya pembuktian dengan barang bukti sebagai petunjuk sangat diperlukan. Diharapkan kepada Hakim, seandainya Hakim akan mempergunakan barang bukti sebagai petunjuk dalam pembuktian suatu perkara pidana, harus mampu dan jeli mempertautkan setiap persesuaian yang ditemukan secara objektif dan proporsional. Benar-benar persesuaianpersesuaian itu mampu mewujudkan suatu petunjuk nyata dan utuh tentang terjadinya tindak pidana, dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Alangkah ironisnya kemampuan yang diperlihatkan seorang Hakim dalam pertimbangan putusannya, yang hanya menyimpulkan keterbuktian kesalahan terdakwa dengan alat bukti petunjuk, tetapi tidak menguraikan analisisnya dengan jelas, dimana letak peraturan dan persesuaian yang membentuk petunjuk itu menjadi wujud kerangka kenyataan yang membuktikan kesalahan terdakwa. Sering dijumpai putusan Hakim yang hanya menyimpulkan alat bukti petunjuk dalam suatu kalimat baku kesalahan terdakwa telah terbukti karena adanya persesuaian antara perbuatan dengan tindak pidana yang terjadi. Penulis dalam melaksnakan penelitian selama kurang lebih 2 bulan di Ditreskrimum Polda Sulsel mengenai tindak pidana perzinahan memperoleh data jumlah kasus perzinahan tahun 2019 Ae 2021. Dilaksanakan wawancara dengan Ari Kurniawan perwira penyidik Ditreskrimum pada tanggal 12 Januari 2022, juga menjelaskan tindak pidana perzinahan merupakan suatu tindak pidana yang masuk dalam kategori delik aduan. Sehingga yang dapat menuntut atas terjadinya kasus perzinahan tersebut hanyalah pihak yang dirugikan yaitu pasangan sah dari pelaku perzinahan. Namun Sistem pembuktian tindak pidana perzinahan juga kerap menjadi kesulitan tersendiri bagi pihak yang dirugikan karena pelaku perzinahan sehingga aksi penggerebekan pelaku perzinahan merupakan alternatif yang sangat efektif untuk menjerat para Banyaknya kasus perzinahan yang semakin hari semakin meningkat namun sangat jarang tersentuh oleh hukum pidana. Dalam sebuah kasus pidana diperlukan alat bukti dan saksi untuk mendukung jalannya proses penuntutan. Kendala alat bukti serta saksi inilah yang membuat para Idn. of Legality of law 4. : 223-235. Juni 2022 penegak hukum menjadi kesulitan dalam mengukap kasus Kebanyakan kasus perzinahan juga sangat sulit mendapatkan saksi yang mau diambil keterangannya. Mengingat ini merupakan suatu aib membuat orang-orang enggan untuk turut ikut campur dalam kasus ini masalah inilah yang kerap menimbulkan kasus persekusi kepada para pelaku karena korban yang dirugikan merasa jalur hukum atas kasus perzinahan sangat sulit dan mengingat hukuman penjara yang dijatuhkan kepada para pelaku sangat ringan. Koordinasi dengan masyarakat sekeliling juga adalah cara berikutnya untuk membantu dalam pengungkapan kasus Dimana masyarakat menjadi sebuah kontrol sosial yang dapat mengamatidan memberikan informasi terkait kasus Jika telah memiliki bukti petunjuk awal tentang terjadinya suatu tindak pidana perzinahan maka Penggerebekan adalah cara yang terbaik dalam pengungkapan kasus perzinahan Karena dengan dilakukannya operasi tangkap tangan akan mempermudah proses penyelidikan. Walaupun kasus perzinahan merupakan sebuah delik aduan namun kepolisian tetap memiliki wewenang untuk melakukan penggerebekan dan penanganan dalam kasus perzinahan yang terjadi dalam Sehingga penulis menganalisa dalam KUH Pidana hanya menjerat orang yang melakukan perzinahan jika salah satunya terikat tali perkawinan, dan jika yang melakukan perzinahan tidak terikat tali perkawinan maka orang tersebut tidak dapat dipidana. Dalam UU KUH Pidana yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah pada masa sidang yang akan datang memperluas cakupan tentang apa yang disebut sebagai zina itu. Tidak hanya yang terikat dalam tali perkawinan itu saja, tetapi juga bisa dikenakan kepada yang belum terikat tali perkawinan. RUU KUH Pidana Pasal 484 ayat . mencakup anatara laki Ae laki dengan perempuan yang keduannya tak terikat tali perkawinan. Dalam KUH Pidana sendiri zina merupakan delik aduan atau overspel yang bisa megadukan hanya suami ataupun istri dari masing Ae masing pelaku yang melakukan tindak pidana perzinahan, maka dalam RUU KUH Pidana zina akan diperluas yang bisa jadi pengadu adalah pihak ketiga yang di rugikan atau yang menyebabkan sulitnya mendapatkan saksi saat kejadian, kendala berikutnya Tempat kejadian perkara misalnya di penginpan, wisma, dan hotel. Tempat tersebut yang hanya terdapat kamera cctv hanya di lobby sedangkan TKP pelaku perzinahan menempatkan diri di dalam kamar yang tidak terdapat kamera pengintai dan pelaku yang tertangkap dengan cepat menghilangkan barang bukti yang di gunakan untuk menyulitkan para penyelidik, sehingga penyidik sulit menemukan titik terang kasus perzinahan. Aparat kepolisian sebaiknya melakukan langkah pencegahan terhadap masyarakat dengan melakukan patroli di tempat hiburan malam dan tempat pelaku melakukan perzinahan, bekerjasama dengan tokoh agama, toko pemuda dan tokoh adat khusunya kota Makassar untuk mengajak masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal demikian yang merusak akhlak, moral dan tindakan tercela seperti zina, di ketahui bersama budaya orang bugis Makassar menjunjung tinggi siriA sedangkan perbuatan zina sangat bertentangan dengan budaya bugis Makassar. DAFTAR PUSTAKA