Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 11 Issue 3, 2025 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERSPEKTIF HUKUM ATAS PEMILIK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI KREDITUR TERHADAP DEBITOR PAILIT Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan1 Fakultas Hukum. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: Bankruptcy gives rise to a general attachment over all assets of the debtor, which may create legal uncertainty regarding the position and execution rights of secured creditors, particularly fiduciary guarantee holders. In practice, debates persist concerning the extent to which fiduciary creditors may exercise their executorial rights once a debtor has been declared bankrupt, especially following Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019, which provides a constitutional interpretation of fiduciary execution. This paper aims to analyze the legal position of fiduciary guarantee holders as separatist creditors in bankruptcy proceedings and to examine the executorial power of fiduciary rights over the bankruptcy estate. This study employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches by examining the Fiduciary Guarantee Law, the Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations Law, and relevant court decisions. The findings indicate that fiduciary guarantee holders are classified as separatist creditors who possess priority rights and the authority to execute collateral as if bankruptcy had not occurred. Nevertheless, such execution must be based on a mutual agreement or lawful proof of default, thereby ensuring legal certainty and balancing the protection of creditorsAo rights with fairness for debtors in bankruptcy proceedings. Keywords: Fiduciary Guarantee. Bankruptcy. Execution. Separate Creditors How to Site: Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan . Perspektif Hukum Atas Pemilik Jaminan Fidusia Sebagai Kreditur Terhadap Debitor Pailit. Jurnal hukum to-ra, 11 . , pp 677-690. DOI 10. 55809/tora. Introduction Kepailitan merupakan keadaan debitor berhenti membayar utang karena tidak mampu. Hal ini haruslah diperjelas maknanya secara yuridis dalam Pasal 1 angka 1 UU No. Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) tertulis AuKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang iniAy. Apabila memandang Ausita umumAy dalam hubungan perdata, maka dalam hal ini adalah keadaan saat subjek hukum kehilangan hak atas kenikmatan suatu bendanya. Sita umum dalam hukum kepailitan bermakna luas yang mana hal ini adalah bagian dari akibat kepailitan yang akan dirasakan oleh debitor bilamana dirinya melalui hukum dinyatakan pailit. Untuk memaknai keadaan Ausita umumAy yang terjadi dalam kepailitan bilamana melihat dari doktrin-doktrin hukum. Subhan menyatakan Auputusan pailit yang berarti suatu putusan pengadilan yang menimbulkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, 1 Yuhelson, 2019. Hukum Kepailitan di Indonesia. Ideas Publishing. Gorontalo, hlm. Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan . Perspektif Hukum Atas Pemilik Jaminan Fidusia Sebagai Kreditur Terhadap Debitor Pailit Jurnal Hukum tora: 11 . : 677-690 baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hariAy2. Namun, terdapat pendapat lain seperti halnya Nola yang menyatakan Aupada praktek kepailitan, harta kekayaan debitor ternyata bisa dikenakan sita lainnya di luar sita umum. Sita lainnya ini bahkan dapat ditetapkan jauh sebelum pailit diputuskanAy3. Mempertimbangkan hal ini, maka terdapat suatu irisan antara sita umum atas suatu putusan pengadilan terhadap eksistensi sita dalam hukum lainnya. Irisan ini dapat dikatakan bagian dari celah dalam hukum yang membuat adanya ketidakpastian bagi pihak-pihak khususnya dalam hukum Lebih lanjut lagi, haruslah dijabarkan definisi AusitaAy secara keperdataan menurut Harahap, yaitu:4 Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan. Tindakan paksa penjagaan itu dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau hakim. Barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut, berupa barang yang disengketakan, tetapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau tergugat, dengan jalan menjual lelang barang yang disita tersebut. Penetapan dan penjagaan barang yang disita, berlangsung selama proses pemeriksaan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan itu. Melalui penjelasan Harahap, maka sita merupakan suatu upaya hukum berupa eksekusi yang dilakukan dengan suatu mekanisme prosedur hukum yang telah disediakan. Atas dasar ini juga, bahwa sita umum juga memiliki prosedur yang harus dilalui sebagaimana dalam Pasal 299 UU KPKPU yang didasarkan adalah hukum acara perdata. Melalui konsep hukum materiil yang ada, maka sita umum dalam kepailitan dengan sita eksekusi haruslah dipertimbangkan kedudukannya. Sita eksekusi merupakan tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkara. Biasanya tindakan sita eksekusi baru dilaksanakan setelah pihak tergugat dinyatakan kalah dalam proses persidangan, dan kemudian kedudukan tergugat berubah menjadi pihak 5 Bahwa sita eksekusi merupakan istilah yang lazim digunakan dalam perdata biasa yang mana pemegang hak atas suatu jaminan dapat melakukan eksekusi. Jaminan menurut Badrulzaman yang dikutip oleh Ashiby adalah Aumenjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Oleh 2 M. Hadi Shubhan, 2009. Hukum Kepailitan. Prinsip. Norma dan Praktik di Peradilan. Kencana Prenada Media Group. Jakarta, hlm. 3 Luthvi Febryka Nola, 2018. AuKedudukan Sita Umum terhadap Sita Lainnya dalam Proses KepailitanAy. Negara Hukum, 9. , hlm. 4 M. Yahya Harahap, 2007. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan. Persidangan. Penyitaan. Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. Jakarta, hlm. 5 Lilik Mulyadi, 2002. Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Djambatan. Jakarta, hlm. Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan . Perspektif Hukum Atas Pemilik Jaminan Fidusia Sebagai Kreditur Terhadap Debitor Pailit Jurnal Hukum tora: 11 . : 677-690 karena itu, hukum jaminan erat sekali dengan hukum bendaAy6. Lebih lanjut terdapat ahli yang menyatakan Auistilah jaminan berasal dari kata jamin yang berarti tanggungan, sehingga jaminan dapat diartikan sebagai tanggungan. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah tanggungan atas segala perikatan dari seseorangAy7. Bilamana menggambarkan kedudukan jaminan dalam hal ini memiliki keeratan terhadap hukum benda dan hukum benda memiliki keeratan terhadap hukum Jaminan merupakan hubungan tanggungan atas benda dengan pihak yang memiliki hak atasnya sebagaimana dalam hal ini terdapat irisan yakni dengan sita umum terhadap kreditor-kreditor terdaftar dalam suatu kepailitan. Salah satu bentuk jaminan yang harus diperhatikan dalam peristiwa ini adalah jaminan fidusia. Berlandaskan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU JF) tertulis: Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Secara umum, seperti yang telah dijabarkan fidusia merupakan suatu jaminan yang didasarkan atas suatu kepercayaan. Lebih lanjut lagi. Manulang menjelaskan bahwa: 8 AuSuatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya . berdasarkan adanya perjanjian pokok . erjanjian utang piutan. kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan haknya-haknya saja secara yuridise-levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja . ebagai jaminan untuk debitu. , sedangkan barangnya atau objek benda tetap dikuasai oleh debitur, tetapi bukan lagi sebagai eigenaar maupun bezitter, melainkan hanya sebagai detentor atau houder dan atas nama kreditur-eigenaarAy Melanjutkan atas penjelasan sebelumnya, jaminan fidusia juga diakui dalam hukum Pengakuan jaminan fidusia dalam hukum kepailitan diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. UU JF, dan UU PKPU. Penelitian ini adalah mengenai sejauh mana hak eksekutorial kreditor pemegang jaminan fidusia dapat dijalankan ketika debitor dinyatakan pailit, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memberikan penafsiran konstitusional terhadap pelaksanaan eksekusi fidusia. 6 Ashiby, 2018. Hukum Jaminan. MIH Unihaz. Bengkulu, hlm. 7 Siti Ismijati Jenie. Prihati Yuniarlin, dan Dewi Nurul Musjtari. Pengantar Hukum Jaminan Indonesia, 2018. Penerbit Universitas Muhammadiah Yogyakarta. Yogyakarta, hlm. 8 Hamzah dan Senjum Manulang. Hukum Jaminan, 2015. Rineka Cipta. Jakarta, hlm. Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan . Perspektif Hukum Atas Pemilik Jaminan Fidusia Sebagai Kreditur Terhadap Debitor Pailit Jurnal Hukum tora: 11 . : 677-690 Discussion Hukum kepailitan membuka peluang terhadap pihak yang memiliki jaminan secara Jaminan seperti yang telah dijelaskan merupakan bagian dari hak kebendaan yang memiliki nilai baik dari perspektif kreditor dan debitor. Saliman berpendapat jaminan sebagai hukum kebendaan adalah Auseperti yang diketahui bahwa jaminan yang bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk hipotek, hak tanggungan, fidusia, dan gadai. Jaminan kebendaan sendiri adalah tindakan penjaminan oleh kreditor terhadap debitornya guna memenuhi kewajiban dari pihak debitorAy9. Fuady melanjutkan merumuskan lebih dalam fidusia yang menurutnya secara definitif adalah Auterminologi Belandanya sering disebut dengan istilah Fiduciare Eigendom Overdracht atau dalam bahasa inggrisnya Fiduciary Transfer of OwnershipAy10. Bilamana melanjutkan ketentuan ini, maka ketentuan mengenai fidusia haruslah dibatasi, berdasarkan Pasal 3 UU JF: AuUndang-undang ini tidak berlaku terhadap: Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 . ua pulu. M3 atau lebih. Hipotek atas pesawat terbang. GadaiAy Melanjutkan ketentuan tersebut, bahwa dalam Pasal 4 UU JF tertulis AuJaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasiAy. Apabila mempertimbangkan hal tersebut, terjadinya prestasi adalah suatu hal yang harus dipertimbangkan dan fidusia haruslah digarisbawahi adalah suatu perjanjian. Melalui Pasal 1 angka 6 UU KPKPU tertulis AuUtang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan DebitorAy. 9 Abdul R. Saliman, 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. Kencana. Jakarta, hlm. 10 Munir Fuady, 2005. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Menata Bisnis Modern Era Global. Citra Aditya Bakti. Bandung, hlm. Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan . Perspektif Hukum Atas Pemilik Jaminan Fidusia Sebagai Kreditur Terhadap Debitor Pailit Jurnal Hukum tora: 11 . : 677-690 Atas ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 UU KPKPU tersebut, maka sudah jelas adanya prinsip AuutangAy yang harus ditegaskan sebagai bagian dari hubungan jaminan fidusia. Prinsip yang harus menjadi konsep utama dalam jaminan fidusia berdasarkan pendapat Badrulzaman adalah AuPada perjanjian jaminan fidusia ini tidak menimbulkan hak milik yang sepenuhnya bagi kreditor, hal ini dikarenakan pada jaminan fidusia menganut penyerahan secara constitutum possessorium yaitu penyerahan hak milik dari debitur kepada kreditur dimana benda yang diserahkan tetap berada dalam kekuasaan yang nyata dari debiturAy11. Berdasarkan pengantar tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa adanya hubungan yang nyata antara jaminan fidusia dan kepailitan. Hubungan antara jaminan fidusia dengan kepailitan adalah mengenai kreditor yang memiliki hak atas suatu benda yang mana dalam kepailitan, saat debitor dinyatakan pailit maka berlaku sita umum. Atas sita umum inilah kemudian kreditor pemegang jaminan fidusia haruslah diketahui hak-haknya terhadap kepailitan yang sedang terjadi. Apabila mengkonsepkan akibat pailit berdasarkan Pasal 21 UU KPKPU tertulis AuKepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitanAy. Makna Auseluruh akibat pailitAy haruslah dimaknai bahwa objek yang menjadi jaminan fidusia adalah bagian dari boedel pailit yang tidak terpisahkan. Kemudian, harus juga melihat dari perspektif kreditor pemegang hak jaminan dalam kepailitan menurut pendapat Sartika dan Noor, yaitu:12 Hak jaminan memberikan kedudukan yang didahulukan bagi kreditur pemegang hak jaminan terhadap para kreditur lainnya. Hak jaminan merupakan hak assessoir terhadap perjanjian pokok yang dijamin dengan perjanjian tersebut. Perjanjian pokok yang dijamin itu adalah perjanjian utang-piutang antara kreditur dan debitur, artinya apabila perjanjian pokoknya berakhir, maka perjanjian hak jaminan demi hukum berakhir pula. Hak jaminan memberikan hak separatis bagi kreditur pemegang hak jaminan itu. Artinya, benda yang dibebani dengan hak jaminan itu bukan merupakan harta pailit dalam hal debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan. Hak jaminan merupakan hak kebendaan atas real right artinya hak jaminan itu akan selalu melekat di atas benda tersebut atau selalu mengikuti benda tersebut kepada siapapun juga benda beralih kepemilikannya atau droit de suite. Kreditur pemegang hak jaminan mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi atas hak jaminannya. Artinya, kreditur pemegang hak jaminan itu berwenang untuk menjual sendiri, baik berdasarkan penetapan 11 Mariam Darus Badrulzaman, 1979. Bab-Bab tentang Credietverband. Gadai & Fidusia. Alumni. Bandung, hlm. 12 Dede Dewi Sartika dan Erma Zahro Noor, 2024. AuAkibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditor dan Debitur dalam Perspektif Hukum BisnisAy. Jurnal Ilmu Hukum. Humaniora dan Politik, 5. , hlm. Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan . Perspektif Hukum Atas Pemilik Jaminan Fidusia Sebagai Kreditur Terhadap Debitor Pailit Jurnal Hukum tora: 11 . : 677-690 pengadilan maupun berdasarkan kekuasaan yang diberikan undang-undang, benda yang dibebani dengan hak jaminan tersebut dan mengambil hasil penjualannya untuk melunasi piutangnya kepada debitur. Oleh karena merupakan hak kebendaan, maka hak jaminan berlaku bagi pihak ketiga, terhadap hak jaminan berlaku asas publisitas. Artinya, hak jaminan tersebut harus didaftarkan di kantor pendaftaran hak jaminan yang Maka, berdasarkan penjelasan tersebut adanya hubungan antara jaminan fidusia yang berkedudukan sebagai kreditor dengan hak jaminan dalam suatu kepailitan sehingga adanya keperluan untuk menempatkan hak dari pemegang fidusia terhadap debitor Kembali lagi kepada konsep perjanjian dalam suatu penjaminan fidusia, bahwa dalam Pasal 1313 KUHPer tertulis AuSuatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebihAy yang mana perjanjian fidusia terjadi antara pemberi fidusia dan penerima fidusia. Secara definitif kedudukan masing-masing pihak dalam perjanjiannya adalah: Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia. Para pihak tersebut, diikat dengan suatu perjanjian yang berdasarkan Pasal 4 UU JF tertulis AuJaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasiAy. Setelah membahas hal-hal mendasar sebelumnya, kembali lagi mendalami prinsip AuutangAy dalam UU KPKPU dengan prinsip AuutangAy dalam UU JF yang dalam Pasal 1 angka 7 UU JF tertulis AuUtang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjenAy yang kemudian dilanjutkan dalam Pasal 7 UU JF: AuUtang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa: utang yang telah ada. utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu. utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasiAy Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan . Perspektif Hukum Atas Pemilik Jaminan Fidusia Sebagai Kreditur Terhadap Debitor Pailit Jurnal Hukum tora: 11 . : 677-690 Ketentuan tersebut melahirkan hubungan keperdataan berupa utang dengan jaminan fidusia antara pemberi fidusia dan penerima fidusia. Kemudian, terdapat konsep kreditor dan debitor yang ditawarkan dalam UU KPKPU dan UU JF yang mana dapat dijelaskan sebagai berikut: Konsep kreditor dan debitor dalam UU JF Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Konsep kreditor dan debitor dalam UU KPKPKU Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang. Bahwa jelas konsep debitor dan kreditor yang ditawarkan dalam UU JF dan UU KPKPU adalah berhubungan yakni secara khusus UU JF memaknai adanya utang antara kreditor dan debitor kemudian UU KPKPU memastikan bahwa utang tersebut dapat ditagih di muka pengadilan. Melalui ketentuan Pasal 34 UU KPKPU dan Pasal 55 ayat . UU KPKPU yang tertulis sebagai berikut: Pasal 34 UU KPKPU. Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan. Pasal 55 ayat . UU KPKPU. Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan . Perspektif Hukum Atas Pemilik Jaminan Fidusia Sebagai Kreditur Terhadap Debitor Pailit Jurnal Hukum tora: 11 . : 677-690 Kemudian, melalui penjelasan ketentuan tersebut, haruslah memandang pemisahan kedudukan kreditor dalam kepailitan, yaitu: 13 Kreditor Preferens atau kreditor yang mempunyai privilege atau hak istimewa, yaitu kreditor yang oleh undang-undang semata-mata karena sifat piutangnya, mendapatkan pelunasan terlebih dahulu. Kreditor Separatis dengan dasar hukum Pasal 1134 ayat 2 KUHPer adalah kreditor yang mempunyai hak sangat istimewa, yaitu kreditor pemegang hak jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, yang telah membuat janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri pemegang hak gadai, hipotik serta jaminan Kreditor Konkuren, yaitu penggolongan kreditor bisa, yang piutangnya konkuren, atau golongan kreditor biasa, yang piutangnya tidak dijamin. Kreditor ini merupakan kreditor bersaing, yaitu para kreditor/penagih utang selain yang disebutkan di atas. Secara tegas bahwa kedudukan dari pemilik jaminan fidusia adalah sebagai kreditor seperatis dalam hukum kepailitan sehingga dalam hal ini terdapat hak dan kewajiban yang berbeda daripada kreditor preferen dan konkuren. Pemilik jaminan fidusia sebagai kreditor seperatis dalam kepailitan dikomentari oleh Sularto berdasarkan Pasal 27 UU JF yang menurutnya Aujaminan fidusia adalah agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia, yaitu hak yang didahulukan . roit de preferenc. terhadap kreditor lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusiaAy14. Bilamana mempertimbangkan sifat dari perjanjian fidusia, maka dapat ditinjau terlebih dulu sifatnya sebagai berikut:15 Memberikan prioritas kepada kreditor yang menerima fidusia dibandingkan dengan kreditor lainnya. Pemegang Fidusia memiliki hak utama atas kreditor Hak prioritas ini berlaku sejak tanggal pencatatan objek jaminan fidusia di Kantor Registrasi Fidusia. Hak prioritas ini berarti hak pemegang fidusia untuk mendapatkan pembayaran utangnya dari hasil eksekusi atau penjualan objek jaminan fidusia. Tetap melekat pada objek yang dijaminkan, tanpa memandang siapa yang menguasai objek tersebut, atau dikenal dengan istilah droit de suite. Jaminan 13 Hendri Jayadi, 2021. Buku Ajar Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Publika Global Media. Yogyakarta, hlm. 14 Sularto, 2012. AuPerlindungan Hukum Kreditur Seperatis Dalam KepailitanAy. Mimbar Hukum, 24. , hlm. 15 Fedhli Faisal, 2024. AuEksekusi Objek Jaminan Fidusia Oleh Kreditor Separatis dalam Perkara KepailitanAy. Collegium Studiosum, 7. , hlm. Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan . Perspektif Hukum Atas Pemilik Jaminan Fidusia Sebagai Kreditur Terhadap Debitor Pailit Jurnal Hukum tora: 11 . : 677-690 fidusia terus mengikuti objek jaminan di tangan siapapun objek tersebut berpindah, kecuali dalam hal pengalihan benda persediaan yang menjadi bagian dari jaminan fidusia. Memenuhi prinsip kekhususan dan keterbukaan, sehingga dapat mengikat pihak ketiga serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Atas sifat-sifat yang melekat terhadap jaminan fidusia, maka harus juga mempertimbangkan ketentuan umum dalam KUHPer yang memiliki korelasi sebagai Pasal 1131 KUHPer. Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Pasal 1132 KUHPer. Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Seperti yang telah dijelaskan oleh Jayadi adanya perbedaan istilah antara Auhak istimewaAy dan Auhak sangat istimewaAy yang mana kedua hal ini harus dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut: Hak istimewa, berlandaskan dari 1134 KUHPer tertulis AuHak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannyaAy. Hak sangat istimewa, belum ada ketentuan yuridis yang pasti untuk menentukan makna dari hak sangat istimewa, tetapi hal ini dapat juga dipandang melalui Pasal 55 ayat . UU KPKPU sebagaimana hal ini merupakan dasar dari keistimewaan khusus yang dapat diberikan kepada pemegang fidusia dalam suatu kepailitan. Melalui hal-hal ini, maka terpampang jelas kedudukan dari pemegang jaminan fidusia yang merupakan kreditor dalam kepailitan adalah kreditor seperatis. Hal ini dapat meninjau kepada konsep kekuatan eksekutorial yang dapat dimiliki oleh pemegang jaminan fidusia dalam Pasal 55 ayat . UU KPKPU yang memberikan kapasitas eksekusi bagi pemegang jaminan fidusia. Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan . Perspektif Hukum Atas Pemilik Jaminan Fidusia Sebagai Kreditur Terhadap Debitor Pailit Jurnal Hukum tora: 11 . : 677-690 Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kreditor pemegang jaminan fidusia memiliki kedudukan sebagai kreditor seperatis sehingga dalam hal ini, adanya perbedaan kekuatan eksekusi dari kreditor seperatis dalam hukum kepailitan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 UU JF tertulis sebagai berikut: Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat . adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia. Apabila mendasarkan pada hal ini, maka eksekusi menurut Bahri dapat diartikan sebagai pelaksanaan putusan hakim. 16 Hal ini merupakan bagian dari kepastian hukum sebagaimana pengadilan tidak hanya memutus suatu perkara, tetapi juga melaksanakan atau merealisasikan putusan tersebut. Kembali lagi kepada konteks eksekusi kreditor pemegang jaminan fidusia dalam kepailitan dalam hal ini memang benar memiliki hak mendahului sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 UU JF jo. Pasal 55 ayat . UU KPKPU. Hal ini menunjukkan secara nyata mengenai adanya kekuatan eksekusi khusus yang diberikan kepada pemegang jaminan fidusia sebagai kreditor seperatis. Jayadi telah benar dalam pendapatnya mengenai hak sangat istimewa yang diberikan kepada pemegang jaminan Menelaah dalam Pasal 15 UU JF tertulis: Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat . dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat . mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila debitor cidera janji. Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Ketentuan ini telah diuji dalam Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUUXVII/2019 yang pada angka 2 dan 3 amarnya tertulis: Menyatakan Pasal 15 ayat . Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, 16 Zainul Bahri, 1995. Kamus Hukum. Angkasa. Bandung, hlm. 17 Djamanat Samosir, 2011. Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Nuansa Aulia. Bandung, hlm. Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan . Perspektif Hukum Atas Pemilik Jaminan Fidusia Sebagai Kreditur Terhadap Debitor Pailit Jurnal Hukum tora: 11 . : 677-690 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. sepanjang frasa Aukekuatan eksekutorialAy dan frasa Ausama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetapAy bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Auterhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji . dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetapAy Menyatakan Pasal 15 ayat . Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. sepanjang frasa Aucidera janjiAy bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Auadanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janjiAy. Melalui pendekatan ini, maka unsur Aucidera janjiAy yang merupakan makna AuwanprestasiAy yang disepakati adalah bagian dari ketentuan Pasal 1243 KUHPer yang tertulis AuPenggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukanAy. Pendekatan wanprestasi ini merupakan unsur yang harus diperdalam sebagaimana dalam kepailitan hal ini menjadi penting bahwasannya Pasal 2 ayat . UU KPKPU tertulis AuDebitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornyaAy. Pandangan terhadap wanprestasi dalam Pasal 15 UU JF yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam Putusan Nomor Putusan Nomor 18/PUUXVII/2019 memiliki pengaruh terhadap hukum kepailitan sebagaimana makna Auutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagihAy dimaknai sebagai keadaan Aucidera janjiAy sebagaimana kreditor dengan jaminan fidusia dalam kepailitan kemudian dapat melakukan eksekusi terhadap boedel pailit berdasarkan Pasal 27 UU JF jo. Pasal 55 UU KPKPU. Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan . Perspektif Hukum Atas Pemilik Jaminan Fidusia Sebagai Kreditur Terhadap Debitor Pailit Jurnal Hukum tora: 11 . : 677-690 Conclusion Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemegang jaminan fidusia dalam kepailitan memiliki kedudukan hukum sebagai kreditor separatis yang berhak memperoleh pelunasan terlebih dahulu melalui eksekusi objek jaminan, meskipun debitor telah dinyatakan pailit. Kedudukan tersebut menegaskan bahwa jaminan fidusia sebagai hak kebendaan tidak hapus oleh adanya sita umum, melainkan tetap melekat pada objek jaminan dan dapat dieksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dengan demikian, tujuan penelitian untuk menjelaskan posisi hukum dan kekuatan eksekutorial pemegang fidusia dalam kepailitan telah tercapai, sekaligus memberikan kepastian mengenai hubungan antara hukum jaminan dan hukum Namun demikian, pelaksanaan hak eksekusi oleh kreditor fidusia tidak bersifat mutlak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada adanya kesepakatan atau pembuktian wanprestasi secara sah, sehingga prinsip keadilan dan perlindungan terhadap debitor tetap terjaga. Temuan ini memiliki implikasi praktis bagi kurator, kreditor, dan hakim niaga agar pelaksanaan eksekusi fidusia dilakukan secara proporsional dan tidak bertentangan dengan asas kepailitan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi norma dan pedoman penerapan antara Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU guna menjamin kepastian hukum, mencegah konflik penafsiran, serta mewujudkan keadilan substantif dalam proses kepailitan. Johnson Sahat Maruli Tua Pangaribuan . Perspektif Hukum Atas Pemilik Jaminan Fidusia Sebagai Kreditur Terhadap Debitor Pailit Jurnal Hukum tora: 11 . : 677-690 Reference