Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERBANKAN I Nyoman Suandika, email : pakden278@gmail. Fakultas hukum Universitas Mahendradatta Abstrak. Tindak pidana pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem Selama ini, pendekatan penyelesaian yang bersifat represif belum sepenuhnya efektif menciptakan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice (Keadilan Restorati. oleh Polda Bali dalam penyelesaian tindak pidana perbankan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang melandasi pemilihannya. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, wawancara, dan analisis praktik hukum. Kata kunci: Restorative Justice. Perbankan Abstract. Violation of the principle of prudence in banking has the potential to cause economic losses and weaken public trust in the financial system. So far, the repressive settlement approach has not been fully effective in creating substantive justice. This study aims to analyze the application of Restorative Justice by the Bali Police in resolving banking crimes, and to identify the factors underlying its selection. The study uses a normative-empirical method with a regulatory approach, interviews, and analysis of legal practices Keywords: Restorative Justice. Banking PENDAHULUAN Pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian Negara Indonesia sebagai negara seperti pemberian kredit tanpa analisis hukum (Pasal 1 ayat . UUD 1. kelayakan atau penyalahgunaan dana pihak menempatkan hukum sebagai landasan ketiga dapat menimbulkan kerugian serius untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan. Namun dalam praktik Undang-Undang Nomor 10 penegakan hukum, penyelesaian perkara Tahun 1998 mewajibkan penerapan prinsip melalui jalur litigasi kerap menghasilkan kehati-hatian perbankan, namun pelanggaran masih ketidakpuasan, hingga membebani sistem sering terjadi. Selama ini, penanganan Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan alternatif yang lebih adil dan menggunakan pendekatan retributif, yang Restorative berfokus pada penghukuman pelaku tanpa Justice . eadilan restorati. Salah satu mempertimbangkan pemulihan kerugian ranah yang rentan terhadap pelanggaran win-lose. Sebagai penyelesaian yang lebih proporsional dan Metode penelitian yang digunakan Restorative Justice sejalan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian normatif didukung penelitian sebagaimana dikemukakan John Rawls, empiris yang menggunakan berbagai jenis bahwa keadilan harus memberikan manfaat peraturan perundang-undangan dan bahan dirugikan dalam Masyarakat. 1 Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum yang baik adalah yang mampu membawa restorative justice dalam penyelesaian manfaat, bukan semata-mata menegakkan tindak pidana pelanggaran prinsip kehati- teks hukum. 2 Hal ini juga ditegaskan oleh hatian dalam perbankan. Johnny Ibrahim Soerjono Soekanto berpendapat penelitian hukum normatif merupakan suatu bentuk penelitian yang bersifat ilmiah yang ditujukan untuk penegak hukum, serta budaya hukum. menemukan kebenaran berdasarkan logika Meskipun keadilan restoratif telah mulai keilmuan hukum yang ditinjau dari bagian diterapkan oleh kepolisian, termasuk Polda normatif, atau yang yang berbentuk usaha Bali, penemuan hukum yang disesuaikan pada suatu kasus tertentu. pelanggaran prinsip kehati-hatian di sektor perbankan masih belum banyak dikaji. PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH Faktor-faktor Penanganan Tindak Pidana Perbankan yang Menyangkut Pelanggaran Prinsip melandasi untuk menempuh Restorative Kehati-hatian untuk Dapat Diselesaikan Justice dalam penyelesaian tindak pidana Secara Restorative Justice di Polda Bali Perbankan di Polda Bali. Polda Bali melalui Direktorat METODE PENELITIAN Reserse Kriminal Khusus telah menangani beberapa kasus perbankan yang berindikasi John Rawls, 1971. A Theory of Justice. Harvard University. USA, h. Satjipto Rahardjo, 2000. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung, h. Soerjono Soekanto, 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers. Jakarta, h. Johnny Ibrahim, 2007. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Citra Aditya Bakti. Bandung, h. pelanggaran prinsip kehati-hatian, di mana mekanisme RJ. Dalam periode 2020Ae2024. Terakhir, tercatat 64 laporan masyarakat terkait perkara ekonomi seperti perbankan juga tindak pidana perbankan, lima di antaranya sejalan dengan teori hukum progresif yang berhasil diselesaikan secara RJ. Salah satu kasus menonjol melibatkan pelaporan menekankan bahwa hukum harus adaptif seorang nasabah terhadap bank swasta dan memberi manfaat sebesar-besarnya nasional akibat kegagalan bank dalam bagi Masyarakat. memenuhi hak nasabah atas sertifikat hak Faktor-Faktor yang Melandasi untuk milik (SHM) setelah pelunasan kredit. Menempuh Restorative Justice Dalam Penyelidikan mengungkap bahwa bank dan Penyelesaian Tindak Pidana Perbankan notaris tidak menjalankan prinsip kehati- di Polda Bali Satjipto hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Rahardjo. Faktor internal yang melandasi ayat . dan Pasal 49 ayat . UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. evaluasi efektivitas penegakan hukum. Temuan meliputi manipulasi analisa kredit. SOP Polri, memfasilitasi mediasi penal. Selain itu, proses hukum . mumnya pada tahap awal Penerapan RJ dalam perkara penyidika. , serta klasifikasi pelanggaran perbankan merefleksikan teori keadilan yang tidak mengandung unsur penipuan atau korupsi. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum seharusnya Sementara itu, faktor eksternal berpihak pada keadilan substantif, bukan yang mendukung antara lain adalah itikad semata prosedural. Hal ini sejalan dengan pemikiran Andi Hamzah bahwa sistem kerugian, kesediaan korban berdamai, serta pemidanaan formal sering kali tidak pengaruh nilai-nilai budaya lokal di Bali menjawab kepentingan korban secara utuh yang menjunjung tinggi musyawarah dan penyelesaian damai. Keterlibatan pihak Andi Hamzah, 2019. Pengantar Hukum Acara Pidana. Ghalia Indonesia. Jawa Barat. Satjipto Rahardjo, 2007. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Kompas. Jakarta, ketiga seperti OJK. BI, maupun tokoh adat KESIMPULAN Faktor pendukung penerapan RJ di penyelesaian RJ. Polda Bali meliputi aspek internal, seperti Dalam praktiknya, pelanggaran prinsip kehati-hatian yang disebabkan oleh penyidik dalam mediasi penal, serta aspek kelalaian administratif tanpa niat jahat eksternal, seperti nilai kearifan lokal, lebih memungkinkan diselesaikan melalui dukungan masyarakat, dan partisipasi aktif RJ, terutama bila tidak menimbulkan penegak hukum dan otoritas keuangan Sebagaimana menjadi kunci keberhasilan RJ dalam Satjipto Rahardjo, "hukum harus mampu Sinergi perkara perbankan melayani kepentingan manusia, bukan DAFTAR PUSTAKA