Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah Volume. 2 Nomor. 2 Juni 2025 e-ISSN : 3089-5480. p-ISSN : 3089-5499. Hal. DOI: https://doi. org/10. 61132/hidayah. Available online at: https://ejournal. id/index. php/Hidayah Filsafat Wasiat Wajibah dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Titing Oting Supartini1*. Aden Rosadi2. Usep Saepullah3. Husain4 Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene *Email: supartinititing@gmail. com1, adenrosadi@uinsgd. id2, usepsaepullah72@uinsgd. humas@gmail. Abstract. This study explores the philosophy of wasiat wajibah . bligatory beques. within the Islamic inheritance law system in Indonesia, by examining its philosophical, normative, and practical foundations in the context of national law. Wasiat wajibah is a legal institution that grants a mandatory inheritance share to heirs who are otherwise excluded from inheritance rights, such as grandchildren whose parent . he child of the decease. has passed away before the testator. The purpose of this study is to examine the philosophical foundations of wasiat wajibah, its relevance to the Islamic principle of justice, and its integration into Indonesia's positive legal system. This research adopts a qualitative approach with a normative-philosophical method. Data were collected through literature review of both primary and secondary sources, including classical Islamic jurisprudence texts. Indonesian legal regulations . uch as the Compilation of Islamic La. , and philosophical writings on Islamic legal thought. The data were analyzed interpretively and reflectively through textual and conceptual analysis. The findings indicate that wasiat wajibah is grounded in strong philosophical principles of justice, compassion, and protection of vulnerable groups. In the Indonesian context, this concept has been incorporated into the Compilation of Islamic Law, particularly in Article 209, as a form of legal adaptation to the complex and plural realities of modern society. However, its implementation still faces challenges due to differing scholarly opinions among Islamic schools of thought and limited awareness among legal practitioners. In conclusion, wasiat wajibah serves as a bridge between Islamic moral values and a responsive positive legal system. A philosophical approach to wasiat wajibah reinforces the urgency of reconstructing the Islamic inheritance system in Indonesia to be more just, adaptive, and contextually relevant. Keywords: Wasiat Wajibah. Islamic Inheritance Law. Philosophy Of Islamic Law. Compilation Of Islamic Law. Justice. Abstrak. Penelitian ini membahas filsafat wasiat wajibah dalam sistem hukum kewarisan Islam di Indonesia, dengan menelusuri dasar-dasar filosofis, normatif, dan implementatif dari konsep tersebut dalam konteks hukum Wasiat wajibah merupakan institusi hukum yang memberikan hak waris secara wajib kepada ahli waris yang secara hukum tidak mendapatkan warisan, seperti cucu dari anak yang telah meninggal lebih dahulu dari Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji landasan filosofis wasiat wajibah, relevansinya dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam, serta integrasinya dalam sistem hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif-filosofis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap literatur primer dan sekunder, termasuk kitab fikih, peraturan perundang-undangan Indonesia . eperti Kompilasi Hukum Isla. , serta literatur filsafat hukum Islam. Analisis dilakukan dengan cara interpretatif dan reflektif terhadap teks hukum dan pemikiran ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat wajibah memiliki fondasi filosofis yang kuat dalam ajaran keadilan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap pihak lemah. Dalam konteks Indonesia, konsep ini telah diadopsi dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 209, sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat modern yang kompleks dan majemuk. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan karena perbedaan pandangan antar mazhab dan keterbatasan pemahaman di kalangan praktisi hukum. Kesimpulannya, wasiat wajibah merupakan jembatan antara nilai-nilai moral Islam dan kebutuhan hukum positif yang responsif terhadap dinamika sosial. Pendekatan filosofis terhadap wasiat wajibah memperkuat urgensi rekonstruksi sistem kewarisan Islam di Indonesia agar lebih adil, adaptif, dan Kata Kunci: Wasiat Wajibah. Hukum Kewarisan Islam. Filsafat Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam. Keadilan. Received: April 11, 2025. Revised: Mei 13, 2025. Accepted: Juni 01, 2025. Published: Juni 02, 2025 Filsafat Wasiat Wajibah dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam di Indonesia LATAR BELAKANG Dalam sistem hukum kewarisan Islam, prinsip utama pembagian harta warisan telah diatur dalam Al-QurAoan dan Hadis. Al-Qur'an secara eksplisit mengatur pembagian warisan dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, yang menjelaskan proporsi warisan bagi ahli waris utama seperti anak, orang tua, dan pasangan suami istri. Selain itu. Hadis Nabi juga memberikan klarifikasi tentang hak waris serta pentingnya memberikan bagian kepada ahli waris tertentu sesuai dengan prinsip keadilan. Namun, dalam praktiknya, terdapat kondisi tertentu di mana beberapa individu yang secara sosiologis memiliki hubungan erat dengan pewaris tidak mendapatkan bagian sesuai hukum waris Islam. Hal ini terutama terjadi pada cucu dari anak laki-laki yang telah meninggal sebelum pewaris, atau individu lain yang tidak termasuk dalam kategori dzawil furudh . hli waris yang memiliki bagian past. maupun Aoasabah . hli waris yang mendapatkan sisa hart. Untuk mengatasi ketimpangan ini, konsep wasiat wajibah diperkenalkan sebagai instrumen hukum yang menjamin hak individu yang tidak memperoleh bagian warisan secara otomatis. Wasiat wajibah merupakan suatu bentuk intervensi hukum yang bertujuan untuk memberikan bagian warisan kepada individu yang tidak memperoleh hak waris berdasarkan hukum Islam klasik. Konsep ini memiliki dasar ontologi dalam prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam, di mana keadilan tidak hanya diartikan sebagai pembagian sesuai hukum positif, tetapi juga mencerminkan keadilan substansial bagi mereka yang memiliki ketergantungan ekonomi terhadap pewaris. Dari perspektif epistemologi, wasiat wajibah berkembang melalui ijtihad para ulama dan diadopsi dalam berbagai sistem hukum Islam modern, termasuk di Indonesia. Dalam konteks sistem hukum kewarisan Islam di Indonesia, wasiat wajibah memiliki relevansi yang kuat karena menjembatani ketentuan normatif dalam fiqh dengan realitas sosial Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 mengakui keberadaan wasiat wajibah, terutama bagi cucu yang kehilangan hak waris karena ayah mereka telah meninggal lebih dulu. Dengan demikian, konsep ini bukan hanya merupakan bentuk fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi dinamika sosial, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap prinsip keadilan yang menjadi salah satu tujuan utama hukum Islam. HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN : 3089-5480. p-ISSN : 3089-5499. Hal. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatiffilosofis. Pendekatan ini bertujuan untuk mengkaji konsep wasiat wajibah tidak hanya dari sisi yuridis-formal, tetapi juga dari dimensi filosofis dan nilai-nilai keadilan dalam hukum Islam. Fokus utama penelitian ini adalah memahami dasar pemikiran dan integrasi wasiat wajibah ke dalam sistem hukum kewarisan di Indonesia. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas literatur primer dan sekunder. Literatur primer meliputi kitab-kitab fiqh klasik dari berbagai mazhab. Kompilasi Hukum Islam . erutama Pasal . , serta peraturan perundang-undangan terkait kewarisan dan peradilan agama di Indonesia. Sementara itu, literatur sekunder mencakup buku-buku filsafat hukum Islam, referensi akademik, dan artikel ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Data dikumpulkan melalui studi pustaka yang sistematis dan selektif. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara deskriptif dan interpretatif-reflektif. Analisis deskriptif digunakan untuk menggambarkan ketentuan normatif mengenai wasiat wajibah, sedangkan analisis interpretatif-reflektif berfungsi untuk memahami makna filosofis dan relevansi sosial dari konsep tersebut. Melalui metode ini, penelitian berupaya menawarkan pemahaman yang komprehensif terhadap wasiat wajibah sebagai jembatan antara nilai-nilai moral Islam dan kebutuhan hukum modern di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Ontologi dan Epistemologi Wasiat Wajibah Ontologi wasiat wajibah berkaitan dengan realitas keberadaannya dalam hukum Islam. Wasiat wajibah muncul sebagai jawaban atas kebutuhan sosial untuk memberikan keadilan bagi pihak tertentu yang tidak mendapat bagian waris. Dalam konteks ini, kehadiran wasiat wajibah didasarkan pada prinsip kemaslahatan . aslahah mursala. dan keadilan distributif dalam Islam. Secara normatif, konsep ini bersandar pada tujuan utama syariat Islam . aqAid al-sharAoa. , khususnya dalam menjaga harta . ife al-mA. dan mewujudkan kesejahteraan bagi ahli waris yang kurang terlindungi dalam sistem kewarisan Islam tradisional. Selain itu, wasiat wajibah memiliki legitimasi hukum melalui ijtihad para ulama kontemporer yang mempertimbangkan kondisi sosial modern. Sejumlah negara Muslim, seperti Mesir dan Indonesia, telah mengakomodasi konsep ini dalam undang-undang kewarisan Misalnya, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia, wasiat wajibah diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat yang tidak berhak atas warisan menurut faraidh. Filsafat Wasiat Wajibah dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Dalam hal ini, hukum Islam menunjukkan fleksibilitasnya dalam merespons perubahan sosial dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dari perspektif ontologis, keberadaan wasiat wajibah mencerminkan adaptasi hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman tanpa menghilangkan esensi keadilannya. Konsep ini bukan hanya sebatas pemberian harta, tetapi juga merupakan manifestasi dari nilai-nilai Islam dalam menjaga keseimbangan sosial dan memenuhi hak-hak individu yang terabaikan oleh sistem waris klasik. Kerangka Wasiat Wajibah dalam Hukum Islam Wasiat wajibah adalah konsep dalam hukum Islam yang menetapkan pemberian harta peninggalan kepada pihak tertentu meskipun pewaris tidak memberikan wasiat secara eksplisit. Berbeda dengan wasiat pada umumnya yang bersifat sukarela dan bergantung pada kehendak pewaris, wasiat wajibah diberlakukan secara paksa oleh hukum demi mewujudkan prinsip keadilan dalam distribusi harta warisan. Dalam perspektif fikih, wasiat wajibah merupakan bentuk intervensi hukum untuk memberikan bagian kepada individu yang tidak termasuk dalam daftar ahli waris berdasarkan hukum faraidh tetapi dianggap memiliki hak moral atau sosial terhadap harta peninggalan Umumnya, penerima wasiat wajibah meliputi cucu yang kehilangan hak waris karena orang tua mereka telah wafat sebelum pewaris, serta anak angkat dan orang tua angkat yang tidak mendapatkan hak waris secara otomatis. Secara normatif, konsep wasiat wajibah tidak ditemukan secara eksplisit dalam AlQurAoan maupun Hadis, tetapi dikembangkan melalui ijtihad para ulama dengan berbagai metode seperti istihsan, qiyas, dan maslahah mursalah. Namun, ada beberapa ayat dan hadis yang sering dijadikan landasan bagi konsep ini, di antaranya: Al-Qur'an: Surah Al-Baqarah . : AuDiwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, . endaklah ia berwasia. untuk ibu bapak dan kaum kerabatnya dengan cara yang baik sebagai suatu kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Ay Surah An-Nisa . AuDan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang Ay Hadis: Rasulullah SAW bersabda: AuSesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Ay (HR. Abu Dawud dan Tirmidz. Dalam riwayat lain. Rasulullah SAW juga bersabda: HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN : 3089-5480. p-ISSN : 3089-5499. Hal. AuBarang siapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan hutang atau keluarga yang terlantar, maka menjadi tanggungan Ay (HR. Musli. Dari dalil-dalil tersebut, mayoritas ulama memahami bahwa sistem kewarisan Islam menekankan keseimbangan antara hak-hak individu dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks ini, wasiat wajibah merupakan bentuk implementasi dari prinsip keadilan distributif dan perlindungan terhadap kelompok rentan dalam sistem waris. Di Indonesia, ketentuan mengenai wasiat wajibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang merupakan pedoman hukum Islam yang diterapkan dalam pengadilan agama. Pasal 209 KHI menyatakan bahwa: Ayat . : AuTerhadap anak angkat yang tidak menerima bagian warisan dari orang tua angkatnya, diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Ay Ayat . : AuTerhadap orang tua angkat yang tidak menerima bagian warisan dari anak angkatnya, diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak Ay Regulasi ini menunjukkan bahwa sistem hukum Islam di Indonesia telah mengakomodasi perkembangan sosial dengan memberikan perlindungan hukum kepada anak angkat dan orang tua angkat yang dalam sistem faraidh tidak mendapatkan bagian waris. Perbandingan Wasiat Wajibah dalam Hukum Islam Internasional Beberapa negara Muslim lainnya juga menerapkan konsep wasiat wajibah dengan karakteristik yang berbeda, tergantung pada kebijakan hukum masing-masing negara. Mesir: Konsep wasiat wajibah pertama kali diperkenalkan dalam Qanun al-Ahwal al-Shakhsiyyah Mesir Tahun 1946. Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang ini, wasiat wajibah diberikan kepada cucu yang kehilangan hak waris akibat wafatnya orang tua mereka sebelum pewaris. Cucu dalam hal ini mendapatkan bagian sebesar porsi yang akan diterima oleh orang tua mereka jika masih hidup, tetapi tidak boleh melebihi sepertiga dari harta peninggalan pewaris. Maroko: Hukum waris di Maroko juga menerapkan konsep yang serupa dengan Mesir, namun penerapannya lebih fleksibel dan mencakup lebih banyak kategori Filsafat Wasiat Wajibah dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam di Indonesia penerima wasiat wajibah, termasuk saudara kandung yang tidak mendapatkan bagian warisan. Yordania dan Suriah: Kedua negara ini memasukkan wasiat wajibah dalam hukum perdata Islam mereka, tetapi dengan ketentuan yang lebih terbatas dibandingkan Mesir. Biasanya, penerima wasiat wajibah hanya mencakup cucu dari anak laki-laki yang meninggal sebelum pewaris. Perbandingan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas dalam mengadaptasi konsep wasiat wajibah sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat masingmasing negara. Meski berbeda dalam implementasi, semua negara Muslim yang menerapkan wasiat wajibah memiliki tujuan yang sama, yakni untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam hukum waris Islam. Wasiat wajibah memiliki beberapa kegunaan utama dalam sistem hukum kewarisan Islam. Keberadaannya tidak hanya bertujuan untuk memastikan distribusi harta warisan yang lebih adil tetapi juga mencerminkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons dinamika Berikut beberapa manfaat utama dari penerapan wasiat wajibah dalam sistem hukum Islam: Menjamin Keadilan Sosial Salah satu tujuan utama dari wasiat wajibah adalah untuk menghindari ketimpangan sosial yang dapat timbul akibat aturan kewarisan Islam yang ketat. Sistem faraidh dalam hukum waris Islam telah mengatur pembagian warisan secara rinci, tetapi dalam beberapa situasi tertentu, ada pihak yang tidak mendapatkan bagian meskipun secara moral atau sosial mereka berhak. Dengan adanya wasiat wajibah, individu yang tidak termasuk dalam daftar ahli waris dalam hukum faraidh, seperti cucu yang orang tuanya meninggal lebih dahulu, tetap dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan Hal ini selaras dengan prinsip keadilan dalam Islam yang menekankan keseimbangan dalam distribusi kekayaan. Melindungi Hak Ahli Waris Tertentu Wasiat wajibah berfungsi sebagai instrumen hukum yang melindungi hak individu yang seharusnya mendapatkan bagian warisan tetapi terhalang oleh aturan faraidh. Misalnya, dalam sistem waris klasik, cucu yang kehilangan orang tua sebelum pewaris meninggal tidak mendapatkan hak waris secara otomatis karena sistem waris Islam didasarkan pada hubungan garis keturunan langsung . Melalui wasiat wajibah, hukum Islam memberikan jalan keluar dengan menetapkan bagian tertentu bagi cucu dalam HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN : 3089-5480. p-ISSN : 3089-5499. Hal. kondisi tersebut. Beberapa negara Muslim, seperti Mesir dan Indonesia, telah mengakomodasi konsep ini dalam undang-undang mereka, seperti dalam Qanun alAhwal al-Shakhsiyyah di Mesir dan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Mencegah Konflik Keluarga Persoalan warisan sering kali menjadi penyebab konflik dalam keluarga, terutama jika ada ahli waris yang merasa tidak mendapatkan bagian yang adil. Dengan adanya wasiat wajibah, mekanisme hukum Islam dapat berfungsi sebagai pencegah sengketa dengan memastikan bahwa hak-hak pihak tertentu tetap terpenuhi meskipun mereka tidak mendapatkan bagian waris berdasarkan faraidh. Studi kasus di berbagai negara menunjukkan bahwa regulasi mengenai wasiat wajibah telah membantu mengurangi perselisihan keluarga terkait distribusi warisan. Dalam konteks ini, hukum Islam berperan dalam menciptakan harmoni sosial dengan menyediakan aturan yang dapat mengakomodasi kebutuhan berbagai pihak tanpa bertentangan dengan prinsip syariah. Menyelaraskan Hukum Islam dengan Kebutuhan Modern Wasiat wajibah juga berfungsi sebagai instrumen hukum yang memungkinkan hukum Islam tetap relevan dengan perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat. Sistem keluarga di era modern semakin kompleks, dengan banyaknya fenomena seperti pernikahan lintas budaya, adopsi anak, dan perubahan struktur ekonomi keluarga. Dalam situasi ini, hukum waris Islam perlu memberikan ruang bagi adaptasi agar tetap dapat memenuhi prinsip keadilan. Dengan memasukkan wasiat wajibah ke dalam hukum kewarisan. Islam menunjukkan fleksibilitasnya dalam menjawab kebutuhan zaman tanpa menghilangkan prinsip dasar syariat. Secara keseluruhan, wasiat wajibah tidak hanya bertujuan untuk memberikan keadilan dalam distribusi harta warisan tetapi juga memiliki nilai filosofis dalam menjaga keseimbangan sosial dan menghindari ketimpangan ekonomi. Implementasi konsep ini di berbagai negara Muslim menegaskan bahwa hukum Islam memiliki sifat dinamis dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan esensinya sebagai hukum yang berbasis pada keadilan dan kemaslahatan umat. Konsep keadilan dalam Islam didasarkan pada dua prinsip utama, yaitu Aoadl . dan ihsan . AoAdl merujuk pada keadilan dalam arti legal-formal yang memastikan bahwa hak-hak setiap individu diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan syariah, sedangkan ihsan mencerminkan aspek moral dan etika dalam hukum Islam yang menekankan Filsafat Wasiat Wajibah dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam di Indonesia aspek kebajikan dan kemurahan hati. Wasiat wajibah mengimplementasikan prinsip keadilan distributif dengan memastikan bahwa hak-hak individu yang tidak diakomodasi dalam sistem kewarisan Islam tetap diperhatikan. Dalam konteks hukum Islam, keadilan tidak hanya berarti memberikan hak secara formal tetapi juga menciptakan keseimbangan sosial yang lebih luas. Dalam perspektif maqAid al-sharAoah . ujuan-tujuan syaria. , wasiat wajibah berperan penting dalam melindungi hak-hak individu yang rentan, sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap harta . ife al-mA. dan menjaga keseimbangan sosial . awAzun al-ijtimaA. Syariat Islam bertujuan untuk mencegah ketimpangan ekonomi dan memastikan bahwa harta tidak hanya berputar di kalangan orang-orang tertentu saja . ailA yakna dlatan bayna al-aghniyAAo minku. sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hasyr . Wasiat wajibah memberikan akses kepada individu yang dalam kondisi normal tidak berhak menerima warisan, seperti cucu yang terhalang waris karena orang tuanya meninggal terlebih dahulu atau anak angkat yang tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris Selain itu, kebijakan ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk takhff . eringanan huku. bagi individu yang terpinggirkan dalam aturan waris klasik. Hukum faraidh dalam Islam memiliki sifat tetap dan tidak fleksibel, yang dalam beberapa kasus dapat menimbulkan ketimpangan, terutama dalam struktur keluarga modern yang lebih kompleks. Oleh karena itu, konsep wasiat wajibah berfungsi sebagai mekanisme penyempurnaan terhadap sistem kewarisan Islam, tanpa mengubah esensi hukum waris yang telah ditetapkan dalam nash . eks Melalui prinsip maslahah mursalah, ulama kontemporer telah bersepakat bahwa wasiat wajibah dapat diterima sebagai bagian dari kebijakan hukum Islam yang bertujuan untuk menutup celah ketidakadilan sosial dalam warisan. Implementasi wasiat wajibah juga mencerminkan prinsip siyAsah syarAoiyyah . ebijakan hukum Isla. yang memberikan kewenangan bagi otoritas hukum untuk membuat regulasi demi kesejahteraan umat. Negara-negara Muslim seperti Mesir. Maroko, dan Indonesia telah mengadopsi konsep ini dalam hukum positif mereka dengan memberikan bagian tertentu bagi cucu atau anak angkat melalui mekanisme wasiat wajibah. Dengan demikian, konsep ini tidak hanya sekadar solusi hukum tetapi juga merupakan manifestasi dari keadilan Islam yang menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial tanpa meninggalkan prinsip dasar syariah. KESIMPULAN DAN SARAN Wasiat wajibah dalam sistem hukum kewarisan Islam di Indonesia memiliki dasar ontologi yang berakar pada prinsip keadilan dan kemaslahatan. Secara epistemologis, konsep HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN : 3089-5480. p-ISSN : 3089-5499. Hal. ini berkembang melalui ijtihad dan kodifikasi hukum Islam modern. Manfaatnya mencakup keadilan sosial, perlindungan hak ahli waris tertentu, dan pencegahan konflik keluarga. Wasiat wajibah mencerminkan keadilan Islam dengan menyesuaikan hukum waris terhadap perubahan sosial tanpa meninggalkan prinsip syariah. Oleh karena itu, konsep ini tetap relevan dalam sistem hukum Islam kontemporer. DAFTAR REFERENSI Abu Dawud & Tirmidzi. Hadis No. Al-Bukhari. Sahih al-Bukhari. Kitab al-FaraAoid. Hadis No. Al-Ghazali. Al-Mustasfa fi AoIlm al-Usul. Kairo: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah. Al-Ghazali. Al-Mustashfa fi AoIlm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah. Al-Jaziri. Al-Fiqh Aoala al-Madhahib al-ArbaAoah (Vol. Beirut: Dar al-Fikr. Al-Qaradawi. Fiqh al-Zakah (Vol. Kairo: Maktabah Wahbah. Al-Qaradhawi. Fiqh al-Mawarith. Kairo: Maktabah Wahbah. Al-QurAoan. Surah Al-Baqarah . : 180. Al-QurAoan. Surah Al-Hasyr . : 7. Al-QurAoan. Surah An-Nisa . : 8, 11Ae12, 176. Al-QurAoan: Al-Sabuni. Ahkam al-Mawarith fi al-Shariah al-Islamiyyah. Beirut: Dar alFikr. Al-Sarakhsi. Al-Mabsut (Vol. Beirut: Dar al-MaAorifah. Al-Zuhayli. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr. Al-Zuhayli. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. Damaskus: Dar al-Fikr. An-NaAoim. Islam and the secular state. Cambridge: Harvard University Press. Dokumen Hukum & Regulasi: Hadis & Kitab Klasik Islam: Hakim. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia. Ibn Qudamah. Al-Mughni (Vol. Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah. Ibn Taymiyyah. Al-Siyasah al-SharAoiyyah fi Islah al-RaAoi wa al-RaAoiyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah. Indonesia. Kompilasi Hukum Islam. Pasal 209. Kamali. Principles of Islamic jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society. Filsafat Wasiat Wajibah dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Kementerian Agama RI. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama RI. Literatur Modern & Akademik: Majallah al-Ahkam al-Adliyah Yordania. Pasal 361. Muslim. Sahih Muslim. Hadis No. Qanun al-Ahwal al-Shakhsiyyah Maroko. Pasal 249. Undang-Undang Keluarga Mesir Tahun 1946. Pasal 76. Zainuddin. Dinamika wasiat wajibah dalam hukum waris Islam. Jurnal Hukum Islam, 10. , 143Ae157. HIDAYAH - VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025