PARADOKS Jurnal Ilmu Ekonomi Vol. 9 No. Mei - Juli e-ISSN : 2622-6383 doi: 10. 57178/paradoks. Analisis Kebijakan APBD dalam Mendukung Pengembangan UMKM di Kabupaten Mamuju Tengah Muh. Afdal Alfarizhy1*. Yati Heryati2. Hamzar3 afdhal6452@gmail. com1*, heryati17@gmail. com2, hamzar_america@yahoo. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Muhammadiyah Mamuju. Indonesia1*,2,3 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Mamuju Tengah selama periode 2021Ae2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan dukungan data kuantitatif sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam dengan informan yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, perangkat kecamatan/desa, pendamping UMKM, serta pelaku UMKM. Data sekunder diperoleh dari dokumen APBD, laporan realisasi program, data jumlah UMKM, serta dokumen resmi terkait pengembangan ekonomi daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan APBD berperan dalam mendukung pengembangan UMKM melalui program bantuan modal, pelatihan kewirausahaan, fasilitasi legalitas usaha, pendampingan, promosi, dan penyediaan sarana Namun, implementasi kebijakan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran, distribusi bantuan yang belum merata, lemahnya koordinasi antarinstansi, keterbatasan kapasitas pelaku UMKM, serta monitoring dan evaluasi yang belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan perencanaan berbasis kebutuhan UMKM, peningkatan transparansi alokasi anggaran, pemerataan penerima manfaat, pendampingan berkelanjutan, dan evaluasi program secara periodik agar kebijakan APBD lebih efektif dalam mendorong pengembangan UMKM daerah. Kata kunci: Kebijakan APBD. UMKM. Pembangunan Ekonomi Daerah. Kabupaten Mamuju Tengah Abstract This study aims to analyze the role of the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD) policy in supporting the development of Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. in Central Mamuju Regency during the 2021Ae2025 period. This study applies a descriptive qualitative approach supported by secondary quantitative data. Primary data were obtained through observation and in-depth interviews with informants consisting of local government officials, sub-district and village representatives. MSME facilitators, and MSME actors. Secondary data were obtained from APBD documents, program realization reports. MSME statistics, and official documents related to regional economic development. The findings indicate that APBD policies contribute to MSME development through business capital assistance, entrepreneurship training, business legality facilitation, mentoring, promotion, and supporting infrastructure. However, policy implementation still faces several obstacles, including budget limitations, uneven distribution of assistance, weak inter-agency coordination, limited capacity of MSME actors, and suboptimal monitoring and evaluation. This study recommends strengthening needs-based planning, improving budget allocation transparency, ensuring equitable distribution of beneficiaries, providing continuous mentoring, and conducting periodic program evaluation to make APBD policies more effective in supporting regional MSME Keywords: APBD policy. MSMEs. Regional economic development. Central Mamuju Regency This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Pendahuluan Pembangunan ekonomi daerah merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang Dalam konteks desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki kewenangan strategis untuk menentukan arah pembangunan melalui Anggaran Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 22 Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga sebagai sarana intervensi kebijakan untuk memperkuat sektor-sektor produktif yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Mardiasmo . APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan melalui alokasi anggaran yang diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Oleh karena itu, efektivitas kebijakan APBD sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dalam merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan, serta mengevaluasi program pembangunan secara tepat sasaran. Salah satu sektor yang memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan ekonomi daerah adalah Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM memiliki kemampuan besar dalam menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat ketahanan ekonomi lokal, serta mengurangi pengangguran. Todaro dan Smith . menegaskan bahwa sektor usaha kecil dan menengah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperluas kesempatan kerja. Sejalan dengan itu. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia . menempatkan UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional karena kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemerataan ekonomi. Oleh karena itu, pengembangan UMKM membutuhkan dukungan kebijakan yang tepat, terarah, dan berkelanjutan dari pemerintah daerah. Dukungan pemerintah daerah terhadap UMKM dapat diwujudkan melalui berbagai program pemberdayaan, seperti bantuan modal, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, fasilitasi legalitas, promosi produk, digitalisasi usaha, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Prasojo dan Nugroho . menjelaskan bahwa kebijakan APBD dalam pengembangan UMKM merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah melalui program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk bantuan usaha, pelatihan, pendampingan, fasilitasi pemasaran, dan penguatan legalitas usaha. Dalam perspektif kebijakan publik, program tersebut harus dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat agar mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kapasitas usaha. Suharto . menegaskan bahwa kebijakan publik yang efektif harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung melalui program yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Kabupaten Mamuju Tengah merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki potensi UMKM cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2024, jumlah UMKM di daerah ini mencapai lebih dari 230 unit usaha yang tersebar di berbagai kecamatan. Sebagian besar UMKM bergerak pada sektor perdagangan, kuliner, industri rumah tangga, dan pengolahan hasil pertanian. Kondisi ini menunjukkan bahwa UMKM menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah. Potensi tersebut perlu didukung melalui kebijakan fiskal daerah yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah program, tetapi juga pada efektivitas pelaksanaan, pemerataan penerima manfaat, serta keberlanjutan dampak bagi pelaku UMKM. Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah telah menjalankan berbagai program pengembangan UMKM yang didukung melalui kebijakan APBD. Program tersebut mencakup pelatihan pengembangan usaha, bantuan pengurusan legalitas usaha dan sertifikasi halal, bantuan kemasan produk, fasilitasi pemasaran, pembangunan rumah produksi, serta pendampingan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Meskipun demikian, efektivitas kebijakan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena implementasi program di daerah sering menghadapi kendala, seperti keterbatasan anggaran, distribusi bantuan yang belum merata, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kapasitas manajerial sebagian pelaku UMKM. Dalam konteks ini. Weimer dan Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 23 Vining . menjelaskan bahwa analisis kebijakan diperlukan untuk menilai sejauh mana suatu kebijakan mampu menjawab masalah publik, mencapai tujuan, serta menghasilkan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan sasaran kebijakan. Dari sisi landasan normatif, penting untuk menautkan kajian ini dengan nilai-nilai Islam, yang mendukung keadilan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat kecil. Seperti dalam Al-QurAoan Surah Al-Baqarah ayat 275. Allah SWT berfirman : "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AaOaaE . ecaeaO aOaaI accOA Prinsip ini menunjukkan pentingnya aktivitas ekonomi yang produktif, adil, dan tidak Dalam konteks kebijakan daerah. APBD dapat dipandang sebagai instrumen publik untuk memperluas akses ekonomi masyarakat, memperkuat kapasitas usaha kecil, serta mendorong pemerataan manfaat pembangunan. Dengan demikian, kebijakan APBD yang berpihak pada pengembangan UMKM bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kebijakan APBD Kabupaten Mamuju Tengah dijalankan dalam mendukung pengembangan UMKM, sejauh mana kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi pelaku usaha, serta kendala apa saja yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan APBD yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi pengembangan UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah. Landasan Teori Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Menurut Mardiasmo dalam bukunya Akuntansi Sektor Publik . , kebijakan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang digunakan pemerintah dalam menetapkan program prioritas pembangunan melalui alokasi anggaran tertentu guna mencapai tujuan pembangunan daerah. APBD menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam merencanakan, membiayai, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembangunan, termasuk program pemberdayaan UMKM. Menurut Prasojo dan Nugroho . , kebijakan APBD dalam pengembangan UMKM merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti bantuan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, fasilitasi pemasaran produk, pembangunan sarana dan prasarana usaha, digitalisasi, serta penguatan legalitas usaha. Dengan demikian. APBD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen anggaran, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan publik yang menentukan arah prioritas pembangunan ekonomi daerah. Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan jumlah aset dan omzet usaha. Menurut Todaro dan Smith . UMKM memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi karena mampu menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro adalah usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan maksimal Rp300 juta. usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta dan omzet tahunan lebih dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar. sedangkan usaha Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 24 menengah adalah usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar. Kebijakan Publik dalam Pengembangan UMKM Menurut Todaro dan Smith . , kebijakan publik pembangunan merupakan serangkaian tindakan pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dan sosial secara berkelanjutan. Menurut Suharto . , kebijakan publik yang efektif harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung melalui program yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Dalam konteks UMKM, efektivitas kebijakan publik dapat dilihat dari kesesuaian program dengan kebutuhan pelaku usaha, pemerataan distribusi manfaat, keberlanjutan pendampingan, serta dampak program terhadap kapasitas usaha. Kerangka Evaluasi Kebijakan APBD untuk UMKM Penelitian ini menggunakan kerangka evaluasi kebijakan sederhana yang mencakup enam dimensi utama, yaitu perencanaan, alokasi anggaran, implementasi, pemerataan penerima manfaat, dampak program, serta monitoring dan evaluasi. Kerangka ini digunakan untuk menilai apakah kebijakan APBD yang diarahkan pada pengembangan UMKM telah sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dan mampu menghasilkan manfaat yang berkelanjutan. Tabel 1 Kerangka Evaluasi Kebijakan bagi UMKM Dimensi Evaluasi Perencanaan Alokasi anggaran Implementasi Pemerataan Dampak Monitoring Fokus Analisis Kesesuaian program APBD dengan kebutuhan riil pelaku UMKM. Besaran, prioritas, dan kesinambungan anggaran pemberdayaan UMKM. Pelaksanaan bantuan, pelatihan, pendampingan, legalitas, dan fasilitasi Distribusi program dan penerima manfaat antarwilayah/kecamatan. Perubahan kapasitas usaha, legalitas, pemasaran, akses modal, dan keberlanjutan usaha. Pengawasan program, tindak lanjut, dan perbaikan kebijakan. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan dukungan data kuantitatif sekunder. Pendekatan kualitatif digunakan untuk memahami implementasi kebijakan APBD dalam pengembangan UMKM berdasarkan pengalaman, pandangan, dan informasi dari berbagai pihak terkait. Data kuantitatif sekunder digunakan sebagai pendukung, terutama berupa jumlah UMKM, alokasi anggaran, realisasi program, serta jumlah penerima manfaat program pemberdayaan UMKM. Dengan demikian, penelitian ini bukan penelitian kuantitatif penuh, melainkan penelitian kualitatif yang diperkuat oleh data numerik dari dokumen resmi. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Mamuju Tengah. Provinsi Sulawesi Barat. Pemilihan lokasi didasarkan pada pertimbangan bahwa daerah ini memiliki jumlah UMKM yang signifikan dan sedang mengembangkan berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kebijakan APBD. Periode penelitian difokuskan pada kebijakan dan program APBD tahun 2021Ae2025 agar konsisten dengan fokus analisis dalam abstrak dan pembahasan. Sumber data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi lapangan terhadap informan yang berkaitan dengan kebijakan APBD dan pengembangan UMKM. Menurut Amruddin dkk. , data primer merupakan data asli yang dikumpulkan langsung oleh peneliti untuk menjawab tujuan penelitian. Data sekunder diperoleh dari dokumen APBD, laporan realisasi program, data jumlah UMKM, dokumen perencanaan daerah, laporan dinas terkait, serta literatur yang relevan. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 25 Informan penelitian dipilih secara purposive, yaitu berdasarkan keterlibatan dan pengetahuan mereka mengenai kebijakan APBD serta program pengembangan UMKM di Kabupaten Mamuju Tengah. Informan mencakup unsur pemerintah daerah, perangkat kecamatan/desa, pendamping UMKM, dan pelaku UMKM sebagai penerima manfaat Rincian informan perlu disesuaikan dengan data lapangan aktual. Tabel 2 Informan Penelitian Kelompok Informan Bappeda/Perencana daerah Dinas Koperasi/UMKM/Perindustrian Pemerintah kecamatan/desa Pendamping UMKM Pelaku UMKM penerima manfaat Pelaku UMKM non-penerima Kriteria/Keterangan Pihak yang memahami perencanaan anggaran dan prioritas pembangunan daerah. Pelaksana program pemberdayaan UMKM dan pengelola data program. Pihak yang memahami distribusi program di wilayah masingmasing. Pihak yang mendampingi pelaku usaha dalam pelatihan, legalitas, pemasaran, atau akses modal. Pelaku usaha yang pernah menerima program bantuan atau pelatihan. Pelaku usaha yang belum menerima program sebagai Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara mendalam, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Observasi dilakukan untuk mengamati kondisi UMKM dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Menurut Sugiyono . , observasi merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap fenomena yang diteliti. Wawancara mendalam dilakukan untuk menggali informasi dari informan. Menurut Moleong . , wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu antara pewawancara dan informan. Studi kepustakaan digunakan untuk menelaah buku, jurnal, dokumen, dan penelitian terdahulu. Menurut Nazir . , studi kepustakaan dilakukan melalui penelaahan terhadap literatur dan laporan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan dokumen tertulis, arsip, laporan, foto, dan data resmi. Menurut Arikunto . , dokumentasi merupakan metode pencarian data melalui catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, notulen rapat, dan dokumen lainnya. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan Data hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi diseleksi, dikategorikan, dan dianalisis berdasarkan kerangka evaluasi kebijakan yang mencakup perencanaan, alokasi anggaran, implementasi, pemerataan, dampak, kendala, serta monitoring dan Untuk meningkatkan keabsahan data, penelitian ini menggunakan triangulasi Menurut Sugiyono . , triangulasi merupakan teknik pemeriksaan keabsahan data dengan memanfaatkan berbagai sumber untuk mengecek dan membandingkan informasi yang diperoleh. Dalam penelitian ini, triangulasi dilakukan dengan membandingkan informasi dari pemerintah daerah, perangkat wilayah, pendamping UMKM, dan pelaku UMKM. Hasil dan Pembahasan Gambaran Program APBD untuk Pengembangan UMKM Kebijakan APBD Kabupaten Mamuju Tengah pada periode 2021Ae2025 diarahkan untuk mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai program pemberdayaan. Program tersebut mencakup bantuan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, fasilitasi legalitas usaha, sertifikasi halal, bantuan kemasan produk, promosi, fasilitasi pemasaran, serta pembangunan sarana pendukung. Namun, agar analisis kebijakan APBD lebih kuat, data alokasi dan realisasi anggaran perlu ditampilkan secara konkret berdasarkan dokumen resmi pemerintah daerah. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 26 Perencanaan Kebijakan APBD dan Kesesuaian dengan Kebutuhan UMKM Perencanaan kebijakan APBD menjadi tahap awal yang menentukan efektivitas program pengembangan UMKM. Dalam konteks Kabupaten Mamuju Tengah, program APBD untuk UMKM perlu disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan pelaku usaha, seperti kebutuhan modal, peningkatan kapasitas manajerial, legalitas usaha, kemasan produk, pemasaran digital, dan akses permodalan. Jika perencanaan program tidak berbasis pada kebutuhan riil, maka bantuan yang diberikan berpotensi tidak tepat sasaran atau tidak berkelanjutan. Implementasi Program Pemberdayaan UMKM Implementasi kebijakan APBD diwujudkan melalui program pemberdayaan UMKM, seperti bantuan modal, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, fasilitasi pemasaran, dan penguatan legalitas usaha. Program-program tersebut berperan dalam meningkatkan kemampuan pelaku UMKM untuk mengelola usaha secara lebih baik. Pelatihan kewirausahaan dapat membantu pelaku usaha memahami manajemen usaha, pencatatan keuangan, strategi pemasaran, dan pengembangan produk. Sementara itu, pendampingan usaha diperlukan agar pelaku UMKM tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga mampu memanfaatkan bantuan secara produktif. Meskipun demikian, efektivitas implementasi sangat bergantung pada konsistensi program, kualitas pendampingan, dan kecukupan anggaran. Jika program hanya bersifat jangka pendek dan tidak diikuti pendampingan lanjutan, dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha menjadi terbatas. Pemerataan Penerima Manfaat dan Distribusi Bantuan Salah satu persoalan utama dalam implementasi kebijakan APBD adalah pemerataan distribusi bantuan. Program pengembangan UMKM seharusnya tidak hanya menjangkau pelaku usaha yang berada dekat dengan pusat pemerintahan atau kecamatan tertentu, tetapi juga pelaku UMKM di wilayah pedesaan. Ketimpangan distribusi bantuan dapat terjadi apabila data pelaku UMKM belum diperbarui secara berkala, mekanisme seleksi belum transparan, atau koordinasi antarinstansi belum berjalan efektif. Dalam konteks ini, validitas data UMKM menjadi faktor penting. Pemerintah daerah perlu memiliki basis data UMKM yang akurat, mencakup jenis usaha, lokasi, legalitas, skala usaha, kebutuhan bantuan, dan riwayat penerimaan program. Data tersebut diperlukan agar kebijakan APBD Dampak Kebijakan APBD terhadap Pengembangan UMKM Kebijakan APBD memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan UMKM apabila mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses pasar, memperbaiki kualitas produk, mendorong legalitas usaha, dan membuka akses permodalan. Dampak tersebut dapat dilihat dari peningkatan keterampilan pelaku usaha, bertambahnya pelaku UMKM yang memiliki legalitas, meningkatnya kemampuan pemasaran, serta meningkatnya aktivitas ekonomi lokal. Namun, dampak kebijakan belum dapat dinilai secara kuat hanya melalui pernyataan umum. Artikel perlu menyajikan indikator konkret, seperti jumlah UMKM yang memperoleh bantuan, jumlah UMKM yang mengikuti pelatihan, jumlah usaha yang memperoleh legalitas/sertifikasi halal, atau perubahan omzet penerima manfaat jika data Data tersebut akan memperkuat argumentasi bahwa APBD benar-benar memberi kontribusi terhadap perkembangan UMKM. Tabel 3 Resume Hasil Penelitian Indikator Dampak Peningkatan jumlah UMKM Penerima bantuan Pelatihan dan Data yang Perlu Ditampilkan Jumlah UMKM per tahun/per Jumlah penerima dan nilai Jumlah peserta, jenis pelatihan. Keterangan Mengukur perkembangan basis usaha daerah. Mengukur jangkauan program Mengukur peningkatan kapasitas pelaku usaha. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 27 Legalitas dan sertifikasi Pemasaran dan Jumlah NIB, sertifikasi halal, izin Jumlah UMKM mengikuti promosi/digitalisasi Mengukur formalitas usaha. Mengukur perluasan akses pasar. Kendala Implementasi Kebijakan APBD Implementasi kebijakan APBD dalam pengembangan UMKM masih menghadapi beberapa kendala. Pertama, keterbatasan anggaran daerah menyebabkan program pemberdayaan belum mampu menjangkau seluruh pelaku UMKM. Kedua, distribusi bantuan belum sepenuhnya merata, terutama bagi pelaku UMKM di wilayah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat layanan pemerintah. Ketiga, kapasitas sumber daya manusia pelaku UMKM masih terbatas, khususnya dalam pengelolaan keuangan, pemasaran digital, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi. Keempat, koordinasi antar-instansi masih perlu diperkuat agar program APBD tidak berjalan secara parsial. Kelima, monitoring dan evaluasi program belum optimal sehingga keberhasilan program sulit diukur secara periodik. Tanpa evaluasi yang jelas, pemerintah daerah akan kesulitan menentukan program mana yang efektif, program mana yang perlu diperbaiki, dan kelompok UMKM mana yang perlu mendapatkan prioritas. Secara keseluruhan, kebijakan APBD Kabupaten Mamuju Tengah telah menunjukkan peran positif dalam mendukung pengembangan UMKM. Namun, kontribusi tersebut masih perlu diperkuat melalui perencanaan yang lebih berbasis data, alokasi anggaran yang transparan, distribusi bantuan yang lebih merata, pendampingan yang berkelanjutan, serta monitoring dan evaluasi yang lebih terukur. Dengan demikian. APBD tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan program, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pembangunan ekonomi daerah. Simpulan dan Saran Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kebijakan APBD Kabupaten Mamuju Tengah berperan penting dalam mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai program pemberdayaan, seperti bantuan modal, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, fasilitasi legalitas, promosi produk, dan penyediaan sarana Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat UMKM sebagai salah satu penopang ekonomi daerah. Meskipun demikian, implementasi kebijakan APBD belum sepenuhnya optimal. Beberapa kendala yang masih dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, distribusi bantuan yang belum merata, keterbatasan kapasitas pelaku UMKM, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta monitoring dan evaluasi yang belum berjalan secara maksimal. Kondisi tersebut menyebabkan manfaat kebijakan belum dirasakan secara merata oleh seluruh pelaku UMKM, khususnya di wilayah pedesaan. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas kebijakan APBD dalam pengembangan UMKM tidak hanya ditentukan oleh adanya program bantuan, tetapi juga oleh kualitas perencanaan, ketepatan sasaran, kesinambungan pendampingan, ketersediaan data UMKM yang akurat, dan evaluasi program yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola kebijakan APBD agar program pengembangan UMKM mampu memberikan dampak yang lebih luas, merata, dan berkelanjutan. Penelitian ini memiliki keterbatasan karena menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif sehingga hasilnya belum dapat digeneralisasikan secara luas. Selain itu, keterbatasan akses data membuat penelitian belum sepenuhnya menampilkan seluruh data alokasi anggaran, realisasi program, dan dampak kuantitatif kebijakan terhadap omzet UMKM. Data penelitian juga bergantung pada wawancara dan dokumentasi, sehingga berpotensi mengandung subjektivitas informan. Berdasarkan keterbatasan tersebut, pemerintah daerah disarankan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan APBD melalui perencanaan yang berbasis kebutuhan pelaku UMKM, pemutakhiran data UMKM Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 28 secara berkala, pemerataan distribusi bantuan, penguatan koordinasi antarinstansi, pelatihan berkelanjutan, serta monitoring dan evaluasi program secara periodik. Pemerintah daerah juga perlu mendorong digitalisasi UMKM, memperluas akses pasar, dan meningkatkan pendampingan agar pelaku UMKM mampu mengelola usaha secara lebih produktif dan berkelanjutan. Penelitian berikutnya disarankan untuk memperluas wilayah penelitian, menambah jumlah informan, serta menggabungkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif agar dapat mengukur pengaruh kebijakan APBD terhadap indikator ekonomi UMKM, seperti omzet, tenaga kerja, legalitas usaha, akses modal, dan kontribusi terhadap PDRB daerah. Daftar Pustaka