KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Peran Baznas Kota Surabaya dalam Mendorong Pemberdayaan Umat Listiyowati Perekonomian Islam dan Industri Halal. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Negeri Surabaya. Indonesia Email: 24081725005@mhs. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji optimalisasi peran BAZNAS Kota Surabaya dalam mendorong pemberdayaan umat melalui pendistribusian zakat. Dalam pelaksanaannya. BAZNAS Kota Surabaya menjalankan dua pendekatan utama, yaitu zakat konsumtif dan zakat produktif. Zakat konsumtif difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar mustahik melalui program seperti Surabaya Cerdas. Surabaya Sehat. Surabaya Berdakwah, dan Surabaya Sigap. Sementara itu, zakat produktif diwujudkan dalam program Surabaya Berdaya yang mencakup bantuan modal usaha, alat kerja, pelatihan keterampilan, dan pengembangan kelompok usaha seperti Zakat Community Development (ZCD). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan studi Hasil penelitian menunjukkan bahwa program-program yang dijalankan BAZNAS Kota Surabaya telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi mustahik dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Temuan ini selaras dengan teori capability approach dari Amartya Sen, yang menekankan pentingnya pemberian akses terhadap sumber daya dan peluang ekonomi sebagai jalan menuju kesejahteraan. Dengan kerja sama strategis antara BAZNAS dan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pemanfaatan platform digital seperti e-Peken, peran zakat dalam pemberdayaan umat semakin optimal dan berkelanjutan. Kata Kunci: BAZNAS, zakat produktif, pemberdayaan umat, kesejahteraan ekonomi AU PENDAHULUAN Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan. Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109, zakat diartikan sebagai harta yang harus dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, yaitu mustahiq (Lababa, 2. Sementara itu, infak atau sedekah merupakan pemberian harta secara sukarela oleh pemiliknya, baik dengan tujuan tertentu maupun tanpa ketentuan khusus. Optimalisasi zakat memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional, terutama dalam mengurangi kesenjangan sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah lembaga yang mampu mengelola dana zakat secara profesional agar dapat disalurkan dengan tepat sasaran kepada para Pengelolaan zakat yang baik dan efisien sangatlah penting untuk memastikan penyaluran dana ZIS di Indonesia berjalan secara maksimal. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 . 1, 2. Dalam peraturan tersebut, pengelolaan zakat mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, serta koordinasi dalam kegiatan pengumpulan, distribusi, dan pemanfaatan dana zakat. Untuk mendukung pengelolaan tersebut, dibentuk dua jenis lembaga resmi yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasiona. dan LAZ (Lembaga Amil KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. Zaka. Kedua lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah dalam mengelola dana zakat, sekaligus memperluas manfaat zakat sebagai salah satu instrumen bantuan sosial dari pemerintah daerah dalam upaya mengatasi persoalan kemiskinan (Amilia et al. , 2. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem manajemen yang terintegrasi dan modern untuk mendukung proses penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dana ZIS. Zakat memiliki peran signifikan sebagai sumber pendanaan dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang membutuhkan. Lembaga amil zakat (LAZ) atau pun Baznas (Badan Amil Zakat Nasiona. menerapkan dua pendekatan utama dalam mendistribusikan dana zakat: sistem produktif dan sistem konsumtif (Maulana et al. , 2. Sistem zakat produktif berfokus pada pemberian modal usaha kepada mustahik, dengan harapan modal tersebut dapat dikelola dan dikembangkan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup keluarga mustahik di masa depan, sehingga mereka dapat mandiri secara ekonomi dan berkontribusi pada peningkatan produktivitas secara keseluruhan. Di sisi lain, sistem zakat konsumtif memberikan bantuan langsung kepada mustahik dalam bentuk uang tunai atau barang-barang kebutuhan pokok. Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan memberikan dukungan instan bagi penerima manfaat, sehingga mereka dapat segera merasakan dampak positif dari zakat tersebut. Dengan demikian, kedua sistem ini memiliki peran komplementer dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Maret 2018, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 25,95 juta jiwa, mengalami penurunan sebesar 633,2 ribu jiwa dibandingkan September 2017. Sebagai ibukota Provinsi Jawa Timur dan kota terbesar kedua setelah Jakarta. Surabaya masih menghadapi masalah kemiskinan yang Meskipun pendapatan daerah Kota Surabaya pada tahun 2014 mencapai Rp. 596, jumlah penduduk miskin di kota ini masih tergolong besar. Penurunan jumlah penduduk miskin pada tahun 2017, yang mencapai hampir 155 ribu orang, masih belum signifikan jika dibandingkan dengan jumlah pengangguran di Surabaya pada tahun 2016 . ,914 oran. dan 2017 . ,479 ribu oran. (Indriati & Fahrullah, 2. Data pengangguran dari BPS Kota Surabaya menunjukkan bahwa jumlah pengangguran di kota ini lebih dari separuh jumlah penduduk miskin. Hal ini mengindikasikan bahwa pengangguran merupakan faktor utama penyebab kemiskinan, karena individu yang tidak memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Berdasarkan kondisi kemiskinan yang ada, tentu tidak diharapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya maupun BAZNAS. Hal ini menegaskan peran krusial BAZNAS Kota Surabaya dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan kelompok fakir miskin serta kaum dhuafa. Pemberdayaan ini merupakan aspek fundamental dalam ekonomi Islam, serta berkontribusi pada pengembangan ekonomi Islam dari sudut pandang Distribusi zakat dilakukan melalui dua model, yaitu konsumtif . ntuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan bagi kaum miskin dan muala. dan produktif (Muetya et al. , 2. BAZNAS Kota Surabaya menjalankan lima program utama dalam menyalurkan bantuan zakat, yaitu Surabaya Sehat. Surabaya Cerdas. Surabaya Berdaya. Surabaya Berdakwah, dan Surabaya Sigap. Melalui program-program ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat Surabaya dapat ditingkatkan secara signifikan. AU METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami secara mendalam peran BAZNAS dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara, dan studi literatur. Wawancara KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. menjadi metode utama untuk menggali perspektif, pemikiran, dan pengalaman salah satunya pemangku kepentingan yaitu amil pada baznas Surabaya. Observasi langsung digunakan untuk mengamati aktivitas dan interaksi di lapangan terkait program dan kegiatan BAZNAS, memberikan pemahaman kontekstual tentang implementasi program. Studi literatur melengkapi data empiris dengan landasan teoritis mengenai zakat, pembangunan kesejahteraan masyarakat, dan peran lembaga zakat dalam pembangunan sosial ekonomi. Kombinasi ketiga metode ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang peran BAZNAS dalam pembangunan kesejahteraan di Surabaya. Hasil penelitian diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang efektivitas program kesejahteraan BAZNAS dan memberikan rekomendasi bagi pemangku kepentingan untuk meningkatkan peran dan kontribusi BAZNAS dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas dan berkelanjutan. AU HASIL DAN ANALISIS Program Baznas Kota Surabaya Sejak kembali diaktifkan melalui SK pengangkatan pimpinan pada 2021. BAZNAS Kota Surabaya mengarahkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat ke enam ranah utama sosial, dakwah, budaya, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi dengan pendekatan sociopreneur. Setelah setiap permohonan mustahik diverifikasi dan diassesment oleh tim, baik lewat UPZ/OPD maupun mitra pihak ketiga, dana zakat produktif mulai digulirkan. Program AuSurabaya CerdasAy menitikberatkan pada bantuan biaya dan penunjang pendidikan, mulai SD/MI sampai SMA/SMK/MA, termasuk beasiswa untuk anak eks-lokalisasi, siswa yang tidak lolos zonasi, santri pesantren, serta paket dukungan kegiatan sekolah. AuSurabaya SehatAy mencakup biaya berobat mustahik, pembangunan jamban sehat, program peningkatan gizi bagi warga miskin dan lansia, serta khitanan massal. Di bidang dakwah. AuSurabaya BerdakwahAy memberikan insentif bagi guru pesantren, guru ngaji kampung, marbot masjid, guru RA, dukungan dakwah dan advokasi, fasilitasi sertifikasi wakaf, serta layanan Muallaf Center. Program pemberdayaan ekonomi. AuSurabaya Berdaya,Ay menyediakan modal usaha, alat kerja, pelatihan UMKM, dan inisiatif Zakat Community Development (ZCD). Terakhir. AuSurabaya SigapAy menangani kebutuhan darurat dan sosial mulai sembako, nasi bungkus Jumat Berkah, bantuan transport bagi ibnu sabil, hingga bedah rumah dan penyediaan kursi roda, alat bantu dengar, serta bantuan kemanusiaan langsung. Seluruh strategi ini diharapkan meningkatkan pemberdayaan umat dan memaksimalkan manfaat zakat bagi mustahik agar lebih mandiri dan produktif. Program Baznas Kota Surabaya Untuk Pemberdayaan Umat BAZNAS Kota Surabaya menyalurkan zakat produktif kepada mustahik dalam berbagai kegiatan ekonomi di seluruh wilayah kota sebagai upaya menekan kemiskinan dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Dana zakat dibagi dalam dua kategori, zakat konsumtif terwujud melalui program Surabaya Cerdas. Surabaya Sehat. Surabaya Berdakwah, dan Surabaya Sigap serta zakat produktif, yang diwadahi dalam program Surabaya Berdaya. Program produktif tersebut mencakup : AU Bantuan Modal Usaha dan Alat Kerja pada 2022 sebanyak 107 mustahik menerima 149 alat kerja dan rombong senilai Rp 428,5 juta, sementara hingga Juni 2023 jumlahnya meningkat menjadi 151 mustahik dengan 384 unit peralatan . ombong, mesin jahit, obras, neci, freezer, dan alat sablo. senilai Rp 1,26 miliar. AU Pelatihan Usaha dan Pemberdayaan UKM tahun 2022 disalurkan Rp 22,7 juta untuk pelatihan servis AC bagi 6 mustahik, dan pada 2023 . er Jun. Rp 112 juta untuk pelatihan menjahit dan padat karya paving bagi 94 mustahik. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. AU Zakat Community Development (ZCD) tahun 2022 menyalurkan Rp 25 juta bagi 10 anggota kelompok usaha sandal slipper di Kecamatan Pabean Cantikan, dan hingga Juni 2023 Rp 41 juta untuk 18 anggota kelompok bengkel las di Kecamatan Mulyorejo. Lebih lanjut, untuk meningkatkan daya beli. BAZNAS bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya melalui program Surabaya Berdaya: mustahik penerima modal, alat kerja. ZCD, atau pelatihan UKM didampingi, dibina, dan didaftarkan sebagai penjual di platform e-Peken Surabaya sebuah situs belanja yang melayani pesanan pegawai pemkot pada toko kelontong di setiap kecamatan. Dengan model ini, zakat produktif diharapkan benar-benar memperkuat kemandirian ekonomi mustahik dan menumbuhkan kesejahteraan masyarakat Surabaya. Menurut teori kemampuan . apability approac. yang dikemukakan oleh ekonom dan filsuf India. Amartya Sen, kesejahteraan masyarakat tercapai ketika pendapatan meningkat, pertumbuhan ekonomi terwujud, distribusi pendapatan lebih merata, dan setiap orang mendapat kesempatan memadai untuk mengakses barang serta layanan penting (Maulana et al. , 2. Prinsip ini sejalan dengan kiprah BAZNAS Kota Surabaya yang menyalurkan bantuan kepada warga setempat demi membangun kesejahteraan ekonomi Secara umum, kesejahteraan mencerminkan kondisi hidup yang lebih baik masyarakat berada dalam keadaan makmur, sehat, dan tenteram, terbebas dari permasalahan sosial. Melalui berbagai program BAZNAS Kota Surabaya, bantuan yang ditasyarufkan diharapkan memperkuat fondasi ekonomi warga Surabaya dan mendorong peningkatan kesejahteraan di kota tersebut. KESIMPULAN BAZNAS Kota Surabaya memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pendayagunaan zakat untuk mendukung pemberdayaan ekonomi umat. Dengan pendekatan yang profesional dan terstruktur. BAZNAS tidak hanya menyalurkan zakat secara konsumtif untuk kebutuhan dasar, tetapi juga secara produktif melalui program-program seperti Surabaya Cerdas. Surabaya Sehat. Surabaya Berdakwah. Surabaya Berdaya, dan Surabaya Sigap. Khususnya pada program Surabaya Berdaya. BAZNAS berhasil mendorong kemandirian ekonomi mustahik melalui bantuan modal usaha, alat kerja, pelatihan keterampilan, dan pengembangan kelompok usaha (ZCD). Upaya ini sejalan dengan teori kemampuan . apability approac. dari Amartya Sen, yang menekankan pentingnya akses terhadap sumber daya dan peluang ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi BAZNAS dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam platform e-Peken juga menunjukkan inovasi dalam memperluas akses pasar bagi mustahik. Berdasarkan data dan implementasi program. BAZNAS Kota Surabaya terbukti mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan, mengurangi ketimpangan sosial, serta membentuk masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera secara berkelanjutan. KENDALI: Economics and Social Humanities E-ISSN 29625459. Volume 3 Number 3. March 2025 DOI: https://doi. org/10. 58738/kendali. REFERENSI