SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 AHA CENTRE: IMPLIKASI TERHADAP DISASTER MANAGEMENT (DM) DAN DISASTER RISK REDUCTION (DRR) DI INDONESIA Annisa Rengganis Dosen Tetap Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Cirebon. Jl. Tuparev No. 70 Cirebon. Telp/Fax: 0231-209806 Email: annisarengganis@ymail. Abstrak Dalam tahun-tahun terakhir telah terjadi perubahan besar dalam sikap dan perilaku orangorang dalam mengahadapi bencana alam. Mulanya, penekanan lebih diberikan pada respon kemanusiaan dan aktivitas tanggap darurat. Sementara, hanya ada sedikit perhatian pada strategistrategi pengurangan bencana yang justru mempunyai potensi untuk menyelamatkan ribuan nyawa bahkan hanya melalui dengan cara-cara yang sederhana. Gagasan untuk melakukan suatu tinjauan global terhadap inisiatif-inisiatif pengurangan bencana muncul dalam Dekade Internasional PBB untuk pengurangan Bencana Alam (United Nations International Decade for Natural Disaster Reductio. Dalam sidang umum PBB tersebut mengusung tema Au Dekade Internasional untuk Pengurangan Bencana AlamAy (International Decade for Natural Disaster Reduction/IDNDR) dimana melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan komitmen yang lebih luas terhadap semua aktivitas yang dapat mengurangi konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan bencana alam. Berlanjut pada tahun 1994 saat konferensi Dunia tentang Pengurangan Bencana Alam (World Conference on Natural Disaster Reductio. di Yokohama yang menekankan bahwa setiap Negara memiliki tanggung jawab utama dan berdaulat untuk melindungi penduduk, infrastruktur, serta asset sosial dan ekonomi pada tingkat nasional dari dampak bencana alam. Sebagai penerus IDNDR, sidang umum PBB 2000 kemudian membentuk Strategi Internasional untuk Pengurangan Bencana (International Strategy for Disaster Reduction/ISDR). ISDR bertujuan untuk membangun komunitas yang berdaya tahan terhadap bencana dengan menggalakkan peningkatan kesadaran tentang pentingnya pengurangan bencana sebagai suatu komponen yang tak dapat dipisahkan dari pembangunan berkelanjutan. Strategi-strategi ISDR dilandaskan pada strategi Yokohama dan Mandat Jenewa tahun 1999. Melalui resolusi No. 54/219. Sidang Umum PBB menetapkan dua mekanisme untuk pelaksanaan ISDR, yaitu secretariat Antar Lembaga (Inter-Agency Secretaria. dan Gugus Tugas Antar Lembga untuk Pengurangan Bencana (Inter-Agency Task Force on Disaster Reductio. Ini ditegaskan kembali melalui resolusi No. 56/195 pada bulan Desember 2001. Sidang Umum tersebut menghimbau para pemerintah untuk membentuk platform atau focal point pada tingkat nasional untuk pengurangan bencana, dan untuk memperkuatnya jika memang sudah ada, melalui pendekatan multi-sektoral dan antardisiplin. Upaya-upaya ini kemudian menyebar ke beberapa Negara di dunia, tidak terkecuali Negara kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Forum Regional ASEAN (ASEAN Regional Forum/ARF) sebagai salah satu platform lain yang terdiri dari Negara-negara ASEAN dan 13 mitra dialog tambahan: Australia. Kanada. Cina. Uni Eropa. India. Jepang. Republik Korea. Mongolia. Selandia Baru. Papua Nugini. Federasi Rusia dan Amerika Serikat. Paling tidak, dibawah payung ARF sejumlah kelompok terbentuk untuk mendorong kerjasama di bidang-bidang khusus termasuk bencana dan penyelamatan. Sebelum kemudian di tahun 2011 terbentuk AHA Center yang menjadi ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management yang berpusat di Indonesia. Kata Kunci: ASEAN. Management Bencana dan Penanganan Risiko Bencana menggagas beberapa regulasi di level nasional sebagai respon dari penanggulangan bencana. Kerangka hukum tersebut diterbitkan melalui UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana di dengan ketentuan Pendahuluan Indonesia: Policies. Laws. Plans on Disaster Management Berangkat dari platform pengurangan bencana Indonesia SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 penanggulangan bencana. Penanggulangan Bencana atau disebut Disaster Management adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan Selanjutnya ketiga upaya tersebut sebagai tahapan penanggulangan Pada kurun waktu 2005-2009 upaya pengurangan risiko bencana telah menjadi fokus prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah yang dimulai sejak tahun 2006 pasca kejadian bencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014 sebagai implementasi II dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20052025, ditetapkan menjadi salah satu Prioritas Pembangunan Nasional yaitu. Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana. Lebih jauh lagi, sebagai kerangka hukum penanganan bencana dan pengurangan risiko bencana, telah dikeluarkan 3 buah peraturan pemerintah sebagai amanat dari UU Nomor 24 tahun 2007, yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah Penanggulangan Bencana. Dalam rangka melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyatakan bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan bersama pemerintah, masyarakat, dunia usaha, organisasi nonpemerintah internasional, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya. Dengan dibentuknya platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana akan memberikan advokasi dan dukungan kepada pemerintah dalam upaya melaksanakan pengurangan risiko bencana (PRB) secara terencana, sistematis dan menyeluruh. Selain itu, melalui Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana. Indonesia Perserikatan BangsaBangsa dan dunia internasional, karena Indonesia telah memperlihatkan adanya komitmen global untuk upaya pengurangan risiko bencana, sebagai bagian dari implementasi Kerangka Aksi Hyogo (Hyogo Framework for Action/ HFA) 2005 Ae Gambar 1 The Posisition of NAP-DRR Against Law No 24/2007 and The National Platform Sumber: BNPB SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 Selanjutnya, penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh maka bencana yang selanjutnya juga merupakan amanat dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 dibentuk melalui Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 disebutkan bahwa tugas pokok BNPB . memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara. menetapkan standardisasi dan kebutuhan . melaporkan Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana. menggunakan mempertanggungjawabkan sumbangan/ bantuan nasional dan internasional. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Ketiga BNPB dijabarkan kedalam kegiatan strategis dalam Koordinasi melalui dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu pada tahap prabencana dan pascabencana. Pelaksanaan koordinasi tersebut salah satunya adalah penetapan kebijakan yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional dalam kondisi tanggap BNPB menjalankan fungsi komando dalam rangka penanganan kedaruratan di wilayah yang terkena bencana melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, dan logistik dari BNPB dan instansi terkait. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta langkahlangkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. Fungsi yang terakhir adalah peran pelaksana, terkait dengan kondisi pasca bencana yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan lembaga pemerintah baik memperhatikan kebijakan penyelenggaraan pembangunan nasional, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejak terbentuknya. BNPB secara optimal telah melakukan tugas pokok, fungsi serta perannya dalam penanggulangan Namun demikian, menurut berbagai pihak . terutama mitra kerja BNPB dalam berbagai upaya penanggulangan bencana, masih banyak yang perlu menjadi penyempurnaan dalam melaksanakan upaya penanggulangan bencana yang efektif dan efisien sesuai dengan peran yang diemban oleh BNPB. Pada level regional terbentuk BPBD untuk membantu kinerja BNPB yang bekerja di tingkat lokal untuk tanggap Pada level kawasan Asia Tenggara dibentuklah AHA (ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Managemen. Kehadiran AHA Center di Indonesia sebatas sebagai lembaga yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam pola kerjanya. AHA Centre berada dibawah Selain tugas pokok. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mejalankan fungsi: Koordinasi penanggulangan bencana. Komando penanggulangan bencana. Pelaksana penanggulangan bencana. SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 garis koordinasi BNPB serta memberi bantuan berdasarkan kebutuhan tersalurkan secara menyeluruh. Maka, dengan dijalankannya fungsi AHA Center menjadi pusat untuk mengkoordinasi semua informasi dan pengetahuan yang dapat didistribusikan secara kolektif ke seluruh kawasan ASEAN. Sekalipun di Indonesia sendiri kehadiran AHA Center tidak memberikan dampak yang penanggulangan bencana. Hal ini dikarenakan jauh sebelum terbentuknya AHA Center. Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi dari penanggulangan bencana. Kerangka hukum tersebut diterbitkan melalui UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dimana di dalam ketentuan umumnya penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Selanjutnya ketiga upaya tadi disebut sebagai tahapan penanggulangan bencana. Koordinasi Disaster Management dan Disaster Risk Reduction Kawasan ASEAN Pada tahap selanjutnya. AHA Centre menjadi fasilitator untuk memobilisasi bantuan yang berupa tenaga, peralatan, hingga bantuan dana, jika dibutuhkan oleh negaranegara ASEAN yang tertimpa bencana. AHA Centre juga harus memperkuat kelembagaan penanganan bencana, sekaligus sebagai pusat pengembangan Sumber Daya Manusia dan Iptek kebencanaan di Indonesia. Sejauh ini terdapat tiga pilar yang terdapat dalam AHA Center, pertama yaitu Hazard Science and Technology terutama untuk wilayah ASEAN, kedua Information and Communication Technology yang merupakan key factor dari center ini dan ketiga yaitu disaster AHA Centre memiliki fungsi utama untuk melakukan koordinasi di kawasan ASEAN dimana sebelumnya informasi tidak Gambar 2 Implementation Arrangements for the AADMER Work Programme SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 Gambar 3 The Formulation of Disaster Management Plan (RPB) and National Action Plan For Disaster Risk Reduction (NAP-DRR). Sumber: BNPB Dengan dibentukanya AHA Center 2011 menunjukkan bahwa Negara ASEAN sepakat untuk melakukan koordinasi regional dalam tiga tahap yaitu: mitigasi, respon dan pemulihan (United Nations Secretariat for the International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR). Hal ini sejalan dengan yang dilakukan oleh BNPB dan BPBD di tingkat lokal melakukan fungsi kegiatan koordinasi pencegahan , mitigasi dan kesiapsiagaan. Dimana tanggap darurat terdiri dari bantuan dan pemulihan yaitu fase di mana bantuan ini terkait dengan tindakan respon yang mengurangi dampak dari peristiwa bencana setelah itu terjadi (Collins: . Di sisi lain, proses pemulihan berarti proses pemulihan infrastruktur untuk standar yang dapat diterima secara lokal (Collins: . Sebelumnya, regulasi UU 24/2007 masih terdapat beberapa kelemahan terutama dalam pelaksanaan penanggulangan bencana. Beberapa indikator ini dapat terlihat dari kasus bencana di Indonesia dimana masih belum optimalnya koordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana. Selain itu system informasi dan komunikasi belum terintegrasi dengan baik. Selain itu masih terbatasnya sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana AHA Centre merupakan kontak pertama negara-negara ASEAN apabila terjadi bencana. AHA Centre dikelola oleh para perwakilan badan-badan nasional penanggulangan bencana dari 10 negara anggota ASEAN dalam kapasitas mereka sebagai perwakilan ACDM dan focal point ASEAN di tingkat nasional. Sistem Pemantauan dan Respon Bencana (Disaster Monitoring and Response System/DMRS) dan Jejaring Informasi Bencana (ADINe. ASEAN layanan-layanan pemantauan dan informasi bencana kepada organisasi-organisasi bencana nasional melalui fasilitas-fasilitas berbasis web. AHA Centre juga mengelola SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 kerangka kerja kemitraan antar-lembaga antara ASEAN dan LSM internasional yang focus pada isu kebencanaan. AHA Centre diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi dan informasi dalam penanganan bencana di kawasan ASEAN. AHA Centre harus bisa memberikan informasi yang tepat, cepat dan akurat bagi negara-negara ASEAN yang dilanda bencana. AHA Centre juga dapat menjadi fasilitator untuk memobilisasi bantuan antar Negaranegara anggota ASEAN, dan dengan organisasi-organisasi PBB dan organisasiorganisasi internasional terkait, dalam mendorong kerjasama regional. Dengan kapasitas yang dimiliki AHA Centre seperti beragam perangkat dan layanan, termasuk pelatihan dan pengembangan kapasitas organisasi-organisasi ASEAN yang bergerak pengiriman tim-tim respon keadaan darurat. Pada level politik. AHA Center tidak menghasilkan peraturan atau UU baru dalam penanggulangan bencana. Kehadiran AHA Center di Indonesia sebatas menjadi partner dengan lembaga nasisonal seperti BNPB dan sifatnya lebih pada koordinasi. Sekalipun dalam mekanisme kerja di lapangan AHA Center membawa beberapa implikasi dalam pergeseran Disaster Management (DM) dan Disaster Risk Reduction (DRR) di Indonesia seperti berikut: Disaster information management Semakin pesatnya perkembangan teknologi untuk menunjang kegiatan di bidang kebencanaan yang dapat dimanfaatkan dalam pengurangab resiko-resiko bencana Budgeting Memiliki anggaran atau sumber dana yang cukup karena adanya komitmen pendanaan yang lebih memadai dan fleksibel bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana . n call dan contingens. Hal ini diperkuat karena setiap anggota AHA Center mendonasikan dana setiap tahunnya yang dapat digunakan untuk membantu dalam penanggulangan bencana yang terjadi di Negara-negara kawasan ASEAN Dengan memiliki keanggotaan yang meluas di luar 10 negara anggota ASEAN sehingga mencakup 26 negara . an Uni Erop. Forum Regional ASEAN (ARF) merupakan sebuah platform kerja sama politik dan keamanan berbasis luas untuk mendorong dialog tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama. ARF juga berperan membangun kepercayaan dan diplomasi pencegahan di dalam kawasan. Selain 10 negara ASEAN, anggota ARF saat ini termasuk Australia. Bangladesh. Kanada. Cina. Republik Rakyat Demokratis Korea. Uni Eropa. India. Jepang. Republik Korea. Mongolia. Selandia Baru. Pakistan. Papua Nugini. Rusia. Sri Lanka. Timor-Leste, dan Amerika Serikat Information exchange AHA Center menjadi pusat informasi penanggulang bencana di kawasan ASEAN dan pertukaran informasi serta pengetahuan terkait managemen bencana. Networking Menguatnya peran serta masyarakat baik dari LSM nasional maupun internasional dalam turut serta penanggulangan bencana. Semakin kuatnya koordinasi dan subordinasi antara lembaga pemerintah. LSM, pihak Swasta. Building capacities: training, research and development Setiap Negara di kawasan ASEAN memiliki karakteristik bencana yang beragam, maka dengan ini akan terbukanya ruang sharing dan berbagi pengalaman dengan tujuan dapat pengurangan resiko bencana. Kesimpulan Meningkatnya bencana di kawasan Asia Pasifik dan dampak masif yang ditimbulkannya, membuat banyak negara kian kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. Dengan masyarakat dan pemerintah yang lebih siap, jumlah korban dan kerugian akibat bencana diharapkan dapat ditekan sekecil Atas dasar ini kemudian lahir gagasan untuk membuat sebuah komunitas ASEAN Coordinating Centre Humanitarian Assistance on Disaster Management. AHA Centre, secara resmi pada 2015 menjadi pusat koordinasi dan informasi dalam penanganan bencana di kawasan SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 ASEAN. Tujuannya, agar penanganan bencana dapat disebarkan ke berbagai negara. Sebagai pusat informasi kejadian bencana, maka negara-negara ASEAN khususnya dapat menyalurkan bantuan yang berbeda. Tidak menumpuk seperti sebelum-sebelumnya karena kurang informasi dan koordinasi. Selain itu, kedudukan AHA Centre di Jakarta memberikan nilai sangat strategis. AHA Centre harus bisa memberikan informasi yang tepat dan cepat bagi negaranegara ASEAN yang dilanda bencana. AHA Centre juga dapat menjadi fasilitator untuk memobilisasi bantuan yang berupa tenaga, peralatan, hingga bantuan dana, jika dibutuhkan oleh negara-negara ASEAN yang tertimpa bencana. AHA Centre juga harus pengembangan Sumber Daya Manusia dan Iptek kebencanaan di Indonesia. Diharapkan, dengan berfungsinya AHA Centre, kapasitas dan kapabilitas penanganan bencana di Indonesia Karenanya. AHA Centre harus menjadi Centre of Excellence bagi penanganan bencana yang handal di kawasan ASEAN. Terdapat tiga pilar yang terdapat dalam AHA Center, pertama yaitu Hazard science and technology terutama untuk wilayah Asean, kedua Information and Communication Technology yang merupakan key factor dari center ini dan ketiga yaitu disaster management. Untuk sementara, ada tujuh key area yang ditangani oleh AHA Center, diantaranya yaitu information and communication technology, disaster risk monitor, preparedness and respons dan Dalam membangun partnership building, telah ada beberapa negara yang menjadi parner AHA Center ini diantaranya yaitu Australia. Jepang. New Zealand. Amerika Serikat dan Uni Eropa. Dalam pembahasan tersebut, dapat dilihat bawa ada perubahan paradigm dalam penangaan bencana khsusunya di Indonesia, umumnya di wilayah Asia Tenggara. Pergeseran Disaster Management (DM) dan Disaster Risk Reduction (DRR) setelah terbentuknya AHA Center terdapat ebebrapa poin sebagai berikut: Adanya komitmen dari seluruh komponen bangsa terutama di ASEAN Semakin pesatnya perkembangan teknologi untuk menunjang kegiatan di bidang kebencanaan yang dapat dimanfaatkan dalam pengurangab resiko-resiko bencana Semakin kuatnya koordinasi dan subordinasi dalam penanggulangan bencanan baik di level nasional maupun se-ASEAN Menguatnya peran serta masyarakat baik dari LSM nasional maupun internasional dalam turut serta penanggulangan bencana Memliki anggaran atau sumber dana yang cukup karena Adanya komitmen pendanaan yang lebih memadai dan penanggulangan bencana . n call dan Hal ini diperkuat karena AHA Center mendonasikan dana setiap tahunnya membantu dalam penanggulangan bencana yang terjadi di Negara-negara kawasan ASEAN Setiap Negara di kawasan ASEAN memiliki karakteristik bencana yang beragam, maka dengan ini akan terbukanya ruang sharing dan berbagi pengalamn dengan tujuan dapat menjadi landasan menyusun strategi pengurangan resiko bencana. Dengan hadirnya AHA Center akan memperkuat posisi Indonesia menjadi markas pusat penanggulangan bencana di kawasan ASEAN. Lebih jauhnya. AHA Center akan menjadi pusat kajian dan mitigasi serta pusat koordinasi dalam penanggulangan bencana negara-negara di Asia Tenggara. Dipilihnya Indonesia karena dianggap memiliki banyak pengalaman dalam menangani bencana. Sekalipun dalam konteks kebencanaan di Indonesia, keberadaan AHA Centre itu hanya menjadi support dan wadah dari inisiatif internasional untuk menyalurkan emergency respond sama peningkatan kapasitas. Sejauh SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 ini, keberadaan AHA Centre menjadi pusat koordinasi dan informasi dalam penanganan bencana di kawasan ASEAN. Terkait mengenai penanggulangan bencana. Indonesia dianggap memiliki banyak pengalamam dalam mengatasi bencana. AHA Center merupakan salah satu komponen penting dalam kerjasama ASEAN terutama di dalam penanganan penanggulangan bencana di tingkat regional. Isu bencana dan penanganannya telah menyebabkan interaksi dan komunikasi antara negara-negara menjadi lebih sering dan dekat. Problem penanganan bencana yang sebelumnyamerupakan isu domestik dan nasional dalam proses perkembangannya telah berubah menjadi isu Solusi dari masalah-masalah ini telah melebihi kapasitas dari sebuah negara dan pemerintahan itu sendiri. Di bawah kondisi ini, interaksi regional terpadu yang baik memberikan kekuatan baru yang mengendalikan wilayah secara baik dan merupakan sebuah platform dimana solusisolusi dan kerjasama pemerintahan dari topiktopik internasional dapat didiskusikan dan Pada saat yang bersamaan, hal ini regional dan rezim kerjasama menjadi berfungsi lebih baik. Miller. Shondel Rivera. Jason. Comparative Emergency Management: Examining Global and Regional Responses to Disaster. United States: CRC Press. National Coordinating Board for Disaster Management . Republic of Indonesia. AuNational Information Prepared for the World Conference on Disaster Risk Reductiob 2005Ay National Platform for Disaster Risk Reductionn. http://w. UU Penanggulangan Bencana No 24 Tahun References: