HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 DAMPAK KEBIJAKAN PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING NILON FILM DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. THAILAND DAN TAIWAN TERHADAP INDUSTRI DALAM NEGERI ALIF ALFAINI RAHMAN1. WULAN NUR INTAN MAWARNI2 Program Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Email: 23912052@students. id1, 24912046@students. Abstrak Kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping didasarkan pada prinsip General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 serta Perjanjian Anti-Dumping World Trade Organization (WTO), yang mengizinkan negara anggota mengambil tindakan protektif apabila dumping terbukti menyebabkan kerugian Industri Dalam Negeri (IDN). Secara normatif, kebijakan ini sejalan dengan tujuan perlindungan industri dan prinsip perdagangan adil. Akan tetapi, perlu adanya evaluasi terkait dengan efektivitasnya memakai Indikator yang digunakan meliputi ketepatan sasaran, efektivitas sosialisasi, tingkat pencapaian tujuan, serta mekanisme pengawasan. Temuan awal menunjukkan potensi positif dalam mengurangi tekanan dumping, meskipun diperlukan data empiris jangka panjang untuk memastikan dampak berkelanjutan dari BMAD tersebut. Penelitian ini menganalisis dampak kebijakan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor nilon film dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan dengan melalui pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada studi kasus dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2025, serta laporan akhir penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) yang membuktikan praktik dumping merugikan industri dalam Bahan hukum sekunder mencakup buku, jurnal, dan artikel terkait. Kata kunci: Bea Masuk Anti-Dumping. Nilon Film. Industri Dalam Negeri. Efektivitas. Abstract The Anti-Dumping Duty (ADD) policy is grounded in the principles of the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 and the World Trade Organization (WTO) Anti-Dumping Agreement, which authorize member states to implement protective measures if dumping practices are proven to harm the domestic industry. Normatively, this policy aligns with industrial protection goals and the principles of fair trade. However, an assessment of its effectiveness is necessary, employing indicators such as target accuracy, policy socialization, achievement levels, and oversight mechanisms. Preliminary findings suggest a positive impact in mitigating dumping pressure, although long-term empirical data are required to ascertain the sustainable effects of the ADD. This study employs a normative-juridical approach to analyze the impact of the ADD policy on imports of nylon film from the PeopleAos Republic of China. Thailand, and Taiwan, focusing HUKMYiCJurnal Hukum 1048 Dampak Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Nilon Film Dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand Dan Taiwan Terhadap Industri Dalam Negeri on case studies and statutory regulations. Primary legal sources include Government Regulation No. 34 of 2011 concerning Anti-Dumping Measures. Minister of Finance Regulation No. 21 of 2025, and the final investigation report from the Indonesian AntiDumping Committee (KADI) confirming injurious dumping practices. Secondary sources encompass academic books, scientific journals, and related research articles. Keywords: Anti-Dumping Duty. Nylon Film. Domestic Industry. Effectiveness. PENDAHULUAN Latar Belakang Perkembangan dalam era perdagangan global, praktik dumping merupakan salah satu permasalahan utama yang dihadapkan oleh berbagai negara di belahan dunia, termasuk Indonesia. Dumping sendiri berarti menjual suatu produk pada perdagangan internasional dengan harga yang terbilang lebih murah dibandingkan harga normalnya. 1 Tindakan ini berpotensi merugikan industri dalam negeri serta mengganggu stabilitas pasar. Sebagai upaya melindungi produsen dalam negeri terhadap dampak negatif praktik dumping, pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan anti-dumping yang sejalan dengan aturan perdagangan internasional,2 khususnya pada General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Pada tahun 1994 ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Anti-Dumping Code atau lebih dikenal dengan istilah Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994. Dalam Indonesia menandatangani Anti-Dumping Code 1994 sebagai bagian dari penandatanganan perjanjian penetapan World Trade Organization (WTO). Komitmen Indonesia terhadap kebijakan antidumping ini diwujudkan dengan meratifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai Pengesahan Agreement Establishing WTO,3 Pemerintah Indonesia juga membentuk Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) sebagai otoritas yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menentukan kebijakan Berdasarkan ketentuan Pasal 1, paragraf 1 dari ketentuan Pemerintah 1 Erawati. AF. Elly, dan J. S Badudu. Kamus Hukum Ekonomi Inggris-Indonesia. Jakarta: Komponen Pengembangan Hukum Ekonomi Proyek ELIPS. Christhophorus Barutu, 2007. AuSejarah Sistem Perdagangan Internasional (Dari Upaya Pembentukan Internasional Trade Organization. Eksistensi General Agreement on Tariffs and Trade Sampai Berdirinya World Trade Organizatio. ,Ay Jurnal Hukum Gloris Juris 7, no. 1, hlm. 3 Yulianto Syahyu, 2004. Hukum Anti Dumping di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. Hlm. 1049 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 dari Pemerintah No. 3 tahun 2011, tindakan anti-dumping adalah tindakan pemerintah dalam bentuk perpajakan hak impor anti-dumping untuk pengenaan bea masuk barang, dengan bertujuan untuk mengurangi jumlah produk impor. Kebijakan anti-dumping berperan sebagai penghambat praktik dumping dalam akses pasar lokal. Harapannya, dengan adanya bea masuk anti-dumping harga produk impor akan lebih mahal sehingga tercipta persaingan yang lebih sehat di pasar domestik untuk produk Nilon film merupakan material termoplastik transparan yang berasal dari poliamida (PA) dan umum digunakan untuk beragam kebutuhan, termasuk kemasan produk makanan dan farmasi. Jenis plastik ini memiliki titik leleh yang relatif tinggi serta menampilkan kekuatan dan ketangguhan yang baik. Selain itu, nilon film menunjukkan ketahanan terhadap goresan dan tusukan, serta memiliki sifat penghalang oksigen yang efektif. Material ini juga tahan terhadap proses pencetakan dan tidak mudah larut. Pengenaan bea masuk anti-dumping dilakukan terhadap impor produk nilon film setelah dokumen pemberitahuan pabean impornya memperoleh nomor pendaftaran, serta tarif dan nilai pabean ditetapkan oleh kantor pabean terkait. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil investigasi Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI), yang menyimpulkan bahwa nilon film dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan dipasarkan di Indonesia dengan harga di bawah nilai wajar. Praktik ini menimbulkan dampak negatif terhadap industri domestik, dengan adanya korelasi sebab-akibat antara dumping tersebut dan kerugian yang dialami oleh pelaku industri Terdapat penelitian sebelumnya yang membahas tentang pengenaan bea masuk anti-dumping yaitu jurnal dengan judul AuUrgensi Pengaturan Bea Masuk AntiDumping: Produk Ubin Keramik Impor China di IndonesiaAy ditulis oleh Faiz Ghozi Al 4 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti dumping. Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. 5 Rilo Pambudi. AuPemerintah Pukul Nilon Film Asal China. Thailand. Taiwan Pakai Tarif BMAD. Sri Mulyani Akui Impor dari Perusahaan Ini Bikin Rugi Industri Lokal,Ay tvonenews, 12 Maret https://w. com/amp/ekonomi/310174-pemerintah-pukul-nylon-film-asalchina-thailand-taiwan-pakai-tarif-bmad-sri-mulyani-akui-impor-dari-perusahaan-ini-bikinrugi-industri-lokal?page=1. diakses pada 22 Mei 2025 6 Ibid. HUKMYiCJurnal Hukum 1050 Dampak Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Nilon Film Dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand Dan Taiwan Terhadap Industri Dalam Negeri Kamil. Jurnal ini secara ringkas, dalam rangka mewujudkan kepastian hukum untuk pengenaan bea masuk anti-dumping produk ubin keramik impor dari China penulis mendorong agar pemerintah untuk mengatur bea masuk anti-dumping melalui peraturan Menteri keuangan serta Menteri terkait sebagai instrumen yang dapat mengatur adanya pengaturan pengenaan bea masuk anti-dumping dengan tujuan agar dapat segera menghentikan kerugian industri dalam negeri karena adanya penurunan harga drastis produk ubin keramik dari China sehingga menyebabkan barang serupa dari dalam negeri tidak dapat bersaing di pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari kebijakan pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap produk nilon film yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan. Selain itu, penelitian ini juga keberlangsungan industri dalam negeri dari tekanan kompetisi produk impor. Metode Penelitian Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan pemerintah dan peraturan internasional . tatute approac. serta kajian kepustakaan . ibrary researc. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus . ase approac. Sumber hukum yang digunakan meliputi peraturan perundangundangan, putusan terkait pengenaan anti-dumping, serta literatur pendukung berupa buku, jurnal ilmiah, dan berita relevan. Pada penelitian ini yang membedakan dari penelitian sebelumnya adalah terkait bagaimana dampak dari peraturan menteri keuangan nomor 21 tahun 2025 terkait pengenaan bea masuk anti-dumping produk nilon film dari 3 negara yaitu Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan. Dampak yang dimaksud adalah apakah peraturan menteri keuangan berjalan dengan baik dan efektif untuk melindungi industri dalam negeri produk nilon film, jika memang peraturan menteri keuangan tersebut berjalan dengan efektif maka Pemerintah efektif dalam melindungi industri dalam negeri. 7 Faiz Ghozi Al Kamil. AuUrgensi Pengaturan Bea Masuk Anti-Dumping : Produk Ubin Keramik Impor China di Indonesia,Ay Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan. Hukum dan Ilmu Komunikasi 2, 2 . : 100Ae111, https://doi. org/10. 62383/konsensus. 1051 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 PEMBAHASAN Pengaruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2025 mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap Impor Nilon Film dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan. Indonesia melalui Pemerintah mengatur penerapan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk nilon film dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menyatakan bahwa BMAD dikenakan pada produk nilon film . idak termasuk pelat dan lembara. yang tercakup dalam pos tarif 10 dan ex. 99 sebagaimana ketentuan yang terdapat pada PMK Nomor 21 tahun 2025 tersebut. Terkait dengan pengenaan BMAD tersebut hasilnya berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI), yang mengindikasikan terjadinya praktik dumping dari ketiga negara tersebut. Ketiga negara tersebut melakukan produk impor dijual dengan harga di bawah nilai normal sehingga menimbulkan kerugian pada industri dalam negeri, serta terdapat hubungan kausal yang jelas antara dumping dan kerugian yang dialami produsen domestik. Di Indonesia, industri dalam negeri yang memproduksi nilon film terdapat 2 perusahaan yaitu PT Emblem Asia dan PT Kolon Ina. Kedua perusahaan yang mengajukan permohonan penyelidikan atas praktik anti-dumping terhadap impor nilon film dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan telah dilakukan. Kedua perusahaan tersebut sebagai produsen yang memenuhi kriteria sebagai wakil industri dalam negeri diatur dalam Pasal 5. 4 WTO Anti-Dumping Agreement (ADA)8 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Pasal 4 ayat 3. 9 Ketentuan tersebut menyatakan bahwa produsen dalam negeri atau asosiasi produsen dianggap sebagai wakil industri bila produksi dalam negeri mencakup lebih dari 50% dari semua total produksi pemohon serta produsen yang menolak permohonan, atau jika gabungan produksi pemohon dan pendukung permohonan melebihi 50% dari total produksi seluruh produsen terkait. Dalam hal ini. PT Emblem Asia dan PT Kolon Ina merupakan produsen nilon film tunggal di Indonesia yang tidak memiliki afiliasi dengan eksportir 8 Agreement on Implementation of Article VI of The General Agreement on Tariffs and Trade 1994. 9 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti dumping. Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. HUKMYiCJurnal Hukum 1052 Dampak Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Nilon Film Dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand Dan Taiwan Terhadap Industri Dalam Negeri maupun importir, sehingga keduanya memenuhi syarat untuk menjadi wakil industri dalam negeri pada penyelidikan anti-dumping ini. Selanjutnya dijelaskan pada pasal 4 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 yang memuat permohonan telah disampaikan produsen lokal kepada KADI, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut mensyaratkan adanya bukti permulaan yang minimal berupa dokumendokumen yang mengindikasikan: a. barang yang diduga mengalami praktik dumping. kerugian yang dialami pihak terkait. dan c. keterkaitan sebab-akibat antara barang dumping dan kerugian yang dialami oleh pihak pemohon. Hasil penyelidikan anti-dumping dari KADI menunjukkan bahwa penyelidikan kerugian ini adalah 1 Juli 2018 s. 30 Juni 2019 (P. , 1 Juli 2019 s. 30 Juni 2020 (P. , 1 Juli 2020 s. 30 Juni 2021 (P. , periode penyelidikan dumping dalam kasus ini meliputi tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 30 Juni 2022 . eriode penyelidika. Ditemukan bahwa Industri Dalam Negeri mengalami kerugian material yang ditandai oleh penurunan laba, pangsa pasar, volume produksi, tingkat utilisasi kapasitas, produktivitas, serta kemampuan untuk meningkatkan modal. Penyelidikan tindakan anti dumping didasarkan pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, yang mengharuskan terdapatnya bukti permulaan yang memadai terkait adanya barang dumping, kerugian yang dialami oleh industri domestik, serta kaitan sebab-akibat antara dumping dan kerugian tersebut. Dalam pelaksanaan penyelidikan. Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) bertugas melakukan evaluasi terhadap berbagai indikator ekonomi yang mencerminkan kondisi industri domestik, seperti potensi penurunan penjualan, laba, produksi, pangsa pasar, produktivitas, tingkat pengembalian investasi, dan utilisasi kapasitas produksi. Selain itu. KADI juga mempertimbangkan aspek-aspek yang memengaruhi harga domestik, margin dumping, dampak negatif terhadap arus kas, persediaan barang, tenaga kerja, upah, pertumbuhan industri, serta kapasitas industri dalam negeri untuk melakukan ekspansi modal atau investasi, beserta faktor relevan lainnya yang berkontribusi dalam Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan anti dumping 10 Ibid. 11 Komite Anti Dumping Indonesia. Kementerian Perdagangan Indonesia. AuLaporan Akhir Hasil Penyelidikan Anti Dumping Atas Produk Nylon Film yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Thailand, dan Taiwan, 2024. 1053 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 didasarkan pada analisis menyeluruh terhadap kondisi ekonomi dan dampak dumping terhadap industri nasional. Merujuk pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping. Imbalan, dan Pengamanan Perdagangan. Penjelasan mengenai faktor-faktor relevan meliputi volume dan harga impor yang dijual tanpa praktik dumping, perubahan permintaan atau pola konsumsi, kemajuan teknologi, serta performa ekspor. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, terbukti adanya barang dumping yang menimbulkan kerugian pada industri dalam negeri melalui laporan akhir hasil penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). Margin dumping yang ditemukan serta rekomendasi pengenaan bea masuk anti-dumping kepada Menteri disampaikan oleh KADI dalam laporan tersebut. Secara rinci, margin dumping yang ditetapkan dijelaskan dalam laporan hasil akhir Di pasar domestik dan ekspor, produk nilon film dari dua perusahaan produsen di Republik Rakyat Tiongkok, yaitu Kunshan Yuncheng Plastic Industry Co. Ltd. Yuncheng Heshan New Material Co. Ltd. , dipasarkan. Sedangkan Yuncheng Qilong NewMaterial Co. Ltd. , yang merupakan anak perusahaan dari kedua entitas tersebut, hanya memasarkan produknya di pasar domestik. Margin sebesar 6,04% diperoleh setelah selisih antara nilai normal dan harga ekspor dihitung berdasarkan harga eks pabrik serta harga CIF (Cost. Insurance, and Freigh. , yang mencakup biaya barang, asuransi, dan pengiriman. Selanjutnya, margin dumping sebesar 15,62% ditemukan pada Hyosung Chemical Fiber (Jiaxin. Co. Ltd. isebut Jiaxin. dan Hyosung Chemical Corporation . isebut HCC) dengan metode perhitungan yang serupa. Pada Xiamen Changsu Industrial Co. Ltd. isebut Xiame. , produsen dan eksportir nilon film di RRT yang menjual produknya di pasar domestik serta mengekspor ke Indonesia, margin dumping sebesar 21,72% ditemukan menggunakan perhitungan margin yang sama. Margin dumping sebesar 12,23% ditemukan pada perusahaan Thailand A. Plast Public Company Limited, setelah melakukan perhitungan dengan membandingkan harga ekspor pada tingkat perdagangan yang sama . ks-pabri. dengan rata-rata 12 Ibid. HUKMYiCJurnal Hukum 1054 Dampak Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Nilon Film Dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand Dan Taiwan Terhadap Industri Dalam Negeri tertimbang nilai normal. Sementara itu, untuk perusahaan lain di Thailand, margin dumping ditetapkan sebesar 37,34%, yang merupakan nilai tertinggi berdasarkan perbandingan antara nilai normal tertinggi dan harga ekspor terendah dari perusahaan kooperatif di Thailand. Selama penyelidikan oleh KADI, tidak ada perusahaan Taiwan yang bersikap kooperatif, sehingga margin dumping sebesar 77,63% yang dihitung berdasarkan nilai normal tertinggi dan harga ekspor terendah yang dimiliki KADI dikenakan pada seluruh perusahaan Taiwan yang memproduksi nilon film. Setelah besaran margin dumping ditetapkan oleh KADI dalam penyelidikan, laporan sementara hasil penyelidikan beserta rekomendasi dikirimkan oleh KADI kepada Menteri Perdagangan. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait atau lembaga non-kementerian yang mengurus barang yang sedang diselidiki, guna mendapatkan pertimbangan demi kepentingan nasional. Mengacu pada Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2011, penyelidikan tidak dapat dilanjutkan atau harus dihentikan apabila margin dumping kurang dari 2% terhadap harga ekspor dan/atau volume impor barang dumping dari satu negara kurang dari 3%. Ketentuan yang sama juga berlaku apabila total margin dumping dari beberapa negara secara kumulatif mencapai 7% atau kurang dari total impor barang sejenis. Karena margin dumping yang ditemukan melebihi batas minimum tersebut, penyelidikan oleh KADI dapat diteruskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Margin dumping yang ditemukan dalam laporan akhir hasil penyelidikan yang disampaikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) kepada Menteri Perdagangan Indonesia menjadi dasar pemberian rekomendasi oleh KADI kepada Menteri Perdagangan terkait penerapan bea masuk anti dumping. Ketentuan ini diatur dalam pasal 10 ayat 2 PP Nomor 34 Tahun 2011. Pasal ini mengatur prosedur setelah penyelidikan anti dumping selesai dilakukan. Bila hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik dumping dan menimbulkan kerugian pada industri domestik. Rekomendasi ini menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam mengambil tindakan perdagangan yang adil sesuai dengan ketentuan WTO dan peraturan nasional terkait. 13 Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 34 Tahun 2011. 1055 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Setelah dilakukan penentuan besaran margin dumping oleh KADI dalam proses penyelidikan, laporan sementara hasil penyelidikan beserta rekomendasi disusun oleh KADI untuk disampaikan kepada Menteri Perdagangan. Untuk memperoleh masukan demi kepentingan nasional, laporan dan rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak-pihak atau lembaga non-kementerian yang terkait dengan barang yang Kepentingan nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 PP Nomor 34 Tahun 2011, meliputi aspek-aspek yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan tindakan anti dumping, antara lain: a. kelangsungan industri pemohon dalam negeri yang mengalami kerugian langsung akibat praktik dumping, termasuk kerugian finansial, penurunan pangsa pasar, pengurangan tenaga kerja, serta kerugian lainnya. menilai dampak kebijakan anti dumping terhadap industri pengguna dalam negeri yang berkaitan dengan pengembangan industri nasional, serta ketahanan dan stabilitas harga pangan, penyerapan tenaga kerja, dan kepentingan fiskal. Penilaian terhadap kepentingan nasional ini dilaksanakan oleh Menteri selepas menerima rekomendasi dari KADI, dengan melibatkan diskusi bersama menteri serta/atau pejabat kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang terkait dengan kebijakan anti dumping. Selama beberapa periode terakhir, volume produk nilon film mengalami peningkatan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Dapat dilihat pada tabel berikut bahwa total impor nilon film meningkat pada periode penyelidikan (Juli 2018 Juni 2. dengan laju pertumbuhan sebesar 13,80%. Sementara itu, impor nilon film dari negara-negara lain mencatat tren kenaikan sebesar 15,25%. Namun, impor dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan mengalami peningkatan dengan laju lebih tinggi, yaitu 19,49%. Dari fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa impor dari negara-negara selain ketiga negara tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri. Negara Asal Satuan Juli 2018Ae Juni 2019 Juli 2019Ae Juni 2020 Juli 2020Ae Juni 2021 Juli 2021Ae Juni 2022 Tren (%) 14 Penjelasan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti Dumping, 15 Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Anti-Dumping Atas Produk Nilon Film Yang Berasal Dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan. Komite Anti-Dumping Indonesia Kementerian Perdagangan RI. HUKMYiCJurnal Hukum 1056 Dampak Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Nilon Film Dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand Dan Taiwan Terhadap Industri Dalam Negeri Negara Asal Juli 2018Ae Juni 2019 Juli 2019Ae Juni 2020 Juli 2020Ae Juni 2021 Juli 2021Ae Juni 2022 Tren (%) Total Impor Dumping 4,557. 6,549. 7,427. 7,911. RRT 3,180. 4,447. 5,176. 4,359. Thailand 1,336. 2,039. 1,851. 2,409. Taiwan 1,143. Negara 1,269. 1,099. 1,116. Total 5,826. 7,648. 8,543. 8,638. Satuan Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS). MT= Metrik Ton Tindakan anti dumping dirancang untuk melindungi perdagangan domestik dengan tujuan menciptakan persaingan yang lebih adil di antara industri dalam negeri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk dapat bersaing secara efektif negara-negara sebaiknya tidak melakukan aktivitas impor maupun ekspor dengan tidak melakukan praktik dumping hal ini untuk menjamin perdagangan internasional yang adil dan saling menguntungkan dengan terus mendukung kemampuan industri dalam Sebagai pendorong dan penantang bagi perusahaan agar mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi, pemerintah memegang peran penting menurut Porter. Meskipun pemerintah tidak dapat secara langsung menciptakan industri yang kompetitif, pemerintah dapat menciptakan kondisi yang memfasilitasi peningkatan daya saing perusahaan. Regulasi perdagangan internasional dibuat oleh pemerintah, yang menentukan apakah perdagangan berlangsung secara bebas atau di bawah pengaturan pemerintah. Pengaturan tersebut meliputi kebijakan fiskal dan prosedur, termasuk penerapan pajak impor serta bea masuk. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (WTO), ditegaskan bahwa prinsip non-diskriminasi harus menjadi dasar pelaksanaan kebijakan perdagangan, 16 Porter. Michael, 1990. "The comparative advantage of nations. " New York: Free Press. 1057 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 yang merupakan inti dari prinsip hukum perdagangan internasional Most Favored Nation (MFN). Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 serta Pasal 12. 2 Anti-Dumping Agreement (ADA). Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah melakukan penyelidikan terkait impor nilon film yang diduga mengalami praktik dumping. Dari hasil penyelidikan tersebut. KADI kemudian memberikan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor nilon film yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan. Berdasarkan ditemukannya bukti praktik dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terhadap impor produk nilon film dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan. Selain itu, kerugian yang dialami oleh industri domestik tersebut memiliki hubungan kausal dengan praktik dumping yang terjadi. Oleh karena itu, sebagai anggota WTO Indonesia mengambil langkah perlindungan bagi produsen domestik dengan menerapkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Setelah dilakukan penyelidikan oleh KADI dan terbukti terjadi dumping, pungutan yang dikenakan pada barang impor disebut BMAD. Tujuan dari pungutan ini adalah untuk mengimbangi kerugian yang dialami oleh pasar domestik akibat praktik dumping tersebut. Pemerintah layak mendapatkan apresiasi atas kebijakan pengenaan bea masuk yang dikeluarkan sebagai upaya di era globalisasi dengan mengantisipasi dampak negatif dari perdagangan bebas. Untuk menjaga terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan adil di dalam negeri, prinsip perdagangan internasional bertujuan melindungi produk dalam negeri. Menurut pendapat Muh. Risnain yang mengutip John Jackson, kebijakan tersebut muncul sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian ekonomi dan politik akibat potensi kerusakan industri dalam negeri yang disebabkan oleh peningkatan impor. 17 Poae. Aprilia Estina, 2019. "Kajian Hukum World Trade Organization (WTO) Dalam Perjanjian Perdagangan Internasional Di Indonesia. " Lex Et Societatis vol. 7, no. 18 Dian Kurniati, "Pemerintah Kenakan BMAD atas Nilon Film Asal China. Thailand. Taiwan," DDTCNews, 12 Maret 2025, https://news. id/berita/nasional/1809398/pemerintahkenakan-bmad-atas-nylon-film-asal-china- hailand-taiwan. Diakses pada 22 Mei 2025 19 Pambudi. Luhur Sanitya, dan Fifiana Wisnaeni, 2022. "Pengaruh Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain. " Jurnal Hukum Magnum Opus vol. 5, no. 2, hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 1058 Dampak Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Nilon Film Dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand Dan Taiwan Terhadap Industri Dalam Negeri Tujuan dari tindakan anti-dumping semestinya adalah untuk menciptakan kondisi kompetitif yang setara di pasar internal . ingkat lahan yang sam. , sehingga harga jual dan produk impor masuk akal. Langkah -langkah anti-dumping diambil untuk memastikan penciptaan pasar yang adil dan mendukung kesinambungan industri nasional tanpa harus mengorbankan harga kepada konsumen. Insiden overflow yang diproduksi oleh produk impor dapat membentuk ancaman serius bagi produk-produk domestik, yang dapat diklasifikasikan dalam tiga Pertama, harga yang lebih murah dari nilai atau nilai normal diterapkan pada produk yang dijual negara-negara eksportir di pasar negara lain. Kedua, kerugian material bagi industri nasional disebabkan oleh praktik penetapan harga tersebut. Ketiga, terdapat hubungan sebab-akibat antara penjualan barang dengan harga lebih rendah daripada nilai normal di negara eksportir dan kerugian yang dialami oleh negara pengimpor. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengungkapkan bahwa jika praktik dumping tidak menimbulkan kerugian materiil di negara importer, maka tindakan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran. Namun, kepada anggotanya diberikan kewenangan untuk menerapkan sanksi melalui pengenaan Bea Masuk AntiDumping (BMAD) pada barang dari perusahaan yang terbukti melakukan dumping. Perusahaan industri dalam negeri yang terdampak praktik dumping sering kali terpaksa menurunkan produksi bahkan menjual produknya di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), yang pada akhirnya menurunkan laba, menambah beban biaya tenaga kerja, menciptakan persaingan yang tidak sehat, dan menyebabkan kerugian material bagi sektor industri nasional. Tarif Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2025 mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Impor Produk Nylon Film dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan adalah sebagai berikut: Tarif bea masuk anti-dumping yang dikenakan pada perusahaan asal Republik Rakyat Tiongkok adalah sebagai berikut: sebesar 1. 245 Rp/Kg berlaku untuk Kunshan Yuncheng Plastic Industry Co. Ltd. Yuncheng Qilong New-Material Co. Ltd. , dan Yuncheng Heshan New-Material Co. Ltd. Siregar. Nella Octaviany, 2022. "Regulasi Anti-Dumping Dalam Hukum Perdagangan Internasional Dan Penerapannya Di Indonesia. " Justisi vol. 8, no. 1, hlm. 1059 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Hyosung Chemical Fiber (Jiaxin. Co. Ltd. serta Hyosung Chemical Corporation (Kore. dikenai tarif sebesar 5. 508 Rp/Kg. Selanjutnya. Xiamen Changsu Industrial Co. Ltd. dikenakan tarif sebesar 8. 045 Rp/Kg. Tarif tertinggi sebesar 11. 493 Rp/Kg diterapkan pada perusahaan lain dari China. Untuk perusahaan asal Thailand, tarif bea masuk anti-dumping yang dikenakan 351 Rp/Kg berlaku untuk A. J Plast Public Company Limited. Sementara itu, perusahaan-perusahaan lain dari Thailand dikenakan tarif bea masuk anti-dumping 473 Rp/Kg. Sedangkan untuk perusahaan yang berasal dari Taiwan, seluruh perusahaan dikenai tarif bea masuk anti-dumping sebesar 31. 510 Rp/Kg. Diberlakukan untuk memberikan perlindungan terhadap praktik perdagangan tidak adil sekaligus memperkuat daya saing industri nasional. Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) menjadi kebijakan penting. Selain tarif bea masuk umum atau tarif preferensi yang diatur dalam perjanjian perdagangan internasional. BMAD adalah bea tambahan yang dikenakan pada saat impor barang. Besaran BMAD yang diterapkan bervariasi, bergantung pada negara asal barang dan perusahaan yang mengimpor. Efektivitas Pengenaan BMAD pada Produk Nilon Film dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan Efektif dalam Melindungi Industri Dalam Negeri (IDN) dari Praktek Dumping. Dalam menilai efektivitas suatu kebijakan, terdapat beberapa indikator penting yang dapat dijadikan acuan. Pertama, ketepatan sasaran kebijakan, yaitu sejauh mana kebijakan tersebut berhasil menjangkau dan memberikan dampak kepada target yang telah ditentukan sebelumnya. Keberhasilan kebijakan dalam mencapai tujuan yang diharapkan sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran. Kunci utama agar program dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat luas adalah sosialisasi kebijakan yang efektif, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Pengukuran kesesuaian antara hasil yang diperoleh dengan tujuan awal yang telah ditetapkan menjadi tolok ukur 21 Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, "Kemendag Lindungi dan Selamatkan Industri Dalam Negeri Melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD),"KPPI Kemendag, 16 Juli 2024, https://kppi. id/berita/kemendaglindungi-dan-selamatkan-industri-dalam-negeri-melalui-bea-masuk-tindakan-pengamananbmtp-dan-bea-masuk-anti-dumping-bmad. HUKMYiCJurnal Hukum 1060 Dampak Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Nilon Film Dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand Dan Taiwan Terhadap Industri Dalam Negeri pencapaian tujuan kebijakan. Sesuai dengan rencana dan standar yang ditetapkan, proses pelaksanaan kebijakan dipastikan berjalan dengan pengawasan yang ketat. Penegakan hukum semestinya dapat memberikan kesejahteraan untuk bagi para pihak bahkan masyarakat. Setiap pembaharuan hukum semestinya memiliki konotasi positif terhadap perkembangan budaya dan kebutuhan masyarakat. Bukan hanya sesaat namun kebutuhan tersebut mencukupi kebutuhan yang berkelanjutan, menyeluruh dan Sehingga hukum dapat berjalan efektif. Efektivitas kebijakan ini dalam melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merugikan diharapkan terkait dengan pengenaan Bea Masuk AntiDumping (BMAD) pada produk nylon film dari China. Thailand, dan Taiwan. Sasaran yang tepat tampak dari penerapan BMAD yang difokuskan pada produk nylon film impor dari negara-negara yang terbukti melakukan dumping, sehingga perlindungan langsung diberikan kepada produsen lokal yang terdampak. Sosialisasi kebijakan yang baik juga penting agar para pelaku industri dan masyarakat memahami tujuan dan mekanisme BMAD sehingga mendukung keberhasilan pelaksanaannya. Penurunan praktik dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri menjadi indikator pencapaian tujuan kebijakan, sekaligus menciptakan pasar yang lebih adil dan Pengawasan yang ketat selama masa pemberlakuan BMAD selama empat tahun memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan dapat disesuaikan jika diperlukan. Untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, laporan akhir mengenai hasil antidumping produk nylon film dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan menekankan penjualan industri nasional. Industri nasional terpaksa melakukan ekspor ketika produk impor yang dijual dengan harga dumping membuat persaingan menjadi tidak seimbang. Selain itu, kapasitas produksi industri dalam negeri terus ditingkatkan guna memenuhi permintaan pasar domestik. 22 Simon Sumanjoyo Hutagalung dan Dedy Hermawan, 2018. Membangun Inovasi Pemerintah Daerah (Yogyakarta: Deepublis. , hlm. 23 Abd. Rahman dan Heriyanto Heriyanto. AuMemasyarakatkan Hukum: Pembaharuan Hukum yang Dinamis Guna Mewujudkan Efektivitas Penegakan Hukum yang Berkeadilan,Ay HUKMY : Jurnal Hukum 1, no. : 1Ae18, https://doi. org/10. 35316/hukmy. 24 Laporan Akhir Hasil Penyelidikan Anti-Dumping Atas Produk Nilon Film Yang Berasal Dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan. Komite Anti-Dumping Indonesia Kementerian Perdagangan RI. 1061 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Ketentuan WTO mengenai dumping dan tindakan anti-dumping pada dasarnya bersifat memberikan pedoman tanpa bersifat menghakimi, bagaimana negara-negara anggota WTO dapat merespons praktik dumping diatur dalam ketentuan khusus. Dalam Pasal VI General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994, yang dikenal sebagai perjanjian anti-dumping, tindakan anti-dumping diatur secara spesifik. Pemerintah diberi wewenang oleh perjanjian ini untuk mengambil langkah-langkah terhadap praktik dumping apabila penyelidikan membuktikan adanya dumping, kerugian material pada industri domestik yang memproduksi produk sejenis, serta terdapat hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami oleh industri dalam Perhitungan harga normal di negara asal dan harga ekspor produk merupakan langkah awal yang penting untuk menentukan penerapan tindakan anti-dumping. Prosedur perhitungan harga normal dan harga ekspor diatur secara rinci dalam perjanjian anti-dumping. Umumnya, harga normal dihitung berdasarkan harga pasar domestik dari eksportir. Apabila data tersebut tidak tersedia, alternatif perhitungan harga normal dapat menggunakan harga faktur dari negara lain atau mengacu pada "nilai biasa" yang terdiri atas akumulasi biaya produksi, biaya penjualan, biaya administrasi, serta keuntungan yang wajar. Untuk menetapkan margin dumping, harga ekspor dibandingkan dengan harga normal sesuai ketentuan perjanjian. Selain itu, tindakan anti-dumping hanya dapat diterapkan apabila terbukti bahwa barang dumping telah menimbulkan kerugian material pada industri di negara pengimpor dan kerugian tersebut bukan disebabkan oleh faktor eksternal lainnya. Untuk menghilangkan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri di negara pengimpor, biasanya dilakukan penerapan bea masuk tambahan pada produk tertentu dari negara eksportir sebagai tindakan anti-dumping. Tujuannya adalah agar harga ekspor mendekati harga normal. Selain itu, apabila hasil penyelidikan menunjukkan praktik dumping terjadi pada industri nasional, eksportir dapat 25 Understanding The WTO: The Agreements. Anti-dumping, subsidies, safeguards: contingencies. World Trade Organization. Diakses Juni https://w. org/english/thewto_e/whatis_e/TIF_e/agrm8_e. 26 Anti-Dumping: Technical Information. Technical Information on anti-dumping," World Trade Organization. Juni https://w. org/english/tratop_e/adp_e/adp_info_e. HUKMYiCJurnal Hukum 1062 Dampak Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Nilon Film Dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand Dan Taiwan Terhadap Industri Dalam Negeri menaikkan harga secara sukarela ke tingkat yang disepakati guna menghindari penerapan bea masuk anti-dumping. Kurang efektif dalam mengendalikan volume impor dari negara-negara sasaran kebijakan tersebut selama periode 1996-2015 adalah tindakan anti-dumping yang diterapkan di Indonesia, sebagaimana ditunjukkan oleh data yang diperoleh. Walaupun impor dari negara-negara yang dikenai Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) menurun sebagai hasil penerapan kebijakan tersebut, peningkatan impor justru terjadi dari negara-negara lain yang tidak menjadi target, sehingga kebijakan ini gagal mencegah kenaikan impor secara keseluruhan. Dampak anti-dumping hanya memberikan efek sementara yang bersifat kejutan, tanpa mampu menahan kenaikan impor dalam jangka Hal ini menunjukkan bahwa tindakan anti-dumping memiliki keterbatasan dalam melindungi industri domestik secara menyeluruh, sehingga diperlukan instrumen kebijakan lain yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selama periode 1996Ae2015, penurunan nilai impor produk terkait dari negaranegara yang dikenai Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) tercapai sekitar 126% sebagai hasil penerapan kebijakan anti-dumping di Indonesia. Efektivitas kebijakan ini dalam menekan impor yang merugikan industri domestik ditunjukkan oleh tidak adanya bukti perpindahan perdagangan ke negara lain yang bebas dari BMAD. Bahkan, impor dari negara-negara non-target juga mengalami penurunan signifikan, yaitu sekitar 53%. Temuan ini mengonfirmasi bahwa kebijakan anti-dumping Indonesia memberikan dampak positif dalam mengendalikan impor yang tidak diinginkan dan mendukung perlindungan industri dalam negeri secara efektif. Dengan berkurangnya tekanan akibat praktik dumping, produsen dalam negeri memiliki kesempatan untuk meningkatkan produksi, menaikkan harga jual, serta memperluas kapasitas produksinya. Kebijakan tidak hanya perlindungan jangka pendek, tetapi juga membuka peluang untuk pemulihan jangka Sebagai mekanisme penyeimbang pasar. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) tidak hanya berperan sebagai alat perlindungan, melainkan juga untuk memastikan keberlanjutan industri strategis seperti nilon film dan kemasan fleksibel. Selain itu, 27 Muchammad Iqbal, 2020. AuThe Effectiveness of Anti Dumping Imposition in Indonesia 1996- 2015,Ay Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, vol. 4, no. 2, hlm. 28 Ibid. 1063 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 tindakan ini juga memperkuat serta menjaga posisi Indonesia dalam sistem perdagangan global yang adil dan berdasarkan aturan yang berlaku. Terbukti efektif dalam melindungi industri dalam negeri Indonesia dari praktik perdagangan tidak adil adalah kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk nylon film dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand, dan Taiwan, seperti yang ditunjukkan oleh penulis. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi impor, tetapi juga memastikan keberlangsungan industri strategis, meningkatkan daya saing nasional, serta mewujudkan sistem perdagangan yang berbasis aturan. Keberhasilan BMAD menegaskan pentingnya penggunaan instrumen perdagangan internasional secara bijaksana sebagai sarana perlindungan nasional sekaligus sebagai bentuk partisipasi aktif Indonesia dalam menjaga integritas sistem perdagangan global yang adil dan transparan. Meskipun kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas produk nylon film baru mulai diberlakukan pada awal tahun 2025, saat ini belum tersedia data empiris yang valid untuk menilai efektivitasnya secara menyeluruh. Pengukuran sejauh mana kebijakan ini berjalan sesuai tujuan dan memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri memerlukan pengawasan berkelanjutan serta pengumpulan data yang Oleh karena itu, hal tersebut sangat diperlukan. Tanpa data yang memadai, sulit untuk memastikan apakah BMAD sudah berhasil melindungi industri nasional dari praktik dumping secara efektif. Sehingga perlu adanya pengembangan penelitian seiring berjalannya waktu. KESIMPULAN Praktik dumping ini terbukti menurunkan laba, pangsa pasar, produksi, dan kapasitas industri nasional, serta meningkatkan persaingan tidak sehat. Melalui penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI), ditemukan hubungan kausal antara impor dumping dan kerugian produsen domestik, sehingga pemerintah menerapkan BMAD sesuai prinsip dan aturan WTO serta regulasi nasional. Pengenaan BMAD bertujuan menciptakan persaingan yang adil . ame level playing fiel. di pasar 29 Aditya Paramita Alhayat, 2017. AuKetidakefektifan Kebijakan Anti-Dumping Produk Impor Baja Indonesia: Sebuah Analisis Awal,Ay Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan vol. 11, no. 2, hlm. 143Ae HUKMYiCJurnal Hukum 1064 Dampak Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Nilon Film Dari Republik Rakyat Tiongkok. Thailand Dan Taiwan Terhadap Industri Dalam Negeri domestik, melindungi industri nasional, dan menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri dalam negeri tanpa mengorbankan kepentingan konsumen. Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip perdagangan internasional, di mana negara berhak mengambil tindakan protektif jika terbukti terjadi dumping yang merugikan industri dalam negeri. Secara keseluruhan, kebijakan BMAD menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, melindungi produsen dalam negeri dari dampak negatif perdagangan bebas, serta memastikan terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Indonesia. Pengukuran efektivitas suatu kebijakan didasarkan pada beberapa aspek penting, seperti sejauh mana kebijakan tersebut tepat sasaran, pelaksanaan sosialisasi yang baik agar masyarakat memahami dan mendukung, pencapaian hasil sesuai tujuan yang telah direncanakan, serta pengawasan yang memastikan pelaksanaan berjalan sesuai rencana. Hasil positif dalam melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping ditunjukkan melalui pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) pada produk nilon film dari negara-negara tertentu seperti China. Thailand, dan Taiwan. Selain membatasi impor yang merugikan, kebijakan tersebut juga mendukung keberlanjutan industri strategis serta meningkatkan daya saing nasional dalam kerangka perdagangan internasional yang adil dan berlandaskan aturan dan prinsip yang berlaku. Namun, karena kebijakan ini baru diberlakukan pada awal tahun 2025, masih dibutuhkan pengumpulan data dan pengawasan berkelanjutan untuk menilai efektivitasnya secara menyeluruh dan memastikan tujuan kebijakan tercapai secara DAFTAR PUSTAKA