CASSOWARY volume 5 . Januari 2022: 94 - 102 ISSN : 2614-8900 E-ISSN : 2622-6545 Program Pascasarjana Universitas Papua, https://pasca. Studi kelayakan lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Kabupaten Manokwari Selatan Ika Indrieaswati . Ishak S. Erari . Anton S. Sinery. * . Program Studi S2 Ilmu Lingkungan Program Pascasarjana. Universitas Papua Jalan Gunung Salju Amban Manokwari, 98314. Indonesia *Email: anton_sineri@yahoo. Disubmit: 06 November 2020, direvisi: 13 Januari 2022, diterima: 26 Januari 2022 Doi: https://doi. org/10. 30862/casowary. ABSTRACT: The aim of the research was to determine the feasibility level of the landfill site in south Manokwari Regency according to national standart of Indonesia no. The method used in this study was descriptive with field observation techniques. Primary data were obtained through direct field surveys, while secondary data were obtained from government agencies or literarature studies. The data were analyzed using the buffering and overlay scoring methods with the assistance of a geographic information systems (GIS). In the regional feasibility analysis, parameters considered the feasibility of a landfill location according to national standart of Indonesia no. 03-3241-1994: rock type, groundwater level, slope, distance to river, distance to coastline, distance to airport, 25-year flood period, and protected area/nature reserves. The result of research of the 10 parameters with the measurement . that has been carried out, the prospective landfill site in the South Manokwari Regency in the first interval class, with a score of This value shows that the waste landfill location is included in the interval class 32128 and is not feasible category. Keywords: Feasibility, analysis, landfill. South Manokwari, buffering, trash PENDAHULUAN Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 dengan Ibukota yang berkedudukan di Boundij Distrik Ransiki. Wilayah administratif Kabupaten Manokwari Selatan berdasarkan undang-undang tersebut terdiri dari 6 . distrik dan 57 . ima Ibukota Kabupaten Manokwari Selatan adalah Boundij, luas wilayah keseluruhan adalah A 2. 812,44 kmA dengan jumlah 983 jiwa pada tahun 2017 (BPS Manokwari, 2. Kabupaten Manokwari Selatan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan RTRW tersebut telah ditetapkan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Kabupaten Manokwari Selatan yaitu di Kampung Hamawi. Distrik Ransiki. Sesuai kriteria pemilihan lokasi TPA berdasarkan (SNI) 03-3241-1994, maka pemilihan lokasi TPA di Kabupaten Manokwari Selatan menggunakan kelayakan regional. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. CASSOWARY volume 5 . Januari 2022: 94 - 102 Sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk, bertambahnya jenis kegiatan yang terjadi setiap tahunnya di Kabupaten Manokwari Selatan maka produksi sampah akan berpotensi semakin besar. Dengan bertambahnya kawasan pemukiman dan kegiatan perekonomian di Kabupaten Manokwari Selatan maka produksi sampah akan berpotensi semakin meningkat. Dengan semakin banyaknya produksi sampah yang dihasilkan dari tiap individu maupun rumah tangga masyarakat baik golongan ataupun pribadi maka semakin mendesak pula keperluan identifikasi lokasi tempat pemrosesan akhir sampah yang dapat memenuhi segala bentuk hasil produksi. Sampah dan pengelolaannya kini menjadi masalah yang kian mendesak, sebab apabila tidak dilakukan penanganan yang baik akan mengakibatkan terjadinya perubahan keseimbangan lingkungan yang merugikan atau tidak diharapkan sehingga dapat mencemari lingkungan, seperti pencemaran tanah, air dan udara. Seiring semakin banyaknya produksi sampah yang dihasilkan semakin mendesak pula keperluan akan lokasi tempat pemrosesan akhir sampah yang dapat memenuhi segala bentuk hasil Namun penentuan lokasi TPA harus dilakukan melalui studi kelayakan agar lokasi yang di pilih memenuhi persyaratan sebagai lokasi TPA sesuai dengan SNI 03-3241-1994. Berdasarkan fakta di atas maka perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui tingkat Kelayakan Lokasi TPA Sampah di Kampung Hamawi Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan sesuai SNI 03-3241-1994. MATERI DAN METODE Penelitian ini dilakukan di Kampung Hamawi. Distrik Ransiki. Kabupaten Manokwari Selatan pada 134011Ao1,555AoAo-134011Ao11, 839AoAoBT dan 1032Ao8,433AoAo-1032Ao7,167AoAo LS. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan teknik observasi lapangan. Sumber Data Data-data berupa data primer maupun data Data primer diperoleh melalui survei langsung ke lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari instansiinstansi pemerintah atau studi literature. Data-data tersebut diolah dan di analisis dengan metode skoring, buffering dan overlay lewat bantuan Sistem Informasi Geografis (SIG). Analisis Data Untuk mengetahui kelayakan lokasi TPA sampah, dilakukan analisis dengan metode scoring. Penentuan skor masing-masing variabel didasarkan atas pembobotan parameter-parameter dari masing-masing Analisis kelayakan regional menghasilkan tiga zona kelayakan yaitu: Layak. Cukup layak dan Tidak layak. Pemberian nilai . dilakukan berdasarkan tingkat kesesuaian dan bertujuan untuk kelayakan sebuah lokasi jika dijadikan lokasi TPA, sehingga dibuat 3 kelas kesesuaian regional dengan penilaian setiap kelas dengan interval: yaycuycyceycycycayco ycycoycuyc ycoycaycoycycnycoycayco Ae ycycoycuyc ycoycnycuycnycoycayco ycycycoycoycaEa ycoyceycoycayc Hasil perhitungan diperoleh nilai penjumlahan tiap bobot dan skor adalah 32, sedangkan nilai maksimumnya Jumlah kelas kesesuaian yang ditetapkan ada tiga kelas Layak. Cukup Layak dan Tidak Layak dengan selang kelas kesesuaian yang diperoleh adalah Kelas Tidak Layak . O N O CASSOWARY volume 5 . Januari 2022: 94 - 102 . Kelas Cukup Layak . < N O . dan Kelas Layak . 25 (Cukup Sesua. , memiliki periode Banjir < 25 (Tidak Sesua. , sehingga calon lokasi TPA masuk ke dalam kategori tidak sesuai. Jarak Terhadap Bandara Jarak yang sesuai dari lokasi TPA sampah terhadap bandara atau lapangan terbang minimal 3. 000 m. Hal ini terkait dengan estetika lingkungan. Jarak terhadap bandara diklasifikasikan ke dalam tiga kelas, yaitu: 0Ae3. (Tidak Sesua. , 3. 000Ae6. 000 m (Cukup Sesua. dan lebih dari 6. 000 m (Sesua. Calon Lokasi TPA sampah terletak A3. 965,8m atau 3,97km dari Bandara Abreso Ransiki, sehingga calon lokasi TPA termasuk dalam kategori cukup Daerah Lindung/Cagar Alam Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistemnya, dijelaskan bahwa cagar alam adalah suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara resmi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa sumber daya alam hayati dan ekosistem yang berada di dalam kawasan cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan terbatas yang tidak mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan cagar alam. Dengan pemahaman bahwa keberadaan TPA sampah dapat mengakibatkan perubahan kondisi kawasan cagar alam dan penurunan nilai biologis . , maka penempatan lokasi TPA sampah harus berada di luar kawasan tersebut. Dalam UU Penataan Ruang, baik UU No 24 tahun 1992 maupun UU no 26 tahun 2007, menyebutkan pembagian kawasan atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Menurut Peraturan Menteri PU no 15 tahun 2009 kawasan lindung terdiri atas kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahnya, meliputi kawasan ber-gambut dan kawasan resapan air, kawasan perlindungan setempat, meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal, kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya meliputi: kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut, cagar alam dan cagar alam laut, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional dan taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman wisata alam laut, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. Kawasan rawan bencana alam meliputi kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan CASSOWARY volume 5 . Januari 2022: 94 - 102 rawan banjir. Kawasan lindung geologi meliputi kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah dan kawasan lindung lainnya meliputi cagar biosfer, ramsar, taman buru, kawasan perlindungan plasma-nutfah, kawasan pengungsian satwa, terumbu karang, dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi. Sesuai kriteria tersebut daerah lindung diklasifikasikan ke dalam tiga kelas, yaitu: tidak adanya daerah lindung/cagar . , terdapat daerah lindung/cagar alam disekitarnya yang tidak terkena dampak negatif . ukup sesua. dan terdapat daerah lindung/cagar alam disekitarnya terkena dampak negatif . idak sesua. Menurut Peraturan Menteri PU no 15 tahun 2009 kawasan lindung point . tentang kawasan sempadan pantai, sempadan sungai dan Peraturan Daerah No 6 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Manokwari Selatan tentang Kawasan Perlindungan Setempat Pasal 21 ayat 3 bahwa sempadan sungai untuk anak sungai ditetapkan minimum 50m dan berdasarkan hasil pemotretan udara menggunakan drone terdapat anak cabang sungai kali mati yang berjarak 25,4 m dengan demikian calon lokasi TPA termasuk dalam kategori tidak sesuai karena terdapat daerah lindung/cagar alam disekitarnya terkena dampak negatif. Nilai (Scorin. Kelayakan Regional Pemberian nilai . dilakukan berdasarkan tingkat kesesuaian dan bertujuan untuk kelayakan sebuah lokasi jika dijadikan lokasi TPA. Kategori sesuai diberi nilai 10, kategori cukup sesuai diberi nilai 5, dan kategori tidak sesuai diberi nilai 1. Pemberian nilai atau scoring dilakukan pada atribut data. Tabel 1. Skor Kelayakan Regional Lokasi TPA Sampah No Parameter Bobot Indikator Kelas Nilai Jenis Batuan Cukup Sesuai Ketinggian Muka Air Tanah . 3 Kemiringan Lereng (Slop. 4 Curah Hujan . m/th. 5 Jarak terhadap Sungai . 6 Jarak terhadap Patahan . 7 Jarak terhadap Garis Pantai . 8 Jarak terhadap Bandara . Batu pasir, breksi sendiment, batuan beku, aluvial <3 m Skor (Bobot x Nila. Tidak Sesuai Slope <5 % Sesuai > 1000 m Tidak Sesuai Tidak Sesuai Sesuai Diatas 1000 mm/thn 0 Ae 200 m 500 - 500 m Cukup Sesuai 3000-6000 m Cukup Sesuai CASSOWARY volume 5 . Januari 2022: 94 - 102 Periode Banjir 25 Tahunan 10 Daerah Lindung Selang Kelas : Kelas Tidak Layak Kelas Cukup Layak Kelas Layak Kemungkinan banjir < 25 tahun Terdapat daerah lindung/cagar alam disekitarnya yang terkena dampak negatif Total Skor Tidak Sesuai Tidak Sesuai = 32 O N O 128 = 129 < N O 224 = 225 O N O 320 Berdasarkan hasil dari analisis kelayakan regional pada diketahui bahwa dua parameter yaitu kemiringan lereng (Slop. dan jarak terhadap patahan . termasuk dalam kelas sesuai untuk lokasi TPA sampah. Tiga parameter yaitu jenis batuan, jarak terhadap garis pantai dan jarak terhadap bandara termasuk dalam kelas cukup sesuai untuk lokasi TPA sampah. Lima parameter yaitu muka air tanah, curah hujan, jarak terhadap sungai, periode banjir 25 tahunan dan daerah lindung termasuk dalam kelas tidak sesuai untuk lokasi TPA sampah. Setelah dilakukan akumulasi penilaian . kelayakan regional, maka calon lokasi TPA sampah mendapat total skor sebesar 122 (Seratus Dua Puluh Du. dengan demikian calon lokasi TPA sampah berdasarkan kelayakan regional termasuk dalam kategori kelas tidak layak. KESIMPULAN Calon Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kampung Hamawi Kabupaten Manokwari Selatan berada pada kelas interval pertama, dengan skor 122 (Seratus Dua Puluh Du. sehingga nilai kelayakan calon lokasi TPA sampah termasuk pada kelas interval 32 Ae 128 dan dinyatakan dalam kategori tidak layak dengan luas TPA A 5 Ha DAFTAR PUSTAKA Angrianto. Manusawai. , & Sinery. Analisis Kualitas Air Lindi dan Permukaan pada areal TPA Sowi Gunung dan Sekitarnya Kabupaten Manokwari Papua Barat. Cassowary, 4. , https://doi. org/10. 30862/casowa Badan Pusat Statistik Kabupaten Manokwari. Kabupaten Manokwari Selatan Dalam Angka Manokwari: BPS Kabupaten Manokwari. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Studi Penyusunan UKL-UPL Pembangunan TPA Sampah Kabupaten Manokwari Selatan. Indrieaswati. Studi Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Berdasarkan Aspek Fisik Di Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan. Skripsi Jurusan Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Universitas Papua. Manokwari. Juandi. Analisa Pencemaran Air Tanah Berdasarkan Metode Geolistrik Studi Kasus Tempat Pembuangan Sampah Muara Fajar Kecamatan Rumbai. Universitas Riau. Journal of Environmental Science ISSN 1978-5283 CASSOWARY volume 5 . Januari 2022: 94 - 102 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun . Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 20162036. Kabupaten Manokwari Selatan. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun . Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021. Kabupaten Manokwari Selatan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun . Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Jakarta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana