PENERAPAN MULTI AKAD DALAM KONTRAK GADAI DI PEGADAIAN SYARIAH SAMPANG MADURA Moh Arifkan STEI Walisongo Sampang Email: arifkan@gmail. Abstrak Penelitian ini menemukan bahwa penerapan multi akad dalam proses Gadai Emas di Pegadaian Syariah Sampang melalui beberapa akad yaitu. qard, akad rahn, dan akad ijarah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI atau sesuai dengan prinsip syariah, yaitu ada akad qard sebagai akad pemberian pinjaman murni pada nasabah, akad rahn sebagai akad yang disepakati nasabah sebagai penyerahan barang jaminan untuk disimpan oleh pegadaian dengan diikuti akad selanjutnya yaitu akad ijarah sebagai akad yang melengkapi kontrak gadai dan alternative pegadaian untuk mendapatkan ujroh yang dihitung berdasarkan krakter jaminan. Selanjutnya Gadai Emas IB Barokah di Bank Syariah Jawa Timur Sampang Madura juga menggunakan beberapa akad yaitu. akad qard, akad rahn, dan akad ijarah. yaitu ada akad qard sebagai akad pemberian pinjaman murni pada nasabah, akad rahn sebagai akad yang disepakati nasabah sebagai penyerahan barang jaminan untuk disimpan oleh pegadaian dengan diikuti akad selanjutnya yaitu akad ijarah. Namun, akad ijarah belum sesuai dengan Fatwa DSNMUI atau belum sesuai dengan prinsip syariah, sebagai akad yang melengkapi kontrak gadai dan alternatif Bank untuk mendapatkan ujrah yang dihitung sebesar 1,2% per/bulan dari besaran pinjaman mengakibatkan bentuk transaksi riba. Sumber primer dalam penelitian ini adalah SOP, dokumen Pegadaian Syariah dan Bank Syariah Jawa Timur Sampang Madura dan peraturan perundang-undangan serta Fatwa DSN MUI. Sedangkan sumber sekunder dalam penelitian ini adalah pandangan para ahli . , akademisi ataupun praktisi melalui penelusuran literature yang ada. Disamping itu juga buku-buku, jurnal yang terkait dengan penelitian ini dan media internet. Metodologi penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum, baik yang terdapat dalam Al-QurAoan. Hadist maupun dalam peraturan perundang-undangan. Fintech: Journal of Islamic Finance Vol. 1 No. 2 Pebruari 2021: ISSN Moh Arifkan sedangkan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap efektivitas hukum yang menggunakan pengumpulan data melalui wawancara dan Adapun mengenai metode analisis data, peneliti menggunakan analisis deskriptif kualitatif yakni menganalisa data yang diperoleh dan Kata Kunci: Multi Akad. Gadai Emas. Pegadaian Syariah, dan Bank Syariah. Pendahuluan Perkembangan dunia keuangan syariah (Rahmani Timorita Yulianti, 2008: . diberbagai negara Islam mengalami peningkatan baik dari bertambahnya lembaga maupun produk yang diinovasi oleh para aktor keuangan syariah. Namun, kestabilan keuangan syariah suatu Negara sangat dipengaruhi jalannya transaksi dalam bidang keuangan Negara tersebut. Ditengah perkembangan keuangan syariah Indonesia harus selalu mengatur prinsip keadilan karena pada dasarnya prinsip Al-Adl . belum diupayakan secara optimal. (Izzatul Mardhiah, 2013: . Serta orientasi utama sistem ekonomi syariah adalah untuk merealisasikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi individu dan masyarakat, baik di dunia maupun di akhirat. (Hasbi Hasan, 2011: . Dalam peningkatan perkembangan keuangan syariah tersebut, fatwa ekonomi syariah memiliki peran penting dalam menjawab kebutuhan produk ekonomi syariah. Keberadaan fatwa untuk mendinamisasikan hukum Islam dalam merespon persoalan yang muncul, termasuk permasalahan ekonomi modern, sesuai dengan dimensi ruang dan waktu yang melingkupinya. (Fathurrahman Djamil, 1995:. Kegiatan ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh kondisi ruang dan waktu, posisi fatwa sangat diperlukan sebagai pijakan Fatwa dijadikan pedoman oleh otoritas keuangan dan lembaga keuangan syariah (LKS) dalam kegiatannya. Fatwa dijadikan standar untuk memastikan kesyariahan produk dan operasional keuangan syariah dan sebagian fatwa merupakan tranformasi akad-akad dalam hukum Islam ke dalam kegiatan transaksi keuangan syariah yang modern untuk mengimbangi 101 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Multi Akad Dalam Kontrak Gadai perkembangan keuangan syariah karena keuangan syariah merupakan bentuk aplikasi dari hukum Islam. (Frank E. Vogel dan Samuel L. Hayes, 1998: . Sebagai bentuk aplikasi atau produk pemikiran hukum Islam, fatwa dihasilkan dari proses istinbat hukum sebagai jawaban atas persoalan hukum yang diajukan oleh individu, kelompok, maupun fatwa juga merupakan ijtihad untuk menjawab produkproduk baru mengingat komplisitas transaksi modern yang membutuhkan akad-akad baru. (Yusuf Al-Qardawi, 1997:. Hal itu, karena kegiatan transaksi modern tidak cukup hanya dipayungi dengan akad-akad sederhana . sebagaimana tersedia dalam literatur fikih klasik. Fikih ekonomi ulama klasik tidak seluruhnya dapat diterapkan dalam konteks waktu dan tempat yang berbeda. Sehinggan ijtihad di era modern dibutuhkan untuk menjawab semua keabsahan produk modern. Keabsahan ekonomi syariah modern ditinjau dari sudut pandang hukum Islam ditentukan sejauhmana kesesuaiannya dengan akad-akad yang membangun dan terhindar dari larangan hukum Islam, karena sifat syariah itu sendiri cocok dengan sifat ekonomi yang elastis dan fleksibel. Perangkat hukum yang memadai, diharapkan adanya perimbangan antara hak dan kewajiban sehingga terciptalah keadilan secara proporsional. Sebagaimana sifat ekonomi yang elastis dan fleksibel membutuhkan peran pemikiran ekonomi Islam untuk mengiringi juga dengan bentuk keadilan yang melingkupi kegiatan ekonomi syariah modern ini yang banyak dituangkan dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai bentuk upaya untuk menyalaraskan produk LKS dengan berbagai metode, diantaranya dengan melakukan pengembangan akad dengan adanya penggabungan akad dalam satu transaksi, membuat syarat-syarat tambahan, dan model akad yang tidak jarang diperselisihkan oleh kalangan ulama. Contoh penggabungan akad yang ada dalam Fatwa DSN-MUI diantaranya akad rahn dan akad rahn emas Penggabungan akad atau kombinasi akad ganda tersebut masih saja diperselisihkan hal ini sesuai dengan beberapa pendapat yang memandang kombinasi akad disinyalir sebagai trik klasik untuk menghindari bentuk riba secara formal, dalam gadai syariah Vol. 1 No. 2 Pebruari 2021 | 102 Moh Arifkan keberadaan akad al-ijarah ke dalam bentuk bentuk akad ar-rahn tidak saja memunculkan kemungkinana bertentangan dengan kaedah akad, akan tetapi juga memicu terjadinya komersialisai pada akad (E Siregar Mulya dan Dhani Gunawan, 2. Pendapat lain dengan alur yang sama yaitu pendapat Asmadi Mohammed Naim asal Malaysia, mengkritisi akad ganda dalam produk gadai di Malaysia yang dianggap bertentangan dengan kaedah fikih dan menganggapnya bagian dari praktik hilah. Baginya, penetapan ujrah dengan akad wadiAoah yang melibihi real cost dari biaya pemeliharaan dapat dikategorikan riba. ( Asmadi Mohamed Naim, 2004: 39-. Dalam penyaluran dana dengan konsep gadai diupayakan untuk direncanakan dengan matang supaya masyarakat ikut aktif untuk bergabung baik dengan pegadaian syariah maupun perbankan syariah yang memiliki produk gadai. Prinsip utama dari penghimpunan dana di pegadaian syariah dana perbankan syariah tersebut, yaitu dengan prinsip biaya sewa tempat barang jaminan, karena prinsip tersebut dianggap tidak mengandung unsur riba, maka hal ini, akan banyak masyarakat yang aktif dalam pembiayaan gadai pada pegadaian syariah dan bank syariah tersebut. Sesuai dengan konsep kontrak gadai modern, pada dasarnya gadai syariah berjalan di atas dua akad transaksi Islam. Namun, akad ijarah yang merupakan kontrak akad setelah akad qard dalam gadai syariah menjadi satu hal pengenaan biaya uang/sewa modal. Hal ini menjadi kekhawatiran mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan Islam. Dalam konsep dua akad ditransaksi gadai syariah dianggap tidak bertentangan dengan larangan dua akad dalam satu transaksi, karena akad dilakukan secara terpisah dalam artian akad qard sebagai akad untuk pinjaman uang yang kemudian akad ijarah sebagai akad untuk sewa tempat barang jaminan. Prinsip ijarah dijadikan dasar pengembangan produk gadai, sebagaimana dalam Pegadaian Syariah Sampang dan Bank Jawa Timur Syariah Cabang Pembantu Sampang. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah khususnya pegadaian sampang, gadai sebagai produk utama. Sedangkan. Bank Jawa Timur Syariah Cabang Pembantu Sampang gadai sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana dalam lembaga 103 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Multi Akad Dalam Kontrak Gadai keuangan syariah tidak hanya mencari profit semata, tetapi juga menerapkan keadilan serta nilai-nilai baik lainnya. Pembiayaan ini memiliki kelebihan tersendiri dari pada pembiayaan lain. Kelebihan tersebut terletak pada proses yang sangat singkat di Pegadaian Syariah Sampang transaksi produk pembiayaan gadai emas ini dilakukan dengan waktu yang sangat cepat yaitu 15 menit sampai 30 menit (Katalog Pembiayaan Gadai Emas Syariah Pegadaian Syariah Sampang Madura dari Periode 2013-2. sedangkan di Bank Jawa Timur Syariah Sampang pembiayaan Gadai Emas IB Barokah dilakukan dengan waktu 10 menit sampai 30 menit. Bagi setiap nasabah yang mengajukan pembiayaan dengan jaminan emas di pegadaian syariah sampang, pegadaian yang memberikan maksimal pinjaman 80% - 95% dari nilai taksiran. (Katalog Pembiayaan Gadai Emas IB Barokah Bank Jawa Timur Syariah Sampang Madura dari Periode 2013-2. Hal ini berbeda dengan Bank Jawa Timur Syariah yang memberikan pinjaman gadai 100% dari taksiran. Dari segi akad kedua lembaga tersebut menggunakan akad qard, rahn, dan ijarah. (Data Nilai Taksiran Besaran Emas Bank Jawa Timur Syariah Sampang Periode 2013- 2. Kajian Pustaka Ada beberapa kajian pemikir ekonomi konvensional dan ekonomi muslim yang relevan dengan penelitian ini, terutama yang berkaitan dengan wacana praktik multi akad dalam transaksi ekonomi syariah. Izzatul Mardhiah Prinsip keadilan dalam penetapan biaya ijarah di pegadaian syariah. (Izzatul Mardhiah, 2. Disertasi ini membuktikan bahwa penetapan biaya ijarah di pegadaian syariah Kriteria maupunkriteria keadilan substansial. Tidak terwujudnya keadilan tersebut dipengaruhi oleh konsistensi terhadap aturan formal . eadilan forma. maupun norma etika dan kepentingan sosial . eadilan substansia. Aplikasi produk akad gadai syariah di perbankan syariah . tudi tentang akad rahn dan al-ijarah pada bank syariah mandir. Kesimpulan penelitian ini membuktikan bahwa Vol. 1 No. 2 Pebruari 2021 | 104 Moh Arifkan kontrak akad gadai dengan mengagbungkan akad al-rahn dengan alijarah adalah sah berdasarkan pandangan fikih. Salamah Binti Mamoor dan Abdul Ghafar Bin Ismail AuMicroCredit program: pawnshop vs A-RahnAy (Salamah Binti Mamoor dan Abdul Ghafar Bin Ismail, 2. menyimpulkan bahwa kombinasi kontrak gadai yang mengkombinasikan beberapa akad yaitu akad alqard, al-rahn, dan al-wadiAoah yad damanah sesuai dengan kontrak dalam Islam. Hasanudin AuKonsep Keadilan dan Standar Multi Akad dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUIAy (Hasanudin, 2. juga melakukan penelitian kesimpulannya bahwa penggabungan antara akad ar-rahn sebagai akad tabarruAo dengan akad al-ijarah sebagai akad muAoawadah dapat mendorong terjadinya riba. Asmadi Mohamed Naim AuSistem gadaian IslamAy. (Asmadi Mohamed Naim, 2004:39-. kajian tentang pembiayaan gadai di Malaysia dengan kesimpulan bahwa aplikasi akad ganda termasuk praktik hilah, ia mengajukan konsep tiga pihak dalam transaksi gadai, pihak penggadai, pihak penerima gadai dan pihak penyimpan barang gadai. Metodelogi Penelitian Secara umum penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif . (Cik Hasan Basri, 2003:. dan kajian kepustakaan yang didukung oleh data-data lapangan. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan kajian. Pertama, yuridis normative dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum, baik yang terdapat dalam Al-QurAoan. Hadist maupun dalam peraturan perundang-undangan yang mengutamakan pemikiran dan pendapat para ulama tentang kombinasi akad dalam transaksi muamalah, khususnya transaksi dengan jaminan/collateral. Adapun perangkat analisis yang digunakan adalah teori fikih dan Fatwa DSN-MUI. Adapun pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian terhadap efektivitas hukum yang menggunakan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Pendekatan etika teori dan beberapa teori yang digunakan. Pertama, kesesuaian terhadap fatwa digunakan untuk membaca gejala dan pola serta mengkategorikan 105 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Multi Akad Dalam Kontrak Gadai praktek keuangan syariah dan kombinasi akad produk pembiayaan syariah dalam kriteria-kriteria kesyariahan tertentu. Kedua, teori kontrak digunakan untuk membaca kombinasi kontrak atau akad. Selain itu, perlu dikemukakan bahwa penelitian ini bersifat deskriptif analisis untuk memberikan gambaran mengenai fakta-fakta riil disertai analisis yang akurat terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan yang menjadi landasan di Pegadaian Syariah Sampang dan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Sampang Madura. Adapun data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumen yang menunjukkan praktik dan operasional kontrak yang beruang-lingkup akad ganda dalam gadai syariah. Selain itu, penelitian juga menggunakan sumber data dari draft kombinasi akad pembiayaan gadai syariah di Pegadaian Syariah Sampang dan Bank Jawa Timur Syariah Sampang, serta data-data lapangan yang dikumpulkan dengan metode wawancara terhadap sejumlah karyawan Pegadaian Syariah Sampang dan Bank Jawa Timur Syariah Sampang. Untuk membahas sistem pembiayaan kontrak gadai merujuk pada sejumlah kitab seperti: hasiyyat IAoanat At-Thalibien Aoala Hall Alfadz Fath al-MuAoin. Quuth Al-Habib Al-Gharib Tausyekh AoAla Fath el-Qarib Al-Mujieb. Taudhid Al-Ahkam Min Bulugh Al Maram. Al MajmuAo Syarhul Muhadzab. Untuk memperkuat analisis, kajian juga mmenggunakan sumber sekunder lain dan karya-karya ulama fikih kontemporer, literatur teori etika dan etika bisnis, buku-buku manajemen pembiayaan dan kredit, jurnal, laporan penelitian serta data-data dari internet. Sejumlah laporan penelitian terkait juga menjadi rujukan dan sumber sekunder. Untuk mendapatkan informasi, data-data dari sumber primer dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Untuk menemukan fenomena dan konsep kombinasi akad yang dimaksud, digunakan alat ukur indikator yang dirumuskan dalam refrensi sekunder. Kajian yang bersifat teoritis dikumpulkan dengan metode studi literature melalui pendekatan komparatif. Metode kajian yang digunakan dalam kajian ini, pertama memahami fenomena keuangan syariah dengan pendekatan Selanjutnya, pendekatan fikih yang dilahirkan dari Vol. 1 No. 2 Pebruari 2021 | 106 Moh Arifkan pemahaman dikotomis dihubungkan dengan fatwa DSN-MUI dalam wacana kombinasi akad produk pembiayaan syariah. Untuk mendapatkan deskripsi yang benar tentang kombinasi akad dalam aturan Islam ataupun aplikasinya dalam lembaga keuangan syariah khususnya dalam gadai syariah digunakan metode analisis deskriptif, dengan memberikan gambaran secara sistematis, aktual, dan akurat. Kemudian konsep analisis dengan menggunakan metode analisis isi . ontent analisy. Model analisis isi ini dilakukan dengan metode perbandingan tetap . omparative metho. , yaitu dengan memperbandingkan tetap satu kategori dengan kategori yang lainnya. Adapun analisis dilakukan dengan melalui beberapa tahapan, yakni penyusunan teori dan kriteria tertentu yang diambil dari sumber sekunder yang kemudian disebut dengan kategori pertama. Pada tahapan selanjutnya, dilakukan perbandingan secara induktif kategori kedua . ang berasal dari sumber prime. terhadap kategori pertama dalam rangka mengidentifikasi terpenuhinya tiap kriteria dan tolak ukur tertentu. Hasil dan Pembahasan Kesesuain Akad Qardpada Praktik Gadai Emas dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI di Pegadaian Syariah Sampang Madura Penerapan akad Qarddalam Produk Gadai Emas diPegadaian Syariahtidak dilakukan secara tertulis, artinya akad qard tersebut disepakati dengan kontrak lisan. Hal ini sesuai dengan penjelasan Tuhu Amuji menyatakan. Bahwa: Akad qard di Pegadaian Syariah Sampang tidak dituangkan dalam kontrak akad secara tertulis. Namun, dijelaskan atau dilakukan secara lisan antara pihak Pegadaian dan Nasabah. Ay Tinjauan ulama dalam menjelaskan tentang akad menyatakan bahwa akad secara etimologi dipergunakan untuk beragam makna, yang seluruhnya bermakna al-ribt . eterikatan, perikatan, dan Akad dalam bentuk tulisan atau ucapan yang mengandung perikatanakan menimbulkan hukum dan sah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama jika transaksi itu berupa jual beli, maka ucapan si penjual kepada pembeli dapat berupa: Ausaya jual 107 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Multi Akad Dalam Kontrak Gadai buku ini kepada andaAy adalah ijab sekalipun diucapkan belakangan. Kontrak juga merupakan kesepakatan bersama baik lisan, isyarat, maupun tulisan antara dua belah pihak atau lebih melalui ijab qabul yang memiliki ikatan hukum bagi semua pihak yang terlibat untuk melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan tersebut. (Rahmani Timorita Yulianti, 2008: . Sehingga dibenarkan menurut syariah adanya akad yang dilakukan dengan lisan. Namun, ucapan tersebut ada implikasi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak dari ijab qabul yang diucapkan dari kedua belah pihak. Ijab-qabul dapat dilakukan baik dalam bentuk tertulis maupun lisan, asalkan di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai emas diantara pihak lembaga dan nasabah dan tidak adanya pemisah antara ucapan ijab dan qabul. Ijabqabul sangat dalam transaksi hukum ekonomi syariah dan menjadi indiakator kerelaan pihakpihak yang melakukan akad. ( Adiwarman A Karim, 2007:. Selanjtnya akad qard digunakan sebagai akad yang mengantarkan murtahin untuk memberikan pinjaman teradap Sesuai dengan konsep kontrak gadai modern, pada dasarnya gadai syariah berjalan di atas dua akad transaksi Islam. Namun, akad qard yang merupakan kontrak akad sebelum akad rahn, serta dilengkapi akad ijarah sebagai akad terahir menjadi satu hal pengenaan biaya uang/sewa modal. Hal ini menjadi kekhawatiran mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan Islam. Dalam konsep dua akad dalam transaksi gadai syariah dianggap tidak bertentangan dengan larangan dua akad dalam satu transaksi, karena akad dilakukan secara terpisah dalam artian akad qard sebagai akad untuk pinjaman uang yang kemudian akad rahnsebagai akad untuk penyerahan barang jaminan. Tahapan akad dalam gadai pada saat proses gadai adalah pertama Pegadaian syariah membuat akad Qardh untuk memberikan uang tunai kepada nasabah gadai, karena sebagai Auakad pendampingAy dari rahn murni biasanya digunakan akad Qardh. Selanjutnya dibuatkan akad Rahn untuk menjamin pembayaran kembali dana yang diterima oleh nasabah. Sebagai uang sewa tempat menyimpan emas atau barang lain di bank atau lembaga gadai sekaligus biaya asuransi kehilangan emas yang dimaksud, bank atau lembaga gadai berhak untuk meminta Ujrah . ang jas. yang Vol. 1 No. 2 Pebruari 2021 | 108 Moh Arifkan besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan bank atau lembaga Dalam pemberian suatu pinjaman dengan gadai, sebelumnya bank syariah melakukan analisis pinjaman yang meliputi kelengkapan dan kebenaran syarat calon pemohon pinjaman, datadata pemohon, keaslian dan karatese jaminan berupa emas. Adapun di Pegadaian Syariah Sampang Madura pertama membuat akad qard, kemudian akad rahn, dan terahir akad ijarah. Akad qard dilaksanakan seperti prosedur di atas. Selanjutnya akad rahn akan dipaparkan pada bagian selanjutnya. Kesesuain Akad Rahnpada Praktik Gadai Emas dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI di Pegadaian Syariah Sampang Madura Penerapan akad rahnpada Gadai Emas dituangkan secara tertulis setelah semua prosedur awal telah diselesaikan dan akad qard telah disepakati. Kombinasiakad dalam transaksi rahn adalah kombinasi akad Qard (Al-Sayyid Sabiq, t. dengan Ijarah. Pada akad rahn dan rahn emas. Nasabah memberikan jaminan kepada lembaga keuangan syariah atas pinjaman yang diterimanya. Menurut Majelis Penasihat Shariah (MPS) dibenarkan selama memenuhi syarat dan akad-akad didalamnya tidak saling menafikan. Rahn merupakan mekanisme opersional gadai syariah sangatlah penting untuk diperhatikan, karena jangan sampai operasional gadai syariah tidak efisien dan efektif. Mekanisme opersional gadai syariah haruslah tidak menyulitkan calon Nasabah yang akanmeminjam uang atau akad akan melakukan hutang piutang. Dalam hal ini pegadaian syariah, mempunyai hak menahan marhun sampai semua marhun bih dilunasi. (Sasli Rais, 2005:. Dengan merujuk pada ketentuan Fatwa-fatwa DSN-MUI, beberapa riset terkait berkesimpulan bahwa akad rahn di Pegadaian Syariahdan Bank Syariah telah mendapatkan kekuatan hukum dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dengan tidak bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI kesimpulan juga diungkapkan dalam penelitian lainnya dengan fokus pada akad rahn menyebutkan bahwa akad rahn telah memenuhi ketentuan syariah. (Anwar Munandar, 109 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Multi Akad Dalam Kontrak Gadai Jika diamati kedua penelitian tersebut sama-sama mencakup penggunakan akad rahn dalam kajian penelitiannya. Namun jika diamati secara jelas keduanya tidak menghubungkan secara jelas antara kesesuainnya dengan Fatwa DSN-MUI. Tesis ini kemudian mencoba mengamati problem multi akad dalam transaksi gadai emas yang disesuaikan dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Materi Fatwa DSN-MUI menjelaskan hak penerima gadai . sementara kepemilikan dan manfaat tetap menjadi milik nasabah . l-rahi. Produk rahn disediakan untuk membantu Nasabah dalam pembiayaan kegiatan multiguna. (Andri Soemitra, . Sedangkan rahn sebagai produkpembiayaan, berarti Pegadaian Syariah memperoleh biaya sewa dari usaha rahin yang Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa tanggung jawab pemeliharaan, penyimpanan, dan pemanfaatan juga menjadi hak dan tanggung jawab al-rahin, dengan se-izin al-rahin, al-murtahin dimungkinkan dengan mengganti biayanya. Selanjutnya dalam praktik di Pegadaian Syariah Sampang Madura akad rahn ini dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Penelitian mencoba mengamati problematika pelaksanaan akad rahnpada produk pembiayaan gadai emas di Pegadaian Syariah Cabang Pembantu Sampang Madura, diantaranya dengan melihat isi kontrak antara lain: Kami yang bertanda tangan di bawah surat buku rahn (SBR) ini yakin murtahin . enerima gadai dalam hal ini PT Pegadaian Perser. dan rahin . emilik marhun atau kuasa dari pemilik marhu. , sepakat membuat akad rahn. (Contoh AkadRahnPembiayan Gadai Emas di Pegadaian Syariah Sampang Tahun 2. Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya tinjauan akad merupakan tahapan yang harus dilalui untuk menganalisis praktik multi akad dalam produk pembiayaan gadai emas ini. Sesuai dengan ketentuan fikih bahwa salah satu yang menjadi sahnya dari transaksi gadai adalah adanya rukun yang menerangkan tentang keberadaan barang yang diserahkan kepada penerima gadai oleh pemilik barang setelah menerima pinjaman, barang tersebut merupakan barang yang bisa diperjual belikan. (Masyfuk Zuhdi. Masail fiqhiyah, 1997:. Adapun barang yang diserah terimakan dalam produk pembiayaan gadai di Pegadaian Syariah Sampang Vol. 1 No. 2 Pebruari 2021 | 110 Moh Arifkan merupakan emas yang bisa diperjual-belikan. Dalam kegiatan gadai emas syariah subjek dari praktik gadai emas yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah adalah lembaga sebagai pemberi pinjaman serta penerima gadai, dan Nasabah baik perseorangan maupun lembaga atau perusahaan. Sedangkan objek dari kegiatan gadai emas syariah adalah harta atau barang berharga berupa emas. Pembiayaan gadai emas syariah adalah produk pembiayaan dimana lembaga keuangan syariah memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabah dengan jaminan berupa emas dengan mengikuti prinsip gadai syariah, emas tersebut ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan Pegadaian Syariah dan atas pemeliharaan tersebut lembaga keuangan syariah mengenakanbiaya sewa atas dasar prinsip Selanjutnya dalam kontrak akad rahn PT Pegadaian Syariah Sampang juga menjelaskan bahwa Rahin menerima dan menjaga terhadap barang marhun, penetapan taksiran marhun,marhun bih, tarifujroh, biaya administrasi yang tertera pada surat bukti rahn atau nota transaksi . seabagai tanda bukti yang sah penerimaan marhun bih. Kontrak ini memberikan dampak hukum yang harus disepakati oleh Nasabah atas nilai taksiran dari Pegadaian, tarif ujroh yang telah ditetapkan sebelum akad qard dilaksanakan, serta biaya administrasi yang ditetapkan oleh Pegadaian. Hal lain yang diperjanjikan antara Nasabah dan Pegadaian Syariah Sampang adanya ketentuan marhun merupakan barang milik rahin, milik pihak lain yang dikuasakan kepada rahin dan/atau kepemilikan sebagaimana pasal 1917 KUHPerdata harus menjamina kesyariahan dari barang tersebut serta rahin menyatakan telah berhutang kepada murtahin dan kewajiban untuk membayar pelunasan marhun bih, biaya ujroh, dan pelelangan . ika ad. Sesuai dengan materi Fatwa DSN-MUI yang menjelaskan bahwa murtahin . enerima gada. mempunyai hak untuk menahan marhun . sampai semua utang rahin . ang menyerahkan baran. (H. Ichwan Sam Dkk, . Barang jaminan yang menjadi tanggung jawab pihak yang memegang barang jaminan akan bertanggung jawab atas barang tersebut sesuai dengan keputusan Fatwa DSN-MUI mengenai pemeliharaan dan penimpanan marhun pada dasarnya merupakan 111 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Multi Akad Dalam Kontrak Gadai tanggung jawab rahin. Namun, juga dapat dilakukan oleh murtahin dengan syarat biaya pemeliharaan dan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin. Dalam kontrak di Pegadaian Syariah Sampang menjelaskan bahwamurtahin akan memberikan ganti kerugian apabila marhun yang berada dalam penguasaan murtahin mengalami kerusakan atau hilang yang tidak disebabkan oleh suatu bencana alam (Force Major. yang ditetapkan oleh pemerintah serta ganti rugi diberikan setelah diperhitungkan marhun bih sesuai ketentuan yang berlaku di Senada dengan pendapat Dr. Hasanudin pada dasarnya yang bertanggung jawab memegang jaminan adalah rahin namun juga bisa dilakukan oleh murtahin dengan ketentuan bahwa murtahin harus bertanggung jawab atas barang tersebut. Hal ini juga sesuai dengan hasil penelitian Muhammad Azani yang menyatakan Jika marhun hilang bukan karena force majeure . eadaan memaks. dengan ketentuan bahwa keadaan memaksa adalah tidak terbatas pada bencana alam, perang, pemogokan, sabotase, dan huru-hara maka rahin akan mendapat penggantian maksimal sebesar taksiran nilai (Muhammad Azani, 2015: . Adapun jaminan yang berada dalam tangguangan Pegadaian Syariah Sampang. Lembaga tidak memanfaatkan barang jaminan tersebut sesuai sehingga tidak ada akad mudharabah. Hal ini sesuai dengan pendapat Ulama Hanafi jika barang gadai berupa hewan, pemegang gadai boleh memanfaatkan seperti mengendarai atau mengambil susunya sekedar mengganti biaya, meskipun tidak diizinkan oleh orang yang menggadaikan barang. (Rachmat SyafeAoI, 2001:. Senada dengan pendapat dari beberapa ulama diantaranya: Imam Ahmad. Ishak. Al Laits Dan Al Hasan, jika barang gadaian berupa barang gadaian yang dapat dipergunakan atau binatang ternak yang dapat diambil susunya, maka murtahin dapat mengambil manfaat dari kedua benda gadai tersebut disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan selama kendaraan atau binatang ternak itu ada padanya (Moh Anwar, , 1998:. Ketidak berlakuan akad mudharabah dalam transaksi gadai emas karena barang jaminan . tidak bisa dimanfaatkan untuk diambil keuntungan dari barang jaminan tersebut, sehingga tidak ada bagi hasil antar pihak Pegadaian Syariah Sampang dengan Nasabah. Vol. 1 No. 2 Pebruari 2021 | 112 Moh Arifkan Disamping itu, dalam kontrak akad rahn adanya pencantuman mengenai penundaan pejualan barang jaminan dalam akad apabila rahin tidak mampu membayar permintaan penundaan lelang dapat ditunda sebelum jatuh tempo denga mengisi formulir yang telah disediakan, penundaan pelelangan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di murtahin. Bagian akhir dalam kontrak akad rahndari penundaan lelang adanya ketentuan jika nasabah tidak melakukan pelunasan, menebus sebagian marhun, mengangsur marhun bih. Penundaan lelang sampai jatuh tempo maka murtahin berhak melakukan penjualan . Sesuai dengan ketentuang Fatwa DSN-MUI bagian akhir yang menjelaskan tentang penjualan marhun apabila rahin tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual secara paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah. Penjualan barang jaminan . juga sesuai dengan penelitian Lina Aulia Rahman menyatakan pada gadai emas, apabila nasabah tidak melakukan perpanjangan dengan membayar ijarah, itu berati nasabah telah menghendaki barang jaminannya dilelang (Lina Aulia Rahman,:. selanjutnya hasil pelelangan marhun telah dikurangi marhun bih, ujroh, biaya lelang jka ada biaya lelang, merupakan kelebihan yang menjadi hak rahin. Namun, apabila hasil penjualan lelang marhun tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban rahin berupa marhun bih, ujroh, biaya proses lelang . ika ad. dan bea lelang maka rahin wajib membayar kekurangan tersebut. Harta jaminan yang dijadikan objek gadai yang berupa emas syariah, yakni emas yang digadaikan haruslah mempunyai nilai jual yang baik yang dapat mencukupi untuk pelunasan hutang nasabah kepada lembaga keuangan syariah, merupakan barang yang dibuat milik nasabah selaku pembari gadai, utuh, tidak tersebar di berbagai tempat, tidak terkait dengan orang lain, sesuai kriteria syariah, bukan barang haram atau barang yang diadapatkan secara haram. (Melinda Sari dan Ilyda Sudardjat, . Sehingga ketika ada Nasabah yang tidak membayar emas tersebut akan diperjual-belikan atau dilakukan proses lelang yang hasil jualnya akan mencukupi untuk menutupi hutang Rahin. Bagian penutup dalam akad rahn di Peagadaian Syariah Sampang mengenai ketentuan jika terjadi perselisihan dikemudian hari akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan 113 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Multi Akad Dalam Kontrak Gadai apabila tidak tercapai kesepakatan akan diselesaikan melalui Pengadilan Agama setempat. Sesuai dengan ketentuang Fatwa DSNMUI dalam bagian penutup menjelaskan apabilah salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau terjadi perselisihan maka penyelesaiannya dilakukan melalui Arbiterase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. (M. Ichwan Sam Dkk. Dari pemapamaran temuan penelitian di atas praktik akad rahn di Pegadaian Syariah Sampang telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI serta sejalan dengan konsep fikih baik dari prosedur yang disyaratkan oleh Lembaga maupun kontrak akadnya. Kesesuain Akad Ijarah pada Praktik Gadai Emasdengan ketentuan Fatwa DSN-MUI di Pegadaian Syariah Sampang Madura Gadai emas adalah produk lembaga keuangan syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang . kepada Nasabah dengan jaminan emas . erhiasan/lantaka. dalam sebuah akad gadai . Lembaga keuangan syariah selanjutnya mengambil upah . jrah, fe. atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah . Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap . qudmurakkabah, multi-aka. , yaitu gabungan akad Qard. Rahn dan Ijarah. Menurut pandangan muamalat yang menghimpun beberapa akad, hukumnya halal selama akad-akad yang membangunnya adalah boleh begitu halnya dengan multi akad dalam penelitian ini dalam transaksi gadai emas Pada dasarnya gadai emas syariah berdiri atas tiga akad. (Azila Ahmad Sarkawi,t. t, t. p, t. Akad rahn dipaparkan seperti di atas. Selanjutnya Akad alijarah dalam kontrak gadai dalam kombinasi akad pada produk pembiayaan gadai menimbulkan biaya yang harus ditanggung oleh nasabah dan termasuk bisnis/tijarah, yaitu konsep penetapan harga sewa dan keuntungan bagi lembaga keuangan syariah. Gadai syariah di Indonesia berkembang pasca keluarnya Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/i/2002 tentang rahn. Fatwa DSN MUI No 26/DSNMUI/i/2002 tentang rahn emas, dan Fatwa DSN MUI No 68/DSNMUI/i/2008 tentangrahn tasjily. Sejak itu marak berbagai jasa gadai Vol. 1 No. 2 Pebruari 2021 | 114 Moh Arifkan Pegadaian Syariah berbagai Bank Syariah. Gadai syariah tidak menghapus adanya biaya, melainkan mengganti biaya itu dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah . (Dumairi, 2008:118-. Karena pada dasarnya Ijarah yang bersifat pekerjaan . Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah memperkerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, ijarah seperti ini menurut para ulama fikih hukumnya boleh apabila jenis pekerjaan itu jelas dan sesuai syariAoat. (Dimyauddin Djuaini, 2010:. Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti rumah, kamar, dan lain-lain, tetapi dilarang ijarah terhadap benda yang Begitu halnya dengan transkasi gadai emas dibenarkan syariah karena sewa tempat penyimpanan barang jaminan juga dibenarkan oleh syariah. Akad ijarah sendiri pada dasarnya adalah sejenis kontrak jual Yakni jual beli manfaat, sehingga penentuan ujrah pun harussebanding dengan iwad. (Hossan Elsefy, 2007:. Dalam praktik gadai emas syariah di Pegadaian Syariah Sampang juga termasuk kategori jual-beli yaitu jual beli tempat untuk menyimpan barang Namun. Jika terdapat cacat pada maAoqud alaih . arang sewaa. , penyewa boleh memilih antara meneruskan dengan membayar penuh atau membatalkannya. (Helmi Karim, 1997:. Begitu halnya jika terdapat cacat pada tempat penyimpanan barang jaminan yang tidak meyakinkan nasabah maka. Nasabah boleh melanjutkan atau membatalkan kontrak gadai emas tersebut. Sesuai dengan pernyataan Tuhu Amuji: Tempat penyimpanan barang jaminan yang berbentuk emas ini disimpan dikantor ini (Pegadaian Syariah Cabang Pembantu Sampan. kecuali barang jaminan yang lain misalnya motor itu akan disimpan ditempat penyimpanan karena kantor Pegadaian kita kecil sehingga tidak bisa untuk menampungnya, dan jika kemudian hari Nasabah merasa keberatan dengan tempat penyimpanan maka dibolehkan untuk membatalkan kontrak gadai dan biaya sewa dihitung dari hari yang telah berjalan. Apabila obyek sewa rusak sebelum terjadi penyerahan maka akad ijarah batal. Apabila kerusakan tersebut terjadi setelah penyerahan maka harus dipertimbangkan faktor penyebab 115 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Multi Akad Dalam Kontrak Gadai kerusakan tersebut. Kalau kerusakan tersebut tidak disebabkan karena kelalaian atau kecerobohan pihak penyewa dalam memanfaatkan barang sewaan, maka pihak penyewa barhak membatalkan sewa dan menuntut ganti rugi atas tidak terpenuhi haknya manfaatkan barang secara optimal. Sebaliknya jika kerusakan tersebut disebabkan oleh pihak penyewa, maka pihak pemilik tidak berhak membatalkan akad sewa, tetapi berhak menuntut perbaikan atas kerusakan barangnya. (Ghufron A. MasAoadi, 2002:. Ijarah adalah jenis akad lazim, yaitu akad yang tidak mebolehkan adanya kerusakan pada salah satu pihak, karena ijarah merupakan akad pertukaran, kecuali bila didapati hal-hal yang mewajibkan Agama menghendaki agar dalam pelaksanaan Ijarah itu senantiasa diperhatikan ketentuan-ketentuan yang bisa menjamin pelaksanaannya yang tidak merugikan salah satu pihak pun serta terpelihara pula maksud yang diinginkan agama. Akad ijarahdapatlah dikatakan sebagai akad yang menjual belikan antara manfaat barang dengan sejumlah imbalan sewa . Dengan demikian tujuan akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya ijarah dari pihak penyewa adalah pemanfaatan fungsi barang secara optimal. Sedang dari pihak pemilik, ijarah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari ongkos sewa. Dalam akad ijarah penetapan biaya sewa disesuaikan dengan jenisjaminan. Penentuan biaya ujroh dengan menggunakan kualisifikasi atau jenis emas yang dijadikan jaminan serta penerapan akad ijarah dalam penentuang biaya sewa tempat yang digunakan oleh pihak Pegadaian Syariah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/i/2002 tentang gadai emas pada poin empat AuBiaya penyimpanan barang . berdasarkan akad ijarah. Berdasarkan paparan tersebut Fatwa DSN-MUI memberikan implementasi pada Peagadaian Sayariah Sampang dengan mengamati adanya penggabungan akad al-qard,al-rahn dan al-ijarah sebagaimana yang dicantumkan pada Surat Bukti Rahn(SBR) Pegadaian Syariah Sampang. Dengan demikian masing-masing pihak menyandang tiga atribut sekaligus, nasabah sebagai pihak pengutang, penggadai . , dan pihak penyewa tempat . Vol. 1 No. 2 Pebruari 2021 | 116 Moh Arifkan adapun pihak Peagadaian sebagai pemberi utang, penerima barang jaminan . , sekaligus sebagai pemilik jasa tempat sewa . ustaAoji. sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan yang disertai rahn . t-tamwil al-mautsuq bi al-rah. yang menyatakan pada prinsipnya, akad rahn dibolehkan hanya atas utang piutang . d-dai. yang antara lain timbul karena akad qard, jual-beli . l-baiA. yang tidak tunai, atau akad sewa menyewa . yang pembayaran ujrahnya tidak tunai. Sampai saat ini setidaknya ada tiga model penarikan dari pembiayaan gadai emasyang merupakan produk pembiayaan berdasarkan barang jaminan dengan menggunakan emas yang disalurkan dengan prinsip qard, rahn, dan ijarah, maka Pegadaianmendapatsewa tempat penyimpanan barang jaminan, biaya administrasi, dan denda keterlambatan. Ujroh yang merupakan keuntungan Pegadaian yang berbasis syariah. Ujroh ini merupakan biaya yang ditanggung oleh nasabah sebagai bentuk sewa tempat penyimpanan barang jaminan. Dalam penentuan Ujroh Pegadaian Syariah Cabang Pembantu Sampang tidak ikut menentukan besar kecilya margin. Karena Pegadaian ini hanya Pegadaian yang merupakan cabang pembantu, maka Pegadaian Syariah Cabang Pembantu Sampang hanya mengikuti ketentuan dari pegadaian pusat yaitu Pegadaian Syariah di Surabaya atau BPP . uku pedoman pelaksana. Pegadaian. Tabel 4. Biaya Ujroh Gadai Emas Berat Perhiasan (GRA) Berat BY. UJROH Kotor Berdasakan Taksiran Rp 50. 000,00-Rp 500. 000,00 0,45% Per/10 hari Rp 500. 000,00-Rp 000,00 >Rp 20. 000,00 0,71% Per/10 hari 0,62% Per/10 hari Sumber: Katalog Pegadaian Syariah Sampang Madura, 2016 Selanjutnya pendapatan Pegadaian Syariah adalah biaya administrasi, pembenanan biaya administrasi, biaya untuk layanan sebuah transaksi mendapat justifikasi dari banyak pakar ekonomi 117 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Multi Akad Dalam Kontrak Gadai Islam. ( Muhammad SyafiAoi Antonio, 2001:. Namun, biaya administrasimenjadikeuntungan kedua bagi pihak Pegadaian Syariah Sampang adalah adanya biaya administrasi dalam proses pembiayaan Gadai Emas, rincian biaya adiminstrasi yaitu: Tabel 4. Biaya Administrasi Gadai Emas Berat Perhiasan (GRA) Berat BY. Administrasi Kotor Berdasakan Taksiran Rp 500. 000,00-Rp 1. 000,00 Rp 8. 000,00 Rp 1. 000,00- Rp 2. 000,00 Rp 15. 000,00 Rp 2. 000,00-Rp 5. 000,00 Rp 25. 000,00 Rp 5. 000,00-Rp 10. 000,00 Rp 40. 000,00 Rp 10. 000,00- Rp 15. 000,00 Rp 60. 000,00 Rp 15. 000,00-Rp 20. 000,00 Rp 80. 000,00 >Rp 20. 000,00 Rp 100. 000,00 Sumber: Katalog Pegadaian Syariah Sampang Madura, 2016 Dari tabel tersebut dapat kita amati contoh perhitungan biaya sewa serta biaya administrasi dari satu - Barang jaminan : cincin 5 gram - Taksiran : Rp 500. - Pinjaman : Rp 1. - Biaya Administrasi : 15. - Lama pinjaman : 1 bulan - Biaya Sewa : 0,71 per/10 hari . ,13% per/1 000 = Rp31. - Jumlah Semua Hutang : 1. Rp 1. Dari simulasi tersebut diperoleh biaya di Pegadaian Syariah dengan penentuan tarif ijarahtidak berdasarkan besaran pinjaman. Vol. 1 No. 2 Pebruari 2021 | 118 Moh Arifkan Akan tetapi, berdasarkan kepada barang jaminan yang telah ditentukan di brosur Pegadaian Syariah tersebut. Pendapatan terahir Pegadaian Syariah Sampang adalah denda keterlambatanyang menjadi keuntungan oleh pihak yaitu denda keterlambatan nasabah dalam pembayaran angsuran dihitung jika keterlambatan sampai sepuluh hari maka besaran denda sesuai dengan besaran ujroh. Namun, jika keterlambatan tidak sampai sepuluh hari maka tidak ada denda yang diberikan oleh pihak Pgadaian Syariah. Dalam kontrak ijrahPegadaian Syariah Sampang menerangkan mustaAojir menyewa maAojur . empat penyimpanan atau gudan. milik muAoajjir untuk menyimpan marhun milik MustaAojir. Sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI yang menyatakan pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilkukan juga oleh murtahin dengan diikuti akad ijarah sebagai akad untuk sewa tempat penyimpanan barang jaminan. Senada dengan pendapat Hasanudin sebagai anggota DSN-MUI menyatakan pada dasarnya tanggung jawab untuk menyimpan barang jaminan adalah rahin. Namun, yang demikian akan mempersulit rahin jika harus menyimpan sendiri dan sebagai jaminan untuk memberikan keyakinan pada Pegadaian sehingga penyimpanan jaminan boleh dilakukan oleh murtahin. Adapun penentuan sewa dengan akad ijarah piak Peagadaian Syariah Sampang memerikan ketentuan bahwa mustaAojirharus tunduk dan mengikuti segala peraturan yang berlaku di muAoajjir dan setuju dikenakan ujroh . ewa penyimpana. , dengan ketentuan tarifujroh yang berlaku di muAoajjir atau sebesar yang tercantum dalam nota transaksi . Besaran sewa yang ditentukan oleh Pegadaian harus disepakati oleh Nasabah dengan tidak ada potongan atau tawar menawar, hal demikian yang banyak diperdebatkan oleh para peneliti misalnya oleh Izzatul Mardiah yang menyatakan bahwa penentuan besaran sewa tidak memenuhi keadilan formal dan (Izzatul Mardhiah, 2. Apabila mustaAojir meninggal dan terdapat hak dan kewajiban terhadap muAoajjir ataupun sebaliknya, maka hak dan kewajiban tersebut jatuh kepada ahli waris muAoajjir sesuai dengan ketentuan waris. Selanjutnya pembayaran utang serta biaya sewa dibayar oleh nasabah setelah jatuh tempo atau akad berakhir. Akad berakhir 119 | Fintech: Journal of Islamic Finance Penerapan Multi Akad Dalam Kontrak Gadai ketikabarang telah diserahkan kembali pada pemiliknya, rahin membayar hutangnya. Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin, dan dijual dengan perintah hakim atas perintah rahin. ( Abdul Aziz Dahlan, 2000:. Praktik multi akad di Pegadaian Syariah Sampang tersebut boleh karena tidak menjadi wasilah . untuk melakukan hal haram, tidak menjadi khilah ribawiyah, dan beberapa akad tersebut tidak menimbulkan akibat hukum yang saling menafikan. Sesuai dengan pendapata Dr. Hasanudin yang menyatakan bahwa multi akad itu dibenarkan jika tidak menjadi wasilah . untuk melakukan hal haram, tidak boleh menjadi khilah ribawiyah . ekayasa dengan cara tertentu untuk membenarkan tindakan ribawi yang dilakukan secara formalitas tetapi sebenarnya haram menurut syaria. serta penggabungan akad tidak boleh menimbulkan akibat hukum yang saling menafikan contoh baiAoul Aoinah, mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah, ulama SyafiAoiyah, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum multi akad sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam dengan beralasan bahwa hukum asal dari akad adalah boleh dan sah, tidak diharamkan dan dibatalkan selama tidak ada dalil hukum yang mengharamkan atau Kesimpulan Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan, maka penulis mengemukakan kesimpulan sebagai berikut: Pertama. Praktik akad qard digunakan untuk transaksi pinjam uang tanpa imbalan, di Pegadaian Syariah Sampang Madura telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Kedua. Selanjutnya akad rahn digunakan untuk transaksi penahanan jaminan nasabah berupa emas yang kemudian membutuhkan ijrah sebagai akad terahir untuk kesapakatan antara Pegadaian Sampang dan nasabah untuk kontrak kesepakatan pembayaran biaya sewa atas tempat penyimpanan barang jaminan dan pembayaran asuransi barang jaminan milik nasabah. Ketiga. Terahir penerapan akad ijarah yang digunakan untuk sebagai media untuk pembayaran sewa atas penyimpanan dan pemeliharaan barang jaminan. DAFTAR PUSTAKA