Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBAWA ALAT BERAT MELAKUKAN KEGIATAN PERKEBUNAN KAWASAN HUTAN TANPA IZIN (STUDI PUTUSAN NOMOR 2499 K/Pid. Sus-LH/2. Filipus A. Meiman Dakhi Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . ilipusdakhifilipus@gmail. Abstrak Tindak pidana pembukaan lahan perkebunan dalam kawasan hutan merupakan tindak pidana yang dapat merusak ekosistem dan merusak tatanan makhluk hidup lain yang ada di dalam hutan. Putusan nomor 2499 K/Pid. Sus-LH/2019 merupakan salah satu putusan dimana terdapat kasus membawa alat berat untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sanksi bagi pelaku kejahatan yang dengan sengaja membawa alat berat untuk melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif, dengan cara menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 2499 K/Pid. Sus-LH/2019 yang menolak permohonan kasasi pelaku adalah benar dan sekaligus mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga putusan pidana yang diberikan kepada pelaku pada persidangan sebelumnya dianggap sah, yaitu putusan Pengadilan Negeri Rengat nomor 461/Pid. B/LH/2018/PN. Rgt. Sebab, pelaku melakukan kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi (HPT) Sungai Keritang-Sungai Gansal dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator yang dilakukan pelaku tanpa ada Pelepasan Kawasan Hutan. izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan sehingga perbuatan pelaku dapat merusak ekosistem dalam kawasan hutan, berdasarkan hal tersebut pelaku dipidana dengan pidana penjara selama 3 . tahun 8 . ) bulan dan denda Rp. 000,00 . ua miliar rupia. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 . Penulis berpesan kepada setiap korporasi dalam dunia usaha untuk selalu menjalankan usahanya dengan menyelesaikan administrasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Tindak Pidana Narkotika. Pemidanaan. Hutan: Perkebunan. Abstract The criminal act of clearing plantation land in a forest area is a crime that can damage the ecosystem and damage the order of other living creatures in the forest. Decision number 2499 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 K/Pid. Sus-LH/2019 is one of the decisions where there was a case of carrying heavy equipment to carry out plantation activities in a forest area. Therefore, this research aims to determine and analyze the punishment of criminals who deliberately carry heavy equipment to carry out plantation activities in forest areas without permission. This research uses a type of normative legal research with the statutory regulatory approach, case approach, comparative approach, and analytical approach by collecting secondary data consisting of primary legal material, secondary legal material, and tertiary legal material. The data analysis used is descriptive qualitative data analysis, by drawing conclusions deductively. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the Supreme Court decision Number 2499 K/Pid. Sus-LH/2019 rejecting the perpetrator's cassation petition is correct and at the same time immediately has permanent legal So the criminal decision given to the perpetrator at the previous trial was considered valid, namely the Rengat District Court decision number 461/Pid. B/LH/2018/PN. Rgt. This is because the perpetrator's actions carried out activities to clear land for oil palm plantations in the Keritang River-Gansal River Production Forest Area (HPT) using heavy equipment in the form of an excavator which was carried out by the perpetrator without a Forest Area Release permit from the authorized official, namely the Minister of Forestry, so that as a result of the perpetrator's actions can damage the ecosystem in the forest area, based on this, the perpetrator is sentenced to imprisonment for 3 . years and 8 . months and a fine of Rp. 2,000,000,000. wo billion rupia. with the provision that if the fine is not paid then replaced with imprisonment for 2 . The author advises every corporation in the business sector to always carry out business by completing legal administration in accordance with applicable regulations. Key Words: Narcotics Crime. Punishment. Forest: Plantation. Pendahuluan Indonesia merupakan negara yang terdiri dari banyak pulau yang terletak di bawah garis khatulistiwa dan memiliki suhu panas dan kelembapan yang tinggi. Bangsa ini telah dimuliakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dengan kekayaan alam yang melimpah baik darat, laut, maupun Sekitar 10% dari berbagai jenis hewan dan tumbuhan di seluruh dunia hidup dan hidup di tempat yang terkenal dengan Indonesia ini. Seluruh lahan hutan yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terdapat di dalamnya, dikuasai oleh negara, yang diharapkan dapat menghasilkan kesejahteraan yang terbaik bagi masyarakat. (Siswantoyo Dipodiningrat, 2015:. Tindak Pidana perbuatan yang tidak mengindahkan suatu larangan yang diatur oleh peraturanperaturan Kegiatan menyalahgunakan pelarangan yang diatur oleh aturan yang sah akan dirusak dengan persetujuan pidana. Kata tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda, yaitu strafbaar feit . , kadang-kadang menggunakan istilah delict . , yang berasal dari bahasa Latin delictum. Simons menuliskan beberapa unsurunsur tindak pidana yang menambahkan salah satu unsur yaitu diancam dengan Lebih lengkapnya, unsur-unsur tindak pidana menurut Simons tersebut, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Perbuatan manusia . ositif atau Diancam dengan pidana . tatbaar Melawan hukum . Dilakukan dengan kesalahan . et schuld in verband stan. Oleh . oerekeningsvatoaar perso. Pemidanaan perundang-undangan di Indonesia adalah suatu strategi atau siklus pemberian sanksi atau pemidanaan terhadap seseorang yang Pemidanaan adalah cara lain untuk mengatakan pemberian sanksi. Menurut Prof. Sudarto, pemidanaan berasal dari kata dasar AuhukumAy, sehingga cenderung diartikan Aumenetaokan hukumAy Aumemutuskan pemidanaannyaAy. Dengan hukum ditetapkan baik untuk peristiwa hukum pidana maupun peristiwa hukum (Marlina, 2011:. Suatu tindakan yang dilakukan terhadap seseorang yang Alasan pemidanaan bukan untuk menegur seseorang karena telah melakukan kesalahan, namun untuk membuat orang lain takut melakukan kesalahan di kemudian hari. Maka dari penegasan di atas dapat kita asumsikan bahwa penghukuman ataupemidanaanan adalah suatu kegiatan terhadap pelaku pelanggaran yang maksudnya bukan untuk membalas pelakunya, melainkan kepada pelakunya diberikan pengarahan agar tidak mengulangi lagi kegiatannya. Di bidang hukum, ada anggapan bahwa hukum harus diperkuat dengan sanksi. Persetujuan untuk memperkuat standar yang sah E-ISSN 2828-9447 merupakan hotel akhir. Hal ini berarti bahwa sanksi pelanggar hukum baru akan diterapkan jika persetujuan sah lainnya . eperti otorisasi peraturan dan persetujuan pidan. dianggap tidak mampu memenuhi atau memperkuat standar sah yang ada. Hal ini dikenal dengan istilah AuUltimum RemediumAy. Salah satu faktor yang sangat menentukan dalam penjatuhan pidana itu sendiri adalah letak tujuan pemidanaan. Dapat juga dikatakan bahwa beban pidana pemidanaan tersebut. Tujuan pemidanaan yaitu: Mencegah terjadinya tindak pidana dengan menerapkan standar hukum untuk menjaga wilayah setempat. Membaurkan para tahanan dengan memberikan arahan agar menjadi orang yang baik dan suka menolong. Menyelesaikan disebabkan oleh preman, membangun kembali kerukunan dan sosialisasi rasa Membebaskan terpidana dari rasa Hukuman tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Hutan tumbuhnya pepohonan yang secara keseluruhan membentuk kawasan alam setempat dan keadaannya saat ini dan yang ditetapkan oleh otoritas publik sebagai kawasan hutan. (Bambang Pamuladi, 1999:. Dalam peradaban hidup dan kemajuan umat manusia, hutan semakin banyak dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan kehidupan. Kementerian Linghungan Hidup Kehutanan (KLHK) menyatakan Iuas hutan Indonesia secara hukum . e jur. 120,5 juta hektar. Luas ini terdiri dari hutan konservasi 21. juta hektar, hutan lindung 29,6 juta hektar, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 hutan produksi terbatas 26,8 juta hektar, hutan produksi biasa 29,2 juta hektar, dan hutan produksi vang dapat dikonversi 12. juta hektar. Pemanfaatan hutan dilakukan dengan berbagai cara dan kekuatan, mulai dari pemanfaatan yang tidak sepenuhnya mempengaruhi kondisi puncak hutan hingga kegiatan yang menyebabkan perubahan besar pada sintesis hutan. Kegiatan yang menyebabkan perubahan dalam penciptaan hutan, khususnya penebangan liar, penambangan tanpa izin, menyebabkan kerugian negara, kerugian terhadap kehidupan sosial-sosial dan iklim, serta meningkatkan peningkatan suhu bumi di seluruh dunia. yang telah menjadi isu publik, lokal, dan global. terlebih lagi. Di Indonesia, pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan, alih fungsi hutan menjadi hutan tanaman industri dan perkebunan skala besar, serta penebangan kayu yang tidak berkelanjutan merupakan penyebab utama kerusakan Oleh karena itu, di Indonesia diperlukan kepolisian yang memerlukan undang-undang substansinya serta penyegaran rancangan undang-undang dan pemulihan budaya Tingkat Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia tampil sebagai penyedia utama berbagai produk peternakan di pasar dunia. Indonesia memposisikan dirinya sebagai produsen minyak sawit kasar terbesar di dunia dan berada di urutan kedua setelah Thailand. Sebagai pemasok minyak mentah serbaguna dunia. Pasalnya. Indonesia memiliki lahan perkebunan lebih dari 14 juta hektar, menjadikannya yang terluas di E-ISSN 2828-9447 Pembukaan lahan sawit dengan alat berat adalah proses pengolahan lahan untuk membuka lahan yang akan ditanami dengan kelapa sawit menggunakan alat berat seperti excavator, buldoser, dan lain Proses ini dilakukan dengan tujuan untuk memperluas lahan pertanian dan memaksimalkan produksi kelapa Namun, pembukaan lahan sawit dengan alat berat juga dapat berdampak keanekaragaman hayati, seperti hilangnya habitat alami Hewan liar dan kerusakan lingkungan. Untuk meminimalisir dampak negatif dari pembukaan lahan sawit dengan alat berat, perlu dilakukan dengan cara yang bijaksana dan berkelanjutan. Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kajian lingkungan terlebih dahulu sebelum membuka lahan, melakukan pengolahan lahan secara bertahap, melakukan restorasi lingkungan, dan menggunakan alat berat yang ramah Banyak yang menjadi faktor penyebab terjadinya penurunan luas hutan di Indonesia salah satunya yaitu eksploitasi hutan untuk lahan perkebunan. Berkurangnya kawasan hutan diduga disebabkan oleh perusakan hutan. Siklus, siasat, atau kegiatan pemusnahan hutan melalui pembalakan liar, pemanfaatan pemanfaatan hibah yang bertentangan dengan harapan dan motivasi pemberian hibah pada kawasan hutan yang masih mengudara, tidak diatur batu, atau sedang diselesaikan disebut Aupemusnahan hutanAy sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Peraturan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Antisipasi dan Pemusnahan Perusakan Hutan. Pasal 7 sampai dengan 8 Peraturan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penanggulangan dan Pemusnahan Hutan yang Mengarahkan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 pada penebangan liar. Peraturan P3H pelanggaran pelayanan ranger yang masif Peraturan P3H menyatakan bahwa dusun adalah suatu kesatuan sistem hayati sebagai suatu hamparan lahan yang mengandung asetaset organik yang ditumbuhi pepohonan pada iklim daerah setempat yang khas dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Penebangan liar menyebabkan penurunan sifat biologis hutan, menghitung kerugian berkurangnya keanekaragaman hayati di Penebangan liar juga berdampak bencana yang serius, misalnya banjir, tanah longsor pada musim badai, dan kekeringan pada musim kemarau. Hutan merupakan sumber daya alam yang apabila dikelola dengan baik dan tepat akan sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Meskipun demikian, dewan kehutanan menimbulkan bencana dan dampak yang meresahkan, misalnya kebakaran lahan hutan, banjir dan longsoran salju yang berdampak buruk pada iklim, penurunan Sesuai Pasal 71 ayat . Peraturan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Keamanan Ekologis dan Pengurus disebutkan bahwa Pendeta, wakil pimpinan, atau pejabat/pimpinan balai kota sesuai jabatannya wajib kewajiban mengenai organisasi. ditentukan orang tua dalam hukum dan pedoman di bidang jaminan alam dan Pemerintah E-ISSN 2828-9447 kewenangan untuk memastikan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan masyarakat menaati hukum. Namun secara umum, masih banyak organisasi dan masyarakat setempat yang menebangi hutan untuk membuka jalan bagi perkebunan. Pemusnahan hutan secara umum dapat digambarkan sebagai kegiatan yang melibatkan atau memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah, pengabaian kawasan hutan . , penebangan, pengiriman dan penjualan kayu secara tidak sah atau tanpa izin dari ahli di sekitarnya, menyelesaikan pemeriksaan atau pertukaran ganda atas sumber daya. melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin yang cukup dan mengangkat tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang mulai dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Peraturan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemusnahan dan Penghindaran Hutan Yang Dilindungi Pemusnahan dan pemeriksaan terhadap upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemusnahan hutan yang dilindungi berkaitan dengan penggunaan sanksi pidana terhadap orang yang melakukan demonstrasi pidana pemusnahan hutan yang dilindungi sesuai dengan pedoman Peraturan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis sangat tertarik untuk mengkaji secara mendalam yang akan dipaparkan dalam bentuk Jurnal Penelitian ini dengan judul Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana dengan Sengaja Membawa Alat Berat Melakukan Kegiatan Perkebunan Di Kawasan Hutan Tanpa Izin https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 (Studi Putusan Nomor 2499 K/Pid. SusLH/2. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan semacam pemeriksaan hukum yang mengatur. Yang dimaksud dengan Aupenelitian hukum kepustakaanAy menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan Yang menjadi pokok bahasan pembakuan pemeriksaan yang sah adalah peraturan yang dikonsepkan sebagai standar dan keputusan yang berlaku di mata masyarakat dan menjadi acuan dalam berperilaku setiap orang. Maksud dari pengaturan penelitian yang sah adalah untuk memberikan penjelasan apakah pemanfaatan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemeriksaan itu sesuai dengan kenyataan yang dinyatakan dalam Standarisasi penelitian sah yang dimaksud adalah mendobrak disiplin bagi preman yang dengan sengaja membawa perlengkapan berat untuk menyelesaikan aktivitas perkebunan di kawasan terpencil tanpa izin. Regularisasi atau penelitian Penelitian terhadap standar-standar yang sah. Penelitian sistematika hukum. Penelitian sinkronisasi pedoman hukum. Dekat dengan regulasi. atau penelitian sejarah yang berpotensi sah. Pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis merupakan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Ujian ini memanfaatkan informasi pilihan, yaitu informasi yang diperoleh dari konsentrasi menulis dengan mengumpulkan bahan-bahan yang sah. Melalui E-ISSN 2828-9447 sekunder, dan tersier, bahan hukum Penyelidikan informasi yang dilakukan pencipta adalah khususnya informasi yang telah ditimbun dan dipecah secara jelas, runtut, dan Mencerahkan berarti memberikan garis besar tentang banyaknya informasi sesuai dengan kebenaran yang ada secara Konsisten mengandung makna bahwa penyelidikan yang dilakukan harus masuk akal atau check out. Sebaliknya sistematis artinya agar dapat diperoleh hasil penelitian yang sebenarnya, setiap komponen hasil analisis harus saling berhubungan dan saling Kemudian pada titik itulah ditarik tujuan-tujuannya secara rasional, khususnya mencapai ketetapan-ketetapan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang khusus. Hasil Penelitian dan Pembahasan Seperti yang mungkin kita ketahui, sistem pidana mengingat semua prinsip peraturan yang mengatur bagaimana dilaksanakan dengan baik. Sistem pidana juga mencakup semua prinsip atau standar peraturan pidana yang penting bagi organisasi atau ketidaknyamanan serta pelaksanaan hukuman. Dengan demikian, pedoman hukum Austandar hukumAy yang terkandung dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan di luar Kitab UndangUndang Hukum Pidana, atau yang biasa disebut pidana khusus, pada hakikatnya merupakan suatu sistem pidana yang disatukan yang terdiri dari asas-asas keseluruhan atau Auasas-asas dasarAy dan norma-norma luar biasa atau "prinsip luar Aturan umum diatur dalam Buku I KUHP, sedangkan aturan khusus diatur dalam Buku II dan i KUHP dan di luar https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 KUHP, keduanya mengatur secara khusus hukum pidana khusus dan hukum pidana Hukum pidana yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan kehutanan di Indonesia diarahkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dalam penyempurnaan hukum pidana di Indonesia, terjadi perluasan tindak pidana di luar KUHP. Masyarakat, namun perusahaan juga bisa melakukan kesalahan. Perubahan ini sejalan dengan perubahan hukum pidana negara lain. Pada mulanya pelanggaran hanya dapat dilakukan oleh siapa saja ditemukannya ilmu hukum yang sah, maka perusahaan dipersepsikan sebagai subyek pengaturan pidana, selain dalam UU Perbankan. (Irfan Hardiansyah. Vol. No. Artikel pembukaan lahan tanpa izin sesuai dengan Pasal 92 ayat . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dalam konteks Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Padahal dalam Putusan nomor 461/Pid. B/LH/2018/PN. Rgt, putusan yang mana pelakunya divonis penjara oleh majelis hakim selama 3 . tahun 8 . bulan, dan denda sebesar Rp. 000,- . ua miliar rupia. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diperdagangkan dengan penahanan selama 2 . Berdasarkan kemudian Pelaku atas nama Martua Sinaga Anak Dari Kadir Sinaga melakukan upaya hukum kasasi dengan putusan nomor 2499 K/Pid. Sus-LH/2019, karena Pelaku merasa bahwa tidak melakukan kesalahan apapun. E-ISSN 2828-9447 dan Pelaku merupakan hanya seorang pekerja yang melakukan tugas dari Namun dalam upaya kasasi Pelaku menguatkan putusan pengadilan negeri nomor 461/Pid. B/LH/2018/PN. Rgt. Dalam kronologi kejadian dalam putusan nomor 461/Pid. B/LH/2018/PN. Rgt, bahwa Pelaku yang merupakan asisten kebun disuruh oleh Saibun Sinaga selaku pemilik kebun untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas A 900 hektar menggunakan alat berat dikawasan Bahwa kemudian Pelaku saat melanggar batas yang seharus tidak boleh di di tebang. Bahwa pelakunya didakwakan oleh Pemeriksa Umum Surat Penuntutan Utama, pelakunya adalah sebagaimana terkendali dan patut berbuat salah dalam Pasal 92 ayat . huruf a Juncto Pasal 17 ayat . huruf b Peraturan Nomor 18 Tahun 2013 Penanggulangan. Pemusnahan Hutan Dusun Juncto Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Atau sebaliknya dakwaan selanjutnya, kegiatan pelaku sesuai petunjuk dan patut melakukan kesalahan dalam Pasal 92 ayat . huruf b juncto Pasal 17 ayat . huruf b Peraturan Nomor Tahun Penghindaran dan Pemusnahan Hutan. terkait Pasal 55 ayat . ke 1 KUHP. Mengingat adanya tuduhan yang memberatkan pemeriksa umum dan hakim tersebut, maka pelaku berkesimpulan bahwa pelaku telah mengabaikan Pasal 92 ayat . huruf b juncto Pasal 17 ayat . huruf a Peraturan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pemusnahan Kayu. Bersamaan dengan pemusnahan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 sesuai dengan Pasal 55 ayat . KUHP yang meliputi komponen sebagai berikut: Unsur setiap orang Bahwa yang dimaksud dengan Ausetiap orangAy adalah setiap orang yang mempunyai keadaan dengan subjek yang sah yang melakukan perbuatan pelanggar hukum yang mewakili orang bertanggung jawab, dengan praktis tidak ada kasus khusus yang sah yang menyangkut orang tersebut. Untuk situasi yang sedang dicoba, subjek yang sah menyinggung orang (Naturrlijke Individua. Hal ini dapat ditunjukkan oleh DPR dengan realitas yang terkait antara proklamasi para pengamat dan pernyataan pelakunya sendiri. Diketahui pelakunya adalah MARTUA SINAGA. Keturunan KADIR SINAGA adalah orang yang diadili sebagai pelaku tersebut/sedang karakternya sesuai dengan kepribadian orang yang bersangkutan sebagaimana tertuang dalam Jaksa, yang dikenal memiliki integritas yang tulus dan intelektual, serta yang tidak ditemukan memiliki alasan atau pembelaan apa pun atas aktivitasnya, merupakan subjek sah "masing-masing individu" dalam situasi ini, dan pelakunya diperlengkapi untuk dianggap dapat diandalkan menurut Bahwa pertimbangan di atas, unsur-unsur setiap orang telah terpenuhi. Unsur memerintahkan agar terlaksana atau turut serta melakukan perbuatan itu Memahami deelneming . , maka pada titik itu, berkenaan dengan Pasal 55 ayat E-ISSN 2828-9447 1 KUHP jelas ada suatu penggabungan yang terorganisasi, khususnya: yang melakukan Yang menyuruh melakukan Yang turut serta melakukan Yang sengaja melakukan. Bahwa Pelaku karena sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebun sawit yang berada di dalam Kawasan hutan di Wilayah Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu seluas A 900 Ha. Pelaku memerintahkan buah sawit tersebut untuk dijual di pabrik kelapa sawit yang beralamat di Sungai akar yang mana hasil produksi sampai A 150 sampai 200 ton setiap dua minggu, dan uang hasil penjualan dikelola oleh Pelaku untuk kepada Sdr. SAIBUN SINAGA (DPO). Bahwa Pelaku mengakui bertugas membuat rencana kerja dan meminta uang kepada SAIBUN SINAGA (DPO) sebagai biaya didalam kawasan hutan, setelah itu Pelaku mandor-mandor untuk bekerja memanen, memupuk dan membuat lokasi pembibitan kebun kelapa sawit didalam kawasan hutan. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bahwa ada tujuan bersama atau kehendak bersama antara Pelaku dengan Saibun Sinaga dalam melakukan perkebunan kelapa sawit di wilayah hutan. Unsur yang dengan sengaja membawa perangkat keras yang berat dan juga perangkat lain yang biasanya atau secara wajar dianggap digunakan untuk menyelesaikan kegiatan perkebunan atau berpotensi mengangkut barang- https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 barang taman di kawasan hutan tanpa izin Menteri. Bahwa berdasarkan keteranganketerangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemeriksa Umum, ahli, pelaku dan berkaitan dengan bukti-bukti yang pendahuluan oleh Pemeriksa Umum, diperoleh kenyataan yang sah bahwa memang benar bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 April 2017, telah terjadi terjadi di kawasan hutan di kawasan Kota Siambul. Kawasan Batang Gangsal. Kabupaten Indragiri Hulu. Wilayah Riau, diawali dengan saksi Balut Lumban Toruan bersama saksi Said Muhammad Yusuf . asing-masing anggota Satpol PP) melakukan kegiatan bersama untuk mendapatkan kawasan hutan di Kota Siambul. Kawasan Batang Gangsal. Rezim Indragiri Hulu dan pada saat menyelesaikan kegiatan, kelompok tugas melihat dan mengetahui kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan pengawasan pemanfaatan lahan 2 ( du. unit peralatan berat traktor merek Hitachi berwarna oranye. Bahwa benar alat berat excavator tersebut digunakan untuk membuat badan jalan dan membuka lahan baru untuk dilakukan pembibitan tanaman kelapa sawit kepada operator alat berat excavator untuk pekerjan ataupun melakukan perintah untuk membawa alat berat excavator masuk kedalam kawasan hutan atas perintah Pelaku sebagai asisten kebun yang merupakan orang yang paling bertanggungjawab terhadap aktivitas tersebut. Bahwa benar Pelaku yang bertugas sebagai Asisten Kepala Kebun yang bertanggungjawab terhadap kegiatan E-ISSN 2828-9447 perkebunan dan yang menyuruh alat berat excavator kedalam kawasan hutan tidak memiliki dokumen atau Surat Izin pelepasan kawasan hutan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan kegiatan perkebunan di wilayah hutan. Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, unsur sengaja membawa peralatan-peralatan berat dan peralatan-peralatan umumnya dan wajar dianggap digunakan untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan memindahkan produk-produk pembibitan di kawasan hutan tanpa persetujuan ulama telah terpenuhi. Padahal, jika dilihat dari maksud-maksud yang disinggung di atas, seluruh bagian Pasal 92 ayat . huruf b juncto Pasal 17 ayat . huruf a Pedoman Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kayu Pengurus dan Penghapusan dihubungkan dengan Pasal 55 ayat . ke 1 KUHP telah dipenuhi sehingga pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan demonstrasi palsu dengan sengaja membawa peralatan berat dan alatalat lain yang secara teratur atau wajar dikaitkan dengan penggunaan. mengangkut barang-barang kebun di pendeta dilakukan bersama-sama. Padahal mengingat kenyataan yang terungkap sebagaimana tergambar di atas. Majelis Hakim sependapat dengan Pemeriksa Umum bahwa seluruh komponen Pasal 92 ayat . huruf b berkaitan dengan Pasal 17 ayat . huruf a Peraturan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Penanggulangan dan Pemusnahan Hutan Dusun terkait Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP telah terpenuhi, sehingga pelakunya dinyatakan bertanggung jawab dan dijatuhi hukuman disiplin yang sebanding dengan Bahwa pemidanaan terhadap kedua Pemeriksa Umum Pasal 92 ayat . huruf b jo Pasal 17 ayat . huruf a Peraturan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penanggulangan dan Pemusnahan Hutan Kayu terkait Pasal 55 ayat . 1 KUHP memuat bahaya pokok pidana denda luar biasa dan gabungan adalah pidana kurungan paling singkat 3 . tahun dan batas paling lama 10 . atu dekad. dan pidana denda paling banyak Rp. Rp. 000,00 . atu miliar lima ratus juta rupia. 000,00 . ima milyar rupia. , maka Majelis Hakim selain memaksakan pidana penjara juga akan memaksakan pidana denda. Mengingat tuduhan Pemeriksa Umum di atas dan karena pelakunya dinyatakan patut Majelis Hakim menghukum pelakunya dengan pidana kurungan selama 3 . tahun 8 . bulan dan denda sebesar Rp. ua miliar rupia. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diperdagangkan dengan penahanan selama 2 . Setelah pembacaan putusan Majelis Hakim tersebut diatas Penasehat Hukum Pelaku untuk dan atas nama Pelaku mengajukan permohonan banding dan permohonan banding tersebut telah diterima dan diproses oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan putusan nomor 90/Pid. B-LH/2019/PT. Pbr. Amar putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 90/Pid. BLH/2019/PT. Pbr yaitu sebagai berikut: E-ISSN 2828-9447 Menerima permintaan banding dari Pelaku dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat tanggal 20 Februari 2019 Nomor 461/Pid. B-LH/2018PN. Rgt. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang djatuhkan. Memerinyahkan Pelaku tetap berada dalam tahanan. Membebani Pelaku untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2. ua ribu lima ratus Setelah Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pelaku diberitahu pada tanggal 10 Mei 2019 dan pada tanggal 21 Mei 2019, kuasa hukum pelaku untuk dan demi kepentingan pelaku mengajukan tuntutan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan pembaruan kasasi diperoleh di Kantor Pusat Pendaftaran Pengadilan Wilayah Rengat. pada tanggal 21 Mei 2019. Oleh karena itu, permohonan kasasi beserta alasannya telah diajukan sedapat-dapatnya permohonan kasasi Pemeriksa Umum dapat diakui secara resmi. Padahal terhadap penjelasan kasasi yang diajukan oleh calon kasasi/penasihat hukum kasasi kepada pelakunya. Pengadilan Tinggi menilai tujuan kasasi yang diajukan oleh calon kasasi/pembimbing kasasi tidak dapat dibenarkan, dengan alasan bahwa Judex Facti berada pada jalur yang benar kontemplasi yang menyertainya: Sedangkan Judex Facti In Casu putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat atau membuktikan Pemeriksa https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Umum memberatkan Pasal 92 ayat . huruf b juncto Pasal 17 ayat . huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pemusnahan Hutan terkait Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP, dan beban perbuatan salah pada pelakunya In Casu tidak melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum, pada dengan alasan bahwa dalam putusannya ia telah memberikan pertimbangan-pertimbangan sah yang baik dan benar terhadap kenyataankenyataan yang sah di persidangan. Bahwa Pemohon Kasasi/Penasehat Hukum Pelaku atas terbuktinya dakwaan In Casu dengan keberatankeberatannya seperti tertuang dalam poin 1 sampai dengan poin 6 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan persidangan bahwa Pelaku terbukti melakukan perbuatan In Casu. Bahwa justifikasi permohonan kasasi calon kasasi/Pemimpin Sah pelakunya tidak sah, mengingat Judex Facti dalam memberatkan Pemeriksa Umum In Casu dengan susah payah telah memikirkan kenyataan yang ada saat pada tahap pendahuluan, dan memberikan peraturan yang baik dan benar pikiran. Dengan demikian, pelaku dinyatakan bersalah secara sah karena melakukan perbuatan curang yang didakwakan Pemeriksa Umum mengabaikan Pasal 92 ayat . huruf b juncto Pasal 17 ayat . huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penanggulangan dan Pemusnahan. E-ISSN 2828-9447 Woodland Obliteration terkait Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP. Bahwa In Casu berdasarkan fakta-fakta yang relevan secara yuridis bahwa ternyata Pelaku adalah asisten kepala kebun kelapa sawit milik Saibun Sinaga. Desa Siambul. Kecamatan Batang Gansal. Kabupaten Inhu sejak tahun 2012 yang bertanggungjawab atas setiap kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan diwilayah Desa Siambul. Kecamatan Batang Gansal. Kabupaten Inhu seluas 900 Ha yang akan ditanami pohon kelapa Bahwa In Casu Pelaku telah melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan dengan memerintahkan kepada operator alat berat Excavator untuk pekerjaan ataupun untuk membawa alat berat Excavator masuk kedalam kawasan hutan. Bahwa In Casu, saksi Balut Lumban Toruan dan saksi Said Muhammad Yusuf telah melakukan pengambilan titik koordinat geografis dilokasi pembukaan lahan kelapa sawit yang Pelaku menggunakan GPS (Global Position Syste. Ternyata berdasarkan titik koordinat yang diambil tersebut, berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Keritang-Sungai Gangsal sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK. 903/MENLHK/SETJEN/PLA. 2/12/20 16 tanggal 7 Desember 2006 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pasal 92 ayat . huruf b juncto Pasal 17 ayat . huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Pencegahan Pemberantasan jelas-jelas dilanggar oleh perbuatan pelaku. di Casu. Menurut Judex Facti In Casu, perusakan hutan juncto Pasal 55 ayat . KUHP. Bahwa Penuntut Umum mengajukan kontra memori kasasi yang memohon untuk menolak permohonan kasasi Pelaku tersebut dan mohon agar putusan Judex Facti In Casu dilakukan dengan memberikan alasanalasan dan pertimbangan hukumnya yang dipandang beralasan memuat Oleh karenanya terhadap kontra memori kasasi Penuntut Umum tersebut dapat dipertimbangkan. Bahwa penjelasan dibalik Judex Facti dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rengat terhadap pelaku In Casu, yaitu pidana kurungan selama 3 . tahun 8 . bulan dan denda sebesar Rp. 000,00 . ua miliar rupia. dengan pengaturan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan penahanan selama 2 . bulan, hal ini sesuai dan benar menurut pertimbangannya yang sah dengan alasan bahwa dalam melewati pilihan In Casu dengan susah payah dianggap disiplin, sehingga tidak ada pengaturan disalahgunakan oleh Judex Facti dalam memberikan pilihannya. Mengingat kondisi tersebut, maka justifikasi atas permohonan kasasi dari Kuasa Hukum Kasasi/Penasihat Hukum terhadap Pelaku dalam Kasus harus diumumkan secara sah tidak pembaharuan kontra kasasi Pemeriksa E-ISSN 2828-9447 Umum. Selanjutnya, daya tarik tersebut harus dihilangkan. Berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka menurut penulis dapat disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/pelaku sudahlah tepat dan Alasan permohonan kasasi yang dilakukan oleh pelaku adalah karena pelaku menyatakan bahwa pelaku hanya disuruh melakukan pekerjaan sebagaimana yang di suruh oleh Saibun Sinaga. Apabila di kaji lebih dalam berdasrkan pernyataan Pelaku, bahwa hal itu merujuk pada Pasal 51 KUHP yang berbunyi Aubarang siapa menjalankan tugas yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak akan dihukumAy. Bahwa apabila dikaji. Pasal 51 KUHP tersebut hanya berlaku bagi pejabat Pegawai Negeri bukan untuk Pegawai Partikuler. Namun sesuai dengan faktafakta persidangan ternyata Pelaku adalah asisten kepala kebun kelapa sawit milik Saibun Sinaga. Desa Siambul. Kecamatan Batang Gansal. Kabupaten Inhu sejak tahun 2012 yang bertanggungjawab atas setiap kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan diwilayah Desa Siambul. Kecamatan Batang Gansal. Kabupaten Inhu seluas 900 Ha yang akan ditanami pohon kelapa sawit serta Pelaku telah melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan dengan memerintahkan kepada operator alat berat Excavator untuk pekerjaan ataupun untuk membawa alat berat Excavator masuk kedalam kawasan hutan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, maka dapat diduga bahwa pilihan Pengadilan Tinggi Nomor 2499 K/Pid. SusLH/2019 yang menolak permohonan kasasi pelakunya adalah benar dan sekaligus https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 bertahan lama. Maka pilihan pidana yang diberikan kepada pelakunya pada sidang pendahuluan yang lalu dianggap sah, yakni pilihan Pengadilan Negeri Rengat nomor 461/Pid. B/LH/2018/PN. Rgt. dalam pilihan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan kepada pelakunya selama 3 . tahun 8 . Rp. 000,00 . ua milyar rupia. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penahanan selama 2 . bulan, dengan alasan bahwa kegiatan pelakunya telah memenuhi tuntutan yang diajukan oleh Pemeriksa Umum, secara khusus mengabaikan Pasal 92 ayat . huruf b terkait dengan Pasal 17 ayat . huruf a Peraturan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Penanggulangan dan Pemusnahan Hutan terkait dengan Pasal 55 ayat . kesatu KUHP. Penutup Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 2499 K/Pid. Sus-LH/2019 permohonan kasasi pelaku adalah benar dan sekaligus mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga putusan pidana yang diberikan kepada pelaku pada persidangan sebelumnya dianggap sah, yaitu putusan Pengadilan Negeri Rengat nomor 461/Pid. B/LH/2018/PN. Rgt. Sebab, pelaku melakukan kegiatan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi (HPT) Sungai KeritangSungai Gansal dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator yang dilakukan pelaku tanpa ada Pelepasan Kawasan Hutan. Izin dari pejabat yang berwenang Menteri Kehutanan, perbuatan pelaku dapat merusak ekosistem E-ISSN 2828-9447 di kawasan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, pelaku dipidana penjara selama 3 . tahun 8 . bulan dan denda Rp. 000,- . ua miliar rupia. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 . Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, penulis menyarankan agar setiap korporasi dalam dunia usaha dapat senantiasa menjalankan usahanya dengan menyelesaikan administrasi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Daftar Pustaka