https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. KEDUDUKAN ANAK DARI PERNIKAH SIRI DALAM HUKUM ISLAM DI INDONESIA Syapar Alim Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan syaparalim@gmail. Article History: Received : 31 Desember 2025 Accepted : 20 Januari 2026 Published: 2 Februari 2026 Keywords: Children. Inheritance. Unregistered marriage. Abstract. Development of a modern period and globalization have increased various social interaction. Such interaction may vary from free sex to unregistered marriage to cover disgrace. The status of children resulted in unregistered marriage is not clear in society whether they are legitimate or not, especially in terms of There are three laws of inheritance prevailing in Indonesia, each has advantages and disadvantages, as well as different purpose. This research proposes to reveal the status of children resulted from unregistered marriage in accordance with the Indonesia positive laws, and that according to Islamic Law. This research is a legal research. The approach used is the statutory approach by reviewing the laws related to the inheritance of unregistered marriage, and comparative approach by comparing two existing inheritance laws in Indonesia, that is civil law and Islamic Children from unregistered marriage Have the same position as legitimate children in Indonesian law Nevertheless, there are two things that make difference, that is in term of identity and in inheritance, children from unregistered marriage Have the same position and part of inheritance as legitimate children, provided that the children have been authorized. While in Islamic law, children from the unregistered marriage and legitimate marriage have the same position although they have not been authorized. In both perspectives, marriage should be registered and get a certificate, otherwise, the children are categorized as those of outside marriage. So that, without recording a childAos identity, that children considered outsider child. Abstrak. Perkembangan zaman modern dan globalisasi telah meningkatkan berbagai bentuk interaksi sosial. Interaksi tersebut bervariasi, mulai dari pergaulan bebas hingga praktik perkawinan tidak tercatat yang dilakukan untuk menutupi aib. Status anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat menjadi tidak jelas di tengah masyarakat, apakah mereka dianggap sebagai anak sah atau tidak, khususnya dalam hal hak waris. Di Indonesia berlaku tiga sistem hukum waris, yang masing-masing memiliki kelebihan, kekurangan, serta tujuan yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan status anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat berdasarkan hukum positif Indonesia serta menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan warisan dalam perkawinan tidak tercatat, serta pendekatan komparatif dengan membandingkan dua sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum perdata dan hukum Islam. Anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah menurut hukum Indonesia. Namun demikian, 16 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Kedudukan Anak Dari Pernikah Siri Dalam Hukum Islam Di Indonesia | Syapar Alim Siregar terdapat dua hal yang membedakan, yaitu dalam hal identitas dan Dalam aspek waris, anak dari perkawinan tidak tercatat memiliki kedudukan dan bagian waris yang sama dengan anak sah, dengan syarat anak tersebut telah disahkan. Sementara itu, dalam hukum Islam, anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat dan perkawinan tercatat memiliki kedudukan yang sama meskipun belum disahkan secara hukum negara. Dalam kedua perspektif tersebut, perkawinan seharusnya dicatat dan memperoleh akta Jika tidak, anak yang dilahirkan dikategorikan sebagai anak luar perkawinan. Dengan demikian, tanpa pencatatan identitas anak, anak tersebut dianggap sebagai anak di luar perkawinan. PENDAHULUAN Pada masa sekarang, di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat tentunya melahirkan dampak interaksi sosial yang semakin berkembang Salah satu dampak buruknya adalah munculnya pergaulan bebas yang ditandai dengan adanya perilaku menyimpang dari norma, seperti pesta miras, pesta narkoba ataupun Free sex yang kebanyakan dilakukan oleh remaja maupun masyarakat yang sudah dewasa khususnya para pekerja seks. Lebih jauh, sebagai dampak buruk dari adanya Free sex tersebut, maka melahirkan berbagai permasalahan sosial baru, seperti munculnya penyakit kelamin atau adanya kehamilan sebelum terjadi pernikahan yang melahirkan anak luar Buruknya, bagi seorang pelaku free sex yang tidak mau memiliki anak luar kawin, akan berusaha melakukan aborsi ketika anak tersebut didalam kandungan atau membuangnya ketika telah lahir. Padahal anak merupakan anugrah sekaligus penerus generasi suatu keluarga yang harus dilindungi dan meskipun anak tersebut adalah anak luar kawin, keluarga tetap harus melindungi dan mengakui karena ia adalah darah daging dan bagian keluarga yang tak dapat dipisahkan. Selain aborsi dan membuang anak, ada juga masyarakat yang melakukan free sex dan memilih untuk menikah siri agar dapat menutupi anak yang lahir sebagai aib sehingga anak tersebut dianggap anak sah oleh negara, agama, serta masyarakat. Padahal, anak hasil perkawinan siri juga termasuk anak luar kawin karena perkawinan siri tidak diakui di Indonesia. Perkawinan siri juga sering dilakukan dengan alas an karena belum siap secara ekonomi untuk melangsungkan perkawinan, sehingga tidak memerlukan banyak uang untuk melangsungkan perkawinan. 17 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. Perkawinan siri biasanya dilakukan oleh seorang suami yang tidak mendapat ijin dari istrinya untuk melakukan perkawinan lagi ataupun seorang suami yang menceraikan suaminya tetapi masih dalam proses persidangan sehingga secara hukum laki-laki tersebut belum boleh menikah. Di Indonesia, ada dua jenis anak luar kawin, yaitu anak luar kawin yang diakui secara sah dan anak luar kawin yang tidak diakui. Anak luar kawin yang diakui dengan sah ialah anak yang dibenihkan oleh suami atau istri dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya yang sah. 2Anak luar kawin ini harus mendapat pengakuan yang sah, atau ia dianggap tidak ada. Sedangkan anak luar kawin tidak diakui adalah anak luar kawin yang tidak mendapat pengakuan yang sah dari kedua orang tuanya, seperti anak buangan, atau yang mendapat pengakuan kedua orang tuanya tetapi tidak disahkan. Meskipun demikian, di lingkungan masyarakat terdapat anggapan anak luar kawin merupakan anak haram yang buruk dan lebih baik dihindari atau dibuang karena merupakan anak dari pasangan bukan suami istri yang sah secara hukum. Keluarga juga menganggap anak luar kawin sebagai aib yang harus segera disingkirkan. Hal ini menjadikan beberapa hak anak luar kawin tidak terpenuhi. Begitupula dengan anak hasil perkawinan siri yang dianggap tidak pantas hidup karena mayoritas perkawinan siri dilakukan oleh orang yang berstatus suami dengan selingkuhannya untuk menghalalkan suatu hubungan yang mana istri sah si suami tidak menyetujui perkawinan tersebut Anak dari perkawinan siri juga dikucilkan masyarakat karena dianggap sebagai alasan retak dan hancurnya hubungan rumah tangga orang lain sehingga ia dibenci oleh masyarakat. METODE PENELITIAN Penelitian ini dibuat dengan metode studi pustaka yaitu dengan membaca, mengamati, dan menganalisa buku-buku dan jurnal-jurnal ataupun tulisan yang ada kaitannya dengan pembahasan, yaitu tentang kapailitan menurut perspektif hukum bisnis syariah. Sumber data dalam penelitian 18 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Kedudukan Anak Dari Pernikah Siri Dalam Hukum Islam Di Indonesia | Syapar Alim Siregar penulis diambil langsung dari sumber primer dan sumber sekunder yaitu buku atau undang-undang dan jurnal. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Nikah Sirri Kata AuSirriAy dari segi Etimologi berasal dari bahasa Arab, yang arti harfiyahnya. AuRahasiaAy (Secret Marriag. Menurut Terminologi fiqh Maliki. Nikah merahasiakannya untuk isterinya atau jamaAoahnya, sekalipun keluarga setempatAy. Madzhab Maliki tidak membolehkan nikah sirri. Nikahnya dapat dibatalkan, dan kedua pelakunya bisa dikenakan hukuman had . era atau raja. , jika telah terjadi hubungan seksual antara keduanya dan diakuinya atau dengan kesaksian empat orang saksi. Demikian juga Madzhab SyafiAoi dan Hanafi tidak membolehkan nikah sirri. Menurut Madzhab Hambali, nikah yang telah dilangsungkan menurut ketentuan syariAoat Islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut suatu riwayat, khalifah Umar bin al-Khatthab pernah mengancam pelaku nikah sirri dengan hukum had atau dera. 4Istilah Sirri sebenarnya berarti sesuatu yang bersifat rahasia atau tertutup. Namun dalam perkembangan kemudian, dikalangan umum ada beberapa persepsi/asumsi yang memaknai perkawinan sirri sebagai berikut: Perkawinan sirri adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan tanpa menggunakan wali atau saksi yang dibenarkan oleh syariat Islam. Menurut para ulama mereka sepakat bahwa perkawinan jelas ini adalah perkawinan yang tidak sah dan bahkan disamakan dengan perzinahan sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi Aubahwa suatu pernikahan yang tidak menghadirkan empat pihak maka termasuk zina, empat pihak itu adalah suami, wali dan dua orang saksi yang adilAy. Perkawinan sirri yakni perkawinan yang dilakukan oleh seorang lakilaki dengan seorang perempuan tanpa melibatkan petugas pencatatan 19 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. perkawinan atau dapat juga dikatakan tidak dicatat oleh pencatat sebagaimana yang ditegaskan dalam5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat . Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 22 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pengertian ini sebenarnya telah sesuai dengan syarat dan rukun perkawinan. Cuma saja perkawinan tersebut tidak dicatatkan oleh pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau KUA. Faktor Penyebab terjadinya Nikah Siri Ada beberapa alasan paling umum yang menyebabkan seseorang memutuskan untuk melakukan nikah siri. Kami akan rangkum menjadi beberapa hal berikut: Masalah Ekonomi Permasalahan ekonomi adalah salah satu penyebab orang memutuskan untuk menikah siri. Tidak semua orang sanggup membayar biaya administrasi pencatatan pernikahan mereka. pemerintah sudah membuat kebijakan yang meringankan warganya secara finansial untuk menikah secara legal di KUA. Hal tersebut sudah diatur di dalam PP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama. Peraturan Pemerintah tersebut mengenakan biaya 0 rupiah bagi pasangan tidak mampu atau korban bencana yang ingin menikah di KUA. Sementara bagi yang pernikahannya ingin diresmikan oleh negara di luar KUA hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp600 ribu. Kemampuan Finansial Sri Hilmi Pujiharti, seorang peneliti sosiologi dari FISIP Universitas Sebelas Maret, pernah melakukan penelitian tentang AuFenomena Nikah Siri di Kalangan Mahasiswa dan Dampaknya terhadap PerempuanAy pada tahun 2010. Ia mengungkapkan, sebagian 20 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Kedudukan Anak Dari Pernikah Siri Dalam Hukum Islam Di Indonesia | Syapar Alim Siregar besar mahasiswi pelaku nikah siri yang menjadi informannya juga merangkap sebagai tulang punggung keluarga dengan kemampuan finansial yang rendah. Sehingga, dengan melakukan nikah siri, mereka berharap beban finansialnya dapat beralih ke suami. Keinginan Berpoligami Meskipun praktik poligami sudah dilegalkan di Indonesia, namun tidak semua laki-laki siap untuk menerima Aucap negatifAy dari masyarakat bila memiliki lebih dari satu orang istri. Karena itu, banyak laki-laki yang bisa memiliki lebih satu istri dengan status nikah siri. Dengan begitu, mereka akan tetap memiliki satu orang istri yang sah secara hukum. Menikah di Bawah Umur Alasan lain orang menikah siri adalah keinginan untuk memperistri perempuan di bawah umur. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan melarang perempuan di bawah 16 tahun untuk menikah. Nikah siri dilakukan untuk menghindari regulasi tersebut, sehingga seorang laki-laki tetap bisa menikahi perempuan berusia di bawah 16 tahun karena tidak perlu mencatatkan pernikahannya secara legal. Terutama pada suatu kondisi ketika si perempuan berusia di bawah 16 tahun sudah lebih dulu mengandung seorang anak. Untuk menghindari aib dan memastikan anak yang akan lahir memiliki seorang ayah, maka pernikahan siri dianggap sebagai solusi terbaik. Nikah Siri di Mata Hukum Positif Dari sekian alasan yang sudah dijabarkan di atas, tersirat pesan bahwa perempuan menjadi pihak yang paling terbantu dengan adanya nikah siri. Padahal kenyataannya tidak sepenuhnya demikian. Dari sudut pandang hukum legal negara, praktik nikah siri justru lebih banyak merugikan perempuan. Berikut adalah beberapa kerugian dari nikah siri dari sudut pandang hukum positif. 21 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. Pembagian harta Karena status pernikahan siri tidak tercatat oleh negara, maka sang istri tidak akan mendapatkan hak apapun apabila pernikahan tersebut mengalami perceraian. Sang istri tidak berhak menuntut atas nafkah ataupun pembagian harta milik suami, karena pada dasarnya dia tidak memiliki hubungan apapun yang sah dengan sang suami. Potensi perceraian Potensi perceraian pada pernikahan siri sangatlah tinggi. Sebab, pernikahan mereka tidak dicatat oleh negara, sehingga sang suami bisa meninggalkan sang istri atau tiba-tiba menikah lagi dengan orang lain begitu saja. Pada posisi tersebut, sang istri tetap tidak akan punya kuasa untuk melakukan apapun. Yang lebih menyakitkan mungkin adalah apabila sang suami kemudian menikah lagi dengan perempuan lain dengan pernikahan yang sah dan dicatat oleh negara. Maka seluruh hak nafkah maupun pembagian harta suami hanya akan diterima oleh istri kedua sebagai istri yang sah. Dampak Nikah Siri Pada Anak Adapun dampak dari nikah siri pada anak yang tidak kalah dirugikan adalah anak yang lahir dari pernikahan siri. Menurut Pasal 43 ayat . UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat . UU Perkawinan, anak yang lahir dari pernikahan siri disamakan statusnya dengan anak luar Artinya, karena statusnya merupakan anak luar kawin, sang anak hanya mempunyai hubungan dengan sang ibu dan keluarga ibunya. Di akta kelahirannya hanya akan tertera nama ibunya. Jika ingin memasukkan nama sang ayah ke dalam akta, harus melalui proses panjang seperti tes kecocokan DNA dan lain-lain untuk membuktikan bahwa mereka benarbenar memiliki hubungan biologis. Kemudian, apabila kelak sang ayah meninggal dunia, sang anak juga tidak berhak menerima warisan apapun dari sang ayah, sebagaimana diatur 22 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Kedudukan Anak Dari Pernikah Siri Dalam Hukum Islam Di Indonesia | Syapar Alim Siregar dalam Pasal 43 ayat . UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, menurut Pasal 863 KUHPerdata, jika anak hasil pernikahan siri itu diakui oleh ayahnya . etelah melalui serangkaian proses pengakuan secara huku. , maka ia hanya berhak mewarisi 1/3 bagian dari yang seharusnya ia terima jika ia merupakan anak yang sah. Nikah siri memang dinyatakan sah secara agama, asal tetap memenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, banyak pihak yang menilai bahwa nikah siri lebih banyak menimbulkan masalah ketimbang manfaatnya. Salah satunya ialah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada tahun 2006, melalui keputusan Ijtima Ulama se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Modern Gontor. Ponorogo. Jawa Timur. MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa nikah siri memang sah secara Namun, para ulama juga menganjurkan agar sebaiknya melakukan pernikahan yang sah di mata negara dan dicatatkan di lembaga resmi seperti KUA dan Dukcapil. Dari keseluruhan informasi yang sudah disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa nikah siri cenderung akan menimbulkan berbagai masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah maupun badan hukum perlu lebih banyak menyosialisasikan tentang dampak hukum tersebut kepada masyarakat agar angka pernikahan siri dapat ditekan. Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Siri Menurut Konstitusi yang Berlaku di Indonesia Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak adalah dengan adanya pemberian identitas terhadap anak. Pencatatan kelahiran anak menghasilkan Akta Kelahiran Anak yang merupakan dokumen resmi dan bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi seorang anak, hal tersebut peniting karena: Pencatatan kelahiran anak memastikan secara tegas tentang adanya pengakuan negara terhadap keberadaan anak sebagai subyek hukum. Ini berarti bahwa pencatatan kelahiran anak tersebut menjelaskan identitas yuridis seorang anak karena memuat nama anak, nama kedua 23 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. orang tuanya, tempat dan tanggal lahir, yang diakui/disahkan oleh pejabat berwenang untuk itu. Pencatatan kelahiran anak memastikan perlindungan hukum atas hakhak seseorang . Ini berarti bahwa pencatatan kelahiran anak memberi dasar hukum bagi pemerintah dalam memberi perlindungan hak-hak anak. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dapat diketahui bahwa identitas seorang anak harus diberikan sejak kelahirannya dan dituangkan dalam akta kelahiran. Berdasarkan pasal ini, dapat juga diketahui bahwa pencatatan kelahiran anak tidak saja dapat dilakukan terhadap anak sah, tetapi juga anak luar kawin bahkan anak yang proses kelahirannya tidak diketahui keberadaanya. Hal ini mengindikasikan bahwa anak jalanan atau gepeng . eladangan, pengemi. dapat dicatatkan kelahirannya. Meskipun demikian ada yang berbeda untuk anak hasil perkawinan Perkawinan siri merupakan perkawinan yang sah menurut Hukum Islam, tetapi menurut hukum perdata menjadi tidak sah karena tidak Perkawinan yang tidak dicatatkan akan dianggap tidak pernah Karena hal tersebut, kedudukan anak hasil perkawinan siri sama dengan anak luar kawin. Pencatatan identitas anak hasil perkawinan siri tersebut hanya mencantumkan nama ibu saja tanpa adanya identitas dari ayah karena ia hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya saja. Agar anak hasil perkawinan siri bisa mendapatkan haknya secara keseluruhan, maka diperlukan adanya suatu pengakuan sesuai Pasal 280 KUH Perdata: AuDengan pengakuan terhadap anak diluar kawin terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dengan ayah atau ibunyaAy. Artinya bahwa seorang anak luar kawin khususnya anak hasil perkawinan siri baru memiliki hubungan perdata baik dengan ayah maupun ibunya setelah ada pengakuan terhadap anak tersebut, bukan serta-merta terjadi dengan Karena hal tersebut maka seorang anak hasil perkawinan siri, meskipun memiliki ayah dan ibu biologis tetapi secara yuridis anak tersebut 24 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Kedudukan Anak Dari Pernikah Siri Dalam Hukum Islam Di Indonesia | Syapar Alim Siregar dianggap tidak memiliki ayah maupun ibu. Sehingga ayah atau ibu anak tersebut tidak memiliki hak maupun kewajiban di hadapan hukum kepada anak dari perkawinan sirinya. Tanpa adanya pengakuan tidak akan ada hubungan perdata antara si anak dengan ayah maupun ibunya. Hal ini berbeda dengan hukum Islam dimana hubungan perdata antara anakk hasil perkawinan siri dengan ibunya terjadi secara langsung ketika anak tersebut Hal ini juga tercantum dalam Pasal 43 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan: AuAnak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ay Perkawinan orang tuanya yang tidak memenuhi norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni tidak dicatatkan menurut Undang-Undang yang berlaku, maka secara yuridis anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak dilindungi oleh hukum . o legal protec. Sehingga bila seorang anak yang dilahirkan itu memerlukan akta kelahiran untuk suatu kepentingan seperti persyaratan memasuki suatu perguruan . misalnya, tidak dicantumkan nama bapaknya, karena orang tuanya tidak memiliki bukti tentang perkawinan berupa akta nikah, sebab dasar untuk menerbitkan akta kelahiran anak adalah akta nikah orang tuanya. Secara yuridis keberadaan anak dari perkawinan siri tersebut tetap mendapat pengakuan, perlindungan /dan kepastian hukum yang ada serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 28D Ayat . Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, karena ia warga Negara Indonesia. Ketidaksamaan perlindungan hukum yang diberikan Negara kepada anak tersebut, seperti hak menuntut warisan dari harta peninggalan bapaknya, oleh karena hubungan hukum antara anak dengan bapak kandungnya tidak didukung oleh bukti yang otentik berupa akta nikah orang tuanya, maka secara formil ia tidak dapat mengajukan gugatan waris melalui lembaga formal Negara yakni lembaga peradilan. Namun ia tetap berhak menuntut hak warisnya melalui jalur tidak formil, 25 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. umpamanya melalui jalur musyawarah kekeluargaan atau desa. Anak sah dan anak luar kawin yang diakui sama-sama memiliki hak terhadap harta peninggalan orang tuanya, mereka juga sama-sama memiliki hak saissane, hak hereditas petitio dan hak untuk menuntut pemecahan warisan. Pewarisan Anak Hasil Perkawinan Siri Ditinjau dari Hukum Islam Secara historis, pengaturan anak dalam peraturan perundangundangan di Indonesia berjalan terseok-seok. Realita masyarakat yang majemuk . dan adanya beberapa sistem hukum merupakan suatu rintangan sekaligus tantangan dalam sistem pengembangan hukum di Indonesia, sehingga sulit untuk mendapatkan sistem hukum tunggal dan Dalam sistem hukum Islam, perkara waris memiliki kedudukan yang sangat penting dikarenakan terkait timbul dan lenyapnya hak dan kewajiban seseorang terhadap suatu harta peninggalan yang apabila tidak terselesaikan dengan baik tidak jarang menimbulkan adanya konflik panjang dalang sebuah keluarga. Pewarisan hukum Islam sangat berbeda dengan hukum perdata yang dalam Pasal 833 KUH Perdata bahwa ahli waris tidak hanya mewarisi harta si pewaris saja, melainkan juga seluruh utang-piutangnya, sedangkan dalam hukum Islam, suatu harta peninggalan diperuntukkan bagi biaya perawatan, utang-piutang, wasiat dan waris itu Dalam pandangan kedua hukum tersebut terdapat perbedaan yang Pengertian hubungan perdata antara anak dan ayah biologisnya sangatlah berbeda. Dalam perspektif Hukum Islam, dibedakan antara hubungan nasab dan hubungan perdata. Kata nasab . Ara. secara harfiah . berarti keturunan, pertalian darah, persaudaraan. Secara istilah . diartikan sebagai hubungan kekerabatan antara seorang dengan orang lain karena pertalian darah dan keturunan. Sebagai akibat dari adanya hubungan nasab, maka timbulah hak dan kewajiban antara orang yang mempunyai hubungan nasab tersebut yang mencakup hak-hak nasab dan hak-hak keperdataan. Hak-hak nasab, seperti 26 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Kedudukan Anak Dari Pernikah Siri Dalam Hukum Islam Di Indonesia | Syapar Alim Siregar hak saling mewarisi, hak menjadi wali nikah terhadap seorang anak perempuan ketika melangsungkan aqad nikah, hak seorang anak untuk menggunakan nama bapaknya sebagai bin atau binti dibelakang namanya. Hak-hak nasab semacam ini tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai hubungan nasab. Adapun hubungan perdata digunakan hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan si anak yang merupakan tugas orang tua dalam bidang kesejahteraan, biaya pendidikan, nafkah, perawatan dan pengasugan atau pemeliharaan anak. Tugas-tugas tersebut dapat dialihkan dari orang yang mempunyai hubungan nasab/pertalian darah kepada orang Dalam kasus pengangkatan anak misalnya, masalah nasab tidak boleh berubah, seperti wali nikah, hak saling mewaris dan pemakai nama bapak . in atau binti tidak boleh seorang anak dinisbahkan kepada orang lain yang bukan bapaknya. Adapun masalah keperdataan, seperti perawatan, nafkah hidup, biaya pendidikan anak, dan lain-lain, seorang anak angkat dapaat memperoleh dari siapa saja yang bersedia menjadikannya sebagai anak Jadi, keperdataan tidak mencakup di dalamnya hubungan nasab. Pembagian warisan dalam hukum perdata maupun hukum Islam disamakan dengan anak sah. Meskipun demikian, kedua bagiannya tetaplah berbeda. Pembagian warisan dalam hukum perdata didasarkan pada golongangolongan yang berhak menerima warisan berdasarkan derajat dan kerabat, mulai dari yang terdekat hingga terjauh tanpa adanya perbedaan jenis Derajat yang lebih dekat dengan pewaris, misalkan anak dapat mewarisi seluruh harta peninggalan pewaris tanpa memperhatikan ahli waris lainnya dengan derajat yang lebih jauh, karena otomatis derajat yang lebih jauh akan tertutup. Hal ini juga berlaku bagi ibu dan bapak pewaris yang berada dalam golongan II. Dalam kasus anak luar kawin yang didapatkan dari perkawinan siri. Hukum Islam meletakkan status anak tersebut seimbang dengan anak sah, karena perkawinan siri merupakan perkawinan yang disahkan secara Islam dan telah memenuhi rukun maupun syarat sah diberlakukannya suatu 27 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. Oleh sebab itu, anak luar kawin dari perkawinan siri berhak memperoleh bagian harta warisan dari pihak ibu maupun ayahnya sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun ketentuan pembagian warisan bagi anak luar kawin yang didapatkan dari perkawinan siri dalam hukum Islam akan dibahas lebih lanjut sebagai berikut : Ahli Waris Anak Perempuan Ahli waris anak perempuan baik satu orang atau lebih, disebut ahli waris dzawil furudh, hal ini karena bagian warisan mereka telah ditentukan dalam nash Al QurAoan. Bagian warisan dari anak perempuan ada terbagi menjadi dua macam, yaitu: a. apabila hanya ada seorang anak perempuan, maka ia mewarisi harta peninggalan. apabila ada beberapa anak perempuan maka ia mewarisi dari harta peninggalan. Ahli Waris Anak Laki-Laki Jika yang mewaris itu hanya anak laki-laki saja, maka mereka disebut ashabah binafsih, yakni ahli waris yang menghabiskan sisa harta setelah diambil untuk bagian ahli waris dzawil furudh, bila ada. Seperti suami atau istri dari pewaris, ayah si pewaris, atau ibunya, atau Dalam hal ini, bagian warisan pewaris lainnya dihitung terlebih dahulu, barulah sisanya diberikan kepada anak laki-laki karena mereka berhak mewaris seluruh sisa harta. Namun, apabila si mati meninggalkan anak laki-laki lebih dari seorang, sedangkan ahli waris lain tidak ada, maka dalam keadaan seperti ini harta warisan dibagi rata kepada anak laki-laki. Namun, apabila si mati hanya meninggalkan seorang anak laki-laki maka seorang anak laki-laki tersebut menjadi Dengan demikian seluruh harta waris menjadi haknya. Ahli Waris Anak Laki-Laki dan Perempuan Jika ahli waris anak perempuaan itu mewaris bersama anak lakilaki, maka mereka disebut ahli waris ashabah bil ghair, artinya mereka menghabiskan sisa harta bersama anak laki-laki, karena mereka mewaris bergabung bersama anak laki-laki. Dalam hal ini, ditentukan bahwa bagian warisan anak laki-laki adalah dua kali anak perempuan. 28 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Kedudukan Anak Dari Pernikah Siri Dalam Hukum Islam Di Indonesia | Syapar Alim Siregar Meskipun anak hasil perkawinan siri dihitung anak sah menurut hukum Islam, namun kelemahan yang terdapat dalam praktik waris seperti ini terletak pada tidak adanya kekuatan hukum karena tidak adanya pencatatan di KUA. Oleh karena itu, maka apabila terjadi perselisihan terutama akibat warisan, hanya dapat diselesaikan melalui jalur Untuk melindungi hak-hak anak hasil perkawinan siri, orang tua dapat melakukan itsbat nikah agar pasangan suami istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan akta pernikahan dan pernikahannya dianggap sah di depan hukum, begitu juga dengan anaknya yang berstatus anak zina atau anak luar kawin akan berubah Anak hasil perkawinan siri meskipun lahir dalam suatu perkawinan yang sah menurut hukum Islam, tetapi tetap dipandang sebagai anak yang lahir diluar perkawinan oleh hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia. Karena hal tersebut, apabila yang meninggal ayahnya, ia tidak bisa mendapat warisan, namun apabila yang meninggal ibunya, ia berhak atas warisan tersebut. KESIMPULAN Pada dasarnya anak dari hasil perkawinan siri dapat dikategorikan dalam anak yang disahkan karena ayah biologisnya menikahi ibu biologisnya secara agama sehingga seharusnya bagian warisnya pun disamakan dengan anak dari perkawinan yang sah. Pembagian warisan anak sah adalah sama rata, yaitu satu banding satu. Anak sah merupakan golongan I dan memiliki sifat menutup golongan yang lebih jauh. Kedudukan anak dari perkawinan siri ini sebagai anak yang disahkan dipatahkan dengan adanya keharusan mencatatkan pernikahan baru dia bisa diakui Negara sebagai anak sah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974, sehingga berlakulah asas lex specialis derogate legi generalis. 29 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. Meskipun anak hasil perkawinan siri diakui secara sah dalam hukum Islam dan mendapat bagian yang sama dengan anak sah, tetapi hal ini tidak berlaku di Indonesia. Hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia tetap tidak mengakui adanya perkawinan siri, sehingga anak tersebut hanya bisa mewarisi harta ibunya, bukan ayahnya. Apabila ia tetap ingin mewarisi harta ayahnya, bisa tetap dibagi berdasar acauan pembagian yang ada, tetapi apabila ada sengketa hanya bisa diselesaikan melalui jalur kekeluragaan karena anak hasil perkawinan siri juga tidak memiliki kedudukan apapun dalam hukum yang berlaku di Indonesia. REFERENSI