Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. p-ISSN: 2656-3029 | e-ISSN: 2775 - 0604 Implementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam Fitri Ayuningtiyas1*. Moh. Taufik2. Muhammad Rizal Fahlefi3. Moch. Bakhrul Ilmi4. Ayu Fitriani Anas5 1*,2,4,5 Universitas Dr. Soetomo. Surabaya. Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Surabaya. Indonesia *email: fitriayu@unitomo. DOI: https://doi. org/10. 37729/amnesti. Submitted: Juni 2025 Revision: Juli 2025 Accepted: Agustus 2025 ABSTRAK Kata Kunci: Pemaafan Hakim. KUHP. Hukum Pidana Islam Sistem pemidanaan modern menuntut pendekatan humanis dan Salah satu wujud dari pendekatan tersebut adalah konsep pemaafan secara normatif diatur dalam Pasal 54 ayat . UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Ketentuan ini memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang terbukti bersalah atas tindak pidana ringan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Indonesia membandingkannya dengan konsep pemaafan dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengumpulkan data melalui bibliography research atau telaah Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 54 ayat . UU KUHP memberikan dasar hukum bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti bersalah, apabila perbuatannya tergolong ringan dan terdapat alasan keadilan serta kemanusiaan. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan yang lebih fleksibel dan Salah satu contoh konkret penerapan tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 590/Pid. B/2019/PN. Sim, terdakwa dijatuhi pidana penjara karena pencurian kecil, padahal seharusnya dapat dipertimbangkan untuk Dalam perspektif hukum pidana Islam, konsep pemaafan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. juga dikenal, tetapi dengan batasan yang berbeda. Pada jarimah uudd, seperti zina atau pencurian, pemaafan tidak dimungkinkan karena hukuman ditetapkan langsung oleh Allah. Sebaliknya, pada jarimah qiA-diyat, keluarga korban memiliki hak untuk memberikan pengampunan, yang dapat menggugurkan hukuman. Sementara itu, dalam jarimah taAozir, hakim atau penguasa memiliki diskresi untuk memberikan pemaafan atas dasar kemanfaatan. ABSTRACT Keywords: Judicial Discretion. Criminal Code. Islamic Criminal Law The modern penal system requires a humanistic and restorative approach. One manifestation of this approach is the concept of normative forgiveness, which is regulated in Article 54 paragraph . of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP). This provision allows judges to refrain from imposing criminal penalties on offenders found guilty of minor criminal offences, taking into account aspects of justice and humanity. This study aims to analyse the application of judicial pardon in Indonesian positive law and compare it with the concept of forgiveness in Islamic criminal law. This study uses a normative approach by collecting data through bibliography research or literature review. The results of the study show that Article 54 paragraph . of the Criminal Code provides a legal basis for judges not to impose punishment on defendants who are proven guilty, if their actions are classified as minor and there are reasons of justice and humanity. This provision reflects a restorative justice approach in a more flexible and proportional criminal justice A concrete example of its application is reflected in the Decision of the Simalungun District Court No. 590/Pid. B/2019/PN. Sim, where the defendant was sentenced to imprisonment for petty theft, even though it should have been considered for pardon. In the perspective of Islamic criminal law, the concept of forgiveness is also recognised, but with different limitations. In the case of uudd crimes, such as adultery or theft, forgiveness is not possible because the punishment is directly prescribed by Allah. Conversely, in qiA-diyat crimes, the victim's family has the right to grant forgiveness, which can nullify the Meanwhile, in ta'zir crimes, the judge or ruler has the discretion to grant forgiveness based on the principle of benefit. PENDAHULUAN Di Indonesia, pemikiran hukum mengalami perubahan signifikan, terutama dalam bidang pemidanaan, yang dipahami sebagai langkah awal menuju pembaruan menyeluruh terhadap sistem hukum pidana nasional (Nasution et al. , 2. Sebagai bagian dari pembangunan hukum, pembaruan tersebut tidak hanya mencakup restrukturisasi lembaga-lembaga hukum, tetapi juga meliputi perubahan substansi hukum pidana, termasuk peraturanperaturan yang berlaku, serta aspek kultural berupa sikap dan nilai-nilai yang Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. memengaruhi penerapan hukum (Daud & Awaluddin, 2. Urgensi pembaruan hukum pidana di Indonesia juga erat kaitannya dengan upaya dekolonialisasi sistem pemidanaan agar lebih sesuai dengan perkembangan nilai, standar, dan norma yang hidup dalam masyarakat hukum Indonesia (Mahmud, 2. Perubahan orientasi pemidanaan dari sifat retributif pada masa kolonial menuju pendekatan restoratif menandai adanya transformasi penting dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pergeseran ini tidak hanya menekankan pada pemulihan serta pemenuhan hak-hak korban, tetapi juga mempertimbangkan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan bagi pelaku. Dari sinilah berkembang konsep pemaafan hakim . echterlijk pardo. , yang lahir sebagai respons terhadap kasus-kasus di mana terdakwa terbukti bersalah, namun penjatuhan pidana justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan (Syakir & Sujarwo, 2. Dalam kondisi demikian, pemidanaan dapat memunculkan benturan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Oleh karena itu, pemaafan hakim dipandang perlu sebagai instrumen untuk menghindari kekakuan dalam pemidanaan yang berpotensi mereduksi nilai kemanusiaan, sekaligus berfungsi sebagai katup pengaman . atau pintu darurat . terhadap rigiditas hukum pidana yang muncul akibat penerapan asas legalitas (Meliala, 2. Dalam upaya pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia di masa depan, pembuat undang-undang (Presiden dan DPR) berusaha untuk mengakomodasi konsep permaafan hakim . echterlijk pardo. yang dimasukkan ke dalam Pasal 54 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Konsep permaafan hakim ini merupakan konsep baru yang diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Konsep tersebut memberikan hakim kewenangan yang lebih luas dalam menjatuhkan putusan terhadap seorang terdakwa, dengan tujuan agar hakim tidak hanya terikat pada tiga jenis putusan yang diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini, yaitu putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan pemidanaan (Pebrianto & Dharma, 2. Dalam Pasal 54 ayat . disebutkan bahwa : AuRingannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusianAy. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Kasus-kasus kejahatan sering kali dianggap mendapatkan vonis yang tidak adil oleh masyarakat, sehingga menjadi fenomena yang sudah umum diketahui. Keputusan pengadilan sering dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan pandangan hukum masyarakat, terutama dalam kasus kejahatan yang dianggap ringan. Salah satu contohnya dapat dilihat pada putusan Pengadilan Negeri Simalungun dengan nomor perkara 590/Pid. B/2019/PN Sim, yang terkait dengan kasus pencurian yang melibatkan terdakwa bernama Kakek Samirin. Dalam putusan tersebut. Kakek Samirin dijatuhi hukuman dua bulan empat hari penjara oleh PN Simalungun karena mencuri sisa lateks karet dari perkebunan milik PT Bridgestone, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp17. 480,00,-. Meskipun kerugiannya relatif kecil, banyak masyarakat yang sangat menyayangkan putusan hakim dalam kasus ini, dengan pandangan bahwa masalah tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum alternatif. Hal ini menciptakan persepsi bahwa undangundang terkesan tidak adil. Sebagai perbandingan, pendekatan berbeda ditunjukkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 91/Pid. B/2020/PN Plg, yang menangani perkara pencurian sandal oleh seorang remaja. Dalam kasus ini, majelis hakim memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme diversi, mengingat pelaku masih berusia anak, nilai kerugian kecil, dan telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban. Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan keadilan restoratif, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, tujuan pemulihan sosial, serta pencegahan kriminalisasi berlebihan terhadap anak dalam perkara Perbandingan antara Putusan Nomor 590/Pid. B/2019/PN Sim dan Putusan Nomor 91/Pid. B/2020/PN Plg menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam pola pikir dan sensitivitas sosial hakim. Pada kasus Kakek Samirin, hakim menerapkan pendekatan legalistik yang kaku, sementara dalam kasus remaja pencuri sandal, hakim lebih mengedepankan keadilan substantif dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia belum memiliki standar yang konsisten dalam menangani perkara ringan, terutama jika melibatkan pelaku dari kalangan tidak mampu atau rentan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendorong penerapan keadilan restoratif, proporsionalitas, dan pendekatan humanis dalam praktik peradilan, agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil dan berkeadaban. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Dalam situasi tersebut, dasar dari putusan hakim adalah bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan tanpa keraguan telah melakukan tindakan yang dituduhkan, meskipun hakim mungkin berpendapat bahwa tindakan tersebut Sanksi nilai-nilai Ini mencerminkan prinsip kepastian hukum, di mana seorang hakim tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan (Bahri, 2. Hal ini terjadi karena, seperti yang sudah umum diketahui. Majelis Hakim dalam memberikan putusan dalam suatu perkara harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KUHAP, di mana hanya ada tiga kemungkinan putusan, yaitu: Pemidanaan atau penjatuhan hukuman . eroordeling tot enigerlei sancti. Putusan bebas . rij spraa. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum . nslag van recht vervolgin. Dalam pembahasan mengenai alasan pembenar dan alasan pemaaf, dalam KUHP lama kita mengenal konsep alasan penghapusan pidana. Dalam konteks hukum pidana, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan seseorang yang dituduh melakukan perbuatan pidana tidak dapat dikenakan hukuman. Faktorfaktor ini disebut sebagai alasan penghapus pidana (Sari et al. , 2. Pelanggaran yang memenuhi kriteria tertentu bisa dikecualikan dari hukuman berdasarkan prinsip ini. Ada 2 . bentuk alasan penghapusan pidana, yaitu: Alasan ketidakterpenuhan pertanggungjawaban individu yang terletak pada diri individu itu sendiri, yang juga dikenal dengan istilah inwending. Ini mengacu pada kondisi di mana seseorang memiliki gangguan mental atau jiwa yang tidak normal sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan tidak dapat dijatuhi hukuman. Alasan ketidakmampuan untuk mempertanggungjawabkan tindakan seseorang yang berasal dari faktor luar diri orang tersebut disebut dengan Hal ini diatur dalam pasal-pasal berikut: Pasal 48 KUHP (Overmach. , yang berkaitan dengan keadaan darurat Pasal 49 KUHP (Noodwe. , yang mengatur pembelaan terpaksa Pasal 50 KUHP, yang mengatur tentang pelaksanaan perintah undangundang Pasal 51 KUHP, yang mengatur pelaksanaan perintah jabatan Pemaafan hakim, yang juga dikenal sebagai Rechterlijk Pardon. Judicial Pardon, atau Non-imposing of Penalty, merujuk pada tindakan dimana seorang Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. hakim memberikan pengampunan kepada terdakwa meskipun terdakwa terbukti secara hukum dan tanpa keraguan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan (Julranda et al. , 2. Tujuan dari pemaafan ini adalah untuk menyatakan bahwa meskipun seseorang telah terbukti bersalah secara hukum, dia tidak akan dijatuhi hukuman. Meskipun hukuman tidak dijatuhkan, alasan di balik keputusan ini tidak selalu didasarkan pada pengampunan oleh hakim . erutama dalam kasus hukuman penjara singka. , namun pada dasarnya ketiganya memiliki niat yang sama, yaitu untuk menghindari pemberian hukuman yang memberatkan. Jan Lemmering mengamati bahwa ketentuan mengenai pemaafan hakim (Judicial Pardo. pertama kali ditemukan dalam KUHAP Belanda, yang menggambarkan pengakuan bersalah tanpa pemberian sanksi, dalam bentuk pemaafan oleh hakim negara . akim yang lebih renda. Konsep impunitas ini menjadi menarik jika diterapkan dalam konteks empiris di Indonesia (Ningtias & Faris Shofa, 2. Berdasarkan penjelasan diatas, peneliti tertarik untuk menganalisis judicial pardon . emaafan haki. dalam KUHP Baru, karena pada dasarnya, implikasi regulasi terkait judicial pardon dalam undang-undang pidana yang baru merupakan langkah progresif yang mendukung gagasan keadilan restoratif. Hukum progresif dalam penerapannya pada hukum pidana bertujuan untuk lembaga-lembaganya AumanusiawiAy serta menggali nilai-nilai yang mengedepankan harkat dan martabat masyarakat Indonesia. Selain itu, penulis juga akan menganalisis pandangan hukum Islam mengenai judicial pardon dalam hukum positif Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu penelitian yang perundang-undangan dan doktrin-doktrin hukum yang relevan. Menurut (Marzuki, 2. , penelitian hukum normatif membahas norma-norma dan sistem hukum yang berlaku secara konsisten. Metode hukum normatif sangat tepat digunakan dalam penelitian ini karena mampu memberikan dasar argumentasi hukum yang kuat dan terstruktur berdasarkan analisis yuridis normatif, bukan sekadar observasi empiris. Metode ini juga memungkinkan membandingkan serta mengevaluasi norma-norma hukum yang berlaku. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. sehingga menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan konseptual, yang berangkat dari pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum untuk memahami konsep dan asas hukum yang mendasari suatu norma, serta pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah regulasi-regulasi yang relevan, khususnya terkait konflik norma dalam penetapan menteri sebagai pelaksana tugas berdasarkan prinsip good governance. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan hakim . eperti KUHP Pasal . , bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, artikel hukum, dan referensi lainnya yang relevan, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia. Teknik analisis data menggunakan permasalahan, serta metode komparatif untuk membandingkan hasil penelitian dengan kajian sebelumnya dalam rangka menyusun argumen hukum yang mendukung atau menentang isu yang dibahas. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Pemaafan Hakim terhadap Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penerapan pemaafan oleh hakim dalam tindak pidana berakar pada konsep dasar hukum pidana yang menuntut keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Dalam praktiknya, sistem hukum pidana Indonesia kerap menekankan nilai-nilai kemanusiaan dan aspek sosial dalam menjatuhkan Oleh karena itu, pemaafan hakim tidak semata-mata dimaknai sebagai pemberian keringanan hukuman, melainkan sebagai sarana untuk menciptakan keadilan substantif yang memperhatikan latar belakang terdakwa, kondisi sosial-ekonomi, serta dampak perbuatannya. Prinsip ini sejalan dengan gagasan keadilan restoratif yang menempatkan pemidanaan tidak hanya sebagai sarana penghukuman, tetapi juga sebagai upaya pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial pelaku ke dalam masyarakat (Aji, 2. Salah satu dasar pemikiran yang melatarbelakangi adanya pemaafan hakim adalah keinginan untuk menghindari absolutisme dalam pemidanaan. Sistem hukum yang kaku sering kali gagal mengakomodasi konteks dan keadaan tertentu yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana. Tidak jarang pelanggaran hukum terjadi bukan karena niat jahat yang murni. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. melainkan karena faktor eksternal, keadaan terdesak, atau keterpaksaan. Dalam kasus-kasus seperti ini, pemaafan hakim memberikan alternatif yang lebih manusiawi, yakni dengan menilai perbuatan berdasarkan konteks sosial, ekonomi, maupun psikologis terdakwa, sehingga keadilan yang diberikan tidak bersifat mekanis, tetapi lebih substantive (Alvisahrin, 2. Dalam konteks tindak pidana ringan atau perbuatan yang dilakukan tanpa niat jahat yang nyata, pemaafan hakim berfungsi menjaga nilai-nilai kemanusiaan sekaligus menegakkan keadilan sosial. Penerapan hukum pidana seharusnya tidak berhenti pada penghukuman semata, melainkan juga mengupayakan pemulihan dan perlindungan sosial bagi terdakwa agar dapat kembali berfungsi dalam masyarakat. Dengan adanya kewenangan untuk memberikan pemaafan, hakim dapat menilai apakah pemidanaan yang berat benar-benar bermanfaat atau justru memperburuk keadaan. Dengan demikian, komprehensif, memperhatikan aspek moral, kemasyarakatan, serta dampak jangka panjang bagi semua pihak. Lebih penghormatan terhadap prinsip keadilan yang lebih luas dan humanis. Keadilan tidak hanya diukur dari beratnya hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana putusan hukum mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Pemberian maaf terhadap pelaku tindak pidana ringan, khususnya bagi mereka yang menunjukkan penyesalan atau telah menempuh upaya perbaikan, dapat mencegah timbulnya beban sosial dan psikologis yang berlebihan. Dengan cara ini, sistem peradilan tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga melindungi martabat manusia dan mencegah kriminalisasi yang tidak Kedati demikan. KUHP saat ini belum mengatur secara eksplisit mengenai pemaafan hakim, konsep ini mulai diperkenalkan dalam Pasal 54 ayat . Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHAP). Pasal tersebut menyatakan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, maupun keadaan setelah tindak pidana dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, sepanjang dipandang sejalan dengan keadilan dan Ketentuan ini dikenal dengan istilah rechterlijk pardon, yaitu pemberian maaf yang dicatat dalam putusan, meskipun terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. bagi hakim untuk mengambil keputusan lebih bijaksana dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Keberadaan rechterlijk pardon juga memperluas ruang diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan. Hakim tidak lagi terbatas pada penerapan hukum secara tekstual, tetapi diberi kewenangan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang bersifat individual, seperti latar belakang sosial-ekonomi terdakwa, usia lanjut, kondisi psikologis, hingga adanya penyesalan mendalam (Ika, 2. Dengan pertimbangan ini, hakim dapat menggunakan nurani dalam memutus perkara, sambil tetap berpegang pada tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 RUU KUHP, yaitu pencegahan kejahatan, perbaikan pelaku, dan perlindungan masyarakat. Namun, pemaafan hakim tidak dapat dijatuhkan secara sembarangan. Ada sejumlah kriteria yang menjadi landasan, antara lain faktor mitigasi, upaya perdamaian, itikad baik terdakwa, serta tingkat kesalahan yang masih dapat Mitigasi dapat berupa usia pelaku yang lanjut, kondisi ekonomi yang mendesak, atau keterpaksaan dalam melakukan tindak pidana. Upaya perdamaian antara pelaku dan korban juga menjadi pertimbangan penting, khususnya dalam delik aduan atau tindak pidana ringan. Selain itu, perilaku terdakwa yang menunjukkan penyesalan atau berusaha mengganti kerugian turut memperkuat alasan pemberian pemaafan. Prinsipnya, pemaafan diberikan bukan untuk mengabaikan hukum, tetapi untuk menegakkan keadilan substantif yang mempertimbangkan kemanusiaan. Penerapan pemaafan hakim juga memiliki keterkaitan erat dengan keadilan restoratif. Melalui pemaafan, proses hukum dapat diarahkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman. Restorative justice membuka peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan, serta memberi ruang bagi korban untuk memperoleh pemulihan. Dengan demikian, dapat berfungsi lebih konstruktif, menekan berlebihan, serta menjaga keseimbangan kepentingan antara individu, masyarakat, dan negara. Kasus Kakek Samirin di Simalungun merupakan ilustrasi konkret perlunya pemaafan hakim dalam praktik peradilan. Terdakwa yang sudah berusia lanjut dijatuhi pidana penjara karena mencuri sisa getah karet dengan nilai kerugian sangat kecil, yaitu Rp17. 480,-. Putusan ini menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif. Jika Pasal 54 RUU KUHP sudah berlaku, hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah tanpa harus menjatuhkan pidana. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. dengan mempertimbangkan usia, kondisi ekonomi, serta sifat perbuatannya yang ringan. Dalam konteks ini, pemaafan hakim menjadi instrumen korektif terhadap rigiditas hukum, sekaligus sarana untuk menegakkan keadilan yang lebih manusiawi. Secara teoritis, pemaafan hakim merupakan bentuk diskresi yudisial yang memberi fleksibilitas pada sistem pemidanaan. Konsep ini menunjukkan bahwa keadilan tidak semata-mata identik dengan penghukuman, tetapi juga dengan kebijakan hukum yang berpihak pada nilai kemanusiaan. Dengan adanya pengaturan dalam RUU KUHP, pemaafan hakim diharapkan dapat mencegah kriminalisasi yang tidak proporsional, memperkuat legitimasi peradilan, serta menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Konsepsi Pemaafan Hakim Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Menurut Hukum Pidana Islam Konsep pemaafan tidak hanya dikenal dalam hukum positif, tetapi juga diterapkan dalam hukum Islam. Penerapan konsep ini dapat memengaruhi jenis dan beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, baik dalam bentuk pengurangan maupun penghapusan hukuman (Amdani & Krisna. Dalam hukum Islam, prinsip pemaafan telah tercermin dalam sejumlah ayat Al-QurAoan, sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya, salah satunya terdapat dalam Q. Al-Baqarah ayat 178. a AaO eECaeEaO a eE a a eE a aO eE aea a eE aea aOeE a eIaOA a AaO aOac aN EacaOIa aIIaO aEaa aEa eO aEIa eE aCA a aA aAOa EaNa aIIa a aONa a eOa a aa a eE aI e aOAa aOa auEaOeNa au a e aIa a a aEEa ea aAOAA a aeEaIeaOa a Aa aIIA aIIa aa aEIa aO a e aIa a Aa aIIa eaaOa a ea aa aEEa AaEaNa a a aEOIA Menurut Makhrus yang dikutip oleh (Nur, 2. dalam bukunya, hukuman dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Pertama, hukuman uudd diterapkan untuk pelanggaran-pelanggaran uudd. Sementara itu, hukuman qiA dan diyat diberlakukan untuk kasus-kasus qiA dan diyat. Beberapa pelanggaran ta'zir tertentu serta berbagai pelanggaran qiA dan diyat dihukum dengan Sedangkan hukuman ta'zir diterapkan untuk pelanggaran-pelanggaran ta'zir. Analisis pertama mengenai pengampunan dalam jarimah uudd. Hukuman untuk jarimah uudd bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat, karena ketentuannya sudah ditetapkan dalam Al-QurAoan. Dalam konteks ini. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. jarimah uudd dalam ensiklopedia hukum pidana Islam dijelaskan sebagai larangan dalam bahasa Arab, namun secara terminologi merujuk pada hukuman yang sudah ditentukan oleh Allah SWT. Seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Daud Ali yang dikutip oleh Mardani dalam bukunya, dalam jarimah uudd. Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad (SAW) telah menetapkan jenis dan tingkat hukuman yang jelas. Dengan demikian, tidak ada pengampunan untuk jarimah uudd, baik dari pihak korban maupun pemerintah . Pengampunan tidak mempengaruhi hukuman yang Selain itu, dalam kasus jarimah uudd, jika tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, hakim harus segera menjatuhkan hukuman yang telah ditetapkan, tanpa pengurangan, penambahan, penggantian, atau penundaan pelaksanaannya. Selanjutnya, untuk jarimah selain uudd, yaitu jarimah qiA diyat dan ta'zir, hukumannya tidak ditentukan langsung oleh Al-Qur'an, melainkan Allah SWT memberikan kewenangan kepada hakim untuk menetapkan hukuman. Analisis kedua berfokus pada pengampunan dalam jarimah qiA-diyat. Menurut penulis, konsep pemaafan berlaku dalam jarimah qiA dan diyat. Pihak korban dan keluarganya memiliki hak untuk mengampuni pelaku pembunuhan, yang termasuk dalam jenis jarimah ini. Hak sebagai "lembaga pengampunan" diberikan kepada keluarga korban oleh qiA, yang memungkinkan mereka untuk memilih apakah akan mengampuni atau tidak memaafkan pelaku Dengan adanya pengampunan, keluarga korban dapat menerima pembayaran hukuman diyat sebagai pengganti hukuman qiA, yang berarti mereka menerima denda dari pelaku. Bahkan, jika keluarga korban benar-benar memaafkan, pelaku dapat dibebaskan dari hukuman diyat. Analisis ketiga berkaitan dengan jarimah ta'zir, di mana meskipun ketetapan hukumannya ada dalam Al-QurAoan, kewenangan untuk menentukan hukuman terletak pada pemerintah atau pemegang kebijakan, dalam hal ini hakim yang berhak menjatuhkan hukuman ta'zir. Penguasa, pemegang kebijakan, atau hakim memiliki otoritas untuk menghindarkan pelaku dari hukuman yang dijatuhkan, selama tidak mengganggu kebebasan pribadi Hakim memiliki kekuasaan luas untuk mempertimbangkan aspek-aspek yang dapat meringankan hukuman dalam kasus jarimah ta'zir. Korban juga dapat memberikan pengampunan, namun tetap dalam batasan hak mereka Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. menghapuskan hukuman. Di sisi lain, pengampunan ini dapat mengurangi hukuman bagi pelaku. Namun, pengampunan dalam jarimah ta'zir tidak berlaku untuk semua jenis jarimah ta'zir. Seperti yang dijelaskan oleh (Djazuli, 2. dalam bukunya, pengampunan dapat menghapuskan hukuman dalam konteks ta'zir ketika berkaitan dengan hak-hak individu. Pada kenyataannya, gugatan dapat dibatalkan jika pengampunan diberikan sebelum pengajuan dilakukan. Namun, dalam hal ta'zir yang berkaitan dengan ketentuan Allah, keputusan didasarkan pada manfaat yang lebih besar. Artinya, jika Ulil Amri . merasa bahwa memberikan pengampunan lebih bermanfaat daripada menjatuhkan hukuman, maka Ulil Amri bisa memaafkan pelaku. Dalam hal hak individu, hanya korban yang berhak memberikan pengampunan, bukan Ulil Amri. Imam Syafi'i menjelaskan bahwa ta'zir bagi Ulil Amri adalah suatu kebijakan dan bukan Akibatnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para Fuqaha mengenai masalah ini. Beberapa berpendapat bahwa pengampunan tidak dapat diberikan jika ta'zir berkaitan dengan hak Allah, seperti meninggalkan shalat atau menghina sahabat, yang dalam hal ini pelaku harus dihukum dengan ta'zir. KESIMPULAN Penerapan pemaafan hakim . echterlijk pardo. sebagaimana diatur dalam Pasal 54 RUU KUHP memberikan dasar hukum bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti bersalah, sepanjang perbuatannya tergolong ringan dan terdapat pertimbangan kemanusiaan serta keadilan, sehingga mencerminkan sistem pemidanaan yang lebih fleksibel, proporsional, dan restoratif. Konsep ini relevan dalam kasus seperti Putusan PN Simalungun Nomor 590/Pid. B/2019/PN Sim, di mana seorang kakek dijatuhi pidana penjara karena mencuri sisa getah karet bernilai kecil, yang seharusnya dapat diputus tanpa pidana dengan mempertimbangkan kondisi pelaku. Prinsip pemaafan ini sejalan dengan hukum pidana Islam yang tidak hanya menekankan aspek retributif, tetapi juga restoratif, di mana pemaafan tidak berlaku pada jarimah uudd karena hukumannya telah ditetapkan Allah, namun dapat diberikan dalam jarimah qiA dan diyat dengan atau tanpa kompensasi, serta dalam jarimah taAozr yang membuka ruang bagi hakim atau penguasa untuk mempertimbangkan kemaslahatan umum. Dengan demikian, pemaafan dalam kedua sistem hukum ini berfungsi sebagai instrumen untuk menghindari kriminalisasi yang tidak proporsional, menegakkan keadilan substantif, serta Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemaslahatan, dan nilai-nilai DAFTAR PUSTAKA