Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PENGATURAN AKTIVITAS SEBAGAI IMPLEMENTASI PIDANA KERJA SOSIAL DALAM PENJELASAN PASAL 85 UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA Sastra Ageng Al Faatah1. Emmilia Rusdiana2 Fakultas Hukum. Universitas Negeri Surabaya. Surabaya. Indonesia Nama Email: sastra. 22261@mhs. id , emmiliarusdiana@unesa. ABSTRAK Pidana Kerja Sosial sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 85 KUHP Nasional masih didapati kekaburan regulasi dalam penetapan aktivitas pidana kerja sosial. Sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaan dari pasal tersebut, padahal dalam pasal 621 KUHP Nasional dijelaskan bahwa peraturan turunan harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan. Tujuan penelitian untuk mengetahui: . Apa Urgensi Penetapan Aktivitas Dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai Dengan Penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional. Bagaimana penetapan aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial di negara Belanda. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian diapatkan bahwa Pidana kerja sosial di Indonesia memiliki dasar hukum yang tertulis jelas yaitu pada Pasal 85 KUHP Nasional. Namun demikian masih terdapat kekaburan dalam penetapan pidana kerja sosial yang belum memiliki peraturan pelaksanaan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial. Pada penjelasan Pasal 85 ayat . tersebut hanya menyebutkan tempat pelaksanaan secara umum saja seperti AuPelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnyaAy namun tidak ada penjelasan secara jelas penetapan aktivitas apa yang dibebankan terhadap terpidana kerja sosial di tempat tempat tersebut, yang pastinya memerlukan peraturan pelaksanaan sebagai standar pelaksanaan pidana kerja sosial dan kepastian Belanda memiliki peraturan pelaksanaan yang menunjang pidana kerja sosial, seperti yg diuraikan diatas peraturan Art. 9 jo. Art. 22c-22k Criminal Code of the Netherlands yang dalam aktivitasnya dilaksanakan oleh organisasi Reclassering Nederland yang dimana dapat dijadikan acuan oleh Indonesia dalam membuat peraturan pelaksanaan agar pidana kerja sosial bisa berjalan efektif di Indonesia. Pengaturan pidana kerja sosial di Indonesia hanya memiliki landasan aturan dalam Pasal 85 KUHP Nasional, pengaturan terhadap pidana kerja sosial memerlukan peraturan pelaksanaan untuk melengkapi kebijakan agar kerja sosial berjalan efektif di Indonesia. Kata Kunci: Aktivitas. Pidana Kerja Sosial. Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ABSTRACT The Social Work Punishment (Pidana Kerja Sosia. , as formulated in Article 85 of the National Criminal Code (KUHP Nasiona. , still contains regulatory ambiguities regarding the determination of activities within social work punishment. To date, no implementing regulation for this article has been issued, even though Article 621 of the National Criminal Code stipulates that implementing regulations must be established no later than two years after the lawAos enactment. The purpose of this study is to determine: . The urgency of establishing specific activities in the implementation of Social Work Punishment in accordance with Article 85 of the National Criminal Code. How the determination of activities in the implementation of social work punishment is carried out in the Netherlands. This research is a normative legal study using a statutory The results indicate that social work punishment in Indonesia has a clear legal basis, namely Article 85 of the National Criminal Code. However, there remains ambiguity in its implementation, as no implementing regulation has yet been issued to define the specific activities involved in social work punishment. Article 85 paragraph . only generally mentions the possible places for implementationAisuch as hospitals, orphanages, nursing homes, schools, or other social institutionsAibut does not clearly specify what activities are to be assigned to offenders performing social work punishment in those places. Therefore, an implementing regulation is required to serve as a standard for the proper execution of social work punishment. The Netherlands, on the other hand, has established implementing regulations that support social work punishment, as described in Articles 9 and 22cAe22k of the Criminal Code of the Netherlands. The implementation is managed by Reclassering Nederland, an organization responsible for supervising and administering such sentences. This framework could serve as a model for Indonesia in formulating its own implementing regulations to ensure that social work punishment can be carried out effectively. In conclusion, the regulation of social work punishment in Indonesia currently rests solely on Article 85 of the National Criminal Code. To make the policy effective, it is necessary to issue implementing regulations that clearly define and standardize the activities involved in social work punishment. Keywords : Activities. Community Service Penalties. Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Sastra Ageng Al Faatah. Emmilia Rusdiana. Pengaturan Aktivitas Sebagai ImplementasiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 PENDAHULUAN Indonesia menanggapi perkembangan zaman yang kian maju dengan melakukan pembaharuan pada hukum pidananya. Langkah pembaharuan ini dilakukan Indonesia dalam bentuk penghadiran tatanan memperhatikan tumbuh kembang kehidupan masyarakat (Padang & Siregar, 2. Pembaharuan tersebut penting dilakukan memperhatikan kitab undang undang hukum pidana (KUHP) di Indonesia ialah warisan Belanda yang sudah lama diberlakukan di Indonesia dan pastinya perlu pembaruan hukum yang sejalan pada nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Pembaharuan ini meliputi adanya pengenalan konsep baru hukum pidana yang akan berlaku di Indonesia yakni pidana kerja sosial, sebuah sanksi berupa hukuman yang dijatuhkan pada pelaku tindak pidana dengan bentuk kerja sosial masyarakat. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut KUHP Nasional, yang akan aktif digunakan pada tanggal 02 Januari 2026 dan mengganti KUHP lama yang sebelumnya menjadi dasar penjatuhan sanksi hukum pidana pada negara Indonesia (Nugraha, 2. Di Indonesia disebutkan secara tegas pidana kerja sosial termuat pada Pasal 85 KUHP Nasional, pasal tersebut didapati ada sembilan ayat yang pada isinya. Au. Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 . tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 . Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, . Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat . , hakim wajib mempertimbangkan: a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang kemampuan kerja terdakwa. terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial. sosial terdakwa. pelindungan keselamatan kerja terdakwa. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa. dan g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 . jam dan paling lama 240 . ua ratus empat pulu. Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 . jam dalam 1 . Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 . Bulan dengan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang . Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat . dimuat dalam putusan . Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat . juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib: a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut. seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut. atau c. membayar seluruh atau sebagran pidana denda yang diganti dengan pidana keda sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar. Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan . Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat: a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang se sungguhnya dijatuhkan oleh lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial. dan c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkanAy Penelitian ini membahas permasalahan implementasi pidana kerja sosial sesuai denga penjelasan pasal 85 KUHP Nasional. Memperhatikan pada penjelasan pasal 85 ayat . menyebutkan: AuPelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidanaAy. Penjelasan Pasal 85 ayat . hanya menjelaskan tempat pelaksanaan pada penetapan nya saja, jika diperhatikan masih didapati celah kekaburan pada penjelasan pidana kerja sosial, hal tersebut dikarenakan belum adanya pengaturan lebih lanjut tentang bentuk, standar, peraturan pelaksana atau peraturan turunan lain yang mengatur penetapa pelaksanaan Memperhatikan hal tersebut muncul kekaburan tentang aktivitas apa yang dapat dibebankan kepada terpidana kerja sosial di tempat-tempat tersebut. Sampai saat ini Pasal 85 KUHP Nasional yang memuat pidana kerja Sedangkan jika memperhatikan pasal 621 Undang-Undang tersebut pada isinya AuPeraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 . tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkanAy. Maka dari itu Sastra Ageng Al Faatah. Emmilia Rusdiana. Pengaturan Aktivitas Sebagai ImplementasiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2 Desember 2025 perlunya adanya peraturan pelaksana yang seharusnya sudah ada pada tanggal 02 Januari Tahun 2025, karena KUHP Nasional telah diundangkan pada tanggal 02 Januari Tahun 2023 yang melalui tiga tahun proses transisi dan akan mulai aktif diberlakukan tanggal 02 Januari Tahun 2026. Demi memperjelas pada penjelasan pasal 85 yang memperhatikan pada penjelasan pasal 85 ayat . , perlunya peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai aktivitas seperti apa yang akan dibebankan terhadap terpidana kerja sosial di tempat tempat terebut. Urgensi pada penelitian ini juga menuntut kepastian hukum dan kejelasan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial agar tidak menimbulkan multitafsir. Tanpa kejelasan pengaturan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial dapat menyebabkan ketidakpastian karena belum ada regulasi pengaturan secara jelas dan pasti pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial Perlu adanya aturan pelaksanaan tertulis sebagai landasan atau acuan penetapan aktivitas pidana kerja sosial agar bukan hanya berdasarkan kebiasaan maupun tafsir sepihak aparat penegak hukum, atau merugikan atau menguntungkan terdakwa karena belum adanya penetapan peraturan pelaksana secara jelas pada aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial. Penjelasan pasal 85 ayat . KUHP Nasional yang hanya menyebutkan tempat pelaksanaan nya saja, masih didapati kekaburan karena belum ada peraturan pelaksana terkait aktivitas pidana kerja sosial secara jelas, h a l t e r s e b u t juga mempersulit aparat penegak hukum pada penjatuhan sanksi dalam implementasi pidana kerja sosial yang belum ada peraturan pelaksana tentang aktivitas seperti apa yang dapat dibebankan terhadap terdakwa dan juga belum ada regulasi yang mengatur tentang terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana kerja sosial disediakan tempat tinggal atau pulang ke rumah masig masing. Jika belum ada regulasi mengenai aktivitas kerja sosial adanya kekhawatiran aparat yang berwenang menafsirkan secara luas yang bisa mengurangi perlindungan hak-hak pada Kurangnya penjelasan aturan teknis pelaksanaan penetapan aktivitas berarti ada celah kekaburan hukum dalam penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional. Dengan demikian ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 penelitian ini signifikan karena menyangkut kepastian hukum pada penetapan aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial agar mempunyai landasan pasti pengaturan yang jelas pada penetapan, memiliki landasan aturan yang jelas dan dapat menjadi pedoman aparat penegak hukum saat menjatuhkan pidana kerja sosial. Di Negara lain seperti Belanda, pada mengaplikasikan sanksi pidana kerja sosial lebih dulu di KUHP yang aktif disana dikenal dengan istilah Community Service dan diatur dalam Art. 9 jo. Art. 22c-22k Criminal Code of the Netherlands (KUHP Beland. Community Service pada definisinya untuk menjatuhkan pidana kerja sosial yang memiliki kewajiban terpidana untuk melaksanakan pekerjaan tanpa diberikan bayaran. Aturan pelaksanann dalam KUHP Belanda, pada isi putusan hakim menyebutkan klasifikasi pekerjaan yang wajib dilakukan muatan jam kerja pidana kerja sosial. Tetapi adanya pengecualian pada residivis, perbuatan pidana dengan kekerasan serius dan tindakan Pada pelaksanaan pidana kerja sosial tidak diperbolehkan melebihi durasi 240 jam lalu penyelesiannya wajib pada waktu dua belas bulan. (Redactie, 2. Rentang waktu tersebut bisa dilakukan perpanjangan dua belas bulan oleh penuntut umum. Meskipun secara formal tidak ada keharusan untuk mendapatkan persetujuan terpidana sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial, dalam praktiknya, hakim seringkali meminta persetujuan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa terpidana diuntungkan oleh pidana yang akan dilaksanakan. Pekerjaan yang dilakukan nantinya akan melibatkan kerjasama dengan lembaga publik maupun organisasi swasta yang memiliki keterlibatan dalam kategori lingkungan, kesehatan, serta pekerjaan sosial dan kebudayaan (Islamy Yolanda. Rusmiati Elis, 2. Pada penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui: . Apa Urgensi Penetapan Aktivitas Dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai Dengan Penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional. Bagaimana penetapan aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial di negara Belanda. Sastra Ageng Al Faatah. Emmilia Rusdiana. Pengaturan Aktivitas Sebagai ImplementasiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 METODE PENELITIAN Jenis Penelitian digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Penelitian hukum secara yuridis bermaksud penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data primer dan sekunder yang digunakan. Penelitian normatif adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsipprinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif karena peneliti melakukan analisa tentang pengaturan aktivitas sebagai implementasi pidana kerja sosial dalam penjelasan pasal 85 Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis, preskriptif analitis dan Studi perbandingan hukum. Deskripsif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis kondisi hukum yang ada, untuk menjelaskan aturan hukum sesuai data yang ditemukan, dan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan. Penelitian preskriptif analitis yaitu suatu mendapatkan saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah tertentu. Studi perbandingan hukum merupakan metode penelitian yang digunakan untuk membandingkan pengaturan hukum, prinsip, atau teori, suatu negara, tujuan nya untuk pengembangan hukum berdasarkan sistem hukum lain. Metode pengumpulan data untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka mencapai tujuan penelitian. Bahan hukum berfungsi sebagai sumber penelitian hukum untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi. Bahan hukum yang digunakan bedasar pada bahan hukum primer, sekunder. Bahan Hukum Primer merupakan bahan hukum yang digunakan sebagai sumber utama pada penelitian ini. Bahan hukum primer adalah Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Bahan hukum sekunder yang digunakan, bahan hukum yang dapat memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, berupa literatur atau buku dan jurnal hukum yang ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode analisis data yang dipakai merupakan analisis kuantitatif, yaitu analisis yang sifatnya non statistik dan non Data yang didapati dari hasil studi kepustakaan, dan dianalisis dengan berlandaskan pada peraturan yang ada. Maka penelitian ini diperoleh kesimpulan tentang. Urgensi Penetapan Aktivitas Dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial dan penetapan aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial di negara Belanda. HASIL DAN PEMBAHASAN Apa Urgensi Penetapan Aktivitas Dalam Implementasi Pidana Kerja Sosial Sesuai Dengan Penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional. Pidana kerja sosial merupakan suatu wujud hukuman terhadap pelaku tindak pidana pada kewajiban nya mereka melaksanakan pekerjaan maupun kegiatan sosial yang memiliki manfaat terhadap masyarakat dalam jangka waktu tertentu. Tujuan utama dari pidana kerja sosial adalah memberikan peluang terhadap pelaku untuk perbaikan terhadap dirinya sekaligus memberikan dedikasi positif terhadap masyarakat. Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional, yang keberlakun nya aktif berlaku di Indonesia pada tahun 2026 (Listiyanto et al. , 2. Pidana kerja sosial memiliki dasar hukum yang tertulis jelas yaitu pada Pasal 85 KUHP Nasional. Namun masih didapati kekaburan dalam penetapan pidana kerja sosial yang belum memiliki peraturan pelaksanaan pada penetapan aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial. Pada penetapan penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional tidak dijelaskan aktivitas kerja sosial secara detail seperti bentuk aktivitas apa yang dibebankan terhadap terpidana kerja sosial, sehingga memunkinkan timbulnya kekaburan pada penetapan aktivitas seperti apa yang Selain itu munculnya resiko perluasan makna pada penetapan aktivitas kerja sosial. Saat ini, pengaturan mengenai pidana kerja sosial masih belum memiliki Hal ini disebabkan karena belum ada peraturan lain yang secara khusus mengatur mengenai pidana tersebut. Sastra Ageng Al Faatah. Emmilia Rusdiana. Pengaturan Aktivitas Sebagai ImplementasiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2 Desember 2025 Penetapan peraturan pelaksana dari KUHP Nasional yang diharapkan dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan pidana kerja sosial juga hingga saat ini belum terwujud (Parera. Pasal 621 KUHP Nasional berbunyi. AuPeraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 . tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkanAy. pelaksana seharusnya sudah ada pada Tanggal 02 Januari Tahun 2025. Peraturan pelaksana seharusnya segera dibentuk demi menunjang keberlakuan dan implementasi terhadap pidana kerja sosial. Melihat pada pengaturan pidana kerja sosial pada penetapan Pasal 85 KUHP Nasional, memerlukan aturan pelaksana sebagai pendukung atas rumusan dari penjelasan Pasal 85 yang memperhatikan pada penjelasan Pasal 85 ayat . yang hanya penetapan yang berbunyi AuPelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembagalembaga sosial lainnya dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidanaAy. Penjelasan pasal tersebut hanya menjelaskan tempat pelaksanaan pada penetapan nya saja, jika diperhatikan masih didapati celah kekaburan pada penjelasan pidana kerja sosial, hal tersebut dikarenakan belum adanya pengaturan lebih lanjut tentang bentuk, standar, peraturan pelaksana atau peraturan turunan lain yang mengatur penetapa pelaksanaan Memperhatikan hal tersebut muncul kekaburan tentang aktivitas apa yang dapat dibebankan kepada terpidana kerja sosial di tempat-tempat tersebut. KUHP Nasional diundangkan Tanggal 02 Januari Tahun Meski undang-undang tersebut sudah disahkan, keberlakuan nya harus melalui transisi semasa tiga tahun sesudah disahkan, yaitu akan dilaksanakan pada Tanggal 02 Januari Tahun 2026. Muatan itu ditujukan demi kematangan dalam mempersiapkan penyusunan terhadap peraturan pelaksanaan yang dibutuhkan, dan juga ditujukan agar sosialisasi dapat berjalan masif kepada masyarakat tentang perubahan tersebut (Hukumonline, 2. Sebagai contoh langkah awal yang strategis yakni, kerjasama yang telah terbentuk antara Balai pemasyarakatan Pati dengan Pemerintah Daerah Jepara demi ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 menyongsong keberlakuan KUHP Nasional. Kerja sama ini khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial. Kerja sama ini mencakup koordinasi lintas sektor, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Kolaborasi tersebut diharapkan bisa terbentuk model implementasi KUHP Nasional yang dapat direplikasi di wilayah lain sebagai wujud pembinaan dan pemulihan sosial secara berkelanjutan, sampai saat ini hanya kerjasama di daerah tersebut yang sudah ada namun daerah lain belum melakukan hal yang serupa dan pada pengaturan peraturan pelaksana secara pasti mengenai landasan dari pengaturan aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial sampai saat ini belum ada peraturan pelaksana nya di indonesia (Ditjenpas, 2. Seperti penjelasan dalam Pasal 85 ayat . KUHP Nasional. Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidanaAy. Pasal tersebut pada penjelasan nya hanya menyebutkan tempat pelaksanaan secara umum saja namun belum ada penjelasan pengaturan secara jelas secara jelas aktivitas seperti apa yang dibebankan terhadap terpidana kerja sosial tersebut, yang pastinya pada penjelasan dalam Pasal 85 ayat . memerlukan peraturan pelaksanaan agar dapat mengetahui bentuk aktivitas seperti apa yang dapat dibebankan terhadap terpidana kerja sosial. Urgensi pada penelitian ini juga menuntut kepastian hukum dan kejelasan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial agar tidak menimbulkan multitafsir. Tanpa kejelasan pengaturan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial dapat menyebabkan ketidakpastian karena belum ada regulasi pengaturan secara jelas dan pasti pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial Perlu adanya aturan pelaksanaan tertulis sebagai landasan atau acuan penetapan aktivitas pidana kerja sosial agar bukan hanya berdasarkan kebiasaan maupun tafsir sepihak aparat penegak hukum, atau merugikan atau menguntungkan terdakwa karena belum adanya penetapan peraturan pelaksana secara jelas pada aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial. h a l t e r s e b u t juga mempersulit aparat penegak Sastra Ageng Al Faatah. Emmilia Rusdiana. Pengaturan Aktivitas Sebagai ImplementasiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 pada penjatuhan sanksi dalam implementasi pidana kerja sosial yang belum ada peraturan pelaksana tentang aktivitas seperti apa yang dapat dibebankan terhadap terdakwa Jika belum ada regulasi mengenai aktivitas kerja sosial adanya kekhawatiran aparat yang berwenang menafsirkan secara luas yang bisa mengurangi perlindungan hak-hak pada pelaku. Kurangnya penjelasan aturan teknis pelaksanaan penetapan aktivitas berarti ada celah kekaburan hukum dalam penjelasan Pasal 85 KUHP Nasional. Dari perspektif asas legalitas dan prinsip nullum crimen sine lege certa, rumusan norma pidana harus jelas, pasti, dan tidak multitafsir agar menjamin perlindungan hukum bagi warga Kekaburan mengenai bentuk aktivitas pidana kerja sosial karena belum menimbulkan ketidakpastian hukum, jika jenis pidana kerja sosial sudah diberlakukan dapat berimplikasi pada tidak terjaminnya keadilan substantif bagi terpidana maupun masyarakat penerima manfaat kerja sosial karena belum adanya pengaturan pelaksana lebih lanjut terhadap bentuk aktivitas yang akan dibebankan kepada terpidana. Pada penelitian ini peneliti juga memperhatikan tentang belum adanya penjelasan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan maupun peraturan pelaksana yang mengatur terhadap tempat menyelesaikan pekerjaan sosial yang Belum tau disediakan tempat untuk narapidana kerja sosial atau pulang melaksanakan hukuman pada aktivitas pidana kerja sosial tersebut. Apabila negara menyediakan tempat khusus untuk para narapidana kerja sosial, maka tidak menyelesaikan masalah terkait anggaran biaya yang besar dan overcrowding penjara dan jika pulang ke rumah masing masing setelah menyelesaikan hukuman dari aktivitas pidana kerja sosial apakah dapat menjamin terpidana tersebut tidak kabur atau melarikan diri dari rumahnya demi menghindari hukuman kerja sosial di kemudian hari. Penetapan pelaksanaan aktivitas pidana kerja sosial di Indonesia termasuk poin penting untuk menuju keberhasilan terhadap pembinaan keterkaitan antara pelaku dengan masyarakat ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 demi menumbuhkan rasa yang lebih tanggap terhadap kawasan maupun orang lain di Maksud dari peraturan pelaksanaan yakni bisa berbentuk Peraturan Pemerintah tentang penetapan tata cara pelaksanaan aktivitas pidana kerja sosial yang berisi kriteria serta langkah pembinaan berlanjut dan cara koordinasi antar lembaga, antar pribadi, antar anggota masyarakat. tata cara pengawasan. cara evaluasi bentuk pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial, dan hal hal lain yang berkaitan dengan aktivitas pidana kerja sosial. Beberapa faktor penting yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial antaranya: . ketersediaan jenis pekerjaan sosial yang sesuai terhadap pelaku pada sistem pengawasan yang tegas dan tepat, . jaminan bahwa pelaku benar-benar melaksanakan kewajiban pekerjaan tanpa mengalami bentuk eksploitasi apa pun, . perlunya mekanisme koordinasi yang efektif antara pihak pengadilan, lembaga pelaksana kerja sosial, dan instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan, serta . tersedianya sumber daya manusia, fasilitas, dan pendanaan yang memadai untuk suport rancangan pelaksanan Demikin pula pada pelaksanaan aktivitas pidana kerja sosial tersebut pemerintah pusat maupun daerah juga diharapkan bisa mengorganisasikan diantara badan ataupun lembaga tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bersama lembaga penegak pengadilan, serta Lapas berkaitan pada pelaksanaan pidana. Terlebih dari itu. Pemerintah pusat maupun daerah bisa memberi fasilitas terhadap lembaga, instansi, yang berhubungan demi pelaksanaan bisa berjalan dengan maksimal. Spesifik sebagai langkah singkronisasi. Pemerintah pusat maupun daerah bisa memilih untuk pada penetapan atas satu atau sebagian dinas untuk mengordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial misalnya Dinas Sosial. Pakar hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat dalam buku yang ditulis dengan judul Anotasi KUHP Nasional, pekerjaan yang dilakukan demi kepentingan pelayanan masyarakat umum yang dapat digolongkan ke dalam pidana kerja sosial, misalnya lembaga-lembaga dalam bidang kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, kebudayaan, perlindungan kelestarian Sastra Ageng Al Faatah. Emmilia Rusdiana. Pengaturan Aktivitas Sebagai ImplementasiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2 Desember 2025 alam, serta lembaga bantuan sosial lainnya. Sebaiknya diusahakan agar sifat pekerjaan sosial yang dilakukan itu sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana. Hakim baru dapat menjatuhkan pidana kerja sosial jika sudah memastikan adanya orang atau instansi yang untuk jangka pendek berseedia memberikan pekerjaan tersebut kepada terpidana (Hiariej & Santoso, 2. Demikian pula Pasal 85 ayat . KUHP Nasional tentang AuPengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatanAy. Rumusan pasal tersebut pada dasarnya telah menetapkan pembagian kewenangan antara aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, namun masih diperlukan adanya peraturan pelaksana yang lebih teknis agar tidak menimbulkan kekaburan norma, khususnya terkait bentuk, mekanisme, dan standar pengawasan terhadap terpidana. Tanpa adanya pengaturan lebih lanjut, berpotensi muncul ketidakpastian mengenai bagaimana kewenangan masing-masing pihak, serta koordinasi antara jaksa dan pembimbing kemasyarakatan dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan regulasi pelaksana yang mampu memberikan kejelasan dan pedoman operasional yang komprehensif, dengan tetap memperhatikan secara cermat bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengawasan formal terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial adalah jaksa, sedangkan pembimbingan terhadap terpidana dalam rangka rehabilitasi sosial dan reintegrasi Pembimbing Kemasyarakatan. Dengan implementasi pidana kerja sosial diharapkan dapat berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan tujuan pemidanaan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi pelaku. Bagaimana penetapan aktivitas dalam implementasi pidana kerja sosial di negara Belanda? Pidana Kerja Sosial di Negara Belanda Pidana kerja sosial di Belanda atau Community Service pengaturannya pada Art. 9 jo. Art. 22c-22k Criminal Code of the Netherlands (KUHP Beland. Community Service pada definisinya selaku pemidanaan yang diberikan terhadap terpidana dengan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 bentuk kerja sosial yang memberikan suatu hal yang wajib terhadap terpidana demi melaksanakan pekerjaan tanpa bayaran. Aturan pelaksanann dalam KUHP Belanda, pada isi putusan hakim menyebutkan klasifikasi pekerjaan yang wajib dilakukan muatan jam kerja pidana kerja sosial. Tetapi adanya pengecualian pada residivis, perbuatan pidana dengan kekerasan serius dan tindakan Pada pelaksanaan pidana kerja sosial tidak diperbolehkan melebihi durasi 240 jam lalu penyelesiannya wajib pada waktu dua belas bulan. Rentang waktu tersebut bisa dilakukan perpanjangan dua belas bulan oleh penuntut umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa terpidana diuntungkan oleh pidana yang akan dilaksanakan. Pekerjaan yang dilakukan nantinya akan melibatkan kerjasama dengan lembaga publik maupun organisasi swasta yang memiliki keterlibatan dalam kategori lingkungan, pekerjaan sosial dan kebudayaan. (Islamy Yolanda. Rusmiati Elis, 2. Pidana kerja sosial di Belanda pengaturan nya terperinci pada Community Service Order (CSO), yang memberikan panduan kepada hakim untuk menentukan jenis pekerjaan yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan serta durasi hukuman yang proporsional (Nainggolan, 2. Sesuai pada KUHP Belanda, sanksi pekerjaan tidak diperbolehkan melebihi 240 jam. Penjatuhan nya di Belanda adanya pengecualian untuk residivis, delik kekerasan serius dan kejahatan seksual (Napitupulu et al. , 2. Putusan pengadilan pidana kerja sosial hakim dapat menentukan jenis pekerjaan yang harus dilakukan tetapi juga dapat menyerahkan hal ini kepada kebijaksanaan otoritas pelaksananya. Pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda dipercayakan kepada Reclasseering (Probation Service. sebuah lembaga atau sistem yang berfokus pada pengawasan, rehabilitasi sosial bagi individu yang berhadapan dengan hukum, baik terdakwa maupun narapidana, sering kali sebagai bagian dari penerapan pidana alternatif . dan keadilan restoratif. Pidana kerja sosial adalah pidana pokok yang bisa diberikan secara langsung, tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara terlebih Penjara pengganti akan diterapkan jika Sastra Ageng Al Faatah. Emmilia Rusdiana. Pengaturan Aktivitas Sebagai ImplementasiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 kerja sosial tidak dilakukan tanpa alasan yang Jangka waktu paling singkat satu hari dan maksimal empat bulan. Pidana kerja sosial yang diperintahkan oleh pengadilan harus diselesaikan dalam waktu 18 bulan. Pidana kerja sosial tidak bisa diberikan untuk semua Selain itu, kerja sosial tidak dapat dikenakan terhadap kejahatan yang dilakukan dalam waktu lima tahun terakhir atas pelanggaran yang sama. Artinya tidak berlaku untuk residivisme untuk tindak pidana yang sama dalam jangka waktu lima tahun terakhir (Abdullah, 2. Belanda Reclassering Nederland, sebuah organisasi terstruktur dengan jaringan nasional dan staf profesional yang membimbing para pelaku tindak pidana dalam pekerjaan sosial mereka. Setiap pelaku tindak pidana menerima supervisi individual dengan pemantauan terjadwal dan pelaporan digital untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah Belanda juga menyediakan anggaran khusus untuk program ini, yang mencakup pelatihan petugas, teknologi pemantauan, dan dukungan administrative (Ramadhani & Wijayanto, 2. Pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda sebagaimana dikutip nl dilaksanakan setelah hakim atau kejaksaan menjatuhkan pidana kerja sosial terhadap terpidana, kemudian mengirimkan pesan ke Centraal Justitieel Incassobureau (CJIB), CJIB bertanggung jawab dalam konteks kerja sosial atau tugas sosial bagi terpidana sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pidana. badan penagihan yudisial pusat yang menangani administrasi perintah layanan CJIB memberitahu terpidana tentang kewajiban melakukan layanan masyarakat. Setelah itu terpidana akan menjalani wawancara di kantor Reclassering Nederland atau di lokasi layanan masyarakat. Wawancara pertama terkait penerimaan layanan masyarakat yang berisi penjelasan peraturan pelaksanaan, hak dan kewajiban terpidana serta menggali informasi kepada terpidana sehingga dapat ditentukan tempat kerja yang sesuai dengan skill yang dimiliki Proyek layanan masyarakat yang dapat ditempuh terpidana dapat berupa protek kelompok maupun proyek eksternal. Dalam menjalankan hukuman kerja sosial bersama ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 sekelompok narapidana dan diawasi oleh Pelaksanaannya pekerjaan di luar ruangan, di ruang terbuka hijau atau di bengkel dalam ruangan. Sementara itu proyek ekternal adalah organisasi seperti asosiasi atau lembaga, misalnya dapur rumah sakit, toko barang bekas atau petugas pemakaman. Terpidana akan menerima bimbingan dari seseorang yang juga bekerja untuk organisasi tersebut (Nederland, 2023. Wawancara kedua berkenaan dengan proyek pengabdian masyarakat. Terpidana akan menerima informasi lebih lanjut tentang jam kerja, pakaian kerja dan job kerja yang harus diselesaikan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam kontrak kerja. Pidana kerja sosial adalah hukuman dan ada aturannya sehingga ada pengawasan dan sanksi apabila terpidana melanggar aturan tersebut dan akan mendapatkan peringatan resmi. Jika terpidana mengulang pelanggarannya, maka dapat dihentikan dari pidana kerja sosial yang kemudian hakim atau kejaksaan akan memutuskan terpidana untuk dipenjara. Aturan pidana kerja sosial di Belanda sebagaimana dikutip dari Reclassering Nederland antara lain sebagai berikut (Nederland, 2023. Saat narapidana sedang bekerja . Narapidana selalu tiba di tempat kerja tepat waktu. Waktu tempuh tidak dihitung sebagai jam kerja. Narapidana bertanggung jawab atas biaya perjalanan sendiri. Narapidana selalu membawa bukti identitas ke tempat kerja: paspor, kartu identitas, atau SIM. Narapidana tidak boleh menggunakan telepon atau perangkat lainnya. Narapidana setuju dengan proyek kerja sosial tentang pakaian apa yang akan Narapidana kenakan di tempat Jika Narapidana menerima pakaian kerja dari proyek kerja sosial. Narapidana . Narapidana selalu bekerja sesuai dengan instruksi keselamatan yang diterima selama proyek kerja sosial. Jika Narapidana tidak dapat datang bekerja . Apakah Narapidana sakit? Atau ada keadaan darurat yang menghalangi Sastra Ageng Al Faatah. Emmilia Rusdiana. Pengaturan Aktivitas Sebagai ImplementasiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2 Desember 2025 Narapidana untuk datang bekerja? Segera memberitahu tahu pihak pengadilan sebelum pukul 09. dengan cara 1. Hubungi proyek pidana kerja sosial. Hubungi kantor Reclassering Nederland. Narapidana mungkin meminta bukti bahwa Narapidana sakit atau tidak hadir, seperti surat dokter. Pengadilan juga mungkin meminta Narapidana untuk menemui dokter. Pihak Reclassering Nederland bisa datang dan memeriksa apakah Narapidana sakit. Apakah ada alasan lain mengapa Narapidana tidak bisa masuk kerja? Narapidana harus minta izin kepada Reclassering Nederland. Jika Narapidana sudah mendapat izin, segera beri tahu atasan atau narahubungnya di proyek kerja sosial bahwa Narapidana tidak akan masuk . Apakah Narapidana melewatkan jam kerja? Maka Narapidana harus Bahkan Narapidana tidak masuk kerja karena . Aturan tentang alkohol dan narkoba . Narapidana tidak boleh menggunakan alkohol atau narkoba di tempat kerja, dan Narapidana juga tidak boleh . Narapidana tidak berada di bawah pengaruh alkohol dan/atau narkoba saat bekerja. Jika Narapidana tidak mematuhi aturan . Jika Narapidana tidak mengikuti aturan. Narapidana akan menerima . Jika Narapidana gagal mematuhi peraturan untuk kedua kalinya, pihak pengadilan akan memutuskan bahwa layanan masyarakat Narapidana harus . Dalam beberapa situasi. Narapidana harus segera menghentikan layanan Narapidana, . Jika Narapidana mengancam, menakut- nakuti, atau merundung Atau jika Narapidana bersikap agresif. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 . Jika Narapidana alkohol, narkoba, atau senjata. Jika Narapidana memberi seseorang uang untuk mengurangi jam layanan masyarakat . Jika Narapidana melakukan tindak pidana selama kegiatan layanan Dalam kasus seperti ini, kami selalu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Jika pihak Reclassering Nederland memutuskan Narapidana harus menghentikan layanan masyarakat. Reclassering Nederland memberi tahu Kejaksaan Umum bahwa perintah kerja sosial Narapidana Akibatnya. Kementerian Kehakiman dapat memutuskan Narapidana harus dipenjara. Kapan dan di mana Narapidana melakukan kerja sosial? . Narapidana pengabdian masyarakat di lokasi, waktu, dan hari yang telah ditentukan. Reclassering Nederland narapidana ikuti. Proyek ini bisa berupa proyek yang mengharuskan perjalanan: menurut hukum, waktu tempuh maksimal tiga jam per hari. Proyek kerja sosial ini menerima informasi dari Reclassering Nederland tentang Narapidana yang diperlukan untuk kegiatan kerja sosial ini. Narapidana memberikan izin untuk hal . Apa yang perlu Narapidana sampaikan kepada Reclassering Nederland? . Apakah Narapidana tidak dapat menyelesaikan Segera Reclassering Nederland. Apakah ada perubahan besar dalam Narapidana? Apakah Narapidana pindah, berganti pekerjaan, atau tinggal sementara di tempat lain? Beri tahu Reclassering Nederland. Apa saja yang Narapidana persiapkan sebelum memulai pengabdian masyarakat? . Narapidana bertanggung jawab untuk Sastra Ageng Al Faatah. Emmilia Rusdiana. Pengaturan Aktivitas Sebagai ImplementasiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Jika Narapidana memiliki biaya pengobatan selama masa bakti sosial. Narapidana akan bertanggung jawab untuk menanggungnya sendiri. Pengadilan akan mengurus asuransi kecelakaan dan asuransi kewajiban untuk Narapidana, yang berlaku selama Narapidana bekerja. Apakah Narapidana tunjangan? Organisasi yang membayar tunjangan tersebut pasti ingin tahu bahwa Narapidana harus melakukan kerja sosial. Beri tahu organisasi tersebut Narapidana dimulai. Jika Narapidana tidak memberi tahu mereka, dan organisasi tersebut menanyakannya Reclassering Nederland. Reclassering Nederland Narapidana telah diberi surat perintah kerja sosial. Apakah Narapidana disabilitas atau disabilitas parsial? Meminta daftar jenis pekerjaan yang diizinkan dari UWV (Badan Asuransi Karyawa. Reclassering Nederland. Hasil Perbandingan Pengaturan Pidana Kerja Sosial di Indonesia Dengan Belanda Pidana kerja sosial di Belanda pada definisinya untuk menjatuhkan pidana kerja sosial yang memiliki kewajiban terpidana untuk melaksanakan pekerjaan tanpa diberikan bayaran. Aturan pelaksanann dalam KUHP Belanda, pada isi putusan hakim menyebutkan klasifikasi pekerjaan yang wajib dilakukan muatan jam kerja pidana kerja Tetapi adanya pengecualian pada residivis, perbuatan pidana dengan kekerasan serius dan tindakan seksual. Pada pelaksanaan pidana kerja sosial tidak diperbolehkan melebihi durasi 240 jam lalu penyelesian nya wajib pada waktu dua belas Rentang waktu tersebut bisa dilakukan perpanjangan dua belas bulan oleh penuntut (Islamy Yolanda. Rusmiati Elis. Pidana kerja sosial di Belanda pengaturannya detail pada Community Service Order (CSO), yang memberikan panduan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 kepada hakim untuk menentukan jenis pekerjaan yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan serta durasi hukuman yang proporsional (Nainggolan, 2. Penerapan taakstraf (Pidana kerja sosial atau kerja wajib tanpa upah yang dijatukan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana untuk pengganti hukuman penjar. di Belanda melibatkan beberapa aktor dalam sistem peradilan pidana, di mana hakim dapat menggunakan taakstraf sebagai hukuman pelanggaran dan profil pelaku. Setelah putusan. Reclassering Nederland bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan taakstraf dan rehabilitasi pelaku. Badan ini bekerja sama dengan organisasi sosial dan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat dan jenis pekerjaan yang sesuai bagi para terpidana. Penelitian menunjukkan bahwa taakstraf efektif, memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, mengurangi residivisme, dan lebih ekonomis daripada pemenjaraan. Namun, masih menghadapi kendala dalam hal pemantauan ketat dan kebutuhan sumber Untuk mengatasi hambatan ini. Belanda mendirikan Reclassering Nederland, sebuah organisasi terstruktur dengan jaringan nasional dan staf profesional yang membimbing para pelaku tindak pidana dalam pekerjaan sosial mereka. Setiap pelaku tindak pidana menerima supervisi individual dengan pemantauan terjadwal dan pelaporan digital untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah Belanda juga menyediakan anggaran khusus untuk program ini, yang mencakup pelatihan petugas, teknologi pemantauan, dan dukungan administratif. Kolaborasi dilakukan antara lembaga peradilan, organisasi sosial, pemerintah menyediakan kegiatan layanan masyarakat yang relevan. Selain itu, efektivitas pekerjaan sosial kriminal dievaluasi secara berkala melalui studi empiris dan masukan dari para pemangku kepentingan. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki sistem, seperti menyesuaikan jenis pekerjaan dan beban kerja (Ramadhani & Wijayanto, 2. Masuknya Reclassering Nederland dalam sistem peradilan pidana Belanda membawa perubahan besar dalam proses penanganan Lembaga ini berperan penting dalam setiap tahap penanganan kasus, sehingga Sastra Ageng Al Faatah. Emmilia Rusdiana. Pengaturan Aktivitas Sebagai ImplementasiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2 Desember 2025 koordinasi antara jaksa dan Reclassering Nederland menjadi sangat krusial (Hasanah & Aulia, 2. Selama tahap pra-persidangan, petugas pembimbing dapat melakukan intervensi dini terhadap tersangka yang Setelah penangkapan oleh polisi. Reclassering Nederland segera diberitahu agar dapat menilai risiko residivisme dan kebutuhan pembinaan. Petugas Reclassering Nederland menyusun laporan penilaian sosial . ocial inquiry repor. yang berisi faktor risiko, motivasi pelaku, serta rekomendasi mengenai jenis pidana dan bentuk intervensi yang paling sesuai, termasuk kerja sosial. Laporan ini digunakan oleh hakim penyidik (RechterCommissari. dan jaksa dalam menentukan apakah penahanan perlu diperpanjang atau diganti dengan alternatif seperti tahanan rumah atau pengawasan elektronik. Selama tahap pelaksanaan. Reclassering Nederland bertugas memberikan laporan evaluasi rutin kepada pengadilan dan kejaksaan, baik untuk kerja sosial maupun bentuk sanksi nonpenjara lainnya, seperti program rehabilitasi Sebagian besar kerja sosial dilaksanakan di lembaga pemerintah atau organisasi swasta yang bergerak di bidang kesehatan, lingkungan, serta sosial-budaya. Ada perbedaan antara kerja sosial yang dilakukan pada hari kerja dan akhir pekan bagi terpidana yang masih bekerja. Jenis kegiatan yang umum dilakukan meliputi pemeliharaan fasilitas umum, berkebun, membersihkan lingkungan, dan pekerjaan dapur, baik secara individu maupun proyek kelompok (Mantri et al. , 2. Pidana kerja sosial di Indonesia memiliki dasar hukum tertulis jelas yaitu Pasal 85 KUHP Nasional. Dalam penetapan penjelasan Pasal 85 tidak dijelaskan aktivitas kerja sosial secara detail seperti bentuk aktivitas apa yang dibebankan terhadap terpidana kerja sosial, bentuk pengawasan seperti apa dan juga apakah disediakan tempat tinggal atau tidak bagi terpidana kerja sosial sehingga memunkinkan timbulnya kekaburan pada penetapan aktivitas seperti apa yang akan di implementasikan. munculnya resiko perluasan makna pada penetapan aktivitas kerja sosial. Pidana kerja sosial di Indonesia sesuai KUHP Nasional menghadapi tantangan kompleks. Meski sudah termuat pada KUHP Nasional, untuk ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 menuju implementasinya dalam praktik masih menghadapi sejumlah kendala yang perlu diatasi. Salah satu tantangan paling signifikan adalah prinsip-prinsip yang mendasarinya yang belum jelas. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur hukuman kerja sosial, masih belum ada penetapan peraturan pelaksana yang jelas mengenai mekanisme dan prosedurnya (Malau. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum juga menjadi hambatan aparat penegak hukum pada penerapan sanksi ini secara efektif. Kurangnya sumber daya manusia dan kelembagaan merupakan masalah yang perlu dibahas. Kurangnya tempat dan infrastruktur untuk mendukung pekerjaan sosial, seperti tempat kerja sosial dan metode supervisi yang tepat, dapat menghambat Langkah pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pengembangan mekanisme dan regulasi pendukung yang harmonis, serta jenis-jenis kejahatan yang dapat dikenakan hukuman kerja sosial, dapat diatasi melalui Pemerintah. LSM, dan masyarakat dapat berperan penting dalam menyediakan ruang, supervisi, dan pelatihan bagi pelaku. Keberhasilan reintegrasi sosial seorang pelaku juga dipengaruhi oleh masyarakat dan keluarga (Ramadhani & Wijayanto, 2. Pada negara Belanda memiliki peraturan pelaksanaan yang menunjang pidana kerja sosial, seperti yg diuraikan diatas peraturan Community Service Order (CSO), yang memberikan panduan kepada hakim untuk menentukan jenis pekerjaan yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan serta durasi hukuman proporsional (Ginting, 2. yang dimana dapat dijadikan acuan oleh Indonesia dalam membuat peraturan pelaksanaan agar pidana kerja sosial bisa berjalan efektif di Indonesia. Pengaturan pidana kerja sosial di Indonesia hanya memiliki landasan aturan dalam pasal 85 KUHP Nasional, pengaturan terhadap pidana kerja sosial memerlukan peraturan pelaksanaan untuk melengkapi kebijakan agar kerja sosial berjalan efektif di Indonesia, seperti halnya penjelasan pasal 85 ayat . KUHP Nasional disitu menjelaskan hanya ada tempat pelaksanaannya saja namun belum ada penjelasan aktivitas apa yang akan dilakukan oleh terpidana yang dijatuhi Sastra Ageng Al Faatah. Emmilia Rusdiana. Pengaturan Aktivitas Sebagai ImplementasiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 hukuman kerja sosial, disini muncul kekaburan pada pasal tersebut karena belum adanya peraturan pelaksana yang mengatur tentang penetapan aktivitas seperti apa yang dapat dijalani terpidana. KESIMPULAN Simpulan berdasarkan hasil penelitian terhadap pengaturan aktivitas sebagai implementasi pidana kerja sosial dalam penjelasan pasal 85 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana mendapatkan penjelasan Pasal 85 ayat . hanya Pengaturan aktivitas pidana kerja sosial dalam penjelasan pasal 85 KUHP Nasional belum mempunyai pengaturan pelaksana lebih lanjut mengenai aktivitas seperti apa yang dapat dibebankan terhadap terpidana kerja sosial, juga belum tau disediakan tempat tinggal untuk narapidana kerja sosial atau pulang kerumah masing masing setelah melaksanakan hukuman aktivitas pidana kerja sosial. Didapati kekaburan hukum dan perlunya penetapan pengaturan aktivitas lebih lanjut demi memenuhi kepastian hukum, kejelasan penetapan, agar tidak menimbulkan multitafsir. peraturan pelaksana demi kejelasan pada penetapan aktivitas pidana kerja sosial. Mengacu pada pasal 621 KUHP Nasional, seharusnya peraturan pelaksana sudah ada dibentuk demi menunjang keberlakuan Di Belanda hakim dapat menentukan jenis pekerjaan yang harus dilakukan tetapi juga dapat menyerahkan kepada kebijaksanaan otoritas pelaksananya. Pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda dipercayakan kepada Reclasseering (Probation Service. lembaga berfokus pada pengawasan, pendampingan, rehabilitasi Belanda memiliki peraturan pelaksanaan menunjang pidana kerja sosial, diuraikan pada peraturan Art. Art. 22c- 22k Criminal Code of the Netherlands. Reclassering Nederland, pengaturannya detail pada Community Service Order (CSO), memberikan panduan hakim dalam menentukan jenis pekerjaan sesuai dengan pelanggaran serta durasi hukuman. Dapat dijadikan acuan Indonesia dalam membuat peraturan pelaksanaan agar pidana ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 kerja sosial bisa berjalan efektif di Indonesia. Pengaturan pidana kerja sosial di Indonesia hanya memiliki landasan aturan dalam Pasal 85 KUHP Nasional, pengaturan terhadap pidana kerja sosial memerlukan peraturan pelaksanaan untuk melengkapi kebijakan agar kerja sosial berjalan efektif di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA