JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 Q-VOL. NO. Mei 2024 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMBUBARKAN PARTAI POLITIK AUTHORITIES OF THE REPUBLIC INDONESIA COUNSTITUTIONAL COURT IN DISSOLUTING POLITICAL PARTIES Winasis Yulianto. Dyah Silvana Amalia winasis3103@gmail. com, dyah_silvana4@gmail. Prodi Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Prodi Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh Situbondo ABSTRAK Pasal 24C ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk selanjutnya dsebut UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pembubaran Partai Politik melalui aspek hukum ini merupakan hasil amandemen ketiga UUD NRI Tahun 1945. Sebelumnya, pembubaran partai politik dilakukan oleh Pemerintah. Pembubaran partai politik melalui jalur hukum ini merupakan konsekuensi dari pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini juga karena ketentuan Pasal 1 ayat . UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan Pasal 1 ayat . UUD NRI Tahun 1945 merupakan pergeseran dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi supremasi Konstitusi. Metode Penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yang artinya bahwa penelitian ini menggunakan norma hukum sebagai sarana untuk menganalisis permasalahan. Sedangkan metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan: statute approach, conseptual approuch, historical approuch, dan comparition approuch. Untuk menganalisis dalam peneltian ini adalah menggunakan penafsiran sistematika hukum. Kesimpulan akan menjawab permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, wewenang. Pembubaran, dan Partai Politik 1 JURNAL FENOMENA ABSRACT Article 24C paragraph . of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, hereinafter referred to as the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that, the Constitutional Court has the authority to try at the first and final levels whose decision is final to review laws against the Constitution, decide on disputes over the authority of state institutions whose powers are granted by the Constitution, decide on the dissolution of political parties, and decide on disputes about the results of general elections. The dissolution of political parties through this legal aspect is the result of the third amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Previously, the dissolution of political parties was carried out by the government. The dissolution of political parties through legal channels is a consequence of the statement that Indonesia is a state of law. This is also due to the provisions of Article 1 paragraph . of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which states that Sovereignty is in the hands of the people and implemented according to the Constitution. The provisions of Article 1 paragraph . of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia constitute a shift from the supremacy of the People's Consultative Assembly to the supremacy of the Constitution The research method used in this study is a normative juridical research method, which means that this research uses legal norms as a means to analyze problems. While the approach method in this study uses: statute approach, conceptual approach, historical approach, and comparison approach. To analyze in this research is to use the interpretation of legal systematics. The conclusion will answer the problems raised in this study. Keywords: Constitutional Court, authority, dissolution, and political parties PENDAHULUAN Pasal 24C ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, uuntuk selanjutnya diisebut UUD NRI Tahun 1945, menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangAundang terhadap UndangAUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangAUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dari ketentuan pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 di atas, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan ketatanegaraan. Keberadaan partai politik, untuk selanjutnya 2 JURNAL FENOMENA disebut parpol, adalah ciri negara demokrasi modern. 3 Rakyat sebagai pemegang kedaulatan dapat menitipkan mandat kepada parpol, yang dipilih dan dipercaya oleh Parpol tidak hanya tempat rakyat menitipkan kedaulatan, tetapi parpol juga tempat mendidik dan menyiapkan calon anggota legislatif yang handal, calon pemimpin bangsa di daerah, di provinsi, maupun dalam skala nasional. Namun demikian, perjalanan kehidupan parpol tidak semulus yang Pada jaman pemerintahan kolonial Belanda, pembubaran partai politik dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Belanda memerintah dengan cara otoritarian. Tiga partai yang dibubakan oleh Pemerintah Belanda, yaitu: Indishce Partij. Partai Komunis Indonesia (PKI). Partai Nasional Indonesia. Ketiga partai politik tersebut pemerintahan kolonial Belanda. Indishce Partij dibubarkan karena dianggap organisasi ini adalah gerakan radikal dan dianggap mengganggu stabilitas pemerintah, ditambah lagi adanya aksi yang dilakukan oleh Serikat Buruh Kereta Api yang membuat pemerintah kolonial Belanda geram. Pembubaran PKI disebabkan karena melakukan pemberontakan pada tanggal 13 November 1926 di Jakarta disusul dengan aksi kekerasan di Jawa Barat. Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dan di Sumatera Barat pada 1 Januari 1927. Di era dewasa ini, dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, pembubaran partai politik dilakukan oleh sebuah lembaga negara yang ada di kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian. Indonesia ingin menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demookrasi Namun sampai hari ini Mahkamah Konstitusi belum pernah mengetuk palu untuk membubarkan parpol. Studi ini akan mengkaji tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pembubaran parpol di beberapa negara. Sebagian besar negara memberikan Widodo Ekatjahjana dkk. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Jakarta, 2010, h. Vito Vivaldi Mahadika dan Maria Madalina. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik. Souveignity: Jurnal Demokrrasi dan Ketahanan Nasional. Volume 1 Nomor 2 Year 2022, h. 3 JURNAL FENOMENA kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan parpol, namun ada juga negara yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung atau lembaga peradilan lain untuk membubarkan parpol. Metode Penelitian Metode Penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yang artinya bahwa penelitian ini menggunakan norma hukum sebagai sarana untuk menganalisis permasalahan. Sedangkan metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan: statute approach, conseptual approuch, historical approuch, dan comparition approuch. Untuk menganalisis dalam penelitian ini adalah menggunakan penafsiran sistematika hukum. Kesimpulan akan menjawab permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini. Hasil Penelitian dan Diskusi Pengertian Pembubaran Partai Politik Partai politik terdiri dua kata, yaitu partai dan politik. Kata Partai menunjukkan pada golongan sebagai pengelompokan masyarakat berdasarkan kesamaan tertentu seperti tujuan, ideologi, agama bahkan kepentingan. Pengelompokan itu bentuknya adalah organisasi secara umum yang dapat dibedakan menurut wilayah aktivitasnya, seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, serta organisasi politik. Dengan atribut politik berarti pengelompokan yang bergerak di bidang politik. Pembubaran dalam bahasa Inggris adalah dissolution. Menurut BlackAos Law Dictionary, dissolution berarti . the act of bringing to an end, termination. the cancellation or abrogation of a contract, with the effect of annuling the contractAos binding force and restoring the parties to their original positions. the termination of a corporationAos legal existence by expiration of its charter. Loc. 4 JURNAL FENOMENA by legislative act, by bankcrupty, or by other means. the event immediatelly preceding the lequidation or winding-up process. Berdasarkan kamus BlackAos Law tersebut, bubarnya suatu parpol berarti berakhirnya eksistensi hukum parpol tersebut. Hal itu dapat terjadi karena membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan parpol lain, atau dibubarkan berdasarkan keputusan otoritas negara atau sebagai akibat dari adanya aturan baru atau kebijakan negara. Pembubaran kategori terakhir disebut sebagai pembubaran secara paksa . nforced dissolutio. Keberadaan dan Tujuan Pembubaran Partai Politik Dengan semakin berkembangnya peran parpol di era demokrasi modern, diperlukan pengaturan yang semakin kompleks terhadap parpol. Pengaturan parpol diperlukan untuk mewujudkan sistem kepartaian yang sesuai dengan tipe demokrasi yang dkembangkan dan kondisi suatu bangsa. Pengaturan tentang parpol juga dimaksudkan untuk menjamin kebebasan parpol itu sendiri, serta membatasi campur tangan berlebihan dari pemerintah yang dapat memasung kebebasan dan peran parpol sebagai salah satu institusi yang diperlukan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Bahkan, pengaturan juga diperlukan untuk menjamin berjalannya demokrasi dalam tubuh organisasi dan aktivitas partai politik itu Pada umumnya tujuan pembubaran partai politik adalah untuk melindungi: pertama, demokrasi yang dimaksudkan agar tatanan demokrasi yang sedang berjalan tidak rusak dan digantikan dengan sistem lain yang tidak Pemerintahan yang demokratis harus mencegah bentuk-bentuk yang mengancam demokrasi. Perlindungan tersebut diwujudkan dalam bentuk larangan program dan kegiatan parpol yang hendak menghancurkan tatanan demokrasi, maupun dalam bentuk keharusan parpol bersifat demokratis baik organisasi maupun cara yang digunakan. Bryan A. Garner et. BlackAos Law Dictionary. Seventh Editions, (St. Paul Minn: West Group, 1. , h. Ibid. , h. 5 JURNAL FENOMENA Kedua, perlindungan konstitusi diwujudkan dalam ketentuan yang melarang tujuan dan kegiatan parpol bertentangan dengan konstitusi atau hendak menghilangkan atau merusak tatanan konstitusional. 8 Perlindungan terhadap konstitusi juga diwujudkan dalam bentuk ketentuan yang melarang parpol secara paksa atau dengan jalan kekerasan hendak mengubah tatanan negara kontitusional atau mengubah konstitusi. Tujuan mengubah konstitusi yang dilakukan secara demokratis dan damai tidak dapat dijadikan alasan pembubaran parpol. 9 Ketiga, perlindungan terhadap kedaulatan meliputi keharusan parpol menghormati prinsip kedaulatan nasional, larangan membahayakan eksistensi negara, tidak melanggar kemerdekaan dan kesatuan atau kedaulatan nasional, hingga larangan afiliasi dan memperoleh pendanaan dari pihak asing. Keempat, perlindungan terhadap keamanan nasional, diwujudkan melalui kewajiban menghormati dan tidak mengganggu keamanan nasional, larangan menghasut atau menasihatkan kekerasan atas dasar apapun larangan membentuk dan menggunakan organisasi paramiliter. Kelima, perlindungan terhadap ideologi negara adalah perlindungan terhadap faham atau asas tertentu yang dipandang sebagai dasar negara, misalnya pluralisme, ajaran agama tertentu, atau bahkan prinsip sekulariisme. Perllindungan ini juga diwujudkan dalam bentuk larangan parpol menganut atau menjalankan program berdasarkan ideologi atau paham tertentu yang dipandang bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara. Wewenang Pembubaran Partai Politik Pada umumnya, pengadilan yang berwenang memutus pembubaran parpol adalah Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Hal itu terkait dengan putusan pembubaran yang bersifat final dan mengikat, kecuali di Hongaria yang dapat diajukan kasasi kepada General Assembly of the College of Attorneys. Selain itu, paling tidak terdapat dua negara yang pembubarannya melalui pengadilan biasa, yaitu di Kamboja dan Yaman, serta khusus untuk alasan administratif di Rumania. Di sisi lain, hanya satu negara yang pembubarannya Ibd. , h. Ibid. , h. 6 JURNAL FENOMENA dilakukan oleh pemerintah terlebih dahulu sebelum diputuskan oleh Mahkamah Agung, yaitu di Pakistan. Berdasarkan ketentuan di beberapa negara, pembubaran parpol lebih banyak merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi. Namun, tidak semua ketentuan yang mengatur Mahkamah Konstitusi di negara-negara yang memiliki Mahkamah Konstitusi menyebutkan wewenang memutus pembubaran parpol. Terdapat dua kemungkinan terkait hal tersebut. Pertama, adalah wewenang itu diberikan atau diatur dalam undang-undang lain, misalnya undang-undang tentang parpol, atau memang wewenang tersebut tidak dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi negara yang bersangkutan tetapi ada pada Mahkamah Agung atau pengadilan lainnya. Beberapa negara yang memiliki konstitusi yang di dalam undang-undang tentang Mahkamah Konstitusinya mencantumkan wewenang pembubaran parrpol diantaranya Albania. Armenia. Austria. Azerbaijan. Kroasia. Cheznya. Georgia. Hongaria. Jerman. Korea Selatan. Macedonia. Moldova. Polandia. Portugal. Rumania. Slovakia. Slovena. Spanyol. Thailand. Turki. Taiwan, dan Chile. Dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia, terdapat perbedaan prosedur pembubaran parpol. Di dalam prosedur tersebut selalu melibatkan peran pemerintah dan lembaga peradilan. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, yang dapat dikategorikan sebagai periode yang kurang demokratis, peran pemerintah lebih besar dibanding dengan lembaga peradilan. Penentu utama pembubaran parpol adalah pemerintah, sedangkan lembaga peradilan hanya memberikan pertimbangan. Pada 13 Desember 1959. Presiden Sukarno mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpre. Nomor Tahun Syarat-Syarat Penyederhanaan Kepartaian. Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpre. Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan. Pengawasan, dan pembubaran Partai-Partai yang selanjutnya diubah dengan Perpres Nomor 25 Tahun 1960. Peraturan tersebut diikuti dengan Keputusan Presiden (Keppre. Nomor 128 Tahun 1961 tentang Pengakuan Partai10 Ibid. 7 JURNAL FENOMENA Partai yang memenuhi Perpres Nomor 13 Tahun 1960. Partai-partai yang diakui adalah PNI. NU. PKI. Partai Katolik. Partai Indonesia. Partai Murba. PSII, dan IPKI. Selain itu juga dikeluarkan Keppres Nomor 129 Tahun 1961 tentang Penolakan Pengakuan Partai-Partai yang memenuhi Perpres Nomor 13 Tahun 1960. Partai-partai yang ditolak pengakuannya adalah PSII Abikusno. Partai Rakyat Nasional Bebasa. Partai Rakyat Nasional Djodi. Pada 17 Agustus 1960, diterbitkan Keppres Nomor 200/1960 dan Keppres Nomor 201/1960 yang memerintahkan kepada Masjumi dan PSI agar dalam jangka waktu 30 hari membubarkan diri kkarena terlibat dalam pemberontakan PRRI Permesta. Jika hal ini tidak dipenuhi, akan dinyatakan sebagai partai terlarang. Akhirnya, pimpinan Masjumi dan PSI membubarkan partai mereka. Dalam perkembangannya, pembubaran parpol terjadi tahun 1966 terhadap Partai Komunis Indonesia. Pembubaran dan pernyataan sebagai Partai Terlarang dituangkan dalam TAP MPPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebbarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Pada masa Orde Baru, memang tidak terjadi pembubaran parpol. Namun pada masa awal Orde Baru terdapat kebijakan penyederhanaan parpol karena parpol dianggap sebagai sumber pertikaian yang mengganggu stabilitas. Parpol mendapatkan berbagai tekanan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan Orde Baru. Terhadap PNI misalnya, pada April 1966 dipaksa menyelenggarakan Dalam forum tersebut, sejumlah tokoh lama PNI disingkirkan serta beberapa cabang di Sumatera dan Aceh dianjurkan secara sukarela membekukan Aspirasi pendirian parpol berbasis masa Islam seperti Masjumi, diwadahi dengan dua syarat, yaitu: pertama, tokoh-tokoh lama tidak boleh duduk dalam pengurusan partai. Masjumi harus menggantti nama sehingga terkesan sebagai partai baru. Terbentuklah Partai Muslimin Indonesia (Parmus. Namun ketika Mohammad Roem terpilih menjadi Ketua Umum, partai ini tidak diakui dan dipaksa mengganti ketua umumnya. Kebijakan penyederhanaan parpol di 8 JURNAL FENOMENA awal masa Orde Baru menghasilkan 10 peserta pemilu, yaitu: PNI. NU. Parmusi. Golkar. Partai Katolik. PSII. Murba. Partai Kristen Indonesia. Perti dan IPKI. Sedangkan pada masa reformasi, peran lembaga peradilan lebih besar dibanding pemerintah. Lembaga peradilanlah yang memutus pembubaran parpol. Sedangkan pemerintah berperan sebagai pemohon dan/atau sebagai pelaksana putusan pengadilan. Di awal masa reformasi, wewenang pembubaran parpol ada pada Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999, parpol tidak boleh: Komunisme/Marxisme/Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila menerima sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun dari pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung. memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara lain. Wewenang pengawasan parpol ada pada Mahkamah Agung. Bahkan Mahkamah Agung dapat membekukan dan membubarkan suatu parpol. Suatu parpol dapat dibubarkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap setelah mempertimbangkan keterangan dari pengurus pusat partai yang bersangkutan. Selain itu juga dapat dilakukan melalui pengadilan terlebih dahulu yang terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh parpol yang dapat menjadi dasar pembubaran parpol. Jimly Asshiddiqie. Kemerdekaan Berserikat, h. Op. , h. Vide Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. 9 JURNAL FENOMENA Sebelum pembubaran tersebut. Mahkamah Agung memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam waktu 3 bulan. Pasca perubahan UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 24C ayat . pembubaran parpol menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 24C ayat . UUD NRI Tahun 1945 di atas, diundangkanlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta beberapa kali perubahannya. Berkaitan dengan pembubaran parpol, diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 UU MK. Sebagai tindak lanjut dari Pasal 68 Ae 73 UU MK. MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik, untuk selanjutnya disebut PMK 12. Pemohon dan Termohon dalam Permohonan Pembubaran Partai Politik Yang dimaksud pemohon menurut Pasal 3 ayat . PMK 12 adalah Pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk itu. Sedangkan yang dimaksud dengan termohon menurut Pasal 3 ayat . PMK 12 adalah partai politik yang diwakili oleh pimpinan partai politik yang dimohonkan untuk dibubarkan. Menurut Pasal 3 ayat . PMK 12, termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukumnya. Pemberian hak mengajukan permohonan pembubaran parpol hanya kepada pemerintah adalah meencegah terjadinya saling menuntut pembubaran di antara parpol yang ada. Apabila hak pengajuan pembubaran diberikan kepada pihak lain, ternasuk parpol, berarti parpol dibenarkan menuntut pembubaran saingannya Hal itu harus dihindarkan karena dalam demokrasi seharusnya Penjelasan Pasal 17 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik 10 JURNAL FENOMENA sesama parpol bersaing secara sehat. Oleh karena itu parpol tidak boleh diberikan kedudukan sebagai pemohon dalam perkara pembubaran parpol. Dalam permohonan pembubaran parpol, harus ditunjuk dengan tegas parpol yang dimohonkan untuk dibubarkan. Permoohonan harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan sekurang-kurangnya memuat: Identitas lengkap pemohon dan kuasanya jika ada, yang dilengkapi surat kuasa khusus untuk itu. Uraian yang jelas tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yangg dimohonkan pembubaran yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Alat-alat bukti yang mendukung permohonan. Permohonan perkara pembubaran parpol yang diterima oleh MK dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. MK menyampaikan permohonan yang sudah dicatat tersebut kepada parpol yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 . hari kerja sejak pencatatan dilakukan. Karena tidak diatur secara khusus, proses pemeriksaan sidang selanjutnya mengikuti hukum acara MK yang meliputi pemeriksaan pndahuluan, pemeriksaan persidangan dan putusan. Partai Politik yang Dimohonkan Pembubaran Sebagai Termohon. Parpol yang dapat dimohonkan pembubaran ke MK meliputi baik parpol lokal maupun parpol nasional. Di dalam UU MK tidak disebutkan kedudukan parpol yang dimohonkan pembubarannya. Namun dalam Pasal 3 ayat . PMK 12 dinyatakan bahwa termohon adalah parpol yang diwakili oleh pimpinan parpol yang dimohonkan untuk dibubarkan. Dengan demikian kedudukan parpol yang dimohonkan pembubaran adalah sebagai termohon. Parpol tersebut dapat didampingii atau diwakili oleh kuasa 11 JURNAL FENOMENA Alasan-alasan Pembubaran Partai Politik Salah satu bentuk sanksi yang diatur dalam UU Partai Politik adalah pembekuan dan pembubaran. Sanksi pembekuan dapat dijatuhkan jika parpol melanggar larangan terkait dengan nama, lambang, atau tanda gambar, melanggar larangan mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. Pembekuan juga dapat dijatuhkan kepada organisasi parpol jika melanggar larangan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang- undangan, atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan negara. Pembekuan tersebut disebut sebagai pembekuan sementara dan dilakukan paling lama satu tahun. Apabila partai yang telah dibekukan tersebut melakukan kembali pelanggaran yang sama, dapat ditindaklanjuti dengan pembubaran oleh MK. Selain melalui pembekuan sementara, pembubaran juga dapat dilakukan secara langsung apabila parpol melakukan pelanggaran terhadap larangan menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme. 16 Pembubaran juga diatur terkait dengan sanksi pidana dalam hal pengurus parpol menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebbagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, untuk selanjutnya disebut UU 27 Tahun 1999. Jika pengurus menggunakan partai politiknya untuk melakukan kejahatan tersebut, partai politiknya dapat dibubarkan. Dengan demikian, alasan pengajuan permohonan pembubaran parpol meliputi:17 Ideologi bertentangan dengan UUD 1945. Asas bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 48 ayat . UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 48 ayat . UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Widodo Ekatjahjana dkk. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Jakarta, 2010, h. 12 JURNAL FENOMENA Tujuan bertentangan dengan UUD 1945. Program bertentangan dengan UUD 1945. Kegiatan bertentangan dengan UUD 1945. Akibat dari kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945. Menganut. Komunisme/Marxisme-Leninisme. Pengurus partai politik menggunakan parpolnya untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107huruf c, huruf d atau huruf e UU 27 Tahun 1999. Proses Persidangan dan Pembuktian Proses persidangan dibagi menjadi dua tahap, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemriksaan persidangan. Di dalam pemeriksaan pendahuluan, yang diperiksa adalah kelengkapan dan kejelasan permohonan. Hakim wajib membeeri nasihat kepada pemohon unttuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan jika dipandang perlu. Pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonannya paling lama 7 hari. Permohonan diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia oleh pemohon attau kuasanya kepada MK. Permhonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 . Permohonan sekurang-kurangnya identitas lengkap pemohon dan kuasanya jika ada yang dilengkapi surat kuasa khusus untuk itu. uraian yang jelas tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. alat-alat bukti yang mendukung permohonan. Pemeriksaan permohonan dilakukan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh 7 . orang hakim Konstitusi. 13 JURNAL FENOMENA Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua MK. Ketentuan tentang pimpinan sidang dilaksanakan sesuai dengan UU MK. Dalam persidangan pemohon dan termohon diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil-dalilnya, baik secara lisan maupun tertulis, dengan dilengkapi bukti-bukti. Alat-alat bukti yang diajukan para pihak dapat berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat-alat bukti lainnya. Rapat Permusyawaratan Hakim, untuk selanjutnya disebut RPH, diselenggarakan untuk mengambil putusan setelah pemeriksaan persidangan oleh Ketua MK dipandang cukup. RPH dilakukan secara tertutup oleh Pleno Hakim dengan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 7 . orang hakim Konstitusi. Pengambilan keputusan dalam RPH dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil dengan suara Dalam hal putusan tidak dapat dicapai dengan suara terbanyak, suara terakhir Ketua RPH menentukan. Putusan yang telah diambil dalam RPH diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum. Putusan MK tentang permohonan pembubaran partai politik dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 60 . nam pulu. hari kerja setelah permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Amar putusan MK dapat menyatakan: permohonan tidak dapat diterima . iet ontvankelijk verklaar. apabila tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4. permohonan dikabulkan apabila permohonan beralasan. permohonan ditolak apabila permohonan tidak beralasan. Hal permohonan dikabulkan, amar putusan: mengabulkan permohonan pemohon. menyatakan membubarkan dan membatalkan status badan hukum partai politik yang dimohonkan pembubaran. memerintahkan kepada Pemerintah untuk: 14 JURNAL FENOMENA menghapuskan partai politik yang dibubarkan dari daftar pada Pemerintah paling lambat dalam jangka waktu 7 . hari kerja sejak putusan MK diterima. mengumumkan putusan MK dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 . mpat bela. hari sejak putusan diterima. Akibat hukum putusan MK yang mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud di atas, antara lain berkaitan dengan: pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia. pemberhentian seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berasal dari partai politik yang dibubarkan. pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik. pengambilalihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan. Putusan MK tentang pembubaran partai politik disampaikan kepada Pemerintah sebagai pemohon, termohon. Komisi Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Rakyat. Mahkamah Agung. Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung. Kesimpulan dan Rekomendasi Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa meknisme pembubaran parpol telah mengalami perubahan yang signifikan. Pada awalnya pembubaran parpol dilakukan oleh pemerintah, sedangkan pengadilan hanya sebagai pendukung saja. Sedangkan pada masa sekarang, pengadilan sebagai lembaga yang dominan dalam pembubaran parpol, pemerintah sebagai pendukung Hal-hal yang dapat direkomendasikan adalah, pemohon pada permohonan pembubaran parpol tidak hanya pemerintah saja. Menurut penulis, orang atau badan hukum juga dapat menjadi pemohon. Hal ini didasari pemikiran bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang 15 JURNAL FENOMENA Dasar. Dengan demikian, rakyat yang memiliki kedaulatan dalam pembubaran DAFTAR PUSTAKA