Magistrorum Et Scholarium: Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 05 Nomor 01. Agustus 2024, 21 - 30 P-ISSN: 2722-9270 edu/jms Pencatutan ASN Dan TNI/POLRI dalam Keanggotaan Partai Politik Muhammad Ardiyansyah1 Febria Mutiara Hanifa Rifqi Maqbullah Murtadho Roberto Simbolon Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Kristen Satya Wacana ARTICLE INFO ABSTRACT Article history: Received 14-3-2023 Revised 3-1-2024 Accepted 12-1-2024 This article discusses legal issues regarding the inclusion of PNS and TNI/POLRI in political party membership. The inclusion of the State Civil Apparatus and TNI/POLRI in Political Party Membership is discussed because the State Civil Apparatus and TNI/POLRI are prohibited from becoming members and/or administrators of political Based on the results of a review of the administrative verification process and factual verification of political party member candidates for the 2024 election in Salatiga City, it was found that the names of civil servants and the TNI/POLRI were included in the membership of political parties. parties through SIPOL (Political Party Information Syste. Key words: Partai Politik. Verifikasi. Pemilu DOI: 24246/jms. ABSTRAK Dalam artikel ini membahas isu hukum tentang Pencatutan Aparatur Sipil Negara Dan TNI/POLRI Dalam Keanggotaan Partai Politik. Pencatutan Aparatur Sipil Negara Dan TNI/POLRI dalam Keanggotaan Partai Politik dibahas karena Aparatur Sipil Negara dan TNI/POLRI dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Berdasarkan hasil pengkajian pada proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Salatiga ditemukan adanya nama aparatur sipil negara dan TNI/POLRI masuk dalam keanggotaan partai politik melalui SIPOL (Sistem InformasiPartai Politi. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, salah satu wujud negara demokrasi adalah sistem pemilihan umum yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut dengan KPU. KPU merupakan salah satu lembaga negara yang mana dibentuk berdasarkan undang-undang yang sumber kewenangannya berasal dari pembentuk undang-undang. Proses pembentukan, pembubaran, atau pengubahan bentuk dan wewenang melibatkan DPR dan Presiden. Corresponding Author: ardiyansyahm05@gmail. Pencatutan ASN Dan TNI/POLRI Dalam Keanggotaan Partai Politik (Muhammad Ardiyansyah. Febria Mutiara Hanifa. Rifqi Maqbullah Murtadho. Roberto Simbolo. Namun walaupun begitu DPR dan Presiden dalam hal ini pemerintah, tetap tidak dapat mengintervensi KPU dalam membuat Peraturan KPU. Hal ini dinilai dapat melangkahi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana menyebutkan KPU bersifat mandiri. Pentingnya kemandirian dan keindependenan KPU ini dirasa sangat penting untuk menghindari hal Ae hal yang tidak diinginkan. Menilik kembali pada Pasal 22E ayat . UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU sebagai lembaga yang mengatur jalannya Pemilu untuk eksistensi partai politik sendiri, tentu saja tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Kemandirian dan keindependenan sendiri bertujuan agar terciptanya situasi Pemilu dan politik yang damai. Adapun tahapan Pemilihan Umum (Pemil. Tahun 2024 yang dilakukan pada tahun 2022, antara lain tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang berlangsung sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022 serta tahapan penetapan peserta Pemilu yang akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022, sesuai amanat Pasal 178 ayat . UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemil. yang mengatur tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara . Februari 2. Sebagai informasi. Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dimana pada proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Salatiga ditemukan adanya nama aparatur sipil negara dan TNI/POLRI masuk dalam keanggotaan partai politik melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politi. Berdasarkan Pasal 280 ayat . huruf f dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemil. disebutkan bahwa dalam kegiatan Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara dan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara peran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi : AuPegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)Ay. Berdasarkan ayat tersebut di atas bahwa, seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya harus bertindak secara netral. Pengertian netral disini berarti Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak mementingkan Suku. Agama. Golongan atau Partai Politik. Seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara harus menghindari pengaruh tersebut sehingga dapat menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Untuk menghindari pengaruh partai politik, seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak boleh menjadi anggota aktif dan atau pengurus partai METODE PELAKSANAAN Berdasarkan masalah yang ditemukan selama magang dan klinik hukum di KPU Salatiga, mahasiswa menemukan beberapa isu hukum terkait dengan Pemilihan Umum. Pelanggaran Pemilu dapat dilakukan oleh peserta Pemilu, tim kampanye, penyelenggara Pemilu, pemerintah, bahkan masyarakat. Akibat terjadinya pelanggaran Pemilu menciderai integritas proses dan hasil Pemilu. Berhasil atau tidaknya penegakan hukum dapat dipengaruhi Jurnal Magistrorum Et Scholarium. Volume 05 Nomor 01. Agustus 2024, 21-30 tiga unsur sistem hukum yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Berdasarkan Permasalahan diatas metode pelaksaan yang digunakan adalah klarifikasi secara langsung dan menganalisis materi. HASIL DAN PEMBAHASAN Pencatutan Aparatur Sipil Negara Dan TNI-POLRI Dalam Keanggotaan Partai Politik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/POLRI pada dasarnya merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut untuk memiliki kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Kelancaran penvelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai unsur utama sumber daya manusia. Aparatur negara mempunyai peran yang sangat strategis, dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan tersebut. Pemerintah pada dasarnya telah memberlakukan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian untuk mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat mewujudkan eksistensinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Regulasi mengenai Birokrat/Pegawai Negeri Sipil termuat di dalam Undang- Undang Nomor 5 Tabun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau disebut juga UU ASN, hal ini sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara Indonesia. Netralitas birokrasi jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9 ayat . yang menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 38 ayat . menyebutkan anggota ASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : warga negara Indonesia. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. berusia paling rendah 50 . ima pulu. tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN. tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas. memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia. berpendidikan paling rendah strata dua (S. di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S. di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia. tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pencatutan ASN Dan TNI/POLRI Dalam Keanggotaan Partai Politik (Muhammad Ardiyansyah. Febria Mutiara Hanifa. Rifqi Maqbullah Murtadho. Roberto Simbolo. Pengaturan tentang larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 . Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Yang untuk penjabaran dari Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi anggota partai politik, pengaturan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif dalam aktivitas politik. Berdasarkan aturan-aturan di atas maka kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan diberhentikan dengan tidak hormat. Gambar 1. Magang dan klinik hukum di KPU Salatiga Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia meneyebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis dan kegiatan untuk diilih menjadi anggota Legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. Selain itu UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia telah mengatur bahwa TNI dilarang menggunakan hak politiknya dalam Pemilu, dikarenakan harus bersikap netral dan bebas dari pengaruh partai politik. TNI hanya difokuskan sebagai alat pertahanan negara meskipun statusnya sebagai warga negara Indonesia. Apabila anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam pemilihan umum, maka terlibih dahulu mengundurkan diri dari keanggotaan TNI. Selain itu dasar dari diberikanya hak memilih dan dipilih bagi anggota TNI dikarenakan mengingat dwifungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. TNI merupakan kekuatan sosial yang harus kompak bersatu mengawal dan mengamankan Pancasila. UUD Jurnal Magistrorum Et Scholarium. Volume 05 Nomor 01. Agustus 2024, 21-30 1945, dan Negara Republik Indonesia. TNI berguna untuk menciptakan situasi yang diinginkan oleh negara, serta menjaga netralitas. Selain TNI, pengaturan hak pilih Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) pada dasarnya dipengaruhi oleh perkembangan demokrasi di indonesia dan sejarah hukum dari masing-msing lembaga tersebut. Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa : Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Gambar 2. Proses Klarifikasi Pegawai ASN kepada KPU Kota Salatiga Faktor-faktor Penyebab Aparatur Sipil Negara (ASN) Terlibat Dalam Partai Politik Adanya kecenderungan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi anggota atau pengurus partai politiktersebut menurut penulis dapat disebabkan oleh beberapa faktor Adanya intervensi politik yang dilakukan pejabat Negara. Intervensi dikatakan sebagai campur tangan dari pihak lain, berarti kegiatan yang dilakukan oleh partai politik atau pasangan calon Gubernur yang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara dalam proses pemilihan umum, seperti kampanye politik, dukungan politik dalam birokrasi, dukungan financial, money politic atau kegiatan lain yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan umum dan sudah diatur dalam Pencatutan ASN Dan TNI/POLRI Dalam Keanggotaan Partai Politik (Muhammad Ardiyansyah. Febria Mutiara Hanifa. Rifqi Maqbullah Murtadho. Roberto Simbolo. Aparatur Sipil Negara diwajibkan netral dalam pemilihan umum, baik dalam pemilihan umum presiden, pemilihan umum kepala otonomi daerah, dan pemilihan umum legislatif. Para Aparatur Sipil Negara merasa bahwa pendapatan atau gaji mereka sebagai Aparatur Sipil Negara belum memenuhi kebutuhan hidup sehingga ketika ada kesempatan untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu, mereka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan harapan akan ada pendapatan tambahan. Kualitas sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara sendiri yang relatif tidak baik. Dalam persoalan kualitas ini pun, masyarakat masih menilai negatif dan kinerja Aparatur Sipil Negara masih dinilai buruk. Tidak baiknya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) berkaitan pula dengan proses rekrutmennya yang tidak berhasil menjaring calon pegawai yang berkualitas. Sanksi Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Terlibat Dalam Partai Politik Upaya menjaga netralitas dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan agar Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya. Apabila Pegawai Negeri Sipil masuk dalam partai politik akan tidak netral lagi dalam melayani masyarakat dan diskriminatif karena hanya melayani golongannya saja. Dengan demikian, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur Negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang tegas melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik dan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 ditetapkan larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota Pengurus partai politik. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan tidak dengan hormat. Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota/dan atau pengurus partai politik harus mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Tembusan pengunduran diri disampaikan kepada atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendah-rendahnya. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian, pejabat yang bertanggungjawab di bidang keuangan. Kewajiban atasan dan pejabat atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam tempo selambat-lambatnya 10 . hari kerja setelah diterimanya surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Jurnal Magistrorum Et Scholarium. Volume 05 Nomor 01. Agustus 2024, 21-30 Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengambil keputusan dalam waktu selambatlambatnya 10 . hari kerja sejak diterimanya pertimbangan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil tersebut. SIMPULAN Mahasiswa menemukan beberapa isu hukum yang dijumpai selama Magang dan Klinik Hukum di KPU Kota Salatiga. Dimana pada proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Salatiga ditemukan adanya nama aparatur sipil negara dan TNI/POLRI masuk dalam keanggotaan partai politik melalui SIPOL. Sanksi Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat Partai Politik, yaitu: Pengaturan tentang larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat . Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan: Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai Yang untuk penjabaran dari Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi anggota partai politik, pengaturan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif dalam aktivitas politik. Berdasarkan aturan-aturan di atas maka kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan diberhentikan dengan tidak DAFTAR PUSTAKA