Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA JOMBANG (Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt. G/2022/PA. Jb. Ermas Firdaus. Mahfudz Fahrazi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Kediri (UNISKA) Kediri Email: ermas. firdaus@gmail. ABSTRAK Penelitian Akibat Hukum Perceraian Terhadap Harta Bersama pada studi kasus di Pengadilan Agama Jombang, untuk study putusan perkara nomor : 544/Pdt. G/2022/PA. Jbg. Berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, memiliki tujuan: . Untuk mengetahui dan menganalisis proses pembuktian dan dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jombang . Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum hambatan dalam pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jombang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif dan metode Empiris. Penelitian dengan metode Normatif adalah adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder, sedangkan metode empiris adalah metode penelitian yang menggunakan bukti-bukti empiris, seperti informasi yang diperoleh melalui observasi atau eksperimen. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah sumber yang diperoleh dari penelitian di lapangan, sedangkan sumber data sekunder yaitu yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan tersier. Kemudian data dianalisis secara kualitatif. Permasalahan dianalisis dengan Teori Keadilan dan Teori Maslahah. Mengenai hasil implementasi penelitian putusan Perkara Harta Bersama di Pengadilan Agama Jombang ditemukan hasil secara umum para hakim dalam memutus perkara pembagian Harta Bersama tidak keluar dari aturan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, hakim lebih menimbang faktor sosiologis dan filosofis dari para pihak yang berperkara, sehingga hakim membagi Harta Bersama menjadi 2 . bagian, sehingga terpenuhi teori keadilan dan teori maslahah. Kata Kunci : Perkawinan. Perceraian dan Harta Bersama ABSTRACT Research on the Legal Effects of Divorce on Joint Property in a case study at the Jombang Religious Court, to study case decisions number: 544/Pdt. G/2022/PA. Jbg. Based on Law Number 16 of 2019 concerning amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law, it has the following objectives: . To find out and analyze the evidentiary process and basic legal considerations used by judges for the distribution of joint assets in the Religious Courts Jombang . To find out and analyze the legal consequences of obstacles in the implementation of the distribution of joint assets at the Jombang Religious Court. The methods used in this research are Normative methods and Empirical methods. Research using the Normative method is a legal research method carried out by examining library materials or secondary data, while the empirical method is a research method that uses empirical evidence, such as information obtained through observation or experimentation. This research uses primary data sources and secondary data sources. Primary data sources are sources obtained from research in the field, while secondary data sources consist of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary materials. Then the data was analyzed qualitatively. Problems are analyzed using Justice Theory and Maslahah Theory. Regarding the results of the implementation of research on joint property case decisions in the Jombang Religious Court, it was found that the general results of the judges in deciding cases regarding the distribution of joint property did not follow the rules of the Compilation of Islamic Law. Therefore, the judge considers the sociological and philosophical factors of the parties in the case more, so the judge divides the joint assets into 2 . parts, so that the theory of justice and the theory of maslahah are fulfilled. Keywords: Marriage. Divorce and Joint Property PENDAHULUAN Allah SWT menciptakan segala sesuatu saling berpasangan, laki-laki dan perempuan dari suatu ikatan yang suci yang dinamakan perkawinan supaya muncul rasa Sakinah dimaknai Ermas Firdaus. Mahfudz Fahrazi. Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama MenurutA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 mawaddah bermakna lalu rasa warohmah bermakna sayang terutama untuk Perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengamanatkan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 1 Sedangkan dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memberikan pengertian perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat dan kokoh atau yang disebut dengan istilah miitsaaqan ghaliizhan untuk Allah melaksanakannya merupakan ibadah. Mempertahankan dalam rumah tangga pasti mengalami pasang surut dikarenakan perubahan pola perilaku maupun pikiran baik dari suami maupun istri. Oleh karena itu, ulama sepakat mengatakan bahwa pemutusan perkawinan diluar kematian berupa perceraian merupakan jalan terakhir sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, manakala bahtera rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya, sifatnya sebagai alternatif Dalam pasal 39 ayat . jo Pasal 115 KHI, dikatakan bahwa: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 3 Inti dari Pasal 39 ayat . dan Pasal 115 KHI di atas menyatakan bahwa perceraian baru diizinkan apabila upayaupaya perdamaian untuk menyatukan suamiistri telah dilakukan, namun tetap tidak Untuk mengklarifikasi telah dilaksanakannya upaya tersebut harus dilakukan di depan sidang pengadilan, termasuk pemberian penilaian atas tidak berhasilnya upaya itu. Hal ini dilakukakan karena perceraian akan memunculkan berbagai akibat hukum, salah satunya yakni berkaitan dengan harta bersama dalam perkawinan. Harta bersama telah dijelaskan dalam Pasal 35 ayat . Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa AuHarta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersamaAy. 4 Dilihat dari isi pasal tersebut, artinya bahwa yang disebut dengan harta bersama hanyalah meliputi harta benda yang diperoleh suami isteri sepanjang/selama perkawinan saja. Harta benda yang diperoleh selain dalam masa perkawinan itu bukanlah disebut harta bersama. 5 Harta bersama dalam perkawinan sangat penting dalam kehidupan rumah tangga. Masalah ini bisa menyangkut pengurusan, penggunaan dan pembagian harta bersama apabila hubungan perkawinan tersebut harus AuberpisahAy, baik berpisah karena perceraian maupun kematian. Pada umumnya harta bersama dalam perkawinan merupakan harta benda yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama berlangsungnya masa Yang tidak termasuk dalam kategori harta bersama antara lain yaitu harta yang diperoleh atau dihasilkan sebelum masa perkawinan, biasa disebut dengan harta bawaan . eperti halnya harta warisa. dan harta milik pribadi yang diperoleh setelah masa perkawinan atau disebut harta perolehan . arta hibah, hadiah, dan sedeka. Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, ketentuan tentang harta bersama dalam perkawinan harus jelas. Karena yang boleh dibagi secara bersama diantara pasangan suami istri pada dasarnya hanya sebatas harta bersama, kecuali telah ditentukanya hal-hal lain dalam perjanjian Menurut Kompilasi Hukum Islam, yang berkaitan dengan pembagian harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam tersebut, yang menyebutkan bahwa pembagian harta bersama baik cerai hidup maupun cerai mati ini, masing-masing mendapat setengah dari harta bersama tersebut. Selengkapnya Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam berbunyi : 1 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 3 Kompilasi Hukum Islam, ibid, hlm. Tentang Perkawinan 2 Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan (KHI), hlm. 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, ibid, hlm. 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, ibid, hlm. Ermas Firdaus. Mahfudz Fahrazi. Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama MenurutA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 . Apabila terjadi cerai mati, maka separo . harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditanguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau mati secara hukum atas dasar keputusan Pengadilan Agama. Sedangkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan: Janda atau duda yang cerai hidup masingmasing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Berdasarkan uraian diatas, dapat diambil pengertian bahwa pembagian harta bersama karena percerai dapat dilakukan antara bekas istri dan suami dengan pembagian tertentu. Harta bersama selama masa ikatan perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masingmasing suami istri. Sengketa pembagian harta diselesaikan melalui Pengadilan Agama, bagi yang beragama Islam. Dalam terjadi sengketa harta bersama pasca perceraian di antara keduanya, maka hal tersebut diajukan kembali ke Pengadilan Agama sebagai gugatan baru. Dari uraian di atas, penulis ingin melakukan penelitian tesis yang berjudul AuPELAKSANAAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA JOMBANGAy, sesuai Study Putusan Perkara Nomor : 544/Pdt. G/2022/PA. Jbg. tersebut merupakan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang Nomor : 544/Pdt. G/2022/PA. Jbg. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas Spesifikasi. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan yaitu menelaah Undang-undang dan regulasi yang terkait dengan objek penelitian yang sedang Untuk memperkuat penulisan tesis ini, maka penulis menggunakan beberapa teori sebagai berikut : Teori Keadilan Hukum lahir untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam kehidupan Dalam hakekatnya manusia telah memperoleh hak untuk mendapatkan keadilan hukum yang merupakan fungsi hokum untuk menciptakan keadilan. Teori Maslahah Kata maslahah secara Bahasa berasal kari kata Bahasa arab saluha. Kata ini digunakan untuk menunjukkan sesuatu atau seseorang dalam keadaan baik, tidak menyimpang, adil, saleh, jujur atau secara alternatif untuk menunjukkan keadaan yang mengandung kebajikan-kebajikan tersebut. Secara istilah maslahah berarti sebab, cara, atau tujuan yang baik. Ia juga berati sesuatu, permasalahan atau bagian dari urusan yang menghasilkan kebaikan atau sesuatu untuk METODE PENELITIAN Metode pendekatan yang dipakai oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis sosiologis, karena dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau Bahan Hukum Bahan Hukum Primer Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber Cara memperoleh data langsung didapatkan dari penelitian lapangan. Bahan Hukum Sekunder Bahan merupakan bahan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis dan kedudukannya sebagai pendukung untuk menjelaskan bahan hukum primer atau semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumentasi resmi Dimana penulis menggunakan literatur-literatur kepustakaan atau bukubuku yang berkaitan dengan objek penelitian, jurnal, pendapat ahli dan juga 6 Kompilasi Hukum Islam, op. cit, hlm. 8 Abdul MunAoim Saleh. Otoritas Maslahah dalam Mazhab 7 Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2012. SyafiAoi, (Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2. Ermas Firdaus. Mahfudz Fahrazi. Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama MenurutA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 media internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Data-data yang digunakan dalam penelitian ini akan dikumpulkan melalui 2 metode yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Studi Kepustakaan. Yaitu suatu metode mempelajari kedua bahan hukum diatas untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari serta mengutip peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian dari tesis ini. Studi Lapangan, yaitu Metode ini digunakan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara peneliti terjun langsung ke lapangan guna memperoleh yang diperlukan. Pembahasan dan analisa penelitian Tujuan analisis data dalam penelitian adalah untuk menyempitkan dan membatasi data dengan harapan menjadi data yang tersusun secara baik. Adapun metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis diskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh baik dari observasi, wawancara, maupun studi kepustakaan selanjutnya disimpulkan sehingga diperoleh gambaran yang baik, jelas dan dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Kasus Posisi Harta Bersama Perkara gugatan Harta Bersama yang diajukan di Pengadilan Agama Jombang sesuai Study Putusan Perkara Nomor 544/Pdt. G/2022/PA. Jbg. Penggugat dan Tergugat telah bercerai berdasarkan pada bukti putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 1439/Pdt. G/2019/PA. Jbg. Oktober 2019, sebagaimana tertuang dalam Akta Cerai Nomor : 2190/AC/2019/PA. Jbg. Hasil Putusan pada kasus ini adalah : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Menetapkan jenis harta yang termasuk dalam Harta Bersama. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta Penggugat mendapat A . bagian dan untuk Tergugat mendapat A . Menghukum Penggugat dan Tergugat membagi harta bersama tersebut sebagaimana dictum angka 3 baik secara natura atau dijual . ecara lelan. dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat yang untuk masing-masing adalah A bagian atau setengah dari nilai harta bersama tersebut. Menetapkan Penggugat. Menghukum Tergugat menyerahkan Harta Bawaan (Harta Asa. milik Penggugat sebagaimana dictum angka 5 kepada Penggugat. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 000,00 . atu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupia. Analisa Pertimbangan Hukum Dalam Pembagian Harta Bersama Harta bersama adalah keseluruhan harta yang dihasilkan baik suami atau istri baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama selama dalam ikatan perkawinan. Islam memasukkan harta bersama dalam konsep syirkah antara suami dan istri, oleh karena itu baik suami atau istri berhak atas harta yang dihasilkan selama dalam masa perkawinan. Harta Bersama ini juga bisa dianalogikan dengan syirkah abdan dan syirkah mufawwadhah, yang artinya kerjasama yang bersifat fisik dan tidak terbatas, dan yang mereka hasilkan dalam perkawinan akan menjadi harta Bersama, kecuali pemberian khusus kepada suami atau istri. Apabila terjadi perceraian maka akan terdapat akibat hukum yang salah satunya adalah pembagian harta Ermas Firdaus. Mahfudz Fahrazi. Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama MenurutA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Pembagian harta Bersama menurut pasal 97 Kompulasi Hukum Islam menyatakan bahwa janda atau duda berhak setengah dari harta bersama yang telah didapatkan di dalam perkawinannya. Apabila kongsi antara suami dan istri telah berakhir dengan perceraian atau kematian salah satunya, maka harta yang telah dapatkan selama perkongsian dibagi dengan bagiannya masing-masing. Dalam perkongsian harta bersama maka pembagian sesuai dengan pasal 97 KHI adalah seperdua atau setengah. Mengenai perkara oleh hakim dalam memutuskan perkara harta bersama, dalam pandangan penulis majelis hakim telah melakukan tahapan pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur pemeriksaan perkara. Para pihak telah melakukan mediasi walaupun akhirnya mediasi yang dilakukan dinyatakan gagal oleh mediator yang melakukan mediasi. Setelah itu pembacaan gugatan, dan jawaban serta replik dan duplik. Dalam proses ini para pihak tetap perpegang pada pendapat maisng-masing dan tidak mau melakukan kesepakatan atau pengakuan terkait keinginan dari kedua belah pihak yang telah dituangankan dalama gugatan atau permohonan serta replik dan duplik. Oleh karena itu akhirnya hakim mengambil sebuah mentapkan harta bersama sesuai dengan putusan yang telah dijelaskan di atas. Dan dari harta bersama yang telah ditetapkan, hakim membagi harta tersebut dengan seperdua untuk mantan suami dan seperdua untuk mantan istri. Dalam menetapkan ini majelis hakim mengambil pertimbangan hukum Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 32 yang berbunyi. no AEa O aA ca A aEA AaE a aEA ca aOaE aa aI acI Oe aI AA a A aEIA a AacEEa aaN aA a A EA en AO aII EaaOA eAiia EaOA aa AO aI acI EA A onIa aOA AIA AaEIA AEA AOA a a ca a a AIA a a a no ca ca ca AE aOIA a sAacEEa Ia I A aEaeN uaI acEEa EaIa aE aE aOA Artinya : AuDan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karen. bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita . ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatuAy Selain pertimbangan tersebut di atas hakim juga merujuk ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, terkait harta bersama dibagi dua, masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak seperdua dari harta Dasar hukum yang dipakai oleh majelis hakim dalam memberikan putusan bahwa harta bersama dibagi menjadi seperdua untuk mantan suami dan mantan istri menurut penulis adalah dalil yang tepat, dan didukung oleh penafsiran surah An-nisa ayat 32. Pembagian ini juga berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh oleh majelis Menurut majelis hakim pembagian 50:50 adalah pembagian yang paling memberikan maslahah kepada kedua pihak Maslahah adalah konsep dalam teori hukum islam. Bahwa hukum diterapkan untuk manusia tujuannya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia itu sendiri. Kemaslahatan manusia akan terwujud jika terjaga lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Jadi hukum diterapkan untuk menjaga agama, menjaga akal, menjaga nasab, dan menjaga harta. Pembagian harta Bersama ini salah satu bagian dari untuk menjaga harta. Agar setelah terjadi perceraian baik pihak mantan suami atau mantan istri akan terjaga ketahanan ekonominya, dan masih dapat menjalankan kehidupan sehari-hari tanpa kekurangan ekonomi. Selain itu juga agar terjadi pembagian yang adil, dan tidak ada yang dirugikan atau dideskriminasi. Keadilan memang tidak selamanya menggunakan pembagian yang sama, akan tetapi dalam kasus ini, hakim berijtihad bahwa pembagian yang adil bagi kedua belah pihak adalah 50:50. KESIMPULAN Setelah melakukan kajian dan Analisa terhadap pembagian harta Bersama dalam Putusan Nomor : 544/Pdt. G/2022/PA. Jbg, penulis mengambil kesimpulan bahwa : Pembagian harta bersama dalam putusan Nomor 544/Pdt. G/2022/PA. Jbg diimplementasikan dengan memisahkan terlebih dahulu antara harta Bersama dengan harta bawaan. Kemudian setelah harta bersamanya ditentukan majelis hakim membagi harta Bersama tersebut Ermas Firdaus. Mahfudz Fahrazi. Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama MenurutA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 dengan pembagian seperdua bagi mantan suami dan seperdua bagi mantan istri. Pembagian ini berdasarkan pada pasal 97 Kompulasi Hukum Islam menyatakan bahwa janda atau duda berhak setengah dari harta bersama yang telah didapatkan di dalam perkawinannya. Pembagian dengan cara ini menurut majelis hakim adalah pembagian system ini sesuai dengan teori keadilan dan teori maslahah bagi kedua belah pihak, baik bagi mantan suami atau mantan istri. Hambatan yang dialami dalam pembagian harta Bersama dalam kasus ini adalah Kedua mempertahankan argumen tentang harta bawaan masing-masing dan pemilahan antara harta Bersama dengan harta bawaan karena obyek harta Bersama yang diajukan berjumlah banyak. Untuk itu harus ditelusuri satu per satu dari mana perolehan harta tersebut sehingga dapat ditentukan dengan pasti harta apa saja yang menjadi harta Bersama, dan harta yang mana saja yang menjadi harta Untuk memastikan hal tersebut maejlis hakim melakukan pemeriksaan setempat, dengan mengunjungi tempat obyek sengketa diletakkan. Dalam pemeriksaan setempat majelis hakim keberadaan barang, dan kepemilikan Dengan adanya pemeriksaan setempat ini akan meminimalisir kesalahan dalam menetapka sebuah obyek sengketa, agar tidak salam dalah mengambil putusan. Sekain itu hambatan yang terjadi adalah tidaka danya kesepakatan antara pihak penggugat dengan pihak tergugat terkait harta Bersama dan harta bawaan. Walaupun telah dilakukan mediasi tetapi baik penggugat dan tergugat tetap berpegang masing-masing, sehingga majelis akhirnya memutuskan untuk membagi harta Bersama tersebut secara 50:50. DAFTAR PUSTAKA Buku Ae Buku Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahannya (Semarang : CV. Waa. , 2019 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Al-Ghazali. Al-Mustasfa min ilmi al-ushul, (Bairut: Dar ihya al-turats al-arabi. , 1993 Wahbah. Al-Zuhayly al-Fiqh al-Islymy wa Adillatuhu. Juz IV, (Damsyik: Dyr alFikr, 1. Juz IV Hasbi Ash-Shiddieqy. Pengantar Fiqh Muamalah, (Semarang: PT. Pustaka