Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 299 - 308 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. Penetapan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun Perspektif Prinsip-prinsip Perkawinan di Indonesia Yola Septiana Anggraini1. Natasya Sakila Agustriani2. Sukma Fitri Triandari3. Prengki Okta Saputra4. Damar Antolin5 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang1,2,3,4,5 Email: anggrainiyola153@gmail. Abstract: The establishment of the minimum age for marriage at 19 years for men and women through Law Number 16 of 2019 is a state response to the high practice of child marriage, which impacts reproductive health, psychological health, and the fulfillment of human rights. Although this regulation has been enacted, its implementation still faces various challenges, particularly the high number of requests for marriage dispensations that open up opportunities for underage marriage. This study aims to analyze the legal basis for setting a minimum age for marriage at 19 years and examine its relevance to the principles of marriage applicable in Indonesian marriage law. This study uses a qualitative method with a normative juridical approach, through a review of laws and regulations, legal doctrine, and relevant scientific literature. Data analysis techniques are carried out using descriptive qualitative techniques by interpreting legal norms systematically and contextually. The results of the study indicate that the determination of the age of 19 years is in line with the principles of marriage, including the goal of forming a happy and lasting family, the principle of monogamy, the physical and mental readiness of prospective brides and grooms, the principle of making divorce difficult, and the equality of rights and status of husband and wife. However, the weak regulations regarding marriage dispensations have prevented the legal protection of this age limit from being optimally achieved. This study concludes that the 19-year-old age limit normatively reflects the principles of marriage law in Indonesia, but requires strengthening of dispensation regulations and consistent law enforcement to effectively achieve the goals of child protection and family resilience. Keywords: determination of marriage age. marriage age limit. marriage principles. Abstrak: Penetapan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan respons negara terhadap tingginya praktik perkawinan anak yang berdampak pada kesehatan reproduksi, psikologis, dan pemenuhan hak asasi Meskipun regulasi ini telah diberlakukan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama tingginya permohonan dispensasi kawin yang membuka peluang terjadinya perkawinan di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum penetapan batas usia perkawinan 19 tahun serta menelaah relevansinya dengan prinsip-prinsip perkawinan yang berlaku dalam hukum perkawinan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menafsirkan norma hukum secara sistematis dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan usia 19 tahun sejalan dengan prinsip-prinsip perkawinan, antara lain tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, asas monogami, kesiapan fisik dan mental calon mempelai, prinsip mempersulit perceraian, serta kesetaraan hak dan kedudukan suami istri. Namun demikian, lemahnya pengaturan terkait dispensasi kawin menyebabkan tujuan perlindungan hukum dari batas usia tersebut belum tercapai secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa batas usia 19 tahun secara normatif telah mencerminkan prinsipprinsip hukum perkawinan di Indonesia, tetapi memerlukan penguatan regulasi dispensasi dan konsistensi penegakan hukum agar tujuan perlindungan anak dan ketahanan keluarga dapat terwujud secara efektif. Kata kunci: penetapan usia perkawinan. batas usia perkawinan. prinsip perkawinan. Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 299 - 308 Pendahuluan Penetapan batas usia minimum untuk menikah bagi pria yang tercantum dalam Pasal 7 ayat . dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Aturan ini dinilai berkontribusi pada tingginya angka kematian ibu dan anak, menghasilkan diskriminasi dalam pemenuhan hak untuk membina keluarga sebagaimana diratifikasi dalam Pasal 28B ayat . UUD 1945, serta menimbulkan ketidakselarasan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan revisi dari UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak (Admin KPAI, 2. Perubahan terbaru menetapkan batas usia untuk menikah menjadi 19 . embilan bela. tahun untuk baik laki-laki maupun perempuan. Sehubungan dengan isu ini, berbagai masalah yang muncul di masyarakat perlu diinvestigasi lebih dalam, khususnya yang berkaitan dengan penerapan batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hasil riset mengindikasikan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah dilakukan di KUA dan Dukcapil, tetapi masih belum maksimal. Hal ini dapat dilihat dari adanya permohonan pernikahan di bawah usia yang ditentukan, serta tingginya jumlah dispensasi yang diterbitkan oleh pengadilan agama maupun pengadilan negeri, yang pada gilirannya memungkinkan terjadinya pernikahan di usia yang tidak memenuhi syarat (Heryanti, 2. Makna yang menjadi sasaran utama kedewasaan yang dijadikan tolok ukur bagi seseorang untuk dinyatakan mampu secara hukum memerlukan analisis yang lebih mendalam, sebab jika kita perhatikan penetapannya dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa seorang individu yang telah berusia 21 tahun diakui sebagai dewasa. Hal ini yang menimbulkan adanya ketidakselarasan dalam undang-undang terkait batasan usia (Khairunisa et al. , 2. Agar berlangsungnya pernikahan yang diakui secara hukum, terdapat syaratsyarat serta hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi dalam proses tersebut. Dalam proses pernikahan, kemampuan seseorang menjadi salah satu syarat penting untuk melaksanakan pernikahan. Kecakapan hukum diartikan sebagai kapabilitas individu dalam melakukan tindakan hukum yang diakui sah menurut hukum, dan kedewasaan merupakan salah satu syarat untuk dianggap cakap hukum. Kedewasaan sering kali berhubungan dengan batasan usia, di mana ketentuan mengenai usia dalam pernikahan mengalami perubahan hukum yang berkaitan dengan ketentuan batas usia menikah. Pada sidang paripurna DPR yang diadakan pada hari Senin, 16 September 2019, disetujui perubahan terbatas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai pernikahan, khususnya pada pasal 7 yang menyebutkan bahwa pernikahan diizinkan hanya jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 . embilan bela. Dengan demikian, batasan usia dewasa menurut hukum pernikahan adalah 19 tahun (Khairunisa et al. Umumnya, studi-studi lain hanya mengacu pada perundang-undangan, sementara penelitian ini tidak hanya mendasarkan pada undang-undang, tetapi juga mengambil prinsip Yola Septiana Anggraini et. al (Penetapan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun Perspektif Prinsip-prinsip Perkawinan di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 299 - 308 perkawinan di Indonesia. Masalah inti dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penetapan batas usia pernikahan 19 tahun dari sudut pandang prinsip-prinsip perkawinan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum dari penetapan usia minimal pernikahan 19 tahun dalam berbagai regulasi yang ada di Indonesia, menelaah keterkaitan antara penetapan usia 19 tahun dan prinsip-prinsip perkawinan yang berlaku dalam hukum perkawinan di Indonesia, menilai sejauh mana batas usia 19 tahun tersebut mendukung penerapan prinsip-prinsip perkawinan, khususnya berkaitan dengan kesiapan fisik, mental, dan sosial para calon pengantin, serta mengkaji pengaruh penerapan batas usia 19 tahun terhadap tujuan pernikahan sesuai dengan hukum yang bersangkutan di Indonesia. Metode Penelitian Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan jenis penelitian yang bersifat Berbeda dari penelitian kuantitatif yang lebih fokus pada angka, penelitian kualitatif menekankan pada analisis mendalam mengenai fenomena yang sedang diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengutamakan studi terhadap literatur atau data sekunder yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dan ide hukum yang berlaku di masyarakat (Sari, 2. Teknik analisis data yang diterapkan dalam studi ini adalah analisis secara deskriptif kualitatif, yang melibatkan penguraian dan interpretasi seluruh informasi yang telah terkumpul, serta mengaitkan data sekunder secara sistematis. Proses analisis dilakukan melalui tiga langkah, yaitu pemangkasan data, penyajian data, dan penarikan Pemangkasan data dilakukan dengan memilih informasi penting dan menghapus detail yang tidak relevan. Penyajian data dilakukan dalam bentuk narasi, sedangkan tahap akhir yaitu penarikan kesimpulan dilakukan dengan menginterpretasikan temuan berdasarkan rumusan permasalahan penelitian (Fadli, 2. Hasil dan Pembahasan Penetapan Batasan Usia Perkawinan 19 Tahun menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perkawinan sebagai tindakan hukum yang akan menghasilkan hak dan kewajiban bagi sepasang suami istri yang bergabung dalam sebuah pernikahan. Aturan mengenai perkawinan di tanah air diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, definisi perkawinan hanya merupakan suatu relasi keperdataan antara pria dan wanita, atau dapat diartikan bahwa perkawinan perdata adalah pelaksanaan perkawinan di hadapan seorang Pegawai Catatan Sipil. Namun, dengan adanya Undang-Undang yang mengatur perkawinan, maka pernikahan tidak sekadar merupakan hubungan keperdataan, melainkan seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Revisi Undang-Undang Nomor Yola Septiana Anggraini et. al (Penetapan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun Perspektif Prinsip-prinsip Perkawinan di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 299 - 308 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, yang menjelaskan bahwa perkawinan adalah "hubungan fisik dan emosional antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan maksud untuk membangun keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (Khairunisa et al. , 2. Pasca perubahan Undang-Undang Perkawinan, terdapat peningkatan yang mencolok pada jumlah permohonan izin menikah. Ini terjadi akibat usia minimal menikah untuk perempuan yang kini ditetapkan pada 19 tahun. Modifikasi peraturan tersebut bertujuan untuk menanggulangi krisis perkawinan anak yang melanda Indonesia. Sayangnya, lonjakan permohonan izin ini tidak diimbangi dengan ketentuan yang tegas, sehingga mayoritas dikabulkan oleh hakim. Ketentuan yang ada, baik UU No. 16 Tahun 2019 maupun PERMA No. 5 Tahun 2019, memiliki kekurangan hukum yang memungkinkan izin menikah terus diberlakukan dengan alasan yang bervariasi. Dengan kata lain, praktik pernikahan di bawah umur setelah perubahan UU Perkawinan akan terus berlangsung jika regulasi yang ada tidak membatasi alasan untuk pengajuan dispensasi menikah. Alasan pengajuan dispensasi perlu dibatasi pada situasi yang sangat mendesak agar terhindar dari penafsiran yang beragam. Oleh karena itu, diperlukan regulasi terkait dispensasi yang secara eksplisit mengatur alasan-alasan fundamental yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dan yang dapat diterima oleh hakim. Tujuannya adalah untuk memastikan kepastian hukum dan mengurangi praktik perkawinan di bawah umur yang muncul akibat dispensasi semacam itu (Ilma, 2. Penetapan Batasan Usia Perkawinan 19 Tahun Perspektif Asas Perkawinan di Indonesia Hukum perkawinan di Indonesia diatur oleh berbagai asas yang menjadi dasar dari peraturan-peraturan yang mengatur perkawinan. Berikut adalah beberapa asas utama hukum perkawinan di Indonesia: Pertama, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan Tujuan dari pernikahan dalam konteks masyarakat hukum adat yang memiliki ikatan kekerabatan adalah untuk menjaga dan meneruskan generasi berdasarkan garis keturunan ayah atau ibu demi kebahagiaan keluarga atau relatives, untuk menggapai nilainilai budaya dan perdamaian, serta untuk menjaga warisan. Dalam pandangan hukum Islam, tujuan dari pernikahan adalah untuk menjalankan perintah Allah dalam menghasilkan keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan teratur. Oleh karena itu, maksud dari pernikahan dalam perspektif hukum Islam adalah untuk mengukuhkan agama, memperoleh keturunan, menghindari perbuatan dosa, dan menciptakan lingkungan keluarga yang damai dan teratur (Munib, 2. Yola Septiana Anggraini et. al (Penetapan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun Perspektif Prinsip-prinsip Perkawinan di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 299 - 308 Penetapan usia minimum 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan memiliki hubungan erat dengan upaya mewujudkan tujuan perkawinan. Pada usia tersebut, individu dinilai telah mencapai tingkat kedewasaan fisik, mental, dan sosial yang lebih matang sehingga mampu memikul tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga. Kedewasaan ini memungkinkan pasangan membuat keputusan secara bijak, menjalankan peran suami dan istri secara seimbang, serta mengelola berbagai aspek rumah tangga, termasuk ekonomi, komunikasi, dan pengasuhan anak. Oleh karena itu, penentuan batas usia 19 tahun berperan penting dalam menciptakan perkawinan yang lebih siap, menekan angka perceraian, mencegah dampak negatif pernikahan dini, serta mendukung terbentuknya keluarga yang harmonis sesuai dengan tujuan utama perkawinan (Hidayat, 2. Kedua, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan di samping itu tiap-tiap perkawinan "harus dicatat" menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pencatatan serta pembuatan akta pernikahan merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang perkawinan di Indonesia. Namun dalam praktiknya, kewajiban ini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena pencatatan dan pembuatan akta pernikahan sering dianggap hanya sebatas syarat administratif, tidak sebagai penentu keabsahan pernikahan. Dengan demikian, pencatatan pernikahan dianggap tidak berhubungan dan tidak menentukan keabsahan pernikahan. Meskipun pernikahan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan agama masing-masing, jika tidak dicatat, maka pernikahan itu dianggap tidak memiliki kekuatan Ketiadaan pencatatan ini mengakibatkan pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir tidak mendapatkan perlindungan hukum. Oleh itu, pembaruan dalam hukum pencatatan pernikahan perlu dilakukan dengan pendekatan yang kontekstual, agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut (Usman, 2. Perkawinan yang dilangsungkan menurut ajaran agama merupakan dasar keabsahan suatu pernikahan dalam perspektif keagamaan, sementara pencatatan perkawinan berperan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pasangan. Kedua unsur tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan penetapan usia minimum 19 tahun, karena pada usia ini individu dinilai telah mencapai tingkat kematangan fisik, mental, dan sosial yang memadai untuk memenuhi syarat-syarat agama sekaligus melaksanakan prosedur administratif negara. Kematangan tersebut memungkinkan calon mempelai memahami hakikat akad atau sakramen perkawinan, menjalankan kewajiban keagamaan secara bertanggung jawab, serta mengurus pencatatan pernikahan dengan kesadaran hukum yang lebih matang. Oleh sebab itu, penetapan usia 19 tahun tidak hanya bertujuan mencegah terjadinya pernikahan anak, tetapi juga memastikan bahwa perkawinan, baik secara agama maupun hukum negara, dijalankan oleh pihak yang benar-benar siap membentuk keluarga yang sah, stabil, dan sejahtera (Usman, 2. Ketiga, asas monogami, namun apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih Yola Septiana Anggraini et. al (Penetapan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun Perspektif Prinsip-prinsip Perkawinan di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 299 - 308 dari seorang. Dalam konteks hukum pernikahan di Indonesia, selain berlandaskan pada Undang-undang Perkawinan, juga mengacu pada prinsip-prinsip yang berlaku dalam Oleh karena itu, jika seorang suami berkeinginan untuk memiliki lebih dari satu istri, langkah pertama yang perlu diperhatikan adalah syarat dan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang (Hayati, 2. Asas monogami, yang mengatur bahwa perkawinan idealnya berlangsung antara satu laki-laki dan satu perempuan, bertujuan membentuk keluarga yang stabil, selaras, dan penuh tanggung jawab. Penetapan usia minimum 19 tahun memiliki kaitan kuat dengan asas tersebut karena pada usia ini seseorang dianggap telah mencapai kedewasaan fisik, emosional, dan intelektual yang memadai untuk menjalani komitmen dalam hubungan monogami. Kematangan pada usia 19 tahun memungkinkan pasangan memahami implikasi moral, sosial, dan hukum dari suatu pernikahan, termasuk tanggung jawab menjaga kesetiaan, bekerja sama, serta menjalankan peran secara seimbang dalam rumah tangga. Oleh sebab itu, penentuan batas usia 19 tahun mendukung terlaksananya asas monogami secara lebih efektif, karena memastikan bahwa mereka yang menikah adalah individu yang siap membangun ikatan keluarga yang stabil dan penuh tanggung jawab sesuai tujuan perkawinan (Dewi, 2. Keempat, calon suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berpikir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Kesiapan mental dan fisik calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan, menjadi faktor utama yang menentukan kemampuan mereka untuk memasuki perkawinan secara bertanggung jawab. Penetapan usia minimum 19 tahun memiliki keterkaitan kuat dengan aspek tersebut karena pada usia ini seseorang umumnya telah mencapai tingkat kedewasaan fisik serta psikologis yang lebih Kematangan tersebut meliputi kemampuan mengendalikan emosi, membuat keputusan secara bijaksana, memahami dampak jangka panjang dari kehidupan pernikahan, serta menjalankan tanggung jawab moral, sosial, dan ekonomi dalam rumah tangga. Oleh karena itu, usia 19 tahun dipandang sebagai batas yang memberikan peluang bagi calon mempelai untuk memiliki kesiapan mental dan fisik yang lebih matang, sehingga dapat menjalani perkawinan secara dewasa serta mendukung terbentuknya keluarga yang harmonis dan berkelanjutan (Anwar et al. , 2. Kelima, mempersulit terjadinya perceraian. Penjabarannya dengan mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan. Prinsip yang memperumit terjadinya perceraian sangat sejalan dengan tujuan dari pernikahan yang diungkapkan dalam Pasal 1 UU No. Tahun 1974, yaitu untuk membangun keluarga . umah tangg. yang bahagia dan langgeng. Oleh karena itu, seharusnya . as solle. Pengadilan Agama menghalangi terjadinya perceraian, tetapi dalam kenyataan . as sei. , masih banyak peristiwa perceraian yang Sebagai bukti, belakangan ini angka perceraian semakin meningkat. Upaya mediasi yang telah dilakukan sudah maksimal, tetapi kenyataannya masih banyak yang berakhir dengan kegagalan. Dengan demikian, penelitian ini sangat penting karena perceraian Yola Septiana Anggraini et. al (Penetapan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun Perspektif Prinsip-prinsip Perkawinan di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 299 - 308 memberikan dampak pada kedua pihak . uami istr. , terutama berpengaruh pada anak dan keluarga (Palupi et al. , 2. Keenam, hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri (Rofiq, 2. Keseimbangan ini diuraikan dalam bab VI mengenai hak serta tanggung jawab pasangan suami istri Pasal 31 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa hak dan posisi istri setara dengan hak dan posisi suami dalam kehidupan sehari-hari dan interaksi sosial. Selanjutnya. Pasal 34 menguraikan tanggung jawab suami dalam memenuhi segala kebutuhan rumah tangga. Apabila diamati realitas dalam masyarakat, perempuan sering kali diasosiasikan hanya sebagai istri yang bertanggung jawab di ranah domestik, sementara laki-laki dianggap sebagai suami yang memiliki peranan signifikan di ruang publik sebagai penyokong utama Ini dimaksudkan untuk menganalisis pandangan hukum mengenai keluarga dan gender ketika suami dan istri melakukan pertukaran peran di dalam rumah tangga, khususnya mengenai peranan istri sebagai penyokong utama keluarga dan suami sebagai kepala rumah tangga (Adib et al. , 2. Keseimbangan hak serta kedudukan antara suami dan istri merupakan asas penting dalam perkawinan guna mewujudkan hubungan yang adil, harmonis, dan saling menghormati. Penetapan usia minimum 19 tahun berkaitan erat dengan asas tersebut karena pada usia ini seseorang umumnya telah mencapai tingkat kematangan berpikir, kemandirian, dan stabilitas emosional yang lebih baik. Kematangan tersebut membantu calon mempelai memahami peran masing-masing secara proporsional, menyadari bahwa suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang setara, serta mampu bekerja sama dalam membangun rumah tangga. Oleh sebab itu, batas usia 19 tahun turut mendukung terbentuknya hubungan perkawinan yang setara, karena kedua pihak memasuki pernikahan dengan kesiapan dan kesadaran untuk menempatkan diri secara sejajar dalam kehidupan keluarga (Hariati, 2. Dampak Perkawinan Sebelum Mencapai Batas Usia 19 Tahun Secara biologis, pernikahan pada usia yang lebih muda dari batas yang ditentukan oleh hukum, yaitu 19 tahun, memiliki pengaruh besar terhadap kesehatan Pada masa remaja, organ reproduksi manusia mulai mengalami kematangan, dan jika kehamilan terjadi di usia ini, maka banyak risiko kesehatan dapat muncul, seperti keguguran, anemia, kekurangan gizi, serta preeklamsia dan Selain itu, saat proses melahirkan, ada kemungkinan terjadi berbagai masalah, seperti persalinan yang berlangsung lama, pecahnya air ketuban sebelum waktunya, ketidakseimbangan antara ukuran kepala bayi dan lebar panggul, kelahiran prematur, bayi dengan berat badan rendah saat lahir, serta perdarahan yang bisa membahayakan nyawa ibu dan bayinya (Syalis et al. , 2. Yola Septiana Anggraini et. al (Penetapan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun Perspektif Prinsip-prinsip Perkawinan di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 299 - 308 Penyebab ini terjadi karena perempuan yang melahirkan pada usia muda masih dalam fase pertumbuhan dan perlu asupan gizi, sehingga gizi mereka terpaksa dibagi dengan kebutuhan janin. Pola asuh yang diterapkan kepada anak juga cenderung berbeda. umumnya, ibu yang masih muda cenderung lebih mudah merasa kesal dan tidak sabar saat menghadapi anak. Wanita yang menikah pada usia muda dan hamil memiliki risiko tinggi untuk mengalami keguguran. Selain itu, wanita berusia antara 15 hingga 19 tahun memiliki peluang mengalami keguguran dan kematian saat melahirkan yang dua kali lipat lebih tinggi bagi mereka dan bayi Selain efek negatif bagi calon ibu yang masih remaja, kehamilan di usia muda juga dapat memengaruhi kesehatan bayi yang dilahirkan. Ada kemungkinan bayi lahir prematur dan mengalami cacat fisik, dengan risiko dua kali lipat dibandingkan mereka yang hamil di usia dewasa, hal ini disebabkan oleh tingkat hormon yang belum stabil dan seringnya mengalami stres pada ibu muda. Selain memengaruhi kesehatan fisik dan mental, baik perempuan maupun laki-laki yang terjebak dalam pernikahan dini tanpa disadari menghalangi hak mereka untuk belajar, bersekolah, dan mengejar impian. Faktor ekonomi dan sosial juga menambah masalah, di mana seorang laki-laki harus bertanggung jawab untuk mencari nafkah dan kehilangan interaksi sosial, sedangkan perempuan terpaksa mengurus rumah tangga dan kehilangan peluang untuk bersosialisasi dengan teman sebaya (Fadilah. Dari sudut pandang psikologis, adalah hal yang wajar apabila banyak orang merasa cemas bahwa pernikahan muda akan mengganggu pendidikan dan berisiko menimbulkan konflik yang berujung pada perceraian, disebabkan oleh kurangnya kesiapan mental dari pasangan yang masih muda. Ketidakpastian menghadapi permasalahan dalam rumah tangga membuat pasangan muda rentan mengalami tekanan emosional yang dapat menyebabkan stres dan depresi. Jika situasi ini tidak ditangani dengan baik, guncangan emosional yang lebih serius bisa terjadi, bahkan hingga menyebabkan gangguan mental. Tanda-tanda psikologis seperti ketakutan berlebihan akan bahaya atau kecelakaan, hilangnya kepercayaan diri, kesulitan berkonsentrasi, keinginan untuk melupakan kenyataan, dan sebagainya. Selain itu, kecemasan yang muncul dalam keluarga hasil pernikahan dini terjadi karena ketakutan akan ancaman dan pandangan tersebut bisa menimbulkan perasaan tertekan bahkan panik. Oleh karena itu, kecemasan yang dialami oleh keluarga yang menikah muda dapat dipahami sebagai campuran perasaan ketakutan dan kekhawatiran dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul di dalam rumah tangga mereka (Syalis et al. , 2. Yola Septiana Anggraini et. al (Penetapan Batas Usia Perkawinan 19 Tahun Perspektif Prinsip-prinsip Perkawinan di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 299 - 308 Simpulan Aturan mengenai perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan ini menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 . embilan bela. tahun bagi laki-laki dan perempuan. Penetapan batas usia tersebut bertujuan untuk menjamin kesiapan fisik dan mental calon mempelai dalam membangun rumah Hukum perkawinan di Indonesia juga berlandaskan sejumlah asas, antara lain tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing yang wajib dicatatkan, penerapan asas monogami dengan pengecualian tertentu, serta prinsip kematangan jiwa dan raga calon suami istri. Selain itu, undang-undang ini menganut prinsip mempersulit perceraian dan menegaskan kesetaraan hak dan kedudukan antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga maupun masyarakat. Secara biologis dan psikologis, perkawinan pada usia di bawah batas yang ditentukan undang-undang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Dari sisi kesehatan reproduksi, kehamilan pada usia remaja memiliki risiko tinggi, seperti keguguran, anemia, kekurangan gizi, serta komplikasi kehamilan seperti preeklamsia dan eklamsia. Sementara itu, dari perspektif psikologis, perkawinan usia muda sering kali dihadapkan pada ketidaksiapan mental yang dapat mengganggu pendidikan, meningkatkan potensi konflik rumah tangga, dan berujung pada perceraian. Ketidakmampuan pasangan muda dalam menghadapi permasalahan keluarga juga membuat mereka lebih rentan mengalami tekanan emosional, stres, bahkan depresi. Referensi