Jurnal Semeru Vol. No. November 2025 E-ISSN: 3047-6518 Halaman:312-323 Perkembangan dan Penataan Dalam Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan di Indonesia Maulinna Kusumo Wardhani1*. Dewi Ratih Kumalasari2 Universitas Trunojoyo Madura1. Universitas Bhayangkara Surabaya2 e-mail: maulinnakusumo@trunojoyo. id1, dewiratih@ubhara. Abstrak Kekayaan industri perikanan dan sumber daya alam kelautan yang dimiliki Indonesia merupakan anugerah Tuhan yang patut kita syukuri. Negara harus mampu mengelolanya, memanfaatkannya untuk kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. Penelitian ini dibatasi pada 3 rumusan masalah sebagai berikut. Bagaimana peraturan penangkapan ikan dikembangkan? Bagaimana tugas pengawas perikanan dilaksanakan? Dan Apa saja hambatan yang dihadapi oleh Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugasnya?. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Penelusuran mengungkap. UU Nomor untuk pertama kalinya mengatur tentang kewenangan penegakan hukum perikanan. Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pengawas Perikanan bertugas untuk memantau tertib pelaksanaan penataan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan. Hambatan yang dihadapi oleh Pengawas Perikanan dalam melaksanakan pengawasan sumber daya perikanan di Indonesia adalah Kurangnya armada Kapal Pengawas Perikanan. Kurangnya sumber daya manusia yang memadai. Kurangnya efek jera yang ditimbulkan kepada para pelaku tindak pidana perikanan, serta Kurangnya partisipasi dari kesadaran negara lain dalam memerangi Ilegal Fishing. Kata kunci : Pengawas Perikanan. Perikanan. Undang-Undang Perikanan Abstract The wealth of the Fishing Industry and marine natural resources that Indonesia has are GodAos gifts for which we should be grateful. The state must be able to manage it, utilize it for the prosperity and happiness of its people. This research is limited to 3 problem formulations as How are Fishing regulations developed? How are the duties of fisheries inspectors carried out? And what are the obstacles faced by Fisheries Inspectors in implementing it? This research uses a normative legal approach. Investigations reveal that Law Number for the first time regulates the authority to enforce fisheries law. Law no. 31 of 2004 concerning Fisheries. Fisheries Supervisors are tasked with supervising the orderly implementation of laws and regulations in the fisheries sector. The obstacles faced by Fisheries Supervisors in carrying out supervisian of fisheries resources in Indonesia are the lack of a fleet of Fisheries Monitoring Vessels, lack of capable human resources, lack of deterrent effect on perpetrators of fisheries crimes, and lack of awareness of participation from other countries in eradicating ilegal Fishing. Keywords : Supervisor of Fisheries. Fisheries. Fisheries Act1 Syamsumar Dam. Politik Kelautan. Jakarta: Bumi Akasara, 2011, hlm. A Widodo. J dan S. Nurhakim ,2002. AuKonsep Pengelolaan Sumberdaya PerikananAy. Paper Training Fisheries Resources Management, 28 Oktober 2002. Jakarta. Jurnal Semeru : https://ejournal. id/semeru Doi: https://doi. org/10. 55499/semeru. Jurnal Semeru Vol. No. November 2025 E-ISSN: 3047-6518 Halaman:312-323 PENDAHULUAN Negara kesatuan Republik Indonesia sebagian besar terdiri dari wilayah air. Mengingat potensi penangkapan ikan yang kaya, luasnya perairan menyebabkan banyak nelayan asing dan lokal yang memiliki kapal-kapal besar berteknologi maju dan seringkali mengangkut kapal. Selain itu, nelayan juga sering menangkap ikan di perairan Indonesia. Alat tangkap dan muatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ikan merupakan salah satu jenis sumber daya alam yang bersifat dapat pulih atau mempunyai sifat dapat beregenerasi/memperbaharui dirinya sendiri. Selain sifatnya yang terbarukan, stok ikan umumnya mempunyai sifat Auakses terbukaAoAo dan Aukepemilikan bersamaAoAo. Artinya, penggunaan terbuka untuk semua orang dan kepemilikan bersifat umum. Hal ini merupakan suatu hal yang baik, karena permasalahan kelautan dan perikanan seringkali menjadi isu yang diperdebatkan oleh masyarakat dan penegak hukum, dan di sektor perikanan, penangkapan ikan yang menguntungkan dan aktivitas kriminal dapat terjadi. Dampak negatif terhadap sektor perikanan Indonesia. Sudah saatnya perikanan dan pengelolaan laut mendapat perhatian lebih, karena banyak manfaat yang bisa diperoleh dari penangkapan ikan dan pengelolaan Laut. Pemantauan pengelolaan perikanan di wilayah perairan Indonesia sebesar dibandingkan di daratan. Fakta ini hendaknya mendorong semua Pihak untuk lebih memberikan perhatian terhadap pengelolaan sumber daya kelautan, khususnya di bidang perikanan dan kelautan. Pejabat Departemen disebut Pengawas Perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengawas Perikanan. Pengawas Perikanan berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 Perubahan Nomor 31 merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencegah perbuatan menyimpang atau melakukan tindakan penindas yang melanggar Undang-undang. Akan menjadi ladang ikan. Oleh karena itu, peran pengawas perikanan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang muncul di sektor perikanan Indonesia. Penelitian ini dibatasi 3 rumusan masalah yaitu: Bagaimana perkembangan penataan dan pengaturan pengawas perikanan?. Bagaimana pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan?, lalu Apa saja Rintangan yang Dihadapi oleh Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugasnya?. Jurnal Semeru : https://ejournal. id/semeru Doi: https://doi. org/10. 55499/semeru. Jurnal Semeru Vol. No. November 2025 E-ISSN: 3047-6518 Halaman:312-323 METODOLOGI 2 Metode pendekatan yang Digunakan dalam penelitian ini Adalah Metode pendekatan yuridis Normatif. Pendekatan yuridis Normatif merupakan penelitian Hukum kepustakaan, yaitu penelitian Terhadap data sekunder sebagai Patokan untuk mencari data dari Gejala peristiwa yang menjadi objek Penelitian. Pendekatan yuridis Normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data Sekunder terhadap azas Ae azas hukum Serta studi kasus yang dengan kata Lain sering disebut sebagai penelitian Hukum kepustakaan. Metode Pendekatan ini digunakan untuk Menjawab permasalahan yang sudah Dikemukakan dengan menggunakan Penerapan norma serta aturan hukum Yang ada. A Teknik analisis data Cara mendapatkan data Dilakukan dengan studi kepustakaan Yaitu peneliti mengumpulkan informasi Yang sesuai dengan pembahasan Masalah yang diteliti. Dikumpulkan Melalui literatur, dokumen, dan Dengan mempelajari ketentuan PerundangAeundangan tentang Perkembangan Penataan dan Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan di Indonesia. Dalam penelitian ini, data Yang digunakan adalah Data Sekunder. Data sekunder disebut Bahan hukum, yang meliputi Bahan Hukum Primer merupakan studi kasus yang terjadi langsung untuk menentukan hukum positif yang berlaku, menghimpun bahan penelitian secara kritis analisis serta diklarifikasi secara logis dan sistem yang terdiri atas: Logis dan sistem yang terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang Ae Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2014 tentang pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No. 1 Tahun 2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia A Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singka. Rajawali Pers. Jakarta, 2001, hlm. A Sukardi. Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, (Jakarta: Bumi Aksara. Jurnal Semeru : https://ejournal. id/semeru Doi: https://doi. org/10. 55499/semeru. Jurnal Semeru Vol. No. November 2025 E-ISSN: 3047-6518 Halaman:312-323 Dan Peraturan lainnya yang Terkait dengan Perkembangan Pengaturan3 dan Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan di Indonesia A Bahan Hukum Sekunder terdiri dari buku Ae buku, artikel dan tulisan Ae Bahan tulisan lain yang berkaitan dengan permasalahan Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan di Indonesia. PEMBAHASAN Perkembangan Penataan dan pengaturan Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Indonesia Perikanan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya menempatkan Aumotivasi ekonomiAy yang bisa berdampak pengelolaan berlebih tanpa menghiraukan kelestarian sumber. Kalau sampai kondisi tangkap lebih . ver Fishin. sulit dan perlu waktu memperbaiki. Mengingat kompleksnya usaha perikanan. jalan terbaik adalah dengan pengaturan secara utuh lengkap, terarah agar berpengaruh positif terhadap kesinambungan usaha. UU No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan mempunyai peran strategis dalam pembangunan perikanan secara politik, sosial ekonomi, pengelolaan sumber daya ikan, pengendalian dan pengawasan, prasarana perikanan maupun penyesuaian dengan hukum laut nasional atau internasional. Ternyata keberadaannya belum merangkum aspek pengelolaan sumber daya ikan serta kurang mengantisipasi perkembangan hukum serta teknologi pengelolaan sumber daya. maka dari itu diubah dengan UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Undang-undang ini belum juga mampu mengantisipasi dinamika teknologi dan kebutuhan hukum pengelolaan potensi maka ditetapkan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pengaturan perikanan merangkum pemanfaatan sumber daya ikan terkendali upaya menjamin kelangsungan usaha dan menjaga kelestarian sumber daya ikan. Badan yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan. Departemen Eksplorasi Kelautan dan Perikanan, kemudian menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Badan yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan. Departemen Eksplorasi Kelautan dan Perikanan, kemudian menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat terakhir menjabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, ia menunjukkan pentingnya strategis sektor AA Buku Ed. Edisi revisi Subjek hukum perikanan Info Detail Spesifik Sambutan oleh : Dr. Dedy Heryadi. Sutisna. MS. Prof. Dr. Kamiso Handoyo Nitimulyo. Si. Prof. Dr. Muhadar. Si. Pernyataan Tanggung jawab Djoko Tribawono Jurnal Semeru : https://ejournal. id/semeru Doi: https://doi. org/10. 55499/semeru. Jurnal Semeru Vol. No. November 2025 E-ISSN: 3047-6518 Halaman:312-323 perikanan laut sebagai Aumotor penggerakAy pembangunan nasional. Sejak masa kemerdekaan, hukum kelautan dan perikanan mengacu pada peraturan Belanda. Hal ini dinilai kurang strategis sebagai landasan pengembangan perikanan. Namun hal itu dilakukan sebelum UU Perikanan disahkan. UU Nomor 4 Tahun 1960. UU Nomor 1 Tahun 1973. UNCLOS 1982 UU Nomor 5 Tahun 1983 memberikan pedoman yang lebih strategis bagi kebijakan pembangunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 menyempurnakan hak transit damai sesuai hukum internasional. Hak Guna Wilayah Perikanan (HGWHP) mempunyai implikasi penting dari sudut pandang pengelolaan perikanan. Meskipun ada perubahan dalam hukum maritim internasional, nelayan tradisional mempunyai peluang dan tetap mempunyai hak tradisional. Kasus pelanggaran yang dilakukan nelayan tradisional Indonesia di perairan penangkapan ikan Australia. Hal ini berdampak pada AumembatasiAoAo atau AumencabutAoAo hak operasional. Nelayan tradisional yang menerima Auhak tradisionalAoAo harus memanfaatkan hak tersebut secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraannya. UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Latar belakang pengubahan yang dilakukan Undang-Undang tahun 2009 dikemukakan dalam bagian AuMenimbangAy huruf . undang-undang tersebut, yaitu: AuUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan. Penjelasan Umum Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 menjelaskan lebih lanjut bahwa Undang-Undang No. 31/2004 mempunyai beberapa kelemahan dalam mengatur pengelolaan perikanan dan tindak pidana perikanan. Sehubungan dengan pengelolaan perikanan. Penjelasan Umum mengungkap adanya masalah dalam koordinasi antar instansi yang diatur dalam Undang-Undang Tahun 2004. Mengenai tindak pidana perikanan, terdapat pembahasan mengenai masalah penegakan hukum, cara perumusan sanksi, dan perlunya klarifikasi terhadap yurisdiksi atau kompetensi relatif pengadilan negeri. Ringkasan dan perbandingan Undang-Undang tahun 2004 dan perubahannya pada tahun 2009 secara lengkap tercantum dalam Lampiran 2. Komponen penting dalam Undang-Undang Perikanan adalah pemberian kewenangan pengambilan keputusan terhadap pengelolaan perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasal 7 . Undang 4 -Undang No. 45 Tahun 2009 yang A https://lexikan. id/legal-analysis/uu-no-31-2004-tentang-perikanan-sebagaimana-diubahdengan-uu-no-45 2009/Aspek Penting Kerangka Hukumdan Peta Instansi Pemerintah Bi dang Perikanan di Indonesia/2/ Jurnal Semeru : https://ejournal. id/semeru Doi: https://doi. org/10. 55499/semeru. Jurnal Semeru Vol. No. November 2025 E-ISSN: 3047-6518 Halaman:312-323 mengubah Undang-Undang Perikanan Tahun 2004 menyatakan bahwa Menteri berwenang A Rencana pengelolaan perikanan A Potensi dan alokasi sumber daya perikanan tangkap Jumlah tangkapan saat panen (Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan atau JTB) A Potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan A Jenis dan ukuran alat penangkapan ikan yang diperbolehkan A Daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan A Operasi dan prosedur penangkapan ikan A Pelabuhan perikanan A Sistem pemantauan kapal perikanan A Pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungan A Kawasan konservasi perairan A Ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap dan A Jenis ikan yang dilindungi . an seterusny. Dalam Undang-Undang Perikanan, kewenangan Menteri untuk mengawasi perikanan berlaku di Wilayah Pengelolaan Perikanan Nasional Indonesia yang didefinisikan sebagai laut teritorial . ingga 12 mil laut dari garis pangkal laut teritoria. , perairan kepulauan dan pedalaman . isi dalam garis pangkal yang ditarik dari pulau-pulau terluar Indonesi. , serta Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE. wilayah sejauh 200 mil laut ke arah luar dari garis pangkal laut Rincian lebih lanjut tentang peran dan pengawasan yurisdiksi KKP akan diekspor dalam bagian tematis. Penting untuk dicatat bahwa Undang-Undang Perikanan saat ini tengah direvisi kembali, sebagaimana direncanakan dan dikemukakan dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2015Ae2019. Meskipun tidak menjadi bagian daftar prioritas dalam program tahun 2018, baik Parlemen maupun Pemerintah . alam hal ini diwakili oleh KKP) telah mulai membahas rancangannya dalam berbagai forum. Jurnal Semeru : https://ejournal. id/semeru Doi: https://doi. org/10. 55499/semeru. Jurnal Semeru Vol. No. November 2025 E-ISSN: 3047-6518 Halaman:312-323 Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan Di Indonesia Pengawasan penangkapan ikan dilaksanakan langsung di bagian utama PSDKP oleh pengawas penangkapan ikan yang tugasnya mempunyai tiga pilar utama, yaitu ketepatan waktu dalam pemberian pelayanan publik, kesopanan dalam menangani pelanggaran, dan N penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh pihak asing dapat Dalam melaksanakan tugas Petugas Perikanan, berdasarkan pasal 66C UU No. 45 Tahun 2009perubahan UU Perikanan No. 31 Tahun 2004, ia mempunyai wewenang Memasuki dan memeriksa tempat Kegiatan usaha Perikanan. Memeriksa kelengkapan dan Keabsahan dokumen usaha Perikanan Memeriksa kegiatan usaha Perikanan Memeriksa sarana dan prasarana Yang digunakan untuk kegiatan Perikanan Memverifikasi kelengkapan dan Keabsahan SIPI dan SIKPI Mendokumentasikan hasil Pemeriksaan. Mengambil contoh ikan dan/atau Bahan yang diperlukan untuk Keperluan Pengujian Laboratorium. Memeriksa Peralatan dan Keaktifan sistem Pemantauan Kapal Perikanan Menghentikan, memeriksa. Membawa, menahan, dan Menangkap kapal dan/atau orang Yang diduga atau patut diduga Melakukan tindak pidana Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat Diproses lebih lanjut oleh Penyidik. Menyampaikan rekomendasi Kepada Pemberi mpai dengan diserahkannya kapal dan/atau Orang tersebut di Pelabuhan Tempat Perkara tersebut izin Untuk memberikan sanksi sesuai Dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Melakukan tindakan khusus Terhadap kapal Perikanan yang Berusaha melarikan diri dan/atau Melawan dan/atau Membahayakan keselamatan Kapal Pengawas Perikanan Dan/atau awak kapal Perikanan Dan/atau. Mengadakan tindakan lain Menurut hukum yang Bertanggung jawab Pelaksanaan tugas Pengawas. Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan Menurut Pasal 9 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan, dilakukan di WPP-NRI Kapal Perikanan Pelabuhan perikanan dan/atau Pelabuhan lainnya yang ditunjuk Pelabuhan tangkahan Sentra kegiatan perikanan Area pembenihan ikan Area pembudidayaan ikan UPI dan/atau Kawasan konservasi perairan. Jurnal Semeru : https://ejournal. id/semeru Doi: https://doi. org/10. 55499/semeru. Jurnal Semeru Vol. No. November 2025 E-ISSN: 3047-6518 Halaman:312-323 Tugas ini dilakukan dengan melakukan patroli dan pemantauan pergerakan kapal penangkap Dimana patroli pengawasan dilakukan untuk mencegah kegiatan penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur dan kegiatan yang merugikan stok ikan dan lingkungan memeriksa kelengkapan dan keabsahan nutfah izin pemanfaatan plasma, memeriksa tingkat kontaminasi akibat aktivitas manusia memantau kelengkapan dan izin penelitian dan pengembangan perikanan dan melakukan tindakan hukum bertanggung jawab lainnya. Pergerakan kapal penangkap ikan dipantau untuk mengetahui lokasi, pergerakan dan aktivitas kapal penangkap ikan untuk mendeteksi kepatuhan terhadap persyaratan operasional kapal penangkap ikan dan untuk menyelamatkan kapal penangkap ikan yang bermasalah di laut. enyelamatan dan penyelamata. Petunjuk pengawasan terhadap kapal penangkap ikan diatur dalam pasal 5 6 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan 12/PERDJPSDKP/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Kapal Penangkap Ikan. Menurut perintah Direktur Jenderal, pemeriksaan terhadap kapal penangkap ikan dibagi menjadi tiga: Pemeriksaan kapal perikanan Pada saat keberangkatan Pemeriksaan kapal perikanan Pada saat melakukan kegiatan Perikanan Pemeriksaan kapal perikanan Pada saat kedatangan. Tata cara penanganan kejahatan penangkapan ikan di laut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Penangkapan Ikan Badan Kelautan dan Perikanan No. Kep. 350/DJPSDKP/2011tentang penghentian kapal yang dilakukan oleh kapal inspeksi penangkapan ikan. Total. Departemen Umum PSDKP telah melakukan pemeriksaan terhadap 20. 910 kapal ikan sepanjang tahun 2012 hingga 2016, yang terdiri dari 20. 539 kapal ikan Indonesia (KII) dan 371 kapal ikan asing (KIA). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan. Direktorat Utama PSDKP berhasil mengamankan 539 kapal ikan yang melakukan tindak pidana penangkapan ikan, 185 kapal diantaranya adalah KII dan 354 KIA. dan kemungkinan kekurangan sumber daya manusia, karena menjadi pengawas penangkapan ikan juga memerlukan persyaratan tertentu. Jumlah hari kerja minimum Jadwal kegiatan kelautan. umlah hari kerj. untuk penangkapan ikan Pengawas ditunjuk rata-rata144 hari dalam setahun, menciptakan banyak celah di hari-hari lain untuk dimanfaatkan oleh mereka yang bersalah atas penangkapan ikan ilegal. A https://ejournal3. id/index. php/dlr/ Jurnal Semeru : https://ejournal. id/semeru Doi: https://doi. org/10. 55499/semeru. Jurnal Semeru Vol. No. November 2025 E-ISSN: 3047-6518 Halaman:312-323 Hambatan Pengawas Perikanan Dalam melaksanakan Pengawasan A Hambatan Eksternal Kurangnya kesadaran sebagian individu ada individu atau warga setempat yang diduga ikut serta dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal kapal asing membantu kapal ikan asing melakukan kegiatan ilegal. Penangkapan ikan memberikan informasi kepada nelayan asing tentang ada tidaknya kapal pemeriksa patroli perikanan. Hambatan intervensi negara lain \dalam memberantas kejahatan penangkapan ikan Negara yang bersangkutan juga harus mengendalikan kapal penangkap ikan asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia. Melakukan hal tersebut melalui penangkapan ikan ilegal yang dapat membahayakan stok ikan Indonesia. Namun yang terjadi justru sebaliknya, kapal ikan asing mendominasi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. A Hambatan Internal Kurangnya deterrence Keputusan dan sanksi terhadap kapal asing yang melakukan pelanggaran di perairan Indonesia keputusan yang diberikan relatif ringan dan pelanggarnya tidak pernah di denda ilegal Fishing sehingga dapat disimpulkan, agar pelaku kejahatan tidak merasa takut ketika melakukan kejahatan. Kurangnya angkatan laut luasnya wilayah perairan Indonesia tidak diimbangi dengan jumlah kapal pengawas penangkapan ikan yang hanya 35 armada yang membelah wilayah barat dan timur Indonesia. Sumber Daya Manusia yang Kurang Di Indonesia11 WPP-RI, jumlah pengawas perikanan hanya 690 jauh dari angka ideal 1500 orang. Dari 538 pelabuhan perikanan di Indonesia, hanya 196 tempat yang mempunyai pengawasan perikanan. Kurangnya pengawas perikanan disebabkan karena rekrutmen yang tidak terbuka setiap tahun dan Kurangnya sumber daya manusia yang tersedia, karena ada syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan posisi pengawas perikanan. Hari kerja minimal Jadwal kegiatan berlayar. umlah hari kerj. Pengawas Penangkapan ikan dibatasi rata-rata144 hari per tahun, sehingga menimbulkan banyak jeda untuk hari-hari lain digunakan oleh operator penangkapan ikan ilegal. Masalah-masalah pengelolaan kawasan perikanan dinilai masih banyak, sedangkan kapasitas SDM dan sarana, serta anggaran disebut terbatas. Sejumlah pihak membahas rancangan Roadmap Monitoring. Controlling and Surveillance (MCS) Wilayah Pengelolaan Perikanan 712, 713, 714 dan 573. Masalahnya beragam mulai dari hulu sampai hilir seperti penangkapan ikan merusak, banyak rumpon tanpa izin, sampah laut. Jurnal Semeru : https://ejournal. id/semeru Doi: https://doi. org/10. 55499/semeru. Jurnal Semeru Vol. No. November 2025 E-ISSN: 3047-6518 Halaman:312-323 dan lainnya. Banyaknya aplikasi dan sistem pengawasan berbasis digital namun tidak 6 sinkron juga menyulitkan pengawasan. Masalah pengawasan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) dinilai sangat beragam dan saling berkelindan. Salah satu hal yang merisaukan adalah banyaknya aplikasi atau sistem digital yang dibuat banyak pihak namun tidak sinkron sehingga tak memudahkan pengawasan secara menyeluruh. Sejumlah pemetaan masalah lain adalah minimnya anggaran pengawasan, kualitas dan distribusi Sumber daya manusia pengawas, sarana prasarana, dan efektivitas tata kelolanya. Hal ini muncul dalam diskusi terfokus selama dua hari pada 9-10 Maret 2023 di Sanur. Denpasar. Bali oleh Ocean Solution Indonesia (OSI). OSI menyelenggarakan FGD dengan stakeholder provinsi untuk membahas dan mendiskusikan rancangan Roadmap Monitoring. Controlling and Surveillance (MCS) WPP 712, 713, 714 dan 573. Meliputi perairan Laut Jawa, perairan Selat Makassar. Teluk Bone. Laut Flores. Laut Bali, perairan Teluk Tolo, dan Laut Banda. Sedangkan WPP 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara. Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat. Pengawasan di WPP itu dinilai perlu ditingkatkan karena masih banyak temuan masalah. Misalnya trolling, tumpahan minyak, pengeboman, sampah, kerusakan di kawasan konservasi, dan rumpon tanpa izin. Masalah lain adalah penangkapan ikan di wilayah perairan yang tidak sah, penggunaan alat tangkap yang dilarang, seperti cantrang, arad, bom dan bius, pelanggaran spesies, seperti benih lobster, penyelundupan BBM, penambangan karang, konversi lahan, penambangan pasir laut, perizinan tambak udang dan pungli. Selain itu juga terdapat permasalahan tumpang tindih dan gap dalam kebijakan dan kewenangan penanganan pelanggaran atau tindak kriminal di ruang laut dan pesisir. Di sisi lain, upaya penanggulangan isu tersebut dihadapkan permasalahan keterbatasan kebijakan dan program, anggaran, infrastruktur, dan kapasitas kelembagaan. Berdasarkan hasil studi OSI tahun 2022 menunjukkan bahwa tantangan utama dalam MCS IUU Fishing di WPP-NRI 712, 713, 714 dan 573 adalah fokus MCS IUU Fishing yang dilakukan saat ini masih dominan pada dimensi saat melaut, akibatnya biaya yang diperlukan sangat tinggi. Sementara MCS pada tiga dimensi lainnya masih belum banyak dilakukan secara baik seperti belum memadainya infrastruktur dan sumber daya manusia pengawasan di 18 provinsi yang ada di sekitar WPP-712, 713, 714 dan 573. Hal lain, belum optimalnya kerja sama antar pemerintah pusat dan provinsi serta antar provinsi di sekitar WPP tersebut melakukan MCS IUU Fishing, dan minimnya dukungan anggaran pengawasan IUUF pada APBD 18 provinsi tersebut. A https://w. id/2023/03/16/kelindan-masalah-pengawasan-di-wilayahpengelolaan-perikanan/ Jurnal Semeru : https://ejournal. id/semeru Doi: https://doi. org/10. 55499/semeru. Jurnal Semeru Vol. No. November 2025 E-ISSN: 3047-6518 Halaman:312-323 KESIMPULAN Perkembangan Pengaturan Pengawas Perikanan Dalam Undang-Undang Perikanan yang lama dan telah Dicabut, yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan belum Mengatur secara jelas mengenai Pelaksanaan Pengawasan Perikanan Di Indonesia. Hal tersebut merupakan Salah satu pertimbangan Dikeluarkannya Undang-Undang Perikanan yang baru, yaitu Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaksanaan tugas dan Wewenang Pengawas Perikanan di Indonesia Pelaksanaan tugas dan Wewenang Pengawas Perikanan Terhadap kapal perikanan dilakukan Dengan pemeriksaan kapal perikanan Pada saat keberangkatan. Pemeriksaan kapal perikanan pada saat melakukan kegiatan perikanan. Dan pemeriksaan kapal perikanan Pada saat kedatangan. Adapun Pemeriksaan dilakukan dengan Memeriksa kesesuaian dokumen Perikanan, kesesuaian jenis alat Penangkapan ikan, ukuran dan jenis Hasil tangkapan ikan, kesesuaian Daerah penangkapan ikan, dan Transmitter SPKP. Hambatan dalam pelaksanaan kegiatan Pengawasan SDKP di Indonesia meliputi Kurangnya efek jera para pelaku ilegal Fishing, minimnya armada untuk melakukan pengawasan, jumlah SDM yang terbatas, oknum yang membantu tindak pidana perikanan, dan minimnya partisipasi negara tetangga dalam memerangi tindak pidana perikanan. Jurnal Semeru : https://ejournal. id/semeru Doi: https://doi. org/10. 55499/semeru. Jurnal Semeru Vol. No. November 2025 E-ISSN: 3047-6518 Halaman:312-323 DAFTAR PUSTAKA