REPOSISI STRATEGIS BADAN ADHOC PEMILU DALAM SISTEM DEMOKRASI INDONESIA Muh. Rizal Hamdi Sekolah Tinggi Ilmu SyariAoah Darussalam Bermi. Indonesia Email Koresponden: muh. rizalhamdi@stisdarussalam. Abstract Adhoc election organizing bodies such as PPK. PPS, and KPPS play a vital role in ensuring the continuity of the electoral democratic process in Indonesia. However, their position has tended to be more administrative and technical in nature, without sufficient institutional power. This study aims to analyse and formulate strategies for repositioning ad hoc bodies so that they function not only as technical implementers but also as strategic actors in the democratic The study uses a legal-normative and legal-empirical approach by examining legislation, official documents, and previous studies related to the role of ad hoc bodies. The results of the study show that unclear legal status, minimal protection, and weak structural guidance have caused ad hoc bodies to be marginalised. Strategic repositioning is needed through strengthening institutional design, merit-based recruitment, adequate legal protection, and increased capacity and legitimacy. This research contributes new ideas about the importance of positioning ad hoc bodies as pillars of electoral democracy at the local level that are equal in the election administration system. The recommendations in this research are expected to serve as a reference for more inclusive, accountable, and equitable electoral institutional reform. Keywords: Repositioning. Ad Hoc Oranizing. Elections, and Democracy @Copyright_ Muh. Rizal Hamdi Reposisi Strategis Badan Adhoc Pemilu Dalam Sistem Demokrasi Indonesia Abstrak Badan adhoc penyelenggara Pemilu seperti PPK. PPS, dan KPPS memiliki peran vital dalam menjamin keberlangsungan proses demokrasi elektoral di Indonesia. Namun, posisi mereka selama ini lebih cenderung bersifat administratif dan teknis, tanpa memiliki kekuatan kelembagaan yang Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan strategi reposisi badan adhoc agar tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai aktor strategis dalam sistem demokrasi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-empiris dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta studi terdahulu terkait peran badan adhoc. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketidakjelasan status hukum, minimnya perlindungan, serta lemahnya pembinaan struktural menyebabkan badan adhoc berada dalam posisi Reposisi strategis diperlukan melalui penguatan desain kelembagaan, rekruitmen berbasis merit, perlindungan hukum yang memadai, serta peningkatan kapasitas dan legitimasi. Penelitian ini menyumbang gagasan baru tentang pentingnya memposisikan badan adhoc sebagai pilar demokrasi elektoral di tingkat lokal yang setara dalam sistem penyelenggara Pemilu. Rekomendasi dalam penelitian ini diharapkan menjadi rujukan dalam reformasi kelembagaan Pemilu yang lebih inklusif, akuntabel, dan Kata Kunci: Reposisi. Badan Adhoc. Pemilu, dan Demokrasi Article history: Received : 01/06/2025 Approved : 20/06/2025 STIS Darussalam Bermi https://ejournal. id/index. 148 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Pendahuluan Pemilihan Umum (Pemil. merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi, karena menjadi mekanisme legitimasi kekuasaan rakyat secara Dalam praktik demokrasi di Indonesia, keberadaan badan adhoc penyelenggara Pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran krusial dalam menjamin pelaksanaan Pemilu yang luber dan jurdil . angsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adi. Namun, dalam beberapa penyelenggaraan Pemilu terakhir, badan adhoc justru menghadapi tantangan serius, mulai dari beban kerja yang berlebihan, minimnya perlindungan hukum, hingga lemahnya posisi strategis mereka dalam struktur kelembagaan demokrasi Indonesia. Sejumlah studi telah menyoroti problematika badan adhoc Pemilu, antara lain kajian oleh Nurhadi dan Wahyuni . yang menekankan pada aspek kesejahteraan dan perlindungan kerja petugas KPPS pasca Pemilu 2019 yang banyak menelan korban jiwa akibat kelelahan kerja. 1 Sementara itu. Supriyadi . melihat bahwa kelemahan kelembagaan badan adhoc juga terletak pada aspek rekruitmen dan pelatihan yang tidak proporsional terhadap kompleksitas tugas. 2 Meskipun demikian, mayoritas penelitian masih terfokus pada aspek administratif dan teknis, belum menyentuh secara mendalam peran strategis badan adhoc dalam kerangka sistem demokrasi yang berkelanjutan dan berkualitas. Berangkat dari celah tersebut, tulisan ini menawarkan pendekatan baru melalui reposisi strategis badan adhoc dalam sistem demokrasi Indonesia. Kebaruan penelitian ini terletak pada peninjauan ulang posisi badan adhoc bukan hanya sebagai pelaksana teknis Pemilu, tetapi sebagai aktor demokratis yang seharusnya memiliki legitimasi dan daya tawar kelembagaan yang kuat, baik secara normatif maupun operasional. Dalam hal ini, tulisan tidak hanya berangkat dari persoalan teknis-administratif, melainkan juga Nurhadi & Wahyuni. Analisis Beban Kerja dan Perlindungan Petugas KPPS dalam Pemilu 2019. Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol. No. 2, 2020 Supriyadi. Reformulasi Rekruitmen Badan Adhoc dalam Menjamin Kualitas Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Hukum & Demokrasi. Vol. No. 1, 2021 149 | Page @Copyright_ Muh. Rizal Hamdi Reposisi Strategis Badan Adhoc Pemilu Dalam Sistem Demokrasi Indonesia mengkaji posisi hukum, desain kelembagaan, dan relasi struktural badan adhoc terhadap lembaga tetap seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuan utama penulisan ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan strategi reposisi badan adhoc agar dapat berfungsi optimal sebagai bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia. Harapannya, artikel ini dapat memberikan rekomendasi normatif dan kelembagaan guna memperkuat peran badan adhoc, sehingga tidak lagi diposisikan sebagai sekadar pelaksana teknis, melainkan sebagai garda depan dalam menjamin kualitas demokrasi elektoral di tingkat akar rumput. Manfaat ilmiah dari tulisan ini adalah untuk memperluas khazanah kajian ilmu hukum tata negara dan ilmu politik, khususnya dalam ranah reformulasi kelembagaan penyelenggara Pemilu. Di sisi lain, secara praktis, tulisan ini dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, khususnya dalam revisi undang-undang Pemilu maupun Peraturan KPU terkait peran dan perlindungan badan adhoc. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian yuridis-normatif dan yuridis-empiris. Pendekatan yuridis-normatif dilakukan melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur hukum yang relevan. Sementara pendekatan yuridis-empiris diperoleh melalui analisis data sekunder berupa laporan pemantauan Pemilu, berita, serta studistudi terdahulu mengenai penyelenggaraan badan adhoc Pemilu. Analisis dilakukan secara deskriptif-kritis untuk menggambarkan realitas empiris dan memberikan alternatif reposisi strategis berbasis teori demokrasi dan desain Pembahasan Kedudukan Hukum Badan Adhoc dalam Sistem Kepemiluan Indonesia Dalam sistem kepemiluan Indonesia, penyelenggara Pemilu terdiri atas dua jenis lembaga, yakni penyelenggara tetap dan penyelenggara adhoc. Penyelenggara tetap seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. , dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memiliki struktur kelembagaan yang bersifat permanen dan berbasis nasional hingga daerah. Sementara itu, penyelenggara adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dibentuk hanya untuk 150 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. jangka waktu tertentu selama tahapan pemilu berlangsung. Meskipun memiliki peran yang sangat vital dalam implementasi teknis Pemilu, kedudukan hukum badan adhoc masih belum setara dan lemah secara struktural maupun perlindungan hukum. Secara yuridis, keberadaan badan adhoc diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 61 yang mengatur tugas dan kewenangan badan adhoc KPU. 3 PPK. PPS, dan KPPS disebut sebagai bagian dari struktur penyelenggara Pemilu yang bertugas menyelenggarakan tahapan-tahapan pemilu secara teknis di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga TPS. Meskipun diakui secara hukum sebagai bagian dari struktur KPU, mereka tidak memiliki status kelembagaan permanen dan tidak dijamin hak-haknya secara menyeluruh, seperti asuransi kerja, jaminan sosial, serta perlindungan hukum terhadap intimidasi atau kekerasan yang mungkin dialami saat Dalam praktiknya, posisi badan adhoc lebih mirip seperti pekerja kontrak yang diberi beban kerja tinggi tanpa struktur perlindungan yang Hal ini dibuktikan dengan kasus banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan saat Pemilu 2019 lalu, yang kemudian memunculkan kritik terhadap ketidaksiapan sistem kelembagaan dalam melindungi mereka. 4 Selain itu, meskipun mereka menjalankan fungsi vital yang menentukan keberhasilan pemilu, seperti penghitungan suara dan logistik pemilu, para penyelenggara adhoc tidak memiliki jenjang karier atau pelatihan berkelanjutan yang mendukung profesionalitas kerja mereka. Berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang memiliki status kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat negara, penyelenggara adhoc tidak memiliki status kepegawaian yang jelas. Hal ini menyebabkan lemahnya posisi tawar badan adhoc dalam pengambilan kebijakan ataupun dalam mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan Padahal, posisi mereka adalah garda terdepan dalam menjaga integritas pemilu di tingkat akar rumput. Dalam literatur administrasi pemilu, badan adhoc di Indonesia digolongkan sebagai Autemporary electoral Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Komnas HAM. Laporan Pemantauan Pemilu Serentak 2019, 2020 151 | Page @Copyright_ Muh. Rizal Hamdi Reposisi Strategis Badan Adhoc Pemilu Dalam Sistem Demokrasi Indonesia management bodiesAy, yang berbeda dari Aupermanent electoral bodiesAy dalam desain tata kelola pemilu yang stabil dan berkelanjutan. Ketiadaan jaminan hukum dan kelembagaan bagi badan adhoc juga berimplikasi pada lemahnya akuntabilitas dan efisiensi dalam pelaksanaan Rekrutmen yang cenderung politis atau administratif tanpa pelatihan yang memadai seringkali menghasilkan penyelenggara adhoc yang tidak memahami secara penuh peraturan teknis pemilu. Hal ini berdampak langsung terhadap tingginya jumlah pelanggaran administrasi pemilu, kesalahan input data, serta konflik horizontal di TPS. Oleh karena itu, reformulasi kedudukan hukum badan adhoc menjadi bagian dari reformasi kelembagaan pemilu menjadi suatu keniscayaan. Salah satu opsi yang mulai berkembang dalam diskursus akademik dan praktisi adalah menjadikan badan adhoc sebagai lembaga semi-permanen dengan masa kerja lebih panjang, disertai mekanisme pelatihan berkala dan jaminan kerja yang jelas. Dengan demikian, kualitas pemilu sebagai instrumen demokrasi dapat ditingkatkan, seiring dengan penguatan kapasitas dan legitimasi para penyelenggaranya. Urgensi Reposisi Badan Adhoc dalam Sistem Demokrasi Dalam sistem demokrasi modern, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemil. menjadi sarana fundamental untuk menjamin kedaulatan rakyat. Indonesia. Pemilu dilaksanakan secara periodik dan menjadi ajang penting dalam menentukan arah kepemimpinan nasional dan lokal. Agar proses ini berjalan efektif dan demokratis, keberadaan penyelenggara Pemilu yang profesional, independen, dan kredibel menjadi sangat penting. Salah satu komponen penting dari struktur penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah badan adhoc, yang mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, selama ini badan adhoc cenderung hanya diposisikan sebagai pelaksana teknis lapangan, tanpa perhatian yang memadai terhadap peran strategisnya dalam sistem demokrasi. Lypez-Pintor. Rafael. Electoral Management Bodies as Institutions of Governance. UNDP, 2000, hlm. 19Ae23 Hadar Nafis Gumay. Demokrasi dan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Perludem, 2015, hlm. 152 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Reposisi badan adhoc menjadi penting karena mereka berada di garis depan demokrasi elektoral. Di sinilah suara rakyat pertama kali dihimpun, diverifikasi, dan dihitung. Namun, realitas menunjukkan bahwa peran krusial ini tidak sebanding dengan perhatian kelembagaan yang diberikan. Misalnya, pada Pemilu 2019, banyak petugas KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan dan tekanan kerja yang ekstrem. 7 Fenomena ini mengindikasikan adanya persoalan struktural dalam desain dan manajemen badan adhoc yang tidak disesuaikan dengan kompleksitas tugas yang diemban. Dalam hal ini, urgensi reposisi tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga menyangkut hak-hak dasar dan martabat kelembagaan dari para petugas Selain itu, kelemahan dalam sistem rekruitmen, pelatihan, dan evaluasi kinerja badan adhoc juga menimbulkan masalah pada kualitas Pemilu. Kurangnya pelatihan intensif menyebabkan kesalahan teknis yang bisa berdampak pada legitimasi hasil Pemilu. Belum lagi, masa kerja yang sangat singkat membuat tidak adanya kesinambungan pengalaman, pengetahuan kelembagaan, dan keterampilan teknis yang dapat diwariskan secara sistematis dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya. 8 Kondisi ini membuktikan bahwa badan adhoc masih diperlakukan sebagai komponen yang temporer dan kurang strategis, padahal dalam praktiknya merekalah yang berhadapan langsung dengan peserta pemilu dan pemilih di akar rumput. Reposisi strategis badan adhoc diperlukan untuk menegaskan bahwa mereka bukan sekadar Autenaga kontrakAy yang bisa digantikan kapan saja, tetapi merupakan bagian integral dari sistem demokrasi yang harus dibangun secara berkelanjutan. Negara harus mempertimbangkan opsi seperti membangun struktur semi-permanen, memberikan perlindungan hukum, jaminan sosial, dan skema pengembangan kapasitas jangka panjang. Dengan cara ini, badan adhoc dapat diperlakukan sebagai bagian dari kaderisasi demokrasi lokal yang lebih luas. Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019, 2020 Supriyadi, "Tantangan Penyelenggara Adhoc dalam Pemilu Serentak". Jurnal Politik dan Kebijakan. Vol. 6 No. 1, 2021, hlm. Nurmandi & Wawan Mas'udi. Desain Kelembagaan Pemilu dan Reformasi Demokrasi Lokal. Yogyakarta: UGM Press, 2019, hlm. 153 | Page @Copyright_ Muh. Rizal Hamdi Reposisi Strategis Badan Adhoc Pemilu Dalam Sistem Demokrasi Indonesia Reposisi ini juga akan berdampak pada peningkatan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu. Penyelenggara yang profesional dan terlindungi secara kelembagaan akan bekerja dengan lebih independen dan akuntabel. Pada akhirnya, langkah ini akan memperkuat legitimasi institusional Pemilu sebagai sarana demokrasi dan memperkuat kualitas demokrasi Indonesia secara keseluruhan. 10 Oleh karena itu, pembaruan desain kelembagaan badan adhoc merupakan keharusan yang tidak bisa lagi ditunda, mengingat Pemilu ke depan akan semakin kompleks dengan penggunaan teknologi, polarisasi politik, dan ekspektasi publik yang lebih tinggi terhadap keadilan elektoral. Reposisi Strategis: Gagasan Penguatan Kelembagaan dan Peran Demokratis Badan Adhoc Reposisi strategis badan adhoc penyelenggara Pemilu tidak hanya sekadar penyesuaian teknis dalam tata kelola Pemilu, melainkan merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Selama ini, badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya dipandang sebagai instrumen pelaksana teknis Pemilu yang bersifat sementara. Status mereka sebagai tenaga nonstruktural dengan masa kerja terbatas menyebabkan posisi kelembagaan mereka lemah, baik dari segi perlindungan hukum, legitimasi peran, maupun daya tawar dalam sistem kepemiluan. Reposisi strategis bertujuan untuk mentransformasikan badan adhoc dari entitas yang hanya menjalankan tugas administratif menjadi aktor demokratis yang memiliki otoritas, akuntabilitas, dan peran substantif dalam menjaga integritas Pemilu di tingkat akar rumput. Reposisi ini dapat dilakukan melalui beberapa strategi penguatan Pertama, penting untuk mengkaji ulang status badan adhoc agar tidak sekadar sebagai pekerja temporer, tetapi memiliki jenjang karier atau rekognisi sebagai bagian dari sistem kelembagaan penyelenggara Pemilu. Salah satu usulan yang relevan adalah pembentukan badan semi-permanen di tingkat kecamatan dan desa yang bekerja tidak hanya saat tahapan Pemilu, tetapi juga dalam edukasi demokrasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pengawasan partisipatif. Langkah ini sejalan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Studi Evaluatif Penyelenggaraan Pemilu dan Kelembagaan Adhoc, 2020 Ramlan Surbakti. Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Grasindo, 2. , hlm. 154 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. pendekatan partisipatif dalam demokrasi deliberatif, yang mendorong pelibatan warga secara aktif dan berkelanjutan dalam proses politik. Kedua, peningkatan kapasitas badan adhoc harus dirancang secara sistemik, tidak hanya dalam bentuk pelatihan teknis menjelang Pemilu, tetapi melalui program penguatan kompetensi berjenjang yang berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan kerja sama antara KPU, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki kapasitas pendidikan demokrasi. Dengan kompetensi yang terstruktur, badan adhoc tidak hanya akan menjadi pelaksana teknis, tetapi juga mampu menjalankan fungsi literasi pemilu dan menjadi penghubung yang kredibel antara lembaga pemilu dengan masyarakat Ketiga, dalam kerangka reposisi ini, diperlukan pula reformasi regulasi yang secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban badan adhoc, termasuk perlindungan hukum, insentif kerja yang memadai, dan mekanisme evaluasi berbasis kinerja. Tanpa landasan hukum yang kuat, gagasan penguatan kelembagaan hanya akan menjadi jargon tanpa implementasi nyata. Perlu ada peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada pasal-pasal yang menyangkut pembentukan dan tanggung jawab badan adhoc, agar tidak terjadi eksploitasi kerja yang berulang seperti yang terjadi pada Pemilu 2019. Reposisi strategis ini tidak hanya bersifat teknis atau administratif, tetapi menyentuh aspek substansi demokrasi, yaitu bagaimana negara membangun kepercayaan publik terhadap proses Pemilu melalui penguatan penyelenggara di lapisan paling bawah. Badan adhoc yang memiliki peran demokratis sejatinya menjadi simpul penting dalam menjaga netralitas, transparansi, dan partisipasi dalam setiap proses Pemilu. Dalam jangka panjang, transformasi ini akan menciptakan fondasi demokrasi yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan di Indonesia. Burhanuddin Muhtadi. Demokrasi Elektoral dan Tantangan Kelembagaan di Indonesia. Jurnal Politik. Vol. 9 No. 1, 2022, hlm. Nuryadi & Sinta Kurnia. Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu Melalui Pendidikan Demokrasi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. No. 2, 2021, hlm. Komnas HAM. Laporan Pemantauan HAM Pemilu 2019. Jakarta, 2020, hlm. 38Ae 155 | Page @Copyright_ Muh. Rizal Hamdi Reposisi Strategis Badan Adhoc Pemilu Dalam Sistem Demokrasi Indonesia Implikasi Reposisi Strategis terhadap Kualitas Demokrasi Indonesia Reposisi strategis badan adhoc penyelenggara Pemilu memiliki implikasi yang signifikan terhadap penguatan kualitas demokrasi Indonesia, terutama dalam dimensi partisipasi, integritas, dan legitimasi hasil Pemilu. Dalam konteks demokrasi prosedural, penyelenggaraan Pemilu yang baik tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan institusi permanen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga sangat bergantung pada efektivitas badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bekerja di lapangan. Selama ini, badan adhoc kerap diposisikan hanya sebagai pelaksana teknis, bukan sebagai bagian dari aktor demokrasi yang strategis. Akibatnya, muncul berbagai persoalan seperti rekrutmen yang tidak selektif, pelatihan yang minim, dan beban kerja yang berlebihan yang dapat merusak kualitas pelaksanaan Pemilu di tingkat akar rumput. Reposisi strategis akan menempatkan badan adhoc tidak sekadar sebagai alat administratif, melainkan sebagai garda depan demokrasi elektoral. Ini berarti badan adhoc perlu diberikan kewenangan yang lebih jelas, perlindungan hukum yang kuat, serta penguatan kapasitas kelembagaan, termasuk dari sisi pelatihan, insentif, dan jenjang karier. Dengan peningkatan status dan kapasitas tersebut, badan adhoc tidak hanya akan bekerja lebih profesional, tetapi juga memiliki integritas yang lebih tinggi dalam menghadapi tekanan politik maupun godaan manipulasi suara di tingkat Hal ini tentu berdampak langsung terhadap meningkatnya kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu dan menurunnya angka sengketa hasil Pemilu, yang selama ini banyak dipicu oleh persoalan di tingkat TPS. Lebih jauh, reposisi ini juga akan berdampak pada meningkatnya partisipasi masyarakat, karena publik akan melihat bahwa petugas Pemilu di tingkat lokal adalah figur yang profesional, kredibel, dan bertanggung jawab. Dalam jangka panjang, ini akan mengembangkan budaya demokrasi yang sehat, karena masyarakat merasa menjadi bagian dari proses demokratisasi, bukan sekadar objek Pemilu. Menurut Diamond dan Morlino, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari prosedur elektoral yang sah, tetapi juga dari Nurhadi & Wahyuni. Analisis Beban Kerja dan Perlindungan Petugas KPPS dalam Pemilu 2019. Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol. No. 2, 2020 Supriyadi. Reformulasi Rekruitmen Badan Adhoc dalam Menjamin Kualitas Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Hukum & Demokrasi. Vol. No. 1, 2021 156 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. legitimasi dan akuntabilitas institusi-institusinya. Oleh karena itu, memperkuat badan adhoc sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi salah satu jalan untuk menghindari praktik demokrasi yang hanya Implikasi lainnya adalah terbukanya ruang untuk reformasi kelembagaan penyelenggara Pemilu secara keseluruhan. Jika reposisi strategis ini berhasil dilakukan. Indonesia dapat mengarah pada pembentukan struktur penyelenggara Pemilu yang lebih adaptif, responsif, dan berkelanjutan. Ini bisa dilakukan, misalnya, melalui pembentukan badan adhoc semi-permanen yang memiliki sistem kaderisasi dan pelatihan berkelanjutan, sehingga kualitas penyelenggara Pemilu tidak terputus-putus setiap siklus lima tahunan. Dengan begitu, kualitas demokrasi tidak hanya terjaga dari sisi input . turan dan peserta Pemil. , tetapi juga dari sisi proses dan output . asil Pemilu dan legitimasi politi. Singkatnya, reposisi strategis badan adhoc merupakan bagian integral dari upaya membangun demokrasi yang substantif, bukan sekadar Ketika pelaksana teknis Pemilu di akar rumput bekerja secara profesional, terlindungi secara hukum, dan diberi ruang partisipatif dalam perumusan kebijakan teknis Pemilu, maka hasil Pemilu yang dihasilkan pun akan lebih kredibel dan inklusif. Dengan demikian, reposisi badan adhoc adalah investasi demokrasi jangka panjang yang penting untuk menjaga stabilitas politik dan memperkuat institusionalisasi demokrasi Indonesia. Kesimpulan Penelitian ini menegaskan bahwa keberadaan badan adhoc penyelenggara Pemilu memiliki posisi yang sangat vital dalam menjamin keberlangsungan demokrasi elektoral di Indonesia. Namun demikian, hingga saat ini badan adhoc masih ditempatkan dalam posisi yang lemah secara kelembagaan dan fungsional. Mereka lebih dilihat sebagai pelaksana teknis semata, bukan sebagai bagian dari aktor strategis demokrasi. Hal ini berdampak pada berbagai persoalan mendasar seperti ketimpangan beban Ramlan Surbakti. Membangun Pemilu Demokratis di Indonesia. Jakarta: KPU Press, 2018 157 | Page @Copyright_ Muh. Rizal Hamdi Reposisi Strategis Badan Adhoc Pemilu Dalam Sistem Demokrasi Indonesia kerja, lemahnya perlindungan hukum, rendahnya jaminan kesejahteraan, serta minimnya pengakuan terhadap peran strategis mereka dalam rantai legitimasi Reposisi strategis badan adhoc bukan hanya penting, tetapi mendesak untuk dilakukan. Ini mencakup penataan ulang desain kelembagaan yang lebih berpihak pada penguatan fungsi, status, serta perlindungan mereka secara hukum dan administratif. Untuk itu, perlu reformulasi regulasi yang lebih progresif, termasuk dalam Undang-Undang Pemilu maupun regulasi turunan dari KPU, agar badan adhoc mendapatkan kedudukan yang sepadan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel. Daftar Pustaka