IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. Evolusi Uang Dalam Perspektif Sejarah dan Al-Qur'an: Analisis Berdasarkan Pemikiran Wahbah Zuhaili The Evolution of Money in the Perspective of History and the Qur'an: an Analysis Based on the Thoughts of Wahbah Zuhaili Doni Azhari1. Elma Pujiana2. Universitas Islam Indonesia1. Universitas Negeri Yogyakarta2. Email: donyazhary00@gmail. com1, elmapujiana14@gmail. ABSTRAK Uang telah berevolusi secara signifikan dari zaman prasejarah hingga zaman modern, yang berfungsi sebagai fondasi ekonomi dan cara hidup manusia. Perspektif sejarah. Al-Qur'an, dan sudut pandang Wahbah Zuhaili akan dikaji dalam pembahasan ini. Evolusi membawa kita dari sistem barter sederhana hingga terciptanya uang logam yang berharga dan khas seperti emas dan perak. Peran penting dalam perekonomian dimainkan oleh uang tunai. Uang berfungsi sebagai alat ukur nilai dan alat tukar yang efektif, sehingga memudahkan untuk membandingkan harga berbagai barang dan jasa. Nilai dapat disimpan dan diakumulasikan dari waktu ke waktu berkat fungsi penyimpanan kekayaan. Selain itu, uang berfungsi sebagai mekanisme pertukaran yang membuat bisnis biasa menjadi lebih mudah. Peran emas, perak, dinar, dan dirham sebagai alat perdagangan dan sebagai unit nilai diakui dalam perspektif Al-Qur'an. Gagasan ini diterjemahkan ke dalam konteks ekonomi kontemporer oleh Wahbah Zuhaili. Namun, kemunculan uang kertas dan mata uang kripto mendorong pertanyaan baru tentang fungsi uang di era modern. Penelitian ini menyoroti perkembangan dan pentingnya uang dalam peradaban manusia dengan memadukan sejarah, agama, dan Kita dapat memahami bagaimana uang telah mempengaruhi dan masih membentuk ekonomi dan eksistensi manusia secara keseluruhan dengan memeriksa ide-ide nilai, pertukaran, dan signifikansi sosial uang. Dari masa prasejarah hingga saat ini, uang telah mengalami transformasi yang signifikan sebagai fondasi ekonomi dan kehidupan manusia. Analisis ini melihat pada pandangan historis dan Al-Qur'an. Kata kunci : Alat tukar. Peran ekonomi. Wahbah Zuhaili. ABSTRACT Money has evolved significantly from prehistoric times to modern times, serving as the foundation of the human economy and way of life. Historical. Qur'anic and Wahbah Zuhaili perspectives will be examined in this discussion. Evolution took us from a simple barter system to the creation of precious and . Volume 03 Nomor 02 . distinctive coins such as gold and silver. An important role in the economy is played by cash. Money serves as an effective measure of value and medium of exchange, making it easy to compare the prices of various goods and services. Value can be stored and accumulated over time thanks to its wealth storage function. In addition, money serves as a mechanism of exchange that makes ordinary business easier. The role of gold, silver, dinars and dirhams as tools of trade and as units of value is recognized in the Qur'anic perspective. This idea was translated into the contemporary economic context by Wahbah Zuhaili. However, the emergence of paper money and cryptocurrencies prompted new questions about the function of money in the modern era. This research highlights the development and importance of money in human civilization by integrating history, religion and economics. can understand how money has influenced and still shapes the economy and human existence as a whole by examining the ideas of value, exchange, and the social significance of money. From prehistoric times to the present, money has undergone significant transformations. Keywords: Medium of exchange. Economic role. Wahbah Zuhaili. Pendahuluan Manusia pertama kali mulai menggunakan benda-benda seperti kayu, batu, dedaunan, dan sumber daya alam lainnya yang dapat digunakan manusia, disitulah pemikiran dikatakan mulai berkembang. Di sisi lain, manusia cukup terbatas dalam menggunakannya misalnya, seseorang yang memiliki latar belakang di bidang pertanian tidak selalu dapat memelihara ternak, begitu pula sebaliknya sehingga selalu ada kebutuhan yang mengharuskan setiap individu melibatkan individu lainnya. Akhirnya, dikembangkanlah sistem barter produk yang dibutuhkan manusia. Pada prinsipnya, transaksi dapat dilakukan dengan barang apa pun yang dimiliki Misalnya, jika Si A memiliki daging tetapi membutuhkan beras, dan Si B memiliki beras tetapi membutuhkan daging, pada akhirnya, mereka akan dipertemukan. Pada saat itu. Si A akan menukarkan beras dengan daging, dan Si B akan menukarkan daging dengan beras. Setelah mengalami kesulitan dengan barter, sistem ini diciptakan. Wahbah Az-Zuhaili. Al-MuAoamalat Al-Maliyyah Al-MuAoashirah, (Damaskus: Darul Fikr, 2. , hlm. IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. Setelah orang-orang mengembangkan ide uang sebagai alat pertukaran, dan ini adalah hal-hal yang dikenal oleh masyarakat umum dan digunakan untuk menukar barang, seperti hewan, susu, teh, dan hal-hal lain. ada juga unta di Timur Tengah, tetapi benda-benda ini tidak tersebar luas dan tidak dapat ditemukan di setiap pertemuan manusia atau di setiap wilayah. Seiring dengan waktu manusia mulai berkembang dan beralih dari barang tunai ke logam tunai, dan orangorang menyepakati menjadikan emas dan perak sebagai ukuran yang mengukur harga dari sebuah benda. Di karenakan emas dan perak mempunyai keistimewaan dari barang-barang lainnya di antaranya : Langka Mudah dibawa. Mempunyai daya tarik Dapat disimpan dan tidak berubah. Mudah untuk transaksi Emas lebih baik dari perak. Tahan dari api. Warna yang tidak pudar dan tidak berubah Dengan kelebihan yang ditawarkan emas dan perak, manusia mengubahnya menjadi unit pengukuran harga barang dan menghasilkan dinar yang terbuat dari emas dan dirham yang terbuat dari perak sebagai uang. Setelah itu, mereka memperdagangkan al-fulus untuk barang-barang kecil. Al- Fulus, tidak seperti emas dan perak, mempertahankan nilainya sebagai barang selama orang terus menyepakatinya, tetapi jika tidak lagi digunakan sebagai uang, ia akan berubah menjadi produk yang diperdagangkan secara umum dan kehilangan fungsinya sebagai uang. Dengan fokus pada transisi dari sistem barter ke penciptaan mata uang, buku ini memetakan perkembangan sistem ekonomi manusia dari . Volume 03 Nomor 02 . zaman prasejarah hingga munculnya uang logam. Gagasan ini berkaitan dengan pendapat Wahbah Zuhaili, seorang cendekiawan Islam yang mengkaji signifikansi dinar, dinar, dan dirham dalam ajaran Alquran. Kajian ini dilakukan untuk memahami mengapa logam mulia seperti emas dan perak memiliki tempat yang unik dalam sejarah pertukaran ekonomi dan pengukuran nilai. Dalam kerangka pengembangan sistem perdagangan yang berkelanjutan, interaksi antara keunikan fisik, nilai sosial, dan penerimaan masyarakat juga diselidiki. Studi ini meneliti signifikansi mendalam dari nilai uang dalam peradaban manusia dengan memadukan sudut pandang historis, kepercayaan agama, dan gagasan ekonomi. Kajian Pustaka Uang Menurut teori konvensional, uang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi hokum dan sisi fungsi. Secara hokum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Sementara secara fungsi, uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsinya sebagai uang. Fungsi uang secar umum adalah sebagai berikut: Alat tukar menukar . edium of exchang. Satuan hitung . nit of accoun. Penimbun kekayaan . tore of valu. Standar pencicilan utang . tandart of defferent paymen. Namun ada satu hal yang berbada dalam memandang uang antar sistem kapitalis dengan Islam. Dalam sisten ekonomi kapitalis uang tidak hanya sebagai medium of change namun juga sebagai komoditas. Menurut sistem kapitalis uang dapat diperjualbelikan dengan adanya kelebihan langsung ataupun tangguh. Serta uang dapat disewakan. 7 Dalam Islam, uang hanya berfungsi sebagai medium of change. Uang bukan sebagai Ahmad Mujahidin. Ekonomi Islam. Jakarta :( PT Raja Grafindo Persada, 2. , 45. IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. komoditas yang dapat diperjualbelikan. Ketika uang diperlakukan sebagai komoditas oleh sistem kapitalis, berkembanglah apa yang disebut pasar uang. Terbentuknya pasar uang ini menghasilakn dinamika yang Pasar uang ini kemudoan berkembang dengan munculnya pasar derivatif, yang menggunakan instrumen bunga sebagai harga dari produk-produknya. Sera transaksi di pasar ini tidak berlandaskan motif transaksi riil sepenuhnya, bahkan sebgian besar mengandung unsur Sejarah Evolusi Uang Pada peradaban awal, manusia memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Mereka memperoleh makanan dari berburu atau memakan berbagai buah-buahan. Karena jenis kebutuhannya masih sederhan dan belum membutuhkan bantuan orang lain. Mereka hidup mandiri, dank kala itu disebut prabarter, yaitu manusia belum mengenal adanya transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli. Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradaban manusia semakin maju, kegiatan dan interaksi manusia pun semakin tajam. Kebutuhan manusia pun juga bertambah. Pada saat ini mulai muncul ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Muncullah kegiatan bercocok tanam dan berkembang lagi sejak saai itu manusia mulai menggunakan berbagai cara dan alat untuk melangsungkan pertukaran barang dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Terjadilah tukar menukar kebuthan dengan cara barter, kemudian periode ini disebut zaman barter. Pertukaran barter menandai adanya keinginan yang sama pada saat yang bersamaan dari pihak-pihak yang melakukan pertukaran ini. Namun ketika kebutuhan semakin kompleks semakin menciptakan double coincidence of wants. Ketika seseorang membutuhkan beras sedangkan . Volume 03 Nomor 02 . hanya memiliki garam dan pihak yang lain tidak membutuhkan garam yang dibutuhkan daging. Sehingga syarat terjadinya barter tidak Karena itulah, diperlukannya alat tukar yang dapat diterima oleh semua pihak. Alat tukar demikian disebut uang yang pertama kali dikenal dalam perdaban Sumeria dan Babylonia. Uang kemudian berkembang dan berevolusimengikuti perjalanna sejarah. Dari inilah uang kemudian dikategorikan dalam tiga jenis yaitu uang barang, uang kertas dan uang giral atau uang kredit. Uang Barang (Commodity Mone. Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga kondidi utama, agar suatu barang bias dijadikan uang antara lain:3 Kelangkaan . , yaitu persediaan barang itu harus Daya Tahan . , barang tersebut harus tahan lama Nilai tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi. Dalam sejarah, pemakaian uang barang yang pernah disyartakan barnag yang digunakan sebagai barang kebutuhan sehari-hari seperti Namun kemudian uang komoditas atau uang barnag ini dinilai banyak kelemahan. Di antaranya, uang barang tidak memiliki pecahan, sulit untuk disimpan da sulit untuk diangkut. Kemudian pilihan sebagai uang jatuh pada logam-logam mulia seperti emas dan Kenapa dipilih karena memiliki nilai yang lebih tinggi. Mustafa Edwin Nasution dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. (Jakarta: Kencana, 2. , 240-241. IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. langka, dan dapat diterima secara umum sebagai alat tukar. Dan kelebihannya, emas dan perak dat dipecah menjadi bagian-bagian yang kecil. Selain itu juga logam mulia ini juga tidak mudah rusak atau susut. Uang Kertas Ketika uang logam masih digunakan sebagia uang resmi dunia, ada beberapa pihak yang melihat peluang meraih keuntungan dari kepemilikan mereka atas emas dan perak. Pihak-pihak ini adalah bank , sebagai orang yang meminjamkan uang dan pandai emas atau toko perhiasan. Dengan adanya ini, pandai emas dan bank mengeluarkan surat . ang kerta. dengan nilai yang besar dari emas dan perak yang dimilikinya. Karena kertas ini didukung oleh kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum menerima uang kertas ini sebagai alat tukar. Ada beberapa keuntungan penggunaan uang uang kertas, di antaranya biaya pembuatan rendah, pengirimannya mudah, penambahan dan pengurangan lebih mudah dan cepat, serta dapat dipecah-pecahkan dalam jumlah berapapun. Namun kekurangan uang kertas juga cukup signifikan, antara lain uang kertas ini tidak bisa dibawa dalam jumlah yang besar dan karena dibuat dari kertas dan cepat rusak. Uang Giral (Deposit Mone. Uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank-bank komersial melalui pengeluaran cek dan alat pembayaran giro lainnya. Uang giral merupakan simpanan nasabah di bank yang dapt diambil setiap saat dan dapat dipindahkan kepada orang lain untuk melakukan Artinya cek dan giro yang dikeluarkan oleh bank mana pun bias digunakan sebagai alat pembayaran barang, jasa dan utang. Kelebihan utang giral sebagai alat pembayaran adalah : Volume 03 Nomor 02 . Kalau hilang dapat dilacak kembali sehingga tidak bias diuangkan oleh yag tidak berhak. Dapat dipindahtangankandengan cepat dan ongkos yang rendah. Tidak diperlukan uang kembali sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi. Namun dibalik kelebihan sistem ini sesungguhnya tersimpan bahaya Kemudian perbankan menciptakan uang giral ditambah dengan instrumen bunga bank membuka peluang terjadinya uag beredar yang lebih besar daripada transaksi riilnya. Inilah yang kemudian menjadi pertumbuhan ekonomi yang semu. Metode Penelitian Artikel ini menggunakan analisis teks dan penelitian historis untuk menunjukkan bagaimana sistem ekonomi manusia telah berubah dari waktu ke waktu. Penelitian ini dimulai dengan mengumpulkan informasi historis tentang evolusi sistem barter, penemuan uang, dan penggunaan logam mulia sebagai alat tukar. Untuk menemukan perubahan-perubahan penting dalam sistem pertukaran sepanjang waktu, data-data ini dievaluasi secara Metode analisis teks juga digunakan untuk menyelidiki pendapat Wahbah Zuhaili tentang kedudukan emas, perak, dinar, dan dirham dalam Al-Qur'an. Signifikansi dan konsekuensi teologis dari penggunaan logamlogam ini dalam situasi ekonomi dan sosial diperiksa melalui penelitian mendalam terhadap teks-teks klasik dan karya-karya Zuhaili. Metodologi penelitian ini memungkinkan pemeriksaan menyeluruh terhadap evolusi ideide keagamaan dan sejarah uang dalam peradaban manusia. Hasil Dan Pembahasan Uang dipahami sebagai sesuatu yang digunakan sebagai alat tukar untuk benda-benda lain dalam bentuk uang. Dalam pengertian segala sesuatu yang dimanfaatkan manusia, termasuk uang kertas, dinar emas, dirham perak. IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. dan fulus . epingan logam selain emas dan pera. 4 Semua itu dapat diterima secara umum sebagai media perdagangan, timbangan nilai, dan alat yang dapat disimpan, menurut para ekonom seperti al-Gazali dan Ibnu Khaldun. Undang-Undang No. Republik Indonesia mendefinisikan Uang adalah alat pembayaran yang sah, dan di Indonesia digunakan sebagai satuan perdagangan. Ciri khas Rupiah adalah adanya tanda khusus yang ditempatkan pada setiap koin dengan tujuan untuk mengidentifikasi, menunjukkan harga atau nilai nominal, dan melindunginya dari upaya pemalsuan. Islam memandang uang sebagai alat tukar dan bukan sebagai barang atau komoditas. Tujuan dari uang adalah untuk memperbaiki sistem perdagangan barter dengan membawa keadilan, kejujuran, dan Para Ulama mengistilah uang tunai dengan beberapa nama yang memiliki keunikan masing-masing : Al-Atsman, para fuqaha ahli fikih, dari SyafiAoI Hambali mengistilahkan al-Atsman sebagai uang tunai emas dan perak. Di madzhab malik secara menyeluruh di istilahkan terhadap jenis dari barang atau sesuatu yang berharga baik dari masa lampau atau masa kini. Dalam madzhab maliki terdapat perbedaan yang mengenai istilah al-Atsman, sebagian berpendapat bahwa al-Atsman adalah barang yang berharga secara umum, dan dari pendapat ini terurai pendapat terakhir yaitu sesuatu yang bisa dijadikan ukuran dari setiap uang tunai atas emas, dan perak, dan itu segala sesuatu yang digunakan sebagai alat atau alat perantara tukar menukar yang darinya menuntukan sebuah nilai atau timbangan terhadap suatu harga. H Arman. Relevansi Konsep Uang Al-Ghazali Dalam Sistem Keuangan Kontemporer. Az-Zuhaili. Al-MuAoamalat Al-Maliyyah Al-MuAoashirah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, n. Volume 03 Nomor 02 . Dari uraian di atas dapat digolongkan bahwasanya uang kertas modern yang dapat menunjukan dari pada nilai dari suatu barang termasuk dari pada al-Atsman, oleh karena itu tidak meunutup kemungkinan bisa terjadi riba di dalamnya dan juga wajib terhadapnya zakat, dan ini adalah pendapat yang ringan. Al-Fulus secara umum yang di istilahkan oleh manusia yaitu segala sesuatu yang digunakan secara tunai dalam sebuah transaksi, yang terbuat dari logam selain dari kertas, emas dan perak, agar nampak darinya sifat dari pada uang tunai. Uang tunai memainkan berbagai peran penting yang sangat penting dalam berbagai aspek kegiatan ekonomi, memainkan peran penting dalam sistem ekonomi dan eksistensi manusia. Berikut ini adalah fungsi-fungsi utama uang:7 Cara yang konsisten untuk membandingkan nilai berbagai komoditas dan layanan adalah dengan menggunakan uang sebagai ukuran nilai. Uang dalam sistem ekonomi memudahkan untuk membandingkan nilai berbagai hal, sehingga lebih mudah untuk menentukan harga relatif dan nilai tukar. Alat tukar: Bentuk pertukaran yang paling umum untuk barang dan jasa adalah uang tunai. Uang mendorong transaksi dengan cara yang lebih praktis dan efisien daripada sistem barter yang memakan waktu dan tidak 8 Tanpa harus memilih mitra yang ideal untuk perdagangan barang, uang memungkinkan manusia untuk memenuhi keinginan Gudang Kekayaan: Uang tunai digunakan sebagai penyimpan kekayaan atau nilai. Uang tunai, yang dapat terkumpul dari waktu ke waktu, adalah salah satu cara orang menyimpan kekayaan mereka. Karena uang dapat Muhith. AuSejarah Perbankan SyariahAy. Attanwir: Jurnal Kajian Keislaman Dan Pendidikan. Vol. No. Tsabit. AuEtika Pertukaran Dalam Islam Menurut Imam Al-GhazaliAy. Jurnal Pemikiran Dan Ilmu Keislaman. Vol. No. , hlm. 153Ae96. IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. diinvestasikan atau digunakan kapan saja untuk melakukan pembelian produk atau layanan, hal ini menawarkan fleksibilitas dan likuiditas. Metode Pembayaran dan Pelunasan Hutang: Uang tunai memfasilitasi pembayaran dalam berbagai situasi. Uang tunai adalah cara yang cepat dan efektif untuk memenuhi kewajiban keuangan, baik untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau melunasi utang yang jatuh tempo. Dengan memungkinkan transaksi yang lancar, uang tunai juga membantu menjaga likuiditas ekonomi. Melalui fungsi-fungsi ini, uang tunai telah berevolusi menjadi pilar penting dalam operasi ekonomi kontemporer. Uang telah memainkan peran penting dalam mendorong aktivitas ekonomi, memungkinkan pertukaran, dan berfungsi sebagai alat yang efisien untuk menyimpan dan mentransmisikan nilai seiring dengan perubahan zaman yang semakin kompleks. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami fungsi uang sambil mempelajari dinamika ekonomi dan evolusi masyarakat. Para ahli hukum sepakat bahwa uang tunai harus digunakan karena uang tunai mewakili harga dari suatu barang atau jasa, dan karena uang tunai sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Uang tunai juga harus digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar keadilan, kesetaraan, dan hak-hak, dan harus digunakan secara bebas tanpa ditimbun atau Tidak diperbolehkan untuk menghasilkan uang darinya karena hal tersebut bertentangan dengan hukum kesetaraan dalam pertukaran. Karena uang tunai adalah harga dari suatu barang yang dihargai dan karena perubahan nilai uang tunai berdampak pada status hukumnya. Nilai uang. Ahmadan. AuFungsi Uang Dalam Pandangan UlamaAy. La Riba: Jurnal Perbankan Syariah. Vol. No. , hlm. Volume 03 Nomor 02 . Ulama Abu Hanifah, al-Jashash, dan ar-Razi sepakat bahwa emas dan perak adalah benda berharga yang berfungsi sebagai indikator harga dalam transaksi dan situasi lainnya. 10 Mazhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa Al-Fulus berbeda dengan An-Nuqud dan aturanaturannya, namun mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa keduanya sama dengan An-Nuqud, yang memiliki nilai dan rentan terhadap riba dan zakat. Perspektif yang pertama adalah perspektif yang tepat karena dapat diterima untuk transaksi bisnis, diperlakukan sebagai uang tunai, dan menggantikan emas dan perak. Para ahli fikih modern membandingkan uang kertas dengan emas dan perak serta hukum-hukum yang menyertainya. Beberapa ahli fikih, seperti mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali, meyakini bahwa uang adalah alat tukar. Hal ini tidak benar karena uang telah berevolusi menjadi barang berharga yang menggantikan emas dan perak. Variasi dalam nilai mata uang. Para akademisi memiliki dua posisi ketika nilai uang berfluktuasi, sehingga menyulitkan untuk bertransaksi bisnis dengan uang tersebut, seperti ketika meminjam dan meminjamkan, dan ketika uang kertas meningkat:11 Menurut para ulama empat mazhab, untuk menghindari riba, dana yang dipinjam harus dikembalikan sesuai dengan jenis, jumlah, dan karakternya, tanpa ada pengurangan atau penambahan. Peminjam wajib membayar kembali jumlah yang dipinjam pada saat meminjam atau pada saat penyerahan, menurut Abu Yusuf, beberapa ulama Hanafiyah, dan beberapa ulama Malikiyah. Jika nilai uang kertas telah berubah secara signifikan, pengembaliannya harus Usanti. Transaksi Bank Syariah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2. Sanjaya. Ekonomika Uang : Based On Empiricial Research, 2019. IQTISADIE: JOURNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. mencerminkan nilai uang kertas pada saat peminjaman. namun, jika nilainya hanya berubah sedikit, maka diganti dengan sesuatu yang Dalam sebuah pertemuan para ahli hukum pada tahun 1988 M, diputuskan untuk mengikuti pendapat pertama, karena melunasi hutang harus dengan sesuatu yang setara, bukan dengan nilainya. Kesimpulan Dalam penelitian ini, gagasan Wahbah Zuhaili digunakan sebagai kerangka kerja untuk menggambarkan evolusi uang dari sudut pandang sejarah dan Al-Qur'an. Manusia pada awalnya memenuhi kebutuhan mereka melalui sistem barter. Namun, karena kekurangan sistem ini, mata uang muncul sebagai jawabannya dengan mengandalkan logam mulia seperti emas dan perak. Uang tunai memainkan fungsi penting dalam perekonomian sebagai satuan ukuran yang dapat diandalkan, media perdagangan yang berguna, penyimpan kekayaan, alat pembayaran, dan alat pembayaran utang. Uang tunai mendukung transaksi yang efisien, memungkinkan perbandingan harga berbagai komoditas dan jasa, serta memberikan fleksibilitas dan likuiditas dalam aktivitas ekonomi manusia. Menurut hukum Islam, penggunaan mata uang dalam transaksi dapat diterima dengan mempertimbangkan konsep keadilan, kesetaraan, hak, dan Hukum Islam mengatur pembayaran hutang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan melarang riba, meskipun nilai uang rentan terhadap perubahan. Penelitian ini mengkaji nilai dan fungsi uang dalam peradaban manusia dengan memadukan sudut pandang sejarah, agama, dan Penelitian ini menawarkan pengetahuan yang lebih jelas tentang bagaimana fungsi uang dalam menjalankan aktivitas ekonomi manusia Waluyo. Wakaf Uang (Tinjauan Fiqih Dan Aplikasinya Kontempore. , 2019. Volume 03 Nomor 02 . dengan menelusuri perkembangan dari sistem barter hingga munculnya mata uang dan penggunaan logam mulia sebagai alat tukar. Daftar Pustaka