Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. Sosialisasi Sertifikasi Tanah Ditinjau Dari Hukum Agraria di Kecamatan Medan Tuntungan Maltus Hutagalung1*. Prabudi Darus2 1Program Studi Hukum Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial. Universitas Sari Mutiara Indonesia Indonesia 2Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial. Universitas Sari Mutiara Indonesia Indonesia *penulis korespondensi : galungmoan88@gmail. Abstrak. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait sertifikasi tanah ditinjau dari Hukum Agraria. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini ialah hasil pre test yang disebar melalui kuesioner menunjukkan pra sosialisasi 76% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang sertifikasi tanah ditinjau dari hukum agraria. Sedangkan 24% lainnya menyatakan mengerti sertifikasi tanah ditinjau dari hukum agrarian. Luaran dari kegiatan ini berdasarkan hasil post test menunjukkan Luaran dari kegiatan ini berdasarkan hasil post test menunjukkan 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik tentang Sertifikasi Tanah Ditinjau Dari Hukum Agraria. Peserta mulai memaknai pentingnya sertifikasi tanah yang kita miliki Abstract. The community service activities carried out aim to increase community understanding regarding land certification in terms of Agrarian Law. The results of this socialization activity were the results of the pre-test distributed through a questionnaire showing that 76% of the pre-socialization stated that they did not know or understand land certification properly in terms of agrarian law. Meanwhile, another 24% said they understood land certification in terms of agrarian law. The output of this activity based on the results of the post test shows that the output of this activity based on the results of the post test shows that 100% of the participants know and understand well about Land Certification in View of Agrarian Law. Participants began to understand the importance of land certification that we have. Historis Artikel: Diterima : 25 Juli 2023 Direvisi : 03 Agustus 2023 Disetujui : 07 Agustus 2023 Kata Kunci: Sertifikasi Tanah. Hukum Agraria PENDAHULUAN Tanah dalam pengertian hukum Agraria adalah lapisan permukaan bumi yang di gunakan untuk di pakai Dewasa ini tanah tidak hanya di butuhkan secara sederhana untuk tempat tinggal ataupun sebagai modal alami utama dalam kegiatan pertanian dan peternakan. Seiring dengan lajunya pertumbuhan penduduk yang sedemikian besar dan luas tanah yang relatif tidak bertambah, secara nyata hal ini menyebabkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat, sehingga menyebabkan tanah dan berbagai masalah Agraria yang Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pemerintahan yang diemban oleh Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020, dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas tersebut. Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi antara lain yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah (Daud & Mutalib, 2. Pendaftaran atas suatu tanah merupakan hal yang harus dilakukan oleh siapa saja yang melakukan transaksi jual beli, sewa menyewa maupun lain sebagainya. Pendaftaran atas tanah harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hak milik atas suatu tanah ataupun bangunan yang berdiri di atas tanah akan mendapatkan perlindungan secara hukum dan secara yuridis untuk memperoleh pengakuan dari negara apabila sudah dilakukan pendaftaraan atau dengan kata lain, pendaftaran tanah merupakan tanda bukti hak (Sembiring, 2. Journal Abdimas Mutiara Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. Pendaftaran tanah diselenggara-kan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya (Harsono, 2. Tanah merupakan hajat hidup setiap orang dan setiap jengkal tanah dimata hukum keagrariaan harus jelas status hak dan pemegang haknya, misalnya, tanah hak milik (HM) jelas bukan tanah negara (TN) dan berbeda kriterianya dengan tanah-tanah hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU). Selain itu dijelaskan juga bahwa status kepmilikan atas hak milik tanah ataupun tanah hak-hak lainnya wajib didaftarkan di kantor-kantor pertanahan (BPN). Bukti bahwa tanah tersebut telah terdaftar adalah sertifikat tanah, yang sekaligus sebagai bukti penguasaan/pemilikan pemegangnya atas tanah tersebut itu lah alasan mengapa pemerintah mengadakan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat merupakan salah satu perwujudan dari tujuan pendaftaran tanah dimaksud (. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau disebut juga dengan nama UUPA (UndangUndang Pokok Agrari. , melalui pasal 19 mengamanatkan bahwa pemerintah mengadakan pendaftaran tanah untuk seluruh wilayah RI dan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan bukti yang kuat mengenai suatu penguasaan/ pemilikan tanah. Begitupun dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, melalui pasal 3 menjelaskan tujuan dan kegunaan dari pendaftaran tanah dan salah satu produknya bernama sertifikat hak atas tanah tersebut. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hakhak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan (Supratman. Oktaviana. Setiadi, & Safitri, 2. Dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 pejabat yang tersebut saat ini di kenal dengan nama Pejabat Pembuat Akta Tanah atau di singkat PPAT. Melihat perkembangan IPTEK yang semakin pesat serta kepentingan masyarakat yang banyak maka pemerintah perlu menyempurnakan peraturan yang sudah tidak cocok dengan situasi dan keadaan saat ini. Maka pada tahun 1997 pemerintah terbitkan lagi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997. Dalam implikasinya masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui serta memahami arti pentingnya pendaftaran tanah. Mereka beranggapan bahwa melakukan pendaftaran tanah adalah hal yang rumit, memakan banyak waktu dan biaya. Apalagi bagi masyarakat yang hidup di daerah pedesaan dengan taraf pendidikan serta pengalaman yang masih kurang, tentunya dalam hal ini pendaftaran tanah adalah hal yang sulit. Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait sertifikasi tanah ditinjau dari Hukum Agraria. SOLUSI PERMASALAHAN MITRA Berdasarkan observasi dan diskusi langsung antara tim pelaksana pengabdian kepada masyarakat dan Kecamatan Medan Tuntungan diperoleh beberapa hal yang menjadi solusi dalam permasalahan mitra yaitu secara langsung memberikan pemahaman pentingnya sertifikasi tanah. Oleh karena itu, sosialisasi sertifikasi tanah ditinjau dari hokum agraria diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat Kecamatan Medan Tuntungan terkait sertifikasi tanah ditinjau dari Hukum Agraria. METODE Metode yang digunakan dalam Sosialisasi Sertifikasi Tanah Ditinjau Dari Hukum Agraria di Kecamatan Medan Tuntungan adalah metode ceramah, diskusi dan sesi tanya jawab. Journal Abdimas Mutiara Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. Metode Evaluasi Evaluasi dilakukan pada akhir sesi kegiatan. Evaluasi yang dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat adalah memberikan kuesioner kepada seluruh peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan. HASIL DAN PEMBAHASAN Adapun hasil kegiatan adalah sebagai berikut: Unsur Sosialisasi Sertifikasi Tanah Ditinjau Dari Hukum Agraria di Kecamatan Medan Tuntungan Tabel 1 : Hasil Pencapaian Akhir Pasca Pra Sosialisasi Uraian Sosialisasi Belum mengetahui Mengetahui dan Memberikan memahami memahami Sosialisasi dengan baik tentang dengan baik Sertifikasi Tanah Sertifikasi Tanah tentang Ditinjau Dari Ditinjau Dari Sertifikasi Tanah Hukum Agraria di Hukum Agraria di Ditinjau Dari Kecamatan Medan Kecamatan Medan Hukum Agraria Tuntungan Tuntungan Kecamatan Medan Tuntungan Persentase (%) Pembahasan Kegiatan sosialisasi sertifikasi tamah ditinjau dari hukum agraria berjalan baik dan lancar. Kegiatan terlaksana secara interaktif dan para peserta sosialisasi juga sangat antusias terlibat dalam diskusi dan sesi tanya Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari beberapa peserta serta keikutsertaan peserta dalam menanggapi jawaban pemateri dan pertanyaan dari peserta lain. Keaktifan pemateri yang memberikan pertanyaan pada peserta terkait sejauhmana mereka memahami sertfikasi tanah. Melalui pre test yang disebar melalui kuesioner menunjukkan pra sosialisasi 76% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang sertifikasi tanah ditinjau dari hukum agraria. Sedangkan 24% lainnya menyatakan mengerti sertifikasi tanah ditinjau dari hukum agraria Luaran dari kegiatan ini berdasarkan hasil post test menunjukkan 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik tentang Sertifikasi Tanah Ditinjau Dari Hukum Agraria. Peserta mulai memaknai pentingnya sertifikasi tanah yang kita miliki. Diakhir kegiatan pemateri menutup dengan memberikan pesan kepada peserta jika mempunyai tanah untuk memelihara baik data yuridis jika ada peralihan hak, pembebanan hak ataupun yang lainnya harus segera di daftarkan ke Pemerintah . ementerian negara agraria dan tata ruan. dan jika menyangkut data fisiknya maka diharuskan mengetahui dimana lokasi tanah yang dimiliki. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan dari pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini menunjukkan hasil pre test yang disebar melalui kuesioner menunjukkan pra sosialisasi 76% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang sertifikasi tanah ditinjau dari hukum agraria. Sedangkan 24% lainnya menyatakan mengerti sertifikasi tanah ditinjau dari hukum agrarian. Luaran dari kegiatan ini berdasarkan hasil post test menunjukkan 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik tentang Sertifikasi Tanah Ditinjau Dari Hukum Agraria. Peserta mulai memaknai pentingnya sertifikasi tanah yang kita miliki. Journal Abdimas Mutiara Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. Adapun saran yang dapat disampaikan yaitu diharapkan peserta memahami dengan baik kekuatan hukum sertifikat ha katas tanah yang dimiliki. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian UCAPAN TERIMAKASIH Kami dari Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mengucapkan terimakasih kepada Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Sari Mutiara Indonesia yang telah bersedia meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mendukung kami dalam melaksanakan kegiatan PKM sebagai salah satu Tri Dharma di Perguruan Tinggi. DAFTAR PUSTAKA