Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PELAKSANAAN CSR PT ASIA FORESTAMA RAYA TERHADAP PENINGKATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 6 TAHUN 2012 SUHENDRO. ANDREW SHANDY UTAMA. ADE PRATIWI SUSANTY Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning suhendroadvokat@yahoo. com, andrew. unilak@gmail. pratiwi_susanty@yahoo. Abstract: Based on Article 11 of Riau Provincial Regulation Number 6 of 2012 it is stated that the corporate social responsibility work field can be carried out in the fields of education, health, infrastructure, sports and arts, social and religious culture, environmental preservation, populist economic enterprises, empowerment of indigenous peoples, and other fields of work that significantly impact on improving the quality of society. The problem in this research is how is the implementation of corporate social responsibility of PT Asia Forestama Raya towards improving the economy of the community based on Riau Provincial Regulation Number 6 of 2012? What are the obstacles in the implementation and how are the efforts to overcome these obstacles? The method used in this research is socio-legal research. The results of this research that PT Asia Forestama Raya did not implement corporate social responsibility to empower the economy of the community in the District of Rumbai Pesisir. Pekanbaru City. The obstacles in the implementation are from the company point of view, namely the financial condition of PT Asia Forestama Raya is currently in an unstable condition so that for three years there has not been implemented a community economic empowerment program, from the community point of view, namely the lack of community knowledge regarding Riau Provincial Regulation Number 6 Year 2012, while from the government side, there is still weak supervision of the implementation of corporate social responsibility of PT Asia Forestama Raya. Efforts to overcome these obstacles are based on Article 32 of Riau Provincial Regulation Number 6 of 2012 which states that if PT Asia Forestama Raya does not implement corporate social responsibility, then the company may be subject to administrative sanctions in the form of written warnings from the Pekanbaru City Government and restrictions on business activities, suspension of business licenses, up to revocation of business licenses. Keywords: Corporate Social Responsibility. Implementation. Society Abstrak: Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 disebutkan bahwa bidang kerja corporate social responsibility dapat dijalankan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, serta bidang kerja lainnya yang secara nyata memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana pelaksanaan corporate social responsibility PT Asia Forestama Raya terhadap peningkatan perekonomian masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012? Bagaimana hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya dan bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil dari Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review penelitian ini bahwa PT Asia Forestama Raya tidak melaksanakan corporate social responsibility terhadap pemberdayaan perekonomian masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya adalah dari sisi perusahaan yaitu kondisi keuangan PT Asia Forestama Raya saat ini sedang dalam keadaan tidak stabil sehingga sudah tiga tahun tidak ada melaksanakan program pemberdayaan perekonomian masyarakat, dari sisi masyarakat yaitu minimnya pengetahuan masyarakat mengenai Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012, sedangkan dari sisi pemerintah yaitu masih lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan corporate social responsibility PT Asia Forestama Raya. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah berdasarkan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 ditegaskan bahwa apabila PT Asia Forestama Raya tidak melaksanakan corporate social responsibility, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Pemerintah Kota Pekanbaru serta pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. Kata kunci: Corporate Social Responsibility. Pelaksanaan. Masyarakat Latar Belakang Masalah Tujuan utama dari sebuah perusahaan adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Hal ini merupakan tanggung jawab para pengurus perusahaan kepada pemegang saham sebagai pemilik dari perusahaan tersebut. Inilah dasar filosofis didirikannya sebuah perusahaan. Namun, kegiatan operasional perusahaan dalam rangka memaksimalisasi keuntungannya seringkali merugikan masyarakat, terutama masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi perusahaan. Permasalahan tersebut merupakan dasar lahirnya konsep corporate social Artinya, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham sebagai pemilik dari perusahaan tersebut, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat (Fahmi, 2. Dasar hukum yang mengatur mengenai corporate social responsibility yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah merubah paradigma corporate social responsibility, dari bersifat sukarela berdasarkan moral menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan (Firdaus, 2. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ditegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan corporate social Lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan corporate social responsibility bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Riau, termasuk PT Asia Forestama Raya yang beroperasi di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 disebutkan bahwa bidang kerja corporate social responsibility dapat dijalankan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, serta bidang kerja lainnya yang secara nyata memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat. Dari pendahuluan yang telah dijelaskan di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan corporate social responsibility PT Asia Forestama Raya terhadap peningkatan E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review perekonomian masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru? Bagaimana hambatan-hambatan dalam pelaksanaan corporate social responsibility PT Asia Forestama Raya terhadap peningkatan perekonomian masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru? Bagaimana upaya untuk mengatasi hambatanhambatan dalam pelaksanaan corporate social responsibility PT Asia Forestama Raya terhadap peningkatan perekonomian masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012? Metodologi Penelitian Penelitian hukum adalah suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya (Soerjono Soekanto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Penelitian hukum sosiologis adalah suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menjelaskan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap permasalahan yang ada di masyarakat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari hasil observasi, wawancara, dan kuisioner di lokasi penelitian. sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari jurnal-jurnal ilmiah, literatur hukum, dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, kuisioner, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil dan Pembahasan PT Asia Forestama Raya merupakan pabrik pengolahan kayu hasil hutan untuk bahan baku industri kayu. PT Asia Forestama Raya mulai beroperasi di Kota Pekanbaru sejak tahun 1986 dengan nama PT Rantau Jaya Sakti, yang berkedudukan di Kecamatan Rumbai Pesisir. Pada awalnya perusahaan tersebut berdiri di atas lahan kosong berupa hutan di tepi Sungai Siak yang berada di pinggir Kota Pekanbaru. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan dan kemajuan Kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau, saat ini Kecamatan Rumbai Pesisir telah berubah menjadi daerah padat Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa PT Asia Forestama Raya tidak melaksanakan corporate social responsibility di Kecamatan Rumbai Pesisir, terutama terhadap pemberdayaan perekonomian masyarakat. Corporate social responsibility adalah kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan dalam rangka menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat, terutama masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar perusahaan tersebut. Pada tahun 2017. PT Riau Crumb Rubber Factory juga tidak melaksanakan corporate social responsibility kepada masyarakat di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, tetapi tidak ada sanksi yang tegas dari Pemerintah Kota Pekanbaru kepada perusahaan tersebut. (Andrew Shandy Utama & Rizana, 2. Asia Forestama Raya sebenarnya pernah melaksanakan corporate social responsibility terhadap pemberdayaan perekonomian masyarakat. Sekitar sepuluh tahun yang lalu perusahaan tersebut menyediakan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir untuk dikelola masyarakat menjadi sebuah pasar tradisional dan masih berjalan sampai sekarang (Andrew Shandy Utama. Rizana, & Tri Anggara Putra, 2. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Program Integrated Farming System dan program UMKM yang merupakan corporate social responsibility PT Riau Andalan Pulp and Paper di Kabupaten Pelalawan pada tahun 2018 telah berdampak terhadap peningkatan perekonomian masyarakat (Andrew Shandy Utama, 2. Dapat dipahami bahwa keberhasilan suatu daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dapat terwujud apabila seluruh komponen masyarakat ikut dilibatkan, termasuk partisipasi yang nyata dari perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut (Andrew Shandy Utama, 2. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan corporate social responsibility PT Asia Forestama Raya terhadap peningkatan perekonomian masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir dari sisi perusahaan yaitu kondisi keuangan PT Asia Forestama Raya saat ini sedang dalam keadaan tidak stabil sehingga sudah tiga tahun tidak ada melaksanakan program pemberdayaan perekonomian masyarakat, dari sisi masyarakat yaitu minimnya pengetahuan masyarakat mengenai Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau, sedangkan dari sisi pemerintah yaitu masih lemahnya pengawasan dari pemerintah terhadap pelaksanaan corporate social responsibility PT Asia Forestama Raya. Program corporate social responsibility sebenarnya bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat, melainkan juga bermanfaat untuk membentuk citra perusahaan apabila dikemas dengan publikasi yang tepat (Yetti, 2. Dalam rangka menjaga efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012, maka dibutuhkan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan corporate social responsibility (Andrew Shandy Utama & Rizana, 2. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan corporate social responsibility PT Asia Forestama Raya terhadap peningkatan perekonomian masyarakat adalah berdasarkan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 ditegaskan bahwa apabila PT Asia Forestama Raya tidak melaksanakan corporate social responsibility terhadap pemberdayaan perekonomian masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Pemerintah Kota Pekanbaru serta pembatasan kegiatan usaha perusahaan, pembekuan izin usaha perusahaan, hingga pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. Penutup Corporate social responsibility adalah kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan dalam rangka menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat, terutama masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar perusahaan tersebut. PT Asia Forestama Raya tidak melaksanakan corporate social responsibility di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, terutama terhadap pemberdayaan perekonomian masyarakat. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya adalah dari sisi perusahaan yaitu kondisi keuangan PT Asia Forestama Raya saat ini sedang dalam keadaan tidak stabil sehingga sudah tiga tahun tidak ada melaksanakan program pemberdayaan perekonomian masyarakat, dari sisi masyarakat yaitu minimnya pengetahuan masyarakat mengenai Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau, sedangkan dari sisi pemerintah yaitu masih lemahnya pengawasan dari pemerintah terhadap pelaksanaan corporate social responsibility PT Asia Forestama Raya. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah berdasarkan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau ditegaskan bahwa apabila PT Asia Forestama Raya tidak melaksanakan E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review corporate social responsibility terhadap pemberdayaan perekonomian masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Pemerintah Kota Pekanbaru serta pembatasan kegiatan usaha perusahaan, pembekuan izin usaha perusahaan, hingga pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. Daftar Pustaka