HAMBATAN-HAMBATAN PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE Prayogi Widodoa Universitas Jenderal Soedirman. Email: widodoyogi@gmail. Naskah diterima: 21 Oktober 2023. revisi: 23 Oktober 2023. disetujui: 24 Oktober 2023 DOI: 10. 55551/jip. Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang dilakukan oleh kejaksaan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan pada saat pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Untuk menghetahui hal tersebut penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, dengan karakteristik peneltian yang bersifat deskriptif-kualitatif. Adapun sumber data pada penelitian ini yakni sumber data sekunder yang berisi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian teknik pengumpulan data dengan cara menelaah data dari bahan-bahan pustaka yang relevan dan berhubungan dengan penghentian penuntutan, dan restorative justice. Data-data tersebut akan diolah dan dianalisis secara sistematis, objektif dan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama. Penerapan penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pelaksanaannya masih banyak masih belum seutuhnya terlaksana dengan baik, namun tetap memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi pihak yang telah bersepakat. Kedua, hambatan-hambatan pada pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terjadi pada secara internal maupun eksternal, yang mana secara internal pelaksanaan terhambat dikarenakan pemahaman penegak hukum masih belum benar-benar memahami aturan pelaksanaan penghentian penuntutan sehingga mengakibatkan ditolaknya pengajuan penghentian penuntutan. Kemudian secara eksternal yang menjadi penghambat pelaksanaan penghentian penuntutan diakibatkan sarana dan fasilitas yang kurang mendukung, masyarakat yang kurang memahami sistem restorative justice dan masih ada budaya masyarakat yang acuh. Kata Kunci: Hambatan-hambatan. Penghentian Penuntutan. Tindak Pidana Jurnal Hukum Ius Publicumn Vol. 4 No. 2 November 2023 Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Prayogi Widodo LATAR BELAKANG Hukum merupakan perwujudan sistem nilai nilai yang mengandung arti melindungi dan menjunjung tinggi nilai nilai pada masyarakat, yang kemudian dituangkan dalam bentuk norma-norma kemudian menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat dan negara, diantaranya norma hukum yang mengatur penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum pada suatu negara 1. Penegakan hukum dilaksanakan sebagaimana sistem peradilan pidana, sistem tersebut menjadi serangkaian tahapan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum secara sistematis oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai sistem peradilan pidana yang saling terintegrasi satu sama lain dalam melaksanakan penegakan hukum. ntegrated criminal justice syste. Kepolisian dilakukan tahapan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan Kejaksaan dilakukan tahap penuntutan. Pengadilan dilakukan tahapan pemeriksaan di persidangan hingga Lembaga Pemasyarakatan dilakukan tahapan pelaksanaan pemidanaan dan pemasyarakatan. Tahapan dalam sistem kerja peradilan pidana memiliki sistem saling terintegrasi ini menjadi pondasi dalam melaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan melindungi kepentingan baik kepentingan negara, kepentingan masyarakat, maupun kepentingan pribadi, termasuk kepentingan pelaku dan korban 4 Namun keseimbangan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan korban kejahatan saat ini belum sepenuhnya terpenuhi, hal ini dapat terlihat aturan hukum yang berlaku diantaranya yakni: Korban kejahatan hanya ditempatkan sebagai alat bukti . aksi korba. yang memberi keterangan sebagaimana diatur Pasal 168 KUHAP. Hal ini tidak memberikan korban keleluasaan untuk Triwati. AuPengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum Pascaputusan Mahkamah Konstitusi,Ay J. Ius Const. , vol. 6, no. 2, 2020, hlm. 34 doi: 10. 26623/jic. Sriwidodo. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Kepel Press, 2020. Dewi. AuKewenangan Jaksa Dalam Menghentikan Penuntutan Demi Keadilan,Ay Diktum J. Ilmu Huk. , vol. 9, no. 1, pp. 1Ae14, 2021, hlm. 3 doi: 10. 24905/diktum. Nursyamsudin and S. Samud. AuSistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice Syste. Menurut Kuhap,Ay Mahkamah J. Kaji. Huk. Islam, vol. 7, no. 1, 2022, hlm. 154 doi: 24235/mahkamah. Jurnal Hukum Ius Publicum n Vol. 4 No. 2 November 2023 Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Prayogi Widodo memperjuangkan hak-haknya. Pada akhirnya dalam sistem peradilan pidana yang berujung pada pemberian sanksi pidana terhadap pelaku agar mendapatkan efek jera telah melakukan suatu tindak pidana, tidak terfokus pada kepentingan dan hakhak korban yang mana telah dirugikan atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sistem peradilan pidana dapat dikatakan masih belum seutuhnya memberikan keadilan bagi korban tindak pidana, seharusnya korban harus diikut sertakan dalam sistem peradilan pidana sebagaimana hak-haknya sebagai manusia dengan adil, untuk memberikan kepastian, memberikan manfaat, dan memberikan keadilan, tidak terkecuali korban sebagai orang yang dirugikan. 6 Oleh sebab itu untuk menjaga keadilan bagi korban, diperlukan konsep Restorative Justice. Konsep ini lahir dengan tujuan untuk menyeimbangkan pihak-pihak, baik perseorangan, komunitas atau kelompok masyarakat, serta pihak-pihak yang mempunyai hubungan dan kepentingan dengan hukum pidana seperti pelaku, korban, masyarakat dan Pemerintah. Keseimbangan tersebut tercermin dalam perundang-undangan . ouble mempertimbangkan heterogenitas kasus, masalah kejahatan dan kesadaran akan pentingnya kompensasi yang layak untuk kejahatan tanpa korban. Restorative diantaranya: Korban dan keluarga korban, pelaku dan keluarga pelaku, masyarakat di tempat terjadinya tindak pidana, serta pihak-pihak yang berkaitan dan berkepentingan dengan tindak pidana yang terjadi. 8 Konsep dengan melibatkan berbagai pihak-pihak ini digunakan untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian perkara pidana diluar persidangan. Konsep ini dapat dikatakan menjadi suatu konsep penyelesaian yang adil. Semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran bekerja sama untuk mencari solusi atas pelanggaran tersebut dan dampaknya, dengan menekankan pada pengembalian situasi, bukan balas dendam. Yuliartini. AuKedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Ay J. Komun. Huk. , vol. 1, no. 2015, 2015, hlm. Palsari. AuKajian Pengantar Ilmu Hukum : Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan,Ay e-Journal Komunitas Yust. Univ. Pendidik. Ganesha, vol. 4, no. 3, 2021, hlm. Septa Candra. AuRestorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di IndonesiaAy. Jurnal RechtsVinding. Vol. No. Agustus 2023, hlm. Z . Zephyr. Wahyudi, and D. Sari. AuImplementasi Diversi pada Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak (Studi di Polres Banyuma. ,Ay Soedirman Law Rev. , vol. 10, 2020, hlm. [Onlin. Available: http://journal. id/index. php/SLR/article/view/14 Jurnal Hukum Ius Publicum n Vol. 4 No. 2 November 2023 Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Prayogi Widodo Restorative justice dilakukan tanpa melalui proses peradilan dapat dilakukan sebelum dilaksanakannya penuntutan, tahap dalam sistem peradilan pidana sebelum masuk ranah pengadilan yakni tahap kejaksaan melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana, jika jaksa/penuntut umum sebelum memulai persidangan melakukan upaya untuk mengakhiri perkara pidana diluar persidangan dengan melibatkan para pihak yang bersangkutan dengan tindak pidana maka akan lebih baik karena dapat hasil yang memuaskan seluruh pihak, terutama terhadap korban tindak pidana. Penyelesaian sebelum ke pengadilan yang dihentikan berhenti pada tahap penuntutan merupakan penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif . elanjutnya disingkat menjadi Perja No. 15/2. , penghentian penuntutan ini sebagai upaya dari kejaksaan dalam proses penegakan hukum di kejaksaan lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keseimbangan perlindungan kepentingan, baik kepentingan negara, kepentingan masyarakat, maupun kepentingan individu termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan, maka tentunya Kejaksaan perlu melaksanakan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Pada pelaksanaanya tidak dipungkiri mendapatkan hambatan-hambatan dalam penerapan penghentian penuntutan oleh kejaksaan, adapun hambatan yang dihadapi kejaksaan tiap daerah tentu akan berbeda-beda. Pertama. Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menerapkan Penghentian Penuntutan pada kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan L Charles Nuban terhadap korban Amelia Noenane, namun dalam hal ini JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan belum pernah mendapatkan pelatihan maupun pendidikan khusus penghentian penuntutan. Dalam upaya melaksanakan dan menerapkan penghentian penuntutan tanpa adanya arahan tentu tidak menutup kemungkinan akan menghadapi suatu hambatan-hambatan. Kedua. Kejaksaan Negeri Painan, mengupayakan penghentian penuntutan pada perkara pidana pencurian dengan tersangka yang atas nama Jodi Putra. JPU -F. Tim. Bunga Rampai Kejaksaan Republik Indonesia. Cetakan Pe. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015, hlm. Yani Atrian Panab. Reny Rebeka Masu. AuPenerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justic. dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Orang Dewasa Di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan,Ay vol. 1, no. 1, 2023, hlm. Jurnal Hukum Ius Publicum n Vol. 4 No. 2 November 2023 Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Prayogi Widodo Kejaksaan Negeri Painan telah menelaah dan menganalisa bahwa kasus atas nama Jodi Putra telah memenuhi syarat penghentian penuntutan dan para pihak baik pelaku maupun korban telah menyepakati untuk berdamai melalui penghentian penuntutan, namun pada tahap pengajuan pengajuan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di tolak dan akhirnya tidak dapat dilaksanakan penghentian penuntutan atas kasus pencurian dengan tersangka Jodi Putra, dalam hal ini perlu diketahui apa yang menghambat sehingga pengajuan Kejaksaan Negeri Painan ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada kasus pencurian dengan tersangka Jodi Putra. Ketiga. Kejaksaan Negeri Balige, telah mengupayakan penghentian penuntutan pada perkara pencemaran nama baik, dengan tersangka bernama Hotman Hutadjulu yang mana pada pencemaran nama baik merupakan suatu delik aduan. Kasus ini merupakan kasus antara perseorangan yang mengadu atas tindakan seseorang yang dianggap telah melanggar hukum, kasus ini merupakan salah satu kasus yang menarik dan tentunya Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan teknik yang khusus dibandingkan dalam menyelesaikan perkara delik biasa. Disisi lain ingin mengetahui hambatan-hambatan penghentian penuntutan pada kasus pencemaran nama baik. Berdasarkan kasus-kasus pada ketiga Kejaksaan Negeri tersebut yang Perja No. 15/2020 Penghentian Penuntutan pada kasus-kasus yang berbeda dan tentu memiliki hambatanhambatan tersendiri pada pelaksanaanya. Oleh sebab itu peneliti akan mengkaji AuHAMBATAN-HAMBATAN PENERAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICEAy. METODE Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif, dengan karakteristik peneltian yang bersifat deskriptif-kualitatif. Adapun sumber data pada penelitian ini yakni sumber data sekunder yang berisi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian teknik pengumpulan data dengan cara menelaah data dari bahan-bahan pustaka yang relevan dan berhubungan dengan penghentian Ari Darman. Dewa Gede Sudika Mangku. AuRestorative Justice Terhadap Dugaan Modus Operandi Tindak Pidana Pencurian ( Studi Kasus SK KEJATI Sumbar No : B- / L . 3 / Es / 10 / 2020 dan Putusan No . 177 / Pid . B / 2020 / PN PNN ),Ay Univ. Pendidik. Ganesha e-Journal Komun. Yust. Univer, vol. 5, no. 15, 2022, hlm. Hutagaol and Wenny Megawaty. AuPenerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Wilayah Kejaksaan Negeri Balige,Ay Leg. Standing J. Ilmu Huk. 7, no. 1, 2021, hlm. Jurnal Hukum Ius Publicum n Vol. 4 No. 2 November 2023 Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Prayogi Widodo penuntutan, dan restorative justice. Data-data tersebut diolah dan dianalisis secara sistematis, objektif dan kualitatif. ANALISIS DAN DISKUSI Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Efektivitas hukum merupakan suatu proses yang tujuannya untuk mengetahui efektif atau tidaknya suatu hukum yang berlaku, adapun caranya dapat menggunakan cara membandingkan suatu realita hukum dalam teori dengan realita hukum dalam praktik, setelah membandingkan kedua hal tersebut tentunya akan diketahui apakah adanya kesenjangan antara keduanya. 13 Hal ini sejalan dengan pendapat dari Anthoni Allot yang menjelaskan bahwa AuHukum akan efektif apabila tujuan keberadaan dan penerapannya adalah untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan, dengan membandingkan antara realitas hukum dan ideal hukum, khususnya dengan mempertimbangkan derajat hukum dalam tindakan. gerak dan hukum secara teori. Dengan kata lain, kegiatan ini akan menyajikan gambaran hukum dalam buku dan hukum dalam kenyataanAy. Berkaitan dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice, secara garis besar wewenang untuk melakukan penuntutan merupakan wewenang jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, namun sebagai lembaga penegak hukum. Kejaksaan RI dalam melakukan penuntutan harus menjamin kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan norma yang diakui di masyarakat seperti halnya norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, sehingga kejaksaan dalam melakukan penuntutan wajib sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Maka sebelum diajukan pelimpahan perkara ke pengadilan . jaksa perlu menggali nilai nilai untuk menyelesaikan perkara tindak pidana untuk pemulihan Putri Edytya and R. Satya Prawira. AuKenyataan Penegakan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Pembangunan: Hukum Harus Ditaati atau Ditakuti?,Ay Lex Sci. Law Rev. , vol. 2, hlm. 184, 2019, doi: 10. 15294/lesrev. Wantu. NGGILU. Imran. Gobel, and Supriyadi A. Arief. Studi Efektivitas Sistem Rekrutmen dan Seleksi Hakim Konstitusi Republik Indonesia. Gorontalo: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2017, hlm. Mandala. Sinurat, and O. Manuain. AuImplementasi Prinsip Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Korupsi,Ay J. Cahaya Mandalika, 2023, hlm. Jurnal Hukum Ius Publicum n Vol. 4 No. 2 November 2023 Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Prayogi Widodo mengedepankan asas equality before the law, namun kembali pada keputusan para pihak akan dilaksanakan menggunakan Restorative Justice atau tidak. Pengembalian keadaan yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan sebelum penuntutan dengan melakukan penghentian penuntutan, berdasarkan Pasal 5 ayat . Perja No. 15/2020, terdapat kriteria-kriteria tertentu yang dapat dilakukan diupayakan penghentian penuntutan diantaranya17: AuTersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 . dan Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 000,00 . ua juta lima ratus ribu rupia. Ay. Namun dalam penjelasan selanjutnya pada Pasal 5 ayat . s/d ayat . Perja No. 15/2020 adanya pengecualian pada Pasal 5 ayat . , antara lain: AuTindak pidana terkait harta benda terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik menurut pertimbangan yang dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif namun tetap memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a disertai dengan salah satu huruf b atau huruf c. Tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang dapat mengecualikan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tindak pidana. Tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat mengecualikan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tindak pidanaAy. Suatu tindak pidana yang kriterianya sesuai dengan Pasal 5 ayat . dan/atau Pasal 5 ayat . s/d ayat . Perja No. 15/2020. Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan upaya Penghentian penuntutan dengan proses yang diatur dalam Perja No. 15/2020. Kriteria ini menjadi pedoman bagi Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan pidana berdasarkan keadilan restoratif. Beberapa kasus diupayakan untuk mengakhiri penuntutan melalui keadilan restoratif di beberapa Kantor Kejaksaan yang menyelidiki kasus pidana, diantaranya: Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Thamariska. Suzanalisa, and Sarbaini. AuPenerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The La. Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) di Wilayah Hukum Polres Sarolangun,Ay Leg. Huk. , vol. 15, no. 1, 2023, hlm. 121-122, doi: 33087/legalitas. RI. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Indonesia, 2020, hlm. Jurnal Hukum Ius Publicum n Vol. 4 No. 2 November 2023 Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Prayogi Widodo Kasus tindak pidana di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan yang dilaksanakan melalui restorative justice kasus tindak pidana penganiayaan, dengan tersangka atas nama L Charles Nuban terhadap korban Amelia Noenane. Menurut Kejaksaan, perkara ini memenuhi syarat perdamaian karena pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua, resiko dihukum tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut tidak lebih dari 2,5 Juta Rupiah, karena pada Pasal 351 ayat 1 yang menjelaskan bahwa sanksi tindak pidana penganiayaan paling lama 2 . tahun 8 . bulan, atau denda sebanyak-banyaknya 4. 500 rupiah. Oleh sebab itu kasus perkara tersebut dianggap memenuhi kriteria perdamaian. Pada penerapan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana penganiayaan tersebut Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dihadiri pihak tersangka, korban, keluarga tersangka, keluarga korban, pemerintah desa serta pihak-pihak yang terkait dalam proses perdamaian sembari melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Namun pada saat penyidik melakukan penyelidikan masyarakat takut memberikan kesaksian atas kasus tindak pidana dan memilih berdiam diri ketika terjadi kasus tindak pidana sehingga menjadi berat kerja JPU lantaran informasi yang dibutuhkan tidak mudah didapatkan. Kemudian akses jalan yang kurang memadai sehingga memperlambat proses pencarian informasi. Ditambah sebelumnya Jaksa di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan masih belum memiliki bekal mengenai sistem Restorative Justice. Meskipun demikian JPU melaksanakan prosesnya sesuai dengan Perja No. 15/2020, dan saat pihak JPU dan fasilitator menawarkan proses keadilan restorative justice kepada para pihak dalam pertemuan para pihak dan kedua belah pihak menyepakati berdamai dan bersedia menandatangani berita kesepakatan upaya perdamaian berdasarkan keadilan restorative justice tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kejaksaan Negeri Painan Perkara pidana di Kejaksaan Negeri Painan yang dilakukan melalui restorative justice merupakan perkara pidana pencurian dengan tersangka yang atas nama Jodi Putra. Jodi Putra baru pertama kali melakukan suatu tindak pidana, tindakan pencurian. Adapun tindakan pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP akan mendapatkan sanksi hukuman penjara paling Yani Atrian Panab. Reny Rebeka Masu. Op. Cit, hlm. Jurnal Hukum Ius Publicum n Vol. 4 No. 2 November 2023 Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Prayogi Widodo lama 5 . tahun atau denda paling banyak 900 (Sembilan ratu. Sebagaimana kriteria penghentian penuntutan orang yang baru pertama kali dan denda tidak lebih dari 2,5 juta rupiah maka termasuk dalam kriteria tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian melalui penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU mengajukan kepada para pihak terlebih dahulu untuk penyelesaian melalui perdamaian dan para pihak telah melakukan kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Namun saat pengajuan proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative di tolak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Nota Dinas No:B-/L. 3/Es/10/2020 yang Isinya mengatakan penolakan, yang didasari dengan alasan bahwa korban pencurian adalah pengguna jalan raya dan kejadian tersebut terjadi di jalan raya yang digunakan oleh banyak orang, dalam hal ini kejahatan pencurian jalan raya merupakan perbuatan yang sudah sering terjadi. Sehingga usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice tidak tepat diterapkan dalam kasus ini. Mengacu pada Pasal 4 Ayat . Huruf e Perja No. 15/ 2020 di mana pelaksanaan penghentian penuntutan harus dilakukan dengan memperhatikan ketertiban umum, sehingga apabila kasus-kasus yang berkaitan dengan hal yang umum terjadi dan di selesaikan dengan perdamaian akan mengakibatkan banyak orang yang menyepelekan tindakan pencurian di muka umum. Kejaksaan Negeri Balige Perkara pidana Kejaksaan Negeri Balige yang dilakukan melalui restorative justice merupakan perkara pencemaran nama baik, dengan tersangka bernama Hotman Hutadjulu. Tindakan pencemaran nama baik dilakukan dengan cara tuduhan melalui publikasi secara tertulis atau melalui gambar yang disebar pada khalayak umum. Oleh karena itu. Hotman Hutadjulu diduga melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pengiriman surat atau foto yang isinya memberatkan atau menghina, dan ancaman pidana atas pencemaran nama baik melalui surat atau foto dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama hanya 1 . Tahun 4 . bulan atau pidana denda paling banyak 4. 500,- . mpat ribu lima ratu. Jaksa merasa bahwa kasus ini sesuai dengan kriteria dapat diberlakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative berdasarkan Pasal 5 ayat . Ari Darman. Dewa Gede Sudika Mangku. Op. Cit, hlm. Jurnal Hukum Ius Publicum n Vol. 4 No. 2 November 2023 Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Prayogi Widodo huruf b dan c yang mana dalam ketentuan tersebut sanksi pidana penjara tidak lebih dari 5 . tahun dan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih 2,5 juta rupiah. Dikarenakan kasus ini menurut Jaksa Penuntut Umum telah masuk dalam kriteria dapat dilakukan Penghentian Penuntutan, maka diterapkan upaya-upaya untuk diselesaikan melalui restorative justice. Meskipun pada pelaksanaanya emosi pada korban maupun tersangka susah untuk diredam namun dengan cara-cara penjelasan yang lebih kekeluargaan kedua belah pihak dapat menyepakati perdamaian. Upaya Restoratif yang dilakukan oleh 3 . Kejaksaan Negeri dalam pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Terdapat perkara yang ditolak khususnya pada kasus tindak pidana pencurian tersebut, meskipun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat . Perja No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative sudah sesuai dengan kriteria namun tetap ditolak. Karena tidak sesuai ketertiban umum sebagaimana Pasal 4 Ayat . Huruf e Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020, sehingga pada pelaksanaanya penegak hukum dalam menerapkan Perja No. 15/2020 tidak hanya mengacu pada kriteria yang disebutkan dalam pasal 5 ayat . saja, namun juga perlu mendalami ketentuan-ketentuan secara jelas dan keseluruhan yang ada dalam Perja No. 15/2020, agar pada penerapannya tidak ada kekeliruan. Pasal 4 ayat . Perja No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berkaitan kepentingan hukum lain yang dilindungi, stigma negative, penghindaran pembalasan, respond an karbohidrat masyarakat dan kepatuhan kesusilaan dan ketertiban umum. Kepentingan hukum lain yang dilindungi salah satunya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana. Pasal 4 huruf a menjelaskan bahwa terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi yakni syarat bersifat materiil dan Syarat yang bersifat materiil yang merupakan bagian yang tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat serta tidak ada konflik social di kemudian hari, tidak ada kemungkinan-kemungkinan untuk memecah belah NKRI, tidak radikalisme, bukan residivis, bukan tindak pidana terorisme atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang lainnya. Sedangkan syarat Hutagaol and Wenny Megawaty. Op. Cit, hlm. Jurnal Hukum Ius Publicum n Vol. 4 No. 2 November 2023 Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Prayogi Widodo bersifat formil meliputi perdamaian kedua belah pihak kecuali tindak pidana narkoba dan pemenuhan hak-hak korban serta tanggungjawab pelaku kecuali tindak pidana narkoba. Apabila mengacu pada tujuan hukum itu sendiri yakni ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar luas. Pada dasarnya menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan manfaat dengan cara menciptakan kegembiraan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. 22 Penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Kejaksaan Negeri Painan. Kejaksaan Negeri Balige para pihak yakni pelaku, korban dan masyarakat telah menyepakati dilakukan upaya penyelesaian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, meskipun pelaksanaannya masih banyak masih belum seutuhnya terlaksana dengan baik, namun tetap memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi pihak yang telah Hambatan-Hambatan dalam Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Hambatan merupakan suatu hal yang menghalangi terlaksananya suatu program yang pada dasarnya suatu hambatan muncul faktor internal dan 23 Pada pelaksanaan pengentian penuntutan perkara tindak pidana sebagai kewenangan dari kejaksaan maka faktor internal ada pada penegak hukum itu sendiri yakni kejaksaan, adapun faktor ekternal maka faktor yang merupakan faktor yang berasal di luar faktor internal. Apabila dikaitkan dengan teori efektivitas hukum terdapat faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum, yaitu: Faktor hukumnya itu sendiri. Faktor penegak hukum. Faktor sarana dan fasilitas. Faktor masyarakat. Faktor kebudayaan. Mengacu pada teori efektivitas hukum, melihat penerapan penghentian penuntutan perkara tindak pidana melalui penghentian penuntuan berdasarkan keadilan restorative pada ke tiga sample yakni Kejaksaan Negeri Timor Tengah Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, dan Mulyanto. AuKonparasi Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Pidana Antara Kepolisian dan KejaksaanAy. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi. Vol. No. doi: https://doi. org/10. 20961/hpe. Kamarusdiana. Filsafat Hukum. Jakarta: UIN Jakarta Press, 2018, hlm. Tampubolon. Change Management Manajemen Perubahan : Individu. Tim Kerja Organisasi. Bogor: Mitra Wacana Media, 2020, hlm. Darmika. AuBudaya Hukum ( Legal Culture ) Dan Pengaruhnya,Ay J. Huk. ty-ry, vol. Vol. 2 No, 2016, hlm. 430, [Onlin. Available: http://ejournal. id/index. php/tora/article/view/1114/941 Jurnal Hukum Ius Publicum n Vol. 4 No. 2 November 2023 Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Prayogi Widodo Selatan. Kejaksaan Negeri Painan, dan Kejaksaan Negeri Balige dapat diketahui Hukum itu sendiri Secara peraturan perundang-undangan penghentian penuntutan pada perkara tindak pidana telah diatur secara jelas baik kriteria/ syarat perkaraperkara yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, sebagaimana pada pasal 5 ayat . Perja No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Disisi memperhatikan Pasal 4 ayat . Perja No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berkaitan kepentingan hukum lain yang dilindungi, stigma negative, penghindaran pembalasan, respond an karbohidrat masyarakat dan kepatuhan kesusilaan dan ketertiban umum. Kepentingan hukum lain yang dilindungi salah satunya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana. Pasal 4 huruf a menjelaskan bahwa terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi yakni syarat bersifat materiil dan formil. Syarat yang bersifat materiil yang merupakan bagian yang tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat serta tidak ada konflik social di kemudian hari, tidak ada kemungkinankemungkinan untuk memecah belah NKRI, tidak radikalisme, bukan residivis, bukan tindak pidana terorisme atau tindak pidana terhadap keamanan negara yang lainnya. Sedangkan syarat bersifat formil meliputi perdamaian kedua belah pihak kecuali tindak pidana narkoba dan pemenuhan hak-hak korban serta tanggungjawab pelaku kecuali tindak pidana narkoba. Penegak Hukum Jaksa sebagai penegak hukum yang melaksanakan Perja No. 15/2020, masih ada yang kurang dalam pemahaman menerapkan kriteria penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, khususnya pada perkara-perkara yang berurusan dengan ketertiban umum. Sarana dan fasilitas Akses jalan yang kurang memadai, sehingga memperlambat pencarian Jurnal Hukum Ius Publicum n Vol. 4 No. 2 November 2023 Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Prayogi Widodo Masyarakat Pihak pihak terkait, seperti tersangka, korban, keluarga, maupun masyarakat masih kurangnya pemahaman mengenai penyelesaian perkara melalui sistem restorative justice. Kebudayaan Secara budaya masih terdapat masyarakat yang acuh dengan adanya tindak pidana dan tidak mau ikut campur dalam penyelesaian perkara tindak pidana sehingga informasi yang didapat dalam penyidikan menjadi sulit didapat secara utuh. Penerapan Penghentian Penuntutan sebagaimana telah dilaksanakan dapat dikatakan bahwa masih terdapat hambatan-hambatan yang disebabkan oleh faktor internal pada kurangnya pemahaman aturan penghentian penuntutan secara utuh pada penegak hukumnya itu sendiri, kemudian secara ekternal pada faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan yang masih kurang mendukung penyelesaian perkara melalui restorative justice. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa faktor-faktor yang menghambat penerapan Perja No. 15/2020di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Kejaksaan Negeri Painan. Kejaksaan Negeri Balige maka terdapat pada penegak hukum yang kurang cukup memahami dalam menerapkan penyelesaian perkara tindak pidana dengan penghentian penuntutan, khususnya pada kriteriakriteria tindak pidana yang dapat diupayakan penghentian penuntutan secara kongkrit dan rinci. Mengingat bahwa penerapan yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini jaksa terlalu kasuistik sehingga menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda. Kemudian masyarakat dan budaya yang masih belum mendukung penyelesaian melalui restorative justice. KESIMPULAN Penerapan penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif bertujuan untuk dapat mengembalikan situasi seperti sebelum adanya tindak pidana dengan mengikutsertakan pihak-pihak sebagaimana Perja No. 15/2020 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan pelaksanaan tersebut mengatur kriteria dari perkara-perkara mana saja yang dapat dilakukan penghentian penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun pelaksanaannya restorative justice khususnya ketentuan tindak pidana yang dapat diajukan baik syarat-syarat maupun kriteria masih belum seutuhnya terlaksana Jurnal Hukum Ius Publicum n Vol. 4 No. 2 November 2023 Hambatan-Hambatan Penerapan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice Prayogi Widodo dengan baik, namun tetap memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi pihak yang telah bersepakat. Hambatan-hambatan pada pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terjadi pada secara internal maupun eksternal, yang mana secara internal pelaksanaan terhambat dikarenakan pemahaman penegak hukum masih belum benar-benar memahami aturan pelaksanaan penghentian penuntutan sehingga mengakibatkan ditolaknya pengajuan penghentian penuntutan. Kemudian secara eksternal yang menjadi penghambat pelaksanaan penghentian penuntutan diakibatkan sarana dan fasilitas yang kurang mendukung, masyarakat yang kurang memahami sistem restorative justice dan masih ada beberapa budaya masyarakat yang acuh terhadap permasalahan orang lain. DAFTAR PUSTAKA