Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN BEBAS MALPRAKTIK DOKTER YANG MENGAKIBATKAN KEBUTAAN Dinisatri Daeli Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Nias Raya dinisantri12@gmail. Abstrak Malpraktik adalah praktik medis yang dilakukan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum dan standar etika kesehatan. Salah satu kasus malpraktik yang sudah diperiksa, diputus dan sidang di Pengadilan Negeri Makasar yaitu putusan nomor 441/Pid. Sus/2019/PN. Mks. Pada putusan tersebut terdakwa diduga telah melakukan malpraktik Pasal 79 huruf c Junto Pasal 51 huruf a UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat . KUHP, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pidana 4 . tahun penjara dengan denda 30. iga puluh juta Namun pada akhirnya hakim memutus bebas kasus tersebut. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan metodologi hukum, pendekatan kasus, pendekatan dekat dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informasi dibantu dengan memanfaatkan informasi tambahan diperoleh melalui bahan pustaka termasuk dokumen halal esensial dan dokumen legal Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dimana penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode inferensial. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pada putusan 1441/Pid. Sus/2019/PN. Mks tentang malpraktik, pelaku diputus bebas oleh hakim. Menurut penulis seharusnya pelaku dijerat Pasal 79 huruf c Jo Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 360 ayat . KUHP, karena berdasarkan urutan kronologis kejadian, alat bukti surat, keterangan saksi terdakwa dan kesaksian dalam hal ini memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan ini. Artinya, unsur tersebut dengan sengaja lalai menjalankan kewajibannya sebagai dokter dan mengakibatkan luka berat pada orang lain karena kelalaiannya. Kata Kunci: Putusan Bebas. Malpraktik Dokter. Kebutaan. Abstract Malpractice is medical practice that is carried out incorrectly or not in accordance with laws and health ethical standards. One of the malpractice cases that has been examined, decided and tried by the Makassar District Court, namely decision number 441/Pid. Sus/2019/PN. Mks. In this decision the defendant allegedly committed malpractice Article 79 letter c Junto Article 51 letter a Republic of Indonesia Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice and Article 360 paragraph . of the Criminal Code, in which the Public Prosecutor charges the defendant for 4 . years in prison with a fine of 30,000,000 . hirty million rupia. However, in the end the judge decided that the case was acquitted. The kind of exploration utilized is regularizing legitimate examination with legal methodology, case approach, near approach and scientific methodology. Information assortment was helped out utilizing auxiliary information got through library materials comprising of essential lawful materials and optional legitimate materials. The data analysis used is descriptive qualitative analysis or conclusions are drawn using the deductive method. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that in the decision 1441/Pid. Sus/ 2019/PN. Mks regarding malpractice, the perpetrator was acquitted by the judge. According to the author, the perpetrators should have been charged with Article 79 letter c in conjunction with Article 51 letter a Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice and Article 360 paragraph . of the Criminal Code, because based on the chronology of events, documentary evidence, witness statements and the defendant's statements in this case have fulfilled the elements contained in the legislation. That is, the element of deliberately https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 not fulfilling the obligations as a doctor and because of negligence causes other people to get seriously injured. Keywords: Free Verdict. Doktor Malpratice. Blindness. Pendahuluan Indonesia adalah negara yang hukumnya menjalankan hak dan kewajiban nya. Tujuan bangsa Indonesia yang menjadi cita-cita negara yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial tertua dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Malpraktik yang berpotensi merugikan pasien mengubah persepsi masyarakat khususnya pasien dan pada akhirnya menimbulkan tuntutan masyarakat agar dokter bertanggung jawab atas perbuatannya sebab hanya perbuatan tertentu saja yang dapat dipidana. Ketentuan tentang kesehatan tertuang dalam UndangUndang seperti. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Kevin G. Yunoko, 2015: . Terkait dengan kasus malpraktik ini juga pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Makasar yaitu putusan nomor 1441/Pid. Sus/2019 /PN. Mks Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pasal 79 huruf c Junto Pasal 51 huruf a UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman pidana selama 4 tahun dan pidana denda Rp30. 000-, . iga puluh juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dilunaskan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Namun membebaskan terdakwa dari dakwaan Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM dasar hakim memberikan putusan bebas kepada pelaku. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim pada putusan bebas malpraktik dokter yang mengakibatkan kebutaan . tudi putusan nomor 1441/Pid. Sus/2019/PN. Penelitian ini bertujuan pertimbangan hakim pada putusan bebas malpraktik dokter yang mengakibatkan kebutaan . tudi putusan nomor 1441/Pid. Sus/2019/PN. Mk. Adapun teori yang relevan dengan penelitian ini yaitu: Tindak Pidana Malpraktik Malpraktik dapat didefinisikan sebagai tindakan kelalaian, kesalahan, atau kurangnya kompetensi dokter untuk merawat pasien, yang mengakibatkan kerugian bagi pasien (Beni Satria & Redyanto Sidi Jambak, 2022: . Unsurunsur malpraktik terdiri dari beberapa komponen yaitu: Adanya kelalaian Dilakukan oleh tenaga kesehatan Tidak mematuhi standar pelayanan Seorang Pasien Meninggal. Terluka, atau Mengalami Cacat. Dokter Dokter spesialis dan dokter adalah tenaga ahli yang dipersepsikan dari otoritas publik Republik Indonesia sesuai peraturan dan pedoman serta telah beralih dari pendidikan klinis baik di dalam maupun di luar negeri. Kebutaan Menurut KBBI memmberi pengertian bahwa AubutaAy adalah tidak bisa melihat dikarenakan rusaknya mata. Pertimbangan Hakim Pertimbangan hakim merupakan suatu tahapan dalam sidang dimana hakim melihat kebenaran yang terbukti dalam Pemikiran hakim merupakan pertimbangan yang paling pasti untuk menentukan hukuman yang ditunjuk Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 secara adil dan membuat keputusan yang Sehingga pertimbangan hakim harus disertai dengan alat-alat bukti yang menguatkan perkara tersebut. Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri akan membatalkan dakwaan jika bukti dalam persidangan tidak terpenuhi (Marianus Yohanes Gaharpung & Hesti Armiwulan, 2021: . Pertimbangan hakim terbagi menjadi dua, yaitu pertimbangan hakim yang sah dan pertimbangan hakim yang tidak sah. Putusan Hakim Kekuasaan hukum ditekankan sebagai kekuasaan otonom dalam mengendalikan pemerataan untuk menjaga regulasi dan pemerataan secara internal seperti dalam Pasal 24 ayat . UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman lebih khusus kehakiman ini. Putusan hakim terbagi dalam beberapa bagian yaitu: Putusan Pemidanaan Menurut Pasal KUHAP, pemidanaan terhadap terdakwa adalah pemidanaan berdasarkan ancaman yang didakwakan kepadanya sesuai pengaturan tindak pidana tersebut. Putusan Bebas Menurut Pasal 191 ayat 1 KUHAP. Aujika terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dibebaskanAy, terdakwa tidak Putusan Lepas Putusan lepas adalah hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa saat perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana (Romiyanto, 2019: . Metode Penelitian Penelitian yang dilakukan oleh peneliti merupakan kajian hukum normatif yang mengkaji kajian kepustakaan, khususnya dengan menggunakan data sekunder meliputi dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan pendekatan penelitian keputusan No. 1441/Pid. Sus/2019/PN. Mk. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pendekatan Peraturan Perundangundangan (Statute Approac. Pendekatan dalam KBBI adalah untuk memperoleh pemahaman tentang masalah Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memuat ketentuan tersebut, yaitu peraturan tertulis yang diletakkan tidak sepenuhnya diselesaikan oleh lembaga negara atau otoritas yang disetujui melalui teknik yang telah ditentukan sebelumnya. Peraturan perundang-undangan peraturan tertulis yang di dalamnya tercantum aturan-aturan yang secara Pendekatan legislasi adalah salah satu yang diambil dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang ditangani. Undang-undang dan peraturan ini biasanya dibuat oleh kewenangan dan biasanya mengikat secara hukum. Pendekatan Kasus (Case Law Approac. Arti kata kasus dalam KBBI merupakan situasi yang sebenarnya dari suatu Sedangkan Kamus Hukum diartikan sebagai perkara. Dalam penelitian hukum normatif, mengkonstruksi argumentasi hukum dari sudut pandang kasus-kasus tertentu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Nomor 1441/Pid. Sus/2019/PN. Mks. Pendekatan Analitis (Analytical Approac. Analitis dalam KBBI adalah bersifat Suatu pendekatan yang dikenal sebagai pendekatan analitis melibatkan analisis konseptual bahan hukum untuk digunakan dalam peraturan perundangundangan. Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Bahan-bahan yang sah diperoleh melalui metodologi dan pedoman pembuktian yang sistematisasi bahan-bahan yang halal sesuai dengan masalah yang akan dipertimbangkan. Maka dari itu, metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu memanfaatkan informasi tambahan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Instrument Penelitian dalam jurnal ini yaitu. Setelah data sekunder telah ada, maka selanjutnya peneliti mencari data yang terkait lalu dimuat dalam temuan penelitian. Data yang dimuat adalah studi putusan nomor 1441/Pid. Sus/2019/PN. Mks, lalu akan diselidiki menggunakan informasi opsional lainnya. Hasil Penelitian dan Pembahasan Hasil penelitian dari studi putusan nomor 1441 /Pid. Sus/2019/PN. Mks, yaitu: Bahwa terdakwa dr. Elisabeth Susana. Biomed pada hari JumAoat tanggal 15 September 2017 sekitar pukul 12. 00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2017, bertempat di klinik Belle Jl. Serigala No. 119 Kel. Mamajang Dalam Kec. Mamajang Kota Makassar Kota Makassar atau di tempat yang sampai saat ini masih diingat yaitu lokasi Pengadilan Negeri Makassar Audalam menyelesaikan praktik klinik dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan bantuan jenis klinis sesuai dengan prinsip kemahiran dan standar kerja serta kebutuhan klinis pasien sebagaimana disinggung dalam Pasal 51 huruf aAy, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: bahwa dokter spesialis tersebut adalah dokter spesialis yang pindah dari Staf Medik Trisakti sehubungan dengan Surat Tanda Daftar Dokter Spesialis (STR) dari Dewan Klinik Indonesia (KKI) dengan Nomor Pendaftaran 312110031708 7227 dan terekrut sebagai perseorangan dari Ikatan Dokter Spesialis Indonesia (IDI) Cabang Makassar dengan nomor pendaftaran NPA. IDI 45066 dan membuka pelatihan secara bebas di Jl. Serigala No. 119 Kel. Mamajang Di Kec. Kota Mamajang Makassar berdasarkan Izin Spesialis Keseluruhan (Ras. Nomor: 446/901. 08/DU/DKK/VII/2017 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 diatas, nama dr. Elisabeth Susana, tanggal 25 Agustus 2017. Bahwa hari Jumat tanggal 15 September 2017 pada waktu 12. 00 WITA, saksi Agita Diora Fitri bersama saksi Yeni Ariani datang ke tempat pelatihan dokter spesialis khususnya di Beauty center Jl. Serigala No. 119 Kel. Mamajang Di Kec. Mamajang. Kota Makassar. Kota Makassar, niat penuh untuk melakukan pendaftaran, saksi Yeni Ariani menyampaikan kegalauan nya bahwa saksi Agita Diora Fitri juga akan melakukan pengobatan kecantikan seperti yang telah dilakukan oleh saksi Yeni Ariani, kemudian mereda untuk mengatakan bahwa saksi Agita Diora Fitri akan Pipinya ditipiskan terlebih dahulu, kemudian filler dimasukan ke dalam hidung agar terlihat lebih mancung. Bahwa kemudian korban menyuntikkan 0,1 cc asam hialuronat ke dalam hidung pemeriksa Agita Diora Fitri, namun karena ada keputihan di daerah kedua pemeriksa. Agita Diora Fitri, menguatkan plot tersebut dan kemudian menyuntikkan hyaluronidase sebagai musuh bercak di ruang hidung, kemudian tanpa diduga saksi Agita Diora Fitri merengek terkapar dan menutup matanya dan lalu pada saat terbangun, saksi Agita Diora Fitri mengatakan bahwa mata kirinya tidak dapat melihat, kemudian dokumentasi dan saksi Yeni Ariani membawa saksi Agita Diora Fitri ke Gudang I Klinik Makassar. Sedangkan alasan pemberian obat ulang tidak sesuai Pedoman Kecakapan. Standar Kerja Strategis (SPO), dan kebutuhan klinis pasien, yaitu termohon menyuntikan filler ke dalam hidung saksi Agita Diora Fitri tanpa membuat persetujuan klinis tertulis . nformed consen. kepada mengamati Agita Diora Fitri demonstrasi, meskipun menyadari bahwa setiap kegiatan klinik harus mendapat persetujuan tertulis . nformed consen. dari pasien atau kerabat terdekat pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat . UU No. Peraturan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pengobatan dan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat . Pedoman Pendeta Kekuatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/i/2008 tentang Sanksi Kegiatan Klinik. Penggugat Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 berhubungan dengan gaya klinik . erapi kecantika. melalui infus filler hidung tidak memiliki sertifikasi keahlian atau bukti kemampuan gaya klinik dari Ikatan Ahli Klinik (IDI) dalam hal ini PERDAWERI (Hubungan Musuh Indonesia Pematangan. Kesejahteraan. Penyedap Rasa dan Regenerati. , sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Klinik. Pasal 20 ayat . dan Pasal 22 ayat . Pedoman Tata Tertib Pendeta Perkasa Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Melaksanakan Praktik Klinik. Penggugat tidak membuat Standard Functional Strategy (SPO) Infus Filler Hidung yang merupakan kemampuan sebagai Aturan Praktik Klinis bagi tenaga klinis dalam menyelesaikan operasi, sesuai Klarifikasi Pasal 50 Peraturan RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Klinis . Pasal 1 angka 11 Pedoman Pendeta Kekuatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Klinik dan Pasal 10 Pedoman Pendeta Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Norma Manfaat Klinik. Pihak yang berperkara dalam memberikan bantuan jenis klinik melalui infus filler hidung kepada observer Agita Diora Fitri tidak melakukan asesmen awal total sebagai temu . tentang riwayat klinis/klinis pasien, riwayat klinis, kepekaan terhadap obat atau makanan tertentu. sensitivitas dan masalah lain yang terkait dengan kesejahteraan tidak menyelesaikan penilaian aktual secara keseluruhan, termasuk memeriksa regangan peredaran darah, detak jantung, pernapasan, tidak menyelesaikan penilaian pendukung, untuk penilaian laboratorium dasar tertentu. Adapun tuntutan pidana jaksa penutuntut umum dalam Putusan Nomor 1441/PidSus/2019/PN. Mks, dakwaan terhadap terdakwa tentang Auperbuatan pidana praktek mengakibatkan orang lain luka beratAy sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 79 huruf c Jo Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 360 ayat . KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Elisabeth Susana. Biomed. Sesuai dengan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Elisabeth Susana. Biomed dengan pidana penjara selama 4 . tahun dan pidana denda sebesar Rp30. 000,- . iga puluh juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 . Kemudian dalam putusan 1441/Pid. Sus /2019/PN. Mks amar putusan hakim yaitu sebagai berikut: Ucapkan dr. Elisabeth Susana. Biomed, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan kesalahan sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan termohon dr. Elisabeth Susana. Biomed dari dakwaan utama dan penuntutan berikutnya. Teguhkan kembali kebebasan orang yang disalahkan dalam kata-kata untuk kapasitas, posisi, ketenangan dan nilai. Berdasarkan temuan penelitian, maka pertimbangan hakim pada putusan bebas malpraktik dokter sebagai berikut: Dengan Sengaja Dengan sengaja dalam KBBI adalah memang diniatkan atau tidak secara Seperti yang dikemukakan dalam peraturan hukum pidana, sengaja diartikan seperti membayangkan hasil dari unsur dengan sengaja dalam teori hukum pidana, ada 3 . macam kesengajaan yaitu: Sengaja sebagai maksud . pzet als Sengaja sebagai kesadaran tentang kepastian . pzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijhei. Sengaja kemungkinan sekali terjadi . pzet met Seorang dokter akan dihadapkan ke pengadilan ketika sudah melakukan tindakan yang merugikan pasien. Dalam Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 kronologi Elisabeth Susana. Biomed alias pelaku merupakan dokter umum bukan dokter spesialis kecantikan. Hal ini telah memenuhi unsur bahwa dengan sengaja melakukan profesi sebagai dokter dalam bidang estetika sehigga pada praktik tersebut tidak sesuai dengan SPO dan menyebabkan kerugian terhadap pasien atau korban. Tidak Memenuhi Kewajiban Kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Menurut Notonegoro, kewajiban yaitu sebuah tanggungjawab yang memberikan sesuatu yang harus diberikan oleh pihak tertentu. Pada 1441/Pid. Sus/2019/PN. Mks pelaku alias Elisabeth Susana. Boimed tidak melakukan wawancara terlebih dahulu terhadap korban untuk tindakan yang akan dilakukan berserta resiko apa yang akan terjadi saat terjadi kegagalan dalam melakukan suatu tindakan praktik Dalam hal ini sudah jelas telah kewajiban sebagai dokter yang dapat diminta pertanggungjawaban. Menurut Pasal 360 KUHP menentukan bahwa Aubarang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mendapat luka berat dihukum dengan dipidana penjara paling lama lima tahun atau paling sedikit satu tahunAy dengan unsur-unsur sebagai Barang siapa Menurut KBBI barangsiapa adalah siapa saja atau siapa pun dapat menjadi Dalam Kamus Hukum barang siapa berarti setiap orang. Hukum pidana menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum seperti yang dikatakan oleh Mahrus Ali bahwa, subjek perbuatan pidana yang diakui oleh KUHP adalah manusia . atuurlijk perso. (Mahrus Ali, 2012: Dalam menggunakan kata barangsiapa memiliki arti bahwa siapa saja dapat menjadi pelaku tindak pidana Pasal 360 KUHP. Berdasarkan temuan penelitian dalam putusan nomor 1441/Pid. Sus/2019 /PN. Mks https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 bahwa unsur barangsiapa dalam putusan ini telah terpenuhi atas nama Elisabeth Susana. Biomed yang berprofesi sebagai dokter pada salah satu klinik kecantikan yang berada di Makassar. Sesuai dengan identitas dan dakwaan jaksa penuntut umum Elisabeth Susana. Biomed didakwakan telah melakukan tindak Maka unsur barang siapa telah terpenuhi terhadap pelaku. Karena kelalaiannya Kelalaian dalam KBBI merupakan kurang hati-hati atau tidak melakukan Kelalaian atau culpa dalam hukum pidana merupakan kesalahan dari akibat kurang berhati-hati sehingga tidak sengaja sesuatu terjadi (Nurul Fitriani & Nurfifah, 2018: . Kesalahan menyebabkan orang lain mendapat luka berat merupakan tindakan yang merugikan maka dapat dipersalahkan dan diminta pertanggungjawabanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Malpraktik terdiri dari 2 . kelompok yang harus dibedakan menurut Deriza, yaitu kesalahan dan kelalaian (Mahrus Ali, 2012: Kesalahan (Dolu. Dalam arti luas, setiap perbuatan atau kegiatan medis yang berkaitan dengan ruang lingkup kedokteran dan yang sangat tegas dilarang oleh undang-undang. Dalam arti sempit, melakukan tindakan terarah yang melawan hukum dan mengetahui dampak atau hasilnya adalah tanda awal bahwa upaya tersebut menerima pembayaran. Kelalaian (Culp. Dalam arti luas, dokter sudah melakukan praktik seperti ketentuan perundangundangan dan standar profesi. Namun, ada kalanya dokter lalai memenuhi tanggung jawab profesinya dan hak-hak pasien, antara lain tidak tertuju pasien, tidak pasien, dan tidak memberikan persetujuan secara lisan atau tertulis . nformed Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Dari unsur tersebut, sesuai dengan penelitian penulis pada putusan nomor 1441/Pid. Sus/2019/PN. Mks, maka tindakan terdakwa seharusnya dipidana sesuai dengan fakta baik dalam bukti surat, keterangan saksi dan korban beserta sebagian dari keterangan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 79 huruf c Junto Pasal 51 huruf a UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat . Kitab KUHP. Pada putusan 1441/Pid. Sus/2019/PN. Mks, pelaku Elisabeth Susana. Biomed telah melalaikan sebuah kewajiban pelayanan medis terhadap korban atau pasien yang bernama Agita Diora Fitri. Dalam kronologi kasus tersebut pelaku melakukan sebuah kegiatan medis yaitu perawatan kecantikan atau filler hidung kepada korban agar terlihat lebih mancung hidungya. Namun sebelumnya pelaku tidak melakukan Informed consent ditandai dengan persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter spesialis setelah pasien mendapat klarifikasi mengenai apa yang akan dilakukan oleh dokter spesialis tersebut. Umumnya semua jenis pidana memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lebih khusus terhadap korban kejahatan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian terhadap korban baik materil maupun Dalam 1441/Pid. Sus/2019/PN. Mks, pelaku diputus bebas oleh hakim. Menurut penulis dalam penjatuhan hukuman tersebut hakim keliru, seharusnya pelaku dipidana dan setidaktidaknya diberikan sanksi denda untuk ganti rugi terhadap korban seperti yang telah dijelaskan oleh penulis sebelumnya. Penutup Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan pada putusan 1441/Pid. Sus/2019/PN. Mks. malpraktik pelaku diputus bebas oleh hakim. Menurut penulis seharusnya pelaku dijerat Pasal 79 huruf c Jo Pasal 51 huruf a UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat . KUHP, karena berdasarkan dengan kronologi kejadian, bukti surat, keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Yaitu, unsur https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagai dokter serta karena kelalaianya menyebabkan orang lain mendapat luka berat. Berdasarkan simpulan tersebut, maka penulis menyarankan supaya regulasi yang sudah ada dapat diterapkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79 Huruf c Jo Pasal 51 huruf a UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat . KUHP. Sehingga dapat dijadikan pedoman dalam dalam menentukan adanya malpraktik yang dilakukan oleh dokter maupun tenaga medis Daftar Pustaka