Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PROSES PERMOHONAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA Tulungagung (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR: 248/Pdt. P/2023/PA. TA) Rizki Bagus Hendrawan. Nurbaedah Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universtas Islam Kadiri (Unisk. Kediri Jl. Sersan Suharmaji No. 38 Manisrenggo. Kota Kediri. Jawa Timur. 64128 Indonesia Email: rizkibagus507@gmail. com, nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri degan tujuan membentuk keluarga yang bahagia selama-lamanya berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan wali nikah tersebut sangat penting dalam akad pernikahan. Selanjutnya wali dianggap adhol atau enggan apabila ia menghalangi perempuan yang ada di bawah perwaliannya untuk menikah dengan laki-laki pilihannya dan sanggup membayar mahar yang seharusnya, setelah keduanya menyukai antara satu sama lain. Apabila terjadi seperti itu, perwaliannya langsung pindah ke wali hakim. Metode yang penulis gunakan dalam peulisan tesis ini yaitu penelitian Sosio Legal Research yaitu kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data lapangan sebagai sumber utama. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu putusan dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Tulungagung. Hasil dari penelitian ini Putusan Nomor:248/Pdt. P/2023/PA. TA, keengganan Wali untuk menikahkan anaknya dengan alasan adat, jika anak perempuannya tetap melakukan perkawinan dengan calon suaminya maka pelaksanaan perkawinan tersebut menentang adat lusan besan. Pelaragan tersebut tidak termasuk larangan yang diatur di dalam hukum Islam. Ditinjau dari pertimbangn hukum yang telah diambil oleh Majelis hakim, telah menunjukkn bahwa pertimbangan hukum tersebut telah sesuai dengan prinsip Ae prinsip pengambilan pertimbangan hukum. Kata Kunci : Proses Permohonan. Wali Adhol ABSTRACT Marriage is a spiritual and physical bond between a man and a woman as husband and wife with teh aim of forming a happy family forever based on faith Tuhan YME. The existence of the wali is very important in the marriage Furthermore, wali is considered adhol if he prevents a woman under his guardianship from marrying a man of his choice and is able to py the appropriate dowry, after both of them like each other. If something like that happens, the guardianship will immediately move to the judgeAos guardion. The method that the author uses in writing this theses is Social Legal Research, namely research activities carried out by collecting field data as the main source. The data sources used in this research are decisions and interviews with judges the Pengadilan Agama Tulungagung. Results from research decision Number: 248/Pdt. P/2023/PA. TA, the reluctance wali to marry of his chid is based on customry reasons, if his daughter continues to marry her future husband then the implementation of the marriage is against the lusan besan custom. Judging from the legal considerations that have been taken by the panel of judges, it has shown that these legal considerations are in accordance with the principles of taking legal considertions. Keywords: application process, wali adhol PENDAHULUAN Islam melihat pernikahan tidak hanya sebagai sarana mempertemukan antara dua sosok laki-laki dan wanita, juga tidak memandang sebagai cara memenuhi kebutuhan biologis dan memadamkan gejolak nafsu seksual, akan tetapi Islam memandang pernikahan lebih mendalam dan agung. Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam Surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya sebagai berikut : AuDan tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikirAy. Tentang tujuan dari perkawinan dijelaskan pada KHI pasal 3 Rizki Bagus Hendrawan. Nurbaedah. Proses Permohonan Wali AdholA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 AuPerkawinan mewujudkan kehidupan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rohmahAy. Keluarga Islam terbentuk dalam keterpaduan antara ketentraman . , penuh rasa cinta . , dan kasih sayang . Ia terdiri dari istri yang patuh dan setia, suami yang jujur dan tulus, ayah yang penuh kasih sayang dan ramah, ibu yang lemah lembut dan berperasaan halus, putraputri yang taat serta kerabat yang saling membina silaturrohmi dan tolong menolong. Hal ini dapat tercapai bila masing-masing anggota keluarga tersebut mengetahui hak dan kewajibannya. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri degan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia selamalamanya berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Definisi perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad . yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan Dalam Islam, hukum menikah ada 5 kategori, yaitu: . Wajib bagi orang yang sudah mampu menikah lahir dan batin yang dikhawatirkan terjerumus dalam perzinaan. Kemampuan menikah yang dimaksud yaitu mampu memberikan nafkah, yang terdiri dari mahar, sandang, pangan, dan papan, . Sunnah bagi orang yang sudah mampu menikah lahir dan batin, tetapi ia masih dapat menahan diri dari nafsunya. Makruh bagi orang yang tidak menginginkan menikah , dan ia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Dan dikhawatirkan tidak dapat menunaikan hak dan kewajibannya dalam pernikahan. Mubah bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera alasan-alasan mengharamkan menikah. Haram bagi orang yang tidak mampu menikah dan lahir dan batin, dengan tujuan menikah untuk menyakiti calon istrinya. Dalam suatu perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang telah ditentukan dalam Islam. Adapun yang menjadi syarat dan rukun dalam perkawinan adalah tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab 4 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Tentang Rukun dan Syarat Perkawinan dalam Pasal 14, diantaranya: Adanya calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan yang tidak terhalang secar syarAoi untuk menikah, adanya wali dari calon pengantin perempuan, dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan, adanya ijab dan Sedangkan tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagai berikut: Adanya persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat . , perkawinan hanya diizinkan bila usia calon mempelai sudah 19 tahun (Pasal 7 ayat . Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain. Bagi suami istri yang bercerai, lalu kawin lagi dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang untuk kawin ketiga kalinya (Pasal . Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 19 menyatakan bahwa: AuWali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertinda untuk menikahkannyaAy. Seorang wanita yang menikah tanpa adanya wali maka pernikahannya tidak sah. Begitu pula wali nikah yang tidak memberi izin kepada anak perempuannya. Perkawinan harus memenuhi rukun dan syarat. Salah satu rukun yang harus dipenuhi adalah adanya wali nikah. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah akad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Dalam Al-QurAoan surat An-Nur ayat 32: Artinya. AuDan nikahkanlah orangorang yang masih membujang di antara kamu, daan juga orang-orang yang layak . dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin. Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas . emberian-Ny. Maha MengetahuiAy. Ayat tersebut nampak jelas ditujukan kepada wali, mereka diminta menikahkan orang-orang yang tidak bersuami dan orangorang yang tidak beristri, serta melarang wali itu menikahkan laki-laki muslim dengan nonmuslim, sebaliknya juga wanita muslim dilarang dinikahkan dengan laki-laki non- Rizki Bagus Hendrawan. Nurbaedah. Proses Permohonan Wali AdholA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 muslim sebelum mereka beriman. Andaikata wanita itu berhak secara langsung menikahkan dirinya dengan seorang laki-laki, tanpa wali maka tidak ada artinya. Menurut Imam SyafiAoi, sebagaimana dikutip oleh Amin Summa berkata: AuTidak sah akad nikah seorang wanita kecuali dengan ucapan dari wali dekat . atau wali jauh . bAoa. Umpama ia tidak ada, maka hendaklah dengan ucapan dari pihak penguasa, yaitu yang biasa disebut dengan wali hakim. Maka jika seorang wanita melangsungkan akad nikahnya, tanpa izin dari wali, nikahnya itu batal dan tidak dapat Ay Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa keberadaan wali nikah tersebut sangat penting dalam akad menikahkan anak perempuannya. Wali dekat seperti ayah merupakan hal pertama untuk mendapatkan restu dan bertindak sebagai wali nikah. Jika tidak ada, bisa kepada wali jauh seperti kakek, paman, dan seterusnya jalur ke atas dari keluarga ayah. Berbeda halnya dengan wali nasab . yang perempuannya, yang bertindak sebagai wali nikah dalam akad pernikahan untuk menggantikan ayahnya yaitu wali hakim. Selanjutnya wali dianggap adhol atau enggan apabila ia menghalangi perempuan yang ada di bawah perwaliannya dan perempuan tersebut telah baligh, berakal, dan merdeka untuk menikah dengan laki-laki pilihannya dan sanggup membayar mahar yang seharusnya, setelah keduanya menyukai antara satu sama lain. Apabila terjadi seperti itu, perwaliannya langsung pindah ke wali hakim, bukan kepada wali abAoad atau wali jauh, karena adhol adalah dzalim, sedangkan yang menghilangkan sesuatu yang dzalim itu adalah hakim. Akan tetapi, jika adholnya sampai tiga kali berarti dosa besar dan fasik, dan pewaliannya pindah ke wali abAoad. Jika adholnya itu karena sebab yang dibenarkan, tidak disebut adhol, seperti wanita menikah dengan pria yang tidak sepadan atau menikah dengan maharnya di bawah mitsil, atau wanita dipinang oleh pria lain yang lebih sepadan dari peminang pertama. Para ulama sependapat bahwa wali tidak berhak merintangi perempuan di bawah perwaliannya dan berarti berbuat dzalim ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 apabila mencegah kelangsungan pernikahan kedua mempelai. Apabila wali menghalangi pernikahan kedua mempelai, maka calon pengantin wanita berhak mengadukan perkaranya melalui Pengadilan Agama agar Keadaan perkawinan tidak pindah dari wali yang dzalim ke wali lainnya, tetapi langsung ditangani oleh hakim sendiri. Sebab, menghalangi pernikahan kedua mempelai adalah suatu perbuatan yang dzalim, sedangkan untuk mengadukan yang dzalim itu hanya kepada hakim. Masalah wali adhol diatur dalam Pasal 2 ayat . Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim menyatakan bahwa: AuBagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau luar negeri/wilayah ekstra-teritorial Indonesia ternyata tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud atau berhalangan atau adhol, maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan wali hakimAy. Ayat . untuk menyatakan adholnya wali sebagaimana tersebut ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan Pengadilan Agama mewilayahi tempat tinggal calon mempelai Ayat . AuPengadilan Agama memeriksa dan menetapkan adholnya wali dengan acara singkat atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanitaAy. Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat . Ausebelum akad nikah dilangsungkan wali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudaah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adholnya wali. Ayat 2 apabila wali nasabnya tetap adhol, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali Ay Kondisi masyarakat saat ini terdapat suatu realitas pemikiran, bahwa gadis-gadis jaman sekarang tidak semudah itu mau dijodohkan oleh orang tuanya. Kenyataan ini akan memicu seorang anak perempuan melangsungkan perkawinan tanpa adanya wali, sehingga jalan pintas yang ditempuh adalah melangsungkan perkawinan dengan menggunakan wali hakim meskipun walinya ada tetapi adhol. Rizki Bagus Hendrawan. Nurbaedah. Proses Permohonan Wali AdholA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Mengenai wali adhol Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 ayat . menjelaskan bahwa: AuDalam hal wali adhol atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut. Ay Pengadilan Agama membahas terkait masalah penegakan hukum Islam di Indonesia, dalam asal 2 UU No. Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Penolakan dari seorang wali yang enggan menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya memiliki banyak Salah satu alasan penolakan seorang wali untuk menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya adalah adanya sebab adat istiadat yang dipercayai dan tumbuh di dalam lingkungan masyarakat, padahal alasan adat istiadat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik itu dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini maupun hukum Islam yang dianut oleh masyarakat. Dalam prakteknya sebagaimana yang terjadi di Pengadilan Agama Tulungagung, pengajuan perkara wali adhol mayoritas didasarkan pada larangan adat istiadat baik itu adal istiadat yang bertentangan dengan undang-undang maupun hukum Islam yang diikuti oleh masyarakat, seperti halnya yang berada di Tulungagung yang paling umum adalah larangan menikah antar desa tertentu, balik kandang, lusan besan, utara kali selatan kali, serta masih banyak aturan pernikahan Jawa yang masih lestari di Tulungagung. Dengan adanya banyak aturan yang harus ditaati menyebabkan niat pernikahan yang baik namun wali pihak perempuan tidak merestui, maka niat baik yang akan dilaksakana tersebut . alam hal ini pernikaha. akan tertunda bahkan bisa menjadi gagal. Maka dari itu wali disini menyegerakan perbuatan baik yang mana juga menghindari zina, dan perbuatan zalim Berdasarkan dari hasil observasi awal, pada Pengadilan Agama Tulungagung pada tahun 2021-2022 ada sedikit peningkatan, dari 25 perkara menjadi 27 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 perkara permohonan wali adhol. Penulis memfokuskan penelitian pada yang terbaru Penetapan Nomor: 248/Pdt. P/2023. PA. TA. Penetapan tersebut menetapkan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama Ngantru untuk menjadi wali hakim atas permintaan pemohon (LH) yang orang tua pemohon bernama (M) tidak berkenan atau tidak bersedia menjadi wali nikah tanpa alasan yang jelas, sedangkan calon suami pemohon (AU) secara hukum tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan. METODOLOGI PENELITIAN Metode yang penulis gunakan dalam peulisan tesis ini yaitu penelitian Sosio Legal Research yaitu kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan mengumpulkan datadata lapangan sebagai sumber utama. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu putusan dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Tulungagung. PEMBAHASAN Faktor yang Melatarbelakangi Wali Enggan Menikahkan Anaknya Sebab Adat Mayoritas penduduk Tulungagung yang merupakan Suku Jawa yang juga memiliki banyak adat istiadat tentang Mereka memilikia keyakinan, jika adat istiadat itu di langgar maka akan mendapatkan kesialan dalam kehidupannya di Putusan Nomor:248/Pdt. P/2023/PA. TA, keengganan Wali untuk menikahkan anaknya dengan alasan adat, jika anak perempuannya tetap melakukan perkawinan dengan calon suaminya maka pelaksanaan perkawinan tersebut menentang adat lusan besan. Lusan besan berasal dari kata lusan yang merupakan singkatan dari kata telu . dan pisan . , dan juga kata besan yaitu apabalia seseorang akan menikahkan anaknya untuk yang ketiga kalinya sedangkan calon besannya baru akan menikahkan untuk yang pertama atau sebaliknya. Larangan peninggalan adat nenek moyang yang masih tetap dianut hingga saat ini. Apabila adat ini tidak dipatuhi keberadaannya dan tetap melaksanakan pernikahan, akan menimbukan dampak negatif kepada para pihak. Rizki Bagus Hendrawan. Nurbaedah. Proses Permohonan Wali AdholA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Adapun bentuk negative yang dimaksud adalah adanya ketidak harmonisan dari pernikahan, mendapat cobaan seperti musibah, sulit mencari rezeki, dan lain Keberadaan pernikahan diatas sudah mengakar dan membudaya dalam sebagian kehidpan masyarakat Kabupaten Kediri. Meskipun keberadaan dari pelarangan-pelarangan ini tidak dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan yang mutakhir, namun keberadaanya mau tidak mau masih diikuti oleh sebagian Beberapa faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat tentang adanya pelarangan-pelarangan pernikahan ini salah satunya adalah tingkat pendidikan serta Dimana biasanya masyarakat yang memiliki pendidikan cukup layak serta memiliki lingkungan pergaulan yang luas tidak mempercayai adanya pelaranganpelarangan pernikahan ini. Karena dalam sudut pandnag beberapa orang yang tidak pelarangan-pelarangan pernikahan ini adalah cerita nenek moyang terdahulu yang tidak kunjung terbukti. Sedang bagi masyarakat yang masih percaya terutama kepercayaan masyarakat Islam Kejawen yang masih menjunjung tinggi adat jawa, maka pelarangan-pelarangan pernikahan adalah sebuah keharusan yang mesti dilaksanakan dan tidak boleh di Selain itu, beberapa masyarakat yang masih percaya dengan pelarangan-pelarangan adat yaitu dengan melihat pasangan yang pernah melanggar adat, sehingga sekiranya pasangan tersebut ada musibah, kaitkan dengan pelanggaran adat yang pernak Masyarakat tidak pernah melihat sisi positif pasangan lain yang dianggap pernah melanggar adat dan ternyata kehidupannya normal dan tidak ada masalah. Melihat alasan keengganan wali untuk menikahkan seseorang yang berada di bawah perwaliannya, seharusnya dan sudah selayaknya sebagai masyarakat muslim yang telah memiliki Undang Ae Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak lagi melihat dan dan tidak lagi menggunakan larangan adat istiadat yang tidak sesuai dengan hukum syarAoi. seharusnya berpatokan pada terpenuhi dan tidaknya syarat dan rukun ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 perkawinan serta memperhatikan terhadap larangan perkawinan. Dasar yang menjadi pertimbangan diperbolehkan dan tidaknya seseorang untuk melaksanakan perkawinan adalah Undang Ae Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dirubah denga Undang Ae Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan hukum Islam. Undang Ae Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dirubah denga Undang Ae Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menjelaskan, perkawinan bisa di langsungkan jika telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan terpenuhi. Diantara syarat yang harus di penuhi adalah : Perkawinan harus di dasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 ( dua puluh satu ) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua, dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin di maksud ayat ( 2 ) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya, dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya , maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya, dalam hal ada perbedaan pendapat anatara orang-orang yang disebut dalam ayat ( 2 ) , . , dan ( 4 ) pasal ini atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat . Pasal ini, ketentuan tersebuy ayat . sampai dengan ayat . pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Disamping itu perkawinan dapat di laksanakan jika telah memenuhi rukun perkawinan, yang mana rukun perkawinan yang harus dipenuhi adalah adanya Calon Suami dan calon istri. Wali Nikah. Saksi serta Rizki Bagus Hendrawan. Nurbaedah. Proses Permohonan Wali AdholA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Ijab Qabul. Larangan adat sebagaimana yang menjadi latar belakang wali yang enggan menikahkan seseorang yang berada di bawah perwaliannya, sebenarnya tidak sejalan dengan larangan yang tercantum di dalam Undang Ae Undang nomor 1 Tahun 1974 yang dirubah dengan Undang Ae Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mana perkawinan di larang jika: berhubungan darah dalam garis keturunan berhubungann darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara antara seorang dengan saudara orang tua dan antara dengan saudara neneknya, berhubungan semenda yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu, bapak tiri, berhubungan susuan yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan, berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beritri lebih dari seorang, mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang Oleh karenanya perkawinan tidak bisa sebagaimana tersebut. Oleh karena itu pelarangan adat untuk melakukan pernikahan sebagaimana yang termuat dalam Permohonan Wali Adhal yang diajukan oleh Para pihak, ternyata tidak termasuk syarat, rukun ataupu larangan dalam perkawinan yang termuat di dalam Undang Ae Undang nomor 1 Tahun 1974 yang dirubah dengan Undang Ae Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, begitu pula larangan adat yang menjadi dasar keengganan wali menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya tidak termasuk larangan yang diatur di dalam hukum Islam, bahkan larangan adat tersebut bertentangan dengan Hukum Islam. Pertimbangan yang Digunakan Oleh Hakim Pengadilan Agama Tulungagung dalam Menetapkan Perkara Nomor: 248/Pdt. P/2023/PA. Setelah perkara permohonan wali adhal masuk di Pengadilan Agama yang pedoman yang digunakan salah satu diantaranya adalah Undang AeUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 6 dan Pasal 8 dan rukun perkawinan serta ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 hukum syaraAo yang berkaitan dengan permohonan penetapan wali adhal. Bila mana syarat, rukun perkawinan serta tidak ada larangan untuk melakukan perkawinan telah terpenuhi dan tidak ditemukan adanya cacat formil dan tidak bertentangan dengan hukum syaraAo untuk melaksanakan perkawinan maka perkawinan itu secara hukum dapat di laksanakan. Oleh karena penetapan wali adhal mempunyai dampak yang sangat besar terhadap individu dan keluarga yang akan di maka individu dan keluarga selayaknya mendapatkan pengayoman dari jalan pikiran dan pertimbangan Hakim dalam menerima, memeriksa serta menetapkan permohonan wali adhal, sehingga kedepanya tidak terjadi hal hal yang dilarang oleh agama. Untuk menetapkan permohonan wali adhal, hukum perdata Islam sangat menaruh perhatian dalam sehingga perkawinan yang dilaksanakan tersebut tidak di dasarkan atas kebohongan dan kepalsuan , dan menetapkan bahwa setiap calon pengantin berhak mendapat jawaban dari permasalahan yang dihadapi atas keengganan wali untuk menikahkan calon pengantin yang berada di bawah kekuasaan wali, sehingga calon pengantin berhak mendapat kepastian hukum dari lembaga yang berwenang. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perobahan ke dua dengan undang Ae Undang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama , maka hukum yang berlaku untuk menyelesaikan perkara permohonan wali adhal adalah hukum perdata Islam dan untuk mengadili ( absolut perkara permohonan penetapan wali adhal bagi masyarakat yang beragama Islam adalah wewenang Pengadilan Agama, sehingga Pengadilan Agama Punya wewenang untuk memberikan memperoleh kepastian hukum terhadap calon Pengantin yang walinya adhal. Sedangkan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU nomor 50 Tahun 2009: Au adalah Ay Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Rizki Bagus Hendrawan. Nurbaedah. Proses Permohonan Wali AdholA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan perdilan umum , kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang Ae undang ini. Permohonan wali adhal dalam praktek peradilan, dikategorikan sebagai Au gugat Volunter Au . Pada prinsipnya tidak terhadap semua hal atau keadaan dapat diajukan gugat volunter, permintaan susuatu gugat volunter harus berdasar ketentuan peraturan perundangAeundangan, artinya undang Ae undang telah menentukan sendiri bahwa, tentang sesuatu hal dapat diajukan gugat volunter, tidak terkecuali wali adhal bisa diajukan gugat volunter ke pengadilan. Dari legal standing, para pihak yang mengajukan permohonan wali adhal berdasarkan bukti Ae bukti tertulis yang telah diajukan oleh Pemohon , dapat dinyatakan bahwa Pemohon adalah orang yang mempunyai legal standing untuk mengajukan wali adhal. Ditinjau dari acara pembuktian yang telah diajukan oleh para pihak , bukti bukti permohonan wali adhal, telah memenuhi syaratAesyarat yang berlaku dalam sistem pembuktian, sehingga dari bukti Ae bukti tersebut bisa digunakan dasar untuk memberikan pertimbangan hukum terhadap permohonan penetapan wali adhal. Ditinjau dari pertimbangn hukum yang telah diambil oleh Majelis hakim, telah menunjukkn bahwa pertimbangan hukum tersebut telah sesuai dengan prinsip Ae prinsip pengambilan pertimbangan hukum dalam rangka mengambil penetapan volunter yang berupa penetapan wali adhal, karena pertimbangan hakim tersebut didasarkan atas bukti Ae bukti yang menguatkan terhadap permohonan wali adhal. Keengganan wali untuk menikahkan perwaliannya senyatanya tidak didasarkan atas ketidak bolehan seseorang untuk melakukan perkawinan akan tetapi semata Ae mata hanya di dasarkan atas adat kebiasaan yang justru bertentangan dengan Undang Ae Undang Perkawinan serta hukum syaraAo yang berlaku. Adat lusan besan yang ditafsirkan sebagai sebuah kepercayaan masyarakat Jawa hal ini dipercaya menimbulkan dampak keretakan rumah tangga di kemudian hari. Adat yang seperti ini harus dikesampingkan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dalam rangka mendapatkan kebaikan dimasa yang akan datang. Ditinjau dari petitum . mar ) penetapan wali adhal telah menunjukkan bahwa penetapan dalam perkara volunter telah sesuai dengan petitum perkara volunter , sebab petitumnya berupa menyatakan ( declarator ) dan tidak menunjukkan kepemilikan ataupun pertintah terhadap Ditinjau dari pembacaan penetapan permohonan wali adhal sampai penetapan senyatanya tidak ada pihak - wali yang keberatan atas penetapan perkara tersebut, penulis katakan meskipun penetapan tersebut telah berkekuatan hukum tetap namun penetapan tersebut hanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada diri pemohon sendiri dan isi dari penetapan tersebut tidak bisa dipaksakan kepada orang lain karena kekuatan hukum penetapan wali adhal bersifat sepihak. Yang tidak kalah pentingnya bahwa secara filosofis Majelis Hakim saat memutus perkara, syarat dan ciri batiniyahnya dalam menegakkan hukum telah ia lakukan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 yang menyataka :Ay Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Au yang mana Hakim dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya di gantungkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ciri Batiniyah seorang hakim Pengadilan Agama diberi label Jelas dan Tegas yakni ciri label berdasarkan ketahuhidan Islam yakni dengan Bismillahirrahmaanirrahiim yang mendahului Au Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Ay. Dengan seorang hakim dilingkungan Peradilan Agama dalam mempertanggung jawabkan sumpah jabatan sebagai abdi hukum , kebenaran dan keadilan , langsung secara konkrit kepada Al Khaliq berdasarkan tauhid Islam. Disamping itu sesuai Pasal 62 Undang Ae Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan uu Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan ke dua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman . Hakim Rizki Bagus Hendrawan. Nurbaedah. Proses Permohonan Wali AdholA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 memperlihatkan wawasan hukum dan berfikir secara sistimatik dan profesional . Penetapan yang dijatuhkan mengandung pertimbangan yang terhadap hukum , kebenaran, dan keadilan serta pertanggung jawaban kepada Allah SWT. Yang Maha Mengetahui, termasuk di dalamnya penetapan permohonan wali adhal yang diajukan oleh para pihak . Oleh paparan sebagaimana tersebut di atas, penetapan wali adhal ini mempunyai guna dan manfaat yang besar dengan tidak mengesampingkan fungsi wali, akan tetapi kebuntuhan yang di hadapi para pihak yang tidak bisa melakukan pernikahan. Meskipun orang yang berhak menjadi wali tidak mau menikahkan dengan dalih adat yang diyakini, maka dengan keyakinan dan argumentasi yang argumentative. Majelis Hakim telah memberikan penetapan yang berhasil guna untuk para pihak pencari keadilan. Dengan adanya penetapan wali adhal telah memberikan kemaslahan yang mampu mendatangkan kebaikan kepada calon pengantin dan disamping itu pengajulan terhadap wali adhol yang diajukan para pihak berdasar pada asas menolak madharat dan kemadhorotan dan mampu mengambil kemanfaatan, baik kemanfaatan yang di dapat oleh calon pengantin maupun wali dari calon Asas adil dan berimbang, asas keadilan mangandung makna bahwa hubungan perdata tidak boleh mengandung unsur Ae unsur penipuan, penindasan, pengambilan kesempatan, pada waktu pihak lain sedang kesempitan, asas ini juga mengandung arti bahwa hasil yang diperoleh harus berimbang dengan usaha atau ihktiar yang dilakukan, oleh karenanya dengan adanya penetapan wali adhal dapat dihindari adanya praktek praktek ketidak adilan kesempatan pada waktu pihak lain sedang kesulitan dan perbuatan apapun yang akan menggangugugat terhadap eksistensi ikatan perkawinan yang akan dilakukan. Asas perlindungan hak, asas ini mengandung arti bahwa penetapan wali ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 adhal memberikan perlindungan terhadap hakAehak individu calon pengantin, sehingga tidak terjadi perampasan terhadap hak-hak orang yang berada di bawah perewaliannya dengan sebebas bebasnya. Asas yang beriktikat baik harus dilindungi, artinya pelaksanaan perkawinan yang tidak ada unsur larangan dan tidak ada cacat hukum, yang orang tua dari calon pengantin tidak mau menjadi wali, harus ada jalan keluarnya dan untuk mendapatkan jalan keluar dari permasalahan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan wali adhal ke Pengadilan Agama. Adapun tujuan hukum pada hukum positif adalah semata Ae mata untuk mewujudkan keadilan yaitu apa yang adil dan apa yang tidak adil dan langsung dirasakan oleh individu dan masyarakat, sehingga penetapan wali adhal bertujuan memberikan keadilan kepada calon pengantin yang yang walinya tidak bersedia untuk menjadi wali. Disamping itu tujuan hukum adalah sematamata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang bisa dirasakan oleh masyarakat ( calon pengantin ) dan keadilan. Adapun tujuan hukum yang selanjutnya adalah untuk memperoleh kepastian hukum, berarti dengan penetapan wali adhal menyebabkan calon pengantin yang walinya tidak bersedia untuk menjadi wali telah memiliki kepastian hukum dan bisa keluar dari permasalahan yang di hadapi, sehingga secara hukum pula si calon penganting telah mendapatkan keadilan yang Pertimbangan Majelis Hakim telah sejalan dengan tugas negara dalam assiyaasati addunya . engatur kemaslahatan hidu. , qoidul fighiyah disebutkan : Artinya : Pemerintah mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatan. Penetapan wali adhal merupakan bentuk pengaturan kemaslahatan hidup dunia yang diatur oleh negara . , kemaslahatan tersebut dirasakan oleh calon pengantin yang walinya enggan untuk menikahkan kehendak perkawinannya, sehingga melalui penetapan hakim akan terwujud kemaslahatan sesuai fungsi pemerintah dalam mengatur rakyatnya. Rizki Bagus Hendrawan. Nurbaedah. Proses Permohonan Wali AdholA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 KESIMPULAN PutusanNomor:248/Pdt. P/2023/PA TA, keengganan Wali untuk menikahkan anaknya dengan alasan adat, jika anak perempuannya tetap melakukan perkawinan dengan calon suaminya maka pelaksanaan perkawinan tersebut menentang adat lusan Pelarangan adat untuk melakukan pernikahan sebagaimana yang termuat dalam Permohonan Wali Adhal yang diajukan oleh Para pihak, ternyata tidak termasuk syarat, rukun ataupu larangan dalam perkawinan yang termuat di dalam Undang Ae Undang nomor 1 Tahun 1974 yang dirubah dengan Undang Ae Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, begitu pula larangan adat yang menjadi dasar keengganan wali menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya tidak termasuk larangan yang diatur di dalam hukum Islam. Penetapan wali adhal ini mempunyai guna dan manfaat yang besar dengan tidak mengesampingkan fungsi wali, akan tetapi kebuntuhan yang di hadapi para pihak yang tidak bisa melakukan pernikahan. Meskipun orang yang berhak menjadi wali tidak mau menikahkan dengan dalih adat yang diyakini, maka dengan keyakinan dan argumentasi yang argumentative. Majelis Hakim telah memberikan penetapan yang berhasil guna untuk para pihak pencari keadilan. Dengan adanya penetapan wali adhal telah memberikan kemaslahan yang mampu mendatangkan kebaikan kepada calon pengantin dan disamping itu pengajulan terhadap wali adhol yang diajukan para pihak berdasar pada asas menolak madharat dan kemadhorotan dan mampu mengambil kemanfaatan, baik kemanfaatan yang di dapat oleh calon pengantin maupun wali dari calon ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 DAFTAR PUSTAKA