SIPOL DALAM PROSES PENDAFTARAN PESERTA PEMILU TAHUN 2019 DI KOTA SURABAYA: SUATU STUDI TENTANG PENDAFTARAN PARTAI POLITIK DALAM PRESPEKTIF PEMILU BERINTEGRITAS Dian Tria Rahayu Universitas Airlangga Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur E-mail: diantriarahayu@yahoo. Editor: Hertanto Ae Universitas Lampung LATAR BELAKANG Pemilu merupakan sarana menyalurkan aspirasi rakyat untuk memilih pemimpin baik di legislatif maupun di pemerintahan. Tidak semua pemilu terlaksana secara demokratik. Tetapi untuk pemilu yang terlaksana secara demokratik akan menghasilkan penyelenggara pemerintahan hasil pemilu yang memiliki legitimasi di mata rakyat. Hal ini akan menjadikan pemerintahan lebih efektif, mengurangi konflik, dan mendapat pengakuan oleh dunia international sebagai negara demokrasi. Dengan menjadi suatu negara demokrasi akan mempermudah dalam pelaksanaan kerjasama dengan negara lain dan investor asing akan lebih percaya untuk menanamkan investasinya pada negara demokrasi, karena di negara ini lebih stabil dan sangat minimalis konflik. Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana demokrasi di Indonesia berdasarkan pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi AuKedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ay Kalimat diatas dapat diartikan bahwa rakyat Indonesia berdaulat dan rakyat itulah yang memegang kekuasaan negara. Proses demokrasi ini perlu diwakilkan dikarenakan beberapa alasan, pertama jumlah penduduk di Indonesia sangat banyak yaitu pada tahun 2010 adalah sebanyak 326 jiwa (Data BPS dari sensus tahun 2. 1 dan heterogen terdiri dari banyak suku bangsa, kedua tidak semua warga negara Indonesia Lihat https://w. bagi-in. com/jumlah-penduduk-di-indonesia/, materi diakses pada tanggal 16 April 2018 Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 peduli politik dan peduli pada hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, ketiga tidak semua warga negara Indonesia memiliki kemampuan merancang suatu Undang-Undang. Proses demokrasi di Indonesia di tandai dengan adanya pemilihan umum baik untuk memilih anggota DPR. DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten/Kota. DPD, memilih Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilukada . emilihan umum untuk memilih kepala daera. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum ini dilaksanakan oleh suatu badan penyelenggara pemilu yang disebut Komisi Pemilihan Umum. Sesuai dengan bunyi pasal 22 E ayat 5. AuPemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Ay3 Sebagai penyelenggara pemilu. KPU memiliki visi menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, profesional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang LUBER dan JURDIL. Untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, maka KPU membuat inovasi dengan menggunakan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politi. sebagai salah satu persyaratan dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu. Penggunanaan SIPOL ini akan meningkatkan keakuratan data parpol yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang. Dari aspek penyelenggara pemilu (KPU). SIPOL bermanfaat memudahkan KPU untuk melakukan tahapan pendaftaran dan verifikasi Manfaat lainnya KPU memiliki data akurat parpol baik dari segi kepengurusan, keanggotaan maupun alamat kantor parpol dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Selain itu penerapan SIPOL akan mengakibatkan tahapan pendaftaran dan verifikasi ini lebih transparan dan akuntabel. Dari sisi parpol, khususnya parpol yang akan maju sebagai calon peserta pemilu 2019 akan dituntut harus menyiapkan diri untuk melengkapi semua persyaratan pendaftaran. Sehingga tata kelola parpol lebih terogarnisasi. Selain itu penggunaan SIPOL akan memaksa parpol menyediakan sumber daya manusia (SDM) khusus yang mengerti teknologi Pihak lain yang terpengaruh oleh penggunaan SIPOL adalah Bawaslu dan masyarakat. Dari sisi Bawaslu penggunaan SIPOL akan memudahkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 amandemen keempat Pasal 22 E Ayat 1. Undang-Undang Dasar tahun 1945 amandemen keempat Pasal 22 E ayat 5. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, hal ini dikarenakan dengan menggunakan SIPOL akan membuat data parpol yang dimiliki Bawaslu. Parpol yang bersangkutan dan KPU seragam. Dari sisi masyarakat SIPOL memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi tentang partai politik, dikarenakan hasil inputan data partai politik bisa dinikmati masyarakat luas melalui https://infopemilu. Pada Pemilu Tahun 2019 KPU mewajibkan partai politik yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu untuk memasukkan data salinan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu ke dalam SIPOL. Kewajiban ini dituangkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 11 Tahun 2017. Dengan wajibnya penggunaan SIPOL, maka apabila parpol calon peserta pemilu tidak memasukkan data salinan dokumen persyaratan ke dalam SIPOL maka tidak dapat mendaftar sebagai peserta pemilu. Kebijakan ini disambut dengan kontroversi dari pihak parpol. Disatu sisi sebagian parpol pro dengan kebijakan ini, dikarenakan SIPOL akan merapikan data kepengurusan dan keanggotaan parpol. Tetapi di sisi lain bagi beberapa parpol kebijakan ini dinilai menambah pekerjaan parpol dan pada akhirnya dinilai menyulitkan bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilu. Pemilu dikatakan berintegritas menurut Ramlan Surbakti apabila memiliki 4 indikator indikator pemilu berintegritas yaitu transparan, akuntabel, jujur dan akurat. 4 Penggunaan SIPOL akan membuat pemilu menjadi lebih berintegritas, karena SIPOL sebagai system yang menggunakan teknologi modern akan memungkinkan KPU untuk melaksanakan tugas dalam tahap pendaftaran dan verifikasi parpol secara Sebagai contoh SIPOL mampu pendeteksian data keanggotaan ganda baik antar parpol, maupun diinternal parpol, dimana hal ini sangat tidak mungkin ditemukan apabila dilakukan secara manual. Walaupun menuai pro dan kontra, penggunaan apilkasi SIPOL dalam tahapan di Pemilu 2019 secara tidak langsung akan menggiring parpol calon peserta Pemilu 2019 untuk berkonsolidasi dan berbenah. Data dokumen yang berhubungan dengan syarat parpol sebagai calon peserta pemilu dipaksakan harus seragam dan jelas mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Dokumen yang dimaksud mulai dari data kepengurusan sampai dengan data keanggotaan parpol. Apabila terdapat parpol yang data kepengurusan dan keanggotaan parpolnya masih amburadul dan tidak terstruktur dengan baik, maka mereka memerlukan kerja ekstra untuk pembenahannya sebelum mendaftarkan diri menjadi Ramlan Surbakti. Tata Kelola Pemilu sebagai Subkajian Pemilu Terapan, disampaikan dalam Inagurasi Anggota Baru Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), tanggal 26 Desember 2016 di Universitas Airlangga. Hal 20 Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 calon peserta pemilu 2019. Dalam aplikasi SIPOL digiring untuk di selaraskan data kepengurusan dan keanggotaan yang dimiliki oleh parpol di tingkat pusat dengan parpol yang sama di tingkat daerah, dengan kata lain data kepengurusan dan keanggotaan yang dimiliki DPP parpol pusat harus sama persis dengan yang dimiliki DPW/DPC parpol di daerah. Apabila terdapat perbedaan maka hal ini dapat menyebabkan parpol tersebut menjadi tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tahun 2019 setelah dilakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi factual oleh KPU. SIPOL sendiri merupakan pintu masuk untuk modernisasi parpol. Bagaimana tidak dengan penggunaan aplikasi SIPOL ini akan secara otomatis mewajibkan parpol melek teknologi informasi. Walaupun hal ini tidak menuntut semua anggota parpol melek teknologi, tetapi paling tidak parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019 harus mempunyai kesekretariatan yang mengerti masalah teknologi informasi. Sebagai parpol berbasis modern, maka semua dokumen akan tersedia dalam bentuk e-dokumen/e-data. Aplikasi SIPOL mulai diperkenalkan dan diluncurkan KPU pada Maret 2017. Peluncuran ini merupakan salah satu bukti keseriusan KPU dalam mempersiapakan diri menyongsong Pemilu 2019. Didalam kesempatan yang sama Juri Ardiantoro Ketua KPU RI pada periode 20122017 menyatakan bahwa Sosialisai . ini agar kerja kita lebih efektif dan lebih bisa dipertanggungjawabkan. Ini bukan buat gagah-gagahan, tapi sebagaiamana sistem lain, ini kami siapkan untuk tiap tahapan5. dalam forum ini disebutkan pula bahwa SIPOL merupakan persiapan yang penting untuk pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019, dan KPU pun telah mengingatkan parpol untuk mempersiapkan diri sejak dini terkait hal ini. KPU sebagai penggagas penggunaan aplikasi SIPOL dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol tidak hanya berpangku tangan dalam menghadapi kemungkinan kesulitan nantinya yang akan dihadapi oleh Hal ini terbukti dengan adanya pelaksanaan sosialisasi SIPOL yang merupakan bentuk usaha KPU untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada parpol untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum benarbenar memasuki tahapan yang dimaksud. Terdapat 73 parpol yang sudah terdaftar memiliki badan hukum di awal tahun 2017, dan di targetkan semua parpol tersebut nantinya akan memahami SIPOL dengan baik melalui sosialisasi SIPOL yang diberikan oleh KPU. Selain itu KPU juga membuat buku manual pengguna sistem informasi partai politik (SIPOL) Lihat http://news. com/read/2878194/persiapkan-pemilu-2019-kpu-luncurkan-aplikasi-SIPOL-apaitu. Materi diakses pada tanggal 3 FEb 2018. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 yang bisa digunakan oleh parpol sebagai sarana acuan dalam menggunakan apilkasi SIPOL secara baik dan benar. Terdapatnya berbagai fenomena yang muncul sebagai akibat pewajiban penggunaan SIPOL bagi partai politik calon peserta pemilu dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, menjadi alasan utama dilakukannya penelitian ini. Menarik untuk diketahui secara lengkap bagaimana sebenarnya fenomena SIPOL dalam tahapan ini di KPU Kota Surabaya. Kota Surabaya di pilih sebagai lokasi penelitian dikarenakan Kota ini merupakan ibukota Provinsi Jawa Timur yang memiliki jumlah penduduk yang paling besar di Jawa Timur. Dengan jumlah penduduk yang besar akan berpotensi semakin besar pula jumlah anggota partai politik di daerah tersebut. Sebagai informan yang dipilih didalam penelitian ini berasal dari unsur penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Panwaslu Kota Surabaya, serta beberapa pengurus partai politik di tingkat Kota Surabaya, seperti dari PKS. Partai Hanura. Partai Perindo. Partai Garuda dan Partai Idaman. Hasil dari penelitian ini bisa digunakan sebagai bahan evaluasi penggunaan SIPOL di tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol di pemilu Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat meminimalisir problem-problem yang disebabkan karena penggunaan SIPOL untuk pemilu yang akan datang. PERMASALAHAN Rumusan masalah penelitian yang diangkat yaitu : Bagaimana SIPOL yang diterapkan KPU mampu mendukung untuk menghasilkan pemilu berintegritas? Apa saja kelemahan-kelemahan SIPOL sehingga mendorong KPU untuk melakukan perbaikan? KERANGKA TEORI Pemilu sebagai proses persaingan antara peserta pemilu untuk memperebutkan jabatan politik, yang dilakukan secara bebas dan adil. Dalam pelaksananan pemilu ini masyarakat diberikan kesempatan untuk menyalurkan aspirasi dalam memilih pemimpin baik di legislatif maupun di pemerintahan. Indonesia sebagai negara demokrasi melaksanakan pemilihan umum berdasarkan undang-undang pemilu yang berlaku. Pemilihan umum di Indonesia terdiri dari pemilihan umum untuk memilih anggota DPR. DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten/Kota. DPD, pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan umum untuk memilih kepala daerah. Penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu badan penyelenggara pemilu yang disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 KPU terdapat dua lembaga lain yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Sebagai penyelenggara pemilu. KPU memiliki visi menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, professional, dan berintegritas untuk terwujudnya pemilu yang LUBER dan JURDIL. Untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, maka KPU membuat inovasi dengan menggunakan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politi. sebagai salah satu persyaratan dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu. Penggunaan SIPOL ini akan meningkatkan keakuratan data parpol yang dipersyaratkan oleh UndangUndang. Dari aspek penyelenggara pemilu (KPU). SIPOL bermanfaat memudahkan KPU untuk melakukan tahapan pendaftaran dan verifikasi Manfaat lainnya KPU memiliki data akurat parpol baik dari segi kepengurusan, keanggotaan maupun alamat kantor parpol dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Selain itu penerapan SIPOL akan mengakibatkan tahapan pendaftaran dan verifikasi ini lebih transparan dan akuntabel. Dari sisi parpol, khususnya parpol yang akan maju sebagai calon peserta pemilu 2019 akan dituntut harus menyiapkan diri untuk melengkapi semua persyaratan pendaftaran. Sehingga tata kelola parpol lebih terogarniasisi. Selain itu penggunaan SIPOL akan memaksa parpol menyediakan sumber daya manusia (SDM) khusus yang mengerti teknologi Pihak lain yang terpengaruh oleh penggunaan SIPOL adalah Bawaslu dan masyarakat. Dari sisi Bawaslu penggunaan SIPOL akan memudahkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, hal ini dikarenakan dengan menggunakan SIPOL akan membuat data parpol yang dimiliki Bawaslu. Parpol yang bersangkutan dan KPU seragam. Dari sisi masyarakat SIPOL memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi tentang partai politik, dikarenakan hasil inputan data partai politik bisa dinikmati masyarakat luas melalui https://infopemilu. Pada pemilu tahun 2019 KPU mewajibkan partai politik yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu untuk memasukkan data salinan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu ke dalam SIPOL. Kewajiban ini dituangkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 11 Tahun 2017. Dengan wajibnya penggunaan SIPOL, maka apabila parpol calon peserta pemilu tidak memasukkan data salinan dokumen persyaratan ke dalam SIPOL maka tidak dapat mendaftar sebagai peserta pemilu. Kebijakan ini disambut dengan kontroversi dari pihak parpol. Disatu sisi sebagian parpol pro dengan kebijakan ini, dikarenakan SIPOL akan merapikan data kepengurusan dan keanggotaan parpol. Tetapi di sisi lain bagi beberapa Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 parpol kebijakan ini dinilai menambah pekerjaan parpol dan pada akhirnya dinilai menyulitkan bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilu. Menurut Ramlan Surbakti . 6: . terdapat 4 indikator pemilu berintegritas yaitu transparan, akuntabel, jujur dan akurat. Tata Kelola Pemilu sebagai Subkajian Pemilu Terapan, disampaikan dalam Inagurasi Anggota Baru Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). Transparansi dapat didefinisikan bahwa masyarakat bisa melihat, mendengar dan membaca apa yang dikerjakan oleh penyelenggara pemilu. Ketransparanan penyelengaraan pemilu bisa juga dilakukan dengan membuat data pemilu yang terbuka dan bisa diakses oleh semua masyarakat. seperti disebutkan dalam Open Data in Electoral Administration yaitu Open data improves transparency by providing all citizens unrestricted access to electoral data, by allowing for timely and detailed analyses and by not discriminating against any individuals or group (Carolan. Liz. Peter Wolf. 2017: . Keterbukaan data dapat meningkatkan trasnparansi dengan cara memberikan akses yang tidak terbatas atas data kepemiluan secara tepat waktu dan teranalisis secara detail, dan dengan tidak mendiskriminasikan suatu individu maupun kelompok tertentu. Indikator kedua pemilu berintegritas yaitu akuntabel. Akuntabel dapat diartikan bertanggung Dalam bahasa yang sederhana. Wahyudi Kumorotomo . 1: 4. dengan mengutip Starling menjelaskan bahwa akuntabilitas adalah kesediaan untuk menjawab pertanyaan publik yaitu a good synonim for the term accountability is answerability. An organisation must be answerable to someone or something outside itself. When things go wrong, someone must be held responsible. Unfortunately, a frequently Heard charge is that government is faceless and that, consequently, affixing blame is difficult. Sinonim yang baik untuk istilah akuntabilitas adalah dapat menjawab pertanyaan. Organisasi harus bertanggung jawab kepada seseorang atau kelompok di luar. Harus ada seseorang yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan. Namun seringkali ketika ada pertanyaan muncul tidak ada yang menjawab, akibatnya cukup sulit untuk menentukan siapa yang melakukan kesalahan. Sebagai penyelenggara pemilu yang akuntabel maka KPU harus bisa menjelaskan apa yang dijalankan dan wajib menjawab pertanyaan, gugatan dari masyarakat mengenai proses pemilu yang diselenggarakan. Didalam proses penyelenggaraan pemilu dikatakan akuntabel terbukti dengan diperbolehkannya hasil pemilu untuk dipertanyakan oleh saksi dan pengawas TPS dan KPPS wajib menjawab, sekaligus apabila terdapat gugatan/keberatan maka KPPS wajib merespon. Jujur sebagai indikator ketiga pemilu berintegritas. Kata jujur sudah tercantum secara tekstual dalam asas pemilu di Indonesia yang tertuang dalan UUD 1945 pada pasal 22 E ayat 1. Dari segi bahasa jujur adalah Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 mengakui, berkata, atau pun memberi suatu informasi yang sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi/kenyataan. Orang yang jujur apabila berhadapan dengan sesuatu atau pun fenomena tertentu akan menceritakan kejadian tersebut tanpa ada perubahan/modifikasi sedikit pun atau benar-benar sesuai dengan realita yang terjadi. Sikap jujur merupakan apa yang keluar dari dalam hati nurani setiap manusia dan bukan merupakan apa yang keluar dari hasil pemikiran yang melibatkan otak dan hawa nafsu. Sangat penting bagi penyelenggara pemilu untuk memiliki sikap yang jujur tersebut. Integritas pemilu yang terakhir diindikasikan dengan adanya penyelenggaraan pemilu yang akurat. Sebagai penyelenggara pemilu KPU harus bekerja secara akurat, sehingga hasil yang diumumkan adalah benar-benar hasil yang diperoleh dari proses pemilu itu sendiri, tidak terjadi pengurangan atau penambahan yang dikarenakan kelalaian penyelenggara pemilu, atau dikarenakan penggunaan prosedur pemilu yang salah. Integritas termasuk dalam unsur-unsur inti pada prinsip-prinsip keadilan pemilu menurut The Accra Guiding Principles yaitu Integrity is a vital element that contributes to the legitimacy of, and must be a key element in, every aspect of the electoral process. Honesty and accountability on the part of all involved in any aspect of the electoral process is an essential quality and an imperative requirement to uphold Electoral Justice. (Electoral Integrity Group. 1994: . Integritas merupakan elemen penting yang berkontribusi pada legitimasi, dan harus menjadi elemen kunci dalam setiap aspek dari proses pemilu. Kejujuran dan akuntabilitas dari semua bagian yang terlibat dalam setiap aspek dari proses pemilu merupakan hal terpenting dalam menegakkan Keadilan Pemilu. Dari penelitian Asrinaldi . 7: . menyebutkan terdapat empat alasan mengapa diperlukannya proses verifikasi bagi seluruh calon peserta Pemilu 2019. Pertama tidak ada jaminan bahwa partai politik yang sudah lolos verifikasi Pemilu tahun 2014 akan dapat memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh UU Pemilu yang baru. Kedua, proses verifikasi perlu dilakukan karena faktanya setahun setelah Pemilu dilaksanakan kebanyakan kantor partai politik sudah tutup. Ketiga realita di lapangan yang menunjukkan banyak data keanggotaan partai politik tidak valid dan terindikasi di manipulasi oleh pengurusnya, sehingga dukungan masyarakat melalui kartu keanggotaan partai ini perlu diverifikasi ulang untuk semua partai politik. Keempat adanya fenomena yang menarik di daerah bahwa klientelisme politik masih dominan dalam Pemilu. Penelitian kedua oleh Achmad Nurmandi, dkk. yang menemukan bahwa lolosnya partai politik menjadi peserta pemilu, padahal Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 partai tersebut tidak lolos verifikasi menunjukkan adanya proses ketidaktransparanan pada tahapan administrasi. Hasil dari penelitian ini pada elemen transparency ditemukan bahwa transparansi partai politik merekomendasikan perlu adanya Sistem Informasi yang dapat digunakan oleh partai politik dalam melaporkan keanggotaan partai dan mendeteksi apabila terjadi keanggotaan yang ganda. Sedangkan dari elemen Accountability ditemukan bahwa verifikasi faktual yang harus diikuti oleh semua partai karena memungkinkan terjadi double anggota pada partai, sehingga mereka merekomendasikan seharusnya problem teknis verifikasi administrasi dan faktual bisa dicegah oleh KPU RI melalui pemeriksaan daftar anggota partai yang efektif agar tidak terjadi perbaikan dan verifikasi ulang atas calon peserta pemilu. Kedua penelitian di atas menjadi referensi bagi peneliti untuk menilai keefektifan kewajiban penggunaan sipol dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu untuk mendukung pemilu yang Persamaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah penelitian sama-sama dilakukan di tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, perbedaannya adalah untuk penelitian sebelumnya lebih dititik beratkan diproses verifikasi parpolnya, sedangkan untuk penelitian ini akan dititik beratkan di penggunaan aplikasi SIPOL untuk keseluruhan tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta Berdasarkan paparan latar belakang masalah tersebut, maka masalah penelitian yang diangkat yaitu bagaimana SIPOL yang diterapkan KPU mampu mendukung untuk menghasilkan pemilu berintegritas, dan apa saja kelemahan-kelemahan SIPOL sehingga mendorong KPU untuk melakukan perbaikan. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Penelitian dilakukan di Kota Surabaya dikarenakan Kota Surabaya merupakan Kota dengan penduduk dan jumlah kecamatan terbesar di Jawa Timur. Keputusan KPU RI Nomor 165/HK. 1-Kpt/03/KPU/IX/2017 adalah 892 jiwa. Dimana jumlah penduduk tersebut tersebar di 31 kecamatan dan 154 desa/kelurahan. Jumlah penduduk yang besar akan berpengaruh terhadap jumlah minimal anggota suatu parpol untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Hal ini dikarenakan salah satu syarat parpol menjadi calon peserta pemilu adalah memiliki anggota paling sedikit 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Untuk jumlah penduduk 2. 892 jiwa seperti Kota Surabaya, maka 1/1000 yang diperlukan sebagai anggota adalah 2. Selain jumlah penduduk, jumlah kecamatan juga berpengaruh Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 terhadap banyaknya sebaran kepengurusan suatu parpol yang harus tersedia sebagai salah satu persyaratan parpol menjadi peserta pemilu. Persyaratan yang dimaksud adalah suatu parpol yang berkeinginan menjadi calon peserta pemilu harus memiliki kepengurungan di 50% jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota yang dipilih sebagai sebaran basis parpol yang bersangkutan. Dengan kata lain jika suatu parpol ingin menjadi peserta pemilu dengan memasukkan Kota Surabaya sebagai salah satu sebaran basis parpolnya, maka partai tersebut harus memiliki kepengurusan minimal di 16 kecamatan di Kota Surabaya. Subjek penelitian yang dipilih dalam menunjang penelitian ini antara lain Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Surabaya. Kasubbag Hukum KPU Kota Surabaya. Ketua Panwaslu Kota Surabaya. Pengurus Partai Politik seperti PKS. Partai Perindo. Partai Hanura. Partai Garuda dan Partai Idaman. Penelitian dilakukan dengan cara wawancara mendalam dengan para subjek penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh peneliti pada saat melakukan pencarian data di lapangan melalui hasil wawancara dengan informan, baik dengan KPU Kota Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya, dan Partai Politik di wilayah Kota Surabaya, serta observasi dokumen tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019, peneliti kemudian melakukan analisis permasalahan yang ditemukan dalam tahapan proses pendaftaran khususnya yang berkaitan dengan sipol. Dimana analisis yang dilakukan didasarkan pada perspektif pemilu berintegritas dengan indikator trasnparan, akurat, jujur dan akuntabel. Pertama, ditemukan bahwa masih ditemukannya data keanggotaan ganda baik di internal parpol maupun ganda dengan partai politik lain. Data ganda ini ditemukan ketika verifikasi menggunakan aplikasi SIPOL. Sebagai contoh data kegandaan yang ditemukan melalui SIPOL di kecamatan Sawahan dan Kecamatan Tambak Sari diketahui bahwa temuan ganda terbanyak pada kedua kecamatan ada di Partai Hanura. Selain itu juga ditemukan data keanggotaan ganda pada PKB. Golkar. Garuda. Demokrat. Gerinda. PDIP. Perindo dan Berkarya. Sedangkan data keanggotaan PAN. PKS. Nasional Demokrat, dan p tidak ditemukan data keanggotaan ganda untuk data di kecamatan Sawahan dan Tambak Sari. Untuk PBB. PKPI. PIKA dan Partai Idaman tidak ditemukan data keanggotaan partai mereka di kedua kecamatan tersebut. Menurut peneliti seharusnya data keanggotaan ganda seperti data di atas tidak ditemukan. Sebab anggota partai politik itu merupakan unsur yang sangat penting dalam keberadan suatu partai politik. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Dalam pelaksanaan suatu pemilu data keanggotaan parpol diperlukan sebagai pemenuhan persyaratan parpol tersebut untuk bisa lolos atau tidak sebagai peserta pemilu. Seperti disebutkan dalam UndangUndang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa persyaratan suatu parpol untuk bisa mengikuti pemilu legislatif adalah memiliki anggota sekurangkurangnya 1. orang atau 1/1000 . atu perserib. dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota. Dimana kepengurusan tersebut terdapat di 75% Kabupaten/Kota yang dipilih parpol sebagai Kabupaten/Kota dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran. Masing-masing partai politik harusnya memiliki data keanggotaan yang berbeda dengan partai politik lainnya. Dikarenakan satu orang warga negara hanya boleh menjadi anggota satu partai politik saja. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Undang-Undang tentang partai politik, yang menyebutkan bahwa Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota Partai Politik lain, atau melanggar AD dan ART (Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politi. Anggota partai politik seharusnya mempunyai peran penting dalam pengambilan keputusan, dan data keanggotaan sangat diperlukan. Keanggotaan partai politik dianggap penting hanya menjelang adanya pemilihan umum. Bahkan tidak ada partai politik yang mendapatkan dana dari iuran anggota,salah satu sumber keuangan partai menurut UndangUndang, tidak hanya karena para anggota tidak dilibatkan dalam proses pembuatan keputusan partai tetapi juga karena partai politik lebih berorientasi pada mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam partai dan pemerintahan . ower oriente. daripada menampung dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan para anggota dan warga masyarakart dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik . urang berorientasi pada kebijakan publi. Hal ini yang menyebabkan masih adanya kegandaan pada data keanggotaan parpol yaitu dikarenakan masih belum dianggap pentingnya fungsi keanggotaan tersebut dalam suatu system kepartaian. Sehingga kegiatan untuk mendokumentasikan dan meng-update data keanggotaan partai politik masih belum dilakukan. Berdasarkan fakta yang ditemukan peneliti di lapangan mengenai data ganda tersebut, bisa disimpulkan bahwa aplikasi SIPOL ini sangat membantu KPU untuk menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, yaitu khususnya dari sisi keakuratan data partai politik yang sedang diverifikasi. Temuan data ganda tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan verifikasi administrasi bagi KPU Kabupaten/Kota sebelum mereka memutuskan data anggota suatu parpol masuk ke dalam kategori memenuhi syarat (MS) ataupun tidak memenuhi Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 syarat (TMS). Tanpa penggunakan teknologi aplikasi maka akan sulit bagi penyelenggara pemilu untuk mendeteksi data ganda baik di internal apalagi di antar parpol yang mendaftar, hal ini dikarenakan jumlah data yang sangat banyak, disisi lain ketersediaan waktu untuk memverifikasi yang sangat singkat. Sehingga menurut peneliti inovasi penggunaan sipol dalam tahapan ini sangat tepat. Peneliti menggunakan lima partai yaitu PKS. Perindo. Hanura. Garuda dan Idaman sebagai subjek informan. Dari hasil temuan di lapangan diketahui bahwa respon kelembagaan masingmasing partai tersebut, baik partai lama maupun partai baru berbeda beda dalam melakukan pendataan keanggotaan. Temuan kedua yaitu dalam hal perencanaan aplikasi sipol untuk mengantisipasi perbedaan tahapan karena gugatan maupun perencanaan dibuka dan ditutupnya aplikasi SIPOL. Pada pertengahan penyelenggaraan tahapan pendaftaran verifikasi parpol peserta pemilu 2019 terdapat putusan Bawaslu dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan pelaksanaan tahapan tersebut tidak sesuai dengan rencana awal. Seharusnya KPU menerima pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran dari partai politik pada 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2017, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima salinan bukti keanggotaan Partai Politik pada waktu yang sama, tetapi dikarenakan Bawaslu memenangkan gugatan 9 partai politik (PKPI. PBB. Idaman. Partai Bhinneka, pI. Partai Republik. Partai Rakyat. Parsindo, dan PIKA) yang dinyatakan dokumennya tidak lengkap oleh KPU maka KPU membuka kembali pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran dari partai politik pada 20 November sedangkan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima salinan bukti keanggotaan Partai Politik dijadwalkan lagi pada 20 November sampai dengan 22 November 2017. Perubahan jadwal tahapan verifikasi partai politik juga mengalami perubahan sebagai akibat putusan Bawaslu dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai contoh KPU menjadwalkan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan DPC Partai Politik oleh KPU Kabupaten/Kota pada 15 Desember 2017 sampai dengan 4 Januari 2018, tetapi harus berubah menjadi 25 Desember sampai dengan 7 Januari 2018 untuk mengakomodasi keputusan Bawaslu pertama, dan 30 Januari 2018 sampai dengan 1 Februari 2018 untuk mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Secara keseluruhan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol dilakukan lebih kurang selama 4 bulan yaitu mulai dari bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Februari 2018. Dalam empat bulan tersebut KPU Kota Surabaya menemukan kelemahan sipol yaitu di sisi fitur sipol yang tidak mengantisipasi perubahan dari tahapan yang direncanakan oleh KPU. Perubahan tahapan ini bisa disebabkan karena adanya putusan Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Bawaslu, maupun putusan MK (Wawancara dengan Purnomo. Divisi Hukum KPU Kota Surabay. Melihat fenomena ini, peneliti merasa apa yang sudah disediakan didalam fitur aplikasi sipol sudah cukup dan sudah benar, sedangkan mengenai fitur khusus yang bisa mengantisipasi perubahan tahapan dari yang direncanakan KPU, seperti dikarenakan adanya putusan Bawaslu maupun MK menurut peneliti hal tersebut akan sulit dipenuhi. Hal ini dikarenakan menurut peneliti KPU tidak bisa memprediksi suatu peraturan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan turunannya yang dibuat akan memberikan dampak gugatan dari pihak peserta pemilu atau Dalam menjalankan proses penyelenggaraan pemilu. KPU membuat turunan undang-undang pemilu menjadi peraturan KPU sebagai acuan Dalam pembuatan PKPU tersebut KPU diwajibkan untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar Menurut peneliti jika dianggap PKPU yang dibuat oleh KPU tidak sesuai maka bisa diberikan masukan ketika pelaksanaan rapat dengar pendapat tersebut, sehingga ketika sudah menjadi suatu produk peraturan sudah sesuai menurut semua pihak. Kejadian penggugatan prosedur penyelenggaraan pemilu baik melalui Bawaslu maupun MK tidak akan terulang lagi, dan proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan rencana KPU yang dituangkan dalam PKPU nya. Berikut pasal yang mengatur kewajiban KPU berkonsultasi tersebut, dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu. KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat (Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2. Peneliti juga menemukan bahwa sipol memiliki kelemahan dalam sistem buka tutup aplikasi yang belum terencana dengan baik. Proses pembukaan dan penutupan aplikasi sistem masih belum ada jadwal pasti yang sudah disusun didepan, yaitu sebelum tahapan ini dilakukan. Pembukaan dan penutupan sistem aplikasi sipol untuk jajaran KPU sifatnya masih dadakan, dan ini mengakibatkan KPU Kota Surabaya mengalami kesulitan dan terhambat dalam melaksanakan beberapa proses yang berkaitan dengan pendaftaran dan verifikasi. Seperti ketika akan dilaksanakan tahapan verifikasi faktual parpol, beberapa hari sebelumnya aplikasi sipol tingkat Kota Surabaya ini masih ditutup, padahal untuk melakukan verifikasi tersebut diperlukan pengundian nomor awal terlebih dahulu untuk menentukan nama-nama calon anggota parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual (Wawancara dengan Oktian. Kasubbag Hukum KPU Kota Surabay. Menurut peneliti, untuk meningkatkan bantuan prinsip keakuratan dengan penggunaan sipol, seharusnya jadwal buka tutup sistem aplikasi Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 sipol untuk jajaran KPU harus direncanakan dari awal. Sehingga tidak terdapat lagi hambatan dalam melaksanakan proses tahapan yang dikarenakan sipol. Karena pada awalnya telah disebutkan bahwa sipol ini merupakan alat bantu KPU untuk melaksanakan tahapan pendafataran dan verifikasi parpol, bukan alat penghambat. Selain itu sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa sipol adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran. Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu. Peneliti menilai seharusnya SIPOL ini membantu penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota bukannya malah Rencana jadwal buka dan tutupnya SIPOL dapat dibuat dalam bentuk Surat Edaran KPU atau dimasukkan ke dalam SOP (Standart Operational Prosedur. SIPOL. Temuan ketiga yaitu validitas dan realibilitas data parpol yang dimiliki bawaslu tidak seupdate data yang dimiliki KPU. Pada saat melaksanakan pengawasan melekat dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019. Panwaslu menemukan beberapa kelemahan sipol sebagai aplikasi yang mendukung kegiatan tersebut. Kelemahan yang dimaksud antara lain penggunaan sipol yang seharusnya memiliki data yang seragam antara yang dimiliki oleh KPU Kota Surabaya, dan Panwaslu Kota Surabaya di waktu yang sama ditemukan Panwaslu data tersebut berbeda, dan terkesan lebih update data yang dimiliki oleh KPU Kota Surabaya dibandingkan data yang dimiliki oleh Panwaslu. Tentu hal ini seharusnya tidak terjadi, karena dari awal penggunaan sipol digadang-gandang akan bisa memberikan data yang disuguhkan sama antara yang dimiliki KPU. Bawaslu dan Parpol. Sehingga mempermudah ketiga lembaga tersebut untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu. Dari sisi panwaslu Kota Surabaya menyatakan data parpol yang mereka dapat dari sipol Panwaslu Kota Surabaya tidak terupdate seperti milik KPU Kota Surabaya, sehingga ketika akan melakukan pengawasan Panwaslu Kota Surabaya masih harus meminta data terbaru dulu dari KPU Kota Surabaya. Selain itu Panwaslu Kota Surabaya juga menilai bahwa apilkasi sipol yang digunakan masih belum memiliki tingkat validitas data yang tinggi dan pada sisi realibitasnya pun masih dipertanyakan (Wawancara dengan Hadi. Ketua Panwaslu Kota Surabay. Menurut Peneliti untuk menunjang indikator keakuratan, seharusnya data mengenai informasi parpol yang terakses melalui sipol yang dimiliki KPU. Bawaslu dan Parpol seharusnya data yang benar-benar Karena penyelenggara pemilu di Indonesia seperti yang diamanatkan Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 di UUD 1945 terdiri dari tiga lembaga tersebut yaitu KPU. Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umu. Sedangkan untuk Bawaslu sendiri mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan proses penyelenggaraan pemilu. Di tingkat Kota Surabaya pengawasan ini dilakukan oleh Panwaslu Kota Surabaya. Pengawasan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu bersifat melekat, di keseluruhan tahapan pemilu. Sehingga untuk menunjang pengawasan melekat membutuhkan data informasi partai politik yang akurat dari aplikasi sipol. Keempat dalam hal keutuhan data partai politik yang disuguhkan sebagai informasi pemilu dan sosialisasinya. Dari sisi masyarakat dengan adanya sipol masyarakat bisa mengetahui data partai politik yang pernah ikut mendaftar menjadi peserta pemilu 2019. Partai politik disini baik data partai politik yang akhirnya lolos menjadi peserta Pemilu 2019 maupun partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Data partai politik yang bisa diakses lewat publikasi dari sipol seperti data kepengurusan dan data domisili kantor dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan. Masyarakat bisa memperoleh informasi nama Ketua. Sekretaris dan Bendahara partai politik dari tingkat pusat sampai tingkat Selain nama, masyarakat juga bisa mengetahui surat keputusan mengenai kepengurusan partai politik dan surat keputusan domisili dari publikasi aplikasi SIPOL melalui website: https://infopemilu. Hal ini merupakan upaya KPU untuk membuat pemilu yang diselenggarakannya lebih berintegritas dari sisi ketransparanannya. Informasi mengenai partai politik yang bisa dinikmati oleh publik dari keluaran sipol diatas mendapat kritikan dari Panwaslu Kota Surabaya. Mereka menilai informasi kepada publik yang disuguhkan KPU melalui website infopemilu 2019 masih belum cukup transparan dan utuh, hal ini dikarenakan informasi yang disuguhkan masih menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Informasi yang dimaksud mengenai jumlah keanggotaan partai politik. Di website info pemilu informasi yang disuguhkan sebatas berapa jumlah anggota dari partai saja yang disuguhkan, tetapi dari jumlah anggota tersbut tidak dipilah lagi berapa anggota yang setelah proses verifikasi oleh KPU dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berapa jumlah anggota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ketua Panwaslu Kota Surabaya memberikan contoh data keanggotaan PKS di tingkat Kota Surabaya. Dalam website infopemilu 2019 hanya diketahui jumlah data anggota PKS 2667 tanpa diketahui berapa jumlah anggota yang MS dan berapa jumlah data TMS dari keseluruhan data anggota tersebut (Wawancara dengan Hadi. Ketua Panwaslu Kota Surabay. Peneliti setuju dengan pandangan yang disampaikan oleh Panwas Kota Surabaya terkait pemberian informasi yang lengkap dan utuh Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 mengenai partai politik yang mengikuti tahapan pendaftaran dan verifikasi Hal ini dikarenakan dengan adanya informasi yang utuh akan tidak memberikan celah untuk masyarakat bertanya lagi mengenai informasi yang disuguhkan (PKPU Nomor 11 Tahun 2. Selain itu menurut PKPU Nomor 11 Tahun 2017 KPU memiliki kewajiban untuk mengumumkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat . di media cetak, media elektronik, papan pengumuman dan laman KPU. Peneliti berpendapat bahwa cara pemberian informasi yang utuh dapat dilakukan dengan cara memberikan infromasi yang dimaksud secara terperinci dan ditampilkan langsung melalui website https://infopemilu. id atau dengan cara memberikan kontak khusus yang berfungsi sebagai media untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai data parpol yang mereka Cara kedua yang disarankan peneliti sudah terakomodasi didalam website https://infopemilu. id, tetapi alangkah lebih baiknya jika kontak yang disebutkan di website tersebut adalah kontak langsung ke bagian yang sedang menangani secara khusus tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Website https://infopemilu. merupakan sarana KPU untuk membuat proses penyelenggaraan pemilu yang lebih transaparan. Dikarenakan website tersebut bisa diakses secara luas oleh publik tanpa melalui batasan system login khusus. Suatu informasi akan dikatakan transparan jika bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat, tetapi sosialiasi mengenai bagaimana cara mendapatkan informasi tersebut juga harus dipublikasikan oleh pihak yang ingin informasinya diketahui masyarakat luas. Sebagai ilustrasi contoh website https://infopemilu. id yang sudah di sediakan KPU sebagai sarana transparansi informasi yang berkaitan dengan parpol dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 tanpa disertai publikasi mengenai website tersebut maka informasi ini tidak akan sampai ke masyarakat. Pandangan peneliti didukung dengan penemuan sosialisasi yang https://infopemilu. menginformasikan kepada masyarakat mengenai daftar pemilih. Seharusnya di tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol juga dilakukan sosialisasi yang sama. Karena pada kenyataannya informasi yang dapat di peroleh melalui website https://infopemilu. id sangat beragam, mulai dari informasi mengenai Pilkada 2015. Pilkada 2017. Pilkada 2018. Pemilu 2014. Pilpres 2014 dan Pileg 2019. Informasi yang disuguhkan dalam website ini beragam seperti informasi di Pilkada 2018 memuat informasi tentang informasi pada tahapan pendaftaran pemilih, kampanye, pencalonan, hasil pilkada, sampai dengan informasi tentang Pileg 2019 yang memuat informasi mengenai partai politik selama tahapan Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 pendaftaran dan verifikasi, informasi daerah pemilihan, pencalonan, dan Kelima mengenai sekuritas atau levelisasi aplikasi SIPOL untuk partai politik. Partai politik yang juga mendapatkan pengaruh dari penggunaan sipol di tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol menyebutkan beberapa kelemahan aplikasi ini. Menurut pengurus PKS Kota Surabaya SIPOL memiliki kelemahan di segi securitasnya, hal ini dikarenakan sistem ini masih belum leveling, sehingga ada tingkat kabupaten/Kota bisa mengubah data di tingkat pusat maupun data di wilayah lain, begitupun sebaliknya tingkat pusat juga bisa mengubah data di Kabupaten/Kota wilayah lain. Sehingga memerlukan kebijakan internal parpol khusus mengenai kewenangan sipol untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Informasi yang didapat peneliti dari partai politik lain, seperti Perindo. DPP mereka tidak memberikan kewenangan akses sipol ke DPD Perindo Kota Surabaya, sedangkan untuk DPC Partai Idaman Kota Surabaya ketika akan mengakses sipol perlu melakukan konfirmasi untuk meminta ijin login terlebih dahulu kepada DPP mereka. Sedangkan Perindo sebagai partai baru di tingkat Kota Surabaya merasa tidak mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi sipol di dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Hal ini dikarenakan proses penginputan semua data baik keanggotaan dan pengurusan dilakukan satu pintu di DPP Perindo. Sedangkan untuk data keanggotaan dan kepengurusan tingkat Kota Surabya berasal dari DPD Perindo Kota Surabaya kemudian dikirim ke DPP Perindo melalui email intern partai. Dengan mekanisme penginputan data satu pintu ini Perindo sebenarnya merasa kurang efektif dikarenakan semua data yang berhubungan dengan sipol untuk kepentingan pendaftaran dan verifikasi parpol di Kota Surabaya harus menunggu dari DPP Perindo pusat. Proses penginputan data partai Perindo ke dalam SIPOL dilakukan oleh DPP Perindo, sedangkan untuk penataan hardcopy sebagai persyaratan dilakukan oleh DPD Perindo Kota Surabaya. Sehingga dalam memenuhi dokumen persyaratan pendaftaran DPD Perindo Kota Surabaya tidak mengalami kesulitan yang berhubungan dengan SIPOL. Tetapi menurut pengakuan pengurus DPD Perindo Kota Surabaya mendengar kelemahan program SIPOL dari DPP mereka dalam hal ketersediaan data anggota parpol yang berubah-ubah yang telah di-upload ke dalam program sipol itu sendiri. Seperti pernyataan pengurus DPD Perindo Kota Surabaya. Melihat fenomena yang terjadi dan saat menjawab pertanyaan peneliti tentang pandangan Partai Perindo mengenai pengunan aplikasi sipol ini di Pemilu 2024, mereka menyarankan untuk pemilu selanjutnya yaitu di tahun 2024 sebaiknya sipol hanya dijadikan sebagai acuan saja. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 Tetapi ketika di pemilu yang akan datang KPU tetap mewajibkan penggunaan Sipol ini, partai mereka menyatakan siap menjalankan semua aturan dan tahapan yang dibuat penyelenggara pemilu (Wawancara dengan ketua DPD Perindo Kota Surabay. Menurut peneliti, permasalahan sekuritas dalam hal ini oleh PKS disebut levelisasi otoritas penggunaan sipol merupakan hal yang penting untuk diperbaiki agar pelaksanaan pemilu memenuhi indikator akurat. Selain itu fenomena tidak diberikannya kemudahan otoritas login pada beberapa partai diatas menggambarkan kekhawatiran DPP akan sekuritas sipol yang akan mempengaruhi keakuratan data partai mereka. Ketika sebuah data dapat di ubah secara tidak terkontrol didalam sebuah partai, maka hal ini akan mempengaruhi keakuratan data parpol yang Dengan tidak diberikan akses login atau dengan proses login yang tergolong susah akan bisa menjaga keakuratan data dari masingmasing partai. Oleh karenanya perbaikan sistem aplikasi yang memiliki levelisasi otoritas yang jelas sangat diperlukan bagi SIPOL jika ingin digunakan pada pemilu selanjutnya. Temuan terakhir yaitu masih kurangnya keterangan untuk mendeteksi KTP elektronik atau bukan. Partai Hanura sebagai salah satu informan yang dipilih peneliti menyoroti kekurangan sipol dari tampilan data NIK di aplikasi tersebut. Seperti masalah yang sempat dialami partai Hanura berkaitan dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu adalah di E-KTP. Hal ini disebabkan dari data yang ditampilkan di aplikasi sipol tidak terdapat perbedaan NIK di KTP yang sudah elektronik atau yang masih lama, dalam hal tulisan angka NIK mereka melihatnya sama (Wawancara dengan Fery Ferdinant, wakil ketua DPC Hanura Kota Surabay. Selain itu informan yang bersangkutan mengaku malah terbantu dengan adanya sipol, dalam hal mencari nama anggota dari parpol mereka. Dari data yang diperoleh peneliti dari KPU Kota Surabaya, ditemukan bahwa data keanggotaan partai Hanura banyak yang teridentifikasi ganda eksternal/ganda dengan partai lain. Seperti yang ada di Kecamatan Sawahan, dari data peneliti menemukan kegandaan eksternal partai Hanura sebanyak 44 data anggota, dimana 43 data anggota dikarenakan ganda dengan PKPI, dan 1 anggota ganda dengan PIKA. Setelah peneliti melakukan konfirmasi ke partai yang bersangkutan diperoleh keterangan bahwa kegandaan eksternal ini disebabkan karena adanya masalah internal dalam partai Hanura di tingkat Kota Surabaya. Permasalahan E-KTP atau tidak, sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan aplikasi sipol. Karena secara jelas sudah di tentukan di Peraturan KPU bahwa keanggotaan partai politik dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 elektronik . -KTP). Bunyi lengkap PKPU Nomor 11 Tahun 2017 pasal 1f, sebagai berikut memiliki anggota paling sedikit 1. orang atau 1/1. atu perserib. dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan. Sehingga menurut peneliti permasalahan e-KTP itu sudah bukan di ranahnya KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi lebih di ranah pemerintah khususnya dinas kependudukan. KPU dalam mengeluarkan peraturannya berkaitan dengan kewajiban penggunaan eKTP menurut peneliti malah mendukung pemerintah untuk mendorong warga negara Indonesia khususnya yang menjadi anggota parpol untuk memiliki KTP elektronik. Hal ini dikarenakan jika sampai dengan proses verifikasi parpol calon peserta pemilu masih ditemukan data keanggotaan parpol yang belum ber KTP elektronik akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Untuk menghindari hal tersebut parpol akan mendorong anggotanya yang masih belum memiliki KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman, dan memperoleh surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP elektronik anggota yang bersangkutan. PENUTUP/KESIMPULAN Berdasarkan analisis data sistem informasi partai politik (SIPOL) yang diterapkan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 mampu mendukung KPU dalam menghasilkan pemilu berintegritas. Hal ini disebabkan SIPOL tersebut telah memenuhi 4 . indikator pemilu berintegritas. Seperti indikator transparan, akuntabel, jujur dan akurat. Dengan semakin berintegritasnya penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU akan memberikan dampak positif dalam penguatan kelembagaan KPU dan proses demokrasi elektoral di Indonesia. Indikator pemilu berintegritas pertama yaitu transparan dibuktikan SIPOL dengan publikasi data partai politik yang mendaftar pada Pemilu 2019 yang bisa diakses luas oleh masyarakat. Indikator kedua yaitu akuntabel, dapat dilihat bahwa sistem informasi ini membantu sebagai media komunikasi dengan partai politik mengenai tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Dalam komunikasi itulah KPU memberikan pertanggungjawaban melalui memberikan jawaban dengan bukti. Jujur sebagai indikator ketiga, dapat dilihat dari pengaruh sipol dalam mendorong penyelenggaran pemilu yang jujur dikarenakan apa yang mereka lakukan atau katakan berkaitan dengan proses ini akan bisa diperiksa kembali kebenarannya melalui aplikasi SIPOL. Akurat sebagai indikator keempat bagi pemilu berintegritas ditunjukkan sipol melalui Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 pendeteksian data keanggotaan ganda baik di internal parpol maupun ganda dengan partai politik lain. Berdasarkan analisis data. SIPOL yang digunakan KPU masih memiliki kelemahan-kelemahan sehingga mendorong KPU untuk melakukan perbaikan. Pertama dalam hal sosialisasi. Kedua pada keutuhan atau kelengkapan informasi yang bisa diakses secara luas bagi Ketiga belum adanya kontak person khusus atau tim penjawab pertanyaan khusus yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait tahapan ini. Keempat pada sisi sekuritas atau pemeringkatan . otoritas sipol yang masih kurang. Kelemahan terakhir yaitu belum adanya jadwal yang terencana terkait pembukaan dan penutupan program SIPOL. SARAN Dari beberapa kelemahan yang ditemukan dan hasil analisa peneliti, maka untuk semakin menjadikan sipol sebagai sarana KPU dalam mewujudkan pemilu yang berintergitas, peneliti merekomendasikan beberapa hal, pertama dari sisi sosialisasi perlu dibuat perencanaan sosialisasi khusus tahapan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu baik melalui laman KPU maupun melalui media hardcopy seperti brosur dan pamplet. Sosialisasi ini diharapkan peneliti dapat bersifat massal dan memiliki jangkauan yang luas. Peneliti menganggap hal ini penting karena, dalam proses tahapan pendaftatran dan verifikasi ini khususnya saat verifikasi kegandaan dan verifikasi faktual terhadap data keanggotaan melibatkan masyarakat dalam jumlah yang tidak sedikit. Sosialisasi ini penting sebagai langkah KPU dalam open data kepemiluan. Keterbukaan data pemilu akan meningkatkan ketransparanan penyelenggaraan pemilu, yaitu dengan cara menyediakan untuk masyarakat akses yang tidak terbatas terhadap data kepemiluan secara tepat waktu, detail, dan tidak diskriminasi. Kedua perlunya perbaikan transparansi penyelenggaraan pemilu dengan jalan memberikan informasi yang utuh dan terperinci mengenai tahapan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019. Jalan yang bisa dengan mudah dipilih KPU adalah dengan menyampaikan informasi yang utuh dan terperinci tersebut melalui laman informasi pemilu yang dimiliki KPU. Informasi yang utuh tidak akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat yang melihat informasi Informasi utuh yang dimaksud peneliti disini adalah informasi yang berkaitan dengan hasil verifikasi parpol, pada laman informasi pemilu milik KPU hanya diberikan informasi sebatas jumlah anggota parpol yang dimasukkan ke dalam persyaratan pendaftaran saja, tetapi tidak ada jumlah keanggotaan parpol setelah proses verifikasi KPU berlangsung. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 seperti jumlah anggota MS dan TMSnya dari hasil verifikasi tersebut tidak Seperti disebutkan sebelumnya ketransparan informasi penyelengaraan pemilu dibutuhkan untuk data yang sifatnya terbuka untuk publik. Ketiga dalam hal informasi yang diberikan kepada masyarakat terutama mengenai pemilu harus merupakan informasi yang akurat dan Pada sisi tertentu kadang masih saja menimbulkan pertanyaan Untuk merekomendasikan diberikannya kontak person khusus yang menangani setiap tahapan, dimana kontak person ini di tampilkan di laman informasi tentang pemilu milik KPU. Hal lain yang bisa dilakukan adalah membuat tim Questioning Answering (Tim Penjawab Pertanyaa. yang berisi orangorang yang benar-benar berperan di masing-masing tahapan. Dengan dibentuknya tim ini diharapkan jawaban atas pertanyaan masyarakat akan lebih memuaskan. Keempat yaitu SIPOL merupakan sistem aplikasi yang salah satunya didesain untuk memperbaiki keakuratan data partai politik peserta pemilu. Dari sisi partai politiknya sendiri mereka mempunyai struktur dari tingkat pusat sampai tingkat kecamatan. Di masing-masing struktur tersebut memiliki peran masing-masing baik dalam hal kepengurusan maupun Oleh karenanya peneliti merekomendasikan adanya sekuritas atau levelisasi otoritas penggunaan sipol, sehingga di masingmasing struktur partai politik memiliki peran tersendiri yang tidak tumpang tindih dengan peran sturktur lainnya dalam tahapan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kelima peneliti merekomendasikan adanya pembuatan rencana berupa jadwal yang sudah dibagikan kepada jajaran KPU mengenai pembukaan dan penutupan aplikasi sipol sehingga mempermudah langkah jajaran KPU untuk membuat rencana pengerjaan tahapan yang dimaksud. Rekomendasi terakhir yaitu bagi partai politik peneliti merekomendasikan adanya perbaikan dalam hal pemeliharaan dan update secara berkala dokumentasi keanggotaan partai politik. Selain itu perlu dilakukan demokratisasi di internal partai politik. Demokratisasi ini bisa diwujudkan melalui semakin dilibatkannya anggota dalam pengambilan keputusan penting, seperti pemilihan anggota yang dimajukan sebagai calon legislatif yang diusung oleh parpol yang bersangkutan. Selain itu peneliti menyarankan agar anggota dilibatkan dalam segi keuangan partai politik dalam bentuk pembayaran iuran untuk memfasilitasi kegiatan partai Ketika anggota dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang penting maka tidak akan sulit bagi anggota untuk dimintai iuran bagi kemajuan parpol yang bersangkutan. Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 2. September 2020 DAFTAR PUSTAKA