Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 458-465 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Tanggung Jawab Platform Digital dan Perlindungan Hak Korban: Analisis Intermediary Liability di Indonesia Gusti Tiya Yolanda Nur Fadhila Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email: 2210611451@mahasiswa. Abstract: A critical evaluation is needed of Indonesia's legal framework in dealing with Online Gender-Based Violence, particularly revenge porn and cyberbullying. The research focuses on evaluating the effectiveness of Indonesia's Intermediary Liability in forcing global Electronic System Operators to takedown illegal content, and the compatibility of Restorative Justice with technical recovery for victims, namely the Right to Erasure. Through a normative-analytical approach, it was found that current administrative sanctions against global Electronic System Operators, such as fines, fail to create a deterrent effect due to jurisdictional In addition, they often become pseudo-resolutions because the focus on reconciliation ignores the main technical problem, namely the content that is still circulating, which perpetuates the trauma of victims. It is recommended to adopt a Fast-Track Removal mechanism managed by an independent authority with quasi-judicial powers. Furthermore, the establishment of the Right to Erasure as a mandatory and verifiable requirement in every Online Gender-Based Violence Restorative Justice agreement, reinforced by progressive operational sanctions based on the Personal Data Protection Law, is essential for comprehensive protection of victims. Abstrak: Evaluasi kritis diperlukan terhadap kerangka hukum Indonesia dalam menghadapi Kekerasan Berbasis Gender Online, khususnya revenge porn dan Penelitian berfokus pada evaluasi efektivitas Intermediary Liability Indonesia dalam memaksa Penyelenggara Sistem Elektronik global melakukan takedown konten ilegal, dan kompatibilitas Keadilan Restoratif dengan pemulihan teknis korban, yaitu jaminan Hak Penghapusan (Right to Erasur. Melalui pendekatan normatif-analitis, ditemukan bahwa sanksi administratif saat ini terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik global seperti denda, gagal menciptakan efek jera akibat kendala yurisdiksi. Selain itu, seringkali menjadi pseudo-resolution karena fokus pada perdamaian mengabaikan masalah teknis utama yaitu konten yang masih tersebar yang melanggengkan trauma korban. Direkomendasikan adopsi mekanisme Fast-Track Removal yang dikelola otoritas independen dengan kewenangan kuasi-yudisial. Selanjutnya, penetapan Hak Penghapusan sebagai syarat mandatory dan terverifikasi dalam setiap kesepakatan Restorative Justice kekerasan Berbasis Gender Online, diperkuat sanksi operasional progresif berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, sangat diperlukan untuk perlindungan komprehensif korban. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 06, 2025 Revised: November 25, 2025 Published: December 09, 2025 Keywords: Intermediary Liability. Cyber Violence. Right to Erasure. Restorative Justice. Global PSE Accountability. Kata Kunci: Intermediary Liability. Kekerasan Siber. Hak Penghapusan. Keadilan Restoratif. Akuntabilitas PSE Global. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Isu Kekerasan Berbasis Gender Online telah menjadi salah satu ancaman hak asasi manusia terbesar di ruang digital Indonesia. Data Catatan Tahunan dari Komnas Perempuan telah menjadi rujukan penting dalam memotret tren kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Tahun 2024 mencatat peningkatan signifikan, yaitu 330. 097 kasus, naik 14,17% dari tahun sebelumnya. Interaksi masyarakat di dunia siber semakin meningkat pasca pandemi COVID 19, hal ini menunjukkan bahwa Perempuan juga mengalami kerentanan di ruang siber. Kejahatan siber semacam ini memiliki implikasi yang serius dan berjangka panjang. Karena CATAHU 2024: MENATA DATA. MENAJAMKAN ARAH: REFLEKSI PENDOKUMENTASIAN DAN TREN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN. (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempua. Retrieved November 3, 2025, from https://komnasperempuan. id/catatan-tahunan-detail/catahu-2024-menata-data-menajamkan-arah-refleksi-pendokumentasian-dan-trenkasus-kekerasan-terhadap-perempuan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 458-465 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index kekerasan yang terjadi umumnya memiliki residu berupa jejak digital seseorang yang susah untuk benar-benar dihapuskan, jejak digital itu abadi. 2 Mencerminkan kerentanan ruang siber Indonesia terhadap eksploitasi dan kekerasan. Fenomena revenge pornography, yang didefinisikan sebagai penyebaran konten seksual milik pribadi ke internet tanpa persetujuan, seringkali bertujuan untuk balas dendam dan intimidasi, dan unsur tindakannya termasuk dalam delik kesusilaan. 3 Dampak yang ditimbulkan melampaui kerugian materiil, mencakup cedera parah pada kesehatan mental, isolasi sosial, hilangnya kesempatan ekonomi, dan pelanggaran hak fundamental atas privasi, martabat, dan rasa Korbanlah yang menanggung beban sosial, diperparah oleh kentalnya budaya victim blaming di masyarakat yang menghasilkan nyinyiran dan membuat korban merasa malu untuk bersuara atau mencari bantuan hukum, karena mereka merasa tidak memperoleh rasa aman. Situasi ini menghasilkan persistence of harm yang melanggengkan trauma. Pemerintah Indonesia telah merespons krisis ini melalui serangkaian reformasi legislatif Respons ini mencakup Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik, pengesahan UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang membawa kerangka lex specialis lebih kuat dalam menangani kekerasan seksual berbasis elektronik, dan lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi ini secara teoritis memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif, khususnya dalam menjamin Hak Penghapusan (Right to Erasur. sebagai dasar pemulihan teknis korban. Meskipun kerangka hukumnya telah diperkuat, implementasi di lapangan masih bermasalah. Tantangan utama terletak pada kesulitan penegakan yurisdiksi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik global yang lalai dalam kewajiban takedown konten ilegal, di mana sanksi administratif saat ini gagal menciptakan efek jera. Selain itu, terdapat kegagalan struktural dalam sistem peradilan yang sering menerapkan Keadilan Restoratif tanpa memprioritaskan pemulihan teknis yang menjamin penghapusan konten secara tuntas, yang berisiko menjadikan RJ sebagai penyelesaian semu, gagal menyelesaikan inti masalah digital yang dialami korban. METODE Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan perundang-undangan seperti dengan menganalisis secara komparatif UU ITE. UU TPKS, dan UU PDP, pendekatan konseptual untuk mengkritisi konsep Intermediary Liability dan Keadilan Restoratif serta pendekatan kasus untuk meninjau praktik penegakan hukum dan akuntabilitas platform. Sumber bahan hukum utama adalah peraturan perundang-undangan, literatur hukum terkait, dan hasil penelitian hukum sebelumnya yang relevan. Analisis yang dilakukan bersifat kualitatif-preskriptif, bertujuan untuk memberikan solusi hukum atas isu dilema yurisdiksi dan pemulihan hak korban yang dikemukakan dalam rumusan masalah. HASIL DAN PEMBAHASAN Evaluasi Kerangka Hukum Intermediary Liability Indonesia dalam Konteks Pemenuhan Kewajiban takedown Konten Ilegal oleh Platform Global Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik atau Intermediary Liability mengacu pada kewajiban platform digital seperti media sosial, mesin pencari untuk mengelola konten buatan pengguna (User Generated Conten. Di Indonesia. Peraturan Menteri Kominfo Berbasis. , & Online. PELINDUNGAN PENYINTAS. Artikel Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. https://rechtsvinding. id/?page=artikel&berita=829 Retrieved November Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 458-465 Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan PSE menyediakan alat pelaporan dan memiliki sistem tata kelola untuk takedown konten ilegal. Platform diberikan batas waktu tanggap 24 jam untuk menghapus konten yang ditemukan atau empat jam untuk konten yang sangat mendesak seperti terorisme atau pornografi anak atau konten yang dianggap dapat menimbulkan kerusuhan 4 Meskipun Indonesia mengadopsi prinsip notice and takedown, regulasi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum. Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 menyatakan bahwa pengecualian liabilitas . afe harbo. , yang melindungi platform dari gugatan atas UGC, hanyalah "opsi," bahkan jika platform telah memenuhi semua persyaratan moderasi konten. Ambivalensi ini menciptakan celah yang merugikan PSE, tidak sejalan dengan standar safe harbor internasional yang cenderung memberikan kekebalan lebih besar bagi platform yang bertindak sesuai prosedur. 5 Lebih penting lagi, ambiguitas ini tidak secara efektif memaksa platform global untuk secara proaktif memikul tanggung jawab. Tantangan terbesar dalam penegakan hukum terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online adalah kendala yurisdiksi, khususnya dalam menjangkau entitas hukum platform asing yaitu global PSE, yang seringkali tidak memiliki kantor atau perwakilan resmi di Indonesia. Meskipun regulasi nasional mewajibkan PSE asing untuk menunjuk perwakilan atau liaison officers, realitanya banyak perusahaan teknologi raksasa yang mengabaikan kewajiban ini, menciptakan "fiksi hukum" di mana kewajiban ada di atas kertas tetapi tidak dapat diterapkan. Kasus yang menimpa Platform X yang sebelumnya Twitter adalah ilustrasi nyata dari impotensi sanksi finansial administratif saat ini. Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan peringatan ketiga dan menjatuhkan denda administratif yang terakumulasi hingga Rp78. 000 karena platform tersebut gagal menghapus konten pornografi dan menolak membayar denda tersebut. Platform X juga tercatat belum menunjuk perwakilan lokal, sebuah kewajiban dasar bagi penyedia layanan digital asing. 6 Kasus ini menunjukkan bahwa sanksi finansial dalam skala jutaan Rupiah tidak proporsional dengan keuntungan dan skala operasi platform global. Perusahaan tersebut melakukan legal arbitrage, menganggap denda tersebut trivial dan mengabaikan penegakan hukum domestik, sehingga sanksi yang ada saat ini tidak memiliki efek jera yang memadai. Kegagalan memaksa PSE global untuk patuh berimplikasi langsung pada hak korban. Bagi korban revenge porn atau cyberbullying, perjuangan untuk mendapatkan penghapusan konten seringkali lambat dan birokratis. Korban harus melalui jalur pelaporan yang berlapis, melapor langsung ke platform, melapor ke Kepolisian melalui jalur pidana, dan/atau melapor ke Kominfo melalui layanan Aduan Konten. 7 Meskipun Kominfo menyediakan layanan aduan, proses yang ada seringkali tidak responsif terhadap kecepatan penyebaran konten viral yang merupakan ciri khas kejahatan siber. Keterbatasan sistem pelaporan dan lambatnya koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan regulator membuktikan bahwa sistem notice and takedown pasif saat ini tidak efektif dalam memenuhi kebutuhan pemulihan korban. Korban memerlukan mekanisme fast-track removal yang dapat menjamin penghapusan konten sensitif dalam hitungan jam, bukan hari, untuk menghentikan penyebaran konten yang memicu trauma Setiawan Indra. Who is Responsible for User-Generated Content on Digital Platforms in Indonesia? https://c95e5d29-0df6-4d6f8801-1d6926c32107. com/ugd/c95e5d_abe0d7a0df384fca93611645c71bd109. Ibid Indonesia issues third warning to X over unpaid content fines | MLex | Specialist news and analysis on legal risk and regulation. Retrieved November 4, 2025, from https://w. com/mlex/articles/2399072/indonesia-issues-third-warning-to-x-over-unpaid-contentfines Reportase: LBH APIK Jakarta dan International Bridges to Justice Gelar Audiensi Bersama Komdigi Untuk Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Siber. Retrieved November 4, 2025, from https://w. org/tulisan-detail/131 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 458-465 Untuk memberikan langkah konkrit dalam mengatasi keterbatasan tersebut, pemerintah telah menciptakan preseden yang kuat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dengan peluncuran Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). 8 Preseden ini harus diperluas untuk kasus revenge porn kekerasan seksual berbasis elektronik dewasa. Untuk mencapai kepatuhan dari platform global, perlu diterapkan sanksi administratif progresif. Sanksi yang bersifat progresif dan berbasis persentase pendapatan global platform berfungsi sebagai "penarik yurisdiksi" . urisdictional hoo. Platform global umumnya tidak takut pada denda nominal dalam Rupiah atau pemblokiran parsial di Indonesia, mereka hanya takut pada sanksi yang memengaruhi pendapatan global mereka, seperti yang ditunjukkan oleh dampak GDPR di Eropa. Mengadopsi model sanksi proporsional ini adalah strategi paling efektif untuk memaksa platform asing mematuhi regulasi domestik Indonesia, sekaligus mengatasi kendala yurisdiksi yang selama ini menghambat penegakan hukum Dalam menghadapi urgensi penghapusan konten sensitif, respons kebijakan yang lebih aktif menjadi keharusan, sehingga negara-negara maju mulai meninggalkan pendekatan notice and takedown yang pasif dan beralih ke kerangka proactive duty of care. Contoh signifikan adalah Online Safety Act 2021 di Australia. Undang-undang ini memberikan kewenangan ekstensif kepada regulator, eSafety Commissioner, untuk menerbitkan mandatory removal 9 Di bawah Online Safety Act, eSafety memiliki kewenangan untuk mewajibkan platform menghapus konten berbahaya atau ilegal termasuk eksploitasi dan pelecehan anak, serta materi ekstremis dalam jangka waktu yang sangat diperpendek, yaitu 24 jam sejak pemberitahuan wajib diterima, meskipun periode ini dapat diperpanjang dalam kasus tertentu. Kegagalan mematuhi perintah ini diancam dengan sanksi perdata yang besar. Model ini menjamin respons regulator yang cepat dan mengikat secara yurisdiksi. Untuk Indonesia, diperlukan adopsi prinsip yang lebih tegas agar platform proaktif memoderasi konten dan menghadapi Sanksi Administratif Progresif yang eksponensial. Sanksi ini harus mencakup pengenaan denda yang proporsional dengan keuntungan perusahaan, hingga ancaman sanksi operasional seperti pembatasan akses . raffic throttlin. atau penghentian sebagian aktivitas pengolahan data, sebagaimana diizinkan oleh UU PDP. Kompatibilitas dan Kecukupan Prinsip Keadilan Restoratif yang diterapkan dalam Kasus Revenge Porn dan Cyberbullying untuk Menjamin Hak Penghapusan (Right to Erasur. Konten Korban Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam tindak pidana siber seperti revenge porn dan cyberbullying menimbulkan pertanyaan mengenai kompatibilitas dan kecukupan prinsip tersebut terhadap karakteristik kejahatan digital yang berdampak jangka panjang. Secara filosofis, keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui mekanisme dialog, pertanggungjawaban, serta pemulihan kerugian. Namun, dalam konteks kejahatan siber, kerugian korban bersifat berkelanjutan karena konten yang tersebar di ruang digital sulit untuk dihapus sepenuhnya. Dengan demikian, relevansi keadilan restoratif dalam kasus-kasus revenge porn dan cyberbullying harus diukur bukan Sari P A. Platform Digital Abaikan Konten Berbahaya? Kemkomdigi Siapkan Denda dan Sanksi Tegas. https://kilaskementerian. com/komdigi/read/2025/02/04/18220111/platform-digital-abaikan-konten-berbahaya-kemkomdigi-siapkandenda-dan Basic Online Safety Expectations | eSafety Commissioner. Retrieved November 4, 2025, from https://w. au/industry/basic-online-safety-expectations Learn about the Online Safety Act | eSafety Commissioner. Retrieved November 4, 2025, from https://w. au/newsroom/whats-on/online-safety-act Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 458-465 hanya dari keberhasilan mencapai perdamaian, melainkan juga dari kemampuannya menjamin penghapusan konten dan pemulihan digital korban secara substantif. Dalam praktik penegakan hukum, aparat di Indonesia cenderung menggunakan Pasal 27 ayat . UU ITE dalam menangani kasus Kekerasan Berbasis Gender Online. Meskipun pasal ini memberikan landasan untuk menindak penyebaran, ia memiliki keterbatasan struktural karena fokus utamanya pada muatan konten kesusilaan, bukan pada dimensi kekerasan seksual non-konsensual dan pelanggaran hak asasi. Sejak berlakunya UU TPKS, kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik seharusnya dijerat menggunakan UU TPKS sebagai lex specialis yang lebih tepat. UU TPKS lebih dominan dalam memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang melibatkan kekerasan seksual berbasis elektronik, serta jauh lebih kuat dalam menjamin hak-hak pemulihan korban dibandingkan dengan UU ITE. Penerapan hukum pidana materil harus merujuk pada asas lex specialis sistematis, memastikan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak korban yang terabaikan dalam UU ITE dapat terwujud melalui UU TPKS. depan, harmonisasi dengan KUHP 2023 juga krusial. Pemulihan teknis bagi korban kekerasan siber hanya dapat berjalan efektif jika didukung oleh dasar hukum yang tegas. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menjadi fondasi hukum terkuat melalui Hak Penghapusan (Right to Erasur. diatur dalam Pasal 16 ayat . huruf g Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ketentuan ini memberikan hak kepada Subjek Data Pribadi untuk meminta agar data pribadinya dihapus atau dimusnahkan dari sistem yang dikelola oleh Pengendali Data Pribadi, terutama apabila data tersebut sudah tidak relevan, diperoleh secara melawan hukum, atau diproses tidak sesuai dengan tujuan awal pengumpulannya. Selanjutnya. Pasal 18 ayat . UU PDP menegaskan kewajiban Pengendali Data untuk melaksanakan penghapusan atau pemusnahan data pribadi setelah tujuan pemrosesan tercapai atau berdasarkan permintaan dari subjek data. Ketentuan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak individu atas kendali data pribadinya dengan tanggung jawab penyelenggara sistem dalam menjamin keamanan dan privasi data tersebut. Ketentuan ini menegaskan keseimbangan antara hak individu atas kendali data pribadinya dengan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik untuk menjamin keamanan dan privasi data. Dalam konteks revenge porn dan cyberbullying, hak penghapusan ini berfungsi sebagai instrumen pemulihan digital korban yang konkret, sejauh ada mekanisme penegakan yang efektif terhadap platform digital yang memfasilitasi penyebaran konten ilegal. Hal ini sejalan dengan prinsip right to be forgotten yang diakui dalam praktik perlindungan data Hak penghapusan . ight to erasur. , yang pada dasarnya berakar dari konsep right to be forgotten, merupakan hak fundamental individu untuk meminta agar data atau konten yang merugikan dirinya dihapus dari sistem elektronik. Dalam konteks Indonesia, hak ini telah diakui secara terbatas melalui Pasal 26 ayat . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Namun, penerapan hak ini seringkali terhambat oleh kurangnya mekanisme penegakan yang efektif, terutama ketika konten telah menyebar di platform global yang beroperasi di luar yurisdiksi nasional. Meskipun penerapan Keadilan Restoratif dalam tindak pidana siber secara filosofis dianggap relevan karena berorientasi pada pemulihan, pendampingan, dan pemberian kompensasi. RJ menghadapi kritik struktural. RJ seringkali berfokus pada "perdamaian" atau Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 458-465 "ganti rugi finansial" sebagai hasil akhir, namun gagal menyelesaikan masalah teknis utama korban yaitu konten sensitif yang masih tersebar luas di internet . ersistence of har. Penyelesaian melalui RJ berisiko menjadi pseudo-resolution atau penyelesaian semu. Oleh karena itu. Hak Penghapusan (Right to be Forgotte. harus diintegrasikan sebagai syarat mandatory dan terverifikasi dalam setiap kesepakatan RJ KBGO. 11 Pemulihan hak korban hanya dianggap tuntas secara substantif jika kerusakan digital . igital damage reversa. telah dipulihkan, yang dibuktikan dengan penghapusan konten sensitif dari semua sistem elektronik dan jaringan. Penguatan Aspek Restoratif juga harus mencakup pemulihan psikologis dan ganti rugi materiil yang dijamin oleh UU PDP dan UU TPKS. Selain itu, ketidaksesuaian antara prinsip keadilan restoratif dengan hak penghapusan juga tampak dari sifat hukum dunia maya yang lintas batas. Keadilan restoratif bersifat individual dan kontekstual, sedangkan right to erasure menuntut keterlibatan pihak ketiga, yakni penyelenggara sistem elektronik dan platform digital. Dengan demikian, keberhasilan pemulihan korban tidak hanya bergantung pada niat baik pelaku, tetapi juga pada kepatuhan platform untuk melakukan takedown atau deindexing konten. Dalam praktiknya, banyak platform global yang tidak tunduk pada perintah penghapusan dari otoritas Indonesia, sehingga efektivitas pemulihan digital melalui jalur restoratif menjadi terbatas. Untuk memastikan kompatibilitas antara keadilan restoratif dan pemenuhan right to erasure, diperlukan integrasi antara pendekatan penal dan administratif. Artinya, penyelesaian secara restoratif harus dilengkapi dengan kewajiban hukum bagi platform digital untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan damai dengan tindakan teknis penghapusan konten. Negara, melalui Kementerian Kominfo dan aparat penegak hukum, perlu berperan sebagai fasilitator yang menjembatani pelaksanaan kesepakatan restoratif dengan instrumen pemutusan akses. Dengan demikian, hasil perdamaian tidak berhenti pada ranah moral, tetapi benar-benar menjamin pemulihan hak korban di ruang digital. Secara keseluruhan, prinsip keadilan restoratif dalam kasus revenge porn dan cyberbullying di Indonesia masih belum sepenuhnya kompatibel dan memadai untuk menjamin right to erasure. Meskipun nilai-nilai restoratif seperti pemulihan dan tanggung jawab personal sejalan dengan semangat perlindungan korban, keterbatasan struktural dalam sistem hukum digital Indonesia menjadikan penerapan hak penghapusan konten bergantung pada aspek teknologis dan kerja sama lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan mekanisme implementasi menjadi keharusan agar prinsip keadilan restoratif benar-benar mampu menjamin keadilan substantif bagi korban kejahatan siber di era digital. SIMPULAN Kerangka hukum Indonesia saat ini menghadapi dilema ganda dalam melindungi korban kekerasan siber dan menegakkan akuntabilitas PSE. Pertama, kerangka Intermediary Liability Indonesia, meskipun mengatur batas waktu takedown, terbukti tidak efektif dalam memaksa kepatuhan PSE global, ditandai dengan kegagalan menagih denda dan ketiadaan efek jera akibat sanksi moneter yang trivial, sebagaimana ter ilustrasi dalam kasus Platform X. Kendala yurisdiksi ini merusak kedaulatan digital Indonesia. Kedua, prinsip Keadilan Restoratif dalam kasus KBGO, meskipun relevan untuk pemulihan hak korban, seringkali menjadi penyelesaian semu karena mengabaikan dimensi RJ yang hanya berfokus pada perdamaian tanpa menjamin Hak Penghapusan konten secara Artikel: Pemenuhan Right to be Forgotten sebagai Upaya Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Retrieved November 5, 2025, from https://lbhapik. org/tulisan-detail/84 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 458-465 tuntas gagal memulihkan korban dari trauma dan victim blaming yang berkelanjutan. Bahwa perlindungan komprehensif terhadap korban KBGO memerlukan pergeseran fokus substansial lebih dari sekadar penindakan pidana terhadap pelaku yang rentan diakhiri RJ tanpa pemulihan teknis menuju akuntabilitas platform yang ketat dan pemenuhan Hak Penghapusan sebagai hak fundamental korban. Pengadopsian mekanisme fast-track removal yang proaktif dan didukung sanksi operasional, seperti yang ditawarkan oleh model Australia, adalah keharusan strategis. REFERENSI